Tag: Setyo Budiyanto

  • Ridwan Kamil Mengaku Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Ridwan Kamil Mengaku Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.

    “Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Rabu (12/3/2025).

    Saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

     

    Penulis: Arby Salim

  • Diingatkan KPK, Wali Kota Malang Ajak Semua OPD Komitmen Anti Korupsi

    Diingatkan KPK, Wali Kota Malang Ajak Semua OPD Komitmen Anti Korupsi

    Malang(beritajatim.com) – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkomitmen anti korupsi.

    Komitmen anti korupsi dinilai dapat mendorong keberhasilan implementasi program Dasa Bhakti yang digagas dalam visi ‘Menuju Malang Mbois dan Berkelas’.

    “Tadi diingatkan oleh Ketua KPK, bahwa rapat koordinasi kepala daerah pasca pelantikan menjadi momentum untuk menguatkan komitmen. Komitmen untuk bisa memerangi korupsi di daerahnya masing-masing. Hari ini kami hadir berkomitmen bahwa ada delapan area pencegahan korupsi pada MCP KPK itu hal yang harus kita lakukan sesuai dengan indikator-indikatornya,” ujar Wahyu usai Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Bebas dari Korupsi Pasca Pelantikan Kepala Daerah di Yogyakarta, Rabu, (19/3/2025).

    Rakor diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK. Serta diikuti oleh seluruh kepala daerah di D. I Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

    Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto memberikan arahan dalam kegiatan ini. Turut hadir bersama Wahyu Hidayat, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

    Wahyu menyebut komitmen anti korupsi harus didukung oleh seluruh perangkat daerah di Kota Malang. Hal ini sebagai pondasi utama dalam menjalankan pembangunan daerah, guna merealisasikan Program Dasa Bhakti.

    “Misi keempat kami adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan sinergis. Artinya setiap proses pemerintahan harus berjalan bebas dari praktik korupsi. Dengan pemerintahan yang bersih, kami dapat menjalankan program pembangunan dengan maksimal. Maka Program Dasa Bhakti dapat berjalan optimal, salah satunya jika didukung oleh komitmen seluruh perangkat daerah untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi dan berintegritas,” ujar Wahyu.

    Wahyu menganggap jika seluruh perangkat daerah berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi. Maka roda Pemerintahan Kota Malang akan dianggap berintegritas di mata masyarakat.

    “Kepala perangkat daerah telah menandatangani pakta integritas. Termasuk parameter di tujuh area MCP. Karena hampir seluruh OPD itu termasuk dalam delapan area tersebut. Dan saya minta seluruh perangkat daerah, ketujuh area ini bisa dilakukan dengan baik oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Wahyu.

    Delapan area intervensi utama yang menjadi fokus MCP KPK yaitu, perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah. (luc/ted)

  • Kasus Dugaan Suap Proyek, KPK Geledah Kantor Bupati OKU Sumsel – Halaman all

    Kasus Dugaan Suap Proyek, KPK Geledah Kantor Bupati OKU Sumsel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (19/3/2025).

    Beberapa lokasi yang digeledah yakni kantor bupati dan kantor Dinas PUPR.

    “Betul hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kab. Ogan Komering Ulu,” kata Juru Bicara KPK , dalam keterangannya, Rabu.

    Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

    KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2024–2025.

    Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

    Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

    Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1×24 jam (KUHAP).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

    NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.

    Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau “pokir”. 

    Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran bupati.

    “Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT.

    Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

    Yakni rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.

    Kemudian pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.

    Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    Para tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.

    FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

  • KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB Gunakan Dana Non-Budgeter – Page 3

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB Gunakan Dana Non-Budgeter – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi korupsi proyek iklan Bank Jabar Banten (BJB). Proyek iklan BJB yang dikorupsi itu disebut-sebut menggunakan dana non-budgeter.

    Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik tengah mendalami penggunaan sumber dana untuk proyek iklan BJB tersebut.

    “Penyidik tentunya nanti akan memanggil saki-saksi dan akan didalami. Salah satu poin yang didalami adalah penggunaan sebagaimana tadi yang sudah disampaikan dana non-budgeter tersebut,” ujar Tessa di Gedung KPK, Selasa (18/3/2025).

    Penyidik, kata Tessa tengah mendalami tujuan diadakannya dana non-bujeter, aliran uang, hingga sosok penggagasnya.

    “Iya, mulai dari perencanaan, proses pelaksanaannya dan untuk apa uang tersebut digunakan itu nanti akan didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.

    Kasus ini bermula dari adanya dugaan mark-up dana iklan BJB hingga Rp200 miliar selama periode 2021-2023. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

    KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan.

    “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (5/3/2025) lalu.

     

  • MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.

    “Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.

    “Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

    “Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

    Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

    “Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

    “Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

    Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

    – Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

    – M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

    – Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

    – Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

    – M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

    – Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

    KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    “Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

    “Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tiga Anggota DPRD Ogan Komering Ulu Tagih Uang Proyek Jelang Idulfitri, Kini Ditahan KPK

    Tiga Anggota DPRD Ogan Komering Ulu Tagih Uang Proyek Jelang Idulfitri, Kini Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025. Praktik rasuah tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Empat orang tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu, 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Selanjutnya, agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.

    “Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (Pokok Pikiran) seperti tahun sebelumnya,” ucap Setyo.

    Setyo menyebut, ada kesepakatan jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar dengan pembagian, yakni ketua dan wakil ketua mendapat Rp5 miliar dan anggota mengantongi Rp1 miliar.

    Akan tetapi, diungkapkan Setyo, nilainya turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk jatah Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar.

    “Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” kata Setyo.

    Setyo mengungkapkan, sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

    Terkait dengan proyek jatah DPRD, Nopriansyah mengondisikan fee atau jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya menggunakan e-katalog, sebagai berikut:

    Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp8.397.563.094,14, dengan Penyedia CV Royal Flush. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp2.465.230.075,95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp9.888.007.167,69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500,00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp4.928.113.967,57 dengan penyedia CV MDR Corporation. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp4.850.009.358,12 dengan penyedia CV Berlian Hitam. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp3.939.829.135,84 dengan penyedia CV MDR Corporation.

    “Bahwa Saudara N kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22 persen yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucap Setyo.

    “Saudara N kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” tuturnya melanjutkan.

    Tagih Duit Jelang Idulfitri

    Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah dan Fahrudin selaku anggota komisi III DPRD OKU serta Umi Hartati yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen. Kemudian, Nopriansyah berjanji akan memberikan jatah fee sebelum lebaran melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sebelumnya sudah direncanakan.

    “Pada tanggal 11-12 Maret 2025, Sdr. MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Sdr. MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel,” ucap Setyo.

    Ironisnya uang muka untuk proyek tetap dicairkan, padahal Pemerintah Daerah (Pemda) OKU sedang mengalami permasalahan cash flow lantaran uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penghasilan perangkat daerah.

    Pada 13 Maret 2025, M. Fauzi alias Pablo menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kepada Arman yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.

    “Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, Saudara ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke Sdr. N di rumah Sdr. N,” kata Setyo.

    Pada 15 Maret 2025, tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan Arman, di lokasi tersebut tim menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan duit komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

    “Kemudian tim penyelidik secara simultan juga mengamankan Sdr. MFZ dan Sdr. ASS di rumahnya, dan Sdr. FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing. Selain itu, Tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu Sdr. A dan Sdr. S,” ujar Setyo.

    KPK Sita Kendaraan

    Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan barang bukti elektronik. Seluruh pihak yang tertangkap tangan diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel, dan selanjutnya dibawa ke kantor KPK.

    “Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan. Disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ucap Setyo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sebut Ridwan Kamil Kooperatif dan Dampingi Penyidik Saat Rumahnya Digeledah Terkait Kasus BJB

    KPK Sebut Ridwan Kamil Kooperatif dan Dampingi Penyidik Saat Rumahnya Digeledah Terkait Kasus BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bersikap kooperatif dan turut mendampingi penyidik saat menggeledah rumahnya di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, kehadiran Ridwan Kamil dalam proses penggeledahan sangat membantu penyidik, terutama dalam memastikan tidak ada barang pribadi yang hilang. 

    “Karena tentunya di sana banyak juga barang-barang pribadi yang tidak bersangkut paut dengan perkara yang sedang kita tangani. Sehingga mungkin kalau tidak ada orangnya, nanti ada klaim kehilangan barang dan lain-lain. Itu akan menjadi polemik. Kalau ditemani, ya aman,” kata Asep kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

    Asep menyampaikan, selama penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Temuan barang bukti akan dikonfirmasi kepada Ridwan Kamil saat pemanggilan sebagai saksi. 

    “Sari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barang bukti elektronik, dan untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen yang ada pada kami,” ujar Asep. 

    Terkait jadwal pemanggilan Ridwan Kamil, Asep menyatakan agenda tersebut bakal berlangsung setelah proses pendalaman dokumen rampung. Akan tetapi, ia belum dapat memastikan mengenai kapan Ridwan Kamil diminta hadir di kantor KPK.

    “Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu, sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada pak RK,” tuturnya. 

    KPK Segera Panggil Ridwan Kamil

    Sebelumnya, KPK memastikan akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021- 2023. Pemeriksaan Ridwan Kamil penting untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumah eks orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. 

    “Pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Namun, Budi belum mengungkapkan mengenai kapan Ridwan Kamil akan diperiksa. Ia hanya menyebut agenda pemeriksaan politikus Partai Golkar itu bakal dilakukan secepatnya lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan.

    “Sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujarnya. 

    KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah mantan Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, barang bukti tersebut sedang dikaji oleh penyidik.

    Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik. 

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo.

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya makan barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil. 

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya. 

    Lima Orang Jadi Tersangka 

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma. 

    KPK mengungkap, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    Lembaga antirasuah mendapatkan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

    Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Permintaan Fee Jelang Lebaran Bikin Pejabat OKU Masuk Tahanan

    Permintaan Fee Jelang Lebaran Bikin Pejabat OKU Masuk Tahanan

    Jakarta

    Tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK. Dalam perkara ini, anggota DPRD OKU menagih jatah proyek kepada eksekutif.

    KPK melancarkan operasi tangkap tangan di OKU pada Sabtu (15/3) lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, termasuk pihak swasta. Berikut tersangkanya:

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta

    Perkara itu dimulai saat pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Ada anggota DPRD OKU yang meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah daerah.

    “Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di dinas pekerjaan umum dan perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/3).

    Setyo mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.

    “Untuk ketua dan wakil ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp 1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar,” ujarnya.

    Setyo mengatakan nilai itu turun karena ada keterbatasan anggaran, namun fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati 20% bagi anggota DPRD dan 2% bagi dinas PUPR sehingga total fee untuk anggota DPRD OKU total sebesar Rp 7 miliar.

    “Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” sebutnya.

    Setyo mengatakan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan commitment fee sebesar 2% untuk dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta untuk mengerjakan proyek tersebut.

    “Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD,” sebutnya.

    Anggota DPRD Tagih Fee

    KPK menggelar konferensi pers OTT di OKU. (Adrial/detikcom)

    Tiga anggota DPRD OKU yakni Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah jelang Idul Fitri 2025. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar.

    Mencium adanya hal tersebut, KPK kemudian melakukan OTT pada Sabtu (15/3). Keenam orang tersangka tersebut terjaring oleh KPK dan diangkut ke Jakarta.

    “Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian sodara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada sodara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh sodara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Setyo Budiyanto.

    Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

    Petugas menunjukkan uang barang bukti hasil OTT di KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (Rifkianto Nugroho)

    KPK tidak berhenti menyelidiki kasus dugaan suap ini dengan 6 tersangka. KPK akan mendalami peran dari bupati atau wakil bupati OKU dalam perkara ini.

    “Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” kata Setyo Budiyanto.

    Setyo mengatakan proses pencarian uang muka dalam kasus suap ini, ada keterlibatan dari beberapa pihak. Keterlibatan pihak lain itu yang akan didalami oleh KPK.

    “Sebagaimana tadi saya sebutkan bahwa pencairan uang muka itu ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadinya proses pencairan. Nah ini nanti akan didalami oleh penyidik, termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami,” ucapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan masih mendalami juga apakah ada keterlibatan anggota DPRD OKU lainnya. Termasuk soal adanya pertemuan dengan bupati OKU terkait kasus tersebut.

    “Kemudian nanti Kita lihat lagi untuk yang anggota DPR (DPRD) yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan, termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati. Ini ada dua ya ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat,” ujar Asep.

    “Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Nah ini dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya, sehingga terlihat karena dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu tentunya harus ada keputusan,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jadi Tersangka, Anggota DPRD hingga Kadis PUPR OKU Sumsel Ditahan KPK

    Jadi Tersangka, Anggota DPRD hingga Kadis PUPR OKU Sumsel Ditahan KPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus suap atas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

    Para tersangka yang telah mengenakan rompi oranye dan diborgol tersebut mulai dari Anggota DPRD Kabupaten OKU, Kepala Dinas PUPR, hingga pihak swasta.

    Lebih jelasnya, keenam tersangka itu yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

    “Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret.

    Setyo menyebut, keenam tersangka kini ditahan selama 20 hari hingga 4 April 2025. Ketiga tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU ditempatkan di rumah tahanan negara di gedung KPK C1

    Sedangkan Kepala Dinas PUPR dan dua pihak swasta ditahan di rumah tahanan negara cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret. KPK turut mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar dari OTT tersebut.

  • KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati dalam kasus
    suap proyek
    di
    Dinas PUPR

    Ogan Komering Ulu
    (OKU), Sumatera Selatan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan mendalami kasus suap tersebut melalui enam orang tersangka yang ditetapkan, pada Minggu (16/3/2025).
    “Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam tersangka itu. Nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Setyo mengatakan, pencairan uang muka proyek melibatkan beberapa orang.
    Hal ini, kata dia, akan didalami penyidik.
    “Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
    Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    “Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    Setyo mengatakan, kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika itu dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
    Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.
    Ia mengatakan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah “pokir” atau pokok pikiran.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.