Tag: Setyo Budiyanto

  • 7
                    
                        KPK Sita Motor Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
                        Nasional

    7 KPK Sita Motor Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Nasional

    KPK Sita Motor Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan motor dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    , terkait kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” sambungnya.
    Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan, penyidik akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.
    Ia menyatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.
    “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
    Sebelumnya, kasus korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau
    Bank BJB
    menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Nama Ridwan Kamil terseret setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
    “Benar (rumah Ridwan Kamil digeledah terkait perkara Bank BJB),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada Kompas.com.
    Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
    “Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
    Adapun KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada Kamis (13/3/2025).
    Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB;
    Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga tersangka dari kalangan swasta, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
    Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara – Halaman all

    Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut tidak ada pembahasan terkait jabatan ketua KPK yang masuk dalam struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Untuk diketahui, Ketua KPK masuk jajaran Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kapolri, dan Jaksa Agung. 

    Mereka bakal memantau pengelolaan dana sebesar Rp 14 ribu triliun.

    “Belum ada pembahasan,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Sebelumnya KPK memastikan tidak akan ada konflik kepentingan kendati mereka masuk sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setiap keputusan yang nantinya diambil komisi antikorupsi tidak akan memengaruhi objektivitas.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Selain itu, Tessa memastikan bahwa independensi KPK dalam penegakan hukum akan tetap terjaga dengan baik. 

    Apabila terjadi korupsi di Danantara, KPK bakal mengusut permasalahan tersebut dengan objektif, meskipun lembaga antirasuah masuk dalam kepengurusan.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut,” ujar Tessa.

    Di samping itu, Tessa juga meluruskan perihal penunjukan KPK di Danantara yang disebut diwakilkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Tessa menjelaskan bahwa keterlibatan KPK di Danantara adalah sebagai lembaga.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Oleh karena itu, lanjut Tessa, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang nantinya disampaikan KPK, adalah suatu keputusan organisasi.

    Ia mengatakan, melalui kolaborasi dengan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas lainnya, yang terdiri atas ketua PPATK, ketua BPK, kepala BPKP, kapolri dan jaksa agung, KPK berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara, dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. 

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN bertanggung jawab langsung kepada presiden.

    Badan itu memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari ketua PPATK, ketua KPK, ketua BPKP, ketua BPK, kapolri, dan Jaksa Agung.

     

     

  • KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute mempertanyakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk dalam kepengurusan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, secara normatif, masuknya KPK sebagai pengawas Danantara merupakan sesuatu yang baik.

    Ia menilai, penyelenggaraan negara dalam tata pemerintahan demokratis pada berbagai aspeknya harus menjadi objek pengawasan.

    “Tidak boleh ada penyelenggaraan negara yang berjalan tanpa pengawasan. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Begitulah bunyi adagium Acton,” kata Halili, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, kekuasaan itu cenderung korup, jika kekuasaaan itu mutlak, maka akan korup secara mutlak pula.

    Terkait hal ini, Halili kemudian mempertanyakan independensi lembaga antirasuah itu setelah masuk dalam kepengurusan BPI Danantara.

    “Hanya, apakah KPK sepenuhnya independen dari kekuasaan dalam melaksanakan fungsi pengawasan di Danantara, itu masalahnya,” ucap Halili.

    Ia mengatakan, apabila KPK hanya dilibatkan sebagai selubung politik bagi sentimen negatif di ruang publik yang mengemuka berkaitan dengan Danantara, tidak ada yang bisa diharapkan dari pelibatan KPK.

    Lebih lanjut, menurutnya, butuh waktu untuk KPK bisa membuktikan integritasnya dalam hal pengawasan di Danantara.

    “Butuh pembuktian dari KPK soal integritas mereka dalam hal independensi dan profesionalitas keterlibatan mereka dalam pengawasan tata kelola Danantara,” imbuh Halili.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

    Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Meskipun banyak yang mengkritik langkah ini, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara untuk menjaga independensi, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga standar tata kelola yang baik dan mengedepankan akuntabilitas.

    Dengan bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penting lainnya, seperti PPATK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk KPK, PPATK, BPKP, BPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

    Namun, keputusan memasukkan KPK dalam kepengurusan Danantara mendapat kritik dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Zaenur berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

    Dia mengkhawatirkan, jika terjadi kasus korupsi, keberadaan KPK dalam struktur Danantara akan menambah masalah baru.
     “Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Danantara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas,” kata Zaenur.

  • KPK Sebut Adik Febri Diansyah Tak Dipanggil ke KPK Selasa 8 April 2025 – Page 3

    KPK Sebut Adik Febri Diansyah Tak Dipanggil ke KPK Selasa 8 April 2025 – Page 3

    Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). Hanya saja KPK belum memberikan keterangan alasan memeriksa Djoko di kasus suap tersebut.

    Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama-sama dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Mereka menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

    “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

    Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

    “Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.

    Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

    Dia juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.

    “Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya,” Setyo menandaskan.

  • KPK Masuk Kepengurusan Danantara, Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    KPK Masuk Kepengurusan Danantara, Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi masuknya nama Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan penunjukan KPK dalam komite tersebut bukan merujuk pada kapasitas personal Setyo Budiyanto, melainkan sebagai institusi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 8 April 2025.

    Tessa menjelaskan, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang diberikan oleh KPK kepada Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara adalah keputusan kolektif. KPK terlibat sebagai institusi yang bekerja bersama dengan anggota komite lainnya, seperti Ketua PPATK, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung,

    Melalui kolaborasi tersebut, kata Tessa, KPK berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara dengan melaksanakan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional dan mengedepankan tata kelola yang baik.

    Jamin Tidak Ada Konflik Kepentingan

    Tessa menegaskan, tidak ada potensi konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil oleh komite tidak akan memengaruhi objektivitas lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas utamanya.

    “KPK memastikan bahwa independensi KPK dalam penegakan hukum akan tetap terjaga dengan baik,” ucap Tessa.

    KPK Akan Profesional Jika Ada Masalah Hukum

    Jika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektifitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” tutur Tessa.

    “KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi kinerja BPI Danantara sebagai wujud pelibatan publik dalam mengawal pembangunan nasional,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua KPK Jadi Pengawas Danantara, KPK Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    Ketua KPK Jadi Pengawas Danantara, KPK Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    Jakarta

    Ketua KPK menjadi salah satu Komite Pengawasan dan Akuntabilitas di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. KPK menjamin tidak akan ada konflik kepentingan secara kelembagaan.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    Tessa mengatakan Ketua KPK yang menjadi bagian dalam komite tersebut merupakan jabatan institusi, bukan sosok personal. Tessa mengatakan KPK akan melakukan penegakan hukum secara profesional jika ada pelanggaran di dalam pengelolaan Danantara.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” kata dia.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut,” tambahnya.

    Tessa mengatakan setiap masukan yang diberikan dalam pengelolaan Danantara merupakan keputusan organisasi. Dia mengatakan KPK akan melakukan pengawasan secara profesional.

    Diketahui, Ketua KPK masuk dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Selain Ketua KPK, ada sejumlah kepala lembaga lain yang masuk dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, yaitu:

    – Kepala PPATK

    – Ketua BPKP

    – Kapolri

    – Jaksa Agung.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan Meski Masuk dalam Kepengurusan BPI Danantara – Halaman all

    KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan Meski Masuk dalam Kepengurusan BPI Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

    Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Meskipun banyak yang mengkritik langkah ini, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara untuk menjaga independensi, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga standar tata kelola yang baik dan mengedepankan akuntabilitas.

    Dengan bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penting lainnya, seperti PPATK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk KPK, PPATK, BPKP, BPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

    Namun, keputusan memasukkan KPK dalam kepengurusan Danantara mendapat kritik dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Zaenur berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

    Dia mengkhawatirkan, jika terjadi kasus korupsi, keberadaan KPK dalam struktur Danantara akan menambah masalah baru.
     
    “Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Danantara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas,” kata Zaenur.

  • Ini yang Disampaikannya Usai Pemeriksaan

    Ini yang Disampaikannya Usai Pemeriksaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Djan Faridz rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 Maret 2025. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Berdasarkan pantauan, Djan Faridz meninggalkan kantor KPK sekira pukul 14.04 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terlihat didampingi oleh beberapa orang termasuk penasihat hukum Soesilo Aribowo.

    Djan Faridz tampak berjalan perlahan menuju kendaraannya, jurnalis yang berada di lokasi mencoba bertanya soal agenda pemeriksaan termasuk mengenai penggeledahan di rumahnya. Sebelum diperiksa sebagai saksi, penyidik sempat menggeledah rumah Djan Faridz pada Kamis malam, 23 Januari 2025.

    Dicecar beberapa pertanyaan, tak membuat Djan Faridz memberikan jawaban yang spesifik. Ia meminta para jurnalis bertanya langsung kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan.

    “Tanya penyidik, kok tanya saya yang masalah dia (Harun Masiku),” ujar Djan Faridz di Kantor KPK.

    Penyidik menggeledah rumah Djan Faridz di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dari penggeledahan itu penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Periksa Saksi Penting Kasus Harun Masiku, Pernah Jabat Wantimpres Era Jokowi

    KPK Periksa Saksi Penting Kasus Harun Masiku, Pernah Jabat Wantimpres Era Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Bahkan pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Selama proses penyidikan, KPK silih berganti memanggil saksi-saksi untuk menggali keterangan lebih dalam. Tujuannya untuk melengkapi berkas penyidikan pihak yang sudah menjadi tersangka atau kemungkinan juga lembaga antirasuah sedang mendalami keterlibatan pihak lain.

    Sejalan dengan penyidikan, KPK memanggil saksi penting pada hari ini, Rabu, 26 Maret 2025. Seorang saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Perlu diketahui, Harun masih buron sejak 2020, sedangkan Donny belum ditahan meskipun sudah berstatus tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dipanggil hari ini adalah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. Ia sudah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.

    Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    Sebelum diperiksa sebagai saksi, penyidik sempat menggeledah rumah Djan Faridz di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Menurut Tessa, penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    Petugas KPK dengan pengawalan polisi keluar membawa koper saat melakukan penggeedahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. KPK membawa dua koper besar, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing dari penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku itu. ANTARA FOTO/Muzdaffar Fauzan/app/tom. ANTARA FOTO

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Penggeledahan dilakukan sejak 19 hingga 24 Maret 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun 2025. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah diusut KPK.

    “Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan Dokumen diantaranya Dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.

    Berikut lokasi-lokasi yang digeledah penyidik KPK:

    19 Maret 2025

    – Kantor PUPR Kabupaten OKU
    – Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)
    – Rumah dinas Bupati

    20 Maret 2025

    – Kantor DPRD OKU
    – Bank sumsel Babel kcp baturaja
    – Rumah tersangka UMI
    – Kantor Dinas Perkim

    21 Maret 2025

    – Rumah tersangka NOP
    – Rumah tersangka MF
    – Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
    – Rumah kepala dinas perpus dan arsip
    – Kantor Bank BCA KCP baturaja
    – Rumah saudara A
    – Rumah saudara AS

    22 Maret 2025

    – Rumah saudara M
    – Rumah tersangka F
    – Rumah tersangka MFZ
    – Rumah saudara RF

    24 maret 2025

    – Rumah saudara MI
    – Rumah saudara AT
    – Rumah saudara I

    Enam Orang Tersangka

    KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025. Praktik rasuah tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Empat orang tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu, 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Selanjutnya, agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.

    “Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (Pokok Pikiran) seperti tahun sebelumnya,” ucap Setyo.

    Setyo menyebut, ada kesepakatan jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar dengan pembagian, yakni ketua dan wakil ketua mendapat Rp5 miliar dan anggota mengantongi Rp1 miliar.

    Akan tetapi, diungkapkan Setyo, nilainya turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk jatah Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar.

    “Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” kata Setyo.

    Setyo mengungkapkan, sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya parktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

    Terkait dengan proyek jatah DPRD, Nopriansyah mengondisikan fee atau jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya menggunakan e-katalog, sebagai berikut:

    Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    “Bahwa Saudara N kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22% yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD,” ucap Setyo.

    “Saudara N kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” tuturnya melanjutkan.

    Tagih Duit Jelang Idulfitri

    Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah dan Fahrudin selaku anggota komisi III DPRD OKU serta Umi Hartati yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKUmenagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen. Kemudian, Nopriansyah berjanji akan memberikan jatah fee sebelum lebaran melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sebelumnya sudah direncanakan.

    “Pada tanggal 11-12 Maret 2025, Sdr. MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Sdr. MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel,” ucap Setyo.

    Ironisnya uang muka untuk proyek tetap dicairkan, padahal Pemerintah Daerah (Pemda) OKU sedang mengalami permasalahan cash flow lantaran uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penghasilan perangkat daerah.

    Pada tanggal 13 Maret 2025, M. Fauzi alias Pablo menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar kepada Nopriansyah, yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kepada Arman yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.

    “Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, Saudara ASS menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 milyar ke Sdr. N di rumah Sdr. N,” kata Setyo.

    Pada 15 Maret 2025, tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan Arman, di lokasi tersebut tim menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan duit komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

    “Kemudian tim penyelidik secara simultan juga mengamankan Sdr. MFZ dan Sdr. ASS di rumahnya, dan Sdr. FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing. Selain itu, Tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu Sdr. A dan Sdr. S,” ujar Setyo.

    Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan barang bukti elektronik. Seluruh pihak yang tertangkap tangan diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel, dan selanjutnya dibawa ke kantor KPK.

    “Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan. Disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ucap Setyo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News