Tag: Setyo Budiyanto

  • Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Mandek, Pelapor Surati KPK Minta Kejelasan

    Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Mandek, Pelapor Surati KPK Minta Kejelasan

    PIKIRAN RAKYAT – Pelapor kasus dugaan suap di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Muhammad Fithrat Irfan secara resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 22 April 2025. Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan perkembangan terbaru atas laporan yang telah diajukan sejak 5 Desember 2024.

    Irfan yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa selama lima bulan laporan tersebut belum menunjukkan progres signifikan. Menurutnya, hingga saat ini kasus tersebut belum naik ke tahap penyelidikan.

    “Kasus suap senator DPD RI yang dilaporkan pada tanggal 5 Desember 2024 lalu, sampai dengan hari ini sudah 5 bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Sebelumnya Irfan melayangkan laporan soal dugaan suap dalam pemilihan ketua DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029. Mantan staf ahli anggota DPD RI, menegaskan telah menyerahkan bukti awal dan dokumen pendukung secara lengkap ke pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

    Irfan menilai respons KPK terhadap laporan masyarakat terkesan lamban. Ia menyebutkan, komunikasi terakhir dengan bagian dumas KPK hanya mengulang jawaban normatif terkait pengayaan informasi tanpa ada proses verifikasi terhadap pihak terlapor.

    “Sementara pihak terlapor pun belum ada yang diverifikasi satu pun. Makanya kita ingin menanyakan keseriusan KPK dalam menanggapi aduan-aduan masyarakat yang ada,” tutur Irfan.

    Bagaimana Langkah Selanjutnya?

    Tak hanya berhenti pada surat resmi, Irfan menyatakan akan melanjutkan aduan ini ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), dengan harapan mendapat respons lebih serius.

    “Akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK terkait aduan ini yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK,” ujarnya.

    Irfan berharap adanya keseriusan dari KPK dalam menanggapi setiap laporan masyarakat, terlebih jika sudah dilengkapi dengan data awal yang valid.

    “Karena sampai detik ini pun dari pihak yang dilaporkan itu belum ada gerakan sama sekali dari pengaduan masyarakat untuk menindak itu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Irfan mengaku mendapat intimidasi usai melaporkan dugaan praktik suap dalam proses pemilihan Pimpinan DPD RI. Pihak yang mengintimidasi meminta agar dirinya mencabut laporan di KPK. Namun, intimidasi tersebut tidak membuat Irfan Goyah.

    “Saya sudah melaporkan video call itu yang saya rekam dan saya kirim ke dumas juga, yang mengancam, mengintimidasi, mengintervensi, dan memaksa saya untuk mencabut laporan di KPK,” ucap Irfan.

    KPK Tak Akan Diam

    Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengusut kasus dugaan suap terkait pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029. Laporan dari masyarakat sudah masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

    Adapun laporan itu sedang diverifikasi dan divalidasi. Nantinya, apabila ditemukan bukti permulaan cukup, maka kasus tersebut akan diproses ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

    “Dalam pemilihan DPD. Informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan. Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas atau PLPM. Ditunggu saja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip Rabu, 26 Februari 2025.

    Senada dengan Asep, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa laporan skandal dugaan suap di DPD RI sedang diverifikasi oleh Direktorat PLPM. Hasil verifikasi akan menentukan langkah KPK selanjutnya.

    “Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

    Setyo mengatakan, pihaknya membuka peluang memeriksa 95 anggota DPD yang diduga terlibat suap. Akan tetapi, sebelum memanggil puluhan senator tim pengaduan masyarakat (dumas) akan terlebih dulu mempresentasikan laporan yang diterima dari masyarakat.

    “Oleh karena itu kami berharap bahwa yang memberikan informasi tersebut bisa secara terbuka, meskipun medsos sudah ramai, tapi kan perlu memastikan keterangan yang disampaikan melalui medsos itu dukungan dokumennya, dukungan kepastiannya,” ujar Setyo.

    “Kemudian dukungan beberapa saksi yang lain, yang mngetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” ucapnya menambahkan.

    Setyo menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk memeriksa 95 senator. Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu dilakukan dumas akurat. Kami memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Setyo.

    95 Senator Diduga Terima 13.000 Dolar AS

    Dari total 152 anggota DPD RI, 95 senator di antaranya diduga menerima aliran uang dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD RI periode 2024-2029.Pengacara Irfan, Aziz Yanuar mengatakan kliennya menyerahkan bukti-bukti tambahan ke KPK untuk melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah diserahkan pada Desember 2024. Bukti tersebut berupa rekaman pembicaraan antara Irfan dengan seorang petinggi partai politik.

    “KPK dalam waktu dekat akan melanjutkan proses ini kepada pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait, baik itu dari anggota DPD ataupun pihak-pihak yang ada hubungan dengan pelaporan tersebut,” kata Aziz kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18 Februari 2025.

    Aziz mengatakan, adanya bukti rekaman suara itu menguatkan dugaan bahwa gratifikasi tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai politik. Aziz menyebut kliennya sempat mendapat intimidasi serta ancaman supaya menghentikan laporan ini.

    “Proses gratifikasi itu melibatkan beberapa pihak dan juga dalam hal tersebut ada dana-dana yang disediakan. Kemudian juga pihak tersebut meminta Pak Irvan untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman,” ucap Aziz.

    Adapun Irfan merupakan mantan staf ahli anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al-Amri (RAA). Pada 6 Desember 2024, Irfan mengaku sempat melaporkan eks bosnya itu ke KPK lantaran diduga ikut menerima uang suap.

    “Indikasinya itu beliau (RAA) menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya,” ucap Irfan.

    “Bosnya itu satu di antara 95 yang diduga menerima juga,” ujar Aziz menimpali pernyataan Irfan.

    Irfan mengungkapkan, untuk pemilihan Ketua DPD RI, setiap senator diduga menerima suapsekira 5.000 dolar Amerika Serikat, sedangkan untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, jumlah yang diterima sekira 8.000 dolar Amerika Serikat.

    Sehingga total dugaan suap yang diterima setiap senator termasuk RAA mencapai 13.000 dolar Amerika Serikat. Mengenai mekanisme penyerahan uang, Irfan menyebut uang itu didistribusikan secara door to door atau dari kamar ke kamar anggota DPD.

    “Jadi dari dolar ke rupiah konversinya. Setelah itu masing-masing dari kita, para staf ini diminta untuk setorkan di bank anggota dewan itu,” ujar Irfan.

    Irfan menjelaskan uang tersebut digunakan untuk menukar suara dalam pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Senator yang menerima uang tersebut kemudian memilih pasangan calon tertentu.

    “Uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka-mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini, memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” kata Irfan.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Korupsi Proyek PUPR OKU – Page 3

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Korupsi Proyek PUPR OKU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) di wilayah Lampung Tengah pada, Selasa (21/4/2025) hari ini.

    Penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi proyek pada lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Sulawesi Selatan.

    “Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (21/4/2025).

    Tessa mengatakan, penggeledahan saat ini masih berlangsung, sehingga dia belum bisa menyampaikan barang bukti yang disita KPK dari kasus korupsi proyek tersebut.

    “Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujar dia.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

     

  • KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah Nasional 22 April 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) di Kabupaten
    Lampung Tengah
    pada Selasa (22/4/2025).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan
    kasus suap
    proyek di
    Dinas PUPR
    Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa.
    Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai.
    “Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP).
    Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Ia mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.
    Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar.
    Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi

    Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi

    GELORA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan.

    Hal itu dikatakan Setyo menanggapi kebocoran APBN pada Oktober 2024 yang mencapai Rp309,2 triliun.

    “Ini bukan hal baru, tetapi jadi bahaya jika kebocoran ini berubah jadi budaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

    Demi menutup kebocoran anggaran tersebut, KPK mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme pemulihan aset, baik melalui uang pengganti, barang rampasan, hingga hibah dan pemanfaatan aset sitaan.

    “KPK selama 2024 KPK melakukan pemulihan aset sebesar Rp739,6 miliar,” katanya.

  • KPK Ungkap Dokumen Tambahan yang Diminta Singapura terkait Buron E-KTP Paulus Tannos

    KPK Ungkap Dokumen Tambahan yang Diminta Singapura terkait Buron E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dokumen tambahan yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Singapura dari Indonesia terkait dengan Paulus Tannos untuk kebutuhan penuntutan sidang di Singapura.

    Untuk diketahui, Singapura meminta dokumen tambahan berupa affidavit dari KPK selaku pihak penegak hukum yang menangani kasus Tannos, yakni kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). 

    Adapun affidavit merujuk pada surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang atau pihak yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Dalam hal ini, Kejaksaan Singapura membutuhkan affidavit dari KPK yang menyidik kasus e-KTP di mana Tannos ditetapkan sebagai tersangka dan buron.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut affidavit dari KPK akan digunakan untuk kebutuhan penuntutan pada sidang gugatan yang diajukan Tannos atas penahanannya di Pengadilan Singapura.

    “[Affidavit terkait] substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapore,” ungkap Setyo kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025). 

    Setyo tidak memperinci lebih lanjut mengenai affidavit yang dimaksud. Dia juga tidak mengungkap apakah dokumen itu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum selaku penanggung jawab proses pelengkapan dokumen administrasi untuk proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia. 

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut memberi konfirmasi bahwa pihaknya sudah menyiapkan dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura. Dia juga membenarkan bahwa affidavit yang dimintakan ke KPK berkaitan dengan subtansi perkara yang menjerat Tannos sebagai tersangka. Namun, Fitroh tidak menjelaskan lebih lanjut apakah dokumen tesebut sudah diserahkan ke Kementerian Hukum.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud [benar berkenaan dengan substansi],” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (17/4/2025). 

    Adapun sidang gugatan yang dilayangkan Tannos atas penahanan sementara di Pengadilan Singapura diprediksi digelar secara perdana pada Juni 2025. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari Indonesia pun ditargetkan rampung sebelum akhir April 2025, termasuk dokumen affidavit yang baru diminta ke KPK. 

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan dengan proses yang bergulir di Singapura lantaran persoalan yurisdiksi. Sistem hukum yang diterapkan di Singapura pun berbeda dengan di Indonesia. 

    “Kami tidak bisa campur tangan dan hanya menunggu hasil putusannya,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Meski demikian, Widodo menjamin pemerintah Singapura akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu membawa Tannos kembali ke Indonesia. Hal itu lantaran Singapura dan Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah Indonesia akan segera mengirim kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak Singapura, dalam hal ini Kejaksaan atau Attorney General Chambers. 

    Supratman menyebut Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) akan segera berkomunikasi dengan KPK untuk kelengkapan dokumen tersebut. 

    “Saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata politisi Partai Gerindra itu. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih mengusut kasus megakorupsi e-KTP dengan dua orang tersangka yakni Paulus Tannos dan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani. 

  • Waspada! PPATK Ramal Perputaran Duit Judol 2025 Tembus Rp1.200 Triliun

    Waspada! PPATK Ramal Perputaran Duit Judol 2025 Tembus Rp1.200 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. 

    Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025). 

    Kendati judi online tengah menjadi sorotan, Ivan melaporkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tindak pidana terbesar dalam praktik pencucian uang. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari korupsi masih mendominasi berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) yang dilakukan PPATK. 

    “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan. 

    Adapun berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2024, transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan tindak pidana selama Januari-Desember 2024 mencapai Rp1.459 triliun. Transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar yakni Rp984 triliun. 

    Kemudian, transaksi terbesar diikuti oleh tindak pidana perpajakan Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, lalu narkotika Rp9,75 triliun. 

    Untuk diketahui, peringatan 23 Tahun Gerakan APU PPT-PPSPM di kantor PPATK itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom. 

  • Ketika Pengawas Duduk di Meja Kuasa: Menggali Liang Kubur Integritas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Ketika Pengawas Duduk di Meja Kuasa: Menggali Liang Kubur Integritas Nasional 17 April 2025

    Ketika Pengawas Duduk di Meja Kuasa: Menggali Liang Kubur Integritas
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DALAM
    lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) adalah simbol. Simbol harapan, integritas, dan perlawanan terhadap kebusukan kekuasaan.
    Namun, simbol hanya hidup jika ia terus dipelihara dalam jarak dari kekuasaan itu sendiri. Ketika jarak itu lenyap, maka runtuh pula kepercayaan publik yang menjadi pondasi utama keberadaan KPK.
    Masuknya Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ke dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
    Danantara
    ), adalah kabar buruk bagi demokrasi, lebih-lebih bagi agenda antikorupsi.
    Sebab di sanalah pengawas formal ikut duduk di meja kuasa, dan batas etik pun tergilas logika kekuasaan.
    KPK melalui juru bicaranya berusaha menjelaskan bahwa keikutsertaan Ketua KPK adalah representasi institusi, bukan pribadi.
    Penjelasan itu tampak normatif dan steril. Publik bukan sedang membahas legalitas formal, melainkan integritas moral.
    Dalam praktiknya, KPK tidak pernah lepas dari wajah-wajah yang memimpinnya. Ketua KPK adalah simbol politik etik institusional. Ketika simbol itu bergabung dalam struktur pengelola kekayaan negara, yang diawasi justru kehilangan pengawasan.
    Lebih runyam lagi, Ketua KPK tidak sendirian. Di dalam struktur itu juga duduk Ketua BPK, Kepala PPATK, Kepala BPKP, Jaksa Agung, dan Kapolri.
    Maka lengkap sudah: seluruh simpul utama pengawasan dan penegakan hukum negara duduk dalam satu struktur yang sama dengan objek yang semestinya mereka awasi.
    Inilah ironi pengawasan dalam rezim modern. Dalam bayang-bayang
    good governance
    , pengawasan dilebur ke dalam kuasa.
    Dalam balutan akuntabilitas, pengawas disulap jadi kolega. Sementara publik, yang selama ini menggantungkan harapan pada institusi seperti KPK, hanya bisa menyaksikan pergeseran ini dengan getir.
    Masuknya Ketua KPK dalam struktur Danantara bukan sekadar soal formalisme jabatan. Ini adalah titik balik dalam sejarah relasi antara lembaga pengawas dan kekuasaan yang diawasinya.
    KPK sejak awal didesain sebagai lembaga ad hoc, independen, dan bebas dari intervensi politik serta konflik kepentingan. Bahkan pada masa-masa awal pascareformasi, prinsip “jaga jarak dengan kekuasaan” menjadi mantra etik yang dijaga ketat.
    Namun kini, KPK bukan saja tak menjaga jarak, ia justru mengambil tempat di lingkaran dalam. Di sinilah letak soal utamanya: potensi konflik kepentingan tak lagi potensial, melainkan faktual.
    Kita tentu ingat bagaimana sejarah Indonesia mencatat upaya sistematis pelemahan KPK sejak revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019.
    Perubahan itu telah menempatkan KPK sebagai bagian dari cabang eksekutif, tunduk pada presiden melalui Dewan Pengawas, dan terbelenggu dalam tata birokrasi yang kaku.
    Kini, setelah nyaris tak bertaji dalam penindakan, KPK malah aktif menempatkan diri dalam pusaran kekuasaan.
    Pertanyaannya sederhana: bagaimana publik dapat memercayai KPK mengusut kasus korupsi dalam tubuh Danantara jika ketua KPK adalah bagian dari struktur pengawas lembaga tersebut?
    Bagaimana prinsip kehati-hatian dan independensi ditegakkan jika batas antara pengawasan dan keterlibatan menjadi kabur?
    Tidak ada yang salah dengan tujuan Danantara: mengelola dana investasi negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, pengelolaan dana jumbo selalu membuka celah korupsi.
    Dan ketika pengelolaan itu tidak diawasi secara independen, maka lubang hitam penyalahgunaan akan tumbuh lebar.
    Pengawasan tidak cukup dijalankan dari dalam. Ia butuh jarak, tegas, dan bebas dari komitmen loyalitas.
    Masuknya pengawas dalam ruang kuasa justru mengaburkan peran dan memperbesar ruang kompromi. Yang terjadi kemudian bukan pengawasan, melainkan normalisasi kekuasaan tanpa kritik.
    Zaenur Rohman, peneliti PUKAT UGM, menyebut bahwa struktur dan tugas Komite Pengawasan Danantara tidak transparan. Tidak ada kejelasan soal bagaimana keputusan dibuat, bagaimana independensi dijaga, dan bagaimana mekanisme koreksi internal dibentuk.
    Artinya, keterlibatan KPK dalam struktur itu bukan hanya berisiko secara etik, tetapi juga secara prosedural dan substantif.
    Dalam konteks itu, KPK tak lagi bisa berdalih. Ia tak bisa berlindung di balik retorika representasi kelembagaan, karena sesungguhnya ia tengah menggali liang kubur bagi integritasnya sendiri.
    Dalam bahasa yang lebih keras, publik bisa saja menyimpulkan: KPK tak lagi menjadi bagian dari solusi, melainkan bagian dari sistem yang hendak dipertahankan kekuasaannya.
    Publik tentu tak berharap KPK menjadi musuh negara. Namun, yang diharapkan adalah KPK tetap menjadi musuh korupsi.
    Untuk itu, ia harus menjaga jarak dari kekuasaan, sebab kekuasaanlah ruang paling rawan bagi praktik korupsi. Ketika lembaga antikorupsi justru memeluk kekuasaan, maka tak ada lagi yang menjaga pagar dari dalam.
    Kita sedang menyaksikan pergeseran besar dalam peta etika kelembagaan. KPK tidak lagi berdiri sebagai institusi yang merepresentasikan keberanian moral dalam melawan korupsi.
    Ia kini lebih mirip seperti lembaga birokratis yang jinak, mengikuti irama kekuasaan yang sedang dominan.
    Masyarakat sipil harus bersuara. Lembaga pengawas tidak boleh larut dalam sistem yang diawasi.
    Pemisahan peran bukan soal ego institusional, tapi soal akuntabilitas demokratis. KPK harus segera menarik diri dari struktur Danantara jika ingin memulihkan kembali kepercayaan publik.
    Kita tak bisa terus-menerus membenarkan langkah keliru dengan dalih formalitas hukum. Etika publik adalah pijakan utama dalam pemberantasan korupsi. Ia tak bisa dinegosiasikan, apalagi dikompromikan demi kenyamanan politik atau keterlibatan struktural.
    Kini, saat pengawas duduk di meja kuasa, publik mesti bertanya: siapa yang akan mengawasi pengawas? Siapa yang akan menegakkan etika, jika institusi penjaga etika justru memilih jadi bagian dari kuasa?
    KPK bisa saja bertahan secara legal. Tapi tanpa legitimasi moral, keberadaannya hanya akan menjadi simbol kosong.
    Kita tak butuh KPK yang sekadar ada, kita butuh KPK yang bekerja dan menjaga jarak. Sebab hanya dengan jarak, pengawasan bisa tajam. Hanya dengan integritas, kepercayaan bisa tumbuh.
    Dan hanya dengan kepercayaan publik, KPK bisa kembali jadi harapan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belum Dibayar hingga Rugi Hampir Rp 1 M, Dapur MBG di Kalibata Jaksel Berhenti Beroperasi

    Belum Dibayar hingga Rugi Hampir Rp 1 M, Dapur MBG di Kalibata Jaksel Berhenti Beroperasi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, kini berhenti beroperasi.

    Hal itu merupakan buntut dari tidak dibayarnya biaya operasional dapur MBG oleh pihak Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).

    Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra, selaku mitra dari Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengatakan, dapur MBG Kalibata terakhir kali beroperasi pada akhir Maret 2025 atau sebelum Idul Fitri 1446 H.

    “Di tempat ini dulunya adalah bekas dapur makan bergizi gratis, tapi saat ini sudah tidak berjalan lagi karena sempat ada konflik dengan beberapa oknum,” kata Harly di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Harly menjelaskan, kliennya telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Februari 2025 dan telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

    Namun, ia menyebut Ira Mesra belum menerima bayaran dari yayasan. Seluruh biaya operasional dapur MBG juga ditanggung oleh Ira.

    “Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun,” ujar dia.

    Ia menuturkan, pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 386.500.000.

    Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.

    “Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” ungkap Harly.

    “Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai,” imbuh dia.

    Ia mengungkapkan, total kerugian yang dialami Ira Mesra mencapai hampir Rp 1 miliar.

    “Sejauh ini total kerugian dari ibu Ira itu adalah Rp 975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” kata Harly.

    Ira Mesra pun melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Yayasan tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000, sesuai perhituangan kerugian Ira Mesra mengelola MBG.

    “Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Harly.

    Laporan dugaan penggelapan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).

    “Laporan ditujukan ke yayasan dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” ujar Harly.

    Di sisi lain, Harly berharap Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program MBG dapat mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

    “Tapi yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini,” ucap dia.

    Pengamat Sempat Pertanyakan Dana MBG

    Ekonom dan Pakar Kebijakan UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sempat mempertanyakan sumber dana pelaksanaan MBG yang dimulai pada Senin (6/1/2025).

    Dengan 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di 26 provinsi, program ini bertujuan menjangkau 3 juta penerima manfaat tahap awal dan meningkat menjadi 17 juta penerima pada akhir tahun. 

    Menurut Achmad, program MBG anomali sebab dimulai pada Januari. Biasanya, program pemerintah baru bisa dijalankan pada Februari-Maret.

    “Ini menimbulkan pertanyaan tentang sumber dana yang digunakan untuk menjalankan program ini.”

    “Apakah ada pihak ketiga yang memberikan talangan? Jika demikian, transparansi terkait keterlibatan pihak ketiga harus dijelaskan,” kata Achmad, Selasa (7/1/2025).

    Selain itu, ujar Achmad, sentralisasi dapur yang berada dalam kendali Kodim atau koordinasi dengan tentara juga mengundang kritik. 

    Lokasi dapur yang cukup jauh dari banyak sekolah menambah kekhawatiran terkait efektivitas akses makanan bagi penerima manfaat. 

    “Dengan berbagai elemen yang melibatkan militer, logistik, dan lokasi, muncul pertanyaan mengenai apakah program ini cukup transparan dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang diharapkan masyarakat,” tuturnya.

    Selain itu, Achmad mempertanyakan mengenai peran Kodim dan tentara dalam program makan bergizi gratis ini.

    Sebab, tupoksi utama mereka adalah pertahanan dan keamanan, bukan penyediaan makanan bergizi. 

    “Apakah keterlibatan militer dalam pengelolaan dapur SPPG menunjukkan upaya kodimisasi dalam program ini?,” ujar Achmad.

    Di sisi lain, peran kementerian seperti Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional, dan kementerian terkait lainnya tampak kurang menonjol dalam pelaksanaan MBG. 

    Padahal, mereka memiliki keahlian teknis dan infrastruktur yang lebih relevan untuk memastikan keberhasilan program. 

    “Ketidakseimbangan ini memunculkan pertanyaan tentang koordinasi antarlembaga pemerintah dan apakah pengalihan tanggung jawab ke militer merupakan langkah yang tepat,” tuturnya.

    Achmad menyebut salah satu masalah utama dalam implementasi program ini adalah distribusi lokasi dapur SPPG yang tidak merata. 

    Jawa Barat, misalnya, memiliki 58 lokasi, sementara beberapa provinsi lain seperti Bali, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara masing-masing hanya memiliki satu lokasi. 

    Kesenjangan distribusi ini juga mengindikasikan bahwa pemerintah mungkin kurang mempertimbangkan kebutuhan gizi di setiap daerah secara spesifik. 

    “Daerah-daerah seperti Papua Barat dan Papua Selatan, yang memiliki angka stunting tinggi, hanya memiliki dua dan satu dapur masing-masing,” ucap dia. 

    KPK Pernah Dapat Laporan

    Sebulan lalu, KPK telah bicara terkait adanya laporan yang mengutak-atik anggaran MBG.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, besaran anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat semakin sedikit ketika sampai di daerah, sehingga berdampak terhadap kualitas makanan.

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Setyo.

    Setyo memastikan KPK ikut mengawasi program MBG melalui Kedeputian Monitoring.

    Ia juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan serta keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan.

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” ujar dia.

    Adapun laporan dugaan utak-atik dana MBG itu diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat bertemu dengan Kepala BGN Dadan Hindayana dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Menanggapi laporan tersebut, Dadan Hindayana pun memberi klarifikasi soal perbedaan harga makanan dalam program MBG.

    Menurutnya, KPK belum menerima penjelasan bahwa pagu anggaran bahan baku memang berbeda untuk tiap kelompok penerima manfaat. 

    “KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD sampai SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000,” kata Dadan kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

    Dadan mengatakan, perbedaan pagu ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia bagian barat. Selain itu, nilai anggaran juga bisa berubah mengikuti indeks kemahalan bahan baku di masing-masing daerah.

    “Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah (sesuai rilis Bappenas). Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717, dan lain-lain,” tuturnya.

    Dadan menegaskan, penggunaan anggaran bahan baku dalam program ini bersifat at cost, sehingga jika ada kelebihan dana, maka anggaran akan dikembalikan. Sebaliknya, jika terjadi kekurangan, anggaran akan ditambah.

    “Pagu ini kan disusun oleh mitra dan Kepala SPPG setiap 10 hari. Dalam usulan sudah perinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing,” jelasnya. “Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” imbuhnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan tidak ada kendala dalam proses penahanan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status hukum Anwar Sadad yang dikabarkan telah berstatus tersangka, namun belum juga ditahan oleh KPK.

    “Kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Setyo menjelaskan, belum ditahannya Anwar Sadad bukan disebabkan adanya hambatan dalam proses hukum, melainkan karena pertimbangan teknis internal KPK seperti jumlah penyidik. Sebab, ia menyebut penyidik tidak hanya menangani satu perkara korupsi.

    “Pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga,” tutur Setyo.

    “Sehingga pasti ada yang diprioritaskan, mana yang kemudian agak tertunda sedikit lah,” ucapnya menambahkan.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar Disita KPK

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 6
                    
                        Kronologi Penyitaan Motor Milik Ridwan Kamil oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
                        Nasional

    6 Kronologi Penyitaan Motor Milik Ridwan Kamil oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Nasional

    Kronologi Penyitaan Motor Milik Ridwan Kamil oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Motor dan barang bukti elektronik milik mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Penyitaan tersebut terjadi saat penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Maret 2025.
    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” sambung dia.
    Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan, penyidik akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.
    Ia mengatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.
    “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.
    Adapun
    penggeledahan
    rumah Ridwan Kamil dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
    “Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
    Ridwan Kamil telah memberikan pernyataan terkait upaya paksa tim KPK di rumahnya lewat secarik kertas yang disampaikan oleh pegawainya.
    Pertama, ia membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah terkait perkara di
    Bank BJB
    yang tengah diselidiki KPK.
    Kedua, tim KPK juga telah menunjukkan surat tugas resmi pada saat melaksanakan tugasnya.
    “Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” tulis keterangan tersebut.
    Meski demikian, ia mengaku tak bisa memberikan keterangan yang lebih jauh terkait proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutup Emil, dalam surat itu.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 5 September 2023, Ridwan Kamil tercatat memiliki lima unit motor dari berbagai merek.
    Pertama, motor gede (moge) dengan merek Royal Enfield Classic 500 Battle Green senilai Rp 78.000.000.
    Kedua, motor Kawasaki W175 senilai Rp 21.500.000. Ketiga, motor Honda CBR senilai Rp 21.500.000.
    Keempat, motor Vespa matic senilai Rp 41.700.000. Kelima, motor Honda Beat Matic senilai Rp 8.200.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.