Tag: Setyo Budiyanto

  • KPK: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Bisa Dijerat Korupsi

    KPK: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Bisa Dijerat Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara kendati adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1/2025 tentang BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, pada beleid tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas perusahaan pelat merah dinyatakan bukan penyelenggara negara. Hal itu dianggap bisa mencegah KPK dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat para petinggi BUMN. 

    Meskipun demikian, melalui pernyataan sikap secara resmi, Setyo mengatakan bahwa pasal 9G UU BUMN itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

    “Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU 28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Untuk itu, dia menyebut KPK berpedoman pada UU 28/1999 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

    “Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” lanjut Setyo.  

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN. 

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo. 

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi. 

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi

    Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi

    Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat
    Herman Khaeron
    mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) masih bisa menindak direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
    Anggota Komisi VI DPR RI itu menyatakan, Undang-Undang (UU) BUMN yang baru tidak lantas membuat KPK kehilangan kewenangan untuk melakukan penindakan tersebut.
    “Tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum,” ujar Herman di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    “Sehingga dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara,” sambung dia.
    Saat ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
    Baginya, persoalan muncul pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.
    Di sisi lain, Herman menekankan bahwa undang-undang lain tetap bisa digunakan KPK dan para penegak hukum untuk memeriksa direksi BUMN.
    “KPK bisa menindak, karena siapapun meskipun statusnya bukan penyelenggara negara, tetapi obyek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja,” paparnya.
    Terakhir, Herman meminta agar
    UU BUMN
    tidak dianggap menghalangi aparat penegak hukum untuk menindak dugaan korupsi di BUMN.
    “Jadi saya kira clear lah, jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: 2 Politisi Nasdem Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus CSR BI

    KPK: 2 Politisi Nasdem Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 2 anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansyah dan Fauzi Amro kembali absen dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Penyidik kembali memanggil Charles dan Fauzi, Rabu (1/5/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Panggilan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya kedua politisi itu juga absen pada panggilan pertama yakni 13 Maret 2025. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut keduanya absen karena adanya kunjungan kerja dan telah memberikan konfirmasi secara resmi ke tim penyidik. 

    “Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada Penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025). 

    Tessa menyebut keduanya meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Pada keterangan terpisah, dia menyebut tim penyidik belum bisa menjemput paksa kedua saksi itu meski sudah dua kali absen dari pemanggilan. Hal itu karena keduanya memberikan konfirmasi ketidakhadiran secara resmi.

    Upaya paksa bisa dilakukan, terang Tessa, apabila saksi tidak hadir secara berturut-turut sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. 

    Mengenai alasan pemanggilan Charles dan Fauzi, Tessa masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyebut keduanya dipanggil bisa untuk dimintai konfirmasi atas barang bukti yang diperoleh, maupun dari keterangan saksi lain. 

    Pemeriksaan Sebelumnya

    Untuk diketahui, sejauh ini KPK telah beberapa kali memeriksa dua orang anggota DPR yaitu Satori dari Fraksi Partai Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Rumah keduanya juga telah digeledah. 

    Di sisi lain, pihak yayasan penerima CSR BI dari daerah pemilihan (dapil) Satori maupun tenaga ahli DPR yang bekerja untuknya dan Heri Gunawan juga telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. 

    “Jadi tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK dalam hal ini penyidik tidak akan melakukan hal seperti itu,” jelas Tessa. 

    Adapun KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus CSR BI sejak akhir 2024 lalu. Penyidikan yang dilakukan bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka, bahkan sampai dengan saat ini. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan segera menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun, dia enggan memerinci kapan waktunya. Dia membantah adanya kendala dalam penanganan kasus tersebut sehingga pihak tersangka belum ditetapkan. 

    “Ya nanti ada waktunya. Ada saatnya nanti segera ditetapkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga bahwa Satori dan Heri Gunawan merupakan di antara politisi DPR penerima dana manfaat CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR periode 2019-2024. AKD DPR itu merupakan mitra kerja BI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Dana PSBI itu diterima melalui yayasan milik Satori dan Heri dari dapil masing-masing, setelah sebelumnya diajukan dan diseleksi oleh BI untuk kelayakannya. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknnya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.  

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.  

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.  

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Ketua KPK Ungkap Isi Pertemuan dengan ICAC Hong Kong, Bahas Kasus Lintas Negara?

    Ketua KPK Ungkap Isi Pertemuan dengan ICAC Hong Kong, Bahas Kasus Lintas Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga antirasuah dari Hong Kong, Independent Commission Against Corruption (ICAC), ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Salah satu bahasan terkait dengan penanganan kasus lintas negara. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kunjungan perwakilan ICAC Hong Kong ke Jakarta merupakan kunjungan balasan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah pernah berkunjung ke lembaga tersebut beberapa waktu lalu di Hong Kong. 

    Pada kunjungan ke Jakarta, Setyo menyebut KPK dan ICAC membicarakan soal peningkatan kerja sama koordinasi dan kolaborasi. 

    “Tentunya isunya yang kita bahas adalah bagaimana tentang masalah integritas, kemudian peningkatan kemampuan pegawai, kemudian situasi-situasi yang berkembang khususnya di South Asia gitu ya,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025).

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Setyo mengaku bahwa kedua lembaga antirasuah di Asia itu turut membicarakan soal kasus korupsi lintas negara. Namun, pembicaraannya masih dalam level dasar. 

    “Iya [ada pembahasan kasus lintas negara], sementara belum lebih kepada tukar menukar informasi ya, tentu kami ingin tahu bagaimana penanganan di sana kan bukan hanya soal pemberantasan,” terang perwira tinggi Polri bintang tiga itu. 

    Menurut Setyo, apa yang dilakukan KPK dan ICAC tak jauh berbeda seperti misalnya pada hal pendidikan antikourpsi. Misalnya, kampanye penanaman nilai integritas sejak di rumah juga diterapkan di Hong Kong. 

    Di sisi lain, dalam kunjungan tersebut, KPK dan ICAC turut membicarakan soal nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya. 

    “Pak Johanis Tanak sudah ke Hongkong, ke ICAC untuk melakukan penandatanganan MoU. Jadi ini merupakan sebuah lawatan balasan lah kunjungan balasan dari komisonernya ICAC ke Jakarta gitu,” kata Setyo. 

    Untuk diketahui, KPK tengah mendorong penguatan dalam hal penanganan kasus suap kepada pejabat asing. Hal itu sejalan dengan peta jalan bagi Indonesia untuk masuk ke dalam Organization for Economic Cooperation dan Development (OECD). 

    Pada Februari 2025 lalu, misalnya, Indonesia juga bekerja sama dengan United Kingdom Serious Fraud Office atau UK SFO untuk menggelar lokakarya investigasi dan penuntutan kasus penyuapan kepada pejabat publik asing. 

    Penguatan dalam aspek tersebut dibutuhkan untuk Indonesia bisa melakukan aksesi ke Konvensi Anti Penyuapan OECD sebagai salah satu syarat keanggotaan di organisasi multilateral tersebut. 

  • Pendidikan Masih Rawan Korupsi, KPK Desak Perbaikan Karakter hingga Tata Kelola

    Pendidikan Masih Rawan Korupsi, KPK Desak Perbaikan Karakter hingga Tata Kelola

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tiga rekomendasi perbaikan usai skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan angka 69,05, sebuah capaian yang masih dalam kategori korektif.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga dimensi yang menjadi perhatian untuk ditingkatkan ialah karakter individu, ekosistem pendidikan, dan tata kelola satuan pendidikan. Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

    “Ketiga dimensi ini menjadi kunci dalam menumbuhkan integritas yang kuat dalam sistem pendidikan. Tanpa perbaikan di aspek-aspek ini, pendidikan antikorupsi sulit terinternalisasi secara utuh,” ujar Setyo.

    Survei SPI 2024 melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden. Skor 69,05 menempatkan pendidikan Indonesia pada zona “korektif”—berada di atas rentan, tetapi belum mencapai kategori adaptif, kuat, atau tangguh.

    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa dimensi pertama, yaitu karakter individu, bisa ditingkatkan melalui program pembiasaan nilai integritas dalam keseharian peserta didik.

    “Satuan pendidikan harus aktif mengembangkan program yang membentuk kejujuran dan tanggung jawab siswa sejak dini,” ujar Wawan.

    Ia juga menambahkan pentingnya evaluasi holistik untuk merancang strategi pendidikan antikorupsi yang tepat sasaran.

    Dalam dimensi ekosistem pendidikan, KPK menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan yang menyesuaikan kebutuhan masing-masing pihak, terutama dalam menghadapi perubahan proses pembelajaran.

    “Tujuannya agar semua pihak tetap relevan dan terus memberi kontribusi positif,” imbuh Wawan.

    Sementara untuk dimensi tata kelola, KPK mendorong satuan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik manajemen yang ada dengan melibatkan tenaga pendidik, wali murid, dan pimpinan sekolah.

    “Perlu ada pelatihan dan sosialisasi rutin untuk membangun kesadaran bahwa integritas tata kelola merupakan fondasi penting dalam pendidikan,” jelasnya.

    KPK berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi pembina dan satuan pendidikan, sehingga SPI pendidikan ke depan mencerminkan lingkungan belajar yang lebih bersih, jujur, dan bertanggung jawab.

  • MAKI Sebut KPK Takut Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB – Page 3

    MAKI Sebut KPK Takut Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB – Page 3

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada penyidik. Pemanggilan Ridwan Kamil terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Dia mengingatkan bahwa dalam penyidikan suatu perkara, terdapat saksi yang harus diprioritaskan dan dikesampingkan, termasuk terkait pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus Bank BJB.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” jelasnya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • MAKI Tuding KPK Takut Periksa RK di Kasus Korupsi BJB

    MAKI Tuding KPK Takut Periksa RK di Kasus Korupsi BJB

    Jakarta

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) merupakan kewenangan penyidik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena KPK terkesan takut memeriksa RK.

    “Saya lebih kecewa lagi sikap KPK yang semakin tidak jelas arahnya terkait dengan Ridwan Kamil,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Dia lalu menyinggung soal penyitaan motor gede (moge) RK. Dia mengatakan moge tersebut akhirnya disita KPK setelah ada desakan dari publik.

    “Kemarin urusan motor Royal Enfield aja bingungnya bukan main, katanya dititipkan, setelah kita protes ‘itu tidak layak dititipkan karena bukan untuk mencari nafkah’, terus katanya diambil, tapi ketika diminta videonya atau buktinya katanya dirahasiakan,” katanya.

    Boyamin mengaku kecewa dengan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dia menuding KPK takut untuk memeriksa RK.

    “Nah pada posisi itu kemudian saya minta dipajang, nggak dipajang-pajang, eh katanya kemarin mau manggil RK sekarang mundur lagi, ngeles lagi, katanya prioritas. Jadi ini terus terang aja kecewa KPK nampak kemudian kayak takut dengan Ridwan Kamil padahal KPK dulu sangat ini kemudian seakan-akan takut kan terus terang aja saya kecewa,” tambahnya.

    “Seakan akan segan, seakan-seakan Ridwan Kamil ini tidak perlu dipanggil ujungnya kan begitu nanti kalau kita biarkan. Menurut saya tolonglah KPK untuk bertindak adil dengan memanggil RK sebagai saksi minimal itu aja,” katanya.

    “Dan nanti tersangka-tersangka segera ditahan. Menurut saya ya terus terang aja KPK belum manggil ini mengecewakan dan saya tetap mengawal dan memang harus dipanggil wong ada penggeledahan, nanti kesan masyarakat tidak adil dan KPK menjadi kaya tebang pilih, KPK akan semakin tidak dipercaya masyarakat,” sambungnya.

    “Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

    Setyo menjelaskan penyidiklah yang paling memahami prioritas perkara. Namun dia memastikan proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK dilakukan pihak penyidik.

    “Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas,” ungkap Setyo.

    “Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu,” pungkasnya.

    (azh/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipastikan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    Ketegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menekankan bahwa dirinya menyerahkan penuh proses pemanggilan itu kepada tim penyidik.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Pernyataa ini berkenaan dengan jadwal. Setyo menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menentukan siapa saksi yang diprioritaskan untuk diperiksa terlebih dahulu.

    Namun, ia kembali memastikan, pemanggilan RK bakal terselenggara, apalagi sudah ada penggeledahan sebelumnya terkait kasus ini.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” ujarnya.

    Dugaan Korupsi Iklan BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar

    Kasus yang tengah diselidiki ini adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

    Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

    Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PPATK: Aliran Dana Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

    PPATK: Aliran Dana Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa besaran aliran dana itu menjadi nilai terbesar dalam nominal transaksi dugaan tindak pidana.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Gerakan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025).

    “Nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun,” katanya dikutip melalui siaran pers, Rabu (23/4/2025).

    Selain besaran kasus dugaan tindak pidana korupsi, disebutkan juga selama 2024 dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp68 triliun.

    Dengan demikian totalnya mencapai Rp1.459 triliun.

    “Selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun,” ujar Ivan.

    Dalam kesempatan itu, dia juga diakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PPATK sudah lama menjalin kerja sama lintas sektor sejak lama.

    “Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga akarnya, tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang sama.

  • Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun

    Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun

    loading…

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi aliran dana kasus dugaan korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun

    JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi pada 2024 yang nilainnya mencapai Rp984 triliun. Data tersebut merupakan hasil dari National Risk Assesment (NRA).

    “Jumlahnya mencapai Rp 984 triliun. Negara harus fokus memberantas tindak pidana korupsi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Rabu (23/4/2025).

    Ivan menyebut, PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun. Selain kasus dugaan korupsi, kata Ivan, perbuatan hukum di bidang perpajakan juga nominalnya cukup besar yakni Rp301 triliun, judi senilai Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun.

    Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, hasil analisis PPTK sangat membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dia menambahkan, hasil tersebut merupakan kolaborasi antara lembaganya dengan PPATK yang sudah terjalin sejak lama.

    “Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.

    (cip)