Tag: Setyo Budiyanto

  • MAKI Sebut KPK Takut Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB – Page 3

    MAKI Sebut KPK Takut Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB – Page 3

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada penyidik. Pemanggilan Ridwan Kamil terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Dia mengingatkan bahwa dalam penyidikan suatu perkara, terdapat saksi yang harus diprioritaskan dan dikesampingkan, termasuk terkait pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus Bank BJB.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” jelasnya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • MAKI Tuding KPK Takut Periksa RK di Kasus Korupsi BJB

    MAKI Tuding KPK Takut Periksa RK di Kasus Korupsi BJB

    Jakarta

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) merupakan kewenangan penyidik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena KPK terkesan takut memeriksa RK.

    “Saya lebih kecewa lagi sikap KPK yang semakin tidak jelas arahnya terkait dengan Ridwan Kamil,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Dia lalu menyinggung soal penyitaan motor gede (moge) RK. Dia mengatakan moge tersebut akhirnya disita KPK setelah ada desakan dari publik.

    “Kemarin urusan motor Royal Enfield aja bingungnya bukan main, katanya dititipkan, setelah kita protes ‘itu tidak layak dititipkan karena bukan untuk mencari nafkah’, terus katanya diambil, tapi ketika diminta videonya atau buktinya katanya dirahasiakan,” katanya.

    Boyamin mengaku kecewa dengan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dia menuding KPK takut untuk memeriksa RK.

    “Nah pada posisi itu kemudian saya minta dipajang, nggak dipajang-pajang, eh katanya kemarin mau manggil RK sekarang mundur lagi, ngeles lagi, katanya prioritas. Jadi ini terus terang aja kecewa KPK nampak kemudian kayak takut dengan Ridwan Kamil padahal KPK dulu sangat ini kemudian seakan-akan takut kan terus terang aja saya kecewa,” tambahnya.

    “Seakan akan segan, seakan-seakan Ridwan Kamil ini tidak perlu dipanggil ujungnya kan begitu nanti kalau kita biarkan. Menurut saya tolonglah KPK untuk bertindak adil dengan memanggil RK sebagai saksi minimal itu aja,” katanya.

    “Dan nanti tersangka-tersangka segera ditahan. Menurut saya ya terus terang aja KPK belum manggil ini mengecewakan dan saya tetap mengawal dan memang harus dipanggil wong ada penggeledahan, nanti kesan masyarakat tidak adil dan KPK menjadi kaya tebang pilih, KPK akan semakin tidak dipercaya masyarakat,” sambungnya.

    “Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

    Setyo menjelaskan penyidiklah yang paling memahami prioritas perkara. Namun dia memastikan proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK dilakukan pihak penyidik.

    “Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas,” ungkap Setyo.

    “Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu,” pungkasnya.

    (azh/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipastikan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    Ketegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menekankan bahwa dirinya menyerahkan penuh proses pemanggilan itu kepada tim penyidik.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Pernyataa ini berkenaan dengan jadwal. Setyo menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menentukan siapa saksi yang diprioritaskan untuk diperiksa terlebih dahulu.

    Namun, ia kembali memastikan, pemanggilan RK bakal terselenggara, apalagi sudah ada penggeledahan sebelumnya terkait kasus ini.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” ujarnya.

    Dugaan Korupsi Iklan BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar

    Kasus yang tengah diselidiki ini adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

    Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

    Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PPATK: Aliran Dana Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

    PPATK: Aliran Dana Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa besaran aliran dana itu menjadi nilai terbesar dalam nominal transaksi dugaan tindak pidana.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Gerakan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025).

    “Nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun,” katanya dikutip melalui siaran pers, Rabu (23/4/2025).

    Selain besaran kasus dugaan tindak pidana korupsi, disebutkan juga selama 2024 dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp68 triliun.

    Dengan demikian totalnya mencapai Rp1.459 triliun.

    “Selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun,” ujar Ivan.

    Dalam kesempatan itu, dia juga diakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PPATK sudah lama menjalin kerja sama lintas sektor sejak lama.

    “Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga akarnya, tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang sama.

  • Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun

    Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun

    loading…

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi aliran dana kasus dugaan korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun

    JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi pada 2024 yang nilainnya mencapai Rp984 triliun. Data tersebut merupakan hasil dari National Risk Assesment (NRA).

    “Jumlahnya mencapai Rp 984 triliun. Negara harus fokus memberantas tindak pidana korupsi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Rabu (23/4/2025).

    Ivan menyebut, PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun. Selain kasus dugaan korupsi, kata Ivan, perbuatan hukum di bidang perpajakan juga nominalnya cukup besar yakni Rp301 triliun, judi senilai Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun.

    Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, hasil analisis PPTK sangat membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dia menambahkan, hasil tersebut merupakan kolaborasi antara lembaganya dengan PPATK yang sudah terjalin sejak lama.

    “Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.

    (cip)

  • Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Mandek, Pelapor Surati KPK Minta Kejelasan

    Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Mandek, Pelapor Surati KPK Minta Kejelasan

    PIKIRAN RAKYAT – Pelapor kasus dugaan suap di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Muhammad Fithrat Irfan secara resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 22 April 2025. Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan perkembangan terbaru atas laporan yang telah diajukan sejak 5 Desember 2024.

    Irfan yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa selama lima bulan laporan tersebut belum menunjukkan progres signifikan. Menurutnya, hingga saat ini kasus tersebut belum naik ke tahap penyelidikan.

    “Kasus suap senator DPD RI yang dilaporkan pada tanggal 5 Desember 2024 lalu, sampai dengan hari ini sudah 5 bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Sebelumnya Irfan melayangkan laporan soal dugaan suap dalam pemilihan ketua DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029. Mantan staf ahli anggota DPD RI, menegaskan telah menyerahkan bukti awal dan dokumen pendukung secara lengkap ke pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

    Irfan menilai respons KPK terhadap laporan masyarakat terkesan lamban. Ia menyebutkan, komunikasi terakhir dengan bagian dumas KPK hanya mengulang jawaban normatif terkait pengayaan informasi tanpa ada proses verifikasi terhadap pihak terlapor.

    “Sementara pihak terlapor pun belum ada yang diverifikasi satu pun. Makanya kita ingin menanyakan keseriusan KPK dalam menanggapi aduan-aduan masyarakat yang ada,” tutur Irfan.

    Bagaimana Langkah Selanjutnya?

    Tak hanya berhenti pada surat resmi, Irfan menyatakan akan melanjutkan aduan ini ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), dengan harapan mendapat respons lebih serius.

    “Akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK terkait aduan ini yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK,” ujarnya.

    Irfan berharap adanya keseriusan dari KPK dalam menanggapi setiap laporan masyarakat, terlebih jika sudah dilengkapi dengan data awal yang valid.

    “Karena sampai detik ini pun dari pihak yang dilaporkan itu belum ada gerakan sama sekali dari pengaduan masyarakat untuk menindak itu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Irfan mengaku mendapat intimidasi usai melaporkan dugaan praktik suap dalam proses pemilihan Pimpinan DPD RI. Pihak yang mengintimidasi meminta agar dirinya mencabut laporan di KPK. Namun, intimidasi tersebut tidak membuat Irfan Goyah.

    “Saya sudah melaporkan video call itu yang saya rekam dan saya kirim ke dumas juga, yang mengancam, mengintimidasi, mengintervensi, dan memaksa saya untuk mencabut laporan di KPK,” ucap Irfan.

    KPK Tak Akan Diam

    Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengusut kasus dugaan suap terkait pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029. Laporan dari masyarakat sudah masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

    Adapun laporan itu sedang diverifikasi dan divalidasi. Nantinya, apabila ditemukan bukti permulaan cukup, maka kasus tersebut akan diproses ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

    “Dalam pemilihan DPD. Informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan. Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas atau PLPM. Ditunggu saja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip Rabu, 26 Februari 2025.

    Senada dengan Asep, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa laporan skandal dugaan suap di DPD RI sedang diverifikasi oleh Direktorat PLPM. Hasil verifikasi akan menentukan langkah KPK selanjutnya.

    “Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

    Setyo mengatakan, pihaknya membuka peluang memeriksa 95 anggota DPD yang diduga terlibat suap. Akan tetapi, sebelum memanggil puluhan senator tim pengaduan masyarakat (dumas) akan terlebih dulu mempresentasikan laporan yang diterima dari masyarakat.

    “Oleh karena itu kami berharap bahwa yang memberikan informasi tersebut bisa secara terbuka, meskipun medsos sudah ramai, tapi kan perlu memastikan keterangan yang disampaikan melalui medsos itu dukungan dokumennya, dukungan kepastiannya,” ujar Setyo.

    “Kemudian dukungan beberapa saksi yang lain, yang mngetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” ucapnya menambahkan.

    Setyo menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk memeriksa 95 senator. Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu dilakukan dumas akurat. Kami memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Setyo.

    95 Senator Diduga Terima 13.000 Dolar AS

    Dari total 152 anggota DPD RI, 95 senator di antaranya diduga menerima aliran uang dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD RI periode 2024-2029.Pengacara Irfan, Aziz Yanuar mengatakan kliennya menyerahkan bukti-bukti tambahan ke KPK untuk melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah diserahkan pada Desember 2024. Bukti tersebut berupa rekaman pembicaraan antara Irfan dengan seorang petinggi partai politik.

    “KPK dalam waktu dekat akan melanjutkan proses ini kepada pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait, baik itu dari anggota DPD ataupun pihak-pihak yang ada hubungan dengan pelaporan tersebut,” kata Aziz kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18 Februari 2025.

    Aziz mengatakan, adanya bukti rekaman suara itu menguatkan dugaan bahwa gratifikasi tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai politik. Aziz menyebut kliennya sempat mendapat intimidasi serta ancaman supaya menghentikan laporan ini.

    “Proses gratifikasi itu melibatkan beberapa pihak dan juga dalam hal tersebut ada dana-dana yang disediakan. Kemudian juga pihak tersebut meminta Pak Irvan untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman,” ucap Aziz.

    Adapun Irfan merupakan mantan staf ahli anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al-Amri (RAA). Pada 6 Desember 2024, Irfan mengaku sempat melaporkan eks bosnya itu ke KPK lantaran diduga ikut menerima uang suap.

    “Indikasinya itu beliau (RAA) menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya,” ucap Irfan.

    “Bosnya itu satu di antara 95 yang diduga menerima juga,” ujar Aziz menimpali pernyataan Irfan.

    Irfan mengungkapkan, untuk pemilihan Ketua DPD RI, setiap senator diduga menerima suapsekira 5.000 dolar Amerika Serikat, sedangkan untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, jumlah yang diterima sekira 8.000 dolar Amerika Serikat.

    Sehingga total dugaan suap yang diterima setiap senator termasuk RAA mencapai 13.000 dolar Amerika Serikat. Mengenai mekanisme penyerahan uang, Irfan menyebut uang itu didistribusikan secara door to door atau dari kamar ke kamar anggota DPD.

    “Jadi dari dolar ke rupiah konversinya. Setelah itu masing-masing dari kita, para staf ini diminta untuk setorkan di bank anggota dewan itu,” ujar Irfan.

    Irfan menjelaskan uang tersebut digunakan untuk menukar suara dalam pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Senator yang menerima uang tersebut kemudian memilih pasangan calon tertentu.

    “Uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka-mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini, memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” kata Irfan.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Korupsi Proyek PUPR OKU – Page 3

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Korupsi Proyek PUPR OKU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) di wilayah Lampung Tengah pada, Selasa (21/4/2025) hari ini.

    Penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi proyek pada lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Sulawesi Selatan.

    “Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (21/4/2025).

    Tessa mengatakan, penggeledahan saat ini masih berlangsung, sehingga dia belum bisa menyampaikan barang bukti yang disita KPK dari kasus korupsi proyek tersebut.

    “Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujar dia.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

     

  • KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah Nasional 22 April 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) di Kabupaten
    Lampung Tengah
    pada Selasa (22/4/2025).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan
    kasus suap
    proyek di
    Dinas PUPR
    Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa.
    Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai.
    “Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP).
    Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Ia mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.
    Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar.
    Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi

    Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi

    GELORA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan.

    Hal itu dikatakan Setyo menanggapi kebocoran APBN pada Oktober 2024 yang mencapai Rp309,2 triliun.

    “Ini bukan hal baru, tetapi jadi bahaya jika kebocoran ini berubah jadi budaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

    Demi menutup kebocoran anggaran tersebut, KPK mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme pemulihan aset, baik melalui uang pengganti, barang rampasan, hingga hibah dan pemanfaatan aset sitaan.

    “KPK selama 2024 KPK melakukan pemulihan aset sebesar Rp739,6 miliar,” katanya.

  • KPK Ungkap Dokumen Tambahan yang Diminta Singapura terkait Buron E-KTP Paulus Tannos

    KPK Ungkap Dokumen Tambahan yang Diminta Singapura terkait Buron E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dokumen tambahan yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Singapura dari Indonesia terkait dengan Paulus Tannos untuk kebutuhan penuntutan sidang di Singapura.

    Untuk diketahui, Singapura meminta dokumen tambahan berupa affidavit dari KPK selaku pihak penegak hukum yang menangani kasus Tannos, yakni kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). 

    Adapun affidavit merujuk pada surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang atau pihak yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Dalam hal ini, Kejaksaan Singapura membutuhkan affidavit dari KPK yang menyidik kasus e-KTP di mana Tannos ditetapkan sebagai tersangka dan buron.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut affidavit dari KPK akan digunakan untuk kebutuhan penuntutan pada sidang gugatan yang diajukan Tannos atas penahanannya di Pengadilan Singapura.

    “[Affidavit terkait] substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapore,” ungkap Setyo kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025). 

    Setyo tidak memperinci lebih lanjut mengenai affidavit yang dimaksud. Dia juga tidak mengungkap apakah dokumen itu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum selaku penanggung jawab proses pelengkapan dokumen administrasi untuk proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia. 

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut memberi konfirmasi bahwa pihaknya sudah menyiapkan dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura. Dia juga membenarkan bahwa affidavit yang dimintakan ke KPK berkaitan dengan subtansi perkara yang menjerat Tannos sebagai tersangka. Namun, Fitroh tidak menjelaskan lebih lanjut apakah dokumen tesebut sudah diserahkan ke Kementerian Hukum.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud [benar berkenaan dengan substansi],” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (17/4/2025). 

    Adapun sidang gugatan yang dilayangkan Tannos atas penahanan sementara di Pengadilan Singapura diprediksi digelar secara perdana pada Juni 2025. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari Indonesia pun ditargetkan rampung sebelum akhir April 2025, termasuk dokumen affidavit yang baru diminta ke KPK. 

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan dengan proses yang bergulir di Singapura lantaran persoalan yurisdiksi. Sistem hukum yang diterapkan di Singapura pun berbeda dengan di Indonesia. 

    “Kami tidak bisa campur tangan dan hanya menunggu hasil putusannya,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Meski demikian, Widodo menjamin pemerintah Singapura akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu membawa Tannos kembali ke Indonesia. Hal itu lantaran Singapura dan Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah Indonesia akan segera mengirim kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak Singapura, dalam hal ini Kejaksaan atau Attorney General Chambers. 

    Supratman menyebut Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) akan segera berkomunikasi dengan KPK untuk kelengkapan dokumen tersebut. 

    “Saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata politisi Partai Gerindra itu. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih mengusut kasus megakorupsi e-KTP dengan dua orang tersangka yakni Paulus Tannos dan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.