Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Buron kasus korupsi e-KTP,
Paulus Tannos
, menunjukkan manuver hukumnya dengan menolak proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
Tak hanya itu, Paulus Tannos juga mencari celah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanannya.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, Senin (2/6/2025).
Widodo mengatakan,pemerintah berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos.
“Pihak AGC (Kejaksaan) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar dia.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah.
Namanya masuk daftar pencarian orang pada 22 Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
Namun, Paulus Tannos belum dapat diekstradisi ke Indonesia karena ia menempuh jalur hukum di Singapura.
Widodo menyebutkan, proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Sidang pendahuluan atau committal hearing
ekstradisi Paulus Tannos
akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
“Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan
committal hearing
(sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” kata Widodo saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) Setyo Budiyanto mengatakan, sudah menerima informasi Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Setyo bilang, permohonan tersebut belum dikabulkan otoritas Singapura.
“Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” kata Setyo saat dihubungi
Kompas.com
, Senin.
Setyo mengatakan, saat ini proses tuntutan ekstradisi Paulus Tannos masih berjalan di Singapura.
Dia memastikan KPK dan Kementerian Hukum terus memantau proses ekstradisi tersebut.
“Dan sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah,” ujar dia.
Senada dengan Ketua KPK, Chairman Southeast Asia Anticorruption Syndicate (SEA Action) M Praswad Nugraha yakin Otoritas Singapura bakal menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron Paulus Tannos.
Sebab, kata dia, otoritas Singapura sejak awal telah menunjukkan keseriusan membantu pemerintah Indonesia dengan menangkap Paulus Tannos pada Januari lalu.
“Kami menyakini bahwa Lembaga Yudikatif Singapura, serta Penegak Hukum Singapura, memiliki komitmen yang serius untuk menolak penundaan penahanan dan mendukung ekstradisi Paulus Tannos,” kata Praswad saat dihubungi
Kompas.com
, Senin.
Praswad mengatakan, proses ekstradisi akan menjadi pembuktian, terlebih Singapura merupakan negara dengan Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi, dan kejahatan yang dilakukan Paulus Tannos adalah korupsi yang diakui dalam konteks global.
“Menjadi pertanyaan justru apabila permohonan Tannos diterima,” ujar dia.
Sementara itu, Praswad mengatakan, komitmen dan konsistensi KPK perlu dijaga agar terus menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Menurut Praswad, KPK sudah berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Paulus Tannos pada akhir Mei 2025.
Namun, Paulus Tannos meminta adanya pemeriksaan secara informal sehingga KPK menolak.
“Kami melihat langkah tersebut sudah tepat karena kasus ini harus diselesaikan secara akuntabel. Hal yang dipastikan adalah KPK mampu bergerak cepat dalam menindaklanjuti situasi pasca upaya Tannos ini, sehingga kasus ini secara tuntas dapat diselesaikan,” ucap dia.
Secara terpisah, anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan Paulus Tannos di Singapura tersebut.
“Ini bukan sekadar penghindaran hukum, tapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, saya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh buronan,” kata Mafirion, dalam keterangannya, Senin.
Mafirion mengatakan, penyelesaian kasus Paulus bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia.
“Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” ujar dia.
Oleh karena itu, Mafirion meminta Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Pemerintah perlu berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dan hukum, untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
“Memaksimalkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Setyo Budiyanto
-
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan Nasional 3 Juni 2025
-

Rosan dan Dony Oskaria enggan tanggapi posisi Ketua KPK di Danantara
“(Soal) itu kita tanya ke itu ya. Ini aja tadi diminta oleh Bapak Presiden kita mengupdate saja beberapa kegiatan yang kita lakukan di Danantara,”
Jakarta (ANTARA) – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Chief Operational Officer (COO) Danantara Dony Oskaria enggan menanggapi tentang posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto di dalam struktur organisasi Danantara.
Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada Rosan.
“Sama Pak Rosan saja,” kata dia singkat.
Dalam kesempatan yang sama, Rosan juga enggan memberi komentar terkait hal tersebut. Dirinya lebih memilih menyampaikan tentang isi pertemuannya dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
“(Soal) itu kita tanya ke itu ya. Ini aja tadi diminta oleh Bapak Presiden kita mengupdate saja beberapa kegiatan yang kita lakukan di Danantara,” ucap Rosan.
Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto tergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas dalam jajaran pengurus BPI Danantara.
Adapun Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi anggota KPK.
Terkait hal tersebut, Setyo mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji terkait posisi pimpinan lembaga antirasuah tersebut di BPI Danantara. Setyo mengatakan bahwa kajian tersebut dilakukan melalui Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal KPK.
“Pastinya juga mendapatkan masukan dari pegawai-pegawai, baik struktural maupun fungsional yang lain,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kajian juga dilakukan untuk menanggapi Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu kan sering kali ya banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, dan itu harus dipahami juga,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa setelah kajian dilakukan secara komprehensif, maka KPK akan memutuskan sikap apakah posisi pimpinan di BPI Danantara tepat atau tidak.
“Namun demikian, ya KPK tidak akan meninggalkan begitu saja. Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kami memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak tadi untuk menjaga supaya tetap on the track (sesuai tugasnya, red.),” jelasnya.
Pewarta: Fathur Rochman, Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/04/30/68123b97430b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Kasus Dana CSR BI Diintervensi
Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Kasus Dana CSR BI Diintervensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
)
Setyo Budiyanto
membantah penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana
corporate social responsibility
(CSR)
Bank Indonesia
(BI) diintervensi pihak eksternal.
Hal tersebut disampaikan Setyo saat menjawab pertanyaan awak media terkait adanya pihak eksternal yang mengintervensi kasus korupsi dana CSR BI.
“Enggak ada (intervensi eksternal),” kata Setyo di kawasan Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Setyo justru mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti temuan-temuan dalam kasus dana CSR BI.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.
“Nanti, kita lihat saja, nanti. Mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

UU BUMN Disebut Tak Bisa Batasi KPK Tangani Dugaan Korupsi
JAKARTA – Chairman Southeast Asia Anticoruption Syndicate (SEA Action), M. Praswad Nugraha menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kewenangan mengusut dugaan korupsi di BUMN.
Hal ini disampaikan Praswad menanggapi polemik UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang salah satu pasalnya menyebut direksi/dewan komisaris/dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Katanya, KPK bekerja sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 yang bersifat lex specialis atau memiliki kekhususan.
“Secara asas dan prinsip, pengaturan tentang pelaksana tugas KPK tidak boleh diatur di dalam UU lain,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 9 Mei.
Praswad menyebut UU BUMN juga tidak bisa mengatur tentang pelaksanaan penyidikan perkara. “Karena ruangnya memang tidak di sana,” tegasnya.
“UU BUMN mengatur tentang bisnis korporasi dan pelaksanaan kegiatan badan usaha milik negara,” sambung mantan penyidik KPK yang tersingkir karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat alih status pegawai akibat pengesahan UU KPK tersebut.
Lebih lanjut, Praswad juga menjelaskan definisi soal penyelenggara negara sebenarnya sudah diatur secara khusus dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Beleid ini disebutnya tak berubah dan tak bisa begitu saja dikesampingkan karena UU BUMN disahkan.
“Justru menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi dasar fundamental atau memory van toelichtingnya UU BUMN tiba-tiba bisa mengatur tentang proses penegakan hukum,” ujarnya.
Praswad menilai KPK seharusnya tetap mengurusi dugaan korupsi di perusahaan pelat merah. Sebab, penguatan tata kelola BUMN bisa dilakukan dengan upaya memberantas praktik rasuah.
“Suatu kesalahan apabila tedapat upaya untuk memisahkan melalui penghindaran dengan pencantuman pasal yang menjauhan BUMN dari intervensi KPK untuk menjaga integritas bisnis negara. Padahal faktor utama yang menjamin agar bisnis negara tetap menguntungkan adalah apabila pengelolaannya bersih dari korupsi,” kata Praswad.
“Sebesar apapun keuntungan yang diperoleh BUMN akan menjadi sia-sia jika uang hasil keuntungannya di korupsi, terlebih lagi justru malah korupsi di level BUMN tidak bisa diproses perkaranya karena dilindungi oleh undang-undang BUMN, situasi ini akan semakin membuat Indonesia terpuruk.” jelas Praswad.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah sebelumnya mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Pada beleid itu, Pasal 9G menyatakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Sementara Pasal 9 F UU BUMN menyebut Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.
Terhadap UU BUMN, KPK telah menyatakan sikapnya akan terus mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah jika ada bukti yang kuat.
Ada sejumlah pertimbangan, misalnya, Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bunyi beleid itu kontradiktif dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Mei.
-

Manuver Gugat Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN
Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang atau UU No.1/2025 tentang BUMN diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan diajukan oleh Muhammad Jundi Fathi beserta dua orang lainnya, yaitu A. Fahrur Rozi dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma.
Ketiga penggugat itu mempersoalkan norma imunitas dan penegasan tentang keuntungan atau kerugian Danantara bukan bagian dari risiko keuangan negara, yang menurut mereka justru akan menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN.
“Kami menilai hal ini justru menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN,” tutur Jundi di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Selain itu, implementasi norma-norma hukum tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pendelegasian dalam sistem ketatanegaraan sehingga merugikan pemohon sebagai mahasiswa dan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurutnya, seseorang dapat dikenakan delik pidana gratifikasi seperti yang diatur Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika pelakunya merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Hak imunitas yang menyatakan kerugian yang terjadi pada BUMN dan Danantara bukan kerugian negara itu tidak tepat,” kata Jundi.
Dia kemudian menekankan seharusnya persoalan penetapan kerugian penyelenggaraan badan sebagai kerugian negara kembali pada interpretasi aparat penegak hukum secara komprehensif dan bijaksana serta bukan persoalan dari pemberlakuan suatu norma undang-undang.
“Kami juga mempersoalkan norma yang menyebut pejabat atau pegawai atau karyawan Danantara bukan merupakan penyelenggara negara. Padahal seluruh sumber modal Danantara berasal dari aset negara dan dividen BUMN serta organ penyelenggara Danantara pun dibiayai dan didukung oleh modal negara,” ujarnya.
Menurutnya, pengecualian terhadap organ Danantara dari kategori penyelenggara negara juga telah mendiskriminasi dan membuka peluang bagi operasional yang tidak transparan pada perusahaan pelat merah.
“Ini sekaligus menimbulkan ketidaksesuaian normatif yang bisa merugikan kepentingan publik sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tuturnya.
Kekhawatiran KPK
Keberadaan pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN itu juga dikhawatirkan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka cukup khawatir jika aturan itu justru kontraproduktif dan menyulitkan penyidik untuk menangani perkara yang menjerat direksi BUMN.
“KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).
Setyo menuturkan KPK telah menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.
Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.
Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut.
Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”
Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.
“Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.
Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.
Pasal Kebal Korupsi
Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.
Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.
Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.
“Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.
Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.
“Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.
Erick Thohir Koordinasi
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara.
Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.
Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU.
Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan.
“Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.
-

Ketua KPK: UU BUMN Bisa Batasi Kewenangan Usut Korupsi Para Direksi
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akhirnya menyampaikan tanggapan resmi lembaga soal sejumlah aturan pada Undang-Undang (UU) No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setyo menyebut pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor penting demi kesejahteraan rakyat. Dia menyebut lembaganya memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Setyo mengakui terdapat sejumlah aturan baru di beleid tersebut yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi.
“KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).
Untuk itu, lanjut Setyo, KPK menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.
Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.
Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut.
Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”
Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.
“Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.
Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.
Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.
Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.
“Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.
Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.
“Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara.
Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.
Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU.
Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan.
“Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.
-

Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassaat
KPK: Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 07 Mei 2025 – 21:24 WIBElshinta.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pejabat badan usaha milik negara (BUMN) tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun penerimaan gratifikasi.
Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), mulanya menjelaskan ketentuan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: “Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 berbunyi: “Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” salah satunya meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Setyo lantas menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 karena merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan mengurangi KKN.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.
“Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” katanya menegaskan.
Sumber : Antara
-

KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 07 Mei 2025 – 21:48 WIBElshinta.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian negara.
Setyo mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 menjadi acuan bagi KPK, dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.
“Telah diputuskan oleh Majelis Hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Dengan demikian, segala pengaturan di bawah Undang-Undang Dasar NRI 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).
Oleh sebab itu, kata dia KPK menyimpulkan kerugian BUMN tetap dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, kepada direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN.
Walaupun demikian, kata dia, pejabat BUMN dapat bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara bila terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR).
“Vide Pasal 3Y dan 9F UU BUMN, misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Pasal 4B UU BUMN berbunyi, “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”
Dengan demikian, KPK sempat melakukan kajian terkait kerugian tersebut tetap termasuk kerugian negara atau hanya kerugian BUMN.
Pasal 3Y maupun Pasal 9F UU BUMN mengatur menteri, organ, anggota direksi, hingga pegawai BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Selain itu, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan berhati-hati, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Sumber : Antara
-

Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Tetap Berwenang Tangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tetap berwenang menangani tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini disampaikan Setyo terkait telah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Di mana dalam UU BUMN yang baru itu disebutkan Pasal 9G bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.
Sehingga banyak narasi yang menyimpulkan KPK tidak lagi berwenang mengusut kasus korupsi bila menyentuh bos BUMN karena bukan lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.
“KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN,” kata Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
“Karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR),” imbuhnya.
Setyo menyebut bahwa ketentuan Pasal 9G UU BUMN kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurutnya, keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN.
“Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Setyo.
Setyo turut menyoroti penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang berbunyi, “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”
Menurut Setyo, ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.
“Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Setyo, sebagai penyelenggara negara, maka direksi/komisaris/pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.
Kerugian BUMN sebagai Kerugian Negara
KPK juga merespons soal Pasal 4B UU BUMN berkenaan dengan Kerugian BUMN bukan Kerugian Keuangan Negara, serta Pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.
Setyo menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/ 2021 menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.
Telah diputuskan oleh majelis hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara.
Sehingga segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK.
“Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (tindak pidana korupsi) kepada direksi/komisaris/pengawas BUMN,” kata Setyo.
Pengusutan tindak pidana korupsi dapat dilakukan sepanjang kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) vide Pasal 3Y
dan 9F UU No.1 Tahun 2025.Misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara, yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas BUMN.
Setyo mengatakan, kewenangan KPK untuk tetap bisa mengusut tindak pidana korupsi di BUMN juga sejalan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019.
Di mana kata “dan/atau” dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.
“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” katanya.
KPK berpandangan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di BUMN merupakan upaya untuk mendorong BUMN dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai.
