Tag: Setyo Budiyanto

  • Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Sidang Dimulai 23 Juni

    Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Sidang Dimulai 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan di Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dengan demikian, Paulus tetap berada di tahanan sembari menunggu persidangan pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ketetapan dari hakim pengadilan di Singapura yang memerintahkan agar Paulus tetap berada di tahanan. 

    “Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada 23 Juni hingga 25 Juni 2025,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus akan berjalan lancar. Buron KPK itu nantinya akan menjalani sidang gugatan yang diajukan olehnya terhadap penahanan oleh otoritas Singapura sejak awal 2025 ini. 

    Berhasilnya pemulangan Paulus ke Indonesia, terang Budi, bakal menandakan preseden baik kerja sama antara kedua pihak yang Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, keduanya telah menandatangani perjanjian ekstradisi, dan diterapkan secara perdana pada kasus Paulus Tannos ini.

    Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. Namun demikian, dia memastikan KPK sudah memenuhi seluruh permintaan pemerintahan Singapura, dalam hal ini Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat ekstradisi. 

    “Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi. Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas enggan berandai-andai apabila ada potensi gugatan Tannos terhadap penahanannya bakal diterima Pengadilan Singapura. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah menunggu hasil dan proses persidangan. 

    Buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu juga diketahui mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura. 

    “Tidak boleh berandai-andai. Kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Tidak boleh berandai-andai,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Rabu (4/6/2025). 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • Fakta-fakta Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe

    Fakta-fakta Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana hasil kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua era Lukas Enembe turut digunakan untuk membeli jet pribadi. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah tengah mengusut kasus baru yang merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia akhir 2023 lalu. Kali ini, penyidik menduga dana operasional untuk gubernur Papua era Lukas Enembe itu dikorupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun. 

    Salah satu aliran dana hasil rasuah itu diduga untuk membeli jet pribadi, yang saat ini keberadaannya berada di luar negeri. Berdasarkan catatan Bisnis, keberadaan jet pribadi diduga hasil korupsi yang dilakukan Lukas saat menjadi gubernur itu telah mencuat sejak 2023 lalu. 

    Saat ditemui wartawan, Jumat (13/6/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman maksimal terkait dengan jet pribadi diduga hasil korupsi dana bersumber dari APDB Papua itu. Dia menyebut penyidik masih memastikan posisi pasti dari jet tersebut. 

    “Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana. Karena ini kan kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Senin (16/6/2025). 

    Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu mengungkap, pihaknya juga bakal berusaha untuk melakukan penyitaan terhadap jet pribadi itu. Namun, dia belum bisa membeberkan secara teknis bagaimana lembaganya akan melakukan penyitaan terhadap pesawat pribadi itu. 

    “Nanti kalau sudah dilacak, kami akan berusaha. Nah, masalah nanti apakah dibawa ke Jakarta ataukah, itu teknis, ya artinya teknis,” katanya. 

    Menurut Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila pesawat itu bisa dititipkan di luar negeri. Misalnya, KPK bakal mencoba untuk menitipkannya ke penegak hukum di begara lain guna menjamin keamanan barang tersebut. 

    Akan tetapi, dia juga bakal mempertimbangkan apabila jet pribadi itu harus diboyong ke Jakarta. Dia menyebut, penyidik sudah mendapatkan informasi di mana keberadaan pesawat itu. 

    “Sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ungkapnya.

    KPK Dalami Keterlibatan Pengusaha Singapura

    Pada perkembangan lain, lembaga antirasuah telah memanggil Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak, Kamis (12/6/2025). Gibrael sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Pada saat perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe berjalan di persidangan pada 2023, Gibrael juga telah dipanggil untuk diperiksa.

    Namun demikian, Gibrael dikonfirmasi tak hadir pada pemeriksaan Kamis pekan lalu. KPK mengonfirmasi bahwa saksi adalah Warga Negara Singapura, yang merupakan pengusaha maskapai pribadi. 

    KPK pun mengakui pemanggilan Gibrael terkait dengan jet pribadi yang tengah dilacak keberadaannya itu. Penegak hukum mengingatkan agar saksi tersebut kooperatif. 

    “Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025). 

    Adapun pada kasus dugaan korupsi dana operasional gubernur Papua, KPK menetapkan Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua saat Lukas menjabat, sebagai tersangka. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK telah membawa Lukas Enembe ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 2023 lalu. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek bersumber dari APBD Papua. Dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

    Pada perkara suap dan gratifikasi, mantan politisi Partai Demokrat itu dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November 2023. Kemudian, dia lalu mengajukan banding.  

    Atas putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pihak Lukas lalu tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, sebelum Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan putusan, Lukas meninggal dunia pada Desember 2023. 

  • Bau Rasuah di Balik Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bau Rasuah di Balik Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, sudah terjadi sejak lama. Publik semula tidak awas, sampai sekelompok aktivis akhirnya menguak ‘bahaya’ yang mengancam eksotisme kawasan konservasi Raja Ampat.

    Aksi para aktivis mendapat perhatian banyak pihak. Pemerintah seperti kebakaran jenggot. Mereka buru-buru memberikan klarifikasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, misalnya, bahkan langsung berencana memanggil pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.

    “Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta. Kita memang harus menghargai, karena di Papua itu kan ada otonomi khusus, sama dengan Aceh,” kata Bahlil usai agenda Human Capital Summit 2025, Selasa (3/6/2025). 

    Singkat cerita, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin empat dari total lima perusahaan penambang nikel yang ada di Raja Ampat. 

    Lima perusahaan dimaksud adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel, yang notabenenya dimiliki oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, yang izinnya tidak dicabut pemerintah. 

    Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut buka suara. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya sudah melakukan berbagai macam kegiatan pencegahan korupsi terkait dengan tata kelola pertambangan maupun pengolahan nikel di berbagai daerah. 

    Kegiatan pencegahan itu di antaranya berbentuk kajian untuk melihat potensi atau celah dalam tata kelola nikel yang bisa memicu perbuatan pidana korupsi. Meski demikian, dia menyebut pihaknya masih harus menelaah lebih lanjut hasil kajian yang sudah ada apabila adanya indikasi korupsi. 

    “Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Menurut Perwira Tinggi Polri itu, kajian tersebut bakal diajukan ke kementerian/lembaga terkait. Tujuannya, hasil kajian yang diberikan bisa digunakan untuk memitigasi masalah yang berpotensi timbul. 

    Setyo menyebut kajian itu memang belum disampaikan ke pemerintah, lantaran Presiden Prabowo Subianto melalui menteri-menterinya memutuskan untuk langsung mencabut izin empat perusahaan dimaksud. Dia menyebut kajian itu akan tetap disampaikan nantinya kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pemerintah daerah terkait. 

    Dia mengakui bahwa daerah Raja Ampat menjadi salah satu daerah yang menjadi tempat KPK melakukan kajian, lantaran adanya indikasi permasalahan. 

    “Termasuk yang dilanjutkan salah satunya adalah yang di Raja Ampat ini, tapi kemudian sekali lagi keburu ada proses, ada permasalahan, dan pemerintah juga sudah menindaklanjuti,” tuturnya.

    Temuan-temuan KPK

    Secara garis besar, KPK telah membuat dua kajian soal tata kelola nikel pada 2023. Kajian itu dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK yang fokus pada tata kelola serta ekspor nikel. 

    Dari kajian tata kelola nikel, KPK menemukan adanya potensi kerawanan. Tidak hanya pada sisi hulu, tapi juga sampai pada hilir. Masalah yang ditemukan di antaranya adalah perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

    “Kemudian terkait dengan kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin. Kemudian pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang juga masih belum memadai,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan secara terpisah, Jumat (13/6/2025). 

    Di sisi lain, kajian soal ekspor nikel menemukan permasalahan terkait dengan legalitas pada pengiriman nikel ke luar negeri. Pada kajian tersebut, KPK menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan yang tidak hanya terkait dengan pengaturan, terkait mekanisme verifikasi, namun juga terkait dengan penelusuran-penelusuran teknisnya. 

    Ilustrasi tambang nikel

    Sebagai informasi, sebelum kajian dilakukan, Satgas Wilayah V Korsup KPK pada 2023 lalu mengungkap temuan 5,3 juta ton nikel Indonesia yang masih diekspor selama 2020-2023 ke China.

    “KPK juga sudah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan, tentu ini juga akan menjadi bahasan dan analisis terlebih dahulu oleh tim bersama dengan para pemangku kepentingan terkait,” terang Budi. 

    Kendati demikian, khusus untuk kajian ekspor nikel, Bisnis memeroleh informasi bahwa lembaga antirasuah belum jadi menyampaikan rekomendasi itu ke stakeholders terkait lantaran di saat yang bersamaan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pidana korupsi pada temuan tersebut. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta waktu untuk bisa memastikan sudah sampai mana progres yang dilakukan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

    “Jadi gini, saya pastikan kembali, saya minta waktu, saya cek lagi, apalagi indikasinya kan sudah ada penyelidikan ya,” terangnya kepada wartawan.

    Setyo mengaku dia dan empat pimpinan KPK lainnya belum mendapatkan update mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Apalagi, dia baru menjabat pimpinan KPK pada akhir 2024. 

    Untuk diketahui, suatu perkara dugaan korupsi akan mulai disampaikan ke publik oleh KPK ketika sudah naik ke tahap penyidikan. Pada saat itu, biasanya lembaga antirasuah sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

    “Apakah kemudian itu ada tindak lanjutnya atau kemudian ada keputusan yang lain? Ya saya pastinya harus mengecek dokumennya, harus menanyakan kepada satgasnya,” ujar Setyo. 

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK saat itu, Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah menyiapkan rekomendasi kebijakan kepada pihak-pihak terkait usai munculnya temuan ekspor 5,3 juta ton nikel Indonesia ke China.

    Rekomendasi itu awalnya bakal diberikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). 

    Namun demikian, Pahala menyebut tiga butir rekomendasi ke tiga kementerian itu belum disampaikan secara formal. Dia mengatakan bahwa undangan resmi baru akan disampaikan setelah tindak lanjut dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

    “Ada proses lanjutan [di Kedeputian Penindakan] dan sedang ditindaklanjuti,” kata Pahala kepada Bisnis, November 2023 lalu.

    Potret Nikel di Raja Ampat

    Besarnya penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat khususnya dilatarbelakangi oleh penetapan kawasan tersebut sebagai Global Geopark oleh The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Raja Ampat dianggap sebagai salah kekayaan dunia yang patut dijaga dan dilestarikan. 

    Kendati izin empat perusahaan yang ada di Raja Ampat sudah dicabut pemerintah, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria blak-blakan menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel juga harusnya ikut dicabut. 

    Hal itu disampaikan oleh Dian saat menjadi pembicara pada acara Peluncuran Laporan dan Diskusi: ‘Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya’ yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6/2025).

    “[Izin] PT Gag mesti dicabut,” terang Dian. 

    Dian lalu bercerita pernah mengunjungi PT Gag Nikel dua tahun yang lalu. Dia sempat menanyakan luas tambang Gag Nikel yang ternyata mencapai 13.000 hektare (ha). Artinya, luas tambang dua kali lipat lebih besar dari luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 ha. Dian pun menyebut IUP PT Gag berarti bisa sampai ke wilayah laut di sekitarnya. 

    Padahal, lanjutnya, pemanfataan area laut harusnya mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Salah satu pulau di kawasan Raja Ampat

    Hal itulah, terang Dian yang menunjukkan adanya permasalahan di balik pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan di daerah Raja Ampat itu. Menurutnya, ada ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga tidak adanya konsistensi kebijakan.

    “Mungkin ESDM mengatakan selama di situ ada potensi, ya keluar izinnya, termasuk lautnya. Padahal laut ada KKPRL dan aturan lain. Ini perlu dikaji ulang,” tuturnya. 

    Ke depan, Dian berpesan agar pemangku kebijakan bisa menghindari ego sektoral. Untuk kasus Raja Ampat, dia menyebut IUP empat perusahaan nikel yang dicabut oleh ESDM perlu diikuti juga dengan pencabutan izin-izin lainnya yang berkaitan.

    “Bagaimana dengan izin-izin lain yang mungkin ada di LH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Bagaimana kalau izin KKPRL-nya? Tersusnya? Bicara KKPRL, bahwa ini yang sudah tata ruangnya gak boleh tambang, tapi KKP mengeluarkan KKPRL-nya. Berarti ada ego sektoral di eselon 1,” ucapnya. 

    Penelusuran Pelanggaran 

    Selain KPK, pemerintah turut mengakui bakal mendalami lebih lanjut apabila adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan nikel Raja Ampat itu. Misalnya, Kementerian Kehutanan (Kehutanan) menyebut tengah menelisik dugaan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan nikel di Raja Ampat itu. 

    Pemenuhan kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan izin yang perusahaan-perusahaan tersebut dapatkan dari Kemenhut, berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    “Dalam hal ini izin, tentu ada kewajiban-kewajiban. PNBP, kewajiban-kewajiban lain coba kami teleisik ke sana dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut [IUP oleh ESDM], tidak menggugurkan konsekuensi hukum lain dengan perdata, atau mengaktifkan gugatan2 lainnya untuk kerusakan lingkungan,” ujar Dwi di acara yang sama. 

    Dwi menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal hal tersebut kendati empat perusahaan itu sudah tidak lagi memiliki izin pertambangan dari ESDM. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut sudah sampai mana proses yang dia maksud sedang bergulir di Kemenhut. 

    “Kami komitmen mengawal ke sana, dan saat ini sedang berproses,” kata Dwi. 

    Berdasarkan data ESDM dan Kemenhut yang dihimpun, lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mengantongi sejumlah izin. Pertama, PT Gag Nikel (Pulau Gag, luas 13.136 ha) milik Antam mempunyai Kontrak Karya (KK) Operasi Produksi dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dia menjadi satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah. Data Kemenhut menunjukkan tambang PT Gag berlokasi di Hutan Lindung (HL). 

    Kedua, PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe, luas 5.922 ha). Perusahaan tambang yang terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan petinggi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. itu memiliki IUP Operasi Produksi (sudah dicabut) dan PPKH. Tambang nikel perusahaan itu berada di Hutan Produksi (HP). 

    Ketiga, PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, 2.193 ha). Perusahaan itu tercatat memiliki IUP Operasi Produksi (sudah dicabut), namun ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. Data Kemenhut menunjukkan bahwa PT Anugerah Surya Pratama beroperasi pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). 

    Keempat, PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manuran, 1.173 ha). Perusahaan itu tercatat memiliki IUP Operasi Produksi (sudah dicabut), namun ESDM juga menolak RKAB perusahaan. Perusahaan itu juga tercatat belum memiliki PPKH. Tambangnya berlokasi di kawasan Hutan Produksi (HP).

    Kelima, PT Nurham (Yesner Waigeo Timur, luas 3.000 ha) tercatat memiliki IUP Operasi Produksi, akan tetapi tidak mengajukan RKAB. Perusahaan juga belum memiliki PPKH. Tambangnya berlokasi di Kawasan Hutan Produksi (HP). 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

    Pada konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel itu karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan di Raja Ampat. 

    Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan izin PT Gag Nikel karena dianggap masih memenuhi standar Amdal dan beroperasi sesuai aturan. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    “Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” terang pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu. 
     
    Adapun PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam selaku pemilik saham PT Gag Nikel mengatakan bahwa anak usahanya itu telah menerapkan prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik, serta mematuhi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

    Menurutnya, perseroan menghormati putusan yang diambil oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (10/6/2025) bahwa PT Gag Nikel tetap beroperasi karena sudah melakukan pertambangan sesuai dengan Amdal. 

    “Sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, Antam akan terus melakukan improvement dalam pengelolaan dan operasi dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan standar internasional dengan melibatkan pihak independen di seluruh aspek bisnis perusahaan, termasuk di PT Gag Nikel,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/6/2025).

  • KPK Diminta Bubar saja, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor

    KPK Diminta Bubar saja, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor

    GELORA.CO –  Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mengaku kesal melihat kinerja KPK yang jalan di tempat dalam menangani kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.

    Charma pun merasa KPK sudah tak berguna, sehingga layak dibubarkan. Sebab kasus CSR BI sudah jelas dan terang benderang, namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.

    “Sikap aku cuma satu, bubarkan aja KPK. Gak ada guna lagi, gitu loh,” kata Charma, Sabtu (13/6/2025).

    Charma merasa KPK sudah tiada muka lagi di hadapan para pelaku korupsi, khususnya dari kalangan DPR RI. Sebab ia menilai Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah sudah bisa dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

    “Sudah lah (jangan basa-basi) bubarkan saja KPK. Sudah tak ada muka lagi KPK, dikangkangi DPR RI,” tukas Charma.

    Aktivis asal Palembang ini menilai keberadaan KPK hanya menghabiskan anggaran negara, sementara kinerjanya dalam menindak pelaku korupsi masih ompong.

    Alih-alih menindak pelaku korupsi, KPK sepertinya melindungi koruptor kerah putih yang ada di DPR RI.

    “Buat apa negara menganggarkan dana untuk KPK, kalau hanya menangani kasus hukum yang remeh temen bae (saja). Yang besar-besar gak ada,” ungkap Charma.

    Ketika ditanya, kalau KPK dibubarkan siapa lagi yang akan memberantas korupsi?

    “Ya serahkan saja ke polri atau Kejaksaan Agung,” sergah Charma.

    Sementara itu, pihak KPK mengaku tidak ada kendala dalam mengusut kasus penyelewengan dana CSR BI, khususnya terkait kemungkinan memanggil Gubernur BI, Perry Warjiyo.

    “(Kendala panggil Gubernur BI) Enggak ada, sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

  • KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat Kementerian PU

    KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat Kementerian PU

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkaji dan menelaah dugaan penanganan kasus gratifikasi untuk nikahan anak pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK dan Kementerian PU sudah berkoordinasi satu sama lain dalam pengusutan dugaan gratifikasi ini.

    “Kementerian PU masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi,” ujar Setyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).

    Setyo mengaku belum mendapatkan informasi detail soal kabar pejabat Kementerian PU tersebut, apakah sudah mengembalikan uang gratifikasi. Dia hanya bisa memastikan bahwa dugaan gratifikasi tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Gratifikasi KPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

    “Saya belum terinformasi itu (pejabat kembalikan uang gratifikasi), tapi sudah dilakukan antara Direktur Gratifikasi dan pihak Inspektorat Jenderal di Kementerian PU,” tandas Setyo.

    KPK pun dipastikan menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Gratifikasi tersebut, diduga dilakukan seorang kepala biro yang meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang demi acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai sekretaris di Kementerian PU.

    “KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    Budi mengatakan, informasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU. KPK, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan Irjen Kementerian PU dan akan menganalisis temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PU tersebut.

    “KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” jelas Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK mengapresiasi langkah cepat Itjen dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK, kata dia, akan terus mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.

    “Bahkan sebelumnya KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” pungkas Budi.

  • KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan Perry Warjiyo bisa saja dilakukan tergantung kebutuhan dari penyidik dalam menangani kasus tersebut.

    “Semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Setyo memastikan tidak ada kendala apa pun jika penyidik membutuhkan keterangan Perry Warjiyo untuk membuat terang kasus dana CSR BI. Dia menegaskan pemanggilan saksi atau pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, sangat tergantung pada kebutuhan penyidik.

    “Enggak ada (kendala), sementara tidak ada, cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik, penyidik independen,” tandas Setyo.

    KPK terus memeriksa dan mendalami keterangan para saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI ini, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kediaman rumah anggota DPR Heri Gunawan.

    Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kasus ini sempat mendapat sorotan publik karena KPK dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Selain memiliki kompleksitas tersendiri, KPK juga mengaku sedang mendalami keterangan setiap informasi dan keterangan yang diperoleh penyidik untuk membuat terang kasus korupsi CSR BI.

    “Ya tentu setiap penanganan perkara punya kompleksitasnya masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik sehingga membuat terang penanganan perkara ini,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

    Budi menegaskan KPK selalu berkomitmen melakukan penegakan hukum secara efektif agar bisa memberikan kepastian hukum termasuk dalam kasus korupsi CSR BI. 

    “KPK juga tentunya berharap proses penegakan hukum pada perkara CSR Bank Indonesia ini dapat dilakukan secara efektif sehingga bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery bisa dilakukan dengan optimal,” jelas dia.

    KPK, kata Budi, terus bekerja untuk membuat terang kasus CSR BI. Pada waktunya, kata dia, KPK akan mengumumkan konstruktif kasus CSR BI secara komprehensif serta para tersangka.

    “KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tandas dia.

    Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana suap ke anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan atau Hergun dari Fraksi Partai Gerindra. 

    Aliran dana CSR tersebut masuk melalui yayasan yang dibangun oleh orang terdekat Satori dan Hergun, tidak langsung ke rekening pribadi Satori dan Hergun. Satori dan Hergun telah diperiksa KPK, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami alat bukti.

  • KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

    Korupsi Akuisisi ASDP, KPK Siap Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Bos PT Jembatan Nusantara Group Adjie setelah kondisi kesehatannya membaik. Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

    Penahanan terhadap Adjie sempat ditunda karena yang bersangkutan tengah sakit dan dirawat di RS Polri. “Nanti tunggu sampai sembuh dahulu. Setelah itu, baru dilakukan upaya paksa lagi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (14/6/2025).

    Setyo menegaskan, KPK tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) sehingga tindakan penahanan tidak bisa dilakukan terhadap tersangka yang sedang sakit. “Sakit itu tidak bisa dipaksakan. Saya dapat laporan yang bersangkutan dibantarkan ke rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Adjie pada Rabu (11/6/2025). Seusai pemeriksaan, penyidik membantarkan penahanan Adjie dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Adjie, ada Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Seluruhnya sudah dicegah ke luar negeri.

    Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan, termasuk tiga rumah mewah di kompleks elite Surabaya senilai total Rp 500 miliar.

    Selain itu, turut disita uang tunai Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, jam tangan mewah bertabur berlian, hingga cincin berlian eksklusif. Total nilai aset yang disita KPK sejauh ini mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Seluruh aset ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan akan dirampas untuk pemulihan kerugian negara,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi kerja sama dan akuisisi ini mencapai Rp 893 miliar. Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran besarnya nilai kerugian negara serta banyaknya aset mewah yang berhasil disita. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mempercepat proses hukum demi menyelamatkan uang negara.

  • Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik terkait kemungkinan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

    Sebagaimana diketahui, ruangan kerja Perry Warjiyo menjadi salah satu lokasi penggeledahan tim penyidik KPK pada akhir Desember 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menjadwalkan permintaan keterangan kepadanya ihwal bukti yang ditemukan di ruangan kerjanya.

    Setyo mengatakan, tim penyidiknya akan memutuskan apabila perlu untuk memeriksa Perry setelah pemeriksaan saksi-saksi lain dituntaskan.

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Setyo membantah apabila rencana pemanggilan Perry terkendala lantaran sampai dengan saat ini belum dijadwalkan. Dia menyebut kebutuhan untuk memeriksa gubernur bank sentral itu akan disesuaikan.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu juga memastikan independensi tim penyidiknya yang menangani kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

    “Enggak ada [kendala], sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” tegasnya.

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat bank sentral sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada pekan lalu, Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Saat ditanya mengenai alasan pemanggilan saksi-saksi tersebut, lembaga antirasuah masih enggan memberikan jawaban secara terperinci. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut pun belum diungkap.

    “Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini. Karena penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto masih optimistis proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia dapat segera terwujud.

    Setyo enggan berspekulasi terkait pembebasan Paulus Tannos oleh otoritas Singapura. Ia menegaskan pemerintah Indonesia dan Singapura telah menjalin kerja sama yang baik untuk mendukung proses ekstradisi tersebut.

    “Saya kira kita tidak bisa berspekulasi. Semua pakar bisa berpendapat, tetapi sistem hukum di Singapura berbeda dengan Indonesia. Namun, seluruh permintaan dari pemerintah Singapura sudah kami penuhi,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Ia menambahkan, KPK bersama Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum lainnya telah bekerja sama secara intensif untuk melengkapi dokumen dan syarat yang dibutuhkan oleh pihak Singapura dalam proses ekstradisi.

    “Sejauh ini, kami tetap optimistis. Ini merupakan ekstradisi pertama yang mudah-mudahan dapat terealisasi. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden positif untuk kasus buron lainnya, terutama jika lokasinya diketahui berada di Singapura,” jelasnya.

    KPK juga masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk melawan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Tannos diketahui mengajukan permohonan tersebut usai ditahan oleh otoritas Singapura.

    Juru Bicara KPK, Prasetyo Budi, mengatakan lembaganya mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus membangun kolaborasi dengan pemerintah Singapura demi menyukseskan proses ekstradisi.

    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres bersama pemerintah Singapura. Kami akan terus berkoordinasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan secara efektif, termasuk dalam menangani kasus Paulus Tannos agar dapat segera dibawa pulang dan diadili di Indonesia.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP yang buron sejak 2021. Ia akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

    Namun, kabar terbaru menyebutkan Paulus Tannos melakukan perlawanan hukum untuk menghindari ekstradisi dan menolak pulang ke Indonesia secara sukarela.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan hingga kini PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, Senin (2/6/2025).

    Widodo menjelaskan, Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung Singapura tengah mengupayakan perlawanan atas permohonan tersebut.

    “Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan dari PT,” kata Widodo.

    Permohonan ekstradisi Paulus Tannos telah diajukan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura sejak 20 Februari 2025. Dokumen tambahan diserahkan pada 23 April 2025 untuk memperkuat permintaan tersebut.

    Menurut Widodo, pengadilan Singapura akan menggelar sidang pendahuluan ekstradisi atau committal hearing pada 23–25 Juni 2025.

  • KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Klaim Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim sudah melakukan kajian mengenai potensi-potensi korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kajian tersebut dilakukan KPK untuk melakukan mitigasi dan pencegahan korupsi.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, saat ini kajian tersebut masih dalam proses telaah untuk menentukan ada tidaknya indikasi korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua.

    “Apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” ujar Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Budi mengatakan, secara umum, hasil kajian KPK tersebut bakal diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa ditindaklanjuti. Hanya saja, kata dia, pemerintah sudah mengambil tindakan terlebih dahulu dengan mencabut IUP 4 perusahan nikel di Raja Ampat.

    “Namun demikian nanti kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada. Bahkan sudah ada pencabutan perizinan terhadap beberapa perusahaan nikel di sana, tetapi tetap kami akan sampaikan ke kementerian terkait, apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya,” jelas Setyo.

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diputuskan langsung seusai Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

    Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

    Sementara itu, untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.

    “Kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita ratas dan juga dari (kementerian) lingkungan hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

    Bahlil juga mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

    “Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.