Tag: Setyo Budiyanto

  • KPK Serahkan Aset Tanah dan Gedung Hasil Rampasan Senilai Rp9,83 Miliar ke Kementerian HAM

    KPK Serahkan Aset Tanah dan Gedung Hasil Rampasan Senilai Rp9,83 Miliar ke Kementerian HAM

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan koruptor senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia. Aset ini terdiri dari enam bidang tanah dan dua unit bangunan.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan aset yang diserahkan telah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan menjadi upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

    “Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Selasa (6/1/2026). 

    Aset merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. 

    Rincian aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi, yang terdiri dari lima sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2,97 miliar. 

    Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp1,6 miliar.  

    Selain tanah, KPK menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, dengan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4,28 miliar dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966 juta.

    “Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya tempat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM berproses lebih baik lagi dan bermanfaat untuk ke depannya,” jelasnya.

    Upaya ini bertujuan agar barang hasil korupsi tidak terbengkalai atau menurun nilainya. Penyerahan juga mampu menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak tertentu.

  • Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi

    Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah korupsi dalam pelaksanaan program prioritas nasional pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Penemuan celah korupsi merupakan hasil monitoring dan pencegahan KPK yang sepanjang 2025 telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kajian tersebut mencakup identifikasi potensi korupsi pada sejumlah program strategis, antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, pinjaman luar negeri, Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta budi daya Benih Bening Lobster (BBL).

    Selain itu, KPK juga mengkaji Program Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta sejumlah kebijakan lain yang dinilai memiliki kerentanan korupsi pada aspek desain kebijakan, regulasi, dan tata kelola program.

    “Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan,” kata Tanak dalam konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Program MBG, khususnya terkait mekanisme pengadaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper). Skema tersebut dinilai berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan program, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

    Tanak mengimbau para pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan regulasi, penataan mekanisme pengadaan, serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

    “Selain itu, dalam kajian Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan kajian kebijakan budidaya Benih Bening Lobster (BBL), KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi,” jelasnya.

    Tanak menambahkan, sebagian rekomendasi hasil kajian tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.

    Senada dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa hasil kajian dari kedeputian pencegahan dan monitoring menunjukkan mekanisme pengadaan bantuan pemerintah masih memiliki proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

    Ke depan, hasil kajian tersebut akan disampaikan melalui kanal jaga.id pada akhir 2025 agar dapat dipantau oleh publik.

    “Selain dilakukan secara informasi, secara aplikasi, itu juga dikoordinasikan dengan pihak kementerian lembaga yang membidangi apa yang menjadi bahan kajian,” tandasnya.

  • Ketua KPK: Kami Masih Butuh Kepolisian di Beberapa Penugasan

    Ketua KPK: Kami Masih Butuh Kepolisian di Beberapa Penugasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya masih membutuhkan anggota polisi untuk menjalankan tugas di lembaga antirasuah.

    Setyo menjelaskan pihaknya telah dilibatkan dalam pembahasan putusan tersebut, salah satunya melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Dia menyebutkan bahwa memang sejumlah petugas KPK berasal dari kejaksaan, kepolisian, dan kementerian lainnya. Untuk kepolisian, dibutuhkan guna menunjang sejumlah penugasan.

    “Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ucapnya saat konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025, Senin (22/12/2025).

    Setyo menyampaikan bahwa ada beberapa Undang-Undang yang tidak diuji materi, di mana dalam Undang-Undang KPK disebutkan untuk penyidik KPK dan kejaksaan dapat berasal dari lembaga lain.

    “Dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memperdomani hal tersebut termasuk undang-undang KPK sendiri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Tak lama setelah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Kendati demikian, saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur penugasan anggota polisi di luar struktur lembaga kepolisian.

  • KPK Bicara soal Aturan Penugasan Polri: Kami Masih Butuh Polisi

    KPK Bicara soal Aturan Penugasan Polri: Kami Masih Butuh Polisi

    Jakarta

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Setyo menyebut KPK sendiri banyak pegawainya yang berasal dari luar lembaga.

    “Dalam menyikapi yang permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/12/2025).

    Terbaru, KPK telah melakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Setyo menyebut, bahwa KPK masih membutuhkan polisi di sejumlah penugasan.

    “Terakhir kemarin di hari Sabtu, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia dan Imigrasi serta para masyarakatan itu melakukan rapat koordinasi dan pembahasan-pembahasan itu,” kata dia.

    “Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” tambahnya.

    “Karena di undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik, untuk kejaksaan itu bisa bersumber dari lembaga lain,” sebutnya.

    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (21/12).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Menurutnya, PP terbaru tersebut akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga bisa diisi personel Polri.

    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.

    (ial/dhn)

  • KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara, Eks Wamenaker Noel: Petarung Harus Siap

    KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara, Eks Wamenaker Noel: Petarung Harus Siap

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Noel tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 09.18 WIB, Kamis (18/12/2025). Dia turun dari mobil tahanan dengan tangan diborgol dengan balutan rompi tahanan KPK. 

    Noel mengatakan dirinya siap menghadapi tahapan selanjutnya. 

    “P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa tidak siap. Petarung dimanapun harus siap,” kata Noel kepada jurnalis.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah merampungkan berkan penyidikan Noel dkk perihal kasus tersebut.

    Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat surat dakwaan agar para tersangka segera disidangkan.

    Dalam perkara ini Noel dkk, diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3. Adapun tiga tersangka baru dalam kasus ini sehingga total tersangka menjadi 14.

    Berikut 3 orang tersangka baru tersebut:

    1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

    2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

    3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)

  • KPK Finalisasi Berkas Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Noel Cs Segera Disidang

    KPK Finalisasi Berkas Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Noel Cs Segera Disidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelesaian berkas ditujukan untuk 11 tersangka yang salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Kemnaker, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer. 

    Setelah berkas penyidikan rampung, nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuatkan surat dakwaan sehingga para tersangka dapat segera disidang.

    “Saat ini, Penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka,” kata Budi, Rabu (17/12/2025).

    Budi menyampaikan pelaksanaan Tahap II terhadap 11 tersangka dilakukan besok, Kamis (18/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka diduga melakukan penggelembungan dana penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rupbasan KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Berikut Daftar 11 tersangka dugaan pemerasan K3 di Kemnaker

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI

    4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    5. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    9. Supriadi selaku Koordinator

    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

  • Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum mewarnai 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) pagi.

    Beberapa isu yang menarik perhatian pembaca, di antaranya yaitu DPR yang menunda pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hingga laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Komisi II DPR memastikan tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, saat ini fokus utama ada pada pengkajian mendalam mengenai nasib pegawai honorer, PPPK, dan pelaksanaan sistem meritokrasi.

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    DPR meminta Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kemenpan RB turut melakukan pendalaman materi. Selama proses revisi berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang perekrutan honorer baru demi mencegah munculnya beban berulang.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegasnya.

    Rifqinizamy juga mengungkapkan kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu sebagai bagian dari penguatan meritokrasi ASN.

    2. Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri untuk beribadah umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada surat izin,” kata Tito.

    Mirwan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat melalui unggahan di media sosial.

    3. Rapat Pleno Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU

    Rapat pleno PBNU kelompok Sultan di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU, Prof M Nuh.

    “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, beliau KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh.

    Zulfa Mustofa menegaskan dirinya tidak ingin terseret dalam konflik masa lalu dan mengajak seluruh pengurus kembali bersatu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menyampaikan apresiasi kepada KH Yahya Cholil Staquf atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.

    4. Kendala Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPR merespons laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera, terutama keterbatasan alat evakuasi serta medan yang sulit dijangkau. Pemerintah disebut segera memaksimalkan sumber daya dalam negeri, termasuk mempertimbangkan tawaran bantuan internasional.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat agar proaktif dalam menerima bantuan luar negeri untuk mempercepat pemulihan.

    “Saya mengobrol dengan teman-teman PU, Basarnas bahwa ini tidak mudah untuk ditangani sendiri,” ujar Lasarus di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

    Ia menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk berkolaborasi dengan komunitas internasional, mengingat bencana yang terjadi berskala besar.

    Selain peralatan evakuasi yang minim, DPR juga menyoroti kondisi geografis yang menyulitkan tim penyelamat. Banyak akses utama terputus sehingga kendaraan berat tidak bisa menjangkau sejumlah titik terdampak.

    Saat ini, proses evakuasi masih bergantung pada kendaraan pribadi.

    5. Heboh OTT Lampung Tengah, KPK Belum Dapat Informasi

    Kabar adanya OTT terhadap pejabat Kabupaten Lampung Tengah mencuat sejak Senin (8/12/2025) malam. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan operasi tersebut.

    “Oh, belum terinformasi, pimpinan masih sibuk di Yogyakarta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025.

    Setyo juga membantah ramainya polisi di Gedung KPK berkaitan dengan OTT. Menurutnya, keberadaan aparat biasanya terkait pengamanan aksi penyampaian aspirasi.

    Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum atau kebenaran penangkapan tersebut.

  • Bisa-bisanya Ada Pemkab Mau Akali KPK

    Bisa-bisanya Ada Pemkab Mau Akali KPK

    Jakarta

    KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Usut punya usut, ada pemerintah kabupaten (pemkab) yang mencoba mengakali perolehan skor SPI namun ketahuan oleh KPK.

    Dirangkum detikcom, Rabu (10/12/2025), hal itu diungkap Ketua KPK Setyo Budyanto dalam peluncuran hasil SPI yang bersamaan dengan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Yogyakarta. Setyo menyebut ada pemkab yang pernah melakukan manipulasi terkait skor SPI.

    “Ini ada satu pengalaman di beberapa tahun sebelumnya, salah satu kabupaten itu mengondisikan hasil survei. Jadi sudah ada interupsional,” kata Setyo, Selasa (9/12).

    Setyo mengatakan ada perintah dari atasan di pemkab tersebut agar jajarannya satu suara dalam mengisi survei penilaian integritas supaya hasilnya bagus. Namun hal itu ketahuan oleh KPK.

    “Di-brief, nanti kalau pertanyaannya A jawabannya A plus. Kalau pertanyaan B jawabannya B minus, dan seterusnya. Akhirnya skornya bagus. Tapi kami memiliki alat ada tool yang bisa mengukur ini kira-kira benar apa nggak,” ujarnya.

    Setyo tak mau menyebutkan nama daerah yang dimaksudnya. Dia meminta daerah lain tak melakukan hal itu.

    “Saya tidak akan sebutkan daerahnya. Mohon maaf ya itu hanya untuk konsumsi kami saja. Tapi setidaknya saya sampaikan dalam forum terbuka dengan harapan bahwa yang lain tidak meniru dan melakukan hal seperti itu,” sebutnya.

    Setyo menyatakan KPK bisa mendeteksi kecurangan dengan mudah. Menurut dia, pihaknya melibatkan ahli hingga memeriksa dokumen dalam SPI.

    “Jadi kami cari datanya apa semua. Kemudian, ahli termasuk juga aparat penegak hukum. Termasuk juga para auditor, pemeriksa. Nah dari situ bukan hanya sekadar hasil, tapi dokumen juga kami pelajari,” kata dia.

    “Nah dari situlah kemudian ketahuan, mana-mana yang nggak sesuai. Antara kenyataan, dokumen yang diperiksa, dengan kondisi real yang ada di lapangan,” tambahnya.

    Skor SPI 2025

    KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Indeks integritas nasional Indonesia tahun 2025 berada di angka 72,32 atau kategori rentan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan skor tersebut masih masuk kategori rentan. SPI, menurut dia, merupakan pelengkap indeks persepsi korupsi.

    “Bapak-Ibu semua, tadi sudah ditayangkan skor daripada SPI, ya. SPI ini adalah survei penilaian integritas. Dia merupakan pelengkap dari indeks persepsi korupsi,” kata Setyo dalam paparannya.

    “Secara rata-rata, skor ini masih rentan,” tambahnya.

    Setyo menjelaskan skor tersebut menunjukkan perilaku korupsi masih ada di berbagai instansi. Setyo mengatakan survei dilakukan dengan jujur.

    “Skor ini, Bapak-Ibu, ini bukan hanya sekadar angka. Tapi menunjukkan bahwa perilaku korupsi di masing-masing itu masih ada,” ucapnya.

    Peluncuran tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, hingga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

  • Manajemen SKK Migas Tandatangani Deklarasi Komitmen Integritas Pencegahan Korupsi

    Manajemen SKK Migas Tandatangani Deklarasi Komitmen Integritas Pencegahan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025 yang jatuh hari ini, Manajemen SKK Migas secara resmi menandatangani Deklarasi Komitmen Integritas yang memuat delapan poin utama terkait upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Penandatanganan ini turut disertai pembacaan deklarasi oleh seluruh pekerja SKK Migas sebagai bentuk public commitment sebuah janji moral kepada bangsa bahwa SKK Migas berdiri teguh sebagai institusi dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional.

    Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, serta Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto dan pekerja SKK Migas.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan apresiasinya atas rangkaian inisiatif pencegahan korupsi yang telah dilakukan SKK Migas. Ia menyoroti salah satu pesan sederhana namun kuat yang ditemuinya saat berada di fasilitas SKK Migas.

    “Saya ke toilet SKK Migas, ada yang menggelitik tapi mengandung makna luar biasa, uang kantor, uang KKKS, uang teman, uang vendor, bukan uangmu. Ini pesan yang luar biasa,” ujar Setyo Budiyanto.

    Menurutnya, pesan-pesan sederhana seperti itu seharusnya menjadi pengingat kuat bagi setiap pekerja untuk menjauh dari potensi tindakan koruptif.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK juga menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini berada pada angka 37 dari 100. Angka ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih terjadi dan membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk memberantasnya.

    “Itu artinya korupsi masih ada. Swasembada energi tidak akan ada tanpa swasembada integritas,” tegas Setyo Budiyanto.

    Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menekankan bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum penting untuk memperkuat barisan integritas di lingkungan SKK Migas.

    “Momentum ini untuk memastikan bahwa tidak ada jendela yang pecah di SKK Migas. Kalaupun ada retakan kecil, kita perbaiki bersama sebelum menjadi kerusakan besar,” ujar Djoko.

    Djoko menjelaskan bahwa tema peringatan tahun ini, “Satu Energi, Satu Integritas: Basmi Korupsi Demi Swasembada Energi” mencerminkan komitmen SKK Migas dalam menjaga integritas sebagai fondasi utama mewujudkan kemandirian energi bangsa.

    “Tidak ada swasembada energi tanpa swasembada integritas. Integritas adalah energi yang menggerakkan setiap keputusan, setiap proses bisnis, dan setiap kebijakan yang kita ambil,” tambahnya.

    Deklarasi komitmen integritas yang ditandatangani pada perayaan ini menjadi penegasan bahwa SKK Migas tidak hanya berfokus pada pencapaian target produksi, lifting, atau penyelesaian proyek strategis, namun juga memastikan bahwa seluruh langkah tersebut dijalankan dengan prinsip integritas yang kuat, demi masa depan energi Indonesia yang berdaulat dan berkelanjutan.

  • Peringatan Hakordia 2025, Puan Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Lawan Korupsi

    Peringatan Hakordia 2025, Puan Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Lawan Korupsi

    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) harus dimaknai sebagai gerakan nyata, bukan sekadar acara tahunan yang seremonial.

    Menurut dia, pelaksanaan Hakordia selama ini lebih banyak dipusatkan di Jakarta. Namun berbeda pada tahun ini saat lokasi diselenggarakan di Yogyakarta yang diharapkan memberi semangat dan suasana berbeda dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di tanah air.

    “Mudah-mudahan dengan suasana berbeda ini bisa menunjukkan komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi di negara tercinta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).

    Dia mengajak seluruh pihak tanpa kecuali, baik yang hadir langsung maupun tidak ke peringatan Hakordia 2025, untuk menjadikan momentum tersebut sebagai pengingat peran masing-masing dalam melawan korupsi. Caranya, dengan berkomitmen dalam tindakan nyata.

    Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyoroti penerapan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang masih sering dimaknai hanya sebagai simbol. Ia mengingatkan, keberadaan tulisan WBK tidak boleh dianggap sekadar penanda semu.

    “Jangan dikonotasikan kalau ada tulisan WBK, berarti di situ tidak boleh korupsi sehingga cari tempat lain. Itu keliru!,” ucap Setyo.

    Karena itu, ia meminta dukungan Kementerian PAN-RB untuk merumuskan pemaknaan ulang WBK agar lebih substansial dan menyentuh aspek integritas aparatur.

    “WBK harus menjadi pengingat yang masuk ke dalam sanubari kita, bukan hanya plang yang dipasang,” terang Setyo.

    Dia menyerukan, kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam membasmi korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara.

    “Mari satukan aksi basmi korupsi, salam antikorupsi!,” tukas Setyo.