Tag: Setyo Budiyanto

  • Harga Mobil dan Motor Sitaan OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Paling Murah Rp50 Juta

    Harga Mobil dan Motor Sitaan OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Paling Murah Rp50 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan mobil dan motor sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Wamenaker Immanuel Ebenezer.

    Dalam perkara ini terjadi penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat K3 sebesar Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

    Total uang dari hasil mark up tersebut sebesar Rp81 miliar. Penetapan para tersangka setelah lembaga antirasuah itu menerima laporan dari masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.

    Mereka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita 15 mobil dan 7 motor dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Adapun salah satu merek mobil yang disita adalah Nissan GT-R dan motor Ducati.

    Bisnis telah menelusuri harga mobil dan motor yang disita KPK tersebut di sejumlah laman resmi dan pasar jual beli mobil dna motor daring sesuai dengan mereknya. Berikut harga yang berhasil dihimpun untuk mobil dan motor sitaan tersebut:

    Mobil

    1.      Nissan GT-R R35 (D-1261-QGK): Rp3 miliar

    2.      Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ): Rp568 juta

    3.      Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ): Rp1,2 miliar

    4.      Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD): Rp550 juta

    5.      Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ): Rp1,2 miliar

    6.      Mobil Honda CRV (B-1248-SJU): Rp350 juta

    7.      Mobil Jeep Cherokee XJ (DK-1621-ADJ): Rp225 juta

    8.      Hilux (B-9008-SBM): Rp539 juta

    9.      Expander (B-1121-MXM): Rp337 juta

    10.  Hyundai Stargazer (B-1727-WIM): Rp320 juta.

    11.  CRV (B-1689-IFF): Rp350 juta

    12.  BMW 330i (B-1535-BAI): Rp1,2 miliar

    13.  CRV (B-920-BAP): Rp350 juta

    14.  Expander Hitam (F-1044-AAP): Rp337 juta

    15.  Pajero Sport (B-1861-KJ): Rp740 juta

     

    Motor

    1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN): Rp60 juta

    2. Vespa (B-3479-BAI): Rp57 juta

    3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ): Rp179 juta

    4. Ducati Hypermotard 950: Rp255 juta

    5. Ducati Xdiavel 1200: Rp878 juta

    6. Ducati Multistrada: Rp700 juta      

    7. Ducati Street fighter:Rp809 juta

     

  • KPK Ungkap Immanuel Ebenezer Sebut Sosok Sultan pada Kasus Pemerasan Kemenaker

    KPK Ungkap Immanuel Ebenezer Sebut Sosok Sultan pada Kasus Pemerasan Kemenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran salah satu tersangka pemerasan yang disebut sebagai sultan oleh tersangka Wakil Menteri Kenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dari 14 orang tersangka yang telah ditangkap tangan oleh KPK beberapa hari lalu, ada satu tersangka yang seringkali dipanggil sultan karena kekayaannya yang fantastis yaitu tersangka IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025.

    “IEG (Immanuel Ebenezer) menyebut IBM sebagai sultan,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (23/8).

    Menurut Setyo, berdasarkan pengakuan tersangka Noel, tersangka Irvian Bobby Mahendro dipanggil sultan karena sangat kaya raya memiliki banyak uang dan aset terutama di Ditjen Binwasnaker dan K3.

    Bahkan, kata Setyo, tersangka Noel juga pernah diberi uang secara cuma-cuma oleh tersangka Irvian Bobby Mahendro karena Noel ingin merenovasi rumah di Cimanggis, Depok Jawa Barat.

    “Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” kata Setyo.

    Seperti diketahui, Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

    Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.

    Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.

    Tersangka lainnya adalah SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.

  • Alasan Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati dan Uang Rp 3 Miliar – Page 3

    Alasan Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati dan Uang Rp 3 Miliar – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi tersangka yang menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.

    Irvian merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8), dikutip dari Antara.

    GAH diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, sedangkan HS adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto. Mereka merupakan dua dari 11 tersangka kasus tersebut.

    Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan, Bobby turut menggunakan uang sejumlah Rp69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

  • Peran Gerry Aditya Herwanto di Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Tampung Rp 3 Miliar, Beli Mobil Rp 500 Juta – Page 3

    Peran Gerry Aditya Herwanto di Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Tampung Rp 3 Miliar, Beli Mobil Rp 500 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Gerry Aditya Herwanto (GAH) menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membeberkan peran Gerry dalam kasus ini. Gerry merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker sejak tahun 2022.

    Budi menyebut, Gerry menerima uang hasil pemerasan dari tersangka lain bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.

    Pada 2019 hingga 2024, IBM menerima uang Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut sebagian digunakan untuk belanja, hiburan, hingga down payment (DP) rumah. Sebagian lagi diserahkan kepada Gerry dan Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.

    “Selain digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, IBM menyetor tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Total uang yang diterima Gerry sebanyak Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. Uang itu berasal dari sejumlah transaksi. Di antaranya, setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

    Uang tersebut digunakan Gerry untuk membeli satu unit mobil sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya sebesar Rp 2,53 miliar.

  • Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Kemenaker yang Menyeret Wamen Noel

    Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Kemenaker yang Menyeret Wamen Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Para tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/8/2025).

    Mereka terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil yang melakukan penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp81 miliar.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

    Penerima:

    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
    Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
    Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
    Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
    Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
    Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
    Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
    Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

  • Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Kemenaker yang Menyeret Wamen Noel

    Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Menyeret Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Para tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/8/2025).

    Mereka terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil yang melakukan penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp81 miliar.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

    Penerima:

    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
    Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
    Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
    Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
    Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
    Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
    Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
    Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

  • Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi Nasional 23 Agustus 2025

    Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.
    Hal ini disampaikannya menyusul permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8/2025).
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
    Lebih lanjut, Hasan menuturkan bahwa Prabowo selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat selama 10 bulan terakhir memimpin.
    Ia menyebutkan, Kepala Negara juga mengingatkan agar jangan sekali-sekali melakukan korupsi.
    “Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” kata Hasan.
    Oleh karena itu, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
    “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
    Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Noel juga menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
    “Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Wamenaker Immanuel Ebenzer, KPK: Mengatahui, Membiarkan, dan Minta Jatah

    Peran Wamenaker Immanuel Ebenzer, KPK: Mengatahui, Membiarkan, dan Minta Jatah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Noel mengetahui tindak pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024 itu.

    “Dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan],” kata Setyo saat konferensi pers, Jumat (23/8/2025).

    Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Noel sebagai Wamenaker seharus memberhentikan praktik ini, tetapi dia justru membiarkan bahkan meminta jatah atas pemerasan yang melibatkan pihak swasta dan pegawai sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Pada kenyataannya, justru setelah dia mengetahui, kemudian dibiarkan, bahkan meminta, ya, karena ada sejumlah uang, kemudian juga ada motor, gitu ya, dari sana. Nah, di sanalah, gitu. Fungsi kontrolnya tidak dijalankan,” jelas Asep.

    Asep menceritakan bahwa para korban sebenarnya memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan sertifikat, tetapi mereka dipersulit untuk mendapatkan sertifikat K3

    Bahkan jika tidak memberikan sejumlah uang, para tersangka tidak akan memproses penerbitan sertifikat tersebut.

    “Mempersulit, kemudian memperlambat, bahkan tidak memproses. Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis, dan dia juga kan perlu cepat barangnya, dan dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” ungkap Asep.

    Diketahui, harga yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat K3 hanya Rp275.000, namun digelembungkan menjadi Rp6 juta.

    Alhasil, sepanjang 2019-2024, total uang terkumpul dari pemerasan itu sebesar Rp81 miliar. Adapun beberapa pihak mendapatkan sejumlah uang dan mobil. 

    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Berikut daftar 11 tersangka:

    1.      Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025

    2.      Fahrurozi (FEZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025

    3.      Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025

    4.      Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 tahun 2022-2025

    5.      Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-2025

    6.      Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025

    7.      Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025

    8.      Supriadi (SUP) selaku Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    9.      Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

     

    2 Tersangka sebagai Pemberi

    1.      Temurila (TEM) selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    2.      Miki Mahfud (MM) selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia

  • Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti Nasional 23 Agustus 2025

    Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel atas kasus korupsi yang menderanya masih terlalu dini.
    Tandra mengatakan, amnesti semestinya diberikan kepada orang-orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, sedangkan Noel baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani sidang.
    “Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?” kata Tandra saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).
    “Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah,” imbuh dia.
    Politikus Partai Golkar ini juga mengaku keberatan jika amnesti diberikan dalam kasus suap hingga korupsi.
    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.
    Prabowo pun menyatakan tidak akan melindungi kadernya jika terjerat kasus korupsi.
    “Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan
    crime against humanity
    , kejahatan kemanusiaan,
    human trafficking
    , judi, narkoba,” kata Tandra.Lagipula, menurutnya, jika Noel meminta amnesti, artinya ia mengakui segala kesalahan yang dituduhkan KPK.
    Tandra justru mendorong Noel untuk membuka sejelas-jelasnya kasus hukum yang menjeratnya, sebagai tanda iktikad baik untuk membantu Presiden Prabowo.
    Ia mengatakan, Noel bisa menjadi
    justice collaborator
    (JC) untuk memperoleh maaf dari hakim kelak.
    “Dari situ nanti ada pemaafan hakim, ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi. Ya, beliau bisa jadi JC. Tapi kalau orang bersalah tetap harus dihukum. Kalau tidak, menciderai hati warga,” kata Tandra.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.
    Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Noel juga dianggap membiarkan praktik korup yang sudah berlangsung sejak 2019 itu tetap terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker, Prabowo Warning Anggota Kabinet

    Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker, Prabowo Warning Anggota Kabinet

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Immanuel Ebenezer atau Noel resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto langsung menandatangani keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian Noel.

    “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Mensesneg dikutip, Sabtu (23/8).

    Prasetyo mengatakan Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

    “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar dia.

    Pemerintah menyerahkan urusan hukum Noel sepenuhnya kepada KPK untuk dijalankan sebagaimana mestinya.

    Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia diciduk di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/8).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap Noel menerima uang senilai Rp3 miliar dari pemerasan sertifikasi K3.