Tag: Setyo Budiyanto

  • Diduga Disembunyikan, KPK Telusuri 3 Mobil Mewah Milik Immanuel Ebenezer

    Diduga Disembunyikan, KPK Telusuri 3 Mobil Mewah Milik Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA — KPK sedang melacak tiga mobil mewah milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang diduga disembunyikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa tiga mobil tersebut dipindahkan dari rumah dinas Noel dan kini sedang dalam pengejaran penyidik.

    “Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    Budi menegaskan agar pihak yang terlibat dalam pemindahan mobil bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mengingat adanya potensi aliran dana dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

    “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” tambahnya.

    Meski begitu, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard sebagai barang bukti baru.

    Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

    KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Jakarta

    Terungkap alasan KPK memanggil anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ternyata, Ilham Akbar Habibie akan diminta klarifikasi soal mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dijual ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

    Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. RK terseret karena dia menjabat sebagai komisaris bank sewaktu masih menjadi Gubernur Jawa Barat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    KPK berencana memanggil RK setelah diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan RK merupakan kewenangan penyidik.

    “Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

    Setyo menjelaskan penyidiklah yang paling memahami prioritas perkara. Namun dia memastikan proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK dilakukan pihak penyidik.

    “Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas,” ungkap Setyo.

    “Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu,” pungkasnya.

    Hingga saat ini belum diketahui, kapan KPK akan memanggil RK.

    KPK juga pernah menggeledah rumah RK terkait kasus ini. KPK menyita motor gede dan Mercy RK. Kedua kendaraan itu disebut bukan terdaftar atas nama RK.

    Fakta terbaru, terungkap kalau mobil Mercy yang disita KPK itu masih atas nama Ilham Akbar Habibie. Oleh karena itu, KPK akan memanggil Ilham Habibie Akbar.

    KPK telah melayangkan surat pemanggilan Ilham Akbar Habibie pada Jumat (22/8). Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

    KPK mengungkap Ilham Akbar Habibie bakal dimintai keterangannya soal penjualan mobil Mercedes Benz (Mercy) ke RK. Mobil Mercy itu sendiri telah disita KPK terkait kasus BJB.

    “Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Asep menjelaskan, mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie.

    “Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya,” ujar Asep.

    Ilham sendiri absen panggilan KPK pada Jumat (22/8) karena ada urusan lain. KPK pun belum membeberkan rinci kapan pemanggilan Ilham dijadwalkan kembali.

    “(Ilham) tidak hadir, suratnya sudah ada kepada kami yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga minta untuk dijadwal ulang,” jelas Asep.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/eva)

  • Prabowo  Sudah Siapkan Pengganti Wamenaker Noel

    Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa persoalan hukum yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sudah ditangani sesuai prosedur.

    Hal itu disampaikan usai dirinya memberikan sambutan dalam peresmian Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional RS Pusat Otak Nasional (PON) Mahar Mardjono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).

    “Sudah diurus semuanya itu. Ya? Oke,” kata Prabowo singkat saat ditanya mengenai kasus yang menimpa Noel di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Wamenaker, Prabowo memastikan bahwa nama pengganti sudah disiapkan. Namun dia belum menyebutkan secara rinci sosok yang dimaksud.

    “Ada nanti, tenang aja,” ujar Prabowo.

    Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tertentu. Dengan status hukum tersebut, posisinya sebagai Wamenaker dipastikan akan segera digantikan.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain minta maaf ke Presiden Prabowo, pria yang akrab disapa Noel itu juga menyampaikan permintaan maaf ke keluarganya dan rakyat Indonesia.

    “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” kata Noel sebelum digiring ke mobil tahanan KPK Jakarta, Jumat (22/8).

    Noel pun mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sayangnya, Noel tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal hal tersebut.

    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah di OTT,” katanya

    Tersangka Noel juga membantah bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah kasus pemerasan seperti yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Noel, narasi pemerasan yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media massa merupakan narasi kotor yang memberatkan dirinya.

  • Kasus eks Wamenaker Noel, KPK Beberkan Pemilik 22 Kendaraan Mewah

    Kasus eks Wamenaker Noel, KPK Beberkan Pemilik 22 Kendaraan Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan pemilik kendaraan mewah yang disita dari kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

    Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

    KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Berikut rincian pemilik kendaraan mewah dari perkara tersebut:

    12 Mobil Milik Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    1.Toyota Corolla Cross

    2.Hyundai Palisade

    3.Suzuki Jimny

    4.Jeep

    5.Toyota Hilux

    6.Mitsubishi Expander

    7.Hyundai Stargazer

    8.Honda CRV

    9.BMW 3301

    10.Honda CRV

    11.Mitsubishi Expander

    12.Nissan GTR

    Ini 6 Motor Miliki Irvian Bobby Mahendero (IBM)

    1.Vepa Sprint S 150

    2.Ducati Hypermotard 950

    3.Ducati Xdiavel 1200

    4.Ducati Multistrada V4 RS

    5.Ducati Streetfighter

    6.Vespa

    Lalu, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Subhan (SB). Kemudian 1 uni mobil Honda CRV milik Herry Susanto (HS).

    Selain itu 1 unit Hyundai Palisade milik Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH) 

    Adapun 1 motor Ducati Scrambler milik mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

    Diketahui Noel menganggap Irvian Bobby Mahendro (IBM) sebagai ‘sultan’ karena memiliki sangat kaya raya dan memiliki banyak uang serta aset khususnya di Ditjen Binwasnaker dan K3.

    “Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Di samping itu, berikut rincian 11 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini

    Penerima:

    1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025

    2. Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025

    3. Hery Susanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025

    4. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025

    5. Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025

    6. Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025

    7. Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025

    8. Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    9. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicopot sebagai Komisaris Pupuk Indonesia

    Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicopot sebagai Komisaris Pupuk Indonesia

    Jakarta

    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, diberhentikan dari jabatan komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Pemberhentian Noel telah dilakukan sejak 22 Agustus 2025.

    Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan pemberhentian Noel dari dewan komisaris Pupuk Indonesia dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.

    “Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” tulis Manajemen Pupuk Indonesia, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (26/8/2025).

    Perseroan menekankan, pemberhentian Noel tidak berdampak pada operasional Pupuk Indonesia. Pria yang biasa dipanggil Noel itu menjabat sebagai Komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025.

    Sebagai informasi, Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel disebut meminta jatah pemerasan.

    “Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), dilansir dari detikNews.

    KPK menyebut pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Sedangkan Noel menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024 dan menerima uang hasil pemerasan itu dua bulan kemudian.

    “Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengatahuan dari IEG,” jelas Setyo.

    “Yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024,” ujar Setyo.

    Lihat juga Video Anggota DPR Keberatan Noel Minta Amnesti ke Prabowo: Dia Ngaku Salah?

    (hns/hns)

  • 8
                    
                        Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK
                        Nasional

    8 Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK Nasional

    Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Miki Mahfud, merupakan suami dari pegawai KPK.
    “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
    Meski begitu, Budi memastikan KPK tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Miki Mahfud.
    Dia mengatakan, hal ini merupakan bentuk dari sikap
    zero tolerance
    KPK dalam penanganan kasus korupsi.
    “Hal ini sebagai bentuk sikap
    zero tolerance
    KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
    Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa pegawai KPK tersebut dan dinyatakan tidak ada keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan tersangka tersebut.
    “KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tutur dia.
    Budi menekankan KPK tetap menerapkan
    zero tolerance
    terhadap siapa pun yang diduga dan diketahui melakukan perbuatan melawan hukum.
    “Termasuk melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
    Adapun daftar tersangka tersebut yakni:
    1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
    3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
    4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
    6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
    7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
    8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
    9. Supriadi (SUP), Koordinator.
    10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
    11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
    Setyo menuturkan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
    Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
    Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
    Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
    Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
    Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Immanuel Ebenezer Dicampakkan Prabowo: Dipecat dari Kabinet dan Gerindra 
                        Nasional

    5 Immanuel Ebenezer Dicampakkan Prabowo: Dipecat dari Kabinet dan Gerindra Nasional

    Immanuel Ebenezer Dicampakkan Prabowo: Dipecat dari Kabinet dan Gerindra
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Karier politik Immanuel Ebenezer alias Noel di ujung tanduk setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).
    Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto memecat Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    “Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
    “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” sambung dia.
    Tiga hari berselang, Partai Gerindra menyatakan bahwa pencabutan keanggotaan Immanuel Ebenezer sedang diproses.
    “Saya kira proses di partai juga akan segera menyusul. Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Sugiono mengakui, Noel merupakan anggota Partai Gerindra.
    Namun, ia mengatakan, ada perbedaan mendasar antara anggota partai dengan kader.
    Seseorang bisa dibilang kader jika sudah menjalani proses kaderisasi di internal partai.
    Sugiono menyebutkan, ada beberapa tingkat kaderisasi yang perlu dilalui oleh kader.
    Sementara, Noel belum pernah mengikuti kaderisasi apapun di Partai Gerindra.
    “Sepanjang ingatan saya, Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra. Tapi, sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024, ada kewajiban untuk menjadi anggota Gerindra,” ucap dia.
    Oleh sebab itu, Gerindra akan mengevaluasi keanggotaan Noel di partai besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
    “Proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut. Dan kalau misalnya memang sudah, kemarin kan sempat sudah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet,” tutur Sugiono.
    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Noel memang tidak aktif dalam kegiatan partai beberapa waktu terakhir meski pernah maju sebagai calon anggota legislatif dari partai tersebut.
    “Hari-hari yang bersangkutan tidak aktif baik dalam kepengurusan maupun kegiatan partai. Oleh karena itu, saya belum tahu apakah secara otomatis (tak lagi anggota). Itu kan per setiap akhir tahun, keanggotaan partai itu ada pendaftaran ulang atau registrasi ulang,” ujar Dasco.
     
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan, pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menuturkan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat, selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo mengungkapkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Kerja di RI Malah Melonjak, Efek Pemerasan Sertifikasi K-3?

    Kecelakaan Kerja di RI Malah Melonjak, Efek Pemerasan Sertifikasi K-3?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) tengah menjadi sorotan. Menyusul kasus pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

    Noel dan 10 orang lainnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan sertifikasi K-3 dan kini dalam penahanan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, Noel dan tersangka lain memeras pekerja yang ingin memiliki sertifikat K3, dengan modus memperlambat, menunda, bahkan tidak memproses sertifikasi K-3 tersebut.

    Ironisnya, aksi ini terjadi di tengah tren peningkatan kasus kecelakaan kerja di Indonesia.

    Mengutip situs resmi Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI), yang mengacu data Kemnaker, angka kecelakaan kerja di kuartal I tahun 2025 meningkat 9,4% jadi 5.632 kasus. Terbanyak terjadi di sektor konstruksi, manufaktur, dan pertambangan.

    Kecelakaan fatal yang paling banyak terjadi adalah jatuh dari ketinggian, tersengat listrik, dan terpapar zat kimia berbahaya.

    Juga, ada laporan tentang gangguan kesehatan mental akibat beban kerja berlebih dan lingkungan kerja yang kurang kondusif. Kejadiannya dilaporkan meningkat.

    Angka ini terus meningkat.

    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KATIGA PASS dalam situs resminya mengungkapkan data Kemnaker yang mencatat, ada 47.300 kasus kecelakaan kerja hingga April 2025. Angka itu meningkat sekitar 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Disebutkan, dari 47.300 kasus yang tercatat 29% terjadi di sektor konstruksi, 26% di sektor manufaktur, 18% di sektor transportasi dan logistik, serta sisanya di pertambangan, pertanian, dan sektor lainnya.

    Mengutip Kemnaker, LSP KATIGA PASS menjabarkan, 5 faktor utama penyebab masih tingginya kecelakaan kerja di Indonesia, yaitu:

    – kelalaian prosedur K3 oleh pekerja dan pengawas
    – kurangnya pelatihan K3 khususnya untuk pekerja baru
    – penggunaan APD yang tidak sesuai atau tidak lengkap
    – minimnya inspeksi rutin dan audit peralatan kerja
    – kurangnya budaya keselamatan di lingkungan kerja.

    “Dengan meningkatnya angka kecelakaan kerja di tahun 2025, pemerintah, perusahaan, dan pekerja diharapkan bisa lebih serius dalam menerapkan prinsip-prinsip K3. Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” tulis LSP KATIGA PASS.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, masih ada sejumlah isu yang jadi tantangan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu disampaikannya saat memimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Batang, Selasa (14/1/2025).

    “Pertama, selama tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja (PAK), terus menunjukkan tren peningkatan. Pada 2022 tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, meningkat menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023, dan hingga Oktober 2024 angka tersebut telah mencapai 356.383 kasus,” kata Yassierli dalam keterangannya.

    “Angka-angka ini menyadarkan kita bahwa upaya untuk membangun budaya K3 harus terus digalakkan. Kita harus melihat upaya penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas nasional,” tukasnya.

    Catatan K-3 Kemnaker

    Satu Data Kemnaker mencatat, perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tercatat sebanyak 463 perusahaan. Sementara, perusahaan yang sudah menerapkan norma K3 sepanjang tahun 2024 ada yang sebanyak 48.726 perusahaan.

    Jumlah penguji K-3 sampai semester I tahun 2025 ada sebanyak 235 orang. Angka ini tidak bertambah dari data yang dirilis sampai semester II tahun 2024.

    Ahli K-3 pada kuartal I tahun 2025 tercatat 644.325 orang.

    Berdasarkan spesialisasinya terdiri dari Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA) sebanyak 37,99%, Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) sebanyak 2,41%, Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) sebanyak 2,57%, Pengelasan sebanyak 0,99%, Listrik sebanyak 3,40%, Elevator-Eskalator sebanyak 0,70%, Kebakaran sebanyak 14,15%, Konstruksi sebanyak 2,75%, Kesehatan Kerja (Kesja) sebanyak 5,94%, Ketinggian sebanyak 10,41%, Lingkungan Kerja Bahan Berbahaya (LKBB) sebanyak 4,70%, Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Umum (AK3U) sebanyak 13,36%, Sistem Manajemen dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) sebanyak 0,58% dan Penyelam sebanyak 0,05%.

    Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)
    Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)

    Rp81 Miliar Hasil Dugaan Pemerasan Sertifikasi K-3

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Termasuk IEG, yang adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), juga beberapa pejabat sertifikasi K3 di Kemnaker.

    Hasil penyelidikan dan penelusuran KPK, para tersangka mengenakan biaya Rp6 juta untuk sertifikasi K3, yang seharusnya tarif awal Rp275.000. Dari aksi itu, KPK menemukan, ada dana Rp81 miliar yang mengalir ke beberapa pihak.

    Di antaranya Noel disebut menikmati Rp3 miliar dan Rp61 miliar ke Irvian Bobby Mahendro Putro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di bawah Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 untuk periode 2022-2025.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka memeras pekerja yang mengajukan sertifikasi K-3. Meski syarat-syarat yang diharuskan sudah lengkap, sertifikat tak kunjung terbit, sampai si karyawan memberikan sejumlah uang.

    Karena itu, lanjut Asep, KPK menggunakan pasal pemerasan.

    “Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” terangnya.

    “Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

    Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.

    “Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit),” ujarnya.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.

    “Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai ke YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” kata Setyo.

    Adapun KPK telah mengamankan 11 tersangka yaitu:

    – IBN selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
    – IHH selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
    – SB selaku Subkoordinator Bina K3 2020-2025
    – AK selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja,
    – IEG selaku Wamenaker 2024-2029
    – FRZ selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang,
    – HS selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
    – SKP selaku Subkor
    – SUP selaku Koordinator
    – TEN selaku pihak PT KEM Indonesia
    – MM selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan.

    “Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    “Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tegas Setyo.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti Nasional 25 Agustus 2025

    KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.
    “Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    “Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.
    Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa pihak lainnya yang mengetahui perkara tersebut sehingga informasi yang dibutuhkan menjadi lengkap.
    “Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
    Namun hingga kini, Presiden belum memikirkan bahkan membahas soal rencana pemberian amnesti kepada Noel.
    “Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
    Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Menurutnya, Presiden telah berulang kali menyampaikan kepada anak buahnya di kabinet bahwa tidak akan membela mereka jika terlibat kasus korupsi.
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
    Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
    Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
    “Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3 Nasional 25 Agustus 2025

    Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkap nama-nama lain di pusaran tindak lancung tersebut.
    Salah satu nama yang paling menonjol adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM).
    Sosoknya menjadi sorotan bukan hanya karena perannya yang signifikan dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, melainkan ada julukan “Sultan” yang melekat padanya.
    Irvian Bobby Mahendro memiliki jabatan yang strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Dia menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, julukan “Sultan” disematkan eks Wamenaker Noel kepada Irvian karena dianggap sebagai pejabat yang memiliki banyak uang.
    “IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025), melansir
    Antara
    .
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 yang dilaporkannya ke KPK pada 2 Maret 2022, kekayaanya tercatat Rp 3,9 miliar. Melonjak tiga kali lipat dibandingkan 2019 yang dilaporkan pada 1 Mei 2020, Irvian melaporkan harta sebesar Rp 1,95 miliar.
    Sementara pada kurun 2022-2024,
    Kompas.com
    tak menemukan catatan kekayaan Irvian di situs resmi e-LHKPN KPK.
    Terima Rp 69 miliar dari pemerasan
    Setyo mengungkapkan bahwa dalam kurun 2019-2024, Irvian menerima uang sebesar Rp 69 miliar tanpa melalui perantara.
    Uang tersebut tidak tercatat di dalam LHKPN yang disetorkan Irvian ke KPK. 
    Secara rinci, ketika melaporkan LHKPN 2019, kekayaannya tercatat sebesar Rp 1,95 miliar.
    Saat itu tercatat kekayaan yang dimilikinya berupa  tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta, harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta, serta kas Rp 436 juta. Irvian juga tercatat memiliki utang Rp 35,4 juta.
    Sementara pada LHKPN 2020, kekayaan yang dilaporkan jumlahnya mencapai Rp 2,07 miliar.
    Ada perubahan kendaraan yang dimiliki Irvian, yaitu Jeep Cherokee dan Jeep YJ senilai Rp 420 juta. Sementara harta bergerak lainnya dilaporkan meningkat menjadi Rp 69,35 juta dan kenaikan utang sebesar Rp 450,7 juta.
    Sedangkan pada 2021, kekayaannya yang tercatat sebesar Rp 3,9 miliar. 
    Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, kendaraan berupa Mitsubishi Pajero 2016 sebesar Rp 335 juta, serta tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang dilaporkan sebagai hibah tanpa akta dengan nilai Rp 1,27 miliar.
    Dengan demikian, kekayaan Irvian naik lebih dari dua kali lipat dalam kurun tiga tahun.
    Setor ke dua tersangka lain
    Dalam perkara ini, KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka termasuk Irvian.
    Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada dua tersangka lainnya.
    Dua tersangka itu adalah Gerry Adita Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker; dan Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.
    “Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers, Jumat (22/8/2025).
    Jatah Ducati untuk Noel
    Ketua KPK juga mengungkap bahwa Irvian membelikan dan mengirimkan motor Ducati untuk eks Wamenaker Noel.
    Hal ini berawal dari perbincangan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
    Setyo mengatakan, awalnya Noel menyinggung hobi Irvian soal motor besar.
    “Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM: ‘saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya (IEG), cocoknya motor apa?’ ” kata Setyo di Jakarta, Sabtu (23/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
    “Kemudian IBM membelikan, dan kirim ke rumahnya IEG, satu Ducati,” ujarnya.
    Setyo mengatakan, pembelian satu motor Ducati tersebut dilakukan secara off the road atau tanpa surat-surat.
    Oleh sebab itu, KPK menduga cara pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan transaksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.