Hashim Harap Kuil Murugan Bisa Jadi Destinasi Wisata Baru di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, berharap
Kuil Murugan
di Kalideres, Jakarta Barat, bisa menjadi destinasi wisata baru bagi turis mancanegara.
Pasalnya, Kuil Murugan ini bakal menjadi kuil Hindu terbesar se-Asia Tenggara.
“Ini bisa jadi tempat obyek wisata. Ini banyak turis-turis dari India dan negara lain bisa datang untuk melihat ini,” ujar
Hashim Djojohadikusumo
saat ditemui di Kuil Murugan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (2/2/2025).
Hashim memuji arsitektur Kuil Murugan yang dinilai sangat megah. Dari kejauhan, bangunan yang menyerupai candi berwarna emas ini sudah terlihat.
Meski pembangunannya belum rampung, ornamen dewa-dewi dan lambang keagamaan ini memberikan kesan megah, terlebih karena seluruh atap dicat berwarna emas.
“Menurut saya, ini luar biasa. Sangat megah, sangat indah, menurut saya. Dan, saya bukan agama Hindu, saya agama Kristen. Tapi, saya lihat ini sebagai suatu tempat arsitektur yang luar biasa,” kata Hashim.
Hashim mengatakan, Perdana Menteri India, Narendra Modi, menyampaikan rasa bahagianya atas pembangunan Kuil Murugan yang juga dikenal sebagai Kuil Shri Sanathana Dharma Aalayam ini.
Pesan ini disampaikan oleh Modi melalui video karena dia tidak bisa hadir langsung dalam acara.
“Beliau sangat kagum dan sangat menghormati kehadiran dari kuil Hindu yang saat ini adalah kuil Hindu terbesar di Asia Tenggara,” ucap Hashim.
Ketika acara berlangsung, Modi sempat mengucapkan selamat atas pembangunan Kuil Murugan ini.
“Saya menyampaikan ucapan selamat dari lubuk hati yang paling dalam kepada kalian semua, umat dari Dewa Murugan di seluruh dunia, baik di India maupun di Indonesia, atas kesuksesan acara di Kuil Murugan, Jakarta,” kata Narendra Modi melalui video konferensi.
Modi juga memuji sosok Presiden Prabowo dan kedekatan Indonesia dengan India yang telah berlangsung selama ribuan tahun.
“Kita disatukan oleh sejarah yang telah berlangsung selama satu milenium. Ikatan kita adalah satu warisan, pengetahuan, dan kepercayaan,” imbuh Modi.
Koneksi ini juga terlihat dari agama yang dianut baik rakyat Indonesia maupun India, begitu juga dengan kultur dan budaya seperti kisah-kisah dari Kitab Ramayana.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk meninjau langsung proses pembangunan Kuil Murugan, Jakarta Barat, Minggu (2/1/2025).
Awalnya, Prabowo dijadwalkan untuk meresmikan kuil ini.
Namun, karena satu dan lain hal, kehadiran Prabowo diwakilkan oleh sejumlah pembantunya.
Selain Hashim, hadir juga Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan sejumlah pejabat lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Raja Juli Antoni
-
/data/photo/2025/02/02/679f5485f076a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hashim Harap Kuil Murugan Bisa Jadi Destinasi Wisata Baru di Jakarta Nasional 2 Februari 2025
-
/data/photo/2025/02/02/679f36bd06799.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag Sampaikan Pesan Prabowo soal Pentingnya Kerukunan Umat Beragama Nasional 2 Februari 2025
Menag Sampaikan Pesan Prabowo soal Pentingnya Kerukunan Umat Beragama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama
Nasaruddin Umar
menyampaikan sejumlah pesan Presiden
Prabowo Subianto
soal pentingnya memperkuat kekuatan kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.
Pesan ini disampaikan Nasaruddin saat mewakili Prabowo ketika mengunjungi
Kuil Murugan
, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (2/2/2025).
“Pesan yang pertama adalah kita tentu diminta untuk memperkuat kekuatan kerukunan toleransi umat masyarakat. Bagaimana bahwasanya agama itu bisa kita gunakan untuk memperkuat bangsa,” ujar Nasaruddin di lokasi.
Nasaruddin mengatakan, selama Indonesia memegang komitmen pada Pancasila dan kebhinekaan, tidak akan ada kekuatan manapun yang bisa mengobok-obok bangsa Indonesia.
“Bagaimana upaya kita semuanya ini insya Allah membangun kebersamaan di atas masyarakat yang sangat plural. Sebesar apapun perbedaan ini, tapi kalau kita komit terhadap komitmen kebangsaan kita, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, maka tidak ada kekuatan manapun yang bisa mengobok-obok bangsa kita,” lanjut dia.
Nasaruddin menekankan pentingnya kerukunan beragama sebagai salah satu sumber vital untuk mengangkat martabat Indonesia di mata global.
“Jadi, kerukunan ini adalah salah satu sumber vital untuk mengangkat martabat Indonesia di dalam dunia internasional,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk meninjau langsung proses pembangunan Kuil Murugan di Jakarta Barat.
Awalnya, Prabowo dijadwalkan untuk meresmikan kuil ini.
Namun, karena satu dan lain hal, kehadiran Prabowo diwakilkan oleh sejumlah pembantunya.
Selain Menteri Agama Nasaruddin Umar, hadir juga Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo, dan sejumlah pejabat lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menhut Bertemu Irfan Hakim, Diskusikan Gerakan Sayangi dan Lestarikan Satwa Indonesia
loading…
Menhut Raja Juli Antoni berkunjung ke deHakim Aviary milik artis Irfan Hakim. Keduanya berdiskusi soal gerakan sayangi dan lestarikan satwa Indonesia. Foto: Ist
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berkunjung ke deHakim Aviary milik artis Irfan Hakim. Keduanya berdiskusi soal gerakan sayangi dan lestarikan satwa Indonesia.
Dalam kunjungannya, Menhut didampingi Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko beserta jajaran, Minggu (2/2/2025). Menurut Raja Antoni, pembuatan aviary ini merupakan inisiatif yang luar biasa.
“Satu inisiatif yang luar biasa membanggakan sekaligus mengharukan, karena anak bangsa mendedikasikan dirinya untuk benar-benar mencintai alam dan satwa. Ada 150 jenis burung yang sekarang di alam sudah berkembang biak tapi kemudian dengan dedikasi, dengan tim yang solid bisa berkembang biak bahkan dilepaskan ke alam,” ujar Raja.
Dia berharap nantinya dapat membuat gerakan mencintai satwa Indonesia. Menurut dia, tidak perlu menunggu menjadi pejabat maupun selebriti untuk ikut menjaga alam dan satwa, namun dimulai dari lingkungan sekitar.
“Jadi tadi ngobrol dengan kang Irfan Hakim, berharap nanti bisa membuat gerakan, bagaimana mencintai satwa Indonesia atay one selebriti one animal. Jangan semua bikin aviary susah nggak gampang. Tapi, kalau ada bapak asuh, ibu asuh, yang mencintai satu hewan atau satwa, nanti bisa dititipkan di tempat-tempat penangkaran,” ungkapnya.
Irfan Hakim mengaku kaget dengan kedatangan Menhut ke aviary miliknya. Pihaknya memiliki kesamaan dengan program yang dijalankan Kementerian Kehutanan dalam menjaga alam.
“Jadi kehormatan sekali dapat kabar bahwa Menteri Kehutanan mau dateng ke Aviary deHakim, aduh langsung panik, panik, karena memang ini nyambung sekali dengan program-program yang diusung Pak Menteri bahwa kita harus menjaga alam, apalagi kita itu dengan hutan paling banyak di dunia, sama-sama menjaga,” ujarnya.
“Makanya aku bilang, dimasukin langsung Pak Menteri semoga buat kita tambah semangat. Betul kata bapak semuanya harus punya tanggung jawab untuk mencintai alam,” ucap Irfan.
(jon)
-

Pemanfaatan Hutan dan Ketahanan Pangan: PPI Dunia Tekankan Pentingnya Kelestarian Lingkungan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Lingkungan dan Sustainability Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah Indonesia yang ingin memperluas perkebunan kelapa sawit dan memanfaatkan hutan sebagai cadangan pangan.
Dalam pernyataan resmi mereka, PPI Dunia menekankan perlunya menjamin keberlanjutan lingkungan dan pentingnya menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyampaikan delapan misi utama, atau Asta Cita.
Salah satu fokus utama misi ini adalah memperkuat ketahanan pangan nasional, termasuk melalui strategi perluasan lahan kelapa sawit.
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk memanfaatkan 20 juta hektar hutan sebagai cadangan pangan.
Langkah ini diambil dengan harapan dapat mencapai swasembada pangan dalam empat tahun ke depan.
Rencana pemerintah ini menuai kritik dari banyak pihak, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Komisi Lingkungan PPI Dunia.
Mereka mencatat bahwa untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan dan kelestarian lingkungan, ada berbagai ide yang perlu dipertimbangkan.
Nugraha Akbar Nurrochmat, seorang mahasiswa S3 di Warsaw University of Life Sciences, menyatakan bahwa jika lahan yang digunakan adalah lahan yang tidak berhutan, maka pemanfaatan tersebut bisa dipertimbangkan.
Dia juga menyoroti bahwa sekitar 29 juta hektar kawasan hutan di Indonesia terdiri dari pemukiman, kebun, semak belukar, dan lahan kosong, yang dapat dimanfaatkan tanpa menyebabkan deforestasi.
Nugraha mendorong diversifikasi pangan dengan mengembangkan tanaman alternatif, seperti sagu, ubi, dan tanaman lokal lainnya.
Selain itu, gagasan tentang perhutanan sosial dan agroforestri juga diajukan sebagai solusi untuk menjaga kelestarian hutan sambil meningkatkan ketahanan pangan.
Ryan Haryo Setyawan, mahasiswa S3 di University College Cork, menekankan pentingnya melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) meskipun lahan yang digunakan adalah kawasan hutan yang sudah terdegradasi. “Lahan seperti padang rumput sering memiliki fungsi ekologis yang penting,” ujarnya.
Menurut Ryan, harus ada evaluasi terhadap program yang sudah berjalan, seperti food estate, untuk memperbaiki masalah, seperti kekurangan tenaga kerja.
James Zulfan, mahasiswa S3 di Universitas New South Wales, menyoroti bahwa prioritas utama harus berupa intensifikasi pertanian, bukan ekstensifikasi lahan.
“Mungkin tidak ada lagi perluasan lahan, tetapi inovasi dan penelitian bisa menghasilkan varietas yang unggul,” katanya.
Ia menekankan pentingnya mendalami aspek ekonomi, sosial, dan ekologi dalam menjalankan program ketahanan pangan, serta memastikan hasil kajian dapat diakses publik.
Naufal, seorang mahasiswa S3 di University of Leeds, berpendapat bahwa untuk mendukung ketahanan pangan, tata niaga pangan dan tata guna lahan harus diperbaiki.
Metode berbasis lanskap ekologi di Daerah Aliran Sungai (DAS), yang melibatkan masyarakat dan prinsip lokal, dapat menjadi kunci keberlanjutan ketahanan pangan di Indonesia.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Mahfud Sebut Sertifikat Ilegal HGB di Laut Harus Dipidanakan: Produk Kolusi Melanggar Hukum
GELORA.CO – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendesak pemerintah agar bersikap tegas dalam menangani polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Mengenai sertifikat ilegal Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit, menurut Mahfud, tidak bisa hanya dibatalkan saja.
Namun, harus dipidanakan juga, karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.
“Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).
Mahfud lantas mengatakan, vonis Mahkamah Konstitusi (MK) jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.
Dia kemudian menegaskan, jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.
“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi,” pungkas cuitannya.
Terkait dengan pernyataan mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.
Menurut Mahfud, baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.
Sebelumnya, Raja Juli mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB atas pagar laut di Tangerang, tanpa sepengetahuan menteri saat itu.
“Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.
Dia kemudian menjelaskan bahwa SHGB di wilayah tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
“Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”
“Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.
Raja Juli pun menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.
Ia pun menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.
“Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus pagar laut ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui bahwa area pagar laut itu memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.
Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk sertifikat HGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang.
Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Dicabut
Sebelumnya, 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025), dilansir Kompas.com.
“Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.
Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.
“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” jelas Nusron.
Nusron juga mengatakan, saat pihaknya membatalkan sertifikat HGB milik IAM, sempat terjadi perdebatan.
Perdebatan itu terjadi dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan sertifikat HGB itu, karena saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
“Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.
“Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu.”
“Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.
Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.
Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).
Warga Desa Kohod Ungkap Identitas Mereka Dicatut untuk Sertifikat HGB
Identitas warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata dicatut untuk penerbitan sertifikat HGB yang dipasangi pagar laut.
Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin.
Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan sertifikat HGB pada 2023 lalu.
Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.
“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.
Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.
“Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” kata dia.
Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka.
“Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami,” jelas Khaerudin.
Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.
“Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum,” ucap dia.
Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu
-
/data/photo/2024/12/10/6757389892751.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik Nasional 29 Januari 2025
Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memastikan akan segera mempublikasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN
) milik
Raffi Ahmad
selaku Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi
LHKPN Raffi Ahmad
telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
“Sudah selesai verifikasi. Sudah lengkap,” ujar Tessa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Menurut Tessa, LHKPN Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akan dipublikasikan paling lambat Jumat (31/1/2025).
“Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat minggu ini,” pungkas dia.
Adapun dalam beberapa waktu ini, KPK tengah melakukan verifikasi terhadap data LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk milik Raffi Ahmad.
Setelah proses verifikasi rampung, semua data LHKPN para pembantu Presiden RI akan diungkap ke publik melalui e-Announcement di situs elhkpn.
kpk
.go.id.
LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
Ketentuan soal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Publik dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs
https://elhkpn.kpk.go.id
.
Mayoritas pembantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sudah lapor LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan data LHKPN.
Hanya satu Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus (Stafsus) Wapres.
Pahala menjelaskan Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN-nya.
“Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2025.
Pahala pun menyebut angka kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih sudah hampir 100 persen.
Dari data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, tercatat ada pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
Dikutip dari laman resmi LHKPN, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak menurut LHKPN per 22 Januari 2025.
Harta kekayaan Menteri Pariwisata itu mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.
“Tapi (pejabat) yang baru diangkat (pejabat baru) itu (harta kekayaan) Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempati peringkat kedua dengan harta kekayaan Rp 2,6 triliun.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menjadi menteri dengan harta terendah yakni sebesar Rp 4,19 miliar per 5 Desember 2024.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memiliki harta lebih rendah dibandingkan Hanif, yakni Rp 1.623.362.911. Namun, LHKPN Yusril belum diperbarui sejak 2007.
Berikut daftar LHKPN menteri Kabinet Merah Putih dari paling kaya hingga “termiskin”:
1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Rp 5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Rp 2.665.900.513.951 (26 Maret 2024)
3. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
4. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rp 1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani Rp 860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
7. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rp 310.420.076.693 (per 1 April 2024)
8. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo Rp 292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)
9. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Rp 208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
10. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
11. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Rp 116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
12. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Rp 112.179.522.201 (per 21 Oktober 2024)
13. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Rp 102.117.900.000 (per 27 Maret 2024, belum ada pembaruan)
14. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Rp 99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Rp 85.803.512.722 (per 31 Desember 2019, belum ada pembaruan)
16. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Rp 82.764.544.014 (per 9 November 2024)
17. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
18. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Rp 75.220.471.593 (per 18 November 2024)
19. Menteri Agama Nasaruddin Umar Rp 67.662.287.043 (per 28 Maret 2024, belum ada pembaruan)
20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Rp 49.653.596.662 per 6 Desember 2024)
21. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Rp 46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
22. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Rp 37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
23. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan Rp 36.234.868.425 (per 31 Desember 2024)
24. Menteri Kebudayaan Fadli Zon Rp 34.933.909.613 (per 10 September 2024, belum ada pembaruan)
25. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Rp 32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
26. Menteri Sosial Saifullah Yusuf Rp 26.206.135.783 (per 31 Desember 2024)
27. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp 25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Rp 25.781.746.519 (per 31 Desember 2024)
29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid Rp 21.875.025.024 (per 31 Desember 2024)
30. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Rp 20.760.411.788 (per 1 November 2024)
31. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Rp 20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
32. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
33. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Rp 19.850.919.025 (per 8 Juni 2023, belum ada pembaruan)
34. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Rp 18.728.216.636 (per 22 Juli 2024, belum ada pembaruan)
35. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding Rp 16.355.469.823 (per 31 Desember 2023)
36. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman Rp 15.789.116.232 (per 3 April 2024, belum ada pembaruan)
37. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Rp 15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
38. Menteri Luar Negeri Sugiono Rp 12.730.976.184 (per 11 November 2024)
39. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Rp 12.025.292.540 (per 22 Juli 2003, belum ada pembaruan)
40. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Rp 11.605.075.158 (per 21 Oktober 2024)
41. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji Rp 11.370.118.577 (per 21 November 2024)
42. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Rp 11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
43. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi Rp 11.175.390.317 (per 30 Oktober 2024)
44. Menteri Perdagangan Budi Santoso Rp 9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
45. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Rp 8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
46. Menteri HAM Natalius Pigai Rp 4.370.000.000 (per 28 Juni 2019, belum ada pembaruan)
47. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq Rp 4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
48. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Rp 1.623.362.911 (per 31 Mei 2007, belum ada pembaruan).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang menuai polemik.
Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut.
Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.
Kehadiran pagar laut misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari pagar laut itu, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi.
Selain itu, keberadaan pagar laut ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
Pemerintah pun merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan yang terpasang pagar laut itu Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk diketahui proses pengurusan SHGB, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan.
Mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.
Lalu siapa yang menangani pengurusan penerbitan SHGB terkait dengan pagar laut di Tangerang?
Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023.
Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.
Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto.
Hadi diketahui menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sebelum akhirnya dia bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024.
Meski begitu, Hadi mengaku tidak mengetahui bahwa pagar laut di wilayah Tangerang yang dipersoalkan memiliki SHGB dan SHM.
Dia bahkan baru mengetahui bahwa dokumen terkait aset itu ternyata terbit pada 2023, ketika dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, usai ramai diberitakan
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ucap Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Senada dengan Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sempat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024, juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang tersebut.
Ketua Umum Partai Demokrat ini mengklaim tidak mengetahui terkait penerbitan SHGB dan SHM maupun proses pembangunannya, sebab baru memimpin Kementerian ATR/BPN setelah sertifikat itu terbit.
Dia juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN karena memang tidak ada laporan dari pihak tertentu maupun masyarakat.
“Saya tidak tahu, tentunya ini sudah terjadi sebelumnya, untuk yang HGB itu kan 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024, tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)
Sementara itu, mantan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan SHGB atas pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri yang saat itu menjabat.
Raja Juli mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut berada di luar pengetahuan Menteri dan pejabat kementerian lainnya.
“Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.
Menurutnya, wewenang untuk menerbitkan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
“Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”
“Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 2, Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000-20.000 meter persegi atau 1-2 hektare.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000-250.000 m2 atau 30-250 hektare.
Kemudian berdasarkan Pasal 12, Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atau badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m⊃2; atau 10 hektare.
Sedangkan di Pasal 14 mempetegas jika Kementeri ATR/BPN tidak masuk dalam pengurusan SHGB di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
Pasalnya pengukuran tanah tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Berikut bunyi Pasal 14 tersebut:
Dalam rangka optimalisasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka:
a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan;
b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan
c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.
Mengacu pada aturan tersebut, maka pengurusan SHGB pagar laut di Tangerang tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan Kantor Wilayah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
Dia menyampaikan, anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di dua desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.
“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.
Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM
Sebelumnya, pada Jumat (24/2), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa 50 sertifikat bidang tanah, baik SHGB maupun SHM, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, resmi dicabut.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025).
“Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.


