Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Istana Sebut Aturan DHE SDA Tak Efektif, BI: Kepatuhan Eksportir 95%

    Istana Sebut Aturan DHE SDA Tak Efektif, BI: Kepatuhan Eksportir 95%

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah sedang mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang mengatur soal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri 100% selama 12 bulan.

    Saat ditemui usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025) malam, Prasetyo mengungkap bahwa eksportir masih memindahkan dananya ke tempat lain di luar rekening yang sudah disiapkan untuk menampung DHE SDA.

    “Kan maknanya dari DHE ini supaya banyak yang disimpannya di dalam negeri kan, kami mengurangi itu dikirim ke luar negeri,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (23/10/2025). 

    Prasetyo menyebut pemerintah masih terus membicarakan teknis aturan yang akan direvisi pada PP No.8/2025 itu. Evaluasinya masih berlangsung dan akan dibahas di Istana Kepresidenan. 

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam waktu belakangan ini kerap mengumpulkan para menterinya dalam rapat terbatas (ratas) untuk salah satunya membahas evaluasi aturan DHE SDA. Salah satu menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Namun, Purbaya enggan memerinci apa aturan yang akan dievaluasi oleh pemerintah. “Sepertinya ada perubahan kebijakan tentang DHE SDA, tapi bukan saya yang ini, nanti mungkin dari pak Mensesneg yang memimpin rapat pemecahan masalahnya,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/10/2025). 

    Tambal Outflow Pakai Cadev 

    Adapun Bank Indonesia (BI) yang menyiapkan rekening khusus untuk menampung DHE SDA menyebut, tingkat kepatuhan eksportir dalam memarkirkan dananya 100% selama 12 bulan sangat tinggi atau 95%. 

    “Jadi artinya seluruh ekspor dari DHE SDA yang mereka terima itu masuk ke rekening khusus yang memang untuk penempatan DHE SDA,” ungkap Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti pada konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (22/10/2025).

    Destry turut menjelaskan bahwa mayoritas penempatan DHE itu untuk konversi sekitar 78,2%. Konversi itu, terang Destry, menambah suplai valuta asing (valas) berdenominasi dolar di pasar keuangan RI. 

    Deputi Gubernur Senior BI dua periode itu mengakui bahwa penambahan suplai valas di dalam negeri berkat DHE SDA itu tidak serta-merta meningkatkan cadangan devisa (cadev). 

    Sebab, lanjutnya, suplai valas hasil konversi itu digunakan untuk menambah suplai valas di pasar domestik. Oleh sebab itu, BI berkeyakinan bahwa penerapan PP No.8/2025 sejauh ini  memberikan dampak positif. 

    Akan tetapi, Destry tidak menampik bahwa aliran modal asing keluar pasar keuangan RI dalam dua bulan terakhir begitu besar. Akibatnya, BI harus menggunakan cadev yang dimiliki untuk menambal outflow itu. 

    “Itu juga menyebabkan kami harus menggunakan cadangan devisa untuk melakukan intervensi termasuk juga adanya pembayaran untuk dividen, repatriasi, dan juga untuk pinjaman. Tetapi intinya untuk PP DHE saya rasa sejauh ini sudah menjalankan sesuai yang diamanatkan,” terangnya. 

  • Buntut Purbaya Ungkap Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Buntut Purbaya Ungkap Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah Nasional 23 Oktober 2025

    Buntut Purbaya Ungkap Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi II DPR berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah pemerintah daerah (pemda).
    Tujuannya untuk meminta klarifikasi terkait dana publik yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun.
    “Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
    Khozin menegaskan, perlu ada penjelasan terbuka dari pihak pemda mengenai alasan dana tersebut belum digunakan.
    Sebab, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat tak sepatutnya hanya “terparkir” di bank.
    “Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ucap Khozin.
    Politikus PKB itu mengingatkan, jika dana APBD sengaja diparkir di bank, hal itu dapat mengganggu pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional di daerah.
    “Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” kata Khozin.
    Di sisi lain, Khozin mendorong adanya perubahan pola belanja baik di pusat maupun daerah, jika dana tersebut tersimpan karena siklus penyerapan anggaran yang meningkat.
    “Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” tutur dia.
    Khozin pun turut mempertanyakan efektivitas pengawasan Kemendagri terhadap tata kelola keuangan daerah.
    Dia meminta Kemendagri tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
    Menurut dia, sejumlah regulasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    “Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin.
    “Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana pemda yang belum digunakan dan masih mengendap di bank hingga Rp 234 triliun per akhir September 2025.
    Dia menyebut, dana tersebut tidak terserap bukan karena kekurangan anggaran, melainkan karena lambatnya realisasi belanja APBD.
    “Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Jadi, jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya, dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Purbaya menegaskan, pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, dengan total realisasi transfer ke daerah sepanjang 2025 mencapai Rp 644,9 triliun.
    Dia pun mengingatkan pemda agar segera menggunakan anggaran untuk program yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
    “Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun,” tegasnya.
    Namun, sejumlah kepala daerah membantah data yang disampaikan Menkeu.
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut dana yang tersimpan di rekening pemerintah provinsi hanya sekitar Rp 2,4 triliun, bukan Rp 4,1 triliun seperti yang disebut Kemenkeu.
    “Tidak ada dana Rp 4,1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito. Yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun dan itu tersimpan di rekening giro untuk kegiatan Pemprov Jabar,” kata Dedi di Kantor Bank Indonesia, Rabu (22/10/2025).
    Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah data Kemenkeu yang menyebut dana mengendap di daerahnya mencapai Rp 3,1 triliun.
    Dia mengatakan, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sumut hanya Rp 990 miliar dan telah digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan pemerintah provinsi.
    “RKUD kami cuma satu, ada di Bank Sumut. Saldo hari ini Rp 990 miliar, dan itu pun untuk pembayaran beberapa kegiatan serta karena perubahan APBD,” kata Bobby, di Medan, Selasa (21/10/2025).
    Bobby menargetkan tingkat penyerapan anggaran di Sumut bisa mencapai 90 persen pada akhir tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Produsen Perhiasan Datangi Purbaya, Ngadu Soal Pajak

    Produsen Perhiasan Datangi Purbaya, Ngadu Soal Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kantor Kementerian Keuangan, sore ini, Kamis (23/10/2025).

    Purbaya mengungkapkan produsen perhiasan meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal. Mereka menjual emas perhiasan langsung ke toko-toko dan tidak membayar pajak.

    Sementara itu, produsen emas legal dikenakan status pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan dengan pajak sebesar 1,1% dan PKP pedagang atau toko emas sebesar 1,6%.

    “Itu PPN-nya. Jadi itu hampir 3%. Jadi minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen saja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikkin income saya, naikkin aja,” papar Purbaya.

    Ini dikarenakan, Purbaya yakin hampir 90% produsen ilegal atau gelap tidak bayar pajak pabrikan 1,6% ke pemerintah. Adapun, APPI mengusulkan agar semua pajak ini digabungkan dan disederhanakan pemungutannya.

    “Usul mereka (APPI) adalah semua dikerahkan 3%,” katanya. Dengan demikian konsumen tak perlu lagi bayar di pabrik-pabriknya. Dengan demikian, ini bisa dikendalikan dengan lebih cepat.

    Sayangnya, Purbaya tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai kepastian penerapan kebijakan ini. Sebagai catatan, pabrikan dan pedagang emas perhiasan kerap terbebani dengan pajak ini. Pasalnya, belum semua pelaku usaha perhiasan ditetapkan sebagai PKP. Alhasil ini menimbulkan persaingan harga. 

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Produsen Perhiasan Datangi Purbaya, Ngadu Soal Pajak

    Purbaya Ungkap Harga Pupuk Turun 20% Tanpa Tambah Anggaran Subsidi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sebesar 20%, berlaku mulai Rabu (22/10/2025), di seluruh Indonesia. Tak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik pun ikut turun.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penurunan harga disebabkan oleh pembayaran yang semula dilakukan akhir tahun, kini dipindahkan ke awal tahun. Maka dari itu, Kementerian Keuangan tidak menggelontorkan anggaran tambahan untuk penurunan harga tersebut.

    “Itu hanya dipindahin kan tadinya di belakang dibayarnya jadi di depan bukan di akhir tahun tapi di awal tahun di depan,” ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).

    Dengan perubahan tersebut, Purbaya mengatakan bisa menghemat biaya bunga. Sehingga langkah tersebut dinilai sebagai bentuk efisiensi.

    “Sehingga mereka menghemat biaya bunga. Kira-kira gitu. Jadi ini efisiensi aja,” ujarnya.

    Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk, berlaku mulai Rabu (22 Oktober 2025), di seluruh Indonesia. Dan tidak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik pun ikut turun.

    Hal itu disampaikannya saat menjabarkan capaian kinerja setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Kebijakan ini, ungkapnya, pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

    Kata Amran, penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

    “Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Amran.

    “Dan, dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional,” sambungnya.

    Dia menambahkan, Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau.

    “Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” ucapnya.

    “Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” imbuhnya.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komisi II akan panggil Kemendagri-Pemda soal Rp234 triliun di bank

    Komisi II akan panggil Kemendagri-Pemda soal Rp234 triliun di bank

    Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak pemerintah daerah (pemda) yang APBD-nya diparkir di bank untuk memberikan klarifikasi.

    Hal itu disampaikan Khozin menyoroti kabar soal banyaknya dana untuk publik Rp234 triliun yang hanya mengendap di Bank.

    “Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia pun bertanya-tanya mengapa dana milik sejumlah pemerintah daerah itu mengendap di perbankan.

    Khozin mempertanyakan kinerja Pemda hingga sampai ratusan triliunan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru hanya ‘terparkir’ di bank.

    “Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ujarnya.

    Apabila dana pemda sengaja ditempatkan di bank, menurut Khozin, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi Pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.

    “Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” kata Khozin.

    Namun jika dana Pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara termasuk belanja daerah.

    “Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.

    Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025 di mana terdapat dana Pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp 234 triliun.

    Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.

    Khozin pun mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila Pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan.

    “Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin.

    Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu lantas mengutip sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan. Bahkan, menurut Khozin, terdapat pemberian sanksi administratif dalam tata kelola keuangan di daerah apabila regulasi dilanggar.

    “Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR usul Kemendagri mediasi Menkeu-Pemda soal anggaran mengendap

    DPR usul Kemendagri mediasi Menkeu-Pemda soal anggaran mengendap

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memediasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencari titik terang terkait permasalahan anggaran daerah yang mengendap hingga Rp234 triliun di bank.

    Dia pun mengatakan bahwa saat ini ada suara-suara dari daerah yang menginginkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat, tapi di sisi lain ternyata ada anggaran daerah yang mengendap.

    “Agar memang bisa mendapatkan atau mendudukkan persoalan ya, apa penyebab sehingga jangan-jangan kepala daerahnya mungkin tidak tahu ada anggaran yang tidak terserap sebesar Rp234 triliun,” kata Doli dalam diskusi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia menilai bahwa data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan itu tentu mengejutkan berbagai pihak. Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, menurut dia, akan menimbulkan kebingungan karena kontradiktif dan kontraproduktif.

    “Nah kalau tidak cepat di-clear-kan maka kemudian nanti bisa menimbulkan tafsir lain, anggaran itu kenapa kok bisa ada tidak dipergunakan, sementara di satu sisi hampir seluruh kepala daerah mengatakan kekurangan anggaran dalam pengelolaan pemerintahannya,” katanya.

    Maka dari itu, dia pun mewajarkan bila pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2025 dan 2026, dengan harapan anggaran yang belum terserap itu bisa dioptimalkan.

    “Kita juga berharap percepatan pembangunan daerah itu juga bisa memberikan dukungan terhadap percepatan pembangunan nasional,” kata legislator yang membidangi urusan pemerintahan daerah itu.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lambatnya realisasi belanja pemerintah daerah yang menyebabkan dana sebesar Rp234 triliun masih mengendap di bank hingga akhir September 2025.

    Dari total tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan simpanan terbesar, yakni mencapai Rp14,6 triliun. Purbaya menegaskan lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan oleh kurangnya dana, melainkan karena keterlambatan eksekusi di daerah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri: Mal Pelayanan Publik wujud nyata reformasi birokrasi

    Mendagri: Mal Pelayanan Publik wujud nyata reformasi birokrasi

    “MPP seperti yang ada di Kota Surabaya menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan bentuk nyata reformasi birokrasi yang hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

    “MPP seperti yang ada di Kota Surabaya menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Tito menilai MPP menjadi langkah strategis dalam memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik yang transparan serta berpihak kepada masyarakat kecil.

    Sebanyak 289 MPP telah beroperasi di berbagai daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian dan lembaga terkait terus mendorong pembangunan MPP baru dengan target seluruh 514 kabupaten/kota memiliki fasilitas serupa.

    Kehadiran MPP juga mendapat sorotan positif dari masyarakat sekaligus mendorong para pihak terkait agar menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

    Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengapresiasi langkah Kemendagri dalam memperluas keberadaan MPP di berbagai wilayah.

    Menurutnya, Mendagri sebagai panglima birokrasi memiliki peran penting untuk memastikan tidak ada satu pun daerah yang tertinggal tanpa MPP.

    “Sebagai panglima birokrasi, Mendagri harus memastikan MPP hadir di setiap kabupaten/kota tanpa terkecuali. Kehadiran MPP menjadi solusi konkret dalam memangkas birokrasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Iwan.

    Iwan menilai, keberadaan MPP mampu memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat di daerah, terutama mereka yang selama ini kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan atau perizinan usaha.

    “Layanan di MPP sudah sangat lengkap — mulai dari paspor, Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil), kartu keluarga (KK), hingga pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) — semua bisa dilakukan dalam satu tempat,” jelasnya.

    Iwan juga menekankan, MPP tidak boleh hanya hadir secara fisik, tetapi juga harus menjamin pelayanan publik yang bersih dari praktik pungli dan korupsi.

    “Tujuan MPP adalah memudahkan masyarakat. Jangan sampai justru ada biaya administrasi tersembunyi yang merugikan rakyat,” katanya.

    Menurut Iwan, ketika masyarakat merasa dilayani dengan baik, mereka akan lebih percaya kepada pemerintah, dan hal itu dapat menumbuhkan semangat berusaha di kalangan UMKM dan pengusaha lokal.

    Lebih lanjut, Iwan menilai upaya Kemendagri memperluas MPP sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penyederhanaan administrasi dan reformasi birokrasi.

    “Apalagi Mendagri bersama Menteri Keuangan Purbaya mendapat tugas khusus dari Presiden untuk berkolaborasi mendampingi pemerintah daerah dalam pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dan anggaran lainnya,” ujarnya.

    Meski pembangunan MPP terus bertambah, Iwan menilai penting bagi Mendagri untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja MPP di seluruh Indonesia.

    “MPP tidak boleh berhenti pada pembangunan fisiknya saja. Kinerja dan pelayanannya harus terus diawasi agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tutur Iwan.

    Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi akan terlihat bukan dari jumlah MPP yang berdiri, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasa dilayani dengan cepat, mudah, dan transparan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

    Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

    GELORA.CO  – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan enggan duduk bersama sejumlah kepala daerah terkait polemik perbedaan data dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di perbankan.

    Adapun, sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyanggah terkait besaran dana mengendap di perbankan berdasarkan data yang diklaim Purbaya berasal dari Bank Indonesia (BI).

    Purbaya menilai, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung, melainkan ranah Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang mengumpulkan data perbankan.

    “Enggak (tidak ada rencana duduk bareng), bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pake data bank sentral aja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Dia menegaskan hanya menggunakan data resmi yang bersumber dari BI. Purbaya juga belum berencana untuk bertemu dengan kepala daerah yang membantah adanya dana pemda yang mengendap di bank.

    “Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ujar Purbaya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan adanya beberapa kepala daerah yang berdalih bahwa dana mereka tidak ditempatkan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro atau checking account. Namun menurutnya, langkah tersebut justru tidak menguntungkan.

    “Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” ucapnya. 

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluruskan terkait kabar dana sebesar Rp4,1 triliun milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut mengendap. Dia menyatakan, dana Rp4,1 triliun itu merupakan data per 30 September 2025, dan dipastikan anggaran tersebut sudah berputar.

    Lebih lanjut, Dedi menjelaskan dana kas daerah yang ada kini Rp2,6 triliun. Jumlah uang itu juga berkurang lantaran kas daerah digunakan sehari-hari untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

    “Kan uangnya berputar gini, ada yang masuk, ada yang keluar, ada masuk, ada keluar,” tuturnya.

    Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah terkait besaran dana mengendap di bank. Dia menegaskan, dana kas daerah yang tersimpan di Bank Sumut jauh lebih kecil dari yang diklaim.

    “Hari ini, di sana (rekening Pemprov Sumut) hanya Rp990 miliar,” ujar Bobby

  • Kebijakan Tahan Kenaikan Cukai Dinilai Beri Napas ke Industri Tembakau

    Kebijakan Tahan Kenaikan Cukai Dinilai Beri Napas ke Industri Tembakau

    Jakarta

    Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 disambut positif oleh pelaku industri dan kalangan akademisi. Langkah ini dinilai memberi ruang bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk memulihkan kinerja, menjaga stabilitas tenaga kerja, sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

    Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo menyebut keputusan tersebut sebagai langkah tepat dalam menjaga keberlanjutan sektor tembakau yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi di berbagai daerah.

    “Keputusan ini sangat berarti bagi industri, mengingat kenaikan tarif yang terlalu tinggi selama ini telah berdampak negatif, mulai dari penurunan produksi, berkurangnya daya serap tenaga kerja, hingga melemahnya daya saing,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Sriyadi mengusulkan pemerintah mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan agar industri memiliki kepastian usaha dan ruang untuk memperkuat struktur bisnis.

    “Industri membutuhkan waktu untuk memulihkan diri setelah beberapa tahun mengalami tekanan akibat kenaikan tarif yang cukup tinggi. Dengan jeda moratorium tiga tahun, perusahaan bisa menata ulang operasional dan memastikan perlindungan tenaga kerja,” katanya.

    Dari sisi akademisi, Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai keputusan menahan tarif cukai sebagai momentum memperkuat tata kelola dan pengawasan. Ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tidak hanya diukur dari besaran tarif, tetapi juga kemampuan menekan kebocoran penerimaan akibat rokok ilegal.

    “Kontribusi CHT ke APBN lebih dari Rp 200 triliun per tahun. Tetapi apa gunanya menambah tarif jika penerimaan bocor lewat rokok ilegal? Ibarat atap yang bocor, menambah ember tidak menyelesaikan banjir,” ujarnya.

    Achmad menilai kepastian regulasi justru akan memperkuat daya saing industri dan membuka ruang inovasi produk yang lebih berkelanjutan.

    “Tidak naik pada 2026 memberi ruang industri menata efisiensi, menjaga hubungan dengan petani, dan melindungi tenaga kerja. Kepastian ini membuka jalan bagi transformasi jangka menengah yang lebih sehat,” jelasnya.

    Ia juga mendukung usulan moratorium dengan catatan pemerintah tetap fokus pada tiga agenda strategis: memperluas edukasi bahaya merokok, menekan peredaran rokok ilegal, serta menyiapkan peta jalan yang berpihak pada petani dan pekerja industri.

    Tonton juga video “Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun” di sini:

    (rrd/rir)

  • Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Dapat Rp 3 M buat Bangun Gudang-Modal

    Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Dapat Rp 3 M buat Bangun Gudang-Modal

    Jakarta

    Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Ferry Juliantono bersama Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mendatangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan itu membahas eksekusi program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

    “Tadi kami bertiga dengan Pak Menteri Keuangan dan Danantara sudah menyelaraskan dan mencapai kesepahaman untuk proses pencairan dari Bank Himbara bagi pembangunan fisik gudang, gerai, dan sarana penunjang lainnya untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Ferry usai pertemuan, Kamis (23/10/2025).

    Ferry menyampaikan, pemerintah berupaya mempercepat pembangunan fisik gudang, gerai, dan sarana penunjang Kopdes Merah Putih. Percepatan ini penting dilakukan demi mengejar target 80.000 Kopdes Merah Putih beroperasi pada Maret 2026.

    Saat ini telah dimulai proses pembangunan di hampir 5.000 titik desa, dan jumlahnya akan terus bertambah. Setiap Kopdes Merah Putih mendapat plafon pembiayaan sebesar Rp 3 miliar, yang digunakan untuk pembangunan fisik dan modal kerja. Pencairan dimulai hari ini.

    “Terkait pembiayaan Kopdes, dengan plafon Rp 3 miliar per koperasi, sebagian dipergunakan untuk membangun fisik, dan sebagian lagi untuk modal kerja,” imbuh Ferry.

    Sementara itu, Dony Oskaria menjelaskan, penyaluran plafon Rp 3 miliar per koperasi dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing Kopdes. Ia optimistis program ini akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional dari desa.

    “Koperasi ini akan menjadi engine pertumbuhan ekonomi kita ke depan. Sekarang tinggal menunggu proses pembangunan koperasi-koperasi tersebut,” kata Dony.

    Pembangunan Kopdes Merah Putih juga melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keduanya berperan dalam mengidentifikasi lahan yang tersedia untuk pembangunan Kopdes.

    “Targetnya selesai Maret 2026. Saat ini Kementerian Koperasi bersama TNI memiliki Command Center untuk menginventarisasi tanah-tanah di desa dan kelurahan, dengan target harian 1.500-2.000 hektare,” kata Ferry.

    Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut telah menyiapkan dana Rp 16 triliun tahun ini untuk program Kopdes Merah Putih. Selain itu, bank BUMN dapat menggunakan dana Rp 200 triliun yang sebelumnya telah ditempatkan pemerintah, dengan ketentuan bunga hanya 2 persen.

    “Kalau Kopdes Merah Putih tahun ini programnya Rp 16 triliun. Tapi kita sudah taruh uang Rp 200 triliun itu, kalau mau diswitch dan mereka siap, bisa dipakai. Otomatis bunga yang kita charge ke bank untuk program koperasi Merah Putih hanya 2 persen,” tutup Purbaya.

    (ily/rrd)