Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • “Mau Simpan di Giro Dibilang Rugi, di Kasur Juga Salah?”

    “Mau Simpan di Giro Dibilang Rugi, di Kasur Juga Salah?”

    GELORA.CO  — Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menimbulkan perdebatan. Ia menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menaruh uang daerah di rekening giro membuat daerah merugi karena bunganya terlalu kecil.

    Namun, Dedi justru balik bertanya. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, mantan Bupati Purwakarta itu mengaku heran dengan tudingan tersebut.

    “Giro adalah jalan terbaik. Tapi kalau sekarang simpan di giro dianggap rugi, ya barangkali tidak mungkin juga pemerintah daerah simpan uang di kasur atau di lemari besi itu justru lebih rugi lagi,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Dedi menjelaskan, penyimpanan dana di giro bukan tanpa alasan.

    Menurutnya, setiap proyek pemerintah dibayar secara bertahap dalam beberapa termin untuk menghindari potensi pelanggaran hukum. Karena itu, dana belum bisa langsung diserap seluruhnya hingga tahap pekerjaan rampung.

    “Pembayaran proyek dibagi dalam termin agar tertib secara hukum dan administrasi. Jadi uang itu bukan mengendap, tapi menunggu giliran untuk digunakan,” katanya.

    Dedi memastikan dana sekitar Rp2,1 triliun yang kini tercatat di bank akan terserap menjelang akhir tahun.

    Dana tersebut, katanya, dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program layanan publik di berbagai kabupaten dan kota. “Semuanya sudah ada posnya. Tidak ada yang mengendap tanpa arah,” ujarnya.

    Sementara itu, Menkeu Purbaya tetap pada pendiriannya.

    Ia menilai penempatan dana daerah di giro menunjukkan lemahnya efisiensi dalam pengelolaan kas daerah.

    “Bunga giro kecil, ya daerahnya rugi sendiri. Kalau di deposito, minimal masih ada tambahan pendapatan,” kata Purbaya di Jakarta.

    Komentar itu menjadi bagian dari dorongan Kementerian Keuangan agar pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran.

    Data nasional menunjukkan, dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai ratusan triliun rupiah, sebagian besar belum terserap hingga menjelang akhir tahun.

    Namun, bagi banyak kepala daerah, termasuk Dedi, kebijakan menaruh dana di giro justru dianggap paling realistis.

    Dengan sistem anggaran yang masih berbasis termin, dana perlu tetap likuid agar pembayaran proyek tak tersendat.

    “Kalau deposito, uangnya terkunci. Pemerintah butuh fleksibilitas,” kata seorang pejabat Pemprov Jabar yang enggan disebut namanya.

    Dedi pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap diaudit kapan pun.

    “Silakan periksa, kami terbuka. Semua tercatat di BI, tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.

    Polemik soal dana daerah ini kembali membuka perdebatan klasik antara pusat dan daerah: efisiensi versus fleksibilitas.

    Pemerintah pusat menuntut optimalisasi kas, sementara daerah menuntut ruang gerak yang lebih longgar.

    Di tengah silang pendapat itu, Dedi memilih berkelakar.

    “Kalau simpan di giro dibilang rugi, masa iya harus disimpan di kasur?” katanya sambil tersenyum.

  • Purbaya Dapat Laporan Banyak Produsen Perhiasan Emas Kemplang Pajak!

    Purbaya Dapat Laporan Banyak Produsen Perhiasan Emas Kemplang Pajak!

    Jakarta

    Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu. Mereka mengadukan praktik produsen emas yang melakukan pelanggaran terhadap pajak.

    Purbaya mengatakan, beberapa produsen perhiasan tidak memiliki surat keterangan beli dan langsung menjualnya ke toko-toko emas. Akibatnya mereka tidak membayar pajak yang seharusnya disetorkan ke negara.

    “Dia langsung menjual ke toko-toko emas di sana, dan akibatnya dia nggak bayar pajak,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (23/10/2025).

    Padahal produsen perhiasan yang legal harus membayar pajak 1,1% saat membeli emas dari pabrikan. Lalu ada juga PPN 1,6% untuk penjualan emas yang dibebankan kepada konsumen.

    “Itu PPN-nya, jadi itu hampir 3%. Ini minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau emang bisa naikin income saya naikin aja,” imbuhnya.

    Purbaya juga mendapat aduan 90% produsen emas tersebut terindikasi tidak membayar PPN. Oleh karena itu, muncul usulan tarif PPN 3% dikenakan langsung di level pabrikan sehingga konsumen tak harus membayar pajak.

    “Karena menurut dia 90% produsennya gelap, maksudnya nggak bayar yang 1,6% PPN ke saya. Usulannya mereka adalah semuanya dikenakan 3%, jadi yang konsumen nggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Top 3: Menkeu Purbaya Minta Kejelasan Pembiayaan ke Koperasi Desa Merah Putih – Page 3

    Top 3: Menkeu Purbaya Minta Kejelasan Pembiayaan ke Koperasi Desa Merah Putih – Page 3

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta kejelasan penyaluran pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dana Rp 200 triliun yang diguyur ke bank BUMN sebelumnya bisa digunakan.

    Purbaya saat ini tengah menggelar rapat bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Dia meminta penjelasan mengenai bentuk final Kopdes Merah Putih, termasuk skema pembiayaannya.

    “Iya, kita mau lihat finalisasi bentuk finalnya seperti apa sih, Kopdes Merah Putih apa, seperti yang sudah di putuskan selama ini. Tapi kan kita mau lihat hitam putihnya seperti apa sehingga penyaluran uangnya bisa clear,” ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

    Soal kesiapan dana, Purbaya bilang sudah ada alokasi Rp 16 triliun untuk Kopdes Merah Putih tahun ini. Opsi lainnya, bank BUMN bisa menggunakan dana kucuran Rp 200 triliun yang sudah dibagikan Purbaya.

    Jika Himpunan Bank Negara (Himbara) mengalokasikan ke KDMP, maka besaran bunganya bisa disesuaikan menjadi hanya 2 persen.

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Purbaya Mau Ubah Skema Pungutan PPN Perhiasan, Konsumen Tak Kena

    Purbaya Mau Ubah Skema Pungutan PPN Perhiasan, Konsumen Tak Kena

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi produk emas perhiasan.

    Skema pemungutan ini ia mau ubah karena mendapat banyak laporan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia terkait banyaknya aktivitas pabrikan emas perhiasan ilegal yang menjual langsung komoditasnya ke konsumen.

    “Akibatnya dia enggak bayar pajak. Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,1% ketika di pabriknya, dan 1,65% itu PPN-nya (ke konsumen). Jadi itu hampir 3%,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    “Jadi mereka minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, Purbaya mengatakan, karena aktivitas pabrikan emas perhiasan gelap itu turut mengurangi potensi penerimaan pajak negara, akibat tidak membayar pajak saat transaksi di tingkat pedagang atau pabrikan lain, maka ia bersedia mengubah skema pungutan PPN-nya.

    Purbaya berencana langsung mengenakan tarif PPN sebesar 3% di tingkat pabrikan maupun dari pabrikan ke pedagang emas. Sedangkan pungutan yang di tingkat konsumen akan ditiadakan.

    “Karena menurut mereka 90% produsennya gelap. Maksudnya gak bayar yang 1,6% PPN nya ke saya. Usulan mereka adalah semuanya dikenakan 3%.
    Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucap Purbaya.

    Sebagaimana diketahui, ketentuan dari pengenaan PPN emas perhiasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang merevisi PMK 48/2023.

    Dikutip dari situs Ditjen Pajak, pabrikan emas perhiasan bila menjual produknya kepada pabrikan emas lain dan/atau ke pedagang emas perhiasan, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual. Artinya, atas transaksi ini terkena PPN sebesar 1,1% dari harga jual.

    Namun, jika dijual langsung kepada konsumen akhir maka pabrikan dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual. Artinya, atas transaksi ini terkena PPN sebesar 1,65% dari harga jual.

    Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan dipengaruhi oleh ada/tidaknya faktur pajak atas perolehan emas sebelumnya. Jika memiliki faktur pajak maka atas penjualan kepada pedagang emas perhiasan lain atau ke konsumen akhir, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual atau 1,1% dari harga jual.

    Namun, jika tidak memiliki faktur pajak, ia dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual atau 1,65% dari harga jual. Dan untuk penjualan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu sebesar 0%.

    Dalam hal pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan selain emas atau menyediakan jasa terkait perhiasan seperti modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya, mereka dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% atau 1,1% dari harga jual.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • COO Danantara Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Belum Tentu Pakai APBN

    COO Danantara Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Belum Tentu Pakai APBN

    JAKARTA – Chief Operation Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan belakangan ini banyak pandangan mengenai perlu atau tidaknya suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penyelesaian utang kereta cepat Whoosh.

    Padahal, sambung Dony, solusi penyelesaian utang proyek kereta cepat Whoosh masih terus dikaji dan belum ada keputusan final.

    “Menurut saya, kita terjebak sama itu ya, sama perdebatan itu (pakai APBN atau tidak),” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 23 Oktober.

    Saat ini, kata Dony, Danantara sebagai pengelola dan tim negosiasi restrukturisasi utang kereta cepat Whoosh masih terus mencari opsi terbaik. Bahkan, salah satu opsinya penyelesaian tanpa suntikan APBN.

    “Menurut saya sebetulnya kita akan cari opsi terbaik, belum tentu pakai itu (APBN) dan kami mengikuti aja arahan dari pemerintah. Toh Danantara juga sebenarnya, yang paling penting bagaimana beroperasinya (kereta cepat),” jelasnya.

    Sebelumnya, Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pemerintah tidak akan menanggung sebagian utang dari Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang dijalankan oleh PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC).

    Menurut Purbaya, tanggung jawab pelunasan utang seharusnya berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang membawahi sejumlah BUMN, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pemegang saham KCIC.

    “Yang jelas, saya belum dihubungi terkait masalah ini. Tapi KCIC sekarang kan di bawah Danantara, ya? Kalau sudah di bawah Danantara, mereka seharusnya sudah punya manajemen sendiri, dividen sendiri,” ujarnya dalam Media Gathering APBN 2026, Jumat, 10 Oktober.

    Dia menjelaskan, Danantara saat ini mengelola dividen sebesar sekitar Rp80 triliun per tahun. Dengan dana sebesar itu, menurutnya, sumber daya dari Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia seharusnya cukup untuk menyelesaikan masalah pembiayaan utang proyek Kereta Cepat, tanpa harus menggunakan dana dari APBN.

    “Kalau di bawah Danantara, mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri, yang rata-rata setahun bisa mencapai Rp80 triliun atau lebih. Harusnya mereka bisa mengelola utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung dari situ,” tegasnya.

  • Purbaya Soal Utang Kereta Cepat: Biar Danantara Selesaikan B2B, Top!

    Purbaya Soal Utang Kereta Cepat: Biar Danantara Selesaikan B2B, Top!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendorong Danantara menyelesaikan utang proyek Kereta Cepat Jakarta –Bandung (KCJB) dengan China tanpa mengikutsertakan APBN alias dengan business-to-business (B2B). 

    Untuk diketahui, saat ini Danantara tengah mengkaji berbagai opsi dan skema restrukturisasi utang proyek strategis nasional senilai US$7 miliar lebih itu. Keikutsertaan APBN dalam pembayaran utang turut menjadi opsi dengan menyerahkan pengelolaan prasarana Kereta Cepat ke pemerintah dengan skema Badan Layanan Umum (BLU). 

    Superholding BUMN yang membawahi pemegang saham PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) itu bahkan berencana untuk terbang ke China guna bernegosiasi terkait dengan tenor maupun bunga pinjaman dari China Development Bank (CDB). 

    “Sebisa mungkin saya enggak ikut. Biar saja mereka selesaikan business-to-business. Top!,” ujarnya sambil mengacungkan dua jempol kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025). 

    Purbaya pun merespons positif atas klaim bahwa China dan Indonesia sudah menyepakati restrukturisasi utang Kereta Cepat menjadi 60 tahun. 

    Pria yang pernah menjadi Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu pun menyebut dia tak akan terlibat aktif dalam proses negosiasi terkait dengan  restrukturisasi utang Kereta Cepat, alias Whoosh, antara Indonesia dan China. 

    “Bagus. Saya enggak ikut kan? Top. Enggaklah, saya paling menyaksikan. Kalau mereka sudah putus kan sudah bagus. Top,” ujarnya sambil tertawa. 

    Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyebut akan berangkat ke China untuk menyelesaikan negosiasi terkait dengan restrukturisasi utang proyek Kereta CepatJakarta-Bandung (KCJB). 

    Kendati tidak memerinci kapan pertemuan dengan pihak China akan dilakukan, Dony menyebut tim negosiator akan mencakup pemerintah dan Danantara. Saat kunjungan tersebut, Indonesia akan menyajikan data-data sekaligus opsi restrukturisasi utang terbaik untuk kesehatan keuangan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). 

    Untuk diketahui, KCIC adalah perusahaan patungan antara China dan BUMN Indonesia yang diwakili oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan saham 60%. Mayoritas saham PSBI dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. 

    “Ini menjadi poin negosiasi kami, berkaitan sama jangka waktu pinjaman, suku bunga, kemudian juga ada beberapa mata uang yang juga akan kami diskusikan dengan mereka,” terangnya kepada wartawan usai rapat di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025). 

    Dony, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, memastikan bahwa proses negosiasi atas restrukturisasi utang proyek senilai US$7 miliar lebih itu selesai tahun ini. 

    Dia pun optimistis penyelesaian negosiasi restrukturisasi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, atau Whoosh, tidak sulit dilakukan. Sebab, dia menilai kinerja keuangan dari operasional kereta peluru itu positif apabila dilihat dari segi EBITDA.

  • Purbaya Buka-bukaan Isi Pertemuan dengan Bos Pertamina

    Purbaya Buka-bukaan Isi Pertemuan dengan Bos Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap isi pertemuannya dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, Kamis (23/10/2025). Keduanya berbicara ihwal pembangunan kilang hingga pengembangan hulu migas. 

    Untuk diketahui, pada rapat bersama Komisi XI DPR pada September 2025 lalu, Purbaya sempat secara terbuka mengkritik Pertamina yang tidak fokus pada pendirian kilang. 

    Purbaya menyebut kritiknya terhadap BUMN migas itu direspons positif oleh Simon. Mantan Deputi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu pun memberikan pujian ke Simon. 

    “Dia bilang dia malah senang sekarang saatnya membangun kilang ke depan. Dia akan lebih sering membangun kilang lagi. Berbagai macam diskusi yang kita [bahas, red], tetapi biasanya pada dasarnya lebih positif daripada managing director, direktur utama yang sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Namun demikian, terang Purbaya, pertemuannya dengan Simon belum menyimpulkan bahwa Pertamina dalam waktu dekat akan menambah kilangnya. Dia memperkirakan BUMN itu bisa jadi menargetkan penambahan kilang sebagai salah satu program jangka menengah mereka. 

    Tidak hanya soal kilang, Purbaya juga mengeklaim turut menyampaikan kritik ihwal kinerja hulu migas Pertamina. Dia menyebut kinerja sektor hulu migas yang digarap Pertamina. Kritik itu pun, klaimnya, turut disambut positif oleh Simon. 

    Menkeu lulusan ITB itu menjelaskan bahwa lifting migas, salah satu bagian dari asumsi ekonomi makro yang berpengaruh kepada APBN, tidak akan naik apabila tidak ada eksplorasi atau penemuan sumur minyak baru. Apalagi, ketersediaan minyak akan selalu berkurang setelah produksi dilakukan. 

    “Jadi harus ada eksplorasi di hulu lagi. Kayaknya dia [Simon] mau katanya. Enggak tahu mampu apa enggak,” terangnya. 

  • Akumindo: Dana Rp200 Triliun di Himbara Belum Sentuh UMKM

    Akumindo: Dana Rp200 Triliun di Himbara Belum Sentuh UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah di bank-bank milik negara (Himbara) belum menyentuh segmen UMKM.

    Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menyampaikan bahwa hal ini tak terlepas dari proses pencairan kredit UMKM yang dirasa masih sulit. Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan tujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggerakkan sektor riil.

    “Niatan Menteri Keuangan bagus dengan dana Rp200 triliun, tetapi kalau sistem pencairan kepada pelaku-pelaku UMKM itu masih sama, enggak akan bisa [berdampak],” kata Edy saat ditemui di Ritz-Carlton Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Menurutnya, dalam menggelontorkan dana jumbo, pemerintah perlu mengiringinya dengan pengawasan terhadap pencairan dana tersebut di perbankan. 

    Edy tak menampik bahwa segmen UMKM memiliki risiko yang lebih tinggi dalam meningkatkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

    Namun demikian, dia menilai bahwa pemerintah semestinya memiliki mekanisme dalam memitigasi risiko tersebut, di samping kepatuhan yang diupayakan meningkat dari sisi UMKM.

    “Misalnya di China, mereka bisa menanggung risknya. Kenapa kita tidak? Kita belajar untuk itu. Dan pelaku UMKM juga harusnya belajar untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dia dapatkan,” ujar Edy.

    Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman angkat suara soal risiko kenaikan kredit bermasalah segmen UMKM, pada saat akses pembiayaan UMKM diperluas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/2025.

    Maman menyampaikan bahwa POJK tersebut memuat ketentuan penerapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) atau innovative credit scoring (ICS) sebagai bentuk relaksasi syarat pengajuan kredit UMKM. Menurutnya, mitigasi risiko tetap dilakukan oleh bank penyalur kredit dan OJK selaku regulator.

    “Jadi saya pikir bank pasti tetap akan melakukan mitigasi dengan OJK, ya. Apakah ini malah akan meningkatkan NPL atau justru menurunkan,” kata Maman dalam diskusi media di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (22/10/2025).

    Adapun, OJK melaporkan bahwa porsi kredit UMKM perbankan menurun, yakni berkisar 19% dari total penyaluran kredit sebesar Rp8.075 triliun per Agustus 2025.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hal ini diiringi pelambatan kredit UMKM yang hanya bertumbuh 1,35% secara tahunan (year-on-year/YoY) hingga bulan kedelapan tahun ini.

  • Menkeu Purbaya Persoalkan Uang APBD Disimpan dalam Bentuk Deposito dan Giro, Dedi Mulyadi: Tidak Mungkin Juga Nyimpen Uang di Kasur

    Menkeu Purbaya Persoalkan Uang APBD Disimpan dalam Bentuk Deposito dan Giro, Dedi Mulyadi: Tidak Mungkin Juga Nyimpen Uang di Kasur

    “Memang di provinsi, di kabupaten kota, ada yang disebut dengan penyimpanan deposito on call. Yaitu uang yang tersedia di kas daripada di giro sangat rendah bunganya, lebih baik disimpan di deposito,” tuturnya.

    Ia menegaskan, deposito on call tersebut bersifat fleksibel dan dapat dicairkan kapan pun untuk kebutuhan pembangunan.

    “Kemudian bunganya itu menjadi pendapatan lain-lain yang itu juga bisa menjadi modal pembangunan pemerintah daerah, tidak lari ke perorangan kembali lagi ke kas daerah,” katanya.

    Dedi juga memastikan dana kas daerah Jawa Barat dikelola di Bank Jabar Banten (BJB) dalam bentuk giro, bukan deposito. Ia punya alasan, keputusan menyimpan kas berupa giro dinilai lebih prudent dalam membiayai proyek atau pekerjaan.

    Dedi mencontohkan, proyek pembangunan jalan senilai Rp1 triliun akan dibayarkan secara bertahap melalui tiga termin. “Yang Rp1 triliun itu tidak langsung dibayarkan begitu kontrak dibayarkan. Maka dibagi menjadi tiga termin. Ada termin pertama biasanya 20-30 persen, kemudian termin kedua, termin ketiga,” tuturnya.

    Kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan sistem termin pembayaran agar pembangunan tetap terkendali.

    “Kalau diberikan uang langsung, bagaimana kalau nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada? Ini akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU,” katanya.

    Menurutnya, Pemprov Jabar berkomitmen mengutamakan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi publik.

  • Awasi WP Prioritas, Purbaya Jamin Ditjen Pajak Tak Pakai Gaya Preman

    Awasi WP Prioritas, Purbaya Jamin Ditjen Pajak Tak Pakai Gaya Preman

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan upaya Direktorat Jenderal Pajak tidak memakai gaya preman saat mengejar target penerimaan 2025 dengan micro-management.

    Purbaya mengatakan bahwa micro-management yang bakal diterapkan dengan melihat potensi-potensi penerimaan pajak yang belum dikerjakan. Apalagi, jika ada potensi penerimaan pajak yang justru bocor. 

    “Bukan berarti jadi kayak preman gedok rumah orang jam 5 pagi, enggak gitu. Kami akan buat penagihan lebih profesional,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Selain itu, Purbaya menyebut sistem administrasi perpajakan yakni Coretax sudah siap untuk digunakan lebih luas. Dia menyebut akan mengumumkan kondisi Coretax terbaru setelah pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah. 

    “Besok saya umumkan Coretax seperti apa statusnya. Sudah bagus,” terang mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan bakal memantau secara ketat kepatuhan seluruh wajib pajak (WP) seiring dengan semakin besarnya potensi gap antara target dan realisasi penerimaan alias shortfall pajak tahun ini. 

    Bimo mengatakan fiskus sudah mulai berupaya melakukan micro management untuk memungut pajak. Upaya itu dilakukan hingga ke tingkat kantor wilayah (kanwil) guna melihat lebih dalam potensi penerimaan pajak. 

    “Kami list dari semua kanwil, potensi yang paling besar siapa, kemudian kira-kira kepatuhannya seperti apa, gap kepatuhannya kami endorse untuk bisa jadi optimum. Itu aja sih,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

    Berdasarkan data APBN KiTa edisi Oktober 2025, penerimaan pajak sampai dengan akhir September 2025 tercatat sebesar Rp1.295,3 triliun. Realisasi itu turun sebesar 4,4% (yoy) dari September 2024 yakni Rp1.354,9 triliun. Capainnya baru 62,4% terhadap outlook penerimaan pajak berdasarkan laporan semester I/2025, yakni Rp2.076,9 triliun.

    Menurut hitung-hitungan Purbaya, pertumbuhan penerimaan pajak bisa lebih cepat apabila perekonomian tumbuh lebih cepat. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu sebelumnya memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025 akan melambat, namun bakal melesat di atas 5,5% (yoy) pada kuartal IV/2025. 

    “Tetapi kalau ceteris paribus, kita akan tutupi kebocoran-kebocoran yang timbul. Di cukai, underinvoicing, segala macam kita periksa lagi. Di pajak juga saya harapkan yang main-main, enggak main-main lagi sehingga kita enggak bocor pajaknya,” terangnya kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna dalam rangka satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).