Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • KPK dan Menkeu Purbaya Sepakat Korupsi Masih jadi Masalah di Pemerintahan RI

    KPK dan Menkeu Purbaya Sepakat Korupsi Masih jadi Masalah di Pemerintahan RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Korupsi dianggap masih menjadi akar permasalahan di Indonesia yang mengakibatkan tata kelola pemerintahan dari pusat ke daerah tidak berjalan maksimal. Masyarakatpun turut terdampak atas keegoisan segelintir pihak. 

    Persoalan itu diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa korupsi merupakan biang kerok masalah di Tanah Air. Uang yang digelontorkan pemerintah seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan

    “Ya, sepakat dengan hal tersebut, karena memang korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi salah satu PR utama bangsa Indonesia. Dengan adanya korupsi yang masih terus terjadi, maka anggaran-anggaran yang disiapkan menjadi tidak optimal digunakan, diserap untuk pembangunan. Dengan adanya korupsi, sebagian anggaran tersebut bocor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi menyampaikan bahwa korupsi menjadi hal yang ironi karena kualitas layanan masyarakat berada di bawah standar.

    Dia mencontohkan kasus penyelewengan dana hibah untuk Kelompok Kerja (Pokja) di Jawa Timur hanya terserap 50%-60% ke masyarakat. Sebab beberapa pihak melakukan pengkondisian pembagian dana tersebut.

    “Misalnya berangkat dari perkara yang ditangani oleh KPK, salah satunya hibah di Jawa Timur terkait dengan hibah untuk Kelompok Masyarakat. Dalam fakta-fakta yang ditemukan penyidik pada perkara itu, misalnya dari 100% anggaran ternyata hanya sekitar 50%-60%,” ungkap Budi.

    Budi menuturkan bahwa KPK akan memperketat supervisi ke lembaga maupun kementerian serta pihak terkait dari tingkat pusat hingga daerah guna menekan angka korupsi. KPK, katanya, juga akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani hal tersebut.

    Kegelisahan itu juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya. Sebagai bendahara negara, dia mengungkapkan kasus korupsi mengakibatkan anggaran pemerintah tidak terserap secara optimal. 

    Purbaya menyinggung data Survei Penilaian Integritas 2024 berada di level 71,53% atau masih di bawah target 74%. Terlebih dia mengatakan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang masuk dalam zona merah atau zona rawan kasus korupsi, di mana rata-rata kasus terjadi di 67 provinsi dan 69 kabupaten. 

    “Data KPK juga mengingatkan kita dalam 3 tahun terakhir masih banyak kasus di daerah dari suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” kata Purbaya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).  

    Korupsi juga mengakibatkan bocornya anggaran pemerintah untuk program-program strategis. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan sejumlah pihak kerap melakukan gratifikasi dan jual-beli jabatan untuk melancarkan aksinya yang merugikan keuangan negara.

    “KPK bilang sumber risikonya yang masih itu-itu aja, jual-beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu kalau itu enggak diberesin semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” ujarnya.

    Dampak lainnya adalah anggaran ke daerah sulit untuk ditambahkan. Purbaya menjelaskan bahwa Presiden masih ragu menambah penyaluran dana ke daerah karena kerap disalahkan gunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak-pihak tertentu.

    “Saya bisa hitung berapa uang yang saya bisa tambah untuk TKD [transfer ke daerah]. Tapi dengan cara tadi tata kelolanya sudah baik, kalau jelek saya enggak bisa ajukan ke atas. Presiden kurang suka rupa-rupanya kalau itu,” ucap Purbaya.

    Baginya uang rakyat harus digunakan dengan optimal agar manfaat dirasakan langsung ke rakyat. Dia meminta kepada seluruh pihak menggunakan anggaran sebaik mungkin dan menjunjung integritas guna kebocoran dana tidak terjadi.

    Purbaya percaya jika anggaran digunakan sebagaimana mestinya mampu mendongkrak investasi di dalam negeri dan ekonomi daerah semakin tangguh.

    “Saya percaya dengan kerja disiplin, dan niat yang bersih kita bisa menjaga stabilitas dan sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi di daerah maupun secara keseluruhan nasional,” terangnya

  • Menkeu Purbaya Nyatakan Perang Terhadap Mafia Migas: Saya Enggak Bisa Disogok

    Menkeu Purbaya Nyatakan Perang Terhadap Mafia Migas: Saya Enggak Bisa Disogok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap maraknya tindak pidana korupsi yang dinilai menghambat realisasi program pemerintah.

    Purbaya dalam berbagai kesempatan selalu mengungkapkan bahwa katakanlah yang benar walaupun itu pahit.

    Salah satunya ia menyoroti keberadaan mafia minyak yang menggerogoti negeri ini. Purbaya siap bertindak sesuai arahan presiden bahwa ia berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang bermain di sektor migas.

    Purbaya mengaku sempat frustasi menghadapi para mafia migas karena mereka punya banyak uang yang bisa membelokkan kebijakan demi memuluskan bisnis mereka.

    “Saya sempat frustasi melawan mafia migas, susah banget. Karena mereka uangnya besar yang bisa digunakan untuk merubah kebijakan yang tadinya A tapi terlaksananya jadi B,” kata Purbaya dalam sebuah wawancara dilansir pada Jumat (24/10).

    Purbaya menegaskan hal itu, termasuk kebocoran pajak tidak akan terjadi lagi selama dirinya menjabat menteri keuangan. Ia memberi peringatan kepada para mafia untuk mawas diri karena dipastikan dirinya tidak bisa disogok.

    “Saya tidak ingin itu terjadi lagi ke depan. Jadi mereka mesti hati-hati, orang kayak saya nggak bisa disogok,” tegasnya.

    Sikap tegas tanpa sensor seperti itu juga ditunjukkan Purbaya saat menjadi pembicara di agenda Investor Daily Summit pada 9 Oktober 2025 lalu. Blak-blakan ia menegaskan tidak takut kehilangan jabatan dalam perjuangannya menegakkan kebenaran.

    “Kalau ada mafia migas yang membayar uang segitu banyak, kenapa gak ada yang datang ke gue ya? Saya nunggu bayaran sebetulnya. Cuman gak ada. Tapi itu salah satu lawan kita yang harus kita lawan,” kata Purbaya lantang. (Pram/fajar)

  • Great Institute: Prabowo Bangun Ekonomi ala Deng Xiaoping, Negara Lebih Dominan

    Great Institute: Prabowo Bangun Ekonomi ala Deng Xiaoping, Negara Lebih Dominan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan menilai arah kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kemiripan dengan pemikiran pemimpin reformasi ekonomi China, Deng Xiaoping. 

    Menurut Syahganda, Prabowo mengusung gaya sosialis yang pragmatis, berbeda dengan pendekatan ekonomi neoliberal seperti yang dianut oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Prabowo ini kepalanya seperti Deng Xiaoping. Dia pengen jadi sosialis yang pragmatis,” kata Syahganda dalam acara Peluncuran Bisnis Indonesia Economic & Financial Report (BIEFR) 2025, dikutip Jumat (24/10/2025). 

    Prabowo memang disebut mengidolakan Deng Xiaoping. Sosok penting dalam tranformasi ekonomi China itu merupakan penerus Mao Zedong yang dikenal sebagai pemimpin progresif yang memulihkan ekonomi China setelah kehancuran akibat Revolusi Budaya. 

    Meski berakar pada komunisme, Deng menekankan pragmatisme ekonomi dan membuka jalan bagi reformasi besar-besaran. Salah satu hasil kebijakannya adalah pembangunan Shenzhen, kota di selatan China yang menjadi simbol transformasi ekonomi negara itu. 

    Peneliti China, Kerry Brown, dalam artikelnya ‘Deng Xiaoping Southern Tour’, mencatat bahwa perjalanan Deng ke wilayah selatan pada 1980-an saat ekonomi lesu menginspirasi reformasi total yang melahirkan pertumbuhan pesat dan liberalisasi ekonomi.

    Melalui kebijakan Zona Ekonomi Khusus (ZEK) yang serupa dengan kawasan ekonomi khusus di Indonesia, Deng membuka China terhadap investasi asing, terutama di Shenzhen yang dekat dengan Hong Kong. Kota itu berkembang dari desa nelayan menjadi pusat industri dan teknologi global, markas bagi raksasa seperti Tencent.

    Kini, menurut Hurun Global Rich List 2023, Shenzhen menempati peringkat keempat kota dengan miliarder terbanyak di dunia, berada di bawah Beijing, New York, dan Shanghai.

    Dalam hal ini, Syahganda pun menyinggung kecocokan pandangan ekonomi Prabowo dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Setahun lalu, Syahganda sempat berdiskusi dengan bendahara negara baru itu. 

    Politikus itu menilai Purbaya lebih sejalan dengan Prabowo, ketimbang menkeu sebelumnya yaitu Sri Mulyani yang memegang mazhab ekonomi neoliberal. 

    “Kalau menteri itu harus sepenuh hati melayani presidennya. Nah, kalau Bu Sri Mulyani enggak bisa karena mazhabnya beda. Bukan soal jahat atau enggak, ini mazhabnya beda. Bu Sri Mulyani mazhabnya yang disebut orang neolib dan itu enggak ada yang salah karena itu pilihan saja,” tuturnya. 

    Syahganda menambahkan, pandangan ekonomi Prabowo banyak dipengaruhi oleh latar belakang keluarganya yang dekat dengan dunia ekonomi dan koperasi. 

    Dia menyebut, investor global Ray Dalio, bahkan pernah menilai Prabowo mirip dengan Deng Xiaoping dalam hal pandangan ekonomi.

    “Kita lihat memang waktu Ray Dalio datang ke Indonesia, Pak Prabowo lo mirip Deng Xiaoping, dia ngomong itu. Faktanya, presiden kita itu mau ngambil jalan itu,” ujarnya.

    Kebijakan ekonomi Prabowo juga disebut menunjukkan pergeseran paradigma dari model yang memberi dominasi besar pada swasta ke arah ekonomi yang lebih digerakkan oleh negara (state-driven). Dia menilai pendekatan ini memperkuat peran negara dalam mengatur arah pembangunan nasional.

    “Shifting paradigm dari yang dulu lebih menekankan negara dan swasta, di mana negaranya disetir oleh swasta, ke arah yang lebih heavy state-driven economy. Prabowo ini betul-betul ingin negara hadir kuat,” terangnya.

    Di samping itu, Syahganda juga menyoroti sikap Prabowo terhadap proyek strategis nasional (PSN) dan sumber daya alam, seperti timah dan tanah jarang (rare-earth). Syahganda menilai Prabowo berupaya memastikan aset negara tidak lagi dikuasai oleh kepentingan oligarki.

    “Prabowo kan larinya ke situ, karena melanggar UU Pasal 33, ini gue ambil balik. Dia buat badan khusus untuk tanah jarang yang mengendalikan semua karena dia tahu ini bagian dari pembangunan masa depan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Syahganda menyebut, gaya kepemimpinan ekonomi Prabowo juga selaras dengan teori negara kesejahteraan (welfare state) seperti yang diterapkan di beberapa negara Amerika Latin. Dia menilai orientasi kebijakan Prabowo fokus pada pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan bersama (common prosperity).

    “Presiden kita ini yakin bahwa yang perlu ditekankan adalah sisi ekonomi, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama. Di situ memang agak berkurang demokrasi kita karena mereka yakin seperti China dan Vietnam, pertumbuhan bisa tinggi di bawah kepemimpinan kuat,” tambahnya.

    Selama 1 tahun pertama pemerintahan Prabowo, secara keseluruhan Syahganda melihat arah perubahan paradigma yang jelas meski masih dalam tahap awal. Untuk itu, dia mengapresiasi keyakinan Prabowo untuk menekankan pembangunan ekonomi rakyat.

    “Setahun pertama Prabowo sebenarnya baru shifting paradigm, tapi saya apresiasi karena dia punya keyakinan. Misalkan, dia mau sejahterakan rakyat, dari situ dia mau buat kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Purbaya Bawa Kabar Baik Buat PNS 2026, Gaji Naik?

    Purbaya Bawa Kabar Baik Buat PNS 2026, Gaji Naik?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, telah mendengar rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS pada 2026.

    Meski begitu, Purbaya menegaskan, dirinya belum mendengar detail kebijakan itu dari Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

    “Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tau detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada awal pekan ini, sebagaimana dikutip kembali Jumat (24/10/2025).

    Dalam momen itu, Purbaya turut menekankan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN akan selalu ada. Namun, lagi-lagi kebijakan itu sepenuhnya tergantung keputusan kepala negara.

    “Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuman peluangnya berapa, kita nggak tahu,” tegas Purbaya.

    Kendati begitu, penting diketahui bahwa Kementerian Keuangan belum mencatat adanya porsi khusus dana yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk menaikkan gaji para ASN.

    “Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto dalam acara taklimat media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (20/10/2025).

    Tri Budhianto menuturkan, Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana penggajian tambahan bagi para ASN pada tahun depan.

    Ia menekankan, bila pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas pada 2026 tentu besaran dananya akan langsung tergambar dalam APBN 2026.

    “Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” tegasnya.

    Meski begitu, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemerintah pada akhirnya memutuskan menaikkan gaji para ASN pada tahun depan. Namun, lagi-lagi itu tergantung keputusan akhir Kepala Negara.

    “Tapi semua tetap tergantung prioritas pemerintah. Jadi kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung prioritas pemerintah saat itu,” ucap Tri Budhianto.

    “Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan,” tuturnya.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya menegaskan dirinya belum dapat memastikan perihal kenaikan gaji ASN pada 2026, kendati ihwal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

    RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

    “Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan,” tegasnya, saat ditemui di DPR, beberapa waktu lalu (26/9/2025).

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menkeu Purbaya akan Bayar 70% Kompensasi Energi BBM hingga Listrik Setiap bulan – Page 3

    Menkeu Purbaya akan Bayar 70% Kompensasi Energi BBM hingga Listrik Setiap bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan membayarkan kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan mulai tahun depan. Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

    Perubahan mekanisme itu akan membantu memperkuat arus kas jangka pendek kedua perusahaan pelat merah tersebut, sehingga perusahaan tidak perlu terlalu bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan.

    “Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka,” ujar dia melansir Antara di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Adapunk ompensasi energi meliputi subsidi energi yang diberikan pemerintah untuk bahan bakar (BBM seperti solar dan Pertalite), listrik, dan LPG 3 kg. 

    Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026. Dalam mekanisme tersebut, pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan. Sementara sisa 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

    Purbaya memastikan bahwa perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja,” katanya, menegaskan. 

    Sebelumnya, Kemenkeu sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu.

    “Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” ujar dia.

  • Kejagung Geledah Bea Cukai, Purbaya Ogah Lindungi Anak Buah yang Berkasus

    Kejagung Geledah Bea Cukai, Purbaya Ogah Lindungi Anak Buah yang Berkasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu yang lalu.  

    Purbaya enggan memerinci apa isi pertemuan antara kedua institusi tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa kedua institusi memiliki kerja sama termasuk mengenai penegakan hukum. 

    Menkeu yang belum genap dua bulan menjabat itu bahkan menyebut kerja sama dengan Kejagung itu termasuk penindakan terhadap pegawai maupun pejabat bea cukai yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

    “Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai bakal dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Saat ditanya lebih lanjut apabila pertemuan itu membahas kasus tertentu, Purbaya mengaku tidak tahu. Dia mengaku tidak memiliki pengetahuan terkait dengan pertemuan Kejagung dan Bea Cukai beberapa hari yang lalu. 

    Pria yang kini juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu akan menunggu informasi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama untuk menjelaskan perihal pertemuan Kejagung. 

    “Pak Djaka kan lagi di daerah. Saya tunggu informasi dari Pak Djaka,” ujar Purbaya. 

    Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan ada penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Dia menyebut tengah berburu pemain besar yang berada di belakang pelaku penyelundupan dimaksud. 

    Saat ditemui usai sidang kabinet paripurna satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Purbaya menyebut penangkapan disinyalkan olehnya adalah terhadap pelaku penyelundupan dan yang menggunakan modus under invoicing ekspor-impor. 

    Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan. 

    “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses,” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

    Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

    Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. 

    Namun demikian, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut. “Belum tahu, masih kita hitung,” ujarnya singkat. 

  • Purbaya Akui Penempatan Rp 200 T di Bank Belum Dongkrak Kredit

    Purbaya Akui Penempatan Rp 200 T di Bank Belum Dongkrak Kredit

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons data Bank Indonesia (BI) soal pertumbuhan kredit perbankan bulan September sebesar 7,7%. Angka itu naik tipis dibanding bulan Agustus yang sebesar Rp 7,56%.

    Padahal, pemerintah sudah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di bank-bank pelat merah. Terkait ini, Purbaya mengakui bahwa penempatan dana tersebut belum berdampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit.

    “Mungkin September belum full impact dari uang itu, tapi kalau kita dari individual bank kan naiknya udah clear kan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).

    Meski begitu, Purbaya menyebut ada pertumbuhan yang menunjukkan indikasi baik. Ia juga yakin dalam beberapa waktu ke depan pertumbuhan kredit perbankan bisa mencapai double digit.

    Menurutnya, data di bulan September masih dipengaruhi beberapa indikator, seperti kerusuhan dan perlambatan ekonomi di bulan-bulan sebelumnya. Ia memprediksi dampak langsung penempatan dana Rp 200 triliun di bank baru terasa di bulan Oktober-Desember.

    “Kalau September kan emang baru masih dampak kerusuhan yang sebelumnya kan dan perlambatan ekonomi dalam beberapa bulan sebelumnya. Saya pikir nanti October, November, December akhir tahun lah kita lihat seperti apa pertumbuhan kreditnya, itu harapan saya,” bebernya.

    “Dengan uang yang Rp 200 triliun tadi, pertumbuhannya makin kencang sehingga ekonominya juga pertumbuhannya makin kencang. Kita akan monitor terus dari waktu ke waktu, kalau kurang kita akan tambah lagi uang dari sistem,” tutup Purbaya.

    (ily/rrd)

  • Asosiasi Perhiasan Curhat ke Menkeu Purbaya, Minta Tindak Produsen Ilegal Tak Bayar Pajak – Page 3

    Asosiasi Perhiasan Curhat ke Menkeu Purbaya, Minta Tindak Produsen Ilegal Tak Bayar Pajak – Page 3

    Melalui akun Instagram resmi @menkeuri, Purbaya menyatakan dialog dengan asosiasi perhiasan itu membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

    PMK 48/2023 memandatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

    Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

     

     

     

  • Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi Demi Bantu Keuangan Pertamina & PLN

    Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi Demi Bantu Keuangan Pertamina & PLN

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengubah skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Mulai tahun 2026, pembayaran kompensasi dilakukan tiap bulan sebesar 70%.

    Sementara itu sisa 30%-nya akan dilunasi setelah melalui proses audit di bulan September. Audit ini diperlukan untuk melihat adanya kurang bayar atau lebih bayar yang dilakukan pemerintah.

    “Jadi kita bayar 70% setiap bulan, kita bayar 70%. Terus sampai bulan September nanti di situ diaudit, nanti hasil audit yang 30% kurangnya dibayar semua di situ,” sebut Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Kemenkeu di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Purbaya yakin skema ini akan membantu keuangan dua perusahaan pelat merah itu. Pasalnya, PLN dan Pertamina tidak perlu menarik pinjaman dari bank dan membayar bunganya.

    “Dan ini sudah membantu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN, karena kan paling nggak short term cashnya terpenuhi disitu. Jaadi mereka nggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan bunga yang harus dibayar oleh mereka, bunga tambahan yang harus dibayar,” tuturnya.

    Purbaya juga memastikan perubahan ini tidak akan mengganggu APBN. Beberapa waktu lalu, Purbaya menyampaikan rencana mempercepat proses pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan.

    Purbaya mengatakan proses peninjauan kembali dan audit dalam pelunasan tagihan kompensasi energi maupun non energi selama tiga bulan terlalu lama. Oleh karena itu, ia menginginkan supaya prosesnya bisa lebih cepat hanya dalam jangka waktu satu bulan.

    “Kita akan review proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga. Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari Pertamina, PLN dan lain-lain,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).

    (ily/rrd)

  • Prabowo Teken Aturan Pemda, BUMN, hingga BUMD Bisa Pinjam Uang ke APBN

    Prabowo Teken Aturan Pemda, BUMN, hingga BUMD Bisa Pinjam Uang ke APBN

    Jakarta

    Pemerintah memberikan fasilitas peminjaman uang dari kocek negara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat.

    Aturan tersebut baru saja diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 yang lalu. Dalam beleid itu dijelaskan pinjaman oleh pemerintah pusat bisa diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

    “Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada: a. Pemerintah Daerah; BUMN; dan c. BUMD,” tulis pasal 2 ayat 1 beleid tersebut dikutip Jumat (24/10/2025).

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien, efektif, dan penuh kehati-hatian. Pemberian pinjaman juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam pasal 4 beleid tersebut juga dijelaskan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat diberikan hanya untuk tujuan mendukung kegiatan pembangunan atau penyedian infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sekror ekonomi produktif dan mendukung program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.

    “Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemberian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan,” tulis pasal 6 beleid tersebut.

    Dalam pasal 7 dijelaskan pemberian pinjaman pemerintah pusat dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal ini berarti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Pemberian pinjaman pemerintah pusat juga disebut baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menyetujui pemberian pinjaman pemerintahan pusat sebagai bagian dari persetujuan APBN ataupun APBN perubahan.

    “Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN,” tulis pasal 8 beleid tersebut.

    (kil/kil)