Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Soal kenaikan gaji ASN 2026, Purbaya: Lihat kondisi keuangan kuartal I

    Soal kenaikan gaji ASN 2026, Purbaya: Lihat kondisi keuangan kuartal I

    Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 bergantung pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I.

    “Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media, di Jakarta, Rabu.

    Purbaya menyebut saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.

    Menkeu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada triwulan I.

    “Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya pula.

    Sebelumnya, Purbaya menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.

    Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

    Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.

    Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

    Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.

    Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

    Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya mengupayakan dana bencana bisa cair lewat Satgas Jembatan

    Purbaya mengupayakan dana bencana bisa cair lewat Satgas Jembatan

    Tadinya kan hanya BNPB yang bisa minta anggaran terencana, kami sudah ubah sekarang bisa ke Satgas Jembatan yang diketuai oleh KSAD, jadi ke Angkatan Darat ini.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengupayakan agar pencairan dana bencana ke depan tidak hanya dapat diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tetapi juga melalui Satuan Tugas Darurat Jembatan (Satgas Jembatan).

    Satgas Jembatan berada di bawah koordinasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun jembatan darurat, khususnya di wilayah terpencil dan terdampak bencana.

    “Tadinya kan hanya BNPB yang bisa minta anggaran terencana, kami sudah ubah sekarang bisa ke Satgas Jembatan yang diketuai oleh KSAD, jadi ke Angkatan Darat ini,” kata Purbaya, di Jakarta, Rabu.

    Sebagaimana diketahui, hingga akhir 2025 BNPB masih memiliki sisa anggaran bencana sekitar Rp1,5 triliun.

    Sebelumnya, BNPB juga telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,4 triliun pada 18 Desember, termasuk Rp650 miliar untuk penanganan bencana di Sumatera. Saat ini, dana siap pakai yang tersedia tercatat sebesar Rp1,51 triliun.

    Dana tersebut tengah diupayakan untuk dapat dialihkan kepada Satgas Jembatan, terutama untuk membangun kembali akses infrastruktur di wilayah Sumatera yang terdampak banjir dan longsor.

    Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut pembangunan jembatan di sejumlah wilayah bencana di Sumatera dilakukan secara swadaya, bahkan hingga berutang.

    Merespons hal ini, Menkeu menyatakan tidak keberatan apabila Satgas Jembatan mengajukan pencairan dana hingga Rp1 triliun dari sisa anggaran bencana BNPB.

    Dana itu dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang serta mengganti biaya pembangunan jembatan dan pengadaan alat berat.

    “Mereka perlu ganti jembatan-jembatan yang mereka beli, utang-utang yang mereka sudah keluarkan untuk membeli jembatan itu, dan alat-alat berat yang diperlukan oleh mereka. Anggarannya ada, jadi kalau bisa dimasukkan hari ini, hari ini langsung cair,” ujar Menkeu.

    Lebih lanjut, Purbaya membuka peluang agar pengajuan dana bencana juga mencakup dukungan kebutuhan personel TNI dan pihak lain yang terlibat dalam Satgas Jembatan, termasuk untuk konsumsi dan operasional di lapangan.

    Menurutnya, pengajuan tersebut masih masuk akal, mengingat beratnya kondisi kerja di daerah bencana. Purbaya menilai para personel di lapangan perlu mendapatkan perlakuan yang lebih layak.

    Sebelumnya, Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi dengan Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR bersama jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah terdampak bencana.

    Rapat tersebut membahas percepatan penanganan dan pemulihan wilayah pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan kesiapan pemerintah dalam mempercepat penyaluran anggaran negara sesuai arahan Presiden. Hingga kini, pemerintah telah mencairkan dana darurat sebesar Rp268 miliar kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota (K/L) terdampak bencana.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kisi-Kisi Realisasi APBN 2025: Defisit Melebar, Penerimaan Pajak Shortfall

    Kisi-Kisi Realisasi APBN 2025: Defisit Melebar, Penerimaan Pajak Shortfall

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 akan melebar, melampaui target outlook terakhir sebesar 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pelebaran defisit tersebut tak terelakkan seiring dengan realisasi pendapatan negara yang meleset dari proyeksi. Kendati demikian, dia menjamin angka defisit akhir tahun tidak akan menabrak batas aman disiplin fiskal yaitu 3% dari PDB, seperti yang diatur dalam UU No. 17/2003.

    “[Defisit] di atas itu [outlook 2,78%]. Yang jelas kami tidak melanggar Undang-undang 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

    Dia tidak menampik bahwa faktor utama pemicu melebarnya defisit adalah kinerja setoran ke kas negara yang tidak mencapai target yang ditetapkan dalam outlook APBN 2026 yaitu Rp2.076,9 triliun. Saat dikonfirmasi apakah penerimaan negara berakhir di bawah outlook, Purbaya membenarkan hal tersebut.

    “Ya, [penerimaan pajak] di bawah outlook kira-kira,” ujarnya singkat.

    Meski demikian, bendahara negara itu enggan memerinci besaran pasti shortfall pajak maupun angka final defisit saat ini. Menurutnya, data realisasi masih terus bergerak (reconciled) hingga 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB saat penutupan buku akhir tahun ini.

    Purbaya berjanji akan memaparkan data komprehensif terkait realisasi APBN 2025 pada pekan depan, setelah seluruh data transaksi keuangan negara teronsolidasi

    “Ini kan masih bergerak, minggu depan pastinya. Nanti saya salah ngomong karena geser-geser ini. Tapi detailnya nanti minggu depan saya presentasikan,” katanya.

    Sebagai informasi, APBN 2025 mencatat defisit sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35% dari PDB hingga akhir November 2025. Sementara itu, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.634,4 triliun atau setara 78,7% dari outlook hingga akhir November 2025.

  • Purbaya Tarik Rp75 Triliun dari Bank untuk Belanja Pemerintah

    Purbaya Tarik Rp75 Triliun dari Bank untuk Belanja Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi telah menarik dana pemerintah di perbankan sebesar Rp75 triliun untuk belanja pemerintah akhir tahun.

    Purbaya menjamin langkah ini tidak akan menyedot likuiditas pasar, melainkan mempercepat perputaran uang di sektor riil. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen kas.

    “Itu [Rp276 triliun] kan kita sudah masukkan semua waktu itu ke perbankan. Jadi, pelan-pelan kita tarik sedikit. Yang Rp75 triliun kita tarik, tapi kita belanjakan lagi,” ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

    Adapun, pemerintah pertama kali menempatkan kas negara sebesar Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI pada 12 September 2025. Kemudian, pemerintah kembali menginjeksi perbankan Rp76 triliun pada 10 November 2025.

    Purbaya merincikan bahwa dari total penempatan awal, saat ini sisa dana pemerintah yang masih mengendap di sistem perbankan tercatat sebesar Rp201 triliun.

    Menurutnya, mekanisme ini justru memberikan dampak ekonomi yang lebih positif. Jika sebelumnya uang tersebut hanya tercatat sebagai simpanan di bank maka kini dana tersebut masuk kembali ke sistem perekonomian dalam bentuk belanja riil yang memicu aktivitas ekonomi.

    “Jadi saya masukin lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah daerah dan pusat,” katanya.

    Lebih lanjut, Purbaya memastikan sinergi dengan otoritas moneter kian solid. Dia menyebut Bank Indonesia (BI) dalam dua pekan terakhir telah mendukung penuh arah kebijakan fiskal ini.

    “Harusnya uang akan semakin banyak di sistem perekonomian. Jadi Anda tidak usah takut ekonomi kita akan melambat,” tegasnya.

    Dana di Perbankan Kurang Cepat Dorong Perekonomian

    Di samping itu, Purbaya secara terbuka mengakui bahwa kebijakan penempatan dana pemerintah di sistem perbankan belum memberikan daya dorong terhadap perekonomian secepat yang diperkirakan.

    Purbaya mengungkapkan bahwa realisasi dampak kebijakan tersebut meleset dari estimasi awalnya. Menurutnya, mesin ekonomi seharusnya bisa berpacu lebih kencang dengan guyuran likuiditas jumbo tersebut, tetapi transmisi ke sektor riil ternyata berjalan lambat.

    Dia sempat menyatakan dampak jurusnya itu akan terasa dalam sebulan. Kendati demikian, pertumbuhan kredit perbankan masih stagnan di angka 7%-an setelah dua bulan.

    “Dampak kebijakan injeksi uang yang kita taruh di sistem perbankan itu tidak seoptimal yang saya duga, saya estimasi sebelumnya. Harusnya ekonomi lari lebih cepat,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

    Bendahara negara itu blak-blakan menyebut bahwa hambatan utama dari kurang optimalnya kebijakan tersebut adalah adanya ketidaksinkronan irama kebijakan antara otoritas fiskal yakni Kemenkeu dan otoritas moneter atau Bank Indonesia.

    Purbaya tidak mau menjelaskan secara detail ketidakselarasan kebijakan yang dimaksudnya, hanya saja, dia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan persepsi mengenai dampak waktu dari eksekusi kebijakan antara kedua institusi.

    “Bukan tidak sinkron, cara kami melakukan kebijakan dengan bank sentral kan beda, ada perbedaan dampak waktu lah, itu saja,” jelasnya.

    Kendati demikian, Purbaya memastikan bahwa sumbatan komunikasi tersebut telah terurai. Dia mengklaim koordinasi dalam satu bulan terakhir, khususnya dua minggu belakangan, telah berjalan sangat harmonis.

    Dengan selarasnya langkah Kemenkeu dan Bank Indonesia, dia optimistis hambatan pertumbuhan tidak akan terulang di masa depan. Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu bahkan mematok target pertumbuhan ekonomi yang ambisius untuk tahun depan.

    “Yang penting adalah ke depan, dengan kebijakan yang semakin sinkron antara kami dengan bank sentral, ekonomi kita akan tumbuh lebih baik dari sekarang. Tahun 2026 harusnya pertumbuhan [tembus] 6%,” katanya.

  • Ada Diskon Tarif Listrik di 2026? Begini Bocoran Menkeu Purbaya

    Ada Diskon Tarif Listrik di 2026? Begini Bocoran Menkeu Purbaya

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan bocoran mengenai kebijakan diskon tarif listrik pada 2026 atau di tahun depan. Dia masih mempertimbangkan pemberian diskon tarif listrik tersebut.

    Purbaya mengakui belum ada usulan soal pelaksanaan diskon tarif listrik untuk 2026 nanti. Pada 2025, ada diskon tarif listrik pernah diberikan sebesar 50 persen.

    “Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

    Saat ini dia masih menimbang pemberian stimulus tadi selain dari usulan. Meskipun, Purbaya menyebut diskon tarif listrik tak perlu diberikan ketika ekonomi sudah berjalan lebih baik.

    Dia turut meminta doa agar bisa mengerek ekonomi nasional menjadi semakin baik kedepannya.

    “Jadi kalau ekonominya udah lari, emang usah. Nanti anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus,” tegas dia.

     

  • Bocoran Tarif Bea Keluar Batu Bara 2026: Skema Berjenjang 5%-11%

    Bocoran Tarif Bea Keluar Batu Bara 2026: Skema Berjenjang 5%-11%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang mematangkan skema tarif bea keluar batu bara untuk tahun anggaran 2026 dengan mengusulkan mekanisme tarif berjenjang mengikuti fluktuasi harga komoditas.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

    “Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ujar Purbaya, Rabu (31/12/2025).

    Purbaya memerinci bahwa tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% jika harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.

    Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

    “Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelasnya.

    Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang seharusnya efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut terbit melewati pergantian tahun. Hanya saja, dia memberikan sinyal bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun.

    “[Aturan] kan bisa berlaku surut juga,” ujarnya.

    Sebelumnya, Purbaya menyatakan tidak ingin memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara dengan menerapkan bea keluar ke ekspor komoditas tersebut. Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendiskusikan soal penetapan tarif bea ekspor batu bara dengan Kementerian ESDM.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengenakan bea keluar terhadap ekspor batu bara pada 2026, dengan target penerimaan senilai Rp20 triliun.

    “[Tarif ekspor batu bara] sudah didiskusikan oleh ESDM. Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, kan rugi, jadi itu yang harus kami kejar,” ujarnya usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). 

  • Gaji ASN 2026, Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

    Gaji ASN 2026, Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah masih menimbang rencana kenaikan gaji ASN 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan tersebut belum diputuskan karena masih melalui proses kajian dan penilaian menyeluruh.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini terkait usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

    “Dari PANRB sudah mengirim surat untuk kenaikan gaji ASN. Nanti kita nilai dan kita assess,” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip Rabu (31/12/2025).

    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan, keputusan kenaikan gaji ASN tidak bisa dilakukan secara sederhana. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum kebijakan tersebut diambil.

    “Sedang kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga. Tapi faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simply kita naikin gaji, enggak seperti itu,” ungkap Luky.

    Ia menjelaskan, pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, khususnya terkait penataan organisasi dan transformasi birokrasi. Selain itu, kinerja dan produktivitas ASN juga menjadi aspek penting.

    “Kan remunerasi itu salah satu faktornya, salah satu elemennya. Kita lalu lihat kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa. Dan tentu saja nanti kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa,” tuturnya.

    Dengan begitu, aturan gaji PNS (2026) masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

  • Sempat Diprediksi Tembus Level 9.000, Target IHSG Gagal Total!

    Sempat Diprediksi Tembus Level 9.000, Target IHSG Gagal Total!

    Indeks Harga Saham Gabungan tak tembus target 9.000 akhir tahun ini. Pada penutupan perdagangan 30 Desember 2025, IHSG masih menguat tipis di kisaran 8.646, namun belum sesuai dengan prediksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Meski belum sesuai ekspektasi, sebagian besar saham tetap bergerak di zona hijau yang menandakan aktivitas investor masih aktif. Lalu apakah level 9.000 bisa dicapai awal 2026?

  • Kemenperin ‘Rayu’ Purbaya Biar Insentif Otomotif Lanjut 2026

    Kemenperin ‘Rayu’ Purbaya Biar Insentif Otomotif Lanjut 2026

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai ‘merayu’ Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar insentif otomotif tetap berlanjut tahun depan. Kemenperin, melalui Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mengirim surat resmi.

    Kepastian tersebut disampaikan langsung Febri Hendri Antoni selaku Juru Bicara (Jubir) Kemenperin. Kini, pihaknya tinggal menunggu balasan dari kementerian terkait.

    “Menteri Perindustrian Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita pada hari ini (kemarin) telah mengirim surat kepada Menkeu terkait dengan usulan insentif otomotif untuk tahun 2026,” ujar Febri Hendri, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (31/12).

    Insentif otomotif diupayakan lanjut tahun depan. Foto: Andhika Prasetia

    Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai detail insentif yang diusulkan, dia memilih bungkam. Menurut Febri, substansi surat tersebut masih bersifat terbatas dan hanya diketahui pihak-pihak tertentu, seiring proses pembahasan yang masih berjalan di internal pemerintah.

    “Yang kedua, apa isi usulannya? Seperti pertanyaan tadi, hanya tiga yang tahu. Pertama Bapak Menteri Perindustrian, yang kedua Bapak Menteri Keuangan, yang ketiga Tuhan. Hanya itu yang bisa saya jawab pertanyaannya,” tuturnya.

    Langkah tersebut membuktikan, Kemenperin masih terus berupaya agar insentif otomotif tetap ada tahun depan. Keputusan itu terasa masuk akal. Sebab, penjualan mobil di Indonesia 2026 diprediksi masih berat dan penuh tantangan.

    Diberitakan sebelumnya, Purbaya sempat bicara mengenai kelanjutan insentif otomotif di Indonesia tahun depan. Ketika itu, dia menegaskan, pihaknya belum menerima proposal akhir dari Kemenperin mengenai kebijakan terkait.

    “Saya akan lihat dulu seperti apa, dan kita akan lihat juga dampak insentif sebelumnya seperti apa ke penjualan mobil, ke industri, ke lapangan kerja. Nanti kita lihat, tapi saya belum dapat proposal akhir dari Kemenperin,” kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, pekan lalu.

    Kemenperin melalui Agus Gumiwang berkali-kali menyampaikan harapannya untuk melanjutkan program terkait tahun depan. Namun, keinginan tersebut harus menemui tantangan. Sebab, pemerintah ingin mengalihkan dananya untuk pengembangan mobil nasional.

    (sfn/sfn)

  • Saat KSAD Keluhkan Prajurit “Cuma Dikasih Makan”, Menkeu Purbaya Langsung Sentil BNPB

    Saat KSAD Keluhkan Prajurit “Cuma Dikasih Makan”, Menkeu Purbaya Langsung Sentil BNPB

    GELORA.CO — Suasana rapat Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025), mendadak mencair ketika Menteri Keuangan Purbaya melontarkan celetukan spontan menanggapi keluhan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

    Percakapan singkat namun sarat makna itu membuka kembali persoalan klasik dalam tata kelola anggaran penanganan bencana: keterbatasan skema pendanaan lintas kementerian dan lembaga.

    Dalam rapat tersebut, KSAD Maruli menyampaikan secara lugas kondisi dukungan logistik yang diterima prajurit TNI AD di lapangan.

    Menurut dia, keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kerap hanya didukung sebatas konsumsi, tanpa sokongan pengadaan barang maupun pengiriman peralatan pendukung.

    “Pak ini Pak Menteri, Pak ini BNPB juga hanya dukung makan, Pak. Enggak ada beli barang, ngiriman, semua enggak ada,” ujar Maruli di hadapan para anggota DPR dan perwakilan kementerian.

    Pernyataan itu langsung direspons Menkeu Purbaya dengan nada bertanya, “Bapak enggak minta kali?” Maruli pun menjawab singkat namun tegas, “Saya sudah minta semua orang, Pak. Enggak ada yang kasih.”

    Dialog spontan tersebut memotret realitas di balik meja rapat: mekanisme anggaran penanganan bencana yang masih terpusat dan rigid.

    Saat ini, penyaluran dana bencana pada prinsipnya hanya dapat dilakukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Skema satu pintu ini kerap dinilai memperlambat fleksibilitas dukungan, terutama ketika melibatkan institusi lain seperti TNI yang berada di garis depan respons darurat.

    Menanggapi keluhan KSAD, Menkeu Purbaya bahkan secara terbuka menegur Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Dengan gaya bercanda namun bernada kritik, ia menyindir minimnya kontribusi barang dari kementerian teknis tersebut.

     “Oh, lu pelit juga lu barang dari kita ya. Jangan gitu lu,” celetuk Purbaya, yang sontak mengundang reaksi hadirin.

    Meski terdengar ringan, celetukan itu menegaskan adanya evaluasi serius atas koordinasi antarkementerian dalam penanganan bencana.

    Pemerintah, kata Purbaya, tengah membahas percepatan pencairan sisa dana pemulihan pascabencana sekitar Rp1,51 triliun. 

    Dana tersebut menjadi krusial untuk menopang rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak, termasuk Aceh, yang masih menghadapi tantangan pemulihan infrastruktur dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

    Selain itu, rapat juga menyinggung rencana alokasi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

    Pemerintah berkomitmen menjadikan pembangunan kembali daerah rawan dan terdampak bencana sebagai salah satu prioritas, dengan penekanan pada penguatan ketahanan infrastruktur serta perbaikan tata kelola pendanaan agar respons di lapangan tidak lagi tersendat.

     

    Percakapan singkat antara Menkeu dan KSAD itu, meski dibalut candaan, menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka triliunan rupiah dalam APBN, terdapat kebutuhan nyata di lapangan yang menuntut kecepatan, koordinasi, dan fleksibilitas kebijakan. Tanpa itu, prajurit, relawan, dan masyarakat terdampak akan terus berhadapan dengan keterbatasan di saat krisis menuntut kehadiran negara secara utuh