Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • 16 Jenis Kain Tenun Kena Bea Masuk Tambahan Mulai 10 Januari 2026

    16 Jenis Kain Tenun Kena Bea Masuk Tambahan Mulai 10 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mulai mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap sejumlah produk impor kain tenunan kapas pada awal 2026 untuk membatasi produk tekstil dari luar negeri yang membanjiri pasar Indonesia. 

    Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas yang diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan itu berlaku 10 hari setelah diundangkan. 

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian dikutip dari beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu, dikutip Selasa (6/1/2025). 

    BMTP yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor.

    Tujuannya agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. 

    Pada pasal 4 beleid tersebut, pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan. 

    Pengenaan bea masuk ditujukan kepada importasi produk kain tenunan kapas dari semua negara, kecuali terhadap importasi produk yang sama dari sebanyak 122 negara. 

    Bagi importir, yang diatur dalam pasal 6, diwajibkan menyerahkan dokumen surat keterangan asal terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang dikecualikan dari BMTP. 

    Di sisi lain, importir yang menggunakan surat keterangan asal preferensi, maka harus memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan tarif bea masuk impor yang didasari oleh perjanjian atau kesepakatan internasional.

    Pada ayat (3) pasal 6, diatur bahwa ketentuan asal barang itu meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dna ketentuan prosedural. 

    Sementara itu, importir dengan surat keterangan asal nonpreferensi akan dilakukan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan. 

    “Dalam hal importasi produk kain tenunan dari kapas berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan,” bunyi pasal 7 ayat (1).

    Adapun pengenaan BMTP dilakukan terhadap 16 pos tarif produk kain tenunan kapas yang berasal selain dari 122 negara yang dikecualikan pada lampiran PMK tersebut.

    Tarif BMTP per meter berkisar antara Rp3.000-Rp3.300 untuk tahun pertama dengan periode terhitung sejak berlakunya PMK, Rp2.800-Rp3.100 untuk tahun kedua selama satu tahun sejak berakhirnya tahun pertama, serta Rp2.600-Rp2.900 untuk tahun ketiga selama satu tahun setelah berakhirnya tahun kedua.

    Berikut 16 produk kain tenunan kapas yang akan dikenakan BMTP:

    1. 5208.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2);

    2. 5208.22.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2);

    3. 5208.31.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain);

    4. 5208.33.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang);

    5. 5209.11.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain);

    6. 5209.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    7. 5209.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    8. 5209.49.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — kain lainnya);

    9. 5210.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    10. 5210.32.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang);

    11. 5210.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — lain-lain);

    12. 5211.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    13. 5211.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — lain-lain);

    14. 5212.15.90 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Lain-lain);

    15. 5212.21.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Tidak dikelantang);

    16. 5212.23.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Dicelup). 

  • Ekonomi Indonesia 2025 Tangguh, Ini Buktinya

    Ekonomi Indonesia 2025 Tangguh, Ini Buktinya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu yang merupakan anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perekonomian Indonesia pada akhir tahun 2025 menunjukkan ketahanan dalam menghadapi berbagai tekanan, menjadi dasar yang kuat bagi kinerja ekonomi ke depan.

    “Perekonomian Indonesia di penutup tahun 2025 tetap resilien, didukung aktivitas manufaktur yang ekspansif, inflasi yang terkendali, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus. Faktor-faktor tersebut menjadi modal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat di tahun 2026,” ujar Febrio di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

    Aktivitas manufaktur Indonesia menunjukkan kinerja positif di akhir tahun 2025. PMI Manufaktur Desember 2025 tercatat sebesar 51,2; ekspansif selama lima bulan berturut-turut.

    “Kinerja positif ini didukung kuatnya permintaan domestik, peningkatan ketenagakerjaan, serta aktivitas pembelian bahan baku,” ujarnya.

    Optimisme pelaku usaha juga menguat dan mencapai level tertinggi dalam tiga bulan terakhir, mencerminkan keyakinan terhadap prospek sektor manufaktur ke depan.

    Dari sisi global, aktivitas manufaktur negara mitra utama Indonesia secara umum juga berada di zona ekspansif seperti Amerika Serikat (51,8), China (50,1), dan India (55,7). Di kawasan ASEAN, PMI manufaktur Thailand (57,4) dan Malaysia (50,1) juga menguat, memberikan sinyal positif bagi permintaan ekspor Indonesia.

     

  • Ekonom: Dampak penarikan SAL Rp75 T ditentukan oleh strategi bank

    Ekonom: Dampak penarikan SAL Rp75 T ditentukan oleh strategi bank

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai bahwa dampak penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp75 triliun dari Himbara ditentukan oleh strategi masing-masing bank dalam merespons perubahan likuiditas, sehingga tidak otomatis menekan penyaluran kredit.

    Dalam hal ini, dampak penarikan dana akan bergantung pada pilihan bank, apakah menaikkan bunga dana serta memperketat kredit untuk menjaga margin dan likuiditas, atau tetap agresif karena permintaan kredit kuat dan likuiditas pasar uang masih longgar.

    Josua, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa penarikan SAL pada dasarnya membuat likuiditas menjadi lebih ketat terutama jika dana tersebut selama ini menjadi sumber pendanaan yang relatif stabil.

    Namun, dari sisi pemerintah, penarikan tersebut dilakukan secara bertahap. Dana akan dibelanjakan kembali melalui belanja pusat dan daerah, sehingga secara sistem tidak benar-benar keluar dari perekonomian.

    “Artinya, secara sistem uangnya tidak benar-benar keluar, hanya berubah jalur dari penempatan SAL pemerintah di perbankan menjadi uang yang beredar lewat pembayaran belanja,” jelas Josua.

    Ia mengatakan bahwa dampaknya terhadap industri perbankan umumnya lebih terasa pada perubahan sebaran dana. Sejumlah bank bisa kehilangan simpanan, sementara bank lain justru menerima tambahan dana dari pihak yang memperoleh pembayaran belanja.

    Karena itu, ujar Josua, risiko kenaikan biaya dana paling nyata bukan di level sistem, melainkan pada bank yang harus menutup kekosongan likuiditas dengan menaikkan bunga simpanan atau mencari sumber pendanaan lain.

    Adapun pada level sistem, likuiditas perbankan tercatat masih memadai, sebagaimana data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Per Oktober 2025, rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) berada di level 84,26 persen serta alat likuid perbankan berada di angka Rp2.875 triliun, sehingga masih terdapat ruang penyesuaian.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penarikan dana senilai Rp75 triliun dari sistem perbankan bakal digunakan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), di mana ia menjamin langkah tersebut tak akan mengganggu jalannya sistem perekonomian.

    “Itu buat belanja rutin kementerian/lembaga. Saya tarik, seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjakan lagi. Jadi, langsung masuk ke sistem perekonomian, tidak mengganggu uang beredar di sistem perekonomian,” kata Purbaya dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1).

    Justru, kata dia, penarikan dana tersebut bakal mendongkrak efek berganda (multiplier effect) pada sistem ekonomi.

    Sebab, pemerintah pusat dan daerah bakal membelanjakan peralihan uang itu sehingga makin mendorong aktivitas ekonomi.

    “Malah harusnya lebih bagus, karena ada dampak multiplier dari belanja pemerintah, pusat maupun daerah. Jadi itu nggak apa-apa, tapi yang Rp201 triliun masih saya taruh di perbankan,” ujarnya.

    Pada akhir tahun kemarin (31/12/2025), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah menarik dana sebesar Rp75 triliun dari total Rp276 triliun yang sebelumnya ditempatkan di sistem perbankan.

    Pemerintah sebelumnya menempatkan dana Rp276 triliun yang berasal dari SAL ke lima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank pembangunan daerah (BPD).

    Rinciannya, masing-masing Bank Mandiri, BRI, dan BNI memperoleh Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya wajibkan pedagang kripto lapor data transaksi ke DJP

    Purbaya wajibkan pedagang kripto lapor data transaksi ke DJP

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

    Dalam pertimbangan PMK 108/2025, dikutip di Jakarta, Senin, Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

    PJAK Pelapor CARF merupakan entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa transaksi pertukaran aset kripto, termasuk sebagai pihak lawan transaksi maupun pihak perantara.

    PJAK wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Adapun pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.

    Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.

    Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kritp dan mata uang fiat).

    Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

    Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF wajib menjalankan prosedur identifikasi pengguna (due dilligence). Pasal 25 ayat (2) mengatur prosedur identifikasi untuk pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas, dimulai pada 1 Januari 2026.

    Sedangkan Pasal 25 ayat (3) menyebut, bagi pengguna eksisting yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

    Beleid ini diteken Purbaya pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. PMK 108/2025 sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, termasuk PMK 47 Tahun 2024.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya wajibkan pedagang kripto lapor data transaksi ke DJP

    Purbaya: Pasar saham respons positif isu AS dan Venezuela

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai eskalasi politik antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela belum memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, khususnya pasar saham.

    Menurutnya, reaksi pasar setelah peristiwa ini justru menunjukkan sentimen yang positif.

    “Kalau saya lihat sih agak jauh, kalau anda lihat pasar saham kan malah naik kan, jadi mereka melihat justru sedikit positif kan, agak aneh sebenarnya. Tapi itu yang dilihat pasar,” kata Purbaya ditemui sebelum melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Dari sisi ekonomi makro, Purbaya menyebut potensi dampak eskalasi AS-Venezuela terhadap Indonesia relatif terbatas.

    Menurutnya, Venezuela sudah lama tidak terlalu aktif di pasar minyak dunia, karena kapasitas produksinya terbatas.

    Lebih lanjut, kata Purbaya, terhadap nilai tukar dampak eskalasi politik kedua negara juga belum memberikan tren yang negatif.

    “Harusnya positif,” imbuhnya.

    Pengamat Pasar Modal Indonesia Reydi Octa mengatakan stabilitas makroekonomi domestik menopang kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah adanya konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela.

    “Penguatan IHSG hari ini lebih didorong sentimen domestik dan regional, bukan konflik AS dan Venezuela,” ujar Reydi saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan, bahwa pelaku pasar melihat konflik kedua negara tersebut belum berdampak sistemik terhadap pasar keuangan global, sehingga tidak memicu aksi jual yang signifikan.

    Dari dalam negeri, Ia mengatakan IHSG ditopang oleh stabilitas makro, optimisme awal tahun, serta rotasi ke saham-saham sektor komoditas energi dan emas yang diuntungkan oleh ketidakpastian global.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beli Rumah PPN 0% Berlaku hingga 2027, Ini Syaratnya!

    Beli Rumah PPN 0% Berlaku hingga 2027, Ini Syaratnya!

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

    Intensif ini sebenarnya berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025 dan dilanjutkan oleh Purbaya hingga akhir 2026.

    Tapi telah berakhir per 31 Desember 2025. Aturan baru yang diteken Menkeu Purbaya, memperpanjang masa intensif tersebut mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026.

    Lalu, apa saja syaratnya?

    Sebelum itu, aturan yang diteken Purbaya tersebut menekankan, intensif diberikan agar perteumbuhan tetap terjaga. Itu tertuang pada bagian menimbang.

    “Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” penggalan poin menimbang aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

    Intensid itu berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun. Tapi dengan harga jual paling tinffi Rp5 miliar.

    “PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat (1).

  • Permintaan Kredit Menurun, Anas Urbaningrum Beri Catatan Penting untuk Menkeu Purbaya di Tahun 2026

    Permintaan Kredit Menurun, Anas Urbaningrum Beri Catatan Penting untuk Menkeu Purbaya di Tahun 2026

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Anas Urbaningrum memberikan pernyataan menarik soal pertumbuhan kredit perbankan yang melambat.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan melambat per Oktober 2025. Pada bulan ke-10 tahun ini kredit tumbuh 7,36% secara tahunan menjadi Rp 8.220 triliun. 

    Pada bulan sebelumnya, kredit tumbuh 7,7% yoy dan pada periode yang sama tahun lalu naik 10,92% yoy. 

    Berdasarkan penggunaan, kredit investasi naik paling kencang, yaitu 15,72% yoy. Angka ini bahkan lebih tinggi bila dibandingkan dengan Oktober 2024. 

    Ini yang kemudian disorot oleh Anad Urbaningrum melalui cuitan di media sosial X pribadinya.

    Ia mempertanyakan terkait efek dana gelontoran dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkanya mencapai 200 triliun dan 76 triliun kepada Himbara

    “Bagaimana efek dana gelontoran Menkeu 200 triliun dan 76 triliun kepada Himbara?,” tulisnya dikutip Jumat (2/1/2025).

    Anas menyebut permintaan kredit jadi sesuatu yang penting untuk saat ini.

    Yang harus di jaga adalah gelontoran dana yang jangan sampai menurun. Jika menurun efek ekonominya akan mengkhawatirkan.

    “Tetap saja permintaan kredit menjadi faktor penting. Jika gelontoran dana ngendon di laci bank, efek ekonomi yang diharapkan tidak datang. “Ditunggu, nanging ora teko”,” tuturnya.

    Belum lagi soal daya beli, yang tentunya jadi faktor penting untuk mengerakkan komsumsi

    “Sama pentingnya dengan daya beli untuk memggerakkan konsumsi. Daya beli yang ringkih akan menunda konsumsi, lalu efeknya adalah pertumbuhan yang tertahan,” ujarnya.

  • Purbaya Tarik Rp75 Triliun untuk Belanja Pemerintah, Ekonom Chatib Basri: Sejalan dengan Studi Saya

    Purbaya Tarik Rp75 Triliun untuk Belanja Pemerintah, Ekonom Chatib Basri: Sejalan dengan Studi Saya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ekonom Chati Basri menanggapi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Terkait penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun.

    “Ada limitasi dalam kebijakan moneter. Issue kita di sisi demand,” kata Chatib dikutip dari unggahannya di X, uat (2/1/2025).

    Dia mengatakan demand memang mesti didorong melalui kebijakan fiskal. Seperti yang dilakukan Purbaya.

    “Itu sebabnya dalam jangka pendek demand harus di dorong lewat fiskal, baru setelah itu kebijakan moneter mendukung,” terangnya.

    Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan penelitiannya.

    “Langkah ini sejalan dengan studi saya dan @synamira di bawah ini,” terangnya.

    Penelitiannya terbit dalam jurnal terkenal, Taylor Francis. Di terbit pada tahun 2022.

    “Sebenarnya ini tidak mengejutkan. Study saya bersama Namira
    @synamira tahun 2022 lalu,” ujarnya.

    Penelitian itu menunjukkan di Indonesia investasi dipengaruhi oeh konsumsi masyarakat. Bukan sebaliknya,

    “Bahwa dalam kasus Indonesia, investasi lebih kuat dipengaruhi oleh konsumsi (permintaan) dan bukan sebaliknya,” terangnya.

    “Walau likuiditas longgar, atau bunga rendah, kalau permintaan rendah, kredit tidak mengalir,” tambahya.

    Dia mengambil contoh saat masa Covid 19. Pertumbuhan kredit rendah.

    “Dalam masa covid, pertumbuhan kredit rendah sekali meski bunga rendah. Bagi mahasiswa yang tertarik bisa lihat buku ini, bebas akses, ini link nya,” pungkasnya.
    (Arya/Fajar)

  • Purbaya Tarik Rp75 Triliun untuk Belanja Pemerintah, Ekonom Chatib Basri: Sejalan dengan Studi Saya

    Purbaya Tarik Rp75 Triliun untuk Belanja Pemerintah, Ekonom Chatib Basri: Sejalan dengan Studi Saya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ekonom Chati Basri menanggapi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Terkait penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun.

    “Ada limitasi dalam kebijakan moneter. Issue kita di sisi demand,” kata Chatib dikutip dari unggahannya di X, uat (2/1/2025).

    Dia mengatakan demand memang mesti didorong melalui kebijakan fiskal. Seperti yang dilakukan Purbaya.

    “Itu sebabnya dalam jangka pendek demand harus di dorong lewat fiskal, baru setelah itu kebijakan moneter mendukung,” terangnya.

    Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan penelitiannya.

    “Langkah ini sejalan dengan studi saya dan @synamira di bawah ini,” terangnya.

    Penelitiannya terbit dalam jurnal terkenal, Taylor Francis. Di terbit pada tahun 2022.

    “Sebenarnya ini tidak mengejutkan. Study saya bersama Namira
    @synamira tahun 2022 lalu,” ujarnya.

    Penelitian itu menunjukkan di Indonesia investasi dipengaruhi oeh konsumsi masyarakat. Bukan sebaliknya,

    “Bahwa dalam kasus Indonesia, investasi lebih kuat dipengaruhi oleh konsumsi (permintaan) dan bukan sebaliknya,” terangnya.

    “Walau likuiditas longgar, atau bunga rendah, kalau permintaan rendah, kredit tidak mengalir,” tambahya.

    Dia mengambil contoh saat masa Covid 19. Pertumbuhan kredit rendah.

    “Dalam masa covid, pertumbuhan kredit rendah sekali meski bunga rendah. Bagi mahasiswa yang tertarik bisa lihat buku ini, bebas akses, ini link nya,” pungkasnya.
    (Arya/Fajar)

  • Defisit berpotensi melebar, Purbaya pastikan gerak ekonomi tetap aman

    Defisit berpotensi melebar, Purbaya pastikan gerak ekonomi tetap aman

    Mungkin defisit akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan tidak melanggar undang-undang,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengganggu pergerakan kinerja ekonomi.

    “Mungkin (defisit) akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan tidak melanggar undang-undang,” kata Purbaya dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat.

    Purbaya menjelaskan defisit APBN 2025 diperkirakan naik dari batas proyeksi, yang ditetapkan pada laporan semester lalu sebesar 2,78 persen, akibat perlambatan ekonomi yang terjadi pada tahun kemarin.

    Namun, Menkeu menyebut telah menjalankan berbagai upaya untuk memulihkan kembali kinerja ekonomi.

    Seiring dengan membaiknya perekonomian, dia menjamin perkembangan defisit APBN ke depan akan makin terkendali.

    “Dan yang penting ekonomi makin bergerak, keuntungan perusahaan juga makin baik. Otomatis nanti akan diterjemahkan kepada harga saham yang lebih tinggi,” ujarnya.

    Sebagai catatan, defisit APBN 2025 dikoreksi dari target awal 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,78 persen PDB.

    Revisi itu mempertimbangkan penerimaan negara yang bergerak melambat dari target yang ditetapkan.

    Realisasi terakhir yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan, defisit APBN berada pada level 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025, dengan nilai sebesar Rp560,3 triliun.

    Pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.351,5 triliun atau setara dengan 82,1 persen dari proyeksi (outlook) APBN tahun ini sebesar Rp2.865,5 triliun.

    Sedangkan belanja negara terealisasi sebesar Rp2.911,8 triliun atau setara 82,5 persen dari proyeksi Rp3.527,5 triliun.

    Meski penerimaan negara diproyeksikan bakal berada di bawah target (shortfall), Menkeu Purbaya konsisten berjanji akan menjaga defisit APBN tetap di bawah ambang batas yang ditetapkan UU sebesar 3 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.