Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • ’Game of Thrones’ Keraton Surakarta yang Penuh Intrik

    ’Game of Thrones’ Keraton Surakarta yang Penuh Intrik

    Tedjowulan merespons mengenai adanya pernyataan bahwa yang berhak menjadi PB XIV adalah putra termuda PB XIII, yakni KGPH Purbaya.

    Tedjowulan mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan pendapat tersebut. Namun dia mengingatkan bahwa dasar yang digunakan adalah aturan dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Boleh saja semua orang ngomong seperti itu, tetapi dasar yang digunakan dari Kemendagri kan ada, intinya apa. Monggo saja, tapi saya selaku yang tertua di situ,” kata Tedjowulan. Dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).

    Dia juga berharap agar seluruh pihak saling menjaga situasi agar lebih kondusif.

    “Harapan saya ke depan seperti apa, jangan cuma ribut saja, enggak suka saya. Saya kan enggak pernah mau ngomong ke mana-mana, ya untuk menjaga kerukunan semua. Undang-undang ada, jangan ribut saja, nanti diambil pemerintah loh. Kita mau apa,” tuturnya.

    Dia berencana untuk segera mengumpulkan kerabat keraton untuk membahas suksesi raja Surakarta.

    “Atas dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri, saya sebagai Maha Menteri Keraton Surakarta, dengan surutnya (meninggalnya) PB XIII diharapkan nanti saya mengumpulkan semua putra-putri PB XII dan putra-putri PB XIII untuk menata bersama-sama agar tidak terjadi friksi yang tidak baik,” ucap Tedjowulan.

    Ia mengatakan pembicaraan tersebut setidaknya akan dilakukan sampai dengan peringatan 40 hari meninggalnya raja.

    “Untuk saat ini belum, kami fokus mendoakan dulu. Perlu 40 hari,” katanya.

    Oleh karena itu melalui SK Mendagri tersebut, ia akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Sementara itu dalam Keputusan Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, salah satunya memutuskan Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS PB XIII dan didampingi oleh Maha Menteri KGPA Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta berkoordinasi dengan pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

    “Dari itu maka saya menyediakan diri lewat SK Mendagri untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, utamanya Pak Wali,” terangnya.

  • Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT

    Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT

    Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
    Dia menilai, pendekatan dari kementerian pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa itu merupakan strategi pemberantasan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang.
    “Banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan. Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
    Misbakhun menjelaskan, pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong mereka masuk ke dalam sistem.
    Dengan demikian, kata dia, KIHT akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.
    “Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tuturnya.
    Lalu, Misbakhun menegaskan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan.
    Dia menyebut kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.
    “KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” kata Misbakhun.
    Meski begitu, Misbakhun tetap menekankan betapa pentingnya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
    “Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” bebernya.
    Sementara itu, terkait keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok pada 2026, Misbakhun menilai sudah tepat.
    Sebab, stabilitas tarif akan memberi kepastian bagi industri dan menjaga pasar tetap sehat.
    “Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara,” imbuh Misbakhun.
    Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan skema tarif cukai dan pengaturan lain untuk mengajak
    produsen rokok ilegal
    bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu bertujuan mengendalikan peredaran rokok ilegal sekaligus memasukkan produksinya ke jalur yang legal dan terpantau.
    “Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan di kantor DPD RI Jakarta, Senin (3/11/2025).
    Purbaya mengatakan bahwa terkait besaran tarif cukai yang disiapkan, diakuinya perhitungannya belum final.
    Untuk itu, Pemerintah katanya sedang berdiskusi intens dengan pelaku usaha yang berminat masuk ke KIHT serta pelaku industri lain untuk menemukan formulasi yang tepat.
    Berbeda dengan pendahulunya, Purbaya menekankan bahwa pendekatan pemerintah saat ini bukan untuk menghancurkan pelaku usaha rokok ilegal, melainkan membina agar mereka beralih ke produksi yang legal.
    Menurutnya, dengan memasukkan produsen ilegal ke jaringan produksi legal, negara mendapat pemasukan yang lebih adil dan peredaran rokok bisa lebih terkendali.
    Purbaya menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah menciptakan level playing field agar semua pelaku usaha yang memperoleh keuntungan turut memberi kontribusi pajak dan cukai yang seharusnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agrinas Ditugasi Bangun Gerai Kopdes Merah Putih Pakai Duit APBN

    Agrinas Ditugasi Bangun Gerai Kopdes Merah Putih Pakai Duit APBN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan anggaran pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    Nantinya, APBN tersebut akan dikucurkan kepada himpunan bank milik negara (Himbara) dengan plafon maksimal Rp3 miliar untuk setiap unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih.

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan, dana jumbo yang dikucurkan Himbara itu akan disalurkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (Inpres 17/2025) tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Mengacu beleid tersebut, pendanaan untuk pelaksanaan Inpres bersumber dari APBN, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ya dari sumber itu, APBN, keuangan [untuk membangun gerai fisik KopDes/Kel Merah Putih]. APBN-nya dari negara, itu tanya Menteri Keuangan [Purbaya Yudhi Sadewa]. Tapi kan ini Himbara, [kemudian] Himbara ke PT Agrinas,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Ferry menyampaikan plafon maksimal Rp3 miliar per Kopdes/Kel Merah Putih itu akan masuk sebagai modal investasi berupa pembangunan gudang gerai dan sarana pendukung lainnya. Sisanya, lanjut dia, akan digunakan untuk modal kerja.

    Dia juga memastikan setiap Kopdes/Kel Merah Putih akan mendapatkan kemudahan penilaian kredit dari Himbara. Hal ini lantaran Kopdes/Kel Merah Putih masuk ke dalam program unggulan pemerintah atau program strategis nasional.

    Adapun, hingga saat ini, Ferry mengatakan, Agrinas Pangan tengah membangun 7.923 titik untuk gerai fisik Kopdes/Kel Merah Putih dengan pembayaran muka sekitar Rp600 miliar dari Himbara.

    “Kali Rp3 miliar. Itu sebagian dipakai untuk investasi. Ya rata-rata sih gitu, kan plafonnya Rp3 miliar. Tidak semua [dipakai], sebagian ada yang itu [untuk investasi], sebagian ada [untuk modal kerja],” jelasnya.

    Ke depan, Ferry membidik inventarisasi tanah untuk membangun Kopdes/Kel Merah Putih yang akan masuk mencapai 40.000 titik pada November 2025. Sebab, hingga saat ini, baru ada sekitar 11.000 titik yang sudah terdata.

    “Kemudian yang akan dibangun itu bisa 20.000, itu November. Desember kemudian kami akan bangun 40.000–50.000 [titik gerai],” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Ferry menambahkan Agrinas akan membangun 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih sehingga dapat beroperasi pada Maret 2025.

    ”Kami perkirakan insyaallah bulan Maret itu bisa selesai bangunan fisik gudang-gudang, gerai, dan sarana pendukung selesai,” pungkasnya.

  • Whoosh dan Omon-omon Komitmen Antikorupsi

    Whoosh dan Omon-omon Komitmen Antikorupsi

     Oleh:Agus Wahid

    SUDAH terverifikasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa. Kerugian negara megaproyek kereta api cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh mencapai kisaran Rp118 triliun. Menkeu pun sudah jelas sikapnya. Karena megaproyek tersebut B to B, maka negara tak mau meng-cover kerugian itu melalui APBN. 

    Kini, Prabowo menunjukkan sikap dirinya, atas nama kepala negara dan pemerintahan siap menanggung kerugian itu, meski berdalih sumber dananya dari penyitaan uang korupsi. Sebuah sikap ekonomi-politik-hukum yang tergolong paradoks dengan komitmen penegakan hukum antikorupsi yang dikumandangkan selama ini

    Paradoksalitas itu jelas-jelas tak sesuai dengan komitmen Prabowo selama ini yang siap mengejar koruptor, sekalipun sampai ke daratan Antartika. Ada inkonsistensi dengan sikap politik-hukumnya yang sering dikobarkan ke ranah publik. Karena, korupsi jelas-jelas telah menyengsarakan rakyat. Sementara, Prabowo dengan gagah selalu mengumandangkan “demi rakyat, akan selalu menghadapi kekuatan apapaun dan siapapun”. 

    Mengapa terjadi gejala perubahan sikap hukum itu? Menurut penelusuran Purbaya, beberapa pihak yang paling bertanggung jawab pada kasus Whoosh di antaranya Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dan Jokowi. Ketika Purbaya menyasar LBP, Prabowo masih “anteng”. Membiarkan “cek-cok” LBP versus Purbaya. Dan sinyal kuatnya seperti menggambarkan Prabowo membackup Kemenkeu.

    Tapi, ketika arah hukumnya ke Jokowi, muncullah sinyal baru. Indikasinya, Prabowo luntur terhadap pengaruh Jokowi. Kelunturannya terbaca jelas pada sikap Pemerintah (Prabowo) yang siap menanggung kerugian megaproyek Whoosh itu. Sekali lagi, meski sumber dananya dari hasil penyitaan korupsi. 

    Kita perlu mencatat, penyitaan uang korupsi menjadi milik negara. Hasilnya pun harusnya untuk kepentingan rakyat. Yang sungguh aneh rencana hasil penyitaan hasil korupsi justru untuk meng-cover kerugian akibat korupsi itu. Keanehan ini harus kita garis-bawahi, pengcoveran itu jelas-jelas mengarah pada kepentingan personal, terutama kepada Jokowi.

    Sikap Prabowo itu dapat kita catat sebagai keloyoannya dalam menghadapi Jokowi. Dan secara ekstrim dapat dinilai Prabowo masih tersandera oleh Jokowi. At least, Prabowo mau melindungi kejahatannya padahal sangat benderang praktik abuse of powernya. Dan itulah cermin Prabowo yang tetap setia pada Jokowi. Prabowo bisa dinilai masih tebang pilih dalam penegakan hukum anti korupsi.

    Pertanyaan mendasarnya, apakah kerugian Whoosh karena faktor korupsi? Inilah yang perlu ditelusuri. Meski demikian, kita dapat mengarsir beberapa hal di balik kerugian Whoosh itu. Pertama, studi kelayakannya, dari awal sudah diyakini tidak feasible, terutama dari sisi market, meski ada manfaat sisi lain (kepentingan go green). Pertimbangan bisnis sudah disampaikan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan kala itu. 

    Tapi, buntut dari catatan itu, Jonan malah direshuffle.  Sikap yang sama juga dilakukan oleh Kepala Bappenas saat itu: Andrinof Chaniago, padahal andilnya sangat besar bagi perjalanan politik Jokowi. Karena menilai tidak feasible, Andrinof pun direshuffle. Analisis ketidaklayakan pasar terbukti: tingkat serapan penumpang tidak sesuai ekspektasi. 

    Yang kita saksikan sebagai hal kedua, Jokowi menggunakan kekuasaan (tangan besinya). Tidak mau mendengarkan catatan akademik dari kedua menterinya. Jokowi lebih manut pada titah Xi Jinping. Apapun landasannya, Jokowi telah melakukan abuse of power. Hal ini jelaslah pelanggaran hukum yang serius. Tetap bisa dikategorikan korupsi, meski tidak langsung ke keuangan negara. Korupsi politik justru menjadi hal fundamental dalam derap pembangunan yang tak sesuai rencana. 

    Yang ketiga, terjadi pembiaran terhadap praktik markup dana pembangunan megaproyek kereta api cepat Jakarta–Bandung itu. Markup-nya cukup serius. Jika AI memperkirakan nilai pembangunan infrastruktur mencapai Rp350-an juta per m2. Penulis mendapatkan info dari sub-kontraktor: nilai mark up-nya mencapai kisaran Rp700-an juta. Padahal sekali lagi menurut narasumber subkon itu hanya kisaran Rp 60-an juta per m2 (11,6 kali lipat).

    Hal itu jelas, bukan sekedar miss-management. Tapi, yang dapat kita garis-bawahi, dalam komponen miss-management terdapat dana menguap yang terencana secara sistematis. Dan itulah praktik korupsi.

    Karena itu, sikap Purbaya sesungguhnya sudah on the track. Penolakannya membayar kerugian negara dari megaproyek Whoosh bukan sekedar akadnya B to B, tapi memang sarat dengan pengemplangan keuangan negara. 

    Kini, Prabowo diperhadapkan masalah sikap politik-hukum anti korupsi. Benarkah committed untuk memberantasnya, atau hanya omon-omon?  

    Yang perlu diprihatinkan adalah, sikap omon-omon itu akan berefek jauh, di antaranya sebuah kemungkinan Prabowo lebih mendengarkan suara anti Purbaya, dari elemen Jokowi and his geng. Jika itu terjadi, maka nasib Purbaya di ujung tanduk. Tidak tertutup kemungkinan akan direshuffle. 

    Bagi Purbaya, rasanya nothing to lose. Tapi, jika Purbaya direshuffle, maka akan terjadi distrust yang meluas. Rakyat yang sudah mulai respek pada rezim Prabowo akan kembali surut. Bahkan, sentimen positif pasar nasional dan internasional, termasuk kalangan investor asing akan berbalik negatif. Jika itu dibiarkan, ekonomi nasional pun akan kembali mengalami decline.

    Bukan hanya itu dampak kontiogionnya. Kebijakan ekonomi Purbaya akan langsung tak berjalan efektif. Terjadi lagi pembangkangan dari sistem tata-kelola keuangan negara seperti dulu yang penuh nuansa penindasan terhadap kepentingan rakyat. Para bandit ekonomi pun akan bangkit kembali secara bersama-sama. Pajak pun akan kembali membebani rakyat. 

    Pendek kata, sektor ekonomi akan kembali pada titik rendah. Prabowo yang mengimpikan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen hanya mimpi dan fatamorgana.

    Yang perlu kita sikapi, apakah proses decline of economy disadari oleh Prabowo sebagai risiko pilihan yang paradoks atas persoalan penegakan hukum anti korupsi? Jika tidak disadari, inilah urgensinya peringatan dini (early warning). Jika menyadari, berarti Prabowo bukan hanya omon-omon, tapi memang termasuk dalam komplotan menghancurkan negara. Dan ini berarti mempersilakan rakyat untuk melakukan gerakan perlawanan massif-ekstensif. 

    Pertanyaannya, apakah perlawanannya terhadap paket Prabowo-Gibran? Sebuah analisis politik hukum, rakyat tidak bicara paket itu, tapi alamat pasti tertuju kepada sang Presiden, sebagai pemegang kendali utama. Jika itu terjadi, sama artinya Prabowo sedang mempersiapkan Gibran sebagai penerusnya. Masya Allah. Jika ini skenarionya, maka Indonesia memang sedang didesain sebagai negara yang siap dipunahkan. Persis yang dikutip Prabowo sendiri pada pilpres 2019 dalam novel Ghost Fleet karya PW Singer dan August Cole: 2030 Indonesia musnah. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun. 

    Siapa yang bersorak-sorai? Bisa China. Bisa juga AS dan lainnya. Mereka memang berkepentingan agar Republik Indonesia ini tak boleh maju. Harus tetap menjadi negara “terjajah”. Sebab, kekayaan alamnya memang menggiurkan. Inilah gambaran yang perlu kita renungkan bersama sebagai elemen anak bangsa. 

    Kita semua pun akhirnya harus merenung kembali who the real leader for Indonesia. Kita butuh pemimpin berani, cakap, berintegritas, nasionalis sejati dan berpihak pada kepentingan rakyat dan negara, bukan sosok pemimpin yang omon-omon. 

    (Analis Politik dan Pembangunan)

  • Komisi XI DPR dukung Menkeu Purbaya perkuat KIHT atasi rokok ilegal

    Komisi XI DPR dukung Menkeu Purbaya perkuat KIHT atasi rokok ilegal

    “Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XI DPR RI mendukung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang bakal mengedepankan pembinaan guna mengatasi rokok ilegal.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah tersebut ini merupakan strategi pemberantasan rokok ilegal yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang, karena banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan.

    “Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” kata Misbakhun di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong rokok ilegal masuk ke dalam sistem, sehingga akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.

    “Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” kata dia.

    Di sisi lain, dia mengatakan bahwa optimalisasi KIHT adalah hal penting sebagai instrumen pembinaan. Menurut dia, kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.

    “KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” katanya.

    Untuk itu, menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu lebih ketat melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.

    “Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Kami (2/10) tengah menyiapkan pemberdayaan terhadap pengusaha kecil yang selama ini memproduksi serta memasarkan rokok secara ilegal. Hal tersebut bertujuan demi menciptakan pasar yang adil bagi industri rokok.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus Ini Demi Muluskan Ekspor, Siap-Siap Diperiksa Anak Buah Purbaya

    282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus Ini Demi Muluskan Ekspor, Siap-Siap Diperiksa Anak Buah Purbaya

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, 282 perusahaan diduga menggunakan modus lama dengan mengaku mengekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) dan Fatty Matter, padahal barang yang dikirim bukan jenis tersebut. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar.

    “Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (Bukti Perkara) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.

    “Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing,” jelasnya.

    Anak buah Menteri Keuangan ini menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.

    DJP mencatat, hanya dalam periode Januari–Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus serupa. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp140 miliar dari sisi pajak.

    “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” ungkapnya.

     

  • Purbaya Larang Impor Baju Bekas, Ecommerce Take Down Produk Thrifting

    Purbaya Larang Impor Baju Bekas, Ecommerce Take Down Produk Thrifting

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan bahwa penjualan pakaian bekas impor atau produk thrifting baik dalam bentuk baal maupun partai besar dilarang beredar di platform e-commerce.

    “Untuk produk thrifting dalam baal dan prtai besar memang dilarang,” ujar Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/11/2025).

    Penegasan ini disampaikan di tengah peningkatan pengawasan pemerintah atas maraknya praktik penjualan pakaian bekas.

    Aksi take down produk pakaian bekas atau thrifting oleh platform ecommerce viral di media sosial. Dalam beberapa video, ditampilkan pemberitahuan notifikasi take down untuk beberapa produk pakaian bekas kepada pedagang online. 

    idEA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menindak impor ilegal pakaian bekas dan penjualannya. Dasar kebijakan tersebut sesuai dengan Permendag No. 40 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, PMK No. 96/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    idEA menilai penindakan ini penting untuk menjaga kesehatan ekosistem perdagangan digital, melindungi konsumen dari risiko kesehatan, serta mendukung industri tekstil dan UMKM lokal.

    idEA menyebut sebagian besar penjual di marketplace tidak terdampak langsung oleh kebijakan ini, karena mayoritas menjual produk lokal atau barang preloved yang diperjualbelikan secara legal.

    Namun, idEA mengakui adanya sejumlah penjual yang memanfaatkan live streaming untuk menawarkan pakaian bekas impor, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

    Penjualan melalui live commerce, yang berjalan secara real-time, disebut memiliki dinamika moderasi berbeda dibandingkan unggahan produk biasa.

    “Platform telah menerapkan kebijakan dan sistem pelaporan, namun pengawasan konten live butuh pendekatan teknis yang lebih spesifik agar dapat efektif menanggulangi potensi pelanggaran,” jelas Budi.

    idEA memastikan pihaknya dan para platform anggota terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Bea Cukai untuk meningkatkan edukasi kepada penjual, menyempurnakan sistem moderasi dan pelaporan konten, memperjelas pemahaman aturan di lapangan.

    idEA menekankan bahwa keberhasilan penegakan larangan thrifting ilegal membutuhkan kolaborasi multi-pihak, pemerintah, pelaku platform, pelaku usaha, dan masyarakat.

    “Kami mendorong pendekatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan berbasis data diperlukan agar ekosistem e-commerce tetap tumbuh secara berkelanjutan.” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberantas pelaku impor pakaian ilegal. Oleh karena itu, dia meminta pelaku segera menghentikan aktivitasnya.

    Dia menuturkan pemerintah tengah menyiapkan tambahan sanksi berat bagi pelaku yang mengimpor bal pakaian bekas atau balpres. Sanksinya tidak hanya pidana dan pemusnahan barang bukti. Purbaya akan melakukan blocklist seumur hidup bagi pelaku impor balpres.

    “Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya, saat ditemui di Gedung Bank Mega, Jakarta, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Aturannya, kata Purbaya, tengah disiapkan. Dia juga tidak segan untuk menangkap pihak yang melakukan penentangan atau penolakan atas upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.

    “Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya

    Dalam rangka memberantas balpres ini, Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai akan mengencarkan razia impor pakaian bekas. Purbaya menuturkan razia ini dilakukan di pelabuhan – pelabuhan, bukan mendatangi pasar-pasar, termasuk Pasar Senen, Jakarta, yang menjadi pusat thrifting.

    “Saya nggak akan merazia ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya kurang, supply kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa Seharusnya sih, pelan-pelan kan semuanya habis kan? akan beralih ke barang-barang lain,” ujarnya.

    Purbaya menuturkan dirinya berharap pedagang-pedagang di pasar, termasuk Pasar Senen, beralih menjual barang-barang produk UMKM dalam negeri. Hal ini agar industri domestik bisa hidup kembali.

    “Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” paparnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Usai Purbaya Jadi Raja, Maha Menteri Tedjowulan Deklarasi Plt Keraton Surakarta

    Usai Purbaya Jadi Raja, Maha Menteri Tedjowulan Deklarasi Plt Keraton Surakarta

    Tedjowulan yang juga adik almarhum PB XIII merespons mengenai adanya pernyataan bahwa yang berhak menjadi PB XIV adalah KGPH Purbaya.

    Tedjowulan mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan pendapat tersebut. Namun dia mengingatkan bahwa dasar yang digunakan adalah aturan dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Boleh saja semua orang ngomong seperti itu, tetapi dasar yang digunakan dari Kemendagri kan ada, intinya apa. Monggo saja, tapi saya selaku yang tertua di situ,” kata Tedjowulan. Dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).

    Dia juga berharap agar seluruh pihak saling menjaga situasi agar lebih kondusif.

    “Harapan saya ke depan seperti apa, jangan cuma ribut saja, enggak suka saya. Saya kan enggak pernah mau ngomong ke mana-mana, ya untuk menjaga kerukunan semua. Undang-undang ada, jangan ribut saja, nanti diambil pemerintah loh. Kita mau apa,” tuturnya.

    Dia berencana untuk segera mengumpulkan kerabat keraton untuk membahas suksesi raja Surakarta.

    “Atas dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri, saya sebagai Maha Menteri Keraton Surakarta, dengan surutnya (meninggalnya) PB XIII diharapkan nanti saya mengumpulkan semua putra-putri PB XII dan putra-putri PB XIII untuk menata bersama-sama agar tidak terjadi friksi yang tidak baik,” ucap Tedjowulan.

    Ia mengatakan pembicaraan tersebut setidaknya akan dilakukan sampai dengan peringatan 40 hari meninggalnya raja.

  • Anak Buah Purbaya Enggak Bisa Dikibuli: Bongkar Modus Ekspor CPO Terselubung

    Anak Buah Purbaya Enggak Bisa Dikibuli: Bongkar Modus Ekspor CPO Terselubung

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap praktik penyalahgunaan izin ekspor oleh PT MMS yang berupaya mengekspor produk turunan sawit dengan cara tidak sesuai dokumen.

    Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan, analisis data menunjukkan adanya perbedaan antara pemberitahuan ekspor dengan izin yang dimiliki perusahaan.

    “Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor,” kata Djaka dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Dari hasil penelusuran itu, Bea Cukai melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan isi barang sebenarnya. Hasil uji yang dilakukan di Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan bahwa barang yang diberitahukan sebagai “peti meter” ternyata mengandung produk turunan Crude Palm Oil (CPO).

    Temuan ini menunjukkan bahwa dokumen ekspor tidak sesuai dengan isi barang, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat penghindaran bea keluar.

    “Hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” jelasnya.

    Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Penegahan berlangsung pada 20–25 Oktober 2025, dengan total barang mencapai 1.802 ton senilai sekitar Rp28,7 miliar.

    “Barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS.

     

  • Saya Selaku yang Tertua, Jangan Ribut

    Saya Selaku yang Tertua, Jangan Ribut

    Liputan6.com, Jakarta Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta, Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan merespons mengenai adanya pernyataan bahwa yang berhak menjadi Paku Bowono (PB) XIV adalah putra termuda PB XIII yakni Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya.

    Tedjowulan mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan pendapat tersebut. Namun dia mengingatkan bahwa dasar yang digunakan adalah aturan dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Boleh saja semua orang ngomong seperti itu, tetapi dasar yang digunakan dari Kemendagri kan ada, intinya apa. Monggo saja, tapi saya selaku yang tertua di situ,” kata Tedjowulan. Dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).

    Dia juga berharap agar seluruh pihak saling menjaga situasi agar lebih kondusif.

    “Harapan saya ke depan seperti apa, jangan cuma ribut saja, enggak suka saya. Saya kan enggak pernah mau ngomong ke mana-mana, ya untuk menjaga kerukunan semua. Undang-undang ada, jangan ribut saja, nanti diambil pemerintah loh. Kita mau apa,” tuturnya.

    Dia berencana untuk segera mengumpulkan kerabat keraton untuk membahas suksesi raja Surakarta.

    “Atas dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri, saya sebagai Maha Menteri Keraton Surakarta, dengan surutnya (meninggalnya) PB XIII diharapkan nanti saya mengumpulkan semua putra-putri PB XII dan putra-putri PB XIII untuk menata bersama-sama agar tidak terjadi friksi yang tidak baik,” ucap Tedjowulan.

    Ia mengatakan pembicaraan tersebut setidaknya akan dilakukan sampai dengan peringatan 40 hari meninggalnya raja.

    “Untuk saat ini belum, kami fokus mendoakan dulu. Perlu 40 hari,” katanya.

    Oleh karena itu melalui SK Mendagri tersebut, ia akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Sementara itu dalam Keputusan Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, salah satunya memutuskan Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS PB XIII dan didampingi oleh Maha Menteri KGPA Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta berkoordinasi dengan pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

    “Dari itu maka saya menyediakan diri lewat SK Mendagri untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, utamanya Pak Wali,” terangnya.