Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Ekonomi RI 2026 Diramal Tak Setinggi Target Purbaya

    Ekonomi RI 2026 Diramal Tak Setinggi Target Purbaya

    Jakarta

    Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun ini akan jauh lebih baik dari 2025 kemarin. Hal ini tercermin dari target pertumbuhan ekonomi pemerintah dalam APBN 2026 sebesar 5,4%.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6% pada 2026. Menurutnya angka tersebut tidak sulit tercapai karena pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi.

    “Tahun 2026, harusnya pertumbuhan 6% seperti yg saya bilang sebelum-sebelumnya tidak terlalu sulit tercapai,” ujar Purbaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

    Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 diperkirakan melambat imbas bencana Sumatera, sehingga sulit untuk mencapai angka 6% seperti yang ditargetkan Purbaya. Sebab bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berdampak langsung pada sektor produksi dan konsumsi di 52 kabupaten yang menyumbang sekitar 5% terhadap PDB nasional.

    “Kontribusinya cukup besar, sehingga gangguan ekonomi di wilayah itu berpengaruh ke pertumbuhan nasional,” kata Faisal kepada detikcom.

    Ia mengatakan pada awalnya CORE Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 akan berada di kisaran 4,9-5,1%. Proyeksi ini memberikan gambaran bahwa perekonomian Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami akselerasi pertumbuhan meski relatif resilien.

    Imbas bencana alam tersebut, menurutnya proyeksi ini kemungkinan besar semakin sulit dicapai karena pertumbuhan ekonomi di tiga provinsi terdampak secara otomatis akan terpangkas.

    Sebagai contoh untuk kuartal IV-2025 saja, ekonomi Aceh diprediksi menghadapi tekanan terberat dengan estimasi koreksi pertumbuhan PDRB mencapai -0,44%. Sementara Sumatera Utara -0,15% dan Sumatera Barat -0,36%.

    “Jadi, kalau di 2025 dia baru terasa di satu bulan saja di Desember, nah 2026 ini jadi kan lebih panjang. Karena rekonstruksi pemulihan itu kan nggak bisa sebentar. Jadi saya rasa sepanjang 2026 untuk 52 kabupaten yang terdampak bencana ini akan minus pertumbuhannya,” jelasnya.

    “Kita bisa berkaca pada saat tsunami Aceh. Di tsunami Aceh itu dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh itu bukan hanya terasa di 2004 waktu itu, tapi minusnya itu sampai 2005, 2006, 2007. Jadi beberapa tahun setelah tsunami masih terasa,” sambungnya.

    Ekonomi 2026 Tak Sampai 5%

    Atas dasar ini, ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026 ini tidak akan mencapai 5%. Meski Faisal juga tidak menutup kemungkinan besar angka ini bisa mengalami peningkatan jika pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lebih jauh.

    “Jadi kita range-nya 4,9-5,1% di 2026 kemungkinan besar jadinya di batas bawah 4,9%. Masih dalam range tapi batas bawah,” tegas Faisal.

    “Tapi nanti kita lihat bagaimana perubahan strateginya, efektifnya daripada kebijakan pemerintah, itu yang juga mempengaruhi. Ini bisa saja mungkin di atas 5,1%. Tapi seberapa efektif pemerintah melihat permasalahan, hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi ini dan kemudian mengubah secara responsif,” terangnya lagi.

    Sementara itu Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026 berpotensi tetap di atas 5%, dan masih lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi 2025 yang diramal sebesar 5,06-5,07%.

    “Kalau INDEF kan melihat 2026 tetap moderat, berada di angka 5%. Pemerintah sendiri target 5,4%, menurut saya 2026 tetap 5% tapi lebih tinggi daripada 2025,” jelasnya.

    Menurutnya pertumbuhan ekonomi 2026 ini akan cukup banyak didorong oleh perbaikan belanja pemerintah, khususnya di program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Misalkan program makan bergizi gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih.

    “Jadi beberapa hal itu masih belum optimal. MBG ini proses, jadi dampaknya masih kecil di tahun 2025. Karena jumlah penerima manfaat, kemudian mekanisme, serapan anggaran banyak yang di bawah target tahun 2025,” tuturnya.

    “Koperasi Merah Putih kan baru 100-200 yang jalan, yang lainnya kan belum, baru berbadan hukum saja 80 ribu. Jadi karena baru dimulai, semua baru dimulai, jadi belum bisa kelihatan efektivitasnya di 2025,” terang Tauhid lagi.

    Namun proyeksi ini belum sepenuhnya memasukkan dampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera terhadap perekonomian nasional. Membuat target pemerintah untuk capai pertumbuhan 5,4% sepanjang tahun ini akan semakin sulit terpenuhi.

    “2026 pertumbuhannya masih tetap sama, di atas 5%. Tapi susah mendekati target 5,4%. Faktor dari bencana itu di Aceh, di Sumbar, dan Sumut saya kira itu yang membuat ekonomi kita agak sulit tumbuh 5,4%, tapi kalau 5% itu sampai lah,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Bertahan Hidup di Jakarta dengan Side Hustle”

    Halaman 2 dari 2

    (igo/fdl)

  • Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

    Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra. Prabowo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi ketua.

    Sementata itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon ditunjuk menjadi wakil ketua. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas.

    “Bapak Presiden telah memutuskan untuk membentuk satuan tugas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di 3 provinsi, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” kata Prasetyo usai taklimat awal tahun atau retret kabinet merah putih yang digelar Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    “Dan beliau menunjuk Bapak Tito Karvanian Medagri sebagai ketua satgas, yang didampingi wakil ketua Satgas Bapak Richard Tampubolon. Kemudian dibantu dewan pengarah yang akan diketuai Menko PMK,” sambungnya.

    Dia menjelaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra memiliki dampak yang cukup luas. Prabowo meyakini Tito sebagai Mendagri mampu berkoordinasi dengan baik proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

    “Jadi pertimbangannya karna bencana kali ini yamg terdampak di 3 provinsi yang cukup luas dan dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memilki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Mendagri dapat dikoordinasilan lebih baik,” jelasnya.

    Menurut dia, Presiden Prabowo tidak memberikan target kerja untuk satgas percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana. Namun, satgas diminta memprioritaskan membangun hunian sebanyak-banyaknya untuk masyarakat terdampak bencana.

    “Kalau target secepat-cepatnya, tahapan sudah ada, untuk prioritas pertama tentunya adalah sesegera mungkin dibangun sebanyak banyaknya hunian-hunian bagi saudara kita yang sekarang masih ada di pengungsian,” tutur Prasetyo.

     

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait anggaran untuk membantu rehabilitasi lokasi bencana di Aceh dan Sumatera. Menkeu Purbaya menanggapi pernyataan Kasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak, yang memiliki utang saat membang…

  • Purbaya Targetkan Lelang SBN Capai Rp220 Triliun pada Kuartal I 2026

    Purbaya Targetkan Lelang SBN Capai Rp220 Triliun pada Kuartal I 2026

    JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan masih akan menerapkan strategi front loading dalam penerbitan Surat Utang Negara atau Surat Berharga Negara (SBN) pada 2026.

    Adapun pada kuartal pertama 2026, Kemenkeu telah menyusun agenda lelang SBN serta Surat Perbendaharaan Negara (SPN), baik konvensional maupun berbasis syariah.

    Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, pemerintah menetapkan target lelang SBN sebesar Rp220 triliun untuk periode Januari–Maret 2026. Nilai tersebut setara dengan sekitar 32 persen dari total target pembiayaan APBN 2026 yang mencapai Rp689,1 triliun.

    Dalam rencana tersebut, lelang SBN pada kuartal I-2026 dijadwalkan berlangsung sebanyak 11 kali dengan rinciannya, empat kali lelang pada Januari, empat kali pada Februari, dan tiga kali pada Maret.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme penjualan surat utang negara (SUN) melalui metode pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 24 Desember 2025, dengan diberlakukannya PMK ini, dua regulasi sebelumnya resmi dicabut, yakni PMK Nomor 128 Tahun 2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding dan PMK Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

    Melalui PMK 94/2025, ketentuan penjualan dan penerbitan SUN, baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing, disatukan dalam satu regulasi.

    “Bahwa untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel dan penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan,” dikutip dari regulasi tersebut, Senin, 29 Desember.

    PMK terbaru ini mengatur bahwa penjualan SUN dilakukan dengan metode pengumpulan pemesanan dan dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan menetapkan jenis SUN, struktur produk, target investor, mekanisme pemesanan pembelian, serta syarat dan ketentuan penerbitan SUN.

    Selanjutnya, kewenangan penerbitan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

    Adapun, proses penjualan SUN dapat melibatkan mitra distribusi yang berasal dari perbankan, perusahaan efek, perusahaan teknologi finansial (fintech), maupun Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

    PMK 94/2025 juga mengatur persyaratan bagi pihak yang ingin ditunjuk sebagai mitra distribusi, di antaranya adalah kewajiban menyampaikan pendaftaran sesuai dengan kemampuan layanan atau media elektronik yang dimiliki.

    Selain itu, mitra distribusi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti didirikan atau beroperasi di Indonesia, memiliki pengalaman dalam memasarkan produk keuangan, menyediakan layanan berbasis elektronik, mampu menjangkau investor ritel, serta memiliki rencana kerja dan strategi penjualan SUN.

    Setelah ditetapkan sebagai mitra distribusi, pihak terkait berhak memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SUN, menerima imbalan jasa, serta menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk keperluan pemasaran dan penawaran SUN.

    Terkait dengan besaran imbalan jasa bagi mitra distribusi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara pada bagian anggaran pengelolaan utang, dengan mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan, besaran imbalan sebelumnya, serta kebijakan pemerintah.

    Selain itu, kinerja mitra distribusi akan dievaluasi secara berkala setelah berakhirnya tahun anggaran dan apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban, mitra distribusi dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan status sebagai mitra distribusi.

    Secara umum, PMK ini menegaskan bahwa seluruh hasil penerbitan SUN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan penjualan SUN dibebankan kepada APBN.

    “Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN,” tulisnya.

  • Akademisi Soroti Risiko Cacat Hukum dan Maladministrasi Pengelolaan APBN 2026

    Akademisi Soroti Risiko Cacat Hukum dan Maladministrasi Pengelolaan APBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan Undang-Undang (UU) APBN 2026 dan Peraturan Presiden (Perpres) Rincian APBN 2026. Padahal, tahun anggaran 2026 sudah berjalan.

    DPR dan pemerintah sendiri sudah menyepakati UU APBN 2026 sejak September 2025. Secara historis, UU APBN terbit sebelum tahun anggaran berjalan, begitu juga Perpres Perincian APBN itu.

    Padahal, dalam Perpres Rincian APBN dijelaskan detail target penerimaan perpajakan mulai dari PPh, PPN, PBB, cukai, hingga bea masuk/keluar. Selain itu, ada penjelasan belanja negara mulai dari pagu anggaran rinci per kementerian/lembaga hingga program dan kegiatannya, termasuk detail transfer ke daerah.

    Tak lupa dalam Perpres itu nantinya dijabarkan detail pembiayaan anggaran seperti target penerbitan surat utang pemerintah. Singkatnya, publik bisa memantau kinerja dan pengelola keuangan negara sepanjang tahun anggaran lewat Perpres Rincian APBN.

    Belum bisa diaksesnya UU APBN dan Perpres Rincian APBN 2026 oleh publik hingga tahun anggaran berjalan ini pun menjadi catatan buruk pengelolaan fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Bahkan, kalangan akademisi menilai keterlambatan itu berpotensi menimbulkan masalah serius terkait cacat hukum dan maladministrasi pengelolaan keuangan negara.

    Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Illahi menyoroti bahwa tahun anggaran 2026 telah berjalan beberapa hari, tetapi dokumen hukum yang menjadi landasan operasional belanja negara tersebut belum dapat diakses oleh publik.

    Beni menegaskan bahwa dalam kacamata hukum keuangan negara, kondisi ini mencederai prinsip transparansi. Padahal, Pasal 3 ayat (1) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara meletakkan transparansi dan ketaatan pada hukum sebagai kewajiban imperatif, bukan sekadar etika administrasi.

    “Hal itu merupakan amanat langsung dari Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Bila Perpres [Rincian APBN] belum diundangkan dan diumumkan, maka secara hukum keberlakuannya masih lemah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026).

    Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa Pasal 11 ayat (5) UU Keuangan Negara menetapkan rincian APBN dalam Perpres sebagai dasar operasional belanja. Tanpa adanya publikasi resmi, pelaksanaan anggaran saat ini berada dalam kondisi rawan cacat asas legalitas dan ketidakpastian hukum. “Sehingga akan memunculkan spekulasi-spekulasi bila pemerintah melaksanakan anggaran,” tambahnya.

    Selain tinjauan keuangan negara, Beni juga menyoroti potensi pelanggaran dari sisi hukum administrasi negara. Merujuk pada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan asas legalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.

    Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, peraturan yang belum dipublikasikan tidak dapat dianggap efektif mengikat, baik bagi aparatur maupun publik.

    “Dalam konteks ini, keterlambatan publikasi instrumen hukum APBN berpotensi dikualifikasi sebagai malaadministrasi berupa penundaan kewajiban hukum, karena negara menjalankan fungsi fiskalnya tanpa memastikan terlebih dahulu akses publik atas dasar hukumnya,” tegas Beni.

    Dia memperingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan menyangkut integritas hukum pengelolaan uang negara dan kepercayaan publik.

    Jika hal ini tidak segera dibenahi maka Beni khawatir keputusan-keputusan yang diambil pemerintah dalam mengeksekusi anggaran menjadi tidak berdasar, rawan dipolitisasi, atau bahkan dapat dibatalkan begitu saja yang berujung pada kerugian keuangan negara.

    Bisnis sudah coba menghubungi sejumlah pejabat Kementerian Keuangan terkait belum terbitnya UU APBN 2026 dan Perpres Rincian APBN 2026, tetapi belum menerima keterangan hingga berita ini terbit.

    Sebelumnya, pada Desember 2025, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengklaim Perpres Perincian APBN 2026 sudah ada dengan nomor 118/2025. Apabila belum bisa diakses oleh publik, dia mengira Perpres tersebut sedang dalam proses penerbitan oleh Sekretariat Negara.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengaku kaget UU APBN 2026 belum juga terbit. Dia menyatakan akan mengkoordinasikannya. “Nanti saya cek,” ujar Febrio di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).

  • Anak Buah Purbaya Beri Penjelasan soal Batas Maksimal Defisit APBD 2026 sebesar 2,5%

    Anak Buah Purbaya Beri Penjelasan soal Batas Maksimal Defisit APBD 2026 sebesar 2,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa batas maksimal defisit APBD 2026 yang ditetapkan sebesar 2,5% adalah yang berlaku secara akumulatif semua APBD. Itu tidak berlaku untuk masing-masing anggaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. 

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026.

    Aturan yang diundangkan dan berlaku mulai 31 Desember 2025 itu mencakup batas maksimal kumulatif APBD 2026 sebesar 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Batas maksimal kumulatif merujuk pada jumlah maksimal defisit seluruh APB dalam suatu tahun anggaran. 

    Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah 2026. Berbeda batas maksimal kumulatif, batas maksimal APBD merujuk pada jumlah maksimal defisit APBD masing-masing daerah dalam suatu tahun anggaran.

    Dalam hal ini, batas maksimal defisit APBD 2026 berbeda dengan yang diterapkan pada aturan sebelumnya yakni PMK No.75/2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025. 

    Pada aturan tersebut batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Aturannya berbeda-beda mulai dari kategori sangat tinggi yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sampai kategori sangat rendah 3,35% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025. 

    Akan tetapi, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa batas defisit 2,5% untuk APBD itu berlaku sebagai batasan maksimal untuk seluruh APBD. 

    “Untuk per daerahnya dapat menyesuaikan, ada yang surplus dan ada yang defisit, yang defisit juga bisa berbeda levelnya sesuai dengan kapasitas APBD,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2025). 

    Dengan demikian, Askolani menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) bisa tetap fleksibel dalam menjalankan anggarannya. Akan tetapi, secara akumulasi nasional tetap ada limit maksimal defisit seluruh APBD. 

    “2,5% tersebut adalah maksimal akumulasi semua APBD. Bukan per APBD,” terang pria yang sebelumnya menjabat Dirjen Bea Cukai itu. 

    Untuk diketahui, apabila merujuk pada PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal daerah dengan ketentuan yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat tinggi; 3,65% untuk kategori tinggi; 3,55% untuk kategori sedang; 3,45% untuk kategori rendah; serta 3,35% untuk kategori sangat rendah. 

    “Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian bunyi pasal 4 PMK No.101/2025 yang dikutip Senin (5/1/2026). 

    PMK No.101/2025 yang merupakan beleid terbaru juga mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026, khususnya pada pasal 5 ayat (1). Pada tahun ini, batas maksimal pembiayaan utang pemda untuk mendanai APBD masing-masing yaitu 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. 

    “Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi pasal 5 ayat (2). 

    Adapun batas maksimal maupun batas maksimal kumulatif pembiayaan utang menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur. 

    Apabila terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Kepala daerah nantinya menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda mengenai APBD dievaluasi oleh Mendagri atau Gubernur. 

  • Simak! Skema & Syarat Diskon PPN DTP untuk Beli Rumah hingga Akhir 2026

    Simak! Skema & Syarat Diskon PPN DTP untuk Beli Rumah hingga Akhir 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa masyarakat dapat menikmati diskon pajak untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun baru.

    Mengacu pada beleid tersebut, pada pasal 4 dijelaskan bahwa skema pemberian diskon pajak ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. 

    Selain itu, diskon pajak PPN DTP juga hanya diberikan bagi masyarakat yang melakukan pembelian rumah siap huni atau ready stock.

    “Harga Jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” jelas PMK 90/2025 dikutip Selasa (6/1/2026).

    Selain itu, dalam beleid itu juga dijelaskan masyarakat yang telah memanfaatkan PPN DTP di periode 2024 atau 2025 dapat kembali menikmati insentif PPN DTP pada periode 2026.

    Namun demikian, bagi masyarakat yang tercatat telah melakukan transaksi pembelian rumah dengan menggunakan insentif PPN DTP pada periode sebelum 1 Januari 2026 tetapi membatalkannya, maka tidak dapat memanfaatkan kembali diskon pajak pada periode ini.

    Berikut skema & syarat dapat PPN DTP untuk pembelian rumah:

    Skema PPN DTP

    – Harga Jual sampai dengan Rp2 Miliar: PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%. Artinya, pembeli tidak perlu membayar PPN sama sekali.

    – Harga Jual Rp2 Miliar – Rp5 Miliar: PPN DTP 100% hanya diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Selisih harga di atas Rp2 miliar tetap dikenakan tarif PPN normal.

    – Harga Jual di atas Rp5 Miliar: Tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP (dikenakan pajak penuh).

    Syarat dapat PPN DTP:

    – Warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan

    – Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing

    – Memenuhi Kriteria Unit: Harus berupa rumah tapak atau rumah susun baru dalam kondisi siap huni (ready stock), bukan hunian inden.

    – Memiliki Identitas Rumah: Unit wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi SIKUMBANG (Kementerian PUPR) atau BP Tapera.

    – Holding Period: Unit yang telah dibeli dengan fasilitas PPN DTP dilarang dijual kembali atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak berita acara serah terima (BAST).

    – Periode Transaksi: Penyerahan hak secara nyata (BAST) harus dilakukan dalam masa pajak Januari hingga Desember 2026.

  • Terbitkan Aturan Baru, Purbaya Pelototi Wajib Pajak

    Terbitkan Aturan Baru, Purbaya Pelototi Wajib Pajak

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2026.

    Berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 pasal 3, pengawasan dimaksud terdiri atas Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Adapun pihak yang melakukan pengawasan dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak.

    “Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 2, dikutip Selasa (6/1/2026).

    Pengawasan dilakukan untuk jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Adapun untuk pelaporan tempat kegiatan usaha mencakup Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya.

    Kemudian juga pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan perpajakan lainnya.

    Dalam pengawasan ini, Direktorat Jenderal Pajak meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer.

    Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan usulan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga pemeriksaan.

    (acd/acd)

  • Pengembang: Insentif PPN DTP Efektif Dongkrak Penjualan Rumah

    Pengembang: Insentif PPN DTP Efektif Dongkrak Penjualan Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut positif langkah pemerintah yang resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir tahun ini.

    Sekretaris Jenderal Apersi, Deddy Indrasetiawan, mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif tersebut terbukti efektif dalam menjaga tren positif penjualan hunian di tengah tantangan ekonomi global.

    “Kebijakan PPN DTP memberikan dampak positif yang signifikan terhadap tren penjualan rumah. Hal ini terbukti mampu meningkatkan daya beli sekaligus menumbuhkan minat masyarakat untuk segera memiliki hunian,” ujar Deddy kepada Bisnis.com, Selasa (6/1/2026).

    Deddy menjelaskan bahwa kehadiran insentif ini memberikan fleksibilitas finansial bagi konsumen. Dengan porsi pajak yang ditanggung oleh pemerintah, calon pembeli dapat mengalihkan alokasi dana PPN tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekunder lainnya atau biaya pendukung dalam proses akad kredit.

    Keberhasilan stimulus ini tercermin dari catatan kinerja sepanjang tahun lalu. Apersi mencatat, pada 2024, volume penjualan properti mengalami lonjakan hingga 82% berkat sokongan insentif serupa.

    “Karena dengan adanya PPN DTP biaya untuk pajak PPN dapat dialihkan untuk kebutuhan lain dari pembeli. Terbukti pada 2024 penjualan properti meningkat 82% dengan adanya PPN DTP,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. 

    Adapun implementasi PPN DTP 2026 ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. 

    Dalam beleid itu dijelaskan bahwa perpanjangan PPN DTP dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

    Kemudian, dalam Pasal 14 dituliskan bahwa peraturan menteri terkait perpanjangan implementasi PPN DTP berlaku mulai 1 Januari 2026.

    “Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut.

  • 16 Jenis Kain Tenun Kena Bea Masuk Tambahan Mulai 10 Januari 2026

    16 Jenis Kain Tenun Kena Bea Masuk Tambahan Mulai 10 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mulai mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap sejumlah produk impor kain tenunan kapas pada awal 2026 untuk membatasi produk tekstil dari luar negeri yang membanjiri pasar Indonesia. 

    Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas yang diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan itu berlaku 10 hari setelah diundangkan. 

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian dikutip dari beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu, dikutip Selasa (6/1/2025). 

    BMTP yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor.

    Tujuannya agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. 

    Pada pasal 4 beleid tersebut, pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan. 

    Pengenaan bea masuk ditujukan kepada importasi produk kain tenunan kapas dari semua negara, kecuali terhadap importasi produk yang sama dari sebanyak 122 negara. 

    Bagi importir, yang diatur dalam pasal 6, diwajibkan menyerahkan dokumen surat keterangan asal terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang dikecualikan dari BMTP. 

    Di sisi lain, importir yang menggunakan surat keterangan asal preferensi, maka harus memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan tarif bea masuk impor yang didasari oleh perjanjian atau kesepakatan internasional.

    Pada ayat (3) pasal 6, diatur bahwa ketentuan asal barang itu meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dna ketentuan prosedural. 

    Sementara itu, importir dengan surat keterangan asal nonpreferensi akan dilakukan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan. 

    “Dalam hal importasi produk kain tenunan dari kapas berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan,” bunyi pasal 7 ayat (1).

    Adapun pengenaan BMTP dilakukan terhadap 16 pos tarif produk kain tenunan kapas yang berasal selain dari 122 negara yang dikecualikan pada lampiran PMK tersebut.

    Tarif BMTP per meter berkisar antara Rp3.000-Rp3.300 untuk tahun pertama dengan periode terhitung sejak berlakunya PMK, Rp2.800-Rp3.100 untuk tahun kedua selama satu tahun sejak berakhirnya tahun pertama, serta Rp2.600-Rp2.900 untuk tahun ketiga selama satu tahun setelah berakhirnya tahun kedua.

    Berikut 16 produk kain tenunan kapas yang akan dikenakan BMTP:

    1. 5208.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2);

    2. 5208.22.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2);

    3. 5208.31.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain);

    4. 5208.33.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang);

    5. 5209.11.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain);

    6. 5209.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    7. 5209.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    8. 5209.49.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — kain lainnya);

    9. 5210.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    10. 5210.32.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang);

    11. 5210.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — lain-lain);

    12. 5211.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos);

    13. 5211.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — lain-lain);

    14. 5212.15.90 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Lain-lain);

    15. 5212.21.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Tidak dikelantang);

    16. 5212.23.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Dicelup). 

  • Ekonomi Indonesia 2025 Tangguh, Ini Buktinya

    Ekonomi Indonesia 2025 Tangguh, Ini Buktinya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu yang merupakan anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perekonomian Indonesia pada akhir tahun 2025 menunjukkan ketahanan dalam menghadapi berbagai tekanan, menjadi dasar yang kuat bagi kinerja ekonomi ke depan.

    “Perekonomian Indonesia di penutup tahun 2025 tetap resilien, didukung aktivitas manufaktur yang ekspansif, inflasi yang terkendali, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus. Faktor-faktor tersebut menjadi modal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat di tahun 2026,” ujar Febrio di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

    Aktivitas manufaktur Indonesia menunjukkan kinerja positif di akhir tahun 2025. PMI Manufaktur Desember 2025 tercatat sebesar 51,2; ekspansif selama lima bulan berturut-turut.

    “Kinerja positif ini didukung kuatnya permintaan domestik, peningkatan ketenagakerjaan, serta aktivitas pembelian bahan baku,” ujarnya.

    Optimisme pelaku usaha juga menguat dan mencapai level tertinggi dalam tiga bulan terakhir, mencerminkan keyakinan terhadap prospek sektor manufaktur ke depan.

    Dari sisi global, aktivitas manufaktur negara mitra utama Indonesia secara umum juga berada di zona ekspansif seperti Amerika Serikat (51,8), China (50,1), dan India (55,7). Di kawasan ASEAN, PMI manufaktur Thailand (57,4) dan Malaysia (50,1) juga menguat, memberikan sinyal positif bagi permintaan ekspor Indonesia.