Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Bikin Geger! Ini Isi Surat Purbaya ke Gubernur

    Bikin Geger! Ini Isi Surat Purbaya ke Gubernur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengirimkan surat tentang percepatan pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 kepada para pemimpin daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 itu Purbaya telah meminta para kepala daerah untuk memperkuat belanja pembangunannya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Surat itu ia kirimkan kepada kepala daerah mempertimbangkan masih naiknya simpanan pemda di perbankan di tengah lambatnya kinerja belanja daerah. Padahal, pemerintah pusat ia sebut juga terus konsisten mencairkan anggaran transfer ke daerah (TKD).

    “Dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di Pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah,” tulis Purbaya dalam isi surat yang ditandatanganinya itu sebagaimana dikutip Rabu (12/11/2025).

    Dana pemerintah daerah atau Pemda yang mengendap di perbankan per akhir kuartal III-2025 yang dicatat Purbaya senilai Rp 234 triliun atau meningkat sekitar 12,17% dari periode yang sama tahun lalu Rp 208,6 triliun.

    Sementara itu, realisasi belanja APBD seluruh daerah hingga akhir September 2025 di Indonesia baru mencapai Rp712,8 triliun, turun 13,1% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi tersebut 51,3% dari pagu belanja APBD 2025 senilai Rp1.389,3 triliun.

    Sementara itu, pemerintah pusat telah berkomitmen untuk terus merealisasikan penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang nilainya sudah senilai Rp 644,8 triliun atau 74% dari pagu hingga akhir kuartal III-2025.

    “Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya dalam suratnya.

    Ia pun meminta para kepala daerah untuk segera melakukan berbagai langkah-langkah percepatan belanja APBD untuk mendorong perekonomian nasional pada 2025 bisa lebih baik.

    Sebagaimana diketahui, ekonomi pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 5,04% secara tahunan atau year on year (yoy), melambat dibanding kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,12%.

    Adapun langkah-langkah yang ia minta dilakukan para kepala daerah, yaitu melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

    Lalu, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda), serta memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

    Terakhir, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

    “Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” sebagaimana tertulis dalam surat Purbaya yang tembusannya ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Sekretaris Negara itu.

    Kemenkeu Terbitkan Pedoman TKD Akhir 2025

    Setelah Purbaya mengirimkan surat itu kepada para kepala daerah, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025 yang juga ditujukan kepada para kepala daerah bernomor S-73/PK/2025.

    Untuk TKD yang digelontorkan dalama bentuk dana bagi hasil atau DBH, diharuskan menyampaikan laporan syarat salur mulai dari DBH Cukai Hasil Tembakau atau CHT, DBH Dana Reboisasi, hingga DBH Sawit paling lambat pada 17 November 2025 pukul 23.59 WIB.

    Dalam hal syarat salur DBH CHT, DBH DR, dan DBH Sawit itu tidak kunjung disampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dapat menghentikan sisa penyalurannya kepada kepala daerah.

    Adapula ketentuan DAK nonfisik yang juga diberikan batas waktu, seperti penyampaian syarat salur Dana Tunjangan Profesi Guru ASND (TPG ASND), Dana Tambahan Penghasilan Guru ASND (Tamsil Guru ASND), dan Dana Tunjangan Khusus Guru ASND (TKG ASND) TA 2025 dengan rekomendasi dari Kemendikdasmen paling lambat 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

    “Dalam hal penyampaian rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat dipenuhi, maka TPG ASND/Tamsil Guru ASND/TKG ASND TA 2025 tidak disalurkan,” dikutip dari pedoman tersebut.

    Tak terkecuali Dana Desa, para bupati atau wali kota juga diharuskan menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran diterima paling lambat 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Bila tidak disampaikan syarat penyalurannya, maka akan dicatat menjadi sisa dana desa di rekening kas umum negara dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

    Demikian juga ketentuan terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal (DIF), hingga Hibah Kepada Daerah bisa tidak disalurkan bila tidak memenuhi persyaratan pelaporan dokumen penyalurannya sampai batas waktu yang telah ditentukan.

    TKD Jadi Perhatian Khusus Prabowo

    Setelah Purbaya menyurati para kepala daerah itu, termasuk dengan memberikan pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memerintahkan secara khusus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan dan penggunaan anggaran yang ditransfer ke daerah jelang akhir tahun.

    Perintah ini ia sampaikan dalam rapat khusus dengan beberapa jajaran kabinet di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta sebelum terbang ke Australia untuk kunjungan kerja.

    “Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” tulis Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam unggahan resmi di akun Instagram @sekretariat.presiden, dikutip Rabu (12/11/2025).

    Kepada para menterinya, Prabowo juga menegaskan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan. Tak terkecuali dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat.

    Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • WGC lihat peluang redenominasi rupiah berdampak positif ke minat emas

    WGC lihat peluang redenominasi rupiah berdampak positif ke minat emas

    Jakarta (ANTARA) – World Gold Council (WGC) melihat peluang rencana redenominasi rupiah yang digagas Pemerintah Indonesia dapat berdampak positif terhadap minat emas, meski dampak tersebut bersifat tidak langsung.

    Head of Asia Pacific (ex-China) and Global Head of Central Banks WGC Shaokai Fan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, menjelaskan redenominasi pada dasarnya hanya memangkas angka nol dari nominal harga barang atau aset, sehingga nilai riil aset tetap tidak berubah.

    Meski begitu, ada peluang dampak sekunder dari kebijakan redenominasi mata uang tersebut yang mengarah pada pergerakan positif.

    “Mungkin akan ada efek sekunder di mana investor akan lebih percaya diri terhadap Indonesia sehingga menarik lebih banyak investasi masuk. Karena (redenominasi) bisa menjadi sinyal bahwa inflasi Indonesia makin dalam kendali,” ujar Shaokai.

    Bila inflasi makin terkendali, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi nasional bisa turut terkerek naik. Progres ini pada akhirnya bisa meningkatkan minat emas di masa mendatang.

    “Tapi ini hubungan sekunder, atau bahkan tersier, antara redenominasi dengan permintaan terhadap emas,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

    Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

    PMK tersebut juga menyebutkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan, sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa implementasi redenominasi rupiah tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

    “Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Bos BGN Minta Uang ke Purbaya, tapi Ditegur DPR karena Tak Paham Cara Ajukan Anggaran
                        Nasional

    5 Bos BGN Minta Uang ke Purbaya, tapi Ditegur DPR karena Tak Paham Cara Ajukan Anggaran Nasional

    Bos BGN Minta Uang ke Purbaya, tapi Ditegur DPR karena Tak Paham Cara Ajukan Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kena tegur DPR karena dianggap tidak mengerti bagaimana mekanisme pengajuan anggaran negara.
    Sebab, Dadan ingin meminta uang tambahan ke
    Menteri Keuangan
    (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tapi ternyata belum meminta persetujuan
    DPR
    terlebih dahulu.
    Hal tersebut terjadi saat Dadan rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    Mulanya, Dadan menyebut BGN masih memerlukan anggaran Rp 28,6 triliun.
    Pekan ini, mereka akan mengajukan penambahan anggaran itu ke Kemenkeu.
    “Dan untuk pembangunan SPPG terpencil ini, kalau 6.000 saja bisa tercapai, maka kami butuh Rp 18 triliun. Nah, Rp 18 triliun dikurangi dengan dana yang dibintangi itu, itu kami akan membutuhkan tambahan Rp 14,1 triliun. Sehingga total ABT (Anggaran Belanja Tambahan) yang kami akan ajukan minggu ini ke Kementerian Keuangan itu kurang lebih Rp 28,6 triliun,” ujar Dadan.
    Dadan menuturkan, jika anggaran tambahan itu sudah disetujui Kemenkeu, maka BGN akan melapor ke Komisi IX DPR.
    Barulah setelah melapor ke DPR, BGN akan meminta persetujuan terkait penambahan anggaran ini.
    “Nanti setelah disetujui oleh Kementerian Keuangan, termasuk optimalisasi serapan-serapan yang tidak optimal, kami akan lapor ke Komisi IX. Mungkin akan ada rapat persetujuan terkait dengan itu. Itu terkait dengan anggaran,” ujar dia.
    “Jadi, kami sudah koordinasi dan Kementerian Keuangan memberikan waktu yang sangat pendek, hanya 2 hari untuk melakukan optimalisasi serapan anggaran yang kurang dan juga tambahan yang dibutuhkan,” sambung Dadan.
    Mendengar pernyataan itu, para anggota DPR ramai-ramai langsung menginterupsi.
    Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, Dadan seharusnya meminta persetujuan anggaran ke DPR dulu, baru Kemenkeu, bukan malah sebaliknya.
    “Izin, Pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenarnya sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu, Pak. Sebelum minta ke Kemenkeu ke kita dulu, karena fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita, Pak,” kata Wafiroh.
    Wafiroh mengatakan, pada masa reses kemarin, DPR saja sampai rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan, karena Kemnaker harus meminta persetujuan DPR mengenai anggaran.
    Sebab, itu merupakan hari terakhir mereka mengajukan tambahan anggaran ke Kemenkeu, sehingga Kemnaker harus rapat dengan DPR untuk meminta persetujuan.
    “Jadi, harus ke kita dulu, Pak. Nah, ini kayaknya Pak Dadan harus ada dari tim yang tahu betul, tahu proses seperti ini, Pak. Ini harus ke kita dulu, Pak. Harusnya kalau Bapak mau mengajukan ini hari ini bisa Bapak bilang ke tim kita, bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran. Begitu. Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, Pak. Gitu, Pak. Jadi bukan kebalik, Pak,” cecar Wafiroh.
    “Bukan kita hanya bagian menyetujui, karena dari Kemenkeu pasti akan ditanya ke sini, Pak. Begitu Pak Dadan,” lanjut dia.
    Kemudian, Wakil Ketua Komisi IX DPR lainnya, Putih Sari mempertanyakan kenapa tim biro BGN tidak mengerti bagaimana mekanisme pengajuan anggaran negara.
    “Ya izin, kami khawatir nanti ditolak kalau tidak ada persetujuan dari Komisi IX, Bapak, mengajukan anggaran tambahan. Ini saya mempertanyakan justru tim dari roren gimana, ya. Enggak ngerti pembahasan mekanisme anggaran negara ini kayaknya. Jadi harusnya minta persetujuan dulu dari kami, baru Bapak ajukan ke Kemenkeu, itu alur yang benar,” kata Putih.
    Mendengar cecaran anggota DPR itu, Dadan memberikan respons.
    Dia menyatakan, akan meminta permintaan pengajuan tambahan anggaran ke Komisi IX DPR terlebih dahulu.
    “Baik kalau gitu nanti kami ajukan permintaan untuk pengajuan. Saya kira kita ajukan segera, sepulang dari sini kita menulis surat ke Komisi IX untuk pengajuan anggaran, agar minggu ini kita juga bisa membahas terkait dengan itu, mudah-mudahan difasilitasi oleh Komisi IX,” imbuh Dadan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkeu Purbaya Bertemu Delegasi IMF, Ternyata Bahas Ini

    Menkeu Purbaya Bertemu Delegasi IMF, Ternyata Bahas Ini

    Menkeu Purbaya Bertemu Delegasi IMF, Ternyata Bahas Ini

  • Keraton Solo Bakal Menobatkan Raja Baru Pengganti Paku Buwono XIII Akhir Pekan Ini

    Keraton Solo Bakal Menobatkan Raja Baru Pengganti Paku Buwono XIII Akhir Pekan Ini

    Sebelumnya maha menteri Keraton Kasunanan Surakarta, Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan mendeklarasikan diri sebagai pelaksana tugas (Plt) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Hal itu disampaikan juru bicara Tedjowulan, KPA Bambang Ary Pradotonagoro merespons pengangkatan KGPH Purbaya sebagai Paku Buwono (PB) XIV.

    “Beliau, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan mulai hari ini menjadi caretaker atau pelaksana tugas Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” kata Bambang Ary kepada wartawan di Solo, Rabu (5/11/2025).

    Bambang Ary menjelaskan, deklarasi itu berdasarkan SKEP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 430 terkait status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

    “Pada pasal 5, itu Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Pakubuono XIII dan didampingi Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan, berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah Kota Solo,” lanjutnya.Sebelumnya diberitakan, Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta GRM Suryo Aryo Mustiko atau GPH Purubaya atau KGPH Purubaya (Purbaya) atau KGPAA Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, secara resmi menyatakan dirinya naik tahta sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Rabu (5/11/2025).

    Keputusan tersebut diucapkan setelah upacara penghormatan terakhir bagi sang ayah, almarhum Raja Pakubuwono XIII.

    Deklarasi itu disampaikan Hamangkunegoro sesaat setelah membacakan pidato pelepasan jenazah ayahandanya. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang datang memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.

    “Saya, KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram mewakili keluarga menyampaikan kepada anda semua yang telah berkenan hadir untuk memberi penghormatan kepada almarhum,” ujarnya.

  • Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan.

    Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.

    “Fasenya sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Ia menjelaskan, proses penetapan UMP setiap tahun melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme dialog sosial antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi dunia industri.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman, serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujarnya.

    Buruh Minta UMP 2026 Naik 20%

    Kelompok buruh mengusulkan upah minimum provinsi atau UMP naik hingga 20% pada 2026. Tingkat inflasi hingga daybeli masyarakat yang terpengaruh disebut jadi beberapa pertimbangannya.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, dalam hitungannya UMP 2026 perlu naik 15%-20%. Besaran UMP menurutnya menjadi penting untuk menjadi penopang hidup pekerja.

    “Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup,” kata Mirah, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/11/2025).

    Respons Pengusaha

    Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen di sejumlah daerah.

    Dia menuturkan, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, bahkan cenderung mempersempit peluang kerja baru di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

    “Nyatakan, tahun lalu waktu upah minimum dipaksakan di 6,5 persen dan beberapa daerah kena upah minimum sektoral dan bukanya kita bertambah lapangan kerja tapi ya semua sudah tahu datanya. Jadi, tolong kali ini simpan egonya kita, bagi semuanya yang menjadi penentu upah minimum,” kata Anne usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

     

  • Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat khusus yang salah satunya membahas mengenai keuangan negara sebelum berangkat ke Australia. Menariknya, meski secara spesifik membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak.

    Adapun dalam rapat tersebut Prabowo telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi untuk mengawal proses penyerapan APBN dan APBD. Tugas yang seharusnya dilakukan oleh Menkeu.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan syarat sekaligus deadline kepada pemerintah daerah alias pemda terkait pencairan dana transfer ke daerah pada akhir tahun 2025.

    Pemda yang tidak memenuhi syarat terancam akan memperoleh sisa transfer ke daerah termasuk penyaluran dana desa.

    Penyaluran TKD yang dimaksud meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal, serta Hibah Kepada Daerah. 

    Terkait penyaluran DBH baik itu DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), Dana Reboisasi (DBH DR), serta DBH Perkebunan Sawit (DBH Sawit), pemda diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH periode 2024 sampai semester I/2025. Batas akhir waktu penyampaian dokumen ketiga DBH yakni paling lambat 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. 

    “Dalam hal syarat salur DBH CHT pada huruf a belum diterima sampai batas waktu yang ditentukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran atas DBH CHT yang belum disalurkan. DBH CHT yang dihentikan penyalurannya tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah,” demikian dikutip dari surat yang tertanggal 30 Oktober 2025 itu oleh Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Konsekuensi yang sama juga berlaku bagi pemda yang tidak menyampaikan syarat-syarat dokumen dimaksud untuk DBH DR dan DBH Sawit hingga batas akhir waktu yang ditetapkan. 

    Selengkapnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu juga menetapkan batas akhir penyampaikan dokumen syarat penyaluran komponen TKD lainnya. Misalnya, pemda diwajibkan menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai yang dibayarkan kepada PNS daerah serta gaji dan tunjangan kepada PPPK guru maupun non guru pada November dan Desember 2025, masing-masing paling lambat 10 Desember 2025 dan 10 Januari 2026. Ini menjadi syarat penyaluran DAU. 

    Kemudian, syarat penyaluran DAU khusus untuk bidang pendidikan dan kesehatan paling lambat disampaikan pada 14 November 2025, sedangkan untuk penggajian PPPK pada 19 Desember 2025. Semuanya harus disampaikan paling lambat pukul 23.59 WIB. 

    Sementara itu, batas akhir penyampaian syarat penyaluran DAK Fisik yakni 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Adapun batas akhir untuk syarat salur DAK Nonfisik berbeda-beda yakni 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk yang berkaitan dengan tunjangan guru, 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk DAK Nonfisik jenis lainnya, 31 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB untuk Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan, serta 1 Desember 2025 untuk DANA BOK Puskesmas. 

    Di sisi lain, bagi Dana Desa, bupati/wali kota memiliki waktu untuk menyampaikan berbagai syarat yang ditentukan sampai dengan 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila tidak dipenuhi, sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak akan disalurkan termasuk untuk TA berikutnya dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

    Selain syarat laporan realisasi penyerapan Dana Desa, bupati/wali kota secara khusus harus menyampaikan setidaknya dua dokumen mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebagaimana diketahui, Dana Desa telah disetujui oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjadi penjamin penyaluran kredit untuk Kopdes. 

    Dua dokumen dimaksud adalah akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa merah putih.

    Selanjutnya, pemda Provinsi Papua dan Provinsi Aceh harus menyampaikan dokumen-dokumen syarat penyaluran DOK dan DTI sampai dengan 30 November 2025 pukul 23.59 WIB.

    Selain itu, syarat penyaluran Dana Keistimewaan Yogyakarta harus dipenuhi paling lambat 28 November 2025, sedangkan Dana Insentif Fiskal pada 20 November 2025 pukul 16.00 WIB. Hibah kepada Daerah terkait dengan MRT paling lambat 20 November 2025, sedangkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 19 Desember 2025.  

    Mensesneg Awasi Penyerapan

    Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan instruksi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memastikan penyerapan anggaran kementerian/lembaga di pusat hingga transfer ke daerah (TKD) jelang akhir 2025. 

    Hal itu disampaikan Prabowo pada rapat khusus sebelum bertolak ke Australia dalam rangka pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden telah memerintahkan Prasetyo untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal jelang akhir tahun. 

    “Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” ucap Teddy sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (11/11/2025). 

    Teddy menyebut Prabowo menunda jadwal penerbangannya ke Australia selama dua jam untuk memimpin rapat tersebut.

    Rapat tertutup itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Teddy menjelaskan bahwa Prabowo memberikan arahan terkait dengan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. 

    Kepala Negara menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” demikian pesan Prabowo yang disampaikan Teddy. 

    Adapun kendati membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak dalam rapat tersebut.

    Surat Purbaya ke Kepala Daerah

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia terkait dengan realisasi belanja APBD yang lambat serta besarnya simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga akhir kuartal III/2025. 

    Melalui Surat Menteri Keuangan No.S-662/MK.08/2025 berjudul ‘Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025’, Purbaya menyebut pemerintah pusat telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran daerah. 

    Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sampai dengan September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 Triliun atau 74% dari pagu APBN 2025 yakni Rp919,9 triliun. 

    “Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya pada surat tersebut, dikutip Bisnis, Senin (10/11/2025). 

    Purbaya lalu meminta para pemda melakukan empat hal berdasarkan hasil pemantauan dimaksud, sekaligus untuk mendorong perekonomian nasional 2025 agar bisa lebih baik. 

    Pertama, mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek proyek pemda. “[Ketiga] memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah,” tulis Purbaya. 

    Keempat, melakukan monitoring secara berkala baik mingguan atau bulanan terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025. Dia meminta hasil monitoring itu bisa menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

    Surat itu dikirimkan Purbaya pada 20 Oktober 2025, dengan tembusan Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Beberapa waktu sebelumnya, Purbaya juga sempat mewanti-wanti kementerian/lembaga khususnya dengan anggaran yang besar untuk mengoptimalkan belanjanya. 

    Dia memberikan waktu sampai dengan akhir Oktober 2025 kepada kementerian/lembaga untuk membelanjakan anggarannya sebelum melakukan penyisiran dan merealokasi anggaran itu untuk bantuan kepada masyarakat. 

  • Riuh Rendah Wacana Single Profile, Bakal Efektif Tutup Celah Kepatuhan Pajak?

    Riuh Rendah Wacana Single Profile, Bakal Efektif Tutup Celah Kepatuhan Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana untuk mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai dengan format single profile. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk menutup gap compliance atau celah kepatuhan yang pada akhirnya akan berdampak positif ke penerimaan negara. 

    Sekadar catatan, kepatuhan formal wajib pajak masih sangat rendah. Pemerintah mencatat sebanyak 15,08 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahunan alias SPT untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025. Realisasi itu setara 76,54% dari total WP yang wajib melaporkan SPT Tahunan.

    Dari total jumlah WP yang telah melapor, 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terdiri dari 12,6 juta WP karyawan dan 1,22 juta WP non karyawan. Sementara itu 1,25 juta SPT berasal dari WP badan. 

    Adapun single profile menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis kementerian. “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Terminal peti kemas

    Namun demikian, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan progres pembangunan single profile itu. Dia mengatakan, integrasi basis data pajak, bea cukai maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu. 

    Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons sampai berita ini dimuat.

    Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.

    Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.

    Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.

    Praktik Under Invoicing 

    Dalam catatan Bisnis, rencana pemerintah untuk menerapkan single profile itu sejalan dengan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak pelaku penyelundupan dan under invoicing. 

    Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Dia bahkan menyebut sedang berburu pemain besar yang berada di belakang pelaku penyelundupan dimaksud. 

    Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan. 

    “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses,” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

    Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. 

    Namun demikian, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut. “Belum tahu, masih kita hitung,” ujarnya singkat. 

    Adapun pada acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran pekan lalu, Purbaya menceritakan bakal memberikan penghargaan kepada pegawai pajak dan bea cukai apabila bisa merealisasikan target penerimaan negara. Sebaliknya, apabila tidak tercapai maka akan diberikan hukuman. 

    Menkeu lulusan ITB dan Purdue University, Amerika Serikat (AS) itu menegaskan bakal menindak praktik penyelundupan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ditemukan. “Yang suka main selundup, saya tangkap. Sebentar lagi ada penangkapan besar-besaran. Saya memburu di belakangnya siapa? Di belakang saya Presiden kan? Paling tinggi kan? Paling tinggi di sini. Pasti beres,” terangnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

    Belum Jelas Arah Kebijakan

    Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu. 

    Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.

    “Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile,” terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.

    “Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi ‘single profile’ antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan,” terang Fajry.

  • Ekonomi kemarin, harga minyak goreng hingga Purbaya periksa arus impor

    Ekonomi kemarin, harga minyak goreng hingga Purbaya periksa arus impor

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa bidang ekonomi terjadi pada Selasa (11/11), mulai dari BPS sebut harga minyak goreng stabil tinggi hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa periksa arus impor di Bea Cukai Tanjung Perak, Jawa Timur.

    Berikut rangkuman berita-berita ekonomi selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

    BPS sebut harga minyak goreng stabil tinggi

    Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut harga minyak goreng untuk seluruh kualitas dalam kondisi stabil tinggi dan tidak pernah turun pada minggu pertama November 2025.

    Baca selengkapnya di sini

    BI prakirakan kinerja penjualan eceran meningkat pada Oktober 2025

    Bank Indonesia (BI) melalui Survei Penjualan Eceran (SPE) memprakirakan kinerja penjualan eceran pada Oktober 2025 meningkat, sebagaimana tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) yang diprakirakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan September 2025.

    Baca selengkapnya di sini

    Kemenperin sebut cukai rokok batal naik akan bantu pacu daya saing IHT

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keputusan pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2026 akan membantu memacu daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.

    Baca selengkapnya di sini

    Pemerintah percepat pembangunan 100 Gudang Bulog lewat SKB demi petani

    Pemerintah mempercepat rencana pembangunan 100 Gudang Perum Bulog melalui komitmen Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk memperkuat penyerapan gabah dan jagung petani di dalam negeri.

    Baca selengkapnya di sini

    Purbaya periksa arus impor di Bea Cukai Tanjung Perak

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau proses pemeriksaan barang impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kala Prabowo Perintahkan Mensesneg Kawal Penyerapan APBD

    Kala Prabowo Perintahkan Mensesneg Kawal Penyerapan APBD

    Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah menimbulkan berbagai pertanyaan. 

    Untuk diketahui, Prabowo menggelar rapat khusus dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Selasa (11/11/2025), sebelum bertolak ke Australia. Salah satu materi pembahasan adalah percepatan penyerapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah jelang akhir tahun.

    Kendati membahas soal penyerapan anggaran, rapat khusus yang diselenggarakan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma itu tidak dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Padahal, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden sampai menunda penerbangannya selama dua jam untuk menggelar rapat tertutup itu. 

    “Presiden Prabowo Subianto menunda jadwal penerbangan selama dua jam untuk memimpin rapat khusus di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (11/11/2025). 

    Pada rapat tersebut juga, Teddy turut mengungkap bahwa Presiden telah memerintahkan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal jelang akhir tahun. 

    “Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” terangnya. 

    Kepala Negara, terangnya, memberikan arahan terkait dengan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Prabowo disebut menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” demikian pesan Prabowo yang disampaikan Teddy. 

    Adapun rapat itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Tepatkah Penunjukkan Mensesneg?

    Ketidakhadiran Purbaya menjadi pertanyaan lantaran Menkeu adalah pejabat yang diberikan kekuasaan oleh Presiden, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, untuk mengelola fiskal. Hal ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara. 

    Direktur dan Pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, penunjukkan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk mengurus belanja pemerintah pusat maupun daerah kurang tepat. Dia menilai harusnya koordinasi dilakukan oleh Menkeu Purbaya dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

    Namun, Bhima menduga belakangan kepercayaan Prabowo berkurang kepada Menkeu yang ditunjuk olehnya menggantikan Sri Mulyani Indrawati itu. Hal itu tidak hanya terlihat dari peranan koordinator belanja pemerintah yang tidak diinstruksikan kepada Purbaya.  

    “Contohnya adalah polemik APBN dalam utang Whoosh, di mana Purbaya sebelumnya menolak, tetapi Prabowo justru berkomitmen membantu keuangan Whoosh. Soal serapan anggaran yang diserahkan ke Mensesneg juga menjadi pertanyaan, kenapa bukan Purbaya?,” ujar Bhima kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025). 

    Di sisi lain, menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurrahman, instruksi Prabowo ke Prasetyo untuk mengoordinasikan percepatan belanja pemerintah jelang akhir tahun mencerminkan upaya memperkuat fungsi eksekutif dalam memastikan efektivitas belanja publik. 

    Rizal melihat langkah Prabowo itu tidak serta-merta menunjukkan ketidakpercayaan terhadap Purbaya, tetapi menandakan pendekatan manajerial Presiden yang menekankan kendali langsung dan percepatan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah. 

    Dalam konteks historis, lanjutnya, serapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun menunjukkan kelemahan koordinasi antarlembaga dan perencanaan proyek. Oleh sebab itu, intervensi politik di level Presiden menjadi logis untuk mendorong pelaksanaan program yang stagnan.

    Kendati demikian, penugasan Mensesneg dinilai berisiko tumpang tindih dengan kewenangan Kemenkeu dan Bappenas. Risiko itu utamanya bisa terjadi apabila tidak disertai pembagian fungsi yang tegas antara koordinasi birokratis dan otoritas fiskal.

    “Keputusan ini menunjukkan pola kepemimpinan Prabowo yang berorientasi pada hasil dan kontrol sentral. Dengan menugaskan Mensesneg, Presiden memperluas lingkup koordinasi ke ranah administratif-implementatif untuk mengurangi bottleneck birokrasi yang kerap menghambat belanja pemerintah,” terang Rizal kepada Bisnis.