Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Kebijakan Baru Soal Redenominasi Rupiah oleh Purbaya, Pengamat Ekonomi Beber Hal Positif

    Kebijakan Baru Soal Redenominasi Rupiah oleh Purbaya, Pengamat Ekonomi Beber Hal Positif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan eselon I Kemenko Maritim Ronnie H. Rusli memberi gambaran soal saat ini.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menyebut ada akibat besar yang harus ditanggung untuk pihak atau orang punya simpanan besar dalam mata uang rupiah.

    “Apa akibat dari uang Rp1000 jadi Rp1 buat pemilik uang RpT🤣?,” tulisnya dikutip Jumat (14/11/2025)

    “WaaOoo? Tuh yang punya simpanan Rp 1000T pada gugup hilang tiga angka nol nya,” tambahnya.

    “Pertama, juga uang baru yanh dicetak Rp1000 jadi Rp1 keluar/dicetak/diterima penukarannya oleh bank ‘pelan-pelan gak mau buru-buru apalagi minta ditukar ke A$, £, US$,€ atau ¥ bank gak mau,” jelasnya.

    Menurutnya penurunan angka penukaran Rupiah punya pengaruh besar dari kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    Dimana properti, emas dan barang-barang mewah lainnya jauh lebih punya harga.

    Kedua, tempat penukaran uang asing pun tidak mau jual. Kalau pada kejar properti, emas, barang-barang mewah maka kondisi ekonomi jadi lebih baik dari sebelumnya. Dia memuji kebijakan Purbaya.

    Ketiga, orang yang tadinya simpan uang yang nilainya akan jadi busuk hilang 3 angka nol mau tidak mau harus kejar propert, LM, Mata uang asing $,€,£,¥ dan Saham di Pasar Modal.

    Akibatnya ekonomi bergerak dan Pemerintahan Prabowo lebih baik dari pemerintahan sebelumnya.

    Keempat, uang yang tadinya tidur di bank-bank bangun cari penggantinya biasanya lari ke Property dimana saja.

    Efek dari kebijakan ini disebut membuat negara lain senang. Alasannya jelas karena konversi ke mata uang mereka berdatangan dan propertinya laku keras.

  • Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.

    Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.

    Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.

    Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.

    “Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya,” terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

    “Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan,” lanjut Deni. 

    Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian. 

    Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information. 

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).

    “Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.

    Sudah Berlangsung Lama

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha. 

    Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya. 

    Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak,” terangnya kepada Bisnis.

    Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII). 

    Jangan Bebani Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.

    Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel. 

    “Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum,” terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat. 

    CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

    Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak. 

    “Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan],” terang Shinta. 

    Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien. 

    Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh. 

    “Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

  • Dua Gugatan Ditolak MK, Purbaya Tetap Pungut Pajak Pesangon Pekerja Kena PHK

    Dua Gugatan Ditolak MK, Purbaya Tetap Pungut Pajak Pesangon Pekerja Kena PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap bisa memungut pajak dari uang pensiun dan pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK setelah Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan uji materi.

    Peristiwa yang terbaru, MK mementahkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan oleh 12 pekerja bank dan seorang ketua serikat buruh.

    Dalam putusan Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menilai permohonan uji materi tidak jelas atau obscuur. Ketidakjelasan itu membuat Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum maupun pokok perkara para pemohon. 

    “Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujarnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (13/11/2025), dikutip situs resmi MK.

    Mahkamah menilai argumentasi para pemohon mengenai frasa “tunjangan dan uang pensiun” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh tidak sesuai dengan rumusan pasal yang sebenarnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suhartoyo, frasa tersebut tidak terdapat dalam ketentuan dimaksud, melainkan terpisah menjadi kata “tunjangan” dan “uang pensiun”.

    Selain itu, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan juga tidak konsisten. Dalam petitum pertama, pemohon mencampurkan alasan permohonan ke dalam bagian permintaan, sedangkan pada petitum kedua, pemohon meminta agar Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam alasan permohonan justru menyebutkan pertentangan pasal secara keseluruhan.

    Dengan demikian, MK memutuskan permohonan para pemohon yang tercatat dalam perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, termasuk gaji, upah, komisi, bonus, gratifikasi, serta uang pensiun. Adapun Pasal 17 mengatur lapisan tarif progresif PPh berdasarkan besaran penghasilan.

    Permohonan ini diajukan oleh 12 pekerja bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka mempersoalkan pengenaan pajak terhadap pesangon dan manfaat pensiun yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

    Para pemohon berpendapat bahwa pesangon dan pensiun merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan atas masa kerja, bukan tambahan penghasilan baru. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ketentuan pajak secara konstitusional bersyarat agar tidak mencakup dana jaminan sosial seperti uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT).

    Penolakan Serupa

    Sebelumnya, permohonan serupa juga sudah sempat ditolak MK. Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi pajak pesangon dan pensiun tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan substansi.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan para pemohon yaitu Rosul Siregar dan Maksum Harahap, dua karyawan swasta, tidak cermat dalam menyusun permohonan. MK menilai adanya ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebut norma undang-undang yang diuji, serta petitum yang tidak jelas.

    “Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (30/10/2025), seperti dikutip dari laman resmi MK.

    Mahkamah menilai petitum para pemohon juga tidak lazim karena tidak memberikan alternatif permintaan. Ketiadaan pilihan tersebut menyebabkan permohonan tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana prinsip yang diatur dalam hukum acara MK.

    Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

    Keduanya berpendapat bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya dikecualikan dari objek pajak penghasilan karena merupakan hak sosial yang berfungsi sebagai jaminan pasca kerja.

    Hanya saja, MK menilai permohonan tersebut obscuur libel atau kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, pesangon, pensiun, THT, dan JHT tetap termasuk objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebut setiap tambahan kemampuan ekonomis—termasuk uang pensiun dan imbalan kerja—sebagai penghasilan kena pajak.

  • Raja Kembar Keraton Solo Mengulang Sejarah, Adakah Jokowi Jilid 2?

    Raja Kembar Keraton Solo Mengulang Sejarah, Adakah Jokowi Jilid 2?

    GELORA.CO – Tampuk pemimpin Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) sepeninggal SISKS Pakubuwono XIII (PB XIII) menjadi sorotan.

    Belum genap 40 hari Raja Keraton Solo wafat, kekisruhan menyelimuti keluarga internal keraton.

    Sosok penerus dinasti Mataram Islam kembali menjadi rebutan, dengan balut pengakuan menjadi Pakubuwono XIV (PB XIV).

    Mulai dari pendeklarasian diri bungsu PB XII, KGPH Purbaya atau KGPAA Hamangkunegoro, sebagai PB XIV, sebelum jenazah ayahnya diberangkatkan ke Pemakaman Raja di Imogiri, Rabu (5/11/2025).

    Hari ini, Kamis (13/11/2025), giliran sulung PB XIII atau kakak Purbaya, KGPH Hangabehi, dinobatkan sebagai PB XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo di  Sasana Handrawina Keraton Solo.

    Dualisme Raja Solo atau akrab di telinga masyarakat Kota Solo dikenal sebagai “Raja Kembar” kini kembali terjadi.

    Demikian mengingat adanya sosok Raja Kembar PB XIII setelah PB XII wafat pada 2004.

    Raja Kembar yang terlibat saat itu adalah KGPH Hangabehi (PB XIII) dan KGPH Tedjowulan.

    Cerita Raja Kembar

    Saat PB XII wafat, Keraton Solo menghadapi persoalan pewarisan takhta yang tak sederhana.

    Sang Susuhunan tidak meninggalkan permaisuri yang jelas sebagai induk mahkota sehingga dua putranya dari ibu berbeda muncul sebagai calon penerus yang mengklaim legitimasi.

    Putra tertua, KGPH Hangabehi, mendapat dukungan keluarga besar keraton untuk mengambil alih.

    Sementara itu, saudaranya, KGPH Tejowulan, memilih keluar dari keraton dan kemudian turut mengklaim status pemangku takhta.

    Masing-masing kubu bahkan menggelar prosesi pemakaman Susuhunan XII secara terpisah.

    Berbagai sumber mencatat bahwa konsensus keluarga akhirnya berujung dengan pengakuan bahwa Hangabehi akan menyandang gelar Pakubuwana XIII. 

    Konflik kepemimpinan ini berlangsung selama sekitar delapan tahun dan menimbulkan gesekan bukan hanya di dalam lingkungan keraton, tetapi juga meluas ke masyarakat Solo dan lembaga pemerintahan lokal. 

    Akhirnya pada tahun 2012 tercapai rekonsiliasi resmi yang memadukan dua kubu dengan langkah konkret.

    Tedjowulan mengakui Hangabehi sebagai pemegang gelar Pakubuwana XIII.

    Tedjowulan diberi jabatan mahamenteri (atau mahapatih) di keraton.

    Ketekrlibatan Jokowi

    Joko Widodo, ketika menjabat Wali Kota Solo, bertindak sebagai mediator utama dalam proses rekonsiliasi dan perdamaian internal keraton.

    Mediasi dilakukan secara bertahap, mulai dari pertemuan antara Hangabehi dan Tedjowulan di Pendopo Wali Kota sekitar 2007, kemudian pertemuan kerabat keraton 2009, hingga ke kesepakatan formal 2012. 

    Penandatanganan rekonsiliasi dilakukan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 4 Juni 2012. 

    Rekonsiliasi itu disaksikan berbagai pihak seperti Ketua DPR-RI Marzuki Alie, pimpinan Komisi II, IV, dan IX DPR-RI, perwakilan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Wali Kota Solo Jokowi.

    Jokowi mengatakan bersatunya dua keraton kasunanan itu merupakan titik terang menuju penyelesaian berbagai persoalan terkait kondisi fisik maupun kewibawaan keraton yang kian memprihatinkan.

    Menurut Jokowi, kondisi keraton yang tidak satu suara itulah yang selama ini membuat pemerintah pusat menahan diri untuk memberikan bantuan perbaikan atau renovasi bangunan fisik. 

    Selama dua tahun terakhir, pemerintah pusat sebenarnya sudah menganggarkan dalam APBN senilai kurang lebih Rp 10 miliar untuk renovasi keraton, tapi tak pernah dicairkan.

    Hasil dari rekonsiliasi ialah menyepakati bahwa KGPH Tejowulan bersedia melepas gelar Pakubuwana XIII. 

    Selanjutnya, Tejowulan mendapat gelar Kangjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung, dan gelar Susuhunan Pakubuwana XIII secara tunggal menjadi milik KGPH. Hangabehi.

    KGPH. Tejowulan yang secara resmi diundang untuk menghadiri upacara tersebut diperkenankan duduk bersila di sebelah singgasana Pakubuwana XIII, yang selanjutnya ia melakukan sungkem di hadapan Pakubuwana XIII sebagai bentuk permohonan maaf.

    Raja Kembar Jilid II

    Penobatan sebagai PB XIV yang dilakukan KGPH Hangabehi (KGPH Mangkubumi) dan adiknya, KGPH Purbaya, menjadi babak baru konflik Keraton Solo.

    Mahamenteri Keraton Solo, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa menentukan siapa pengganti raja selanjutnya sepeninggal PB XIII.

    Ia juga berharap agar untuk saat ini semua pihak berfokus pada rangkaian pemakaman PB XIII hingga selesai.

    Adik PB XIII tersebut mengatakan bahwa pembahasan mengenai raja selanjutnya akan dilakukan setelah masa berkabung.

    “Tahap pertama ini semua acara pemakaman diselesaikan dulu, ada tiga hari. Ini berarti sudah tujuh hari. Nanti setelah kegiatan ini selesai baru kita kumpul semua,” ungkap Tedjowulan di Loji Gandrung, Rabu (5/11/2025).

    Ia pun berharap agar penentuan raja selanjutnya dapat dibahas dan dikoordinasikan dengan pemerintah nantinya.

    “Harapan kita kalau bisa maksimal 40 hari sudah bisa disepakati bersama. Kita nanti kerja sama melaporkan kepada pemerintah, setelah terbentuk ABCD dan sebagainya,” lanjutnya.

    Sementara itu, Juru Bicara Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro menilai penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Kasunanan Surakarta dilakukan terlalu dini.

    “Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya sendiri sebagai raja. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan,” jelas KP Bambang Pradotonagoro, Rabu (5/11/2025).

    Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta. 

    Namun, harus tetap melalui penetapan dilakukan melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton.

    “Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara,” tuturnya.

    Ketua LDA yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.

    Terkait, adanya dua raja ini, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.

    Sebab, ia merupakan putra tertua dari Pakubuwono XIII.

    Ia juga berpendapat pengangkatan permaisuri GKR Pakubuwono XIII, ibu dari KGPAA Hamengkunegoro, tidak sah sehingga pengangkatan putra mahkota juga tidak sah.

    “Kami berpegang pada yang namanya hak Gusti Allah yang memberikan. Gusti Behi yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purbaya. Dan itu sudah ditekankan dijadikan acuan paugeran. Bahwa kalau tidak punya permaisuri ya sudah, anak laki-laki tertua. Tapi kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, ada pengangkatan adipati anom sebelumnya, baru akan kita kaji secara hukum,” jelasnya dikutip dari TribunSolo.com.

    Sementara putri tertua Pakubuwono XIII GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani mengungkapkan bahwa pengangkatam KGPAA Hamengkunegoro berdasarkan wasiat dari mendiang Sinuhun Pakubuwomo XIII.

    “Masih berjalan. Nanti kita pikirkan. Masih tetap sudah 70 persen berjalan. Tetap seperti upacara adat yang kita jalankan,” jelasnya.

    Ia pun menyesalkan sejumlah kerabat justru melakukan prosesi adat tersendiri bertentangan dengan apa yang disepakati di antara putra-putri dalem Pakubuwono XII.

    “Saya hanya kasihan keraton dipecah belah seperti ini. Seperti mengulang suksesi PB XIII yang lalu. Saya sedih saja Gusti Mangkubumi bisa berkhianat dengan kami putra-putri, kakak-kakak dan adik-adiknya. Itu saja yang saya sesalkan,” terangnya.

    Bahkan, menurutnya, suksesi kepemimpinan di tangan KGPAA Hamengkunegoro ini sudah disaksikan sejumlah pejabat pemerintah mulai dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, hingga Wali Kota Solo Respati Ardi.

    Lantas apakah ada Jokowi Jilid 2 sebagai mediator Raja Kembar Keraton Solo?

    Pesan Jokowi

    Sebagai Mantan Presiden RI dan Mantan Wali Kota Solo, Jokowi pun dimintai tanggapan mengenai munculnya dua versi penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

    Ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini pun mengimbau, semua pihak dapat menjaga kerukunan di tengah perbedaan klaim dan pendapat saat ini.

    Menurutnya, penentuan calon penerus tahta Keraton Solo adalah urusan internal keraton.

    “Itu sekali lagi urusan internal keraton,” ujar Jokowi kepada awak media, saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (6/11/2025).

    “Yang paling penting kita bisa menjaga kerukunan. Dan masalahnya bisa terselesaikan,” tambahnya, dilansir TribunSolo.com.

    Sebelumnya, situasi serupa sudah pernah terjadi di lingkup Keraton Solo, yakni setelah wafatnya Pakubuwono XII pada 11 Juni 2004.

    Kala itu, Keraton Solo terbelah oleh konflik antara dua putera mendiang Pakubuwono XII, yakni KGPH Hangabehi dan KGPA Tedjowulan. 

    Keduanya sama-sama mengeklaim sebagai pewaris sah tahta kerajaan Dinasti Mataram. 

    Konflik ini membuat upacara pemakaman ayah mereka pun dilakukan terpisah.

    Barulah delapan tahun kemudian, atau pada tahun 2012, rekonsiliasi tercapai melalui mediasi Pemerintah Kota Surakarta dan DPR RI. 

    Dalam pertemuan itu, KGPA Tedjowulan legawa mengakui KGPH Hangabehi sebagai penerus tahta yang sah dan bergelar Pakubuwono XIII.

    Dalam mediasi pada 2012 ini, Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Solo menjadi mediator untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan Keraton Surakarta pasca-wafatnya Pakubuwono XII.

    Selanjutnya, Jokowi menyebut, penyelesaian konflik keraton merupakan tugas pemerintah, sebagaimana yang dilakukan pada konflik sebelumnya.

    “Itu nanti pemerintah (untuk mempertemukan),” tutur Jokowi.

    Suami Iriana tersebut, juga mengungkap kesannya terhadap sosok mendiang Pakubuwono XIII.

    “Beliau sosok yang sangat bijaksana,” ungkapnya.

  • Tuah Purbaya Effect ke Perekonomian Indonesia

    Tuah Purbaya Effect ke Perekonomian Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan ekonom menilai efek Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah terasa bagi aktivitas ekonomi Tanah Air kendati baru dua bulan menjabat.

    Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip menilai dampak paling nyata terlihat dari likuiditas perbankan. Setelah dilantik, Purbaya menempatkan dana Rp200 triliun di sistem perbankan. Langkah ini mendorong penyaluran kredit tumbuh dari 6,96% pada Agustus menjadi 7,2%.

    “Pertumbuhan kredit itu sebagian besar masih ditopang oleh debitur BUMN. Dari 1,69% naik menjadi 10,04%,” ujar Sunarsip dalam keterangan resmi acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Kementerian Keuangan mencatat, dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara) telah banyak terserap untuk pembiayaan kredit. Dana tersebut baru disalurkan pada 12 September 2025.

    Dia menilai, tanpa tambahan kredit yang merupakan bagian dari Purbaya Effect, pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025 kemungkinan tak akan mencapai 5,04%.

    “Itu sebabnya saya bilang Purbaya Effect sudah bekerja,” kata Sunarsip.

    Sunarsip menilai, pertumbuhan ekonomi saat ini masih cukup baik, namun belum didukung oleh perbaikan konsumsi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi saat ini banyak ditopang oleh konsumsi pemerintah yang tumbuh 5,49% pada kuartal III/2025.

    Sunarsip menyarankan agar pemerintah mengubah pendekatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika sebelumnya fokus pada peningkatan permintaan, kini perlu diarahkan pada penguatan suplai sektoral.

    “Kalau saya, lebih baik perbaiki sisi supply-nya, bukan demand,” ujarnya.

    Dia menilai, konsumsi rumah tangga yang masih stagnan di bawah 5% disebabkan oleh belum pulihnya sejumlah sektor industri pascapandemi Covid-19.

    Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Lutfi Ridho menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya terus berupaya memperkuat konsumsi rumah tangga. Namun, kunci utamanya adalah membangun kepercayaan publik terhadap prospek pendapatan mereka.

    “Mereka harus yakin terutama keyakinan pendapatan di masa yang akan datang,” kata Lutfi.

    Ia menambahkan bahwa DEN akan memfokuskan perhatian pada peningkatan optimisme dan stabilitas pendapatan masyarakat. Jika kepercayaan itu terbentuk, konsumsi rumah tangga bisa kembali jadi motor utama pertumbuhan ekonomi, meski investasi masih akan jadi pendorong utama tahun depan.

    Luthfi Ridho mengatakan, tahun depan pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya beli kelompok kelas menengah. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi saat ini masih bisa dimaksimalkan potensinya.

    “Tren konsumsi rumah tangga turun, dan ini yang ingin kami balikkan. Kelas menengah harus percaya diri atas peluang pendapatan ke depan,” ucap Luthfi.

    Dia menekankan, ada dua kebijakan besar yang menjadi fokus tahun depan, yaitu formula UMP yang seimbang dan perbaikan aturan investasi termasuk terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

    “Semoga keduanya bisa menjawab turunnya daya beli. Tapi output-nya tetap perlu kerja sama semua pihak agar Indonesia semakin kompetitif,” kata Luthfi.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 sebesar 5,04%secara year on year (yoy). Angka tersebut dinilai sebagai capaian yang baik.

    Menurut Chief Economist Permata Bank Josua Pardede, capaian di kuartal III/2025 sudah sesuai ekspektasi. Hal itu sekaligus membuka ruang optimistis untuk tahun depan terutama jika konsumsi kelas menengah bisa dipulihkan.

    “Pertumbuhan tahun depan berpeluang lebih baik dari tahun ini. Kuncinya ada pada sinergitas kebijakan internal, yakni fiskal, moneter, dan sektor riil, sembari memberi ‘vitamin C’, yaitu confidence. Demand dan suplai harus dijaga bersama,” ujar Josua.

    Secara kuartalan, merujuk data BPS, pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dibanding kuartal II yang mencapai 5,12%. Namun, dilihat secara tahunan, pencapaian kuartal III lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

    “Kuartal III sesuai proyeksi kami, termasuk perlambatan konsumsi rumah tangga yang sifatnya musiman. Motor pertumbuhan tetap konsumsi, lalu investasi, dan net ekspor. Tapi memang data BPS menunjukkan daya beli kelas menengah turun,” tutur Josua.

  • Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Jakarta

    BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan dana Rp 20 triliun di 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Anggaran itu dipastikan bukan untuk penghapusan tunggakan iuran yang sedang direncanakan pemerintah.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan anggaran Rp 20 triliun dari Purbaya untuk memastikan sustainabilitas atau keberlanjutan dari program jaminan kesehatan nasional.

    “(Rp 20 triliun) untuk sustainabilitas program ini karena ini karya bangsa, bahwa bagaimana terus berlanjut gitu,” kata Ali Ghufron usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Ali Ghufron menjelaskan dana Rp 10 triliun sudah cair di Kementerian Kesehatan untuk tambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara Rp 10 triliun lagi masih di Kementerian Keuangan.

    “Rp 10 triliun sudah dimasukkan ke Kementerian Kesehatan, sebagai apa? Untuk PBI, tambahannya lho ini ya, bukan aslinya karena aslinya kan sekitar Rp 49 triliun, ini ditambah. Terus yang Rp 10 triliun masih di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

    Menurut Ali Ghufron, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bahkan tidak membutuhkan anggaran. Pasalnya itu hanya berpengaruh pada pencatatan dan berlaku khusus bagi orang tidak mampu.

    “Kalau diputihkan kan dia harus register, daftar untuk ikut, besok kan BPJS dapat pemasukan, gitu. Jadi yang ini, hilang, pencatatannya yang hilang, nggak butuh anggaran,” bebernya.

    Selain itu, Ali Ghufron menekankan bahwa kemungkinan tidak sepenuhnya tunggakan dihilangkan, melainkan hanya dipangkas besaran tunggakannya misalnya dari 10 tahun menjadi hanya 2 tahun. Kepastiannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.

    “Jadi, dulu utangnya umpamanya 10 tahun, dianggapnya 2 tahun. Kalau dia itu kaya, masih tetap harus ngangsur,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Video: Banjir Bandang Terjang Mekkah-APBD,Kini Prabowo Turun Tangan

    Video: Banjir Bandang Terjang Mekkah-APBD,Kini Prabowo Turun Tangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aliran air berlumpur yang deras memenuhi jalan-jalan di dekat Kota Suci Mekkah saat petir menyambar dari atas. Selain itu Presiden Prabowo Subianto turun tangan memeriksa percepatan penggunaan dana transfer ke daerah oleh para Kepala Daerah seusai Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya telah menyurati Gubernur, Bupati hingga Wali Kota untuk mempercepat realisasi belanja daerah sampai akhir 2025.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Kamis 13/11/2025) berikut ini.

  • Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota vs Putra Tertua

    Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota vs Putra Tertua

    GELORA.CO – Pihak mengatas namakan Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyatakan rencana penobatan Pakubuwono (PB) XIV masih dalam proses pembahasan internal.

    Pernyataan ini disampaikan di tengah beredarnya undangan penobatan yang rencananya digelar Sabtu, 15 November 2025.

    Sementara pihak mengatas namakan Panitia Jumeneng Dalem Hajat Dalem Jumeneng Nata Binayangkare SISKS Paku Buwono XIV terus melakukan persiapan penobatan raja.

    Dalam surat undangan kenaikan takhta PB XIV yang beredar, disebutkan acara akan digelar Sabtu (15/11/2025) mulai pukul 08.00 WIB. Surat undangan ditandatangani Ketua Panitia yang juga putri tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbai.

    Adik mendiang Pakubuwono XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, angkat bicara adanya informasi tahta “Raja Solo” yang memanas tersebut.

    Ia yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menegaskan bahwa KGPH Hangabehi sebagai putra tertua masih terus menjalin komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo (KGPAA Hamengkunegara), agar tidak terjadi langkah sepihak.

    “Saat ini KGPH Hangabehi sebagai putera tertua Pakubuwono XIII masih berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya KGPH Purboyo. Pembicaraannya belum tuntas,” ujar Gusti Moeng di Solo, Rabu, 12 November 2025.

    Gusti Moeng menekankan, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan cagar budaya penting dan peradaban bangsa Indonesia. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi oleh undang-undang.

    Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara adat dan hukum nasional.

    “Berjalan lancar itu sebagaimana ketetapan adat, dan sekiranya ada hubungannya dengan ketetapan hukum nasional, dapat dilakukan sinkronisasi agar berjalan baik, tertib, damai, dan penuh hikmat,” imbuhnya.

    Kementerian Kebudayaan Turut Kawal

    Dalam menjalankan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan, Kementerian Kebudayaan disebut hadir untuk memastikan pengelolaan keraton berjalan baik.

    Surat resmi dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon tertanggal 10 November 2025 disebut telah menegaskan posisi negara dalam melindungi cagar budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.

    “Pak Menteri sudah mengeluarkan surat tertanggal 10 November kemarin. Isinya kurang lebih menyatakan keraton merupakan cagar budaya penting sehingga wajib dilindungi undang-undang,” ungkap Kanjeng Pakoenagoro, Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan.

    BACA JUGA:Kisah Pilu Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gara-Gara Pungut Rp20 Ribu Bantu Honorer, Kini Direhabilitasi Prabowo

    Pakoenagoro menambahkan, posisi Panembahan Agung Tedjowulan netral dan berfungsi merangkul seluruh pihak agar konflik tidak semakin melebar.

    “Dalam hal ini posisi Panembahan Agung Tedjowulan tidak dalam posisi mendukung atau menolak salah satu pihak. Beliau merangkul semua pihak dan mengkonsolidasikan semua unsur,” ujarnya.

    Suksesi di Tengah Masa Duka

    Keraton Surakarta kini memasuki fase krusial pasca-mangkatnya Kanjeng Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025.

    Putra mahkota, KGPAA Hamengkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (Gusti Purbaya), telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV.

    Deklarasi itu disampaikan 5 November 2025 di hadapan jenazah ayahandanya sebelum diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, DIY.

    “Atas titah Sinuhun PB XIII, saya, KGPAA Hamengkunegara, pada hari ini naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta dengan gelar Pakubuwono XIV,” ujar Gusti Purbaya dalam bahasa Jawa.

    Namun, langkah ini mendapat penolakan dari kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin Gusti Moeng, karena dinilai tidak sesuai paugeran (aturan adat) dan saat ini masih masa duka 40 hari.

    Pihak maha menteri, Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro menegaskan bahwa proses suksesi harus dilakukan sesuai aturan adat.

    “Ini bukan soal siapa raja, tapi soal prosedur. (kGPA) Tedjowulan tetap pelaksana tugas sesuai SK Kemendagri, tapi penobatan (PB XIV) harus melalui mufakat keluarga besar,” tegas Bambang.

    Tedjowulan, yang pernah terlibat dualisme tahta 2004–2012, kini memegang Statuta Keraton 2017 yang menegaskan posisinya sebagai maha menteri pendamping raja.

    Pihaknya meminta semua pihak menahan diri dan menjaga marwah keraton sebagai warisan budaya hidup (National Living Heritage).

  • Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota vs Putra Tertua

    Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota vs Putra Tertua

    GELORA.CO – Pihak mengatas namakan Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyatakan rencana penobatan Pakubuwono (PB) XIV masih dalam proses pembahasan internal.

    Pernyataan ini disampaikan di tengah beredarnya undangan penobatan yang rencananya digelar Sabtu, 15 November 2025.

    Sementara pihak mengatas namakan Panitia Jumeneng Dalem Hajat Dalem Jumeneng Nata Binayangkare SISKS Paku Buwono XIV terus melakukan persiapan penobatan raja.

    Dalam surat undangan kenaikan takhta PB XIV yang beredar, disebutkan acara akan digelar Sabtu (15/11/2025) mulai pukul 08.00 WIB. Surat undangan ditandatangani Ketua Panitia yang juga putri tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbai.

    Adik mendiang Pakubuwono XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, angkat bicara adanya informasi tahta “Raja Solo” yang memanas tersebut.

    Ia yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menegaskan bahwa KGPH Hangabehi sebagai putra tertua masih terus menjalin komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo (KGPAA Hamengkunegara), agar tidak terjadi langkah sepihak.

    “Saat ini KGPH Hangabehi sebagai putera tertua Pakubuwono XIII masih berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya KGPH Purboyo. Pembicaraannya belum tuntas,” ujar Gusti Moeng di Solo, Rabu, 12 November 2025.

    Gusti Moeng menekankan, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan cagar budaya penting dan peradaban bangsa Indonesia. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi oleh undang-undang.

    Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara adat dan hukum nasional.

    “Berjalan lancar itu sebagaimana ketetapan adat, dan sekiranya ada hubungannya dengan ketetapan hukum nasional, dapat dilakukan sinkronisasi agar berjalan baik, tertib, damai, dan penuh hikmat,” imbuhnya.

    Kementerian Kebudayaan Turut Kawal

    Dalam menjalankan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan, Kementerian Kebudayaan disebut hadir untuk memastikan pengelolaan keraton berjalan baik.

    Surat resmi dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon tertanggal 10 November 2025 disebut telah menegaskan posisi negara dalam melindungi cagar budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.

    “Pak Menteri sudah mengeluarkan surat tertanggal 10 November kemarin. Isinya kurang lebih menyatakan keraton merupakan cagar budaya penting sehingga wajib dilindungi undang-undang,” ungkap Kanjeng Pakoenagoro, Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan.

    BACA JUGA:Kisah Pilu Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gara-Gara Pungut Rp20 Ribu Bantu Honorer, Kini Direhabilitasi Prabowo

    Pakoenagoro menambahkan, posisi Panembahan Agung Tedjowulan netral dan berfungsi merangkul seluruh pihak agar konflik tidak semakin melebar.

    “Dalam hal ini posisi Panembahan Agung Tedjowulan tidak dalam posisi mendukung atau menolak salah satu pihak. Beliau merangkul semua pihak dan mengkonsolidasikan semua unsur,” ujarnya.

    Suksesi di Tengah Masa Duka

    Keraton Surakarta kini memasuki fase krusial pasca-mangkatnya Kanjeng Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025.

    Putra mahkota, KGPAA Hamengkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (Gusti Purbaya), telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV.

    Deklarasi itu disampaikan 5 November 2025 di hadapan jenazah ayahandanya sebelum diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, DIY.

    “Atas titah Sinuhun PB XIII, saya, KGPAA Hamengkunegara, pada hari ini naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta dengan gelar Pakubuwono XIV,” ujar Gusti Purbaya dalam bahasa Jawa.

    Namun, langkah ini mendapat penolakan dari kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin Gusti Moeng, karena dinilai tidak sesuai paugeran (aturan adat) dan saat ini masih masa duka 40 hari.

    Pihak maha menteri, Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro menegaskan bahwa proses suksesi harus dilakukan sesuai aturan adat.

    “Ini bukan soal siapa raja, tapi soal prosedur. (kGPA) Tedjowulan tetap pelaksana tugas sesuai SK Kemendagri, tapi penobatan (PB XIV) harus melalui mufakat keluarga besar,” tegas Bambang.

    Tedjowulan, yang pernah terlibat dualisme tahta 2004–2012, kini memegang Statuta Keraton 2017 yang menegaskan posisinya sebagai maha menteri pendamping raja.

    Pihaknya meminta semua pihak menahan diri dan menjaga marwah keraton sebagai warisan budaya hidup (National Living Heritage).

  • Asosiasi Pemda Klaim Siap Dukung Penggunaan APBDes untuk Kopdes Merah Putih

    Asosiasi Pemda Klaim Siap Dukung Penggunaan APBDes untuk Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan bakal mendukung instruksi pemerintah pusat terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satunya mengenai komitmen dukungan dari APBDes.

    Adapun, komitmen pemda mendukung Kopdes Merah Putih yang akan dibangun di desa maupun kelurahan menjadi syarat penyaluran sisa anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran (TA) 2025.

    Pernyataan komitmen itu harus disampaikan khususnya oleh bupati dan wali kota ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersama dengan sejumlah dokumen lain paling lambat 22 Desember 2025.

    Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menyampaikan, pemda justru sangat terbantu dengan adanya Kopdes Merah Putih. Dia menyampaikan hal tersebut tidak akan membebani pemda, dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten.

    “Tentu tidak membebani pemda, bahkan pemda sangat terbantu. Pendirian Kopdes dapat membantu meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan di daerah,” ujar Bursah, yang juga menjabat Bupati Lahat kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).

    Bursah mengklaim setiap pemda berkomitmen untuk mendukung Kopdes Merah Putih, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pendanaannya pun telah disiapkan oleh pemerintah melalui himpunan bank milik negara (himbara), dan penjaminannya oleh APBN melalui Dana Desa.

    Dia mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Lahat telah memberikan dukungan ke Kopdes Merah Putih. Bahkan, pemkab yang dipimpin olehnya mendukung pembuatan akta kenotariatan Kopdes di Lahat sepenuhnya dari APBD kabupaten.

    “Seperti di Kabupaten Lahat, Pemerintah Kabupaten Lahat telah memberikan support baik pendanaan maupun fasilitasi lainnya, seperti pembuatan akta notaris pendirian kurang lebih 377 Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Lahat yang full menggunakan APBD Kabupaten Lahat,” tuturnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pemda diminta untuk menyatakan komitmen dukungan APBD Desa atau APBDes kepada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih alias KDMP. Pernyataan komitmen itu menjadi syarat untuk penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran (TA) 2025.

    Berdasarkan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu No.S-73/PK/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada Akhir TA 2025, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengingatkan para pemda terkait dengan syarat-syarat dokumen serta batas akhir penyampaiannya untuk penyaluran TKD akhir tahun ini.

    Khusus untuk Dana Desa, bupati/wali kota diminta menyampaikan dokumen yang menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahap II. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemda paling lambat 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

    Kemudian, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I (menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%, serta merekam realisasi jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Desa TA 2025 minimal tiga bulan dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa TA 2025 melalui Aplikasi OM-SPAN.

    Selanjutnya, pemda diminta melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM-SPAN, serta surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dua syarat terakhir berkaitan dengan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satunya yakni akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa merah putih.

    “Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan syarat penyaluran dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN),” demikian dikutip dari surat yang tertanggal 30 Oktober 2025 itu oleh Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Askolani lalu menjelaskan dalam surat itu bahwa sisa Dana Desa di RKUN tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

    Sebagaimana diketahui, Dana Desa menjadi penjamin bagi penyaluran kredit himbara terhadap Kopdes Merah Putih. Hal itu telah disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Oktober 2025 lalu, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025.

    Pada Oktober 2025 lalu, Menkeu Purbaya telah menandatangani persetujuan agar Dana Desa yang dianggarkan melalui APBN menjadi jaminan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Usai pertemuan dengan COO Danantara dan Menteri Koperasi, Kamis (23/10/2025), Purbaya mengatakan bahwa pinjaman melalui himpunan bank milik negara (himbara) akan sudah bisa disalurkan ke setiap koperasi setelah adanya penjaminan Menkeu lewat Dana Desa.

    “Jadi tadi sudah saya tanda tangan suratnya, harusnya besok udah mulai jalan. Kalau mereka sudah siap koperasinya,” terangnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) malam.