Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Purbaya Kejar Rp 20 Triliun dari Pengemplang Pajak: Jangan Main-main!

    Purbaya Kejar Rp 20 Triliun dari Pengemplang Pajak: Jangan Main-main!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bisa mengumpulkan Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini dari Rp 60 triliun pajak yang dikemplang oleh 200 wajib pajak. Bendahara Negara itu meminta mereka yang memiliki tunggakan jangan main-main.

    “Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). Purbaya ditanya apakah target Rp 20 triliun bisa tertagih sampai akhir tahun ini.

    Purbaya menyebut sampai saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari 200 pengemplang pajak. Realisasi masih rendah karena sebagian pembayaran dilakukan dengan cara dicicil dan sebagian lagi masih dikejar.

    “Itu kan nggak bisa langsung kan, ada yang dicicil segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun, sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya aktif menagih para pengemplang pajak. Hanya saja diakui ada beberapa kendala yang dihadapi.

    Pertama, pengemplang pajak meminta diangsur. Bimo menyebut setidaknya ada 91 wajib pajak (WP) yang membayar mengangsur.

    Kedua, pengemplang pajak yang pailit di mana jumlahnya mencapai 27 WP. Ketiga, dari mereka mengaku kesulitan keuangan yang totalnya mencapai 5 WP.

    “Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59,” beber Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (14/10).

    (acd/acd)

  • Purbaya Duga Pakaian Bekas yang Banjiri RI Berasal dari China

    Purbaya Duga Pakaian Bekas yang Banjiri RI Berasal dari China

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menduga pakaian bekas yang diimpor secara ilegal banyak berasal dari China dan beberapa negara maju. Ia menjelaskan, pakaian bekas yang diimpor ini memiliki kualitas yang masih sangat baik.

    Diketahui, pemerintah tengah memberantas mafia impor pakaian bekas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak segan melarang impor balpres yang dianggap sebagai sumber utama penjualan pakaian bekas impor.

    “Kemungkinan besar China dan negara yang maju, tapi kemungkinan besar kalau yang bekas-baru, itu dari China, saya duga,” ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Dugaan itu ia ungkap menyusul banyaknya iklan di sejumlah platform media sosial yang menyebut China sebagai negara asal impor pakaian, salah satunya YouTube.

    “Kalau lihat iklan-iklan juga banyak tuh, ‘silakan belanja ke China, ada ini, ada ini, di-pres,’ gitu. Ada loh, jadi saya lihat di YouTube seperti itu,” ungkapnya.

    Meski begitu, Purbaya mengaku pihaknya agak lambat untuk menindak pelaku impor ilegal baju-baju bekas tersebut. Ia meminta jajarannya untuk melakukan sidak bulan depan untuk menindak penyelewengan tersebut.

    “Nah, ini emang kita agak lambat. Sudah ada belum yang di-blacklist orangnya nggak boleh impor lagi? Belum kan? Belum,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Purbaya menyebut pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya pemusnahan barang dan hukum pidana bagi pelakunya yang cenderung merugikan negara juga.

    Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas di-blacklist pemerintah. Artinya, yang bersangkutan tidak boleh lagi meengimpor barang. Menurutnya, nama-nama importir pakaian bekas sudah dikantongi pemerintah.

    “Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi, saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

    (ara/ara)

  • Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Jakarta

    Istana menyatakan rencana redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang Rupiah masih dalam kajian. Rencana ini bisa saja mengubah nilai Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sejauh ini belum ada rencana eksekusi kebijakan redenominasi. Bahkan, dia bilang kebijakan itu belum matang dan perlu dikaji lebih dalam.

    “Belum (dilakukan). Kan semua masih dalam kajian,” ujar Prasetyo singkat usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

    Sebelumnya, Prasetyo juga pernah menyatakan belum ada rencana apapun soal redenominasi. Bahkan, Prasetyo menyatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan.

    “Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo singkat ketika ditanya soal bagaimana rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025) yang lalu.

    Bank Indonesia (BI) akan menjadi regulator utama dalam rencana redenominasi. Sama seperti Prasetyo, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan pelaksanaan penyederhanaan Rupiah belum jadi fokus utama saat ini. Wacana itu disebut membutuhkan persiapan yang cukup lama.

    Alih-alih mengeksekusi rencana redenominasi, Perry menegaskan saat ini pihaknya tengah fokus untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025) yang lalu.

    “Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tambahnya.

    Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kerangka regulasi terkait redenominasi disiapkan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai 2027.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.

    Lebih lanjut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Saat dikonfirmasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan redenominasi dilakukan sepenuhnya oleh BI. Kebijakan itu dipastikan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026.

    “Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim.

    (hal/hns)

  • Pengusaha Ingatkan Baju Bekas Impor Mematikan Pekerjaan Teman Sebangsa

    Pengusaha Ingatkan Baju Bekas Impor Mematikan Pekerjaan Teman Sebangsa

    Jakarta, CNBC Indonesia – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengingatkan masyarakat, terkait fenomena pakaian bekas impor. Sekretaris Jenderal HIPMI Anggawira mengatakan, baju bekas yang banyak dijual melalui pasar thrifting, bukan hanya memicu persoalan ekonomi karena harganya yang murah hingga mengganggu keseimbangan pasar, tetapi membawa risiko kesehatan dan keamanan yang serius.

    Karena itu, ujar Anggawira, perlu menggencarkan edukasi publik mengenai bahaya penggunaan pakaian bekas ilegal yang masuk tanpa proses sterilisasi dan tanpa pengawasan mutu.

    “Sebagai bentuk edukasi ke masyarakat, HIPMI perlu menyampaikan bahwa pakaian bekas impor bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga risiko kesehatan,” kata Anggawira kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/11/2025).

    Ia menjelaskan, banyak pakaian bekas yang masuk ke Indonesia tidak melalui proses sterilisasi yang layak, sehingga berpotensi membawa jamur, bakteri, tungau, hingga parasit kulit. Kondisi tersebut, katanya, dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari scabies, dermatitis, hingga infeksi kulit.

    Selain risiko kesehatan langsung, Anggawira menyoroti persoalan higienitas yang melekat pada pakaian bekas impor. Ia menyebut tidak ada kontrol atas asal-usul barang yang dijual di pasar thrifting. Menurutnya, pakaian yang masuk secara ilegal bisa berasal dari gudang limbah tekstil, donasi bencana, pakaian dari rumah sakit, hingga sisa buangan pengepul di luar negeri.

    “Tidak ada jaminan dari mana pakaian itu berasal,” ucap dia.

    Anggawira juga menekankan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas thrifting ilegal. Banyak dari pakaian bekas impor tersebut sebenarnya merupakan “limbah fesyen” dari negara maju. Jika tidak laku di pasar, barang-barang itu pada akhirnya hanya menjadi beban tambahan bagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia.

    Dari sisi ekonomi nasional, ia mengingatkan bahwa membeli pakaian bekas ilegal berarti ikut merugikan pelaku usaha dalam negeri. Ia menilai praktik ini mematikan lapangan pekerjaan masyarakat sendiri, melemahkan industri nasional, serta menghilangkan penerimaan negara karena barang-barang tersebut masuk tanpa pajak dan bea masuk.

    “Masyarakat perlu memahami bahwa membeli pakaian bekas ilegal berarti mematikan pekerjaan teman sebangsa,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti persoalan keamanan produk. Menurut Anggawira, pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal tidak melalui uji mutu apa pun, tidak memenuhi standar SNI, dan tidak memiliki jaminan keamanan bahan.

    “Tidak ada uji mutu, tidak ada standar SNI, tidak ada jaminan bahan aman,” kata dia.

    Karenanya, Anggawira menyambut positif langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan dan memberantas impor pakaian bekas ilegal.

    “HIPMI melihat langkah Pak Purbaya untuk menertibkan dan memberantas impor pakaian bekas ilegal sebagai kebijakan yang tepat dan strategis. Ini bukan hanya soal penegakan aturan perdagangan, tetapi juga soal kedaulatan industri nasional dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

    Menurutnya, peredaran pakaian bekas ilegal selama ini telah memukul industri tekstil dalam negeri dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang patuh pajak. Karena itu, penindakan terhadap para importir balpres perlu dilakukan dengan tegas.

    “Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan, karena selama ini masuknya pakaian bekas ilegal telah memukul industri tekstil dalam negeri dan menciptakan unfair competition bagi pengusaha yang patuh pajak,” terang dia.

    “HIPMI mendukung langkah tegas Pak Purbaya untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal. Ini bagian dari upaya menghidupkan kembali industri tekstil nasional, melindungi UMKM, serta menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik sangat penting agar pasar kita kembali sehat dan kompetitif,” pungkasnya.

    Foto: Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
    Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Soal Utang Whoosh, Purbaya Ikut Arahan Presiden

    Soal Utang Whoosh, Purbaya Ikut Arahan Presiden

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku secara pribadi tak ingin melibatkan APBN sebagai bagian dari solusi untuk menanggung masalah utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung alias Whoosh.

    Meski begitu, ia mengakui, pemimpinan tertingginya, yang diketahui ialah Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pemerintah akan menuntaskan masalah utang proyek itu.

    “Kalau saya mending enggak bayar. Tapi itu kan ada kebijakan pemimpin di atas ya, tapi ini belum putus,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya menjelaskan, opsi yang tengah dipertimbangkan saat ini ialah pemerintah ikut menanggung beban pembayaran itu sebatas untuk proyek infrastrukturnya, seperti rel, bukan sampai ke urusan rolling stock atau kereta dan stasiun.

    Kendati begitu, Purbaya menegaskan, opsi ini belum sampai pada tahap keputusan, dan ia masih berkomitmen jangan sampai keuangan negara ikut bermasalah.

    “Rolling stoknya bukan kita yang nanggung, tapi kita belum sampai kesimpulan detailnya seperti apa. Jangan sampai saya rugi-rugi amat tapi kita lihat yang terbaik buat keuangan negara,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan berbagi peran dengan pemerintah dalam mengurus persoalan utang proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (Whoosh).

    Chief Operating Officer Dony Oskaria mengatakan, akan berfokus pada aspek operasional sementara pemerintah akan berfokus pada infrastruktur. Hal tersebut telah disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Ini juga solusi terbaik tentunya mana yang porsinya Danantara tentu akan dilakukan oleh Danantara, terutama sekali berkaitan operasional dengan Whoosh. Dan juga ada porsinya pemerintah yang berkaitan dengan infrastruktur,” ujarnya saat ditemui di Graha Mandiri Jakarta, dikutip Kamis (13/11).

    Dony mengungkapkan, kereta cepat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian. Namun, saat ini persoalan utang membelit moda transportasi tersebut. Presiden telah memberi perintah kepada Kementerian dan Danantara untuk membenahinya.

    “Yang sudah disampaikan oleh Pak Presiden yang untuk operasional tentu akan menjadi tanggung jawab Danantara. Karena operasionalnya kan Danantara jadi kami bertanggung jawab secara operasional kepada Whoosh,” ungkapnya.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Pajak Tunggu Aturan Purbaya Buat Intip e-Money & Rekening Digital

    Bos Pajak Tunggu Aturan Purbaya Buat Intip e-Money & Rekening Digital

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan untuk memperluas cakupan perolehan data rekening keuangan untuk kepentingan perpajakan.

    Rekening keuangan yang akan ditambahkan melalui PMK baru itu di antaranya terkait Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).

    Penggodokan RPMK terbaru ini terungkap dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025. RPMK Ini akan mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

    “Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami umumkan pokok pengaturan baru dari Amended CRS yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan,” dikutip dari pengumuman Dirjen Pajak itu, Jumat (14/11/2025).

    Sebagai informasi, perluasan cakupan perolehan data rekening ini mempertimbangkan adanya amandemen terhadap implementasi perjanjian internasional oleh OECD terkait Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information Common Reporting Standard Multilateral Competent Authority Agreement 2015.

    Selain penambahan cakupan rekening keuangan, RPMK terbaru ini nantinya juga akan berisi pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Lalu, pihak lembaga jasa keuangan juga akan diminta melakukan penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi: penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; hingga penambahan informasi yang dilaporkan.

    Penambahan informasi yang dilaporkan juga meliputi informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person). Lalu, terkait dengan informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement).

    Adapula terkait informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru, hingga informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest).

    Termasuk di antaranya informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud. Sebagaimana penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) juga menjadi informasi yang harus dilaporkan.

    Diatur pula tentang penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.

    “Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” dikutip dari pengumuman Dirjen Pajak tertanggal 22 Oktober 2025 itu.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya Ungkap Praktik Licik Importir Akali Harga: Dia Pikir Saya Bodoh!

    Purbaya Ungkap Praktik Licik Importir Akali Harga: Dia Pikir Saya Bodoh!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku keliru saat melakukan kunjungan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, pada Selasa (11/11) siang. Pasalnya, barang-barang impor ilegal lebih banyak tiba pada malam hari.

    Meski begitu, Purbaya menemukan barang dari kontainer yang diduga under invoicing atau praktik ilegal importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Ia mengecek harga-harga barang yang diduga under invoicing tersebut.

    “Katanya kalau di Tanjung Perak tuh malam-malam ramainya. Semarang juga malam-malam. Kita datang ke siang, kita salah ya? Tapi siang datang saja sudah dapet satu (kontainer) tuh. Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang udah rapi, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas, tapi mereka nggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter sedikit lah,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya menjelaskan, harga barang dalam kontainer tersebut sengaja diturunkan untuk mengelabui pengenaan pajak. Ia menyebut, barang-barang tersebut memiliki harga asli Rp 50 juta dari label Rp 100 ribuan. Padahal dari barang tersebut, pemerintah dapat meraup pajak sekitar Rp 220 juta.

    “Jadi, dari situ dapat, kita dapat tax import tambahan Rp 220 juta kalau nggak salah dari satu-satu kontainer itu. Nanti yang lain akan kita diperiksa juga dengan dikenakan hal yang sama, lumayan lah. Dapat income tambahan itu ada banyak kontainer ya,” jelasnya.

    Purbaya meminta Bea Cukai mendatangi perusahaan terkait untuk mengkonfirmasi temuan tersebut. Selain itu, ia juga akan meminta perusahaan tersebut untuk melunasi pajak dari kegiatan ekspor-impornya.

    “Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia. Ke depan kita akan monitor perusahaan itu, perusahaan besar rupanya. Jangan sampai melakukan hal yang sama lagi. Kalau sampai melakukan hal yang sama, saya akan larang,” tegasnya.

    Saksikan juga Blak-blakan: Eri Cahyadi Galakkan Semangat Gotong Royong Warga Surabaya melalui “Kampung Pancasila”

    (ara/ara)

  • Purbaya Duga Pakaian Bekas yang Banjiri RI Berasal dari China

    Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan cukai atas produk diapers (popok) hingga tisu basah belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebelumnya produk tersebut masuk kajian perluasan barang kena cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

    “Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya berkomitmen terhadap perkataan sebelumnya, bahwa dirinya tidak akan menambah pajak baru sebelum ekonomi tumbuh setidaknya 6%.

    “Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Tunggu ekonomi 6% dulu baru kita tambah pajak-pajak,” ucap Purbaya.

    Sebelumnya, kajian potensi perluasan barang kena cukai terhadap popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Alasan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara jika barang tersebut dikenakan cukai.

    “Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis isi PMK tersebut.

    Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 juga telah dilakukan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).

    Adapula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.

    (acd/acd)

  • Kraton Solo Memanas! Dua Putra PB XIII Berebut Tahta

    Kraton Solo Memanas! Dua Putra PB XIII Berebut Tahta

    Bisnis.com, JAKARTA — Konflik tahta Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin memanas. Dua putra almarhum Pakubuwono ke XIII yakni putra mahkota KGAA Hamangkunegoro dan KGPH Hangebehi (dulu bernama Mangkubumi), saling mengklaim sebagai pewaris sah tahta kraton pecahan Kasultanan Mataram Islam tersebut. 

    Kubu Putra Mahkota bahkan telah merencanakan untuk menggelar acara penobatan alias jumenengan pada Sabtu (15/11/2025) mendatang. Sebaliknya, dengan didukung oleh putra putri Pakubuwono XII, termasuk Mahamentri Tedjowulan, Mangkubumi atau Hangebehi telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono ke XIV. Gelar yang menandakan sebagai penguasa Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. 

    Acara deklarasi Hangebehi sebagai Pakubuwono XIV berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Video yang beredar di platform media sosial merekam detik-detik pelantikan tersebut. Saling klaim antara dua putra PB XIII, ini menambah daftar panjang ontran-ontran tahta pewaris kebudayaan Mataram. 

    Melansir Solopos, adik mendiang PB XIII, GPH Suryo Wicaksono mengatakan agenda pertama rapat berupa pembacaan surat dari pemerintah pusat oleh GKR Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng di hadapan sentana dan Putra-Putri Dalem PB XII dan PB XIII. Kemudian agenda berikutnya membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo. Setelah itu ada pelantikan calon raja berikutnya.

    “Pada saat itu juga ada pelantikan. Pelantikan putranya PB XIII, yaitu Gusti Mangkubumi [KGPH Hangabehi] sebagai Pangeran Pati atau calon raja. Lalu kemudian, seperempat jam kemudian, sekaligus penobatan PB XIV yang disaksikan oleh para sentana dan kerabat PB XII maupun para sesepuh keraton. Namun, setelah selesai penobatan tersebut terjadi geger. Gusti Rumbay atau Gusti Timur dan adik-adiknya menyerbu Handrawina tempat acara pertemuan,” ungkap dia.

    Mereka, kata Suryo, mengatakan bahwa acara ini bertentangan dengan komunikasi internal sebelumnya. “Saat terjadi perdebatan antara Gusti Rumbay dan Gusti Moeng, saya mengundurkan diri dulu,” papar dia.

    Rencana Jumenengan Hamangkunegoro

    Di sisi lain, kubu permaisuri berencana untuk mengukuhkan Hamangkunegoro sebagai Pakubuwono XIV pada Sabtu besok. Rencana ini merupakan tindak lanjut pasca pengukuhan diri Hamangkunegoro sebagai PB XIV sebelum pemberangkatan jenazah Pakubuwono XIII ke Imogiri. 

    Hamangkunegoro sebelumnya bernama KGPH Purboyo. PB XIII menobatkannya sebagai putra mahkota pada 27 Februari 2022. Saat itu, PB XIII sekaligus menetapkan Asih Winarni sebagai Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono XIII yang merupakan permaisuri keraton.

    Nama lengkap putra mahkota Solo yakni Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (K.G.P.A.A.) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram.

    KGPAA Hamangkunegoro lahir tahun 2003 dan merupakan putra dari Sunan PB XIII, hasil pernikahannya dengan Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Pradapaningsih atau Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwana.

    Nama kecil Putra Mahkota Solo adalah Gusti Raden Mas (GRM) Suryo Mustiko. Kemudian menjadi Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puruboyo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya, hingga KGPAA Hamangkunegoro. 

    KGPAA Hamangkunegoro dinobatkan sebagai Putra Mahkota Solo pada 27 Februari 2022, bertepatan dengan Ulang Tahun Kenaikan Takhta atau Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 SISKS PB XIII.

    Saat dinobatkan sebagai putra mahkota, Purboyo masih berusia 20 tahun dan tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Sang putra mahkota itu tercatat sebagai mahasiswa baru di program studi S1 Hukum di universitas tersebut. 

  • Kebijakan Baru Soal Redenominasi Rupiah oleh Purbaya, Pengamat Ekonomi Beber Hal Positif

    Kebijakan Baru Soal Redenominasi Rupiah oleh Purbaya, Pengamat Ekonomi Beber Hal Positif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan eselon I Kemenko Maritim Ronnie H. Rusli memberi gambaran soal saat ini.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menyebut ada akibat besar yang harus ditanggung untuk pihak atau orang punya simpanan besar dalam mata uang rupiah.

    “Apa akibat dari uang Rp1000 jadi Rp1 buat pemilik uang RpT🤣?,” tulisnya dikutip Jumat (14/11/2025)

    “WaaOoo? Tuh yang punya simpanan Rp 1000T pada gugup hilang tiga angka nol nya,” tambahnya.

    “Pertama, juga uang baru yanh dicetak Rp1000 jadi Rp1 keluar/dicetak/diterima penukarannya oleh bank ‘pelan-pelan gak mau buru-buru apalagi minta ditukar ke A$, £, US$,€ atau ¥ bank gak mau,” jelasnya.

    Menurutnya penurunan angka penukaran Rupiah punya pengaruh besar dari kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    Dimana properti, emas dan barang-barang mewah lainnya jauh lebih punya harga.

    Kedua, tempat penukaran uang asing pun tidak mau jual. Kalau pada kejar properti, emas, barang-barang mewah maka kondisi ekonomi jadi lebih baik dari sebelumnya. Dia memuji kebijakan Purbaya.

    Ketiga, orang yang tadinya simpan uang yang nilainya akan jadi busuk hilang 3 angka nol mau tidak mau harus kejar propert, LM, Mata uang asing $,€,£,¥ dan Saham di Pasar Modal.

    Akibatnya ekonomi bergerak dan Pemerintahan Prabowo lebih baik dari pemerintahan sebelumnya.

    Keempat, uang yang tadinya tidur di bank-bank bangun cari penggantinya biasanya lari ke Property dimana saja.

    Efek dari kebijakan ini disebut membuat negara lain senang. Alasannya jelas karena konversi ke mata uang mereka berdatangan dan propertinya laku keras.