Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Melebar! Defisit APBN 2025 Tembus Rp695,1 Triliun, Nyaris Sentuh 3% PDB

    Melebar! Defisit APBN 2025 Tembus Rp695,1 Triliun, Nyaris Sentuh 3% PDB

    Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah mencatat bahwa APBN 2025 membukukan defisit sebesar Rp695,1 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa defisit APBN tersebut setara dengan 2,92% dari produk domestik bruto (PDB) atau melampaui outlook (2,78% dari PDB) maupun APBN (2,53% dari PDB).

    Perkembangan defisit fiskal itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026).

    Dia merinci bahwa pendapatan negara mencapai Rp2,755,3 triliun per akhir Desember 2025. Realisasi itu setara 91,7% dari target pendapatan negara sepanjang tahun ini sebesar Rp3.005,1 triliun.

    Sementara itu, belanja negara sudah mencapai Rp3.451,4 triliun per akhir Desember 2025. Realisasi itu setara 95,3% dari outlook belanja negara sepanjang tahun ini sebesar Rp3.621,3 triliun.

    Artinya, belanja negara masih lebih banyak dari pendapatan negara. Oleh sebab itu, defisit APBN mencapai Rp695, triliun atau setara 2,92% dari PDB.

    “Anda pasti nanya, kenapa enggak dipotong belanjanya supaya defisitnya tetap kecil? Tapi kita tahu kan ketika ekonomi kita sedang down turn, turun ke bawah, kita harus memberikan stimulus ke perekonomian,” ungkap Purbaya.

    Bendahara negara itu menyatakan meski defisit melebar namun tetap terjaga di bawah ambang batas 3% seperti yang diatur Undang-undang (UU).

    Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa keseimbangan primer masih sebesar minus Rp180,7 triliun atau melebar dari target APBN 2025 yang didesain minus Rp63,3 triliun.

    Sebelumnya, Purbaya sudah memberikan sinyal kuat bahwa realisasi defisit APBN 2025 akan melebar, melampaui target outlook terakhir sebesar 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Pelebaran defisit tersebut tak terelakkan seiring dengan realisasi pendapatan negara yang meleset dari proyeksi. Kendati demikian, dia menjamin angka defisit akhir tahun tidak akan menabrak batas aman disiplin fiskal yaitu 3% dari PDB, seperti yang diatur dalam UU No. 17/2003.

    “[Defisit] di atas itu [outlook 2,78%]. Yang jelas kami tidak melanggar Undang-undang 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

    Dia tidak menampik bahwa faktor utama pemicu melebarnya defisit adalah kinerja setoran ke kas negara yang tidak mencapai target yang ditetapkan dalam outlook APBN 2025 yaitu Rp2.076,9 triliun. Saat dikonfirmasi apakah penerimaan negara berakhir di bawah outlook, Purbaya membenarkan hal tersebut.

    “Ya, [penerimaan pajak] di bawah outlook kira-kira,” ujarnya singkat.

  • Produksi Batu Bara Dipangkas Jadi Sekitar 600 Juta Ton!

    Produksi Batu Bara Dipangkas Jadi Sekitar 600 Juta Ton!

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan produksi batu bara 2026 dipangkas. Ia bilang produksi batu bara 2026 akan diturunkan menjadi sekitar 600 juta ton.

    Sebagai informasi, total produksi batu bara pada 2025 mencapai 790 juta ton.

    “Saya rapatkan dengan Dirjen Minerba, kita akan melakukan revisi daripada RKAB. Jadi produksi kita akan turunkan,” katanya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    “Urusan RKAB Pak Dirjen Minerba lagi menghitung, yang jelas ya di sekitar 600 juta (Ton) lah sekitar itu kurang lebih lah. Bisa kurang, bisa lebih dikit,” tambahnya.

    Bahlil menjelaskan pemangkasan produksi dilakukan untuk menjaga keseimbangan suplai dan permintaan global serta menstabilkan harga.

    Pasalnya saat ini dari total perdagangan batu bara global yang berkisar 1,3 miliar ton per tahun. Sementara Indonesia sendiri menyuplai 514 juta ton atau setara kurang lebih sekitar 43%.

    “Akibatnya apa? Supply and demand itu tidak terjaga. Akhirnya harga batu barang turun. Supaya harga bagus dan tambang ini juga kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daerah alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang. Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan kita harus jaga, aspek-aspek keadilan juga kita tetap harus jaga,” katanya.

    Tonton juga video “Purbaya Sindir Pajak Batu Bara: Saya Subsidi yang Kaya, Wajar Nggak?”

    (hrp/hns)

  • Wacana Bea Keluar Batu Bara, Pengamat: Biaya Produksi Perlu Diperhitungkan

    Wacana Bea Keluar Batu Bara, Pengamat: Biaya Produksi Perlu Diperhitungkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mengkritisi wacana pengenaan bea keluar batu bara dengan mekanisme tarif berjenjang untuk tahun anggaran 2026.

    Dalam wacana yang berkembang, otoritas fiskal mengusulkan mekanisme tarif berjenjang (progressive rate) di kisaran 5% hingga 11%. Adapun, nilainya akan berfluktuasi mengikuti harga acuan komoditas di pasar global.

    Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo pun menyoroti penentuan ambang batas harga dan kondisi riil di tingkat hulu.

    Dia berpendapat bahwa meskipun mekanisme tarif berjenjang adalah pilihan yang paling adil secara struktur, pemerintah tidak boleh mengabaikan variabel biaya operasional yang terus membengkak.

    Menurutnya, jika pemerintah tetap akan mengeluarkan kebijakan bea keluar, tentu harus dipahami bagaimana proyeksi harga ke depan.

    “Hal pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi atas naiknya biaya penambangan per ton [cost of production], kenaikan upah tenaga kerja hingga kondisi oversupply di pasar global,” ujar Singgih kepada Bisnis, Rabu (7/1/2025).

    Dia menilai saat ini industri sedang tertekan oleh margin yang menipis. Bahkan, untuk batu bara kualitas rendah (low calorie), harga jual di pasar saat ini sudah berada di titik yang sangat dekat dengan biaya produksi.

    Poin krusial yang disoroti adalah pada level harga batu bara acuan (HBA) berapa pungutan ini mulai berlaku. Singgih menekankan bahwa kebijakan ini jangan sampai mematikan daya saing eksportir saat harga sedang terkoreksi.

    “Terpenting adalah mempertimbangkan kondisi hulu terlebih dahulu. Jika tetap akan diberlakukan pada 2026, menurut saya, basis bea keluar semestinya baru diterapkan setelah HBA berada di atas level US$160 per ton,” ucap Singgih.

    Pemerintah, kata dia, diharapkan tidak hanya melihat kebijakan ini sebagai instrumen pengumpul devisa, tetapi juga sebagai alat kendali produksi.

    Singgih menilai tanpa perhitungan matang mengenai volume produksi dan proyeksi pasar, penerapan bea keluar di tengah tren penurunan harga komoditas justru dikhawatirkan akan membebani arus kas perusahaan tambang nasional.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

    “Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ujar Purbaya, Rabu (31/12/2025).

    Purbaya memerinci bahwa tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% jika harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.

    Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

    “Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelasnya.

  • APBI Minta Tarif Bea Keluar Batu Bara Pertimbangkan Sensitivitas Harga

    APBI Minta Tarif Bea Keluar Batu Bara Pertimbangkan Sensitivitas Harga

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mengingatkan pengenaan bea keluar batu bara dengan mekanisme tarif berjenjang harus mempertimbangkan sensitivitas harga.

    Adapun, pengenaan tarif bea keluar batu bara itu bakal diterapkan pada 2026 ini. Usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5%-11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

    Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani berpendapat, usulan skema bea keluar seharusnya mempertimbangkan sensitivitas harga serta keberlangsungan industri batu bara dalam negeri.

    “Sehingga akan tercipta optimalisasi baik dari sisi penerimaan negara ataupun kondusivitas industri dalam negeri,” ucap Gita kepada Bisnis, Rabu (7/1/2025).

    Menurutnya, skema pengenaan bea keluar yang tepat pada akhirnya mampu mendorong laju ekonomi secara nasional. 

    “Oleh karena itu, tarif bea keluar perlu mendengar dari semua stakeholder agar tercipta tarif bea keluar yang berkeadilan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, APBI memprediksi permintaan ekspor batu bara Indonesia pada tahun ini masih moderat sehingga memicu tekanan untuk pertumbuhan usaha domestik. 

    Gita mengatakan, para pelaku usaha hanya memasang ekspektasi pertumbuhan usaha terbatas sekitar 0,5% dan tidak lagi signifikan.  

    “Seiring permintaan global batu bara termal yang cenderung moderat, pertumbuhan ke depan diperkirakan sangat terbatas,” katanya.

    Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor batu bara terus mengalami penurunan. Secara kumulatif Januari-November 2025, ekspor emas hitam itu tercatat hanya mencapai US$22,17 miliar atau turun 20,27% dibandingkan dengan Januari-November 2024 sebesar US$27,80 miliar. 

    Secara volume, ekspor batu bara turun 3,97% menjadi 354,64 juta ton dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 269,31 juta ton.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5%-11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar. 

    “Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ujar Purbaya, Rabu (31/12/2025). 

    Purbaya memerinci bahwa tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% jika harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.

    Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha. 

    “Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelasnya.

  • Beli Rumah Bebas PPN, Menperin Sebut Jadi Angin Segar Industri Manufaktur

    Beli Rumah Bebas PPN, Menperin Sebut Jadi Angin Segar Industri Manufaktur

    Jakarta

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung dan mengapresiasi atas kebijakan pemerintah dalam memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

    Kebijakan tersebut dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

    Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

    “Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan insentif PPN DTP 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

    “Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ujar Agus.

    Agus menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya.

    Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

    “Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agus menilai bahwa kebijakan PPN DTP tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi.

    “Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” tutup Agus.

    (ily/ara)

  • Barang Impor Nganggur Kelamaan Bakal Dilelang Negara!

    Barang Impor Nganggur Kelamaan Bakal Dilelang Negara!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Artinya barang tersebut tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dan statusnya bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.

    Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Aturan mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan 31 Desember 2025.

    “BTD yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya,” tulis Pasal 2 huruf a aturan tersebut, dikutip Rabu (7/1/2026).

    Status itu berlaku antara lain untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan. Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang.

    “Sewa gudang dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah lelang dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya,” tulis Pasal 5 ayat (3).

    Pejabat Bea Cukai kemudian memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut.

    Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

    “BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,” bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

    Khusus barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama untuk penyelesaian.

    “BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan,” jelas Pasal 9 ayat (1).
    Baru

    Tonton juga video “Tok! Kuota Impor BBM SPBU Swasta Naik 10%”

    (aid/fdl)

  • Menkeu Purbaya Perdana Ikut Retret Kabinet Prabowo, Begini Kesannya

    Menkeu Purbaya Perdana Ikut Retret Kabinet Prabowo, Begini Kesannya

    Menkeu Purbaya Perdana Ikut Retret Kabinet Prabowo, Begini Kesannya

  • Barang Impor Nganggur Kelamaan Bakal Dilelang Negara!

    Aturan Baru! Ditjen Pajak Bisa Sidak, yang Bandel Langsung Diperiksa

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat langsung melakukan sidak dan pemeriksaan.

    PMK Nomor 111 Tahun 2025 ini telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 lalu. Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut, kebijakan ini diberlakukan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak.

    Pengawasan yang dimaksud terdiri dari Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Adapun pihak yang melakukan pengawasan dalam hal ini adalah DJP.

    “Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 2, dikutip Selasa (6/1/2026).

    Pengawasan dilakukan untuk jenis pajak diatur dalam Pasal 3 ayat (3), yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.

    Pengawasan DJP mencakup pelaporan tempat kegiatan usaha mencakup Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batubara, dan sektor lainnya.

    Kemudian juga pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan perpajakan lainnya.

    Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat (1), DPJ akan meminta sejumlah penjelasan dalam melakukan pengawasan. DJP akan meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring.

    Selain itu DJP juga akan melakukan Kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian berdasarkan Pasal 8 ayat (1), terdapat sejumlah usulan dari hasil kegiatan permintaan penjelasan DJP, yakni:

    a. Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
    b. Perubahan data secara jabatan;
    c. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    d. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
    e. Pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
    f. Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
    g. Perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
    h. Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
    i. Perubahan status secara jabatan;
    j. Perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
    k. Pencabutan pemungut Bea Meterai;
    l. Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    m. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
    n. Penilaian untuk tujuan perpajakan;
    o. Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
    p. Pemeriksaan; dan/atau
    q. Pemeriksaan bukti permulaan.

    (acd/acd)

  • Ekonomi RI 2026 Diramal Tak Setinggi Target Purbaya

    Ekonomi RI 2026 Diramal Tak Setinggi Target Purbaya

    Jakarta

    Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun ini akan jauh lebih baik dari 2025 kemarin. Hal ini tercermin dari target pertumbuhan ekonomi pemerintah dalam APBN 2026 sebesar 5,4%.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6% pada 2026. Menurutnya angka tersebut tidak sulit tercapai karena pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi.

    “Tahun 2026, harusnya pertumbuhan 6% seperti yg saya bilang sebelum-sebelumnya tidak terlalu sulit tercapai,” ujar Purbaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

    Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 diperkirakan melambat imbas bencana Sumatera, sehingga sulit untuk mencapai angka 6% seperti yang ditargetkan Purbaya. Sebab bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berdampak langsung pada sektor produksi dan konsumsi di 52 kabupaten yang menyumbang sekitar 5% terhadap PDB nasional.

    “Kontribusinya cukup besar, sehingga gangguan ekonomi di wilayah itu berpengaruh ke pertumbuhan nasional,” kata Faisal kepada detikcom.

    Ia mengatakan pada awalnya CORE Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 akan berada di kisaran 4,9-5,1%. Proyeksi ini memberikan gambaran bahwa perekonomian Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami akselerasi pertumbuhan meski relatif resilien.

    Imbas bencana alam tersebut, menurutnya proyeksi ini kemungkinan besar semakin sulit dicapai karena pertumbuhan ekonomi di tiga provinsi terdampak secara otomatis akan terpangkas.

    Sebagai contoh untuk kuartal IV-2025 saja, ekonomi Aceh diprediksi menghadapi tekanan terberat dengan estimasi koreksi pertumbuhan PDRB mencapai -0,44%. Sementara Sumatera Utara -0,15% dan Sumatera Barat -0,36%.

    “Jadi, kalau di 2025 dia baru terasa di satu bulan saja di Desember, nah 2026 ini jadi kan lebih panjang. Karena rekonstruksi pemulihan itu kan nggak bisa sebentar. Jadi saya rasa sepanjang 2026 untuk 52 kabupaten yang terdampak bencana ini akan minus pertumbuhannya,” jelasnya.

    “Kita bisa berkaca pada saat tsunami Aceh. Di tsunami Aceh itu dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh itu bukan hanya terasa di 2004 waktu itu, tapi minusnya itu sampai 2005, 2006, 2007. Jadi beberapa tahun setelah tsunami masih terasa,” sambungnya.

    Ekonomi 2026 Tak Sampai 5%

    Atas dasar ini, ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026 ini tidak akan mencapai 5%. Meski Faisal juga tidak menutup kemungkinan besar angka ini bisa mengalami peningkatan jika pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lebih jauh.

    “Jadi kita range-nya 4,9-5,1% di 2026 kemungkinan besar jadinya di batas bawah 4,9%. Masih dalam range tapi batas bawah,” tegas Faisal.

    “Tapi nanti kita lihat bagaimana perubahan strateginya, efektifnya daripada kebijakan pemerintah, itu yang juga mempengaruhi. Ini bisa saja mungkin di atas 5,1%. Tapi seberapa efektif pemerintah melihat permasalahan, hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi ini dan kemudian mengubah secara responsif,” terangnya lagi.

    Sementara itu Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026 berpotensi tetap di atas 5%, dan masih lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi 2025 yang diramal sebesar 5,06-5,07%.

    “Kalau INDEF kan melihat 2026 tetap moderat, berada di angka 5%. Pemerintah sendiri target 5,4%, menurut saya 2026 tetap 5% tapi lebih tinggi daripada 2025,” jelasnya.

    Menurutnya pertumbuhan ekonomi 2026 ini akan cukup banyak didorong oleh perbaikan belanja pemerintah, khususnya di program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Misalkan program makan bergizi gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih.

    “Jadi beberapa hal itu masih belum optimal. MBG ini proses, jadi dampaknya masih kecil di tahun 2025. Karena jumlah penerima manfaat, kemudian mekanisme, serapan anggaran banyak yang di bawah target tahun 2025,” tuturnya.

    “Koperasi Merah Putih kan baru 100-200 yang jalan, yang lainnya kan belum, baru berbadan hukum saja 80 ribu. Jadi karena baru dimulai, semua baru dimulai, jadi belum bisa kelihatan efektivitasnya di 2025,” terang Tauhid lagi.

    Namun proyeksi ini belum sepenuhnya memasukkan dampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera terhadap perekonomian nasional. Membuat target pemerintah untuk capai pertumbuhan 5,4% sepanjang tahun ini akan semakin sulit terpenuhi.

    “2026 pertumbuhannya masih tetap sama, di atas 5%. Tapi susah mendekati target 5,4%. Faktor dari bencana itu di Aceh, di Sumbar, dan Sumut saya kira itu yang membuat ekonomi kita agak sulit tumbuh 5,4%, tapi kalau 5% itu sampai lah,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Bertahan Hidup di Jakarta dengan Side Hustle”

    Halaman 2 dari 2

    (igo/fdl)

  • Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

    Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra. Prabowo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi ketua.

    Sementata itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon ditunjuk menjadi wakil ketua. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas.

    “Bapak Presiden telah memutuskan untuk membentuk satuan tugas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di 3 provinsi, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” kata Prasetyo usai taklimat awal tahun atau retret kabinet merah putih yang digelar Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    “Dan beliau menunjuk Bapak Tito Karvanian Medagri sebagai ketua satgas, yang didampingi wakil ketua Satgas Bapak Richard Tampubolon. Kemudian dibantu dewan pengarah yang akan diketuai Menko PMK,” sambungnya.

    Dia menjelaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra memiliki dampak yang cukup luas. Prabowo meyakini Tito sebagai Mendagri mampu berkoordinasi dengan baik proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

    “Jadi pertimbangannya karna bencana kali ini yamg terdampak di 3 provinsi yang cukup luas dan dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memilki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Mendagri dapat dikoordinasilan lebih baik,” jelasnya.

    Menurut dia, Presiden Prabowo tidak memberikan target kerja untuk satgas percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana. Namun, satgas diminta memprioritaskan membangun hunian sebanyak-banyaknya untuk masyarakat terdampak bencana.

    “Kalau target secepat-cepatnya, tahapan sudah ada, untuk prioritas pertama tentunya adalah sesegera mungkin dibangun sebanyak banyaknya hunian-hunian bagi saudara kita yang sekarang masih ada di pengungsian,” tutur Prasetyo.

     

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait anggaran untuk membantu rehabilitasi lokasi bencana di Aceh dan Sumatera. Menkeu Purbaya menanggapi pernyataan Kasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak, yang memiliki utang saat membang…