Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, agar dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan terkait dengan kabar pencegahan lima orang tersebut.

    “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan [Kejagung] tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman mengatakan kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025), kelima orang dicegah keluar negeri, yaitu mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, Yuldi juga membeberkan ada empat orang lain yang telah diajukan pencegahan itu, yakni Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Victor Rachmat Hartono merujuk pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

    Kelima orang tersebut dicegah mulai dari Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak.

    “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi memperkecil pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    Kejagung menduga perkara ini diduga dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak,” imbuhnya.

    Ketika dikonfirmasi Bisnis, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan belum dapat berkomentar terkait dengan pencegahan Victor Hartono.

    “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. JIBI/BISNIS

    Diduga Perkara Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang mejerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan pencegahan tersebut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah beberapa tahun lalu. 

    Adapun, Vitor dan Ken menjadi dua pihak yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Jaksa Agung mengenai penyidikan yang dilakukan di lingkup salah satu unit di bawah kementeriannya itu. Dia memastikan kasus itu terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum dia menjabat Menkeu. 

    “Ini kan beda, ini kan kasus Tax Amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang gak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ada informasi yang diterima olehnya mengenai penyidikan yang bergulir di Korps Adhyaksa. Namun, dia mengaku beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. 

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tuturnya. 

    Adapun, Purbaya membantah bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung merupakan upaya bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Apalagi, sebelum ini Kejagung juga diketahui mengusut dugaan korupsi ekspor limbah CPO yang ada di lingkungan Ditjen Bea Cukai. 

    Purbaya menyebut instruksinya kepada jajaran Kemenkeu, dalam hal ini otoritas pajak, untuk kerja dengan benar dalam mengelola penerimaan negara. Apalagi, sampai dengan Oktober 2025 ini, penerimaan pajak baru 70,2% dari outlook. 

    “Itu kan [kasus] di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucapnya. 

  • Penunggak Pajak Kakap Setor Rp11,4 Triliun ke Purbaya per November 2025

    Penunggak Pajak Kakap Setor Rp11,4 Triliun ke Purbaya per November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan 200 penunggak pajak besar sudah membayarkan kewajibannya ke otoritas senilai Rp11,4 triliun, dari total tagihan sekitar Rp60 triliun. 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut realisasi pembayaran pajak sampai dengan Rabu (19/11/2025) kemarin melesat cukup tinggi dari data per Jumat (14/11/2025). 

    “Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin Jumat sampai hari Rabu [pekan ini], Rp1,3 triliun, jadi total Rp11,487 triliun,” ujarnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Bimo mengatakan pihaknya masih memasang target pembayaran dari penunggak pajak besar itu senilai Rp20 triliun sampai dengan akhir 2025. Dia menyebut para penunggak pajak besar khususnya yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu telah berkomitmen melunasi kewajibannya. 

    “Khususnya untuk yang inkrah komitmen pembayarannya juga sudah disampaikan kepada kami,” terang Bimo. 

    Pada keterangan sebelumnya, Bimo memerinci bahwa dari 200 WP berkategorikan penunggak pajak besar itu meliputi 91 WP dengan pembayaran termasuk dengan mengangsur. 

    Kemudian, 59 WP dilakukan dengan tindak lanjut lainnya. Sebanyak 27 WP dinyatakan pailit, sedangkan ada 5 WP kesulitan likuiditas atau macet dan 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH). 

    Selanjutnya, sebanyak 5 WP sudah dilakukan asset tracing oleh otoritas, 9 WP dicegah ke luar negeri untuk pemilik manfaat atau beneficial ownership-nya, serta 1 WP disandera atau ditahan penegak hukum. 

  • Kejar Ekonomi 5,4 Persen, Purbaya Dingatkan Target Pajak Fantastis

    Kejar Ekonomi 5,4 Persen, Purbaya Dingatkan Target Pajak Fantastis

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, memberi sejumlah catatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di tengah capaian target pertumbuhan ekonomi 5,4% pada 2026 mendatang.

    Harris menyebut salah satu tantangan utama bagi Purbaya ialah kebijakan fiskal yang bakal diterapkan tahun depan. Alasannya, kebijakan fiskal menjadi penopang utama perekonomian.

    “Kebijakan fiskal untuk tahun depan dengan total APBN Rp 3.800 triliun, di mana di dalamnya ada penerimaan pajak Rp 2.300 triliun. Ini angka yang cukup besar, apalagi kalau kita melihat bahwa untuk tahun ini estimasi penerimaannya hanya Rp 2.050 triliun,” kata Harris.

    “Sehingga ini menjadi satu tantangan, dan fiskal akan digunakan sebagai salah satu penopang dari pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,4%,” imbuhnya.

    Dengan target tersebut, Harris meminta Purbaya memaksimalkan penerimaan pajak setidaknya sama dengan target tahun ini, yakni Rp 2.300 triliun. Hal itu dinilai krusial lantaran Purbaya belum memaksimalkan penerimaan pajak sejak dilantik dua bulan lalu.

    “Bahkan sampai bulan Oktober ini, dibandingkan tahun lalu, masih ada kurang sekitar 4,4% atau sekitar Rp 38 triliun. Ini menjadi PR besar bagi Pak Purbaya,” ujarnya.

    Selain itu, Harris juga menyoroti penerimaan cukai tahun 2026 yang diprediksi meningkat. Ia menilai pemerintah harus mengamankan capaian tersebut apabila ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

    Ia menambahkan, Purbaya juga harus memastikan penyaluran dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia, berjalan sesuai target untuk menambah likuiditas.

    “Dampaknya memang harus kita akui terjadi sedikit penurunan di suku bunga deposito. Tetapi persoalannya adalah belum tersalur ke suku bunga kredit,” katanya.

    “Harapannya, dengan likuiditas bertambah, penciptaan kredit-kredit baru seharusnya meningkat,” imbuhnya.

  • Purbaya Tanggapi soal Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri

    Purbaya Tanggapi soal Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pencegahan eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri oleh Kejaksaaan Agung. Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Namun, dia mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pajak tersebut.

  • Dampak Injeksi Dana Rp276 Triliun Baru Terasa Desember 2025

    Dampak Injeksi Dana Rp276 Triliun Baru Terasa Desember 2025

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dampak penempatan dana pemerintah sebesar Rp276 triliun ke perbankan, akan terlihat sepenuhnya pada Desember 2025.

    Dia mengakui adanya perlambatan pertumbuhan kredit dari 7,7 persen pada September 2025 menjadi 7,36 persen pada Oktober 2025, atau turun 0,34 poin persentase. 

    Padahal sebelumnya, Purbaya berharap injeksi dana tersebut dapat segera meningkatkan ekspansi kredit. 

    Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini memang membutuhkan waktu sebelum memberikan hasil yang signifikan.

    “Setidaknya dampak penuh dari tambahnya likuiditas itu perlu sampai 2 sampai 3 bulan setelah uang itu diinjeksikan. Jadi baru kita lihat impact penuhnya di Desember (2025), Januari (2026), kalau dilihat pertumbuhannya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis, 20 November. 

    Walaupun pertumbuhan kredit belum optimal, Purbaya menyampaikan bahwa dana pihak ketiga (DPK) telah tumbuh 11,5 persen pada Oktober 2025. 

    Dengan peningkatan DPK tersebut, diyakini pertumbuhan kredit akan ikut terakselerasi dalam waktu dekat.

    Dia menambahkan, penempatan dana pemerintah juga bertujuan menjaga biaya dana tetap rendah.

    “Tapi yang jelas sekarang DPK-nya tumbuhnya double digit, kredit juga sudah membaik, apalagi kredit investasi. Tujuan penempatan dana tersebut untuk menjaga biaya dana rendah agar tercapai,” jelasnya

    Dia mencatat, suku bunga deposito tenor enam bulan turun dari 6 persen menjadi 5,2 persen pada September 2025.

    Penurunan serupa terjadi pada suku bunga kredit tertimbang, yang turun dari 9,12 persen pada Juli 2025 menjadi 9 persen pada Oktober 2025.

    “Ini memberi indikasi bahwa intervensi pemerintah berhasil mendorong penurunan cost of fund untuk mendukung aktivitas investasi dan konsumsi,” jelasnya. 

    Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menilai penyaluran kredit masih perlu diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

    Dia menyampaikan, pertumbuhan kredit pada Oktober 2025 baru mencapai 7,36 persen, padahal target Bank Indonesia berada pada kisaran 8 persen hingga 11 persen sepanjang tahun.

    “Hal ini disebabkan permintaan kredit yang belum kuat, antara lain dipengaruhi oleh sikap pelaku usaha yang masih menahan ekspansi, istilahnya wait and see,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDG Bulanan November 2025, Rabu, 19 November. 

    Menurut Perry, lemahnya permintaan kredit berasal dari pelaku usaha yang masih bersikap hati-hati dan menunda ekspansi. 

    Dia mencontohkan, meskipun BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 125 basis poin, penurunan suku bunga deposito hanya 56 basis poin dari 4,81 persen pada awal 2025 menjadi 4,25 persen pada Oktober 2025.

    Menurutnya, hal ini terutama dipengaruhi oleh pemberian special rate kepada deposan yang mencapai 27 persen dari total dana pihak ketiga perbankan. 

    Laju penurunan suku bunga kredit pun lebih lambat, hanya turun 20 basis poin dari 9,20 persen pada awal tahun menjadi 9 persen di Oktober 2025. 

    Perry juga mencatat adanya fasilitas kredit yang belum dimanfaatkan (undisbursed loan) mencapai Rp2.450,7 triliun, atau 22,97 persen dari total plafon kredit.

    Dari sisi penawaran, kapasitas perbankan untuk menyalurkan pembiayaan sebenarnya cukup kuat.

    Hal ini didukung rasio alat likuid terhadap DPK yang naik menjadi 29,47 persen dan pertumbuhan DPK yang mencapai 11,48 persen pada Oktober 2025.

  • Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Hormati Proses Hukum

    Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Hormati Proses Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum terkait pencegahan eks direktur jenderal (dirjen) pajak, Ken Dwijugiasteadi, ke luar negeri.

    Ketika ditanya mengenai larangan bepergian tersebut, Purbaya mengaku belum mengetahui informasinya. Namun, ia menekankan bahwa Kemenkeu mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

    “Saya belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung, tetapi saya pikir biarkan saja proses itu berjalan,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Purbaya juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat Kemenkeu telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia sendiri mengaku tidak dimintai keterangan.

    “Saya sih enggak ada (diminta keterangan), tetapi yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu,” imbuhnya.

    Purbaya menambahkan bahwa ia tidak mengetahui detail penyidikan, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pajak. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum.

    Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menolak anggapan bahwa pengusutan Kejagung merupakan usulannya. Ia menegaskan pegawai Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, bekerja lebih serius dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

    “Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita lakukan itu ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja sudah. (Kasus) itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biarkan saja Kejaksaan yang memprosesnya,” tuturnya.

  • Belanja Pemerintah Lambat: Baru Terserap 70,6%, MBG Masih di Bawah 60%

    Belanja Pemerintah Lambat: Baru Terserap 70,6%, MBG Masih di Bawah 60%

    Bisnis.com, JAKARTA — Belanja pemerintah pusat sampai dengan APBN akhir Oktober 2025 baru mencapai Rp1.879,6 triliun atau 70,6% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.663,4 triliun. 

    Secara umum, APBN sampai dengan akhir 31 Oktober 2025 membukukan belanja negara Rp2.593 triliun atau 73,5% dari outlook Rp3.527,5 triliun. Belanja pemerintah pusat sampai dengan Oktober 2025 itu meningkat Rp45,1 triliun dari 2024. 

    Namun, pertumbuhannya melambat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 76,9% (yoy) menjadi hanya 66,2% (yoy). Realisasinya juga baru mencapai 70,6% terhadap outlook laporan semester I/2025. 

    Pertumbuhan belanja pemerintah pusat secara tahunan sampai dengan 31 Oktober 2025 itu juga merupakan yang terendah sejak 2021 pada jangka waktu periode yang sama. Hal itu kendati secara nominal anggaran belanja yang terealisasi terus naik. 

    Secara terperinci, belanja pemerintah pusat meliputi belanja kementerian/lembaga Rp961,2 triliun atau sudah 75,4% terhadap outlook, dan non kementerian/lembaga Rp918,4 triliun atau 66,2% terhadap outlook. 

    Untuk belanja kementerian/lembaga, hanya belanja modal yang masih terkontraksi secara tahunan yakni 5,3% (yoy) dari realisasi Rp218 triliun pada Januari-Oktober 2024 menjadi Rp206,4 triliun pada periode yang sama di 2025. Selain itu, belanja pegawai, belanja barang dan bansos mengalami pertumbuhan positif. 

    “Ada dua faktor. Pertama adalah kalau di 2024 memang ada percepatan penyelesaian proyek-proyek infrastruktur, ketika itu oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Kedua adalah seperti biasa belanja modal ini biasanya pembayarannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember,” papar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Kamis (20/11/2025). 

    Kemudian, belanja non kementerian/lembaga yakni pembayaran pensiun sebesar Rp154,6 triliun. Belanja ini dinilai sesuai jalurnya atau on track. 

    Sementara itu, serapan program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto juga terbilang rendah karena belum mencapai 70% sampai dengan akhir Oktober 2025. Realisasinya baru Rp611,7 triliun atau masih 65,8% dari pagu Rp929 triliun.

    Program andalan Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinakhodai oleh Badan Gizi Nasional (BGN) juga baru terserap anggarannya sebesar Rp41,3 triliun atau 58,2% dari pagu anggaran tahun ini yaitu Rp71 triliun. Hal itu kendati data realisasinya terhitung sampai dengan 18 November 2025, atau berbeda dengan pos-pos anggaran lainnya. 

    “Masih ada alokasi Rp30 triliun yang bisa dipakai oleh Makan Bergizi Gratis dan tentu alokasi kami sesuaikan karena target Bapak Presiden adalah 82,9 juta penerima Makan Bergizi Gratis di Indonesia,” pungkasnya.

    Adapun kondisi belanja APBN sampai dengan akhir Oktober 2025 itu di tengah penerimaan yang baru terealisasi sebesar 73,7% terhadap outlook, atau senilai Rp2.113,3 triliun. Penerimaan pajak baru 70,2% atau Rp1.459 triliun, sedangkan kepabeanan dan cukai mencapai Rp249,3 triliun (80,3%) dan PNBP Rp402,4 triliun (84,3%). 

    “Defisit APBN per 31 Oktober tercatat sebesar Rp479,7 triliun atau sebesar 2,02% dari PDB,” terang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada kesempatan yang sama. 

  • Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan sejumlah pedagang barang bekas dalam hal ini pakaian bekas yang berharap aktivitas impor pakaian bekas dilegalkan dengan alasan mereka siap membayar pajak. Ia menegaskan, membayar pajak tidak dapat mengubah status barang yang sejak awal sudah dilarang masuk ke Indonesia.

    “Thrifting kan kalau barang bekas kan dilarang. Sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak. itu barang ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers acara APBN Kita Edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Ia menolak keras barang thrifting yang berasal dari impor tersebut dilegalkan. Purbaya menganalogikan legalisasi thrifting sama saja seperti melegalkan ganja.

    “Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak.  Kira-kira gitu padanannya,” ujarnya.

    Purbaya menegaskan, sebagai menkeu ia bertugas menertibkan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan mempertimbangkan legalisasi atas permintaan pedagang. Ia memastikan akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal.

    “Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tegas Purbaya.

    Menanggapi keluhan pedagang mengenai maraknya tekstil ilegal dari China yang disebut jauh lebih besar volumenya dibandingkan thrifting, ia memastikan pengawasan akan diperketat. Ia menekankan, pemerintah berkomitmen menutup seluruh celah masuknya barang impor ilegal, baik pakaian bekas maupun tekstil baru yang tidak melalui jalur resmi.

    “Nanti kita cegat di pelabuhan, kita periksa lebih teliti lagi. Kita akan investigasi lebih dalam kasus penyelundupan. Dahulu mungkin bisa lolos, ke depan enggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita beresin,” kata Purbaya.

    Purbaya juga menilai maraknya ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional justru terdesak. Ia mengingatkan, 90% perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik, sehingga dominasi produk asing dapat merugikan industri lokal.

    Menurutnya, pedagang thrifting seharusnya bisa mengalihkan usaha mereka ke produk dalam negeri agar tidak terus bergantung pada barang ilegal.

    “Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas mengatur dagangnya bisa shift ke barang-barang domestik,” pungkas Purbaya.

    Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait polemik larangan impor pakaian bekas. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR yang digelar pada Rabu (19/11/2025), para pedagang menyatakan keberatan karena kebijakan larangan tersebut dinilai dapat mematikan usaha 7,5 juta jiwa yang bergantung pada industri thrifting.

    Para pedagang pakaian bekas meminta pemerintah mencari solusi yang tepat, termasuk opsi legalisasi atau pemberian status barang larangan terbatas (Lartas) sehingga impor dapat dibatasi melalui kuota dan diawasi negara.

    “Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk secara ilegal hampir ratusan miliar rupiah per bulan dan jatuh ke oknum-oknum. Kalau diatur, negara malah bisa dapat pemasukan,” kata Rifai Silalahi, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Jakarta.

  • Kejar Ekonomi 5,4 Persen, Purbaya Dingatkan Target Pajak Fantastis

    Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

    Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pedagang thrifting yang meminta legalisasi impor pakaian bekas. Purbaya menegaskan pemerintah akan menghentikan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

    “Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal, kan?” kata Purbaya di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Ia mencontohkan, legalisasi thrifting sama seperti kisah Al Capone yang mengimpor alkohol dari Kanada ke Amerika Serikat. Meski alkohol tersebut tidak beracun, impor itu tetap merupakan penyelundupan dan melanggar undang-undang.

    Karena itu, Purbaya menolak legalisasi impor pakaian bekas, meskipun para pedagang thrifting menyatakan kesediaan membayar pajak ke negara. “Bukan urusan saya, pokoknya masuk ilegal, saya tangkap. Gitu, kan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Purbaya menilai ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional bisa terdesak.

    Ia mengingatkan bahwa 90% perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik. Apabila produk asing menguasai pasar dalam negeri, pengusaha lokal akan merugi.

    “Kalau yang domestiknya dikuasai asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua,” kata Menkeu.

    Menurut dia, pedagang thrifting dapat memaksimalkan usahanya dengan beralih menjual produk asli dalam negeri. Purbaya berharap produk domestik mampu menjadi tuan rumah di Tanah Air.

    “Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas memanage dagangnya bisa shift ke barang-barang domestik,” tandasnya.

  • Terima Hasil Rampasan Rp883 Miliar dari KPK, Taspen Bakal Investasikan di SBN

    Terima Hasil Rampasan Rp883 Miliar dari KPK, Taspen Bakal Investasikan di SBN

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) menerima uang lebih dari Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari rampasan terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

    Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan uang akan dikembalikan ke Tabungan Hari Tua (THT) yang kemudian dikelola melalui investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN).

    “Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN atau masuk ke kelas aset saham,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

    Dia menilai pengelolaan investasi ke SBN tidak lepas dari kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya yang dianggap efektif untuk dikelola di pasar uang.

    Pada dasarnya, kata Rony, 60% investasi Taspen disalurkan ke SBN. KPK juga menyerahkan enam unit efek, diantaranya adalah KLK EBA Garuda, 2 seri obligasi WIKA, dan 3 seri obligasi PT PP.

    Rony menjelaskan untuk saat ini, enam efek tersebut belum dikelola karena dari ketiga efek masih dalam kondisi restruct sehingga tidak memperoleh nilai penuh.

    “Kalau kita valuasi itu nilainya tidak 100% atau kalau kita jumlahkan dari 6 itu sekitar jumlahnya itu 30-an lah. Rp30 miliaran,” jelasnya

    Diketahui total nilai yang harus dikembalikan adalah Rp1 triliun, di mana sisanya berada di terdakwa Anotius Kosasih selaku mantan Direktur PT Taspen. Kosasih mengajukan banding sehingga status hukumnya belum inkrah dan kerugian negara dari Kosasih juga belum tetap.

    Pada hari ini, KPK menyerahkan secara simbolis Rp300 miliar kepada PT Taspen. 

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan ditampilkannya Rp300 miliar karena keterbatasan ruangan dan faktor keamanan.

    “Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Tiga Ratus Miliar Rupiah dari total Rp883 miliar,” kata Asep,

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk 

    membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.