Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Menkeu Purbaya Pede Ekonomi Indonesia Kuartal IV 2025 Tembus 5,7 Persen

    Menkeu Purbaya Pede Ekonomi Indonesia Kuartal IV 2025 Tembus 5,7 Persen

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2025 mampu tembus di kisaran 5,6 persen hingga 5,7 persen. Keyakinan ini muncul karena tekanan ekonomi yang sempat menahan laju pertumbuhan dinilai mulai mereda dan kini berbalik menuju fase pemulihan.

    “Kami berharap ekonomi di triwulan IV bisa tumbuh 5,6-5,7 persen. Kalau ini terjadi, maka momentum pertumbuhan ekonomi kita sudah berbalik, dari melambat ke arah percepatan. Laju pertumbuhan ekonomi setahun penuh bisa mencapai 5,2 persen,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia bergerak fluktuatif sepanjang tahun. Pada kuartal I-2025, pertumbuhan tercatat 4,87 persen, lalu naik menjadi 5,12 persen pada kuartal II, sebelum kembali melambat menjadi 5,04 persen di kuartal III.

    Salah satu indikator membaiknya situasi, kata Purbaya, terlihat dari pasar saham yang menguat signifikan. Pada penutupan perdagangan Rabu (26/11), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menorehkan rekor baru di level 8.602. Menurutnya, pencapaian ini memberi sinyal bahwa sentimen investor terhadap ekonomi nasional semakin membaik.

     

  • Prabowo Panggil Bahlil hingga Purbaya Bahas Subsidi LPG

    Prabowo Panggil Bahlil hingga Purbaya Bahas Subsidi LPG

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menteri urusan ekonomi di Kabinet Merah Putih sore ini ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Salah satu pembahasannya adalah soal penambahan subsidi LPG.

    Hal ini dibenarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Saat tiba di Istana, Bahlil menyatakan subsidi LPG menjadi salah satu bahasan utama dalam rapat sore ini.

    “Salah satu di antaranya itu,” katanya singkat ketika dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengatakan dirinya dipanggil ke Istana untuk membahas soal subsidi LPG.

    “Kelihatannya ada yang berhubungan dengan LPG, saya belum tahu nanti lihat saja rapatnya seperti apa,” ujar Purbaya yang juga hadir ke Istana.

    Dari informasi yang beredar rapat yang sama akan membahas soal formulasi upah minimum juga. Namun, hingga berita ini ditulis Menteri Ketenagakerjaan Yassierli selaku pemangku kepentingan teknis urusan pengupahan nampak belum datang.

    Sementara itu, Purbaya menepis kabar sore ini akan rapat membahas upah minimum. “Sepertinya nggak, saya nggak tahu sih,” katanya singkat.

    Beberapa menteri lain yang hadir antara lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, hingga Kepala BP BUMN Doni Oskaria.

    Tonton juga video “Menteri PKP: Rumah Subsidi Ciptakan Ekosistem Lapangan Pekerjaan”

    (hal/fdl)

  • Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana, Bahas Subsidi LPG

    Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana, Bahas Subsidi LPG

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk melaksanakan Rapat Terbatas (ratas) ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada pukul 14.58 WIB.

    Selain Purbaya terlihat sejumlah Menteri memasuki lingkungan Istana, mulai dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kepala BUMN Doni Oskaria, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.

    Saat ditanya agenda pertemuan, Purbaya mengaku belum mengetahui secara detail materi yang akan dibahas dalam ratas tersebut.

    “Kelihatannya ada yang berhubungan dengan [subsidi] LPG, saya belum tahu nanti lihat saja rapatnya seperti apa,” ujarnya sebelum memasuki Istana.

    Adapun soal kemungkinan penambahan kuota LPG 3 kilogram, Purbaya membenarkan bahwa hal itu menjadi salah satu isu yang berpotensi dibahas dalam ratas.

    “3 kg ya,” katanya singkat.

    Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi agenda rapat turut membahas tapi terkait kemungkinan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026, Purbaya menilai hal tersebut tidak termasuk agenda.

    “Sepertinya tidak. Saya tidak tahu. Belum rapat ditanya,” katanya. 

    Saat disinggung mengenai anggaran bantuan bencana, Menkeu menjelaskan bahwa alokasi tersebut umumnya ada di Kementerian Sosial.

    “Ada biasanya di Kemensos, kalau mereka kurang ya kita tambah. Biasanya mereka ada anggaran bencana ya,” ujarnya.

  • Mendag Tolak Permintaan Kuota Impor Pedagang Thrifting: Ilegal ya Ilegal!

    Mendag Tolak Permintaan Kuota Impor Pedagang Thrifting: Ilegal ya Ilegal!

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan menemui pedagang baju bekas impor ilegal atau thrifting. Menurutnya, tidak ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut.

    Dia memandang, pakaian bekas impor ilegal tetap sebagai barang yang ilegal. Poin ini yang tetap dipegangnya.

    “Gak ada kasus kan, saya kan kasusnya jelas, barang ilegal ya ilegal, itu aja,” ungkap Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

     

  • Perusahaan Wajib Setor Lapkeu ke Menkeu Bakal Dikejar Pajaknya? Ini Kata Purbaya

    Perusahaan Wajib Setor Lapkeu ke Menkeu Bakal Dikejar Pajaknya? Ini Kata Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana penerapan kewajiban kepada entitas terbuka di pasar modal untuk menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Namun demikian, Purbaya tidak mau berkomentar apakah kebijakan itu akan berimplikasi ke pengawasan pajak perusahaan-perusahaan. Dia hanya menekankan akan melihat lagi aturannya.

    Purbaya sendiri meyakini bahwa perusahaan besar tidak akan keberatan menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Adapun, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid anyar ini menetapkan peta jalan integrasi pelaporan keuangan nasional, termasuk penetapan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.  

    Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan besar sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang layak.  Menurutnya, mereka tidak akan protes dengan kebijakan integrasi pelaporan keuangan nasional itu.

    “Kalau perusahaan besar kan sudah biasa bikin laporan keuangan. Enggak ada masalah, kan? Kalau yang kecil saya enggak tahu gimana treatment-nya di sana. Nanti saya cek lagi. Kalau yang besar saya enggak ada masalah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).

    Pembahasan RPP

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.  

    Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.  

    “Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).  

    Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.  

    Platform Terpusat Pemerintah

    Salah ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.  

    Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.  

    Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang tangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).

    “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.  

    Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.  

    Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.  

    Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.  

    Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.

  • Menkeu Purbaya Enggan Temui Pedagang Thrifting: Ilegal ya Ilegal

    Menkeu Purbaya Enggan Temui Pedagang Thrifting: Ilegal ya Ilegal

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan menemui pedagang baju bekas impor ilegal atau thrifting. Menurut dia, tidak ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Dia memandang, pakaian bekas impor ilegal tetap sebagai barang ilegal. Poin ini yang tetap dipegangnya.

    “Enggak ada kasus, saya kasusnya jelas, barang ilegal ya ilegal, itu saja,” ungkap Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Dia menegaskan lagi tidak ada sesuatu yang perlu didiskusikan. Tujuan utamanya adalah menyetop arus masuk impor ilegal, termasuk baju bekas.

    “Saya diskusi enggak ada case, apa yang mau didiskusikan? Gak ada!,” tegas Bendahara Negara ini.

    Pernyataan senada sebetulnya sempat dilontarkan Purbaya beberapa waktu lalu. Dia menyebut, tidak peduli dengan penjualan baju bekas ilegal, sekalipun pedagangnya mengusulkan untuk bayar pajak.

    Ogah Legalkan Thirfting

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) tetap bakal menolak legalisasi penjualan baju bekas alias thrifting, meskipun para pedagangnya mau membayar pajak dari barang jualannya.

    Lantaran, larangan penjualan barang bekas bukan dalam konteks penerimaan negara, tapi soal apakah itu legal diperjualbelikan atau tidak.

    “Tanggapan saya, saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tegasnya dalam sesi konferensi pers APBN KiTa, Kamis, 20 November 2025.

    Berantas Barang Ilegal

    Purbaya kembali menekankan komitmennya untuk membersihkan pasar domestik dari berbagai barang ilegal. Ia pun menyebut negara tidak akan mencari keuntungan dengan mengenakan pajak dari barang-barang haram tersebut.

    “Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Thrifting kalau barang bekas dilarang kan, sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya dengan bayar pajak/enggak bayar pajak. Itu barang ilegal,” seru dia.

    “Menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barangnya jadi ilegal? Kan enggak,” kata Purbaya.

  • Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016—2020.

    Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan hukum yang berjalan. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Suryo Utomo Diperiksa 

    Pemeriksaan Kasus Pajak di Kejagung
    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait kasus pembayaran pajak periode 2016-2020. Kejagung tidak menjelaskan kasus itu terkait tax amnesty.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (moge), dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Purbaya Yakin Perusahaan Besar Tak Keberatan Setor Lapkeu via Platform Terpusat Pemerintah

    Purbaya Yakin Perusahaan Besar Tak Keberatan Setor Lapkeu via Platform Terpusat Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini perusahaan besar tidak akan keberatan menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Adapun, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid anyar ini menetapkan peta jalan integrasi pelaporan keuangan nasional, termasuk penetapan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.  

    Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan besar sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang layak.  Menurutnya, mereka tidak akan protes dengan kebijakan integrasi pelaporan keuangan nasional itu.

    “Kalau perusahaan besar kan sudah biasa bikin laporan keuangan. Enggak ada masalah, kan? Kalau yang kecil saya enggak tahu gimana treatment-nya di sana. Nanti saya cek lagi. Kalau yang besar saya enggak ada masalah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).

    Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu tidak mau berkomentar apakah kebijakan itu akan berimplikasi ke pengawasan pajak perusahaan-perusahaan. Dia hanya menekankan akan melihat lagi aturannya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.  

    Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.  

    “Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).  

    Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.  

    Platform Terpusat Pemerintah

    Salah ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.  

    Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.  

    Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang tangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).

    “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.  

    Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.  

    Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.  

    Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.  

    Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.

  • Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di 16.770 Titik

    Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di 16.770 Titik

    Jakarta

    Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengungkapkan sebanyak 16.770 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dibangun. Sementara target pemerintah dapat membangun 83.752 kopdes Merah Putih.

    Joao mengatakan pembangunan ini baru dimulai dari 20 yang hari lalu. Ia diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk cepat merealisasikan pembangunan ini.

    “Kita sudah 16.752 titik yang sudah terbangun, baru 20 hari,” katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Ia optimistis hingga akhir tahun pembangunan Kopdes Merah Putih bisa mencapai 50%. Adapun angka 16.770 itu baru mencapai 20,02%.

    “Sudah terbangun 50% lah itu minimal (akhir tahun). Sekarang sudah 20,02%, gitu. Kan lebih susah itu di awalnya, sekarang ketika sudah berjalan, sudah gampang. Sudah bergulir kan,” terang Joao.

    Terkait dana, Joao mengatakan dana pembangunan seluruh kopdes merah putih sebesar Rp 210 triliun.

    “Rp 210 triliun sudah ditandatangani Agrinas. Tinggal perlu pakai saja,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah meminta bank-bank BUMN atau Himbara untuk memberikan pinjaman kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam rangka membangun Koperasi Desa Merah Putih.

    Totalnya, pinjaman yang akan diberikan Rp 240 triliun untuk 80 ribu koperasi.

    Purbaya mengatakan pemerintah menjamin pembayaran pinjaman itu akan dilakukan selama 6 tahun oleh APBN, artinya per tahun akan dibayarkan Rp 40 triliun. Dengan begitu, perbankan tak perlu khawatir pinjaman ke Agrinas untuk membangun Koperasi Merah Putih tidak bisa terbayarkan.

    “Jadi Agrinas akan pinjam ke Himbara. Nanti setiap tahun, pemerintah cicil Rp 40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi. Setiap tahun selama 6 tahun ke depan,” ujar Purbaya saat gelaran CFD, di Jakarta Pusat, Minggu (16/11/2025).

    “Jadi pinjamannya secure. Perbankan nggak menghadapi risiko yang signifikan. Karena terjamin pinjamannya,” ujarnya.

    (hns/hns)

  • Purbaya Pastikan Batu Bara Kena Bea Keluar Mulai 2026!

    Purbaya Pastikan Batu Bara Kena Bea Keluar Mulai 2026!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak peduli dengan protes pengusaha dan memastikan batu bara akan dikenai bea keluar pada 2026.

    Dia menilai bahwa kontribusi penerimaan negara dari sektor ini masih relatif kecil dibandingkan produk pertambangan lain.

    Purbaya menyadari rencana pungutan ekspor ini akan mendapat resistensi dari pelaku usaha pertambangan. Hanya saja, dia menekankan perlunya evaluasi proporsional terhadap penerimaan negara dari sumber daya alam.

    “Semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif ekspornya. Tapi kan begini, sebagian dari kita melihat dibanding barang tambang lain, misalnya minyak, kan batu bara lebih sedikit yang dibayar ke pemerintah,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Purbaya kemudian membandingkan beban pungutan batu bara dengan skema Production Sharing Contract (PSC) minyak dan gas (migas). Menurutnya, dalam skema PSC, pemerintah bisa mendapatkan porsi bagi hasil hingga 85%, sedangkan kontraktor hanya 15%.

    Sementara itu, kewajiban yang dibayarkan pengusaha batu bara saat ini dinilai jauh di bawah persentase tersebut. Oleh sebab itu, Purbaya optimistis ruang fiskal untuk meningkatkan pungutan dari sektor ’emas hitam’ ini masih terbuka lebar tanpa harus mematikan pelaku usaha.

    Dia meyakini kebijakan ini tidak akan menggerus daya saing harga batu bara Indonesia di pasar global. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan sedikit mengoreksi margin keuntungan pengusaha, namun tetap dalam batas keekonomian yang wajar.

    “Enggak [mengganggu daya saing], untuk mereka turun sedikit [margin-nya]. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya sendiri,” tegas Purbaya.

    Protes Pengusaha Batu Bara

    Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara dapat memberi tekanan tambahan pada industri.

    Komoditas batu bara selama ini mendapat keistimewaan karena tidak dikenakan bea keluar. Kendati demikian, belakangan Presiden Prabowo Subianto bakal membenahi tata kelola eksportasi batu bara, salah satunya dengan pengenaan bea keluar.

    Batu bara terakhir kali dikenakan bea keluar pada 2006. Sejak saat itu praktis komoditas emas hitam itu tidak dikenakan kewajiban untuk membayar setiap eksportasi yang dilakukan. 

    Terkait wacana pengenaan bea keluar, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan bahwa pihaknya mencoba memahami setiap kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. Namun, dia menyebut, saat ini industri batu bara sudah menanggung beragam pungutan, baik fiskal maupun non-fiskal, di sepanjang rantai produksi.  

    “Penambahan bea keluar tentu berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri,” ucap Gita kepada Bisnis, Senin (17/11/2025).

    Dia menambahkan bahwa jika bea keluar diterapkan, bakal berdampak pada daya saing batu bara RI di pasar global. “Jika bea keluar diberlakukan, dampaknya kemungkinan besar akan terlihat pada daya saing ekspor Indonesia,” katanya.