Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Importir Sebut Perbaikan Kinerja Bea Cukai Butuh Waktu dan Pendalaman

    Importir Sebut Perbaikan Kinerja Bea Cukai Butuh Waktu dan Pendalaman

    Liputan6.com, Jakarta – Perbaikan kinerja dan layanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membutuhkan waktu dan pendalaman terkait rencana pembekuan Ditjen Bea Cukai jika tidak segera perbaiki layanan.  

    Demikian disampaikan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).

    “Kalau ada kekurangan dari Bea Cukai hendaknya dan sudah sewajarnya diperbaiki, bukan malah ingin dibekukan,” ujar Ketua Umum GINSI Subandi dikutip dari Antara.

    Terkait pelayanan Bea Cukai saat ini, Subandi menilai pelayanan yang diberikan oleh instansi tersebut sudah cukup responsif dan cepat berkaitan dengan kegiatan importasi.

    Namun, ia juga mengakui jika ada kekurangan atau hambatan yang menyangkut teknis dan kasuistik terkait kepabeanan dan cukai, biasanya hanya pada problem klasik seperti saat sistem Ceissa mengalami error.

    “Yang kami rasakan selama ini layanan Bea Cukai sudah sangat cepat dari mulai pengajuan dokumen sampai jadi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) impor. Terutama yang kami rasakan di Pelabuhan Tanjung Priok dan beberapa pelabuhan lainnya di Indonesia,” kata dia.

    Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengultimatum lembaga Bea Cukai untuk segera memperbaiki kinerja pelayanan karena jika tidak, sistem kepabeanan akan dikembalikan pada skema yang berlaku pada zaman Orde Baru (Orba).

    Pada zaman itu, Societe Generale de Surveillance (SGS) merupakan perusahaan inspeksi, verifikasi, pengujian, dan sertifikasi asal Swiss yang berpengalaman mengawasi standar mutu perdagangan internasional.

    Dengan pelimpahan tugas ini, menurut dia, sejumlah pegawai Bea Cukai di zaman itu harus dirumahkan karena fungsi mereka diambilalih oleh PT Surveyor Indonesia bersama SGS.

    Purbaya mengungkapkan, SGS merupakan langkah cadangan. Jika perbaikan internal tidak berjalan signifikan, pemerintah bukan tidak mungkin mengembalikan sistem pemeriksaan kepabeanan seperti era Orde Baru.

    Rencana itu, menurut Menkeu, justru membuat jajaran Bea Cukai lebih bersemangat karena menyadari risiko kehilangan kewenangan mereka yang utama

  • Pembekuan Bea Cukai Bukan Solusi

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Solusi

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau bea cukai bukanlah langkah yang tepat untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut.

    “Ada ungkapan “leadership is the key”. Ini berarti bahwa pembekuan DJBC bukan langkah tepat,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Selasa (2/12/2025).

    Ia menekankan bahwa masalah utama bukan pada keberadaan institusi, melainkan pada kualitas kepemimpinan dan konsistensi reformasi internal.

    Menurut Prianto, seorang pemimpin yang baik seharusnya mampu melakukan reformasi menyeluruh terhadap setiap kelemahan yang selama ini menjadi sorotan publik.

    Ia menilai Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa serta jajaran pimpinan DJBC memiliki kapasitas untuk mendorong perubahan signifikan tanpa harus mengambil langkah drastis seperti pembekuan lembaga.

    “Sebagai good leader, Menkeu dan jajaran pimpinan di DJBC harus mampu mereformasi segala kelemahan yang ada selama ini dan telah disorot masyarakat. Masih banyak orang baik dan berintegritas di DJBC. Sudah saatnya, mereka tampil untuk membenahi internal DJBC ketika sudah ada dorongan kuat dari Menkeu-nya,” jelasnya.

    Prianto menambahkan bahwa justru momentum ini semestinya menjadi dorongan bagi para pegawai berintegritas untuk tampil dan memimpin pembenahan internal. Dengan adanya perhatian langsung dari Menteri Keuangan, ia menilai DJBC memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri secara komprehensif tanpa harus menghentikan operasi lembaga.

     

  • Pedagang Pakaian Impor Bekas Curhat ke DPR, Usul Skema Pajak Baru

    Pedagang Pakaian Impor Bekas Curhat ke DPR, Usul Skema Pajak Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI mengenai polemik larangan impor pakaian bekas hingga mengusulkan skema pajak baru agar usaha tersebut tak dinyatakan ilegal.

    WR Rahasdikin selaku Ketua Umum APPBI menyampaikan bahwa praktik perdagangan pakaian impor bekas yang banyak dilakukan sejak medio 1980-an memiliki celah legalitas mengenai asal-usul barang.

    Pihaknya pun mengaku telah mempelajari sejumlah undang-undang (UU), salah satunya terkait larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dia menyebut ketentuan lartas terkait pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi mencakup pakaian bekas masih ambigu.

    “Karena beberapa statement dari Pak Purbaya di Rapat Komisi XI, Pak Purbaya [Menteri Keuangan] mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara [dari impor pakaian bekas] dan menciptakan lapangan kerja,” kata Rahasdikin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Oleh karenanya, APPBI telah menyiapkan kajian pajak yang dapat diterapkan pemerintah terhadap pakaian impor bekas. Pertama adalah pengenaan bea masuk sebesar 7,5% yang dihitung dari harga barang, asuransi, dan ongkos angkut (cost, insurance, and freight/CIF).

    Kedua, terdapat pula perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) 11%. Ketiga, pihaknya mengusulkan pajak impor pakaian bekas pada rentang 7,5%-10%, serta pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 7,5%.

    Menurut Rahasdikin, berdasarkan nilainya, barang yang dikenakan pajak berada pada rentang US$3 hingga US$1.500. Untuk barang bernilai di atas US$1.500, maka dia menyebut dapat dikenakan bea masuk, PPN, dan pajak impor pakaian bekas.

    Dia kemudian menyinggung pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa negara membutuhkan sumber pajak tambahan. Pihaknya menilai besaran pajak barang impor bekas nantinya dapat menyaingi pajak dari lokapasar (e-commerce) sebesar Rp10 triliun per tahun.

    “Statement Pak Purbaya terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru, kategori pajak impor pakaian bekas,” ujar Rahasdikin.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bakal memeriksa aktivitas perdagangan pakaian impor bekas di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bandung hingga Bali.

    Dia lantas berujar bahwa peninjauan langsung dan duduk bersama pedagang ini merupakan langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil terkait perdagangan pakaian bekas impor.

    “Saya dengar di Bandung juga ada [pusat thrifting], kita akan ke sana juga. Di Bali juga ada, kita akan lihat. Saya yakin di Medan juga pasti ada. Kita akan lihat kondisi riilnya seperti apa,” kata Maman kepada wartawan usai meninjau aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (30/11/2025). 

  • Pedagang Pakaian Impor Bekas Ngadu ke DPR: Minta Dilegalkan-Rela Dipajaki 10%

    Pedagang Pakaian Impor Bekas Ngadu ke DPR: Minta Dilegalkan-Rela Dipajaki 10%

    Jakarta

    Pedagang pakaian impor bekas meminta agar penjualan barang tersebut bisa dilegalkan dengan dikenakan pajak oleh pemerintah. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia mengatakan telah menyiapkan kajian pajak untuk pakaian bekas impor yakni sebesar 7,5-10%.

    Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin mengatakan penjualan pakaian impor bekas telah dilakukan banyak pedagang sejak era 1980-an. Seiring berjalannya waktu, pihaknya mengaku perdagangan yang dilakukan salah.

    Rahasdikin mengaku tidak tahu menahu sumber atau asal pakaian impor bekas tersebut. Untuk itu, agar perdagangan yang dilakukan legal, pedagang pakaian impor bekas mau dikenakan pajak.

    “Kami juga sudah siapkan kajian pajaknya, pertama bea masuk itu 7,5%, dihitung dari Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau bahasa sederhananya dari harga barang, asuransi perjalanan, itu 7,5%, yang kedua PPN itu 11%. Ketiga kita masukan pajak impor pakaian bekas, nah kami usulkan 7,5-10%, keempat Pph 22 impor sebesar 7,5%,” kata dia dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

    Pihaknya berharap usulan pengenaan pajak untuk pakaian impor bekas ini dapat disetujui. Jadi, perdagangan pakaian impor bekas dilegalkan.

    “Karena yang ada saat ini ada pajak impor normal sama pajak impor barang mewah. Mudah-mudahan pakaian bekas bisa dimasukkan, impor pakaian bekas ada pajaknya,” terangnya.

    Rahasdikin mengaku telah mempelajari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, pakaian impor bekas memenuhi persyaratan pakaian atau produk tekstil yang dapat diimpor.

    “HS code kita pelajari bahwa barang kami yang diimpor itu kami dapat di sini tertera HS Code, bahannya apa, jenis apa , mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mudah-mudahan kami bisa masuk ke poin barang terkena lartas (larangan terbatas) dengan kesanggupan pajak yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.

    Rahasdikin mengklaim pajak yang dikenakan kepada pedagang pakaian impor bekas dapat memenuhi target Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membidik peningkatan pajak. Menurutnya dapat setara target pajak Rp 10 triliun dari e-commerce.

    “Statement Pak Purbaya itu membutuhkan masukan ajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih kategori pajak impor pakaian bekas,” tuturnya.

    Sebenarnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah diatur pada pasal 47 ayat 1 bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian, aturan larangan pakaian impor bekas diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, dimana impor pakaian bekas yang dicantuman HS 63090.00 sebagai barang yang dilarang diimpor.

    (ada/ara)

  • Menyelaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden

    Menyelaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah merespons aspirasi masyarakat mengenai urgensi pembenahan dan normalisasi manajemen ketatanegaraan. Respons tersebut ditunjukkan melalui fokus pada reformasi manajemen keuangan negara dan daerah, serta pemulihan tugas pokok dan fungsi institusi penegak hukum. Dengan langkah konkret Presiden, sudah sewajarnya seluruh kekuatan politik, utamanya Partai Golkar, memberikan dukungan nyata dan maksimal bagi agenda normalisasi tata kelola pemerintahan tersebut.

    Peran Partai Golkar dalam konteks ini dapat menjadi sangat signifikan. Bukan hanya karena posisinya sebagai bagian dari Koalisi Kabinet Merah Putih dengan delapan kader menduduki posisi menteri, melainkan karena Partai Golkar memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan negara. Selama lebih dari tiga dekade, Partai Golkar pernah menjadi mesin yang menggerakkan hampir seluruh aspek manajemen ketatanegaraan.

    Zaman memang berubah, demikian pula manajemen ketatanegaraan yang telah mengalami reformasi konstitusi serta pembaruan berbagai undang-undang. Kendati demikian, satu prinsip tetap sama, yakni tata kelola negara harus berorientasi pada kerja nyata demi kebaikan bersama. Kebaikan bersama hanya dapat diwujudkan jika penyelenggaraan negara berjalan efektif dan konsisten dalam mengikuti arahan pemimpin nasional.

    Dalam periode panjang sejarah pemerintahan, Partai Golkar telah membuktikan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat: kebutuhan pokok tersedia dengan harga terjangkau, inflasi terkendali bahkan sampai level sidang kabinet pun memperhatikan harga cabai keriting. Ribuan puskesmas dibangun sejak 1968, dan lebih dari 150.000 gedung SD Inpres berdiri hingga 1994. Pada tahun 1984, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Itu semua menunjukkan bagaimana manajemen pemerintahan yang solid menghasilkan kestabilan dan kemajuan.

    Meski kondisi sekarang tidak identik dengan masa lalu, pengalaman Partai Golkar tersebut tetap relevan untuk dibagikan. Lebih dari itu, respons Presiden atas aspirasi publik seharusnya dipandang sebagai panggilan bagi semua kekuatan politik untuk segera memberikan kontribusi. Sebagaimana Presiden yang realistis menyikapi persoalan struktural tata kelola pemerintahan, Partai Golkar pun perlu bersikap realistis terhadap berbagai ekses dari praktik penyelenggaraan negara yang masih membutuhkan penyempurnaan.

    Karena sikap realistis itu pula, Presiden telah membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan dapat mengarahkan Polri kembali ke tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Presiden juga telah memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pembenahan manajemen keuangan negara-daerah, termasuk perbaikan tata kelola perpajakan dan kepabeanan.

    Akan sangat bijaksana apabila seluruh kekuatan politik, termasuk Partai Golkar, menyelaraskan orientasi perjuangannya dengan program prioritas Presiden. Arah kebijakan Presiden dapat dibaca dari agenda dan aktivitas pemerintahan. Beberapa waktu terakhir, Presiden menunjukkan kepedulian pada sejumlah isu strategis. Pada Minggu (23/11), Presiden memimpin rapat mengenai penertiban penambangan ilegal dan pemulihan kawasan hutan.

    Keesokan harinya, Senin (24/11), dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Presiden mempertanyakan endapan dana pemerintah daerah di perbankan yang mencapai Rp 203 triliun. Presiden juga menyoroti realisasi belanja daerah yang stagnan di angka 68 persen hingga November 2025, jauh dari target di atas 80 persen. Sikap Presiden tersebut membuktikan adanya kepedulian sekaligus evaluasi serius terhadap kinerja.

    Perlu dicatat, persoalan dana mengendap itu kembali disuarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya belum lama ini. Meski bukan persoalan baru, perhatian Presiden menunjukkan bahwa laporan Menkeu disampaikan apa adanya, bukan sekadar formalitas.

    Selain itu, Purbaya juga menyoroti berbagai aspek penting ekonomi negara: mulai dari kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Transfer Ke Daerah (TKD), penolakan pembayaran utang kereta cepat melalui APBN, persoalan perpajakan, praktik under-invoicing di kepabeanan, hingga maraknya impor ilegal barang bekas (thrifting). Ia juga membahas lambannya pembangunan kilang minyak serta serapan anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG).

    Dengan berbagai pernyataan dan langkah tersebut, publik dan kekuatan politik dapat membaca arah kebijakan Presiden di sektor ekonomi. Sementara pembenahan hukum dan tata negara dipercayakan kepada figur seperti Profesor Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Menjadi kelaziman jika Presiden menunjuk figur yang dipercaya untuk tugas khusus yang bersifat strategis.

    Namun, peran kekuatan politik lain tetap penting dan dibutuhkan, termasuk kontribusi Partai Golkar. Melalui kerja proaktif, koordinatif, dan kolaboratif dengan para tokoh yang dipercayai Presiden, serta melalui forum formal seperti rapat kerja di DPR, pengalaman panjang Golkar dalam tata kelola pemerintahan dapat menjadi nilai strategis. Termasuk dalam memperkuat kemitraan pemerintah dengan sektor swasta untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tingkat global.

    Lebih dari itu, Partai Golkar bersama Partai Gerindra dan partai pendukung pemerintah lainnya harus bahu-membahu melahirkan kebijakan yang bijaksana dalam mengatasi tantangan seperti ketimpangan ekonomi dan rendahnya produktivitas. Penguatan belanja pada sektor pangan dan energi perlu menjadi prioritas. Tantangan ekonomi Indonesia tidak hanya menyangkut ketimpangan, tetapi juga struktur ekonomi yang masih bergantung pada impor komoditas, minimnya infrastruktur strategis, serta kurangnya sumber daya manusia kompeten di sektor digital.

    Harapan kebangkitan ekonomi nasional bertumpu pada sinergi seluruh komponen bangsa. Pemerintah bersama sektor swasta harus memperkuat daya saing industri, mendorong transformasi digital, serta menjamin keberlanjutan kebijakan dan kepastian regulasi. Semua itu harus didukung kebijakan yang bijaksana, fokus pada peningkatan produktivitas, serta berpihak pada kepentingan nasional.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan).

    (ega/ega)

  • Menkeu Purbaya Luruskan Isu Gaji Pensiun PNS Naik, Berikut Rinciannya Lengkap dengan Jenis Tunjangan

    Menkeu Purbaya Luruskan Isu Gaji Pensiun PNS Naik, Berikut Rinciannya Lengkap dengan Jenis Tunjangan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan. Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi ramainya simpang siur tentang kapan gaji ASN naik.

    Mengingat kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.

    Khusus untuk gaji pensiunan PNS, Purbaya menggarisbawahi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden atau kementerian terkait mengenai kenaikan gaji pensiun.

    “Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” ungkap Purbaya di Jakarta belum lama ini.

    Purbaya melanjutkan, mekanisme perhitungan gaji pensiun berbeda sehingga pencairan tetap mengikuti aturan lama.

    Misalnya saja pada pencairan gaji pensiun pada Desember ini. Pembayaran bulan Desember tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi acuan tetap bagi seluruh pensiunan. Skema ini mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan bagi yang masih memenuhi syarat administratif.

    Sehingga ditegaskan, meskipun ASN aktif mendapat penyesuaian gaji, para pensiunan tetap menerima nominal lama.

    Berikut rincian gaji pensiun PNS berdasarkan golongan, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, atau tunjangan lainnya:

    Ia: Rp 1.748.100

  • Purbaya Tak Main-main Soal Pembekuan Bea Cukai: Betul-betul Beku!

    Purbaya Tak Main-main Soal Pembekuan Bea Cukai: Betul-betul Beku!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka memastikan akan membekukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apabila tidak berhasil membenahi diri selama satu tahun ke depan. 

    Purbaya mengaku diberikan target oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi salah satu unit Kemenkeu itu dalam satu tahun ke depan. Apabila gagal, maka ada peluang Bea Cukai bakal dibekukan seperti pada pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto, di mana tugasnya diserahkan ke perusahaan Swiss, SGS. 

    “Bebas. Nanti kami lihat seperti apa. Kalau memang enggak bisa perform ya kami bekukan dan betul-betul beku. Artinya, 16.000 pekerja Bea Cukai kami rumahkan, tetapi saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Rapimnas Kadin 2025, Jakarta, Senin (1/12/2025). 

    Namun demikian, Purbaya menyebut tidak semua petugas Bea Cukai bermasalah. Dia melihat masih ada petugas di sana yang bisa dibentuk dan memperbaiki diri. 

    “Sebaiknya kami perbaiki diri dulu sendiri selama setahun, daripada kami langsung tutup tanpa warning kan jelek. Jadi dikasih kesempatan untuk memperbaiki diri,” lanjut mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu. 

    Keluhan Pengusaha

    Sebelumnya, saat masih dalam sesi tanya jawab rapimnas Kadin yang dihadiri olehnya, Purbaya mendapatkan keluhan dari pengusaha konstruksi baja.

    Pengusaha meminta agar Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap impor konstruksi baja, padahal produksi di dalam negeri juga tinggi. 

    Keluhan itu disampaikan kepada Purbaya oleh Ketua Umum Indonesia Society of Steel Construction (ISSC) Budi Harta Winata, pada rapat pimpinan nasional (rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Senin (1/12/2025). 

    Budi menyampaikan bahwa dia bersama sekitar 1.000 orang sebelumnya telah menggelar aksi di depan kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Oktober 2025 lalu. Dia menceritakan bahwa gempuran impor konstruksi baja ke Indonesia itu menyebabkan perusahaan-perusahaan konstruksi dalam negeri harus merumahkan karyawannya. 

    Pemilik PT Artha Mas Graha Andalan itu mengatakan, perusahaannya harus melakukan efisiensi pekerja dari awalnnya 1.000 orang juru las menjadi tinggal 70 orang saja.

    Budi mengakui bahwa harusnya permasalahan ini bukan disampaikan ke Purbaya selaku Menkeu. Namun, mengingat Bea Cukai berada di bawah kewenangannya, maka dia meminta agar pengawasan keluar masuk barang di pelabuhan bisa diperketat. 

    “Kami minta Bea Cukai lebih ketat, mestinya produksi barang yang bisa dibikin dalam negeri, mestinya janganlah boleh masuk, Pak. Karena kami tukang las-tukang las dalam negeri yang mengerjakan,” ucapnya. 

    Purbaya pun menyatakan bakal memelajari masalah yang disampaikan oleh Budi dan para pelaku usaha konstruksi baja. Dia berjanji akan melihat langsung seperti apa pelaksanaan tugas Bea Cukai di lapangan dalam hal pengawasan. 

    “Kalau saya tanya ke anak buah saya, bagus terus. Saya tanya Bea Cukai ada impor baja? ‘Enggak ada Pak’. Saya tanya pelaku, ada. Yang mana yang bener, tapu gua yakin anak buah gua ngibulin gue. Nanti anda kirim laporan ke saya,” ucapnya sambil disambut tawa oleh peserta Rapimnas Kadin. 

    Ekonom yang pernah menjabat Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga mengakui tengah melakukan ‘bersih-bersih’ di Bea Cukai. “Kami betulin setahun ke depan, kalau dalam setahun enggak beres, Bea Cukai betul-betul dibekukan. Saya ganti SGS,” tegasnya. 

  • Tanggulangi Bencana Banjir Sumatra, Purbaya Siap Tambah Dana BNPB

    Tanggulangi Bencana Banjir Sumatra, Purbaya Siap Tambah Dana BNPB

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) yang dianggarkan di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menangani bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut prioritas utama pemerintah dalam kondisi bencana seperti saat ini adalah penyelamatan masyarakat, evakuasi, layanan logistik, pengungsian, kesehatan, dan lain-lain. Semuanya dibiayai oleh APBN melalui DSP yang dikelola di bawah BNPB.

    “Ini dibiayai negara melalui BNPB dengan skema Dana Siap Pakai. BNPB membelanjakan Dana Siap Pakai ini sesuai kebutuhan masyarakat terdampak selama Tanggap Darurat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/12/2025). 

    Kendati demikian, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada pemerintahan Joko Widodo itu tak memerinci lebih lanjut besaran DSP dimaksud. Dia menyebut besaran dananya akan disesuaikan dengan kebutuhan untuk kepentingan Tanggap Darurat, dan akan dibelanjakan secara akuntabel.

    Secara terpisah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap untuk memberikan tambahan anggaran ke BNPB untuk penanganan bencana alam di Aceh dan Sumatera. Menurut Bendahara Negara, saat ini BNPB masih memiliki sisa anggaran sekitar Rp500 miliar lebih. Apabila merujuk kepada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, outlook anggaran BNPB 2025 adalah Rp2 triliun. 

    “Terus kalau nanti butuh dana tambahan, kami siap juga menambah, dan sudah ada di anggarannya. Ini tergantung permintaan BNPB. Kan Anda tahu saya kaya,” ujar Purbaya kepada wartawan saat ditemui usai Rapimnas Kadin 2025 di Park Hyatt, Jakarta, Senin (1/12/2025). 

    Purbaya tidak mengingat jelas pos anggaran di APBN yang sudah disiapkan untuk kebutuhan situasi darurat bencana seperti saat ini. Namun, dia menyebut pengalokasian tambahan anggaran itu bakal langsung diberikan seketika BNPB menyampaikan pengajuan. 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjamin bahwa dana untuk anggaran biaya tambahan (ABT) itu cukup, termasuk untuk rehabilitasi dampak bencana. 

    “Tinggal BNPB mengajukan ABT [Anggaran Biaya Tambahan] ke kami. Nanti kami proses,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari ini, Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat turut bertolak ke Sumatra untuk memantau kondisi daerah terdampak bencana. 

  • Surplus Neraca Dagang RI Susut, Purbaya Sebut Akibat Permintaan Domestik Pulih

    Surplus Neraca Dagang RI Susut, Purbaya Sebut Akibat Permintaan Domestik Pulih

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai surplus neraca dagang Indonesia pada Oktober 2025 yang semakin susut justru menandai perbaikan permintaan domestik. 

    Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2025 mengalami surplus senilai US$2,39 miliar. Ini menjadi surplus ke-66 kalinya secara beruntun sejak Mei 2020, tetapi menjadi yang terendah sejak April 2025 dan lebih rendah dari Oktober 2024 yaitu US$2,71 miliar.

    Namun demikian, Purbaya menilai pembukuan surplus yang lebih rendah itu menjadi tanda bahwa permintaan domestik membaik. Sebaliknya, surplus neraca dagang yang terlalu besar, di mana berarti nilai ekspor melambung tinggi, dinilai olehnya menjadi tanda-tanda bahwa permintaan domestik buruk. 

    “Kalau surplusnya kegedean, tandanya apa? Permintaan domestik kan jelek. Kalau surplusnya menyusut tetapi masih surplus, artinya ada tanda-tanda perbaikan di domestic demand. Jadi Anda enggak bisa terjemahkan langsung satu titik aja,” terangnya kepada wartawan saat ditemui usai Rapimnas Kadin 2025, Park Hyatt, Jakarta, Senin (1/12/2025). 

    Menurut Purbaya, perlu untuk melihat seperti apa perkembangan neraca perdagangan Indonesia ke depan. Dia memperkirakan apabila kinerja surplus perdagangan membaik, maka bisa jadi menjadi tanda bahwa ekonomi domestik membaik. 

    “Kita lihat beberapa bulan ke depan seperti apa. Kalau balik ke normal, artinya ekonomi domestik mulai normal lagi dengan permintaan yang lebih bagus dibanding sebelum-sebelumnya,” jelasnya. 

    Seperti diberitakan sebelumnya, BPS mengumumkan neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus US$2,39 miliar secara tahunan (year on year/YoY) pada Oktober 2025. Angka itu merupakan surplus neraca perdagangan terendah sejak April 2025 atau dalam enam bulan terakhir. 

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Isnartini mengatakan bahwa Indonesia mencatatkan ekspor Oktober sebesar US$24,24 miliar atau turun 2,31% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

    Sementara itu, nilai impor Oktober 2025 mencapai US$21,84 miliar atau turun 1,15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini dipengaruhi oleh penurunan impor migas.

    “Neraca perdagangan Indonesia dengan ini telah mencatat surplus selama 66 bulan berturut turun sejak Mei 2020,” ujar Pudji pada Rabu (1/10/2025). 

    Surplus pada Oktober 2025 lebih ditopang pada komoditas nonmigas yaitu sebesar US$4,41 miliar dengan komoditas penyumbang surplus utama lemak dan minyak hewan/nabati, kemudian bahan bakar mineral, serta besi dan baja.

    Pada saat yang sama, neraca perdagangan komoditas migas defisit US$1,92 miliar dengan komoditas penyumbang defisit yaitu minyak mentah dan hasil minyak.

  • Janji Libas Barang Impor Ilegal, Purbaya Balik Tagih Pajak dari Pengusaha

    Janji Libas Barang Impor Ilegal, Purbaya Balik Tagih Pajak dari Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan janjinya untuk melindungi industri dan pelaku usaha di dalam negeri. Sebaliknya, dia juga meminta pengusaha juga taat membayar kewajiban pajaknya. 

    Hal itu disampaikan Purbaya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Nasional) Kadin Indonesia, Jakarta, Senin (1/12/2025). 

    Purbaya mengatakan bahwa akan menjaga jalur-jalur perbatasan atau pintu masuk arus barang dari luar negeri. Dia mencontohkan upayanya selama ini menertibkan pakaian impor bekas yang secara aturan ilegal.

    “Saya jaga border kita dari [barang-barang] ilegal. Kemarin kan ada ribut-ribut thrifting, nanti habis itu baja, habis itu lagi sepatu. Jadi kami jaga domestic demand dan domestic market,” terangnya kepada para peserta Rapimnas Kadin di Park Hyatt, Jakarta, Senin (1/1/2025). 

    Usai permintaan domestik dan pasar dalam negeri yang diperbaiki, Purbaya lalu mengingatkan kewajiban pengusaha kepada negara yakni membayar pajak.  “Untuk teman-teman pengusaha, kalau sudah sukses jangan lupa bayar pajak,” ujarnya. 

    Usai acara tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik upaya pemerintah untuk melakukan deregulasi dan debottlenecking dunia usaha. Dia menyatakan Kadin siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan daya saing serta daya beli masyarakat maupun investasi. 

    Di sisi lain, Anindya juga menyatakan dunia usaha siap untuk menyerap likuiditas yang telah disiapkan pemerintah melalui Menkeu Purbaya di bank-bank BUMN. Berdasarkan catatan Bisnis, Purbaya sejak September 2025 telah memindahkan kas pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke bank umum serta bank daerah dengan total Rp276 triliun. 

    “Kami siap juga untuk menyerap likuiditas yang telah disediakan untuk memajukan ekonomi setelah terus mencapai perlahan mencapai 8%,” tuturnya.