Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Tanggulangi Bencana Banjir Sumatra, Purbaya Siap Tambah Dana BNPB

    Tanggulangi Bencana Banjir Sumatra, Purbaya Siap Tambah Dana BNPB

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) yang dianggarkan di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menangani bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut prioritas utama pemerintah dalam kondisi bencana seperti saat ini adalah penyelamatan masyarakat, evakuasi, layanan logistik, pengungsian, kesehatan, dan lain-lain. Semuanya dibiayai oleh APBN melalui DSP yang dikelola di bawah BNPB.

    “Ini dibiayai negara melalui BNPB dengan skema Dana Siap Pakai. BNPB membelanjakan Dana Siap Pakai ini sesuai kebutuhan masyarakat terdampak selama Tanggap Darurat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/12/2025). 

    Kendati demikian, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada pemerintahan Joko Widodo itu tak memerinci lebih lanjut besaran DSP dimaksud. Dia menyebut besaran dananya akan disesuaikan dengan kebutuhan untuk kepentingan Tanggap Darurat, dan akan dibelanjakan secara akuntabel.

    Secara terpisah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap untuk memberikan tambahan anggaran ke BNPB untuk penanganan bencana alam di Aceh dan Sumatera. Menurut Bendahara Negara, saat ini BNPB masih memiliki sisa anggaran sekitar Rp500 miliar lebih. Apabila merujuk kepada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, outlook anggaran BNPB 2025 adalah Rp2 triliun. 

    “Terus kalau nanti butuh dana tambahan, kami siap juga menambah, dan sudah ada di anggarannya. Ini tergantung permintaan BNPB. Kan Anda tahu saya kaya,” ujar Purbaya kepada wartawan saat ditemui usai Rapimnas Kadin 2025 di Park Hyatt, Jakarta, Senin (1/12/2025). 

    Purbaya tidak mengingat jelas pos anggaran di APBN yang sudah disiapkan untuk kebutuhan situasi darurat bencana seperti saat ini. Namun, dia menyebut pengalokasian tambahan anggaran itu bakal langsung diberikan seketika BNPB menyampaikan pengajuan. 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjamin bahwa dana untuk anggaran biaya tambahan (ABT) itu cukup, termasuk untuk rehabilitasi dampak bencana. 

    “Tinggal BNPB mengajukan ABT [Anggaran Biaya Tambahan] ke kami. Nanti kami proses,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari ini, Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat turut bertolak ke Sumatra untuk memantau kondisi daerah terdampak bencana. 

  • Surplus Neraca Dagang RI Susut, Purbaya Sebut Akibat Permintaan Domestik Pulih

    Surplus Neraca Dagang RI Susut, Purbaya Sebut Akibat Permintaan Domestik Pulih

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai surplus neraca dagang Indonesia pada Oktober 2025 yang semakin susut justru menandai perbaikan permintaan domestik. 

    Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2025 mengalami surplus senilai US$2,39 miliar. Ini menjadi surplus ke-66 kalinya secara beruntun sejak Mei 2020, tetapi menjadi yang terendah sejak April 2025 dan lebih rendah dari Oktober 2024 yaitu US$2,71 miliar.

    Namun demikian, Purbaya menilai pembukuan surplus yang lebih rendah itu menjadi tanda bahwa permintaan domestik membaik. Sebaliknya, surplus neraca dagang yang terlalu besar, di mana berarti nilai ekspor melambung tinggi, dinilai olehnya menjadi tanda-tanda bahwa permintaan domestik buruk. 

    “Kalau surplusnya kegedean, tandanya apa? Permintaan domestik kan jelek. Kalau surplusnya menyusut tetapi masih surplus, artinya ada tanda-tanda perbaikan di domestic demand. Jadi Anda enggak bisa terjemahkan langsung satu titik aja,” terangnya kepada wartawan saat ditemui usai Rapimnas Kadin 2025, Park Hyatt, Jakarta, Senin (1/12/2025). 

    Menurut Purbaya, perlu untuk melihat seperti apa perkembangan neraca perdagangan Indonesia ke depan. Dia memperkirakan apabila kinerja surplus perdagangan membaik, maka bisa jadi menjadi tanda bahwa ekonomi domestik membaik. 

    “Kita lihat beberapa bulan ke depan seperti apa. Kalau balik ke normal, artinya ekonomi domestik mulai normal lagi dengan permintaan yang lebih bagus dibanding sebelum-sebelumnya,” jelasnya. 

    Seperti diberitakan sebelumnya, BPS mengumumkan neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus US$2,39 miliar secara tahunan (year on year/YoY) pada Oktober 2025. Angka itu merupakan surplus neraca perdagangan terendah sejak April 2025 atau dalam enam bulan terakhir. 

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Isnartini mengatakan bahwa Indonesia mencatatkan ekspor Oktober sebesar US$24,24 miliar atau turun 2,31% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

    Sementara itu, nilai impor Oktober 2025 mencapai US$21,84 miliar atau turun 1,15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini dipengaruhi oleh penurunan impor migas.

    “Neraca perdagangan Indonesia dengan ini telah mencatat surplus selama 66 bulan berturut turun sejak Mei 2020,” ujar Pudji pada Rabu (1/10/2025). 

    Surplus pada Oktober 2025 lebih ditopang pada komoditas nonmigas yaitu sebesar US$4,41 miliar dengan komoditas penyumbang surplus utama lemak dan minyak hewan/nabati, kemudian bahan bakar mineral, serta besi dan baja.

    Pada saat yang sama, neraca perdagangan komoditas migas defisit US$1,92 miliar dengan komoditas penyumbang defisit yaitu minyak mentah dan hasil minyak.

  • Janji Libas Barang Impor Ilegal, Purbaya Balik Tagih Pajak dari Pengusaha

    Janji Libas Barang Impor Ilegal, Purbaya Balik Tagih Pajak dari Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan janjinya untuk melindungi industri dan pelaku usaha di dalam negeri. Sebaliknya, dia juga meminta pengusaha juga taat membayar kewajiban pajaknya. 

    Hal itu disampaikan Purbaya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Nasional) Kadin Indonesia, Jakarta, Senin (1/12/2025). 

    Purbaya mengatakan bahwa akan menjaga jalur-jalur perbatasan atau pintu masuk arus barang dari luar negeri. Dia mencontohkan upayanya selama ini menertibkan pakaian impor bekas yang secara aturan ilegal.

    “Saya jaga border kita dari [barang-barang] ilegal. Kemarin kan ada ribut-ribut thrifting, nanti habis itu baja, habis itu lagi sepatu. Jadi kami jaga domestic demand dan domestic market,” terangnya kepada para peserta Rapimnas Kadin di Park Hyatt, Jakarta, Senin (1/1/2025). 

    Usai permintaan domestik dan pasar dalam negeri yang diperbaiki, Purbaya lalu mengingatkan kewajiban pengusaha kepada negara yakni membayar pajak.  “Untuk teman-teman pengusaha, kalau sudah sukses jangan lupa bayar pajak,” ujarnya. 

    Usai acara tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik upaya pemerintah untuk melakukan deregulasi dan debottlenecking dunia usaha. Dia menyatakan Kadin siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan daya saing serta daya beli masyarakat maupun investasi. 

    Di sisi lain, Anindya juga menyatakan dunia usaha siap untuk menyerap likuiditas yang telah disiapkan pemerintah melalui Menkeu Purbaya di bank-bank BUMN. Berdasarkan catatan Bisnis, Purbaya sejak September 2025 telah memindahkan kas pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke bank umum serta bank daerah dengan total Rp276 triliun. 

    “Kami siap juga untuk menyerap likuiditas yang telah disediakan untuk memajukan ekonomi setelah terus mencapai perlahan mencapai 8%,” tuturnya. 

  • Tumbuh 6% Mah Gampang, 7-8% Baru Ada Effort!

    Tumbuh 6% Mah Gampang, 7-8% Baru Ada Effort!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimis dapat mendongkrak ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi. Bendahara Negara mengakui untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 7-8% memang butuh usaha ekstra, namun untuk menyentuh level 6,5% tidak terlalu sulit.

    “Ke depan gimana? Kenapa saya berani bilang, ah kalau tumbuh 6% mah gampang, ya 6,5% nggak susah -susah amat. 7%, 8% baru butuh ekstra effort,” ujarnya dalam Rapimnas Kadin di Park Hyatt Hotel Jakarta, Senin (1/12/2025).

    Purbaya akan menggunakan mesin pengusaha dan pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdasarkan pengamatannya dari kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Purbaya menjelaskan, zaman SBY ekonomi berhasil tumbuh rata-rata di angka 6%, lebih tinggi dari era Jokowi yang rata-ratanya 5%. Padahal pembangunan infrastruktur SBY tidak semasif pembangunan di era Jokowi.

    Namun, SBY berhasil menghidupkan sektor swasta hingga turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia banyak berperan dalam pembangunan di era SBY.

    “Waktu zaman Pak SBY ekonomi tumbuh 6% rata-rata, Pak Jokowi 5%. salahnya di mana? Pada zaman Pak SBY, dia tidak membangun infrastruktur besar besaran. Kenapa bisa 6%, karena dia biarkan riil sektor tumbuh, privat sector tumbuh, peran Kadin pada saat itu pasti besar. Mungkin sebagian besar untung banyak pada saat itu,” beber Purbaya.

    Sebaliknya, Jokowi disebut tidak banyak melibatkan sektor swasta dan lebih banyak menggunakan instrumen pemerintah. Akibatnya, rata-rata pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh 5%.

    “Jadi di zaman Pak SBY yang jalan private sector pemerintahnya diam, zaman Pak Jokowi, pemerintah jalan, private sector-nya relatif diam. Yang privat hasilnya 6%, government 5%. Jadi kalau sekarang saya hidupkan 2 mesin ekonomi, government dan private sector, 6,5% nggak susah-susah amat,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali mencuat setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Kehadiran Maman disambut antusias oleh para pedagang yang berharap pemerintah tidak mematikan usaha mereka.

    Saat berkeliling di lantai 2 Blok III, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan langsung. Mereka meneriakkan aspirasi agar aktivitas thrifting tidak ditutup pemerintah.

    “Thrifting jangan dihapus, Pak,” seru beberapa pedagang yang menghampiri Maman.

    Sejumlah lainnya bahkan mengangkat poster dari kardus dengan tulisan bahwa pedagang thrifting juga membayar pajak.

    Menurut para pedagang, kegiatan thrifting merupakan satu-satunya sumber nafkah yang mereka andalkan. Hal ini juga disampaikan dalam dialog singkat dengan Maman.

    Usai peninjauan, Maman menegaskan bahwa pemerintah memahami dilema yang dihadapi para pedagang. Di satu sisi, impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh undang-undang. Namun, di sisi lain, aktivitas ekonomi yang melibatkan ribuan pedagang tak bisa serta-merta dihentikan.

    “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman.

    Opsi Kuota Thrifting

    Dalam kesempatan yang sama, Maman mengungkap bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai salah satu solusi. Menurutnya, ide tersebut muncul dari aspirasi pedagang setempat.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” ujar Maman.

    Namun, opsi tersebut masih perlu dikaji secara lintas kementerian karena persoalan thrifting tidak hanya terkait UMKM, tetapi juga menyangkut regulasi perdagangan, perpajakan, dan pengawasan barang impor.

    Maman menegaskan bahwa pemerintah perlu berhati-hati karena keputusan apa pun akan berdampak luas pada ekosistem UMKM maupun pasar dalam negeri.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tetap berlaku, terlepas dari kesiapan pedagang untuk membayar pajak. Baginya, pajak tidak mengubah status hukum barang impor bekas.

    “Kalau membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang,” tegas Budi.

    Mendag menjelaskan bahwa pengecualian impor hanya berlaku untuk barang modal tidak baru seperti mesin industri, bukan untuk pakaian bekas. Karena itu, legalisasi melalui skema pajak dianggap tidak sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.

    Dari sisi penegakan hukum, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap masuknya barang ilegal melalui pelabuhan.

    “Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” ujarnya menegaskan komitmen untuk mengurangi penyelundupan.

    Dorongan Beralih ke Produk Lokal dan Akses Pembiayaan

    Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal UMKM, yang dinilai lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.

    Untuk mendukung transisi tersebut, para pedagang akan difasilitasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program peningkatan kapasitas.

    “Bisa dong [eks pedagang thrifting dapat KUR], sangat bisa. Justru arahnya kita kan ke sana,” kata Maman dalam konferensi pers sebelumnya.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini fokus melakukan “sterilisasi pasar” dari barang ilegal, agar produk lokal mendapat ruang yang lebih adil untuk berkembang. Menurut Maman, selama barang ilegal masih membanjiri pasar, pedagang lokal sulit bersaing.

    “Ini mau kita bersihin dulu, kita sapu dulu. Sudah bersih? Ayo produk-produk lokal kita harus jadi tuan di lapangannya sendiri,” tutur Maman.

    Suara Pengusaha

    Pengusaha menilai langkah pemerintah menertibkan impor pakaian bekas (thrifting) membuat persaingan yang lebih sehat bagi industri tekstil, garmen, hingga UMKM dalam negeri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan pemerintah menekan impor pakaian bekas ilegal sekaligus mendorong substitusi produk lokal sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.

    Apalagi, Shinta menyebut, selama bertahun-tahun industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar, tidak melalui jalur legal, dan dijual jauh di bawah harga produksi lokal.

    “Secara prinsip, kebijakan ini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku industri lokal,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

    Shinta menilai kebijakan ini juga berpotensi memperluas ruang pasar bagi UMKM dan merek lokal. 

    Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal melalui Kementerian UMKM, yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri fesyen domestik dan rantai pasok yang lebih sehat.

    Namun, Shinta menyampaikan, pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk UMKM lokal.

    “Ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian,” tuturnya.

    Menurutnya, pengetatan impor bisa meningkatkan biaya bagi konsumen berpendapatan rendah, sehingga kebijakan perlu diposisikan sebagai re-desain pasar untuk memastikan produk lokal tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata.

  • DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan pengusaha batu bara dan sawit pada pekan lalu. Otoritas pajak menuntut mereka supaya lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras kepada ratusan pelaku usaha di sektor kelapa sawit menyusul temuan berbagai modus ketidaksesuaian data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.  

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah, termasuk operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025, bukan bertujuan untuk menebar ketakutan.

    Upaya itu, sambungnya, dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.  

    Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis sektor sawit di Kantor Pusat DJP pada Jumat (28/11/2025), Purbaya meminta para pengusaha untuk terbuka jika menghadapi kendala di lapangan.  

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya, dikutip dari rilis DJP, Jumat (28/11/2025). 

    Purbaya, yang hadir secara mendadak dalam agenda tersebut, menekankan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, namun tetap menuntut kontribusi maksimal bagi kas negara.  

    “Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo [Dirjen Pajak] tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujarnya.  

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. Selain itu, DJP mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.  

    Bimo mengimbau para “raja sawit” tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum).  

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” kata Bimo.  

    Bimo memastikan pengawasan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menghambat aktivitas ekonomi, demi memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan akuntabel. 

    Adapun, kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), termasuk Ketua Satgassus Herry Muryanto dan Wakil Ketua Novel Baswedan, serta perwakilan Kejaksaan RI.

    Integrasi Data Tambang

    Direktur Jenderal Pajak alias DJP Bimo Wijayanto mendorong supaya data Minerba-One yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM bisa segera terintegrasi dengan Coretax milik otoritas pajak.

    Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Selain itu, Bimo juga mengemukakan bahwa DJP juga telah sepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara. 

    “Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya 
    prinsip gotong royong,” ujar Bimo, dikutip Jumat (28/11/2025). 

    Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%.

    Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak. Selain itu, penerimaan sektor pertambangan 
    mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) 
    menjadi Rp45 triliun (2024). 

    Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” ujar Bimo. 

  • DJP Temukan Dugaan Pelanggaran Baru Sawit, Pelaku Usaha Diminta Berbenah

    DJP Temukan Dugaan Pelanggaran Baru Sawit, Pelaku Usaha Diminta Berbenah

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan para pelaku usaha di industri kelapa sawit. Dalam pertemuan tersebut, DJP mengungkapkan temuan berbagai modus kecurangan data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.

    Temuan itu diungkapkan dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya pada Jumat (28/11/2025). Setidaknya ada sebanyak 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor kelapa sawit.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pelaksanaan operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025.

    Ia menekankan, aktivitas tersebut bukan bertujuan menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” kata Purbaya, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (30/11).

    Menurut Purbaya, Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kebijakan fiskal akan diarahkan agar memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.

    “Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sebagai tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru, DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo.

    Bimo juga memastikan, pihaknya akan memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya
    saing di pasar global.

    (kil/kil)

  • DJP Temukan Dugaan Pelanggaran Baru Sawit, Pelaku Usaha Diminta Berbenah

    DJP Temukan Dugaan Pelanggaran Baru Sawit, Pelaku Usaha Diminta Berbenah

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan para pelaku usaha di industri kelapa sawit. Dalam pertemuan tersebut, DJP mengungkapkan temuan berbagai modus kecurangan data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.

    Temuan itu diungkapkan dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya pada Jumat (28/11/2025). Setidaknya ada sebanyak 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor kelapa sawit.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pelaksanaan operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025.

    Ia menekankan, aktivitas tersebut bukan bertujuan menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” kata Purbaya, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (30/11).

    Menurut Purbaya, Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kebijakan fiskal akan diarahkan agar memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.

    “Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sebagai tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru, DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo.

    Bimo juga memastikan, pihaknya akan memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya
    saing di pasar global.

    (kil/kil)

  • Pemerintah Kaji Kuota Impor Pakaian Bekas Untuk Pedagang Thrifting

    Pemerintah Kaji Kuota Impor Pakaian Bekas Untuk Pedagang Thrifting

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai jalan tengah atas polemik aktivitas perdagangan thrifting.

    Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai meninjau aktivitas perdagangan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025). Dirinya mengaku menerima masukan dari pedagang yang terjerat larangan aktivitas thrifting.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” kata Maman kepada wartawan.

    Namun demikian, Maman mengaku masih mengkaji opsi tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya berada dalam lingkup Kementerian UMKM, melainkan juga lintas lembaga.

    Dia lantas berujar bahwa pemerintah tak bisa secara gegabah mengambil keputusan terkait perdagangan pakaian impor bekas, meskipun telah dipertegas dalam aturan yang berlaku.

    Menurutnya, pemerintah juga memiliki kepentingan bahwa aktivitas perekonomian dari perdagangan thrifting yang melibatkan UMKM tak boleh berhenti.

    Pada saat bersamaan, pihaknya juga berupaya mendorong produk pakaian lokal agar menjadi pilihan konsumen dibandingkan pakaian impor ilegal.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” ujar Maman.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik ilegal perdagangan pakaian impor bekas.

    Purbaya menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama instansi terkait akan lebih ketat mengawal pelabuhan-pelabuhan yang kerap menjadi celah masuk impor ilegal tersebut.

    “Kita akan investigasi lebih dalam. Dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti kan kita tahu nanti siapa pengimpornya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Jumat (21/11/2025).

  • Mimpi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Setelah Empat Dekade

    Mimpi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Setelah Empat Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali mendeklarasikan ambisi besar untuk membawa perekonomian nasional tumbuh 8% dalam lima tahun ke depan. Target pertumbuhan ekonomi yang pernah lekat dengan ekonomi Indonesia empat hingga lima dekade lalu. Meski demikian, sejumlah tantangan struktural yang mengemuka sejak awal reformasi masih membayangi.

    Sebagai pengingat, pertumbuhan tinggi ekonomi Indonesia terjadi pada era Presiden Soeharto. Rinciannya, ekonomi tertinggi sepanjang sejarah Indonesia terjadi pada 1968 yakni mencapai 10,9%. Pertumbuhan tinggi di atas 8% kembali terjadi pada 1973 (8,1%), 1977 (8,3%), 1980 (10%), dan 1995 (8,2%). Meski demikian, rezim ini menutup kejatuhannya dengan anjlok -13,1% pada 1998 saat terjadi penggulingan kekuasaan lewat demonstrasi massa. 

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025–2029 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, mengamanatkan jajaran di kementeriannya mendukung arah pertumbuhan ekonomi 8% ini melalui optimalisasi pendapatan negara, belanja negara, perluasan sumber dan inovasi pembiayaan, serta pengendalian inflasi untuk mengejar target pertumbuhan.

    Dalam rencana tersebut, indikator sasaran strategis pendapatan negara yang optimal antara lain rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 12,36% pada 2025 dan naik ke kisaran 12,86% hingga 18% pada 2029.

    Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB juga ditargetkan meningkat. Pada 2025, targetnya sebesar 10,24% dan naik ke kisaran 11,52% hingga 15% pada 2029.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P. Roeslani menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan investasi sekitar Rp13.032 triliun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. “Kalau kita lihat, dalam 5 tahun ke depan, pertumbuhan investasi yang diharapkan kurang lebih adalah Rp13.032 triliun atau kurang lebih US$869 miliar,” ucap Rosan dalam Kompas 100 CEO Forum di Tangerang, Rabu (26/11/2025).

    Menurut Rosan, target investasi tersebut memiliki rata-rata pertumbuhan sekitar 15,7% dibandingkan realisasi investasi 10 terakhir. Ia mengakui target itu menantang, tetapi upaya memperbaiki iklim investasi terus ditempuh, termasuk penyempurnaan sistem perizinan. Integrasi perizinan dari 18 kementerian kini berada dalam kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

    Rosan juga mencontohkan percepatan layanan perizinan berdasarkan ketentuan dalam PP No.28, yang memungkinkannya mengeluarkan izin apabila kementerian terkait tidak memberi respons dalam waktu yang ditentukan. “Dalam waktu 2 bulan, saya sudah mengeluarkan 151 perizinan,” katanya.

    Mimpi pertumbuhan ekonomi 8% juga pernah disinggung waktu era Presiden Joko Widodo dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Kala itu mantan bos Bank Dunia itu menyebut ekonomi Indonesia sebesar 7% hingga 8% hanya terjadi di era kepemimpinan Soeharto. Sejak itu, perekonomian sulit melampaui kisaran 7%.

    Pertumbuhan tertinggi pasca-Soeharto terjadi pada era Susilo Bambang Yudhoyono, yakni 6,3% pada 2007. Adapun pada era Joko Widodo, pertumbuhan ekonomi rata-rata berada di sekitar 4,23%.

    “Dalam 50 tahun sejarah Indonesia, pertumbuhan tertinggi sebenarnya dicapai pada tahun 1990-an ketika kita mampu mencapai sekitar 8%. Itu sama persis dengan India saat ini,” ujarnya dalam The International Seminar and Growth Academy Asean di Aula Dhanapala Kemenkeu, Senin (23/9/2024).

    Meski ekonomi tumbuh solid, sejumlah catatan menunjukkan stabilitas ekonomi Orde Baru pada dekade 1970-an turut dipengaruhi booming minyak dan gas. Penerimaan migas mengalir deras ke kas negara, membuat pemerintah relatif leluasa menjalankan program pembiayaan. Akan tetapi, resesi global pada 1982 menjadi titik balik ketika harga minyak jatuh dan pendapatan negara tertekan. Ekonomi hanya tumbuh 2,2% pada tahun itu.

    Meski reformasi pajak dan pengembangan sektor nonmigas kemudian dilakukan, tekanan ekonomi kembali muncul menjelang akhir Orde Baru. Tensi politik meningkat pada 1996, inflasi naik menjadi 8,86%, defisit transaksi berjalan melebar, dan krisis finansial Asia 1997 memperparah kondisi ekonomi. Krisis tersebut menunjukkan kerentanan struktural perekonomian dan lemahnya tata kelola. Inflasi mencapai 77,6%, ekonomi terjun ke -13,7%, dan Soeharto akhirnya lengser setelah 32 tahun berkuasa.

    Reformasi 1998 membawa perubahan tata kelola politik, tetapi ekonomi masih belum kembali pada pertumbuhan tinggi seperti sebelum krisis. Pada 1998, ekonomi minus -13,13%, lalu berbalik tipis menjadi 0,79% pada 1999. Upaya pemulihan melalui penataan aset, penjualan BUMN, dan berbagai kebijakan fiskal membuat ekonomi tumbuh 3,64% pada 2001 dan 4,5% pada 2002.

    Pada 2003, pemerintahan Presiden Megawati menyampaikan optimisme bahwa pertumbuhan dapat mencapai 7% dalam tiga tahun namun tak pernah terealisasi. Menteri Keuangan Boediono, kala itu, menilai sasaran tersebut masih dalam jangkauan jika perbaikan iklim investasi dilakukan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, keamanan, dan perlindungan hak usaha. Persoalan kelembagaan, aturan yang tumpang tindih, serta pungutan daerah menjadi tantangan.

    Hingga kini, data BPS menunjukkan ekonomi Indonesia belum pernah kembali menembus pertumbuhan tahunan di atas 7% setelah reformasi. Rekor pertumbuhan tertinggi tercatat pada 2007, yakni 6,35%. Pada era pemerintahan Joko Widodo, pertumbuhan tertinggi berada di kisaran 5%.