Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

    Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru agar proses merger dan restrukturisasi di lingkungan BUMN dapat berjalan lebih efisien tanpa menimbulkan beban perpajakan tambahan.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri rapat Dewan Pengawas Danantara dan pertemuan dengan PT Pertamina di Wisma Danantara, Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, restrukturisasi Danantara dari sekitar 1.000 entitas menjadi sekitar 200 akan melibatkan banyak aksi korporasi yang membutuhkan penyesuaian aturan perpajakan.

    “Tadi dilanjutkan dengan rapat dengan Pertamina. Untuk restrukturisasi itu butuh regulasi penyesuaian dari peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpajakan. Itu yang kita mau selesaikan. Bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger, akuisisi, dan yang lain,” jelas Airlangga.

    Ia berharap revisi PMK tersebut dapat rampung pada Desember 2025. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan yang disiapkan bukan berupa pengurangan pajak, melainkan pemberian fasilitas perpajakan agar restrukturisasi BUMN dapat berlangsung lebih ekonomis.

    “Bukan pajaknya dikurangi tetapi fasilitasnya,” tegasnya.

    Airlangga menambahkan rapat tersebut juga membahas sejumlah SOP Danantara, seperti regulasi etik, audit, dan tata kelola.

    Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan efisiensi BUMN meningkat serta membuat proses merger lebih ekonomis.

    “Lagi kita bahas regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” ujar Bimo di Wisma Danantara.

    Ia menyebut rencana insentif tersebut akan diberikan dalam periode tiga-empat tahun. Namun, anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu menegaskan bahwa pembahasan insentif merger atau akuisisi BUMN tersebut belum final.

    Bimo juga memastikan tidak ada pengurangan pajak, melainkan fasilitas perpajakan yang mencakup pengaturan smoothing dividend, yaitu mekanisme menjaga stabilitas pembayaran dividen dari tahun ke tahun.

    “Enggak ada pengurangan pajak, tetapi fasilitas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa insentif dari Kementerian Keuangan hanya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mencontohkan bahwa akan ada insentif pajak bagi aksi korporasi BUMN dalam masa transisi.

    “Kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun, dua-tiga tahun ke depan,” kata Purbaya seusai rapat dengan Danantara bersama Komisi XI DPR di kompleks Senayan, Kamis (4/12/2025).

    “Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kita kenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru dan juga proyek pemerintah, jadi itu hal yang wajar,” pungkasnya.

  • Purbaya Pertimbangkan Tambah Anggaran Pemda di 2026, Ini Syaratnya

    Purbaya Pertimbangkan Tambah Anggaran Pemda di 2026, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada lagi kebijakan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) ke depannya. Bahkan untuk tahun depan ia mempertimbangkan untuk memberikan tambahan ke daerah yang membutuhkan.

    “(TKD) nggak ada (efisiensi lagi), sesuai dengan yang sudah diumumkan di APBN kemarin, seperti itu,” ucap Purbaya di Bali, Jumat (5/12/2025).

    Sebagaimana diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 anggaran TKD dipatok sebesar Rp 649,99 triliun. Jumlah itu berkurang Rp 269 triliun jika dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.

    Setelah Purbaya menjabat sebagai menteri keuangan per 8 September 2026, anggaran TKD 2026 diputuskan untuk sedikit ditambah menjadi sekitar Rp 693 triliun. Hal itu sesuai usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Purbaya menyebut banyak pemda protes karena adanya penurunan anggaran TKD. Ia pun sudah memberikan penjelasan kenapa anggaran TKD 2026 dipangkas.

    Anggaran TKD 2026 dipangkas atas perintah Presiden Prabowo Subianto yang selama ini melihat TKD tidak mampu dimanfaatkan secara cepat dan tepat sasaran oleh pemda. Selain itu, banyak anggaran TKD yang bocor alias dikorupsi.

    Oleh sebab itu, Purbaya menegaskan, jika pemda ingin dibantu berbicara ke Kepala Negara untuk ditingkatkan anggaran TKD-nya, kinerja pemanfaatan TKD harus diperbaiki mulai kuartal IV-2025 hingga kuartal I-2026.

    “Kita lihat apakah satu triwulan ini dan triwulan pertama ke depan mereka bisa menyerap anggaran dengan lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu dan nggak bocor. Nanti kita pertimbangkan apakah bisa dibuat uang lebih untuk TKD tambahan, tapi nanti kita lihat keadaan anggaran, keadaan ekonomi dan keadaan bagaimana mereka bisa membelanjakan uangnya,” tegasnya.

    (aid/fdl)

  • Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai pada Desember 2025. Kecuali, permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

    Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Kebijakan dibuat untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.

    “Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Pengajuan cuti tahunan diatur untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.

    Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dokumen manajemen kepegawaian itu bersifat internal. Hanya saja diakui bahwa pihaknya memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.

    “Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri,” kata Rosmauli dalam keterangannya.

    Rosmauli mengatakan pihaknya secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal. Menurutnya, pengaturan itu umum dilakukan banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.

    “Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” ucap Rosmauli.

    Tonton juga video “Kelakar Purbaya Bakal Naikkan Pajak Anggota DPR”

    (aid/fdl)

  • Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai pada Desember 2025. Kecuali, permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

    Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Kebijakan dibuat untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.

    “Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Pengajuan cuti tahunan diatur untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.

    Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dokumen manajemen kepegawaian itu bersifat internal. Hanya saja diakui bahwa pihaknya memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.

    “Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri,” kata Rosmauli dalam keterangannya.

    Rosmauli mengatakan pihaknya secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal. Menurutnya, pengaturan itu umum dilakukan banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.

    “Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” ucap Rosmauli.

    Tonton juga video “Kelakar Purbaya Bakal Naikkan Pajak Anggota DPR”

    (aid/fdl)

  • Purbaya Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Skema Penyaluran Subsidi BBM-Listrik

    Purbaya Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Skema Penyaluran Subsidi BBM-Listrik

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih ada kelompok kaya menikmati subsidi yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Atas kondisi tersebut, pemerintah akan merombak desain penyaluran subsidi.

    Purbaya mengatakan pihaknya diberi waktu enam bulan untuk mendesain ulang skema penyaluran subsidi. Skema baru nantinya akan membatasi porsi untuk orang kaya.

    “Kami re-design subsidinya supaya lebih tepat sasaran karena sekarang setelah kami lihat, ternyata yang kaya masih dapat. Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu,” kata Purbaya usai rapat tertutup dengan Danantara dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12).

    Purbaya menjelaskan masyarakat pada kelompok desil 8, 9 dan 10 masih banyak yang menerima subsidi. Ke depan, penerima subsidi dari kelompok itu akan dikurangi secara signifikan dan dialihkan ke desil 1 hingga 4.

    Meski demikian, Purbaya menyebut perbaikan skema subsidi akan dilakukan secara bertahap hingga kurun waktu dua tahun ke depan. Dalam mendesain ulang skema subsidi, koordinasi erat dilakukan dengan Danantara.

    “Itu perlu desain macam-macam karena melibatkan juga BUMN dari Danantara,” imbuhnya.

    Senada, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan sedang berupaya menyempurnakan supaya penyaluran subsidi dan kompensasi lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia.

    Dengan upaya penyempurnaan itu, ia memastikan anggaran penyaluran subsidi dan kompensasi dapat lebih efisien, namun tetap tidak akan mengurangi hak- hak yang semestinya didapatkan oleh masyarakat.

    “Dan juga sangat membantu BUMN-BUMN yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa Public Service Obligation (PSO) yang memang harus kami laksanakan,” ujar Rosan dalam kesempatan yang sama.

    Tonton juga video “Purbaya Pastikan Dana Tambahan untuk Bencana Sumatera Sudah Siap”

    (aid/fdl)

  • Menkeu menunggu BNPB ajukan anggaran tangani dampak banjir Sumatera

    Menkeu menunggu BNPB ajukan anggaran tangani dampak banjir Sumatera

    Kami tunggu permintaan dari BNPB. Kalau tidak salah sudah dibentuk satuan tugas (satgas) khusus di sana.

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu pengajuan tambahan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangani dampak banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Kami tunggu permintaan dari BNPB. Kalau tidak salah sudah dibentuk satuan tugas (satgas) khusus di sana,” kata Menkeu Purbaya di sela-sela meresmikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenkeu, di Denpasar, Bali, Jumat.

    Menkeu mengaku sudah menyiapkan dana tambahan untuk BNPB guna mengatasi dampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi itu.

    Namun, ia belum memberikan detail nominalnya karena masih mencermati anggaran.

    Hingga saat ini, kata dia lagi, pihaknya belum menerima pengajuan tambahan dana dari BNPB.

    Ia memperkirakan BNPB saat ini juga masih menghitung opsi tambahan anggaran untuk penanganan bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Nanti kalau kurang, kan masih dihitung. Dananya sudah siap,” katanya pula.

    Meski begitu, Purbaya memastikan BNPB masih memiliki anggaran sebesar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar yang bisa digunakan untuk kebutuhan darurat penanganan bencana alam.

    Seperti diketahui, BNPB mendapat alokasi anggaran APBN 2025 mencapai Rp2,01 triliun.

    Jumlah anggaran tersebut mendapat pemangkasan dibandingkan pada 2024, BNPB mendapat anggaran Rp4,92 triliun.

    Berdasarkan data BNPB, hingga Kamis (4/12) pukul 16.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 836 jiwa berdasarkan data yang telah dimutakhirkan pada pukul 16.00 WIB.

    Selain itu, bencana alam itu membuat puluhan ribu orang terpaksa harus mengungsi karena rumah mereka hanyut hingga rusak.

    Saat ini tim gabungan terus melakukan evakuasi dan pencarian terhadap korban banjir dan tanah longsor serta mempercepat pembukaan akses jalan dan distribusi bantuan kepada korban di tiga provinsi di Sumatera itu.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rosan Minta Insentif Pajak BUMN, Purbaya Respons Begini

    Rosan Minta Insentif Pajak BUMN, Purbaya Respons Begini

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan dukungan fiskal dalam bentuk insentif pajak untuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, seperti yang diminta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.

    Permintaan insentif ini dikatakan akan diwujudkan dengan selektif. Artinya, tidak semua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah naungan Danantara akan menerima insentif pajak.

    “Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang nggak (sesuai), nggak dikasih,” kata Purbaya melansir Antara di Jakarta, Kamis (5/12/2025).

    Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif adalah perusahaan yang mengalami kendala keuangan, seperti restrukturisasi maupun konsolidasi.

    Pembebasan pajak ditujukan untuk meringankan beban keuangan perusahaan, di mana, merupakan peran Kementerian Keuangan untuk mendukung Danantara sebagai salah satu proyek pemerintah.

    “Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    Adapun BUMN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif, misalnya, perusahaan yang mengajukan pembebasan pajak untuk kewajiban di masa lampau.

     

  • Purbaya Sesumbar Ekonomi RI Membaik Tiga Tahun Lagi

    Purbaya Sesumbar Ekonomi RI Membaik Tiga Tahun Lagi

    Dalam penjelasan lanjutan, Purbaya juga menyinggung kebijakan terkait penghasilan kena pajak (PTKP) bagi pelaku UMKM dan pekerja. Ia menilai bahwa penyesuaian batas PTKP seharusnya mengikuti inflasi.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian, dan setiap kebijakan yang baik akan mendapat dukungan penuh. “Yang bagus pasti kita dukung tanpa nanya,” ujarnya.

    Pembahasan kemudian bergerak pada isu ICOR (Incremental Capital Output Ratio), indikator yang mengukur efisiensi investasi dalam menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Purbaya menjelaskan bahwa tingginya ICOR di Indonesia disebabkan oleh inefisiensi pada sistem pemerintahan.

    Ketika pemerintah menjadi pendorong utama investasi, kebutuhan modal per unit pertumbuhan menjadi lebih besar. Berbeda jika swasta mengambil peran lebih luas.

    “ICOR otomatis tinggi pemerintah biasanya lebih inefisien dibanding swasta,” jelasnya.

    Namun Purbaya optimistis bahwa ICOR dapat turun apabila hambatan birokrasi dan regulasi yang ia sebut sebagai bottleneck berhasil diselesaikan. Jika proses debottlenecking dijalankan dengan baik, ia memperkirakan kondisi ekonomi dapat membaik dalam tiga tahun.

    “Dugaan saya, tiga tahun sudah membaik,” tegasnya.

    Purbaya menilai bahwa keberhasilan debottlenecking akan mendorong peran swasta meningkat, arus modal masuk bertambah, dan rasio pajak perlahan kembali naik.

    Selain itu, kelas menengah diproyeksikan dapat tumbuh dari posisi sekitar 17–18 persen menuju 20–23 persen, disertai kenaikan kontribusi sektor manufaktur. Ia menyebut bahwa seluruh proyeksi tersebut masuk akal apabila fondasi stabilitas fiskal dan moneter dijaga ketat.

  • Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional? Nasional 5 Desember 2025

    Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional?
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    GUBERNUR
    Aceh, Muzakir Manaf, menyamakan banjir yang menerjang provinsinya sebagai tsunami kedua. Itu momen terkelam dalam sejarah Aceh sejak bergabung dengan republik Indonesia–gempa dahsyat dengan skala yang “menyundul” Skala Richter di akhir 2004 silam.
    Kini, “tsunami” itu berulang, tapi dari sebab lain: Diduga paduan faktor alam dan ulah manusia.
    “Aceh seakan mengalami tsunami kedua. Tugas kita adalah melayani mereka yang terdampak. Tidak boleh ada jeda kemanusiaan di lapangan,” kata Mualem, begitu gubernur Aceh itu karib disapa (
    Antara
    , 2/12/2025).
    Skala dampak banjir di tanah rencong menjangkau 18 kabupaten/kota, tersebar di 226 kecamatan serta 3.310 desa (gampong). Hingga 4 Desember 2025, sebanyak 277 orang meninggal di Aceh. Sedikitnya 193 korban hilang dan 1.800 luka-luka.
    Bukan hanya Aceh, banjir serupa menghumbalang Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Data terakhir, korban meninggal di Sumut mencapai 299 orang, korban hilang 159 orang dan 610 luka-luka.
    Adapun di Sumatera Barat, sebanyak 200 orang meninggal, 212 orang lainnya masih hilang dan 111 orang luka-luka. Total warga terdampak banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar menembus 3,3 juta jiwa (
    Liputan6.com
    , 4/12/2025).
    Banjir besar itu juga meluluhlantakkan infrastruktur seperti jembatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, kantor hingga rumah warga.
    Data di atas menggambarkan betapa daruratnya bencana di tiga provinsi itu. Panggilan yang mestinya mendesak pemerintah pusat di Jakarta merespons dengan sigap dan supercepat.
    Terlebih dalam bencana ini, terindikasi ada kejahatan korporasi dan manusia di balik banjir dan longsor. Pemandangan kayu gelondongan di sejumlah titik lokasi banjir memberi kabar tentang adanya ulah manusia di balik bencana ini. Menteri Lingkungan Hanif Faisol mulai mengakui soal ini.
    “Ada indikasi pembukaan-pembukaan kebun sawit yang menyisakan log-log. Karena memang kan
    zero burning
    , sehingga kayu itu tidak dibakar, tapi dipinggirkan,” ujar Hanif Faisol (
    Kompas.com
    , 3/12/2025).
    Sang menteri melanjutkan, “Ternyata banjirnya yang cukup besar, mendorong itu (gelondongan kayu) menjadi bencana berlipat-lipat.”
    Dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah

    longsor.
    Sementara bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
    Bencana di Sumatera kali ini adalah kombinasi antara faktor alam (curah hujan ekstrem) dengan kerusakan ekologi yang diduga karena ulah manusia, khususnya korporasi.
    Daya rusaknya mencekam. Tak salah jika menteri Lingkungan Hidup bilang “bencana berlipat-lipat”. Maksudnya, dampak banjir itu ke mana-mana, sangat merusak, luas dan parah.
    Namun, mengapa pemerintah tak lekas menetapkannya sebagai bencana nasional? Apakah perlu data dan informasi lagi untuk menggedor Jakarta bertanggung jawab?
    Sebagian kepala daerah telah melempar handuk atau bendera putih, tanda tak sanggup. Mengapa Jakarta masih kagok dan gamang?
    Kemarin adalah masa lalu, hari ini adalah kenyataan, dan esok adalah masa depan. Korban banjir membutuhkan kehadiran pemerintah untuk menghadapi kenyataan pahit ini.
    Mereka perlu diyakinkan bahwa masa depannya bisa ditegakkan. Namun, tak mungkin mereka membangun rumah, sekolah, tempat ibadah, jembatan hingga infrastruktur publik lainnya dengan swadaya.
    Negara perlu hadir lewat pemerintah terdekat. Ketika pemerintah terdekat tak sanggup, Jakarta harus menanggung beban.
    Negeri kita punya UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan, “Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.”
    Ayat 2 menorehkan siapa yang harus bertanggung jawab. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
    Sudah waktunya Presiden Prabowo Subianto mengambil tanggung jawab. Saat ini tak penting lagi memberi “cap” bantuan presiden untuk beras atau kebutuhan pokok untuk korban banjir di Sumatera.
    Kini dibutuhkan seorang komandan yang menggerakkan tim dari Jakarta untuk turun ke lokasi bencana.
    Data dan informasi dihimpun untuk menggerakkan pekerjaan raksasa ini. Skala prioritas dibuat paling penting menyelamatkan manusia.
    Mereka yang berada di pengungsian tak boleh lapar. Tak boleh lagi ada cerita korban banjir, seperti di Sibolga, Sumatera Utara yang berebut makanan di minimarket. Sebelumnya diberitakan “menjarah”.
    Jangan lagi ada penjabat yang dengan enteng bicara, ”
    Banjir Sumatera
    cuma besar di media sosial”. Korban banjir di Sumatera memanggil. Panggilan mereka darurat, terkait nyawa yang tak ada “penggantinya di toko”.
    Pemerintah pusat punya duit kok. Dana makan bergizi gratis (MBG) tidak seluruhnya terserap tahun ini. Untuk program ini Badan Gizi Nasional (BGN) pernah minta dana tambahan hingga berjumlah Rp 171 triliun.
    Dari dana teralokasi tahun ini, bisa dikembalikan ke kas negara jika tak sanggup diserap. Pemerintah harus tahu mana yang lebih darurat dan mana yang harus ditangguhkan.
    Ini bukan masa normal. Bertindak
    business as usual
    tidak cukup. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus lentur. Menurut dia, saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih memiliki lebih dari Rp 500 miliar dana siap pakai. Apakah itu cukup?
    Keadaan dan situasi lapangan yang berbicara. Satu yang pasti, anggaran penanganan bencana justru turun pada RAPBN 2026 menjadi Rp 491 miliar. Padahal di APBN 2025 masih Rp 2,01 triliun (
    CNBCIndonesia.com
    , 1/12/2025).
    Negara ini berada di lintasan “cincin api Pasifik”. Indonesia rentan dengan gempa bumi. Pada 2004 silam, negeri kita telah berpengalaman menangani bencana superbesar: Tsunami Aceh dan lalu Nias.
    Seyogianya pengalaman itu tidak bikin pemerintah kagok dan gagap lagi. Itu menimpa ujung Sumatera di masa Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kala.
    Di masa itu pemerintah terpaksa dan harus rela membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias.
    Duet militer dan sipil itu juga memobilisasi bantuan internasional karena super dahsyatnya kerusakan akibat tsunami dan gempa bumi saat itu.
    Dalam lima tahun BRR bekerja, badan ini menghabiskan Rp 74 triliun untuk merehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias. BRR membangun 134.000 rumah, 3.600 kilometer jalan dan 1.400 gedung sekolah.
    Apakah badan semacam BRR ini diperlukan untuk menjawab masalah saat ini?
    Menurut saya, iya. Itu merupakan bentuk kehadiran negara. Skala masalah dan kerjanya mungkin tak sebesar di Aceh 2004. Namun ingat, banjir akhir November 2025 ini memorakporandakan tiga provinsi di Sumatera.
    Untuk saat ini, yang paling penting adalah segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Wakil rakyat di DPR jangan hanya menyerahkan urusan ini kepada presiden.
    Sebaliknya, DPR harus di depan dalam memberikan saran kepada presiden untuk menyatakan status bencana nasional di Sumatera.
    Korban banjir menunggu bantuan, daerah yang aksesnya terputus perlu segera dibuka, kerusakan infrastruktur yang massal harus segera dibangun.
    Sementara itu, mulai sekarang layak dikaji ulang keserakahan bangsa ini dalam mengeruk alam. Dalam siaran pers bertajuk “Dari Hulu yang Robek ke Kampung yang Tenggelam: Banjir Sumatera dan Ledakan Izin Ekstraktif”, Jatam mengingatkan hal yang sudah lama tidak didengar.
    Mengutip data Kementerian ESDM, Jatam memperlihatkan bahwa Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba, mineral dan batu bara. Di pulau ini, ada 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.
    Kepadatan izin ini terkonsentrasi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200), Jambi (195), dan Sumatera Utara (170).
    Sementara provinsi lain seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat maupun laut.
    Menurut Jatam, luasan dan sebaran konsesi ini berarti jutaan hektare jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan DAS untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan.
    Tekanan terhadap ekosistem Sumatera tidak berhenti pada tambang minerba. Sedikitnya 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) beroperasi atau dikembangkan di pulau ini, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara sebanyak 16 titik, diikuti Bengkulu (5 PLTA), Sumatera Barat (3), Lampung (2), dan Riau (2).
    Negeri ini harus mengkaji ulang tentang pembangunan yang bertumpu pada industri ekstraktif.
    Saya ingin ulang lagi pernyataan Bjorn Hettne dalam buku “Teori Pembangunan dan Tiga Dunia” (1990). Di buku ini, ia menyebut pembangunan adalah salah satu gagasan yang tertua dan terkuat dari semua gagasan Barat (baca: Eropa).
    Unsur utamanya, kata Hettne, tak lain metafora pertumbuhan. Pembangunan sesuai dengan metafora ini dipahami sebagai organisme, imanen, terarah, kumulatif, dan bertujuan.
    Sumatera hari ini adalah kisah pembangunan yang kehilangan arah. Saat alam rusak, cuma soal waktu ia bakal memukul balik manusia.
    Bencana Sumatera
    bukan semata karena faktor alam, tapi juga karena ulah manusia–kepanjangan tangan dari korporasi–yang serakah.
    Sesuatu yang digugat dan tidak dikehendaki oleh Presiden Prabowo ketika berulang-ulang mengucapkan ‘Serakahnomics’ di sejumlah kesempatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkeu bakal perluas pembangunan rusun pegawai di Bali

    Kemenkeu bakal perluas pembangunan rusun pegawai di Bali

    Denpasar (ANTARA) – Kementerian Keuangan bakal memperluas pembangunan rumah susun (rusun) khusus pegawai setempat di Denpasar, Bali mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang tersedia.

    “Kami akan bangun, paling tidak satu atau dua tower lagi,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sela meninjau rusun aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu di Denpasar, Bali, Jumat.

    Menkeu tidak memberikan detil anggaran yang disiapkan untuk perluasan rusun tersebut, termasuk estimasi waktu pengerjaan rusun itu.

    Namun, ia meminta agar desain kamar lebih besar dari desain yang sudah terbangun saat ini dengan luas bangunan 36 meter persegi.

    “Kalau untuk keluarga ukuran 36 (meter persegi) mungkin pas-pasan. Kalau anaknya sudah besar, sudah tidak bisa belajar di sana. Jadi saya minta nanti dinaikkan sedikit ukuran yang lebih besar,” ucapnya.

    Sementara itu, terkait wacana pembangunan rusun tersebut juga mengakomodasi warga selain ASN Kemenkeu, Purbaya menjelaskan hal itu mempertimbangkan kebutuhan untuk pegawainya terlebih dahulu.

    “Kami lihat Kemenkeu masih butuh atau tidak. Kalau masih ada pegawai Kemenkeu yang belum dapat tempat tinggal di sini, kan untuk pegawai Kemenkeu dulu, nanti kami lihat seperti apa pertimbangan ke depan,” ucapnya.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.