Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Asia Pacific Fibers (POLY) PHK 3.000 Pekerja Imbas Produksi Anjlok

    Asia Pacific Fibers (POLY) PHK 3.000 Pekerja Imbas Produksi Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA — Produsen poliester dan benang filamen, PT Asia Pacific Fibers Tbk. (POLY) atau APF telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 pekerja pabrik yang berada di Karawang dan Kaliwungu, Kendal. 

    Direktur Utama APF Ravi Shankar mengatakan, pabrik di Karawang telah tutup selama setahun terakhir, sementara pabrik di Kendal masih memproduksi benang filamen dengan utilitas produksi 30%—35%. 

    “Kapasitas pabrik Karawang turun drastis, akhirnya berhenti, pabrik Kendal hanya jalan 30–35% dengan pekerja sekitar 1.000 pekerja,” kata Ravi saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Mestinya, kapasitas produksi benang di pabrik Kendal tersebut 144.000 ton. Namun, dengan utilitas 30% maka produksi per bulan mencapai 2.500-3.000 ton. APF mencatat jika peningkatan kapasitas 2 kali lipat dari saat ini maka membutuhkan dana US$60 juta. 

    Ravi menyebut, dari total produksi benang saat ini, APF masih mendapatkan permintaan ekspor 30% sementara sisanya diserap oleh pasar domestik. Kendati demikian, permintaan terus melemah seiring dengan masifnya impor barang murah. 

    Menurut Ravi, kondisi ini menunjukkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia masih menghadapi tantangan berat. Ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa restrukturisasi bisnis dan keuangan di sektor TPT ini mendesak diselesaikan.

    Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan gelombang kebangkrutan perusahaan TPT bisa berlanjut. Akibatnya, badai PHK di industri TPT semakin tak terbendung dan pada gilirannya bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

    Dalam hal ini, APF berharap agar Kementerian Keuangan bisa mempercepat kepastian proses restrukturisasi utang perseroan kepada pemerintah.

    “Dengan adanya perubahan kebijakan yang diambil pemerintah saat ini, kami melihat adanya opportunity agar proses restrukturisasi utang segera selesai,” ujarnya.

    Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru. Ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan percepatan dan win-win solution dalam penyelesaian restrukturisasi utang Perseroan.

    “Pak Purbaya (Menkeu) sudah menerima surat kami dan cepat merespons dengan memberikan disposisi ke DJKN,” katanya.

    Ravi menjelaskan, akibat berlarut-larutnya lebih dari 20 tahun tanpa kepastian restrukturisasi utang tersebut Perseroan mulai sulit mempertahankan going concern. Kreditur yang sebelumnya mendukung kelangsungan usaha Perseroan saat ini mulai kehilangan kepercayaannya.

  • Asia Pacific Fiber (POLY) Menanti Restu Purbaya Percepat Restrukturisasi Utang

    Asia Pacific Fiber (POLY) Menanti Restu Purbaya Percepat Restrukturisasi Utang

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) atau APF tengah menantikan kepastian proses restrukturisasi utang perseroan kepada pemerintah yang mengalami status quo sejak 2005. Percepatan prosesnya kini berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Direktur Utama APF Ravi Shankar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menkeu Purbaya untuk memperoleh dukungan percepatan dan win-win solution dalam penyelesaian restrukturisasi utang perseroan. 

    “Rencana perusahaan kalau sudah perbaiki balance sheet kita, bisa ada dapat dukungan perbankan. Satu kita utilisasi kapasitas, kedua ada ekspansi pabrik baru filamen di Kendal, ini terkait restrukturisasi,” kata Ravi saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Surat permohonan APF disebut telah diterima oleh Menkeu Purbaya dan diberikan disposisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hal ini pun menjadi angin segar. 

    Saat ini, APF masih menunggu tindak lanjut dari pihak DJKN. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis bahwa dengan adanya semangat reformasi dari menteri keuangan yang baru, DJKN akan menindaklanjuti secara konkret.

    “Dengan adanya perubahan kebijakan yang diambil pemerintah saat ini, kami melihat adanya opportunity agar proses restrukturisasi utang segera selesai,” ujarnya. 

    Adapun, nilai restrukturisasi utang APF mencapai US$82 juta atau sekitar Rp1,36 triliun (asumsi kurs Rp16.665 per US$). APF yang merupakan produsen serat dan benang poliester terkemuka di Indonesia, memulai restrukturisasi utangnya menyusul krisis ekonomi Asia 1997–1998. 

    Saat itu, perusahaan yang kala itu bernama PT Polysindo Eka Perkasa di bawah Texmaco Group, kesulitan memenuhi kewajiban finansial dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2005.

    Pada 2006, kreditur menyetujui konversi utang tanpa jaminan menjadi saham sebagai langkah awal mengurangi beban utang perusahaan. Beberapa tahun kemudian, pada 2009, perusahaan berekspansi dan memilih rebranding dengan nama APF. Namun demikian, beban utang berjaminan yang lebih besar masih tersisa.

    Selama 2010-an, APF berulang kali mengajukan rencana restrukturisasi termasuk opsi debt–equity swap. Namun, negosiasi dengan kreditur besar seperti PT Perusahaan Pengelola Aset dan pemegang obligasi internasional tidak kunjung menemukan titik temu. Restrukturisasi berjalan lambat dan serangkaian usulan belum mendapatkan persetujuan akhir.

    Sejak 2021, APF mulai terlibat dalam pembahasan dengan Satgas BLBI dan menyampaikan itikad baik termasuk pembayaran awal untuk memulai pembicaraan restrukturisasi. Hingga 2025, proses penyelesaian utang berjaminan masih berlangsung dan belum tuntas sehingga membatasi akses perusahaan terhadap pembiayaan baru serta menghambat ekspansi kapasitas produksi.

    Akibat kondisi tersebut juga, pabrik poliester di Karawang akhirnya ditutup pada 2024 lalu hingga merumahkan 3.000 pekerja. Ravi menjelaskan, akibat berlarut-larutnya lebih dari 20 tahun tanpa kepastian restrukturisasi utang tersebut Perseroan mulai sulit mempertahankan going concern.

    Kreditur yang sebelumnya mendukung kelangsungan usaha Perseroan saat ini mulai kehilangan kepercayaannya. Hal itu membuat Perseroan menghentikan operasi pabrik di Karawang dan mengurangi utilisasi pabrik di Kaliwungu jadi tinggal 30%. 

    “Kondisi seperti ini sebenarnya menunjukkan industri TPT [tekstil dan produk tekstil] di Indonesia masih menghadapi tantangan berat. Ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa restrukturisasi bisnis dan keuangan di sektor TPT ini mendesak diselesaikan,” terangnya. 

    Bila tidak segera dilakukan, dikhawatirkan gelombang kebangkrutan perusahaan TPT bisa berlanjut. Akibatnya, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT semakin tak terbendung dan pada gilirannya bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

    Senada, Direktur Keuangan APF Deddy Sutrisno menambahkan, bila restrukturisasi utang kepada pemerintah bisa segera selesai, Perseroan berkode saham POLY ini berencana melakukan investasi untuk meningkatkan produksi benang dan serat poliester. 

    “Sehingga kami bisa bangkit kembali beroperasi bahkan siap melakukan investasi,” katanya.

    Pasalnya, dengan restrukturisasi utang selesai nantinya, APF berkomitmen dapat memperbaiki neraca keuangan dan mendapatkan modal kerja baru untuk peningkatan kapasitas produksi Perseroan di pabrik Kaliwungu, Kendal.

    Pihaknya pun berharap bisa kembali mempekerjakan karyawan yang terkena PHK dan menyerap tenaga kerja lainnya. Selain itu, Perseroan juga bisa berkontribusi bagi industri TPT nasional dalam menyediakan bahan baku tekstil.

    Sebagaimana diketahui, Perseroan merupakan salah satu manufaktur benang poliester sebagai bahan baku utama tekstil dengan pangsa pasar nasional sebelumnya pernah mencapai 21%. Ini sekaligus menjadikan APF sebagai produsen poliester terbesar kedua di Indonesia. Meski demikian, Deddy belum bisa menyebutkan nilai investasi yang dibutuhkan nantinya.

    “Kami masih hitung berapa kebutuhan nilai investasinya, tapi yang pasti para kreditur siap mendukung bisnis Perseroan,” tuturnya.

    Selain itu, dengan kondisi bisnis perusahaan yang terus menurun saat ini pihaknya menargetkan penjualan mencapai US$44,5 juta atau turun sekitar 76,6% dari tahun 2024 sebesar US$190,15 juta, atau turun sekitar 84,57% dari penjualan tahun 2023 sebesar US$ 288,55 juta.

    Meski demikian, dengan adanya efisiensi usaha Perseroan berhasil menekan kerugian usaha atau EBITDA negatif yang diproyeksikan menjadi US$3,4 juta pada akhir 2025 dibanding periode sama 2024 minus US$7,67 juta.

    Per September 2025, Perseroan telah membukukan penjualan sebesar US$33,38 juta atau turun sekitar 80% dibanding periode sama tahun lalu sebesar US$166,74 juta. Akibatnya, Perseroan mencatat EBITDA negatif sebesar US$2,55 juta per September 2025.

  • 21 Orang jadi Korban Ditabrak Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru, Salah Satunya Guru

    21 Orang jadi Korban Ditabrak Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru, Salah Satunya Guru

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Koja atau RSUD Koja, Jakarta Utara usai insiden mobil MBG menabrak siswa di SDN 01 Kalibaru.

    Pramono Anung menyampaikan, sampai saat ini total ada 21 korban yang ditabrak mobil MBG di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

    “Sampai sekarang ini tercatat ada 21 korban,” ujar Pramono diRSUD Koja, Kamis (11/12/2025).

    Selain itu menurut pramono, selain siswa, ada pula 1 guru menjadi korban yuang ditabrak mobil MBG.

    “5 dirawat di Rumah Sakit Koja, satu guru dan 4 SD serta di RSUD Cilincing,” terang Pramono.

    Dia pun mengaku telah melihat 5 korban di RSUD Koja. Pramono juga mengaku telah memerintahkan Direktur RSUD Koja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para korban.

    “Mudah-mudahan tidak ada hal yang lebih parah dari itu. Saya berdoa betul dan saya tadi langsung memerintahkan kepada Direktur RSUD Koja dan juga nanti RSUD Cilincing untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” ucap dia.

    “Kalau perlu harus ditindakan bedah dan sebagainya, saya minta untuk diberikan support sepenuhnya,” sambung Pramono.

    Menurut dia, kejadian ini tidak terduga sama sekali karena saat itu, pintu pagar sekolah tertutup dan siswa sedang berbaris di lapangan.

    “Dan sekali lagi seperti yang selalu saya sampaikan peristiwa ini pastinya peristiwa yang memang tidak terduga sama sekali. Karena betul-betul pagar sekolah ini tertutup rapat, mobilnya masuk menabrak yang lagi dikumpulkan untuk proses literasi,” jelas Pramono.

     

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Keduanya membahas penyesuaian kebijakan fiskal, termasuk pemotongan dana bagi hasil (DBH) yang dialami Jakarta…

  • Setelah Purbaya, Popularitas KDM Kembali Disalip Mualem

    Setelah Purbaya, Popularitas KDM Kembali Disalip Mualem

    GELORA.CO -Di tengah derasnya sorotan publik terhadap bencana yang melanda Sumatera, perhatian masyarakat ikut tertuju pada kiprah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.

    Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai Mualem kini semakin layak diperhitungkan sebagai salah satu figur calon pemimpin nasional. 

    Sosok yang akrab disapa Hensat itu menyebut, dinamika popularitas tokoh-tokoh nasional kembali berubah setelah munculnya penilaian publik terhadap kepemimpinan Mualem dalam menghadapi bencana di Aceh.

    Menurut Hensat, sebelumnya ruang pembicaraan politik dan ekonomi sempat didominasi dua nama yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Namun peta dukungan publik dinilai bergeser.

    “Kelihatannya KDM kesalip lagi, kesalip Gubernur Aceh, Mualem, setelah sebelumnya kesalip Purbaya. Ya nggak?” ujar Hensat, Kamis, 11 Desember 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa publik cenderung lebih simpatik kepada figur yang tulus dengan turun langsung membantu masyarakat dan bukan mengandalan konten.

    Penilaian terhadap Mualem didasarkan pada rekam jejak dan gaya kepemimpinannya yang dinilai konsisten berdiri di sisi masyarakat, termasuk ketika bencana melanda Aceh belakangan ini. 

    Figur seperti Mualem, kata Hensat, memiliki kombinasi pengalaman lapangan, kedekatan dengan akar rumput, serta kemampuan mengelola dinamika politik daerah yang kompleks.

    Karakter tersebut, menurutnya, sejalan dengan kebutuhan Indonesia saat ini?”pemimpin yang kuat, membumi, dan peka terhadap persoalan rakyat.

    “Mualem terbiasa hadir langsung ketika rakyat menghadapi kesulitan, memimpin di lapangan, dan tidak hanya mengandalkan laporan di atas meja,” pungkas Hensat

  • Hendri Satrio: Setelah Purbaya, KDM Kesalip Lagi Gubernur Aceh

    Hendri Satrio: Setelah Purbaya, KDM Kesalip Lagi Gubernur Aceh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik Hendri Satrio menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM disalip Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

    “Kliatannya KDM kesalip lagi, kesalip Gubernur Aceh, Mualem,” tulis Hendri dikutip dari unggahannya di X, Kamis (11/12/2025).

    Itu, kata dia, bukan pertama kalinya. Sebelumnya, KDM juga kesalip Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,

    “Setelah sebelumnya kesalip Purbaya, ya gak? ya gak? ya gak?” ujarnya.

    Hendri tak menjelaskan konteks pernyataannya. Hanya saja, sebelumnya KDM menjadi tokoh politik yang mengemuka di ruang digital.

    KDM kerap viral di media sosial dan banyak diliput media. Karena aksinya yang dianggap dengan rakyat.

    Dia bahkan dianggap sebagai Mulyono selanjutnya. Merujuk pada Presiden ke-7 Jokowi yang sebelumnya juga dianggap sebagai politisi yang dekat dengan rakyat dengan gaya blusukannya.

    Belakangan, pejabat publik yang muncul dengan narasi positif di ruang digital datang dengan nama Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya dikenal dengan sosok yang lugas.

    Baru-baru ini, terutama sejak banjir dan longsor di Sumatera, Gubernur Aceh Mualem mendapat banyak sorotan dari media. Pernyataannya juga viral di media sosial.

    Mualem digambarkan sebagai sosok yang memperjuangkan masyarakat. Terutama warga Aceh.
    (Arya/Fajar)

  • Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5%

    Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5%

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru di sektor ekspor logam mulia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas komoditas emas. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025.

    Meski ditandatangani pada November, PMK 80 tahun 2025 baru resmi diundangkan pada 9 Desember 2025. Sesuai ketentuan perundangan, regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, yakni efektif per 23 Desember 2025.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan mekanisme pengendalian ekspor emas sekaligus memperkuat penerimaan negara. Bea keluar diterapkan secara selektif berdasarkan jenis dan bentuk produk emas yang diekspor.

    Dikutip dari laman Kemenkeu, Menkeu mengungkapkan Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025.

    “Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Menkeu.

    Penerapan kebijakan bea keluar ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas.

    Bea Keluar emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara.

    Sementara itu, kebijakan BK batu bara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.

     

     

  • 2 Kontainer & 2 Truk Digerebek! Ada Isi Sajadah Ternyata Garmen Ilegal

    2 Kontainer & 2 Truk Digerebek! Ada Isi Sajadah Ternyata Garmen Ilegal

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah pada Rabu (10/12). Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang-Lampung.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan operasi ini jadi salah satu upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan 3 Kontainer di Sunda Kelapa

    Bea Cukai menggagalkan pengiriman 3 kontainer dengan masing-masing 2 kontainer berisi produk garmen ilegal, serta 1 kontainer berisi mesin rokok yang diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

    Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

    Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.

    Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin rokok yang terdiri dari 4 unit. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegas Djaka.

    Foto: Anisa Indraini

    2 Truk Berisi Produk Garmen

    Penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti bersama personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

    Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut berbagai pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti ‘made in Tiongkok’ dan ‘made in Bangladesh’.

    “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” ucapnya.

    Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang dibawa oleh sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.

    “Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Produsen Serat dan Filamen RI Gantungkan Harapan Ke Purbaya Soal Serangan Impor Garmen

    (aid/fdl)

  • Buruh Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos, Ini Alasannya

    Buruh Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos, Ini Alasannya

    Jakarta

    Buruh Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak wacana penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging. Wacana ini dinilai akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal.

    Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS melanjutkan, wacana ini bisa memudahkan pelaku industri ilegal memalsukan produk tanpa perlu meniru desain dan logo merek yang kompleks. Akibatnya, penerimaan negara dari cukai bisa terancam.

    Lebih jauh, ia menyoroti dampak terhadap keberlanjutan industri dan tenaga kerja. Penyeragaman kemasan dinilai dapat menekan penjualan produk legal dan berimbas pada nasib jutaan pekerja di sektor IHT.

    “Kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya kalau belum bisa mencarikan atau membuka lapangan pekerjaan untuk sektor padat karya seperti industri hasil tembakau lebih baik diam,” tegas Sudarto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

    Sudarto meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuka ruang dialog yang inklusif sebelum mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Ia menilai rapat koordinasi yang telah dilakukan belum mencerminkan komitmen untuk mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

    “Kami dengan tegas menolak rencana penyeragaman warna kemasan rokok. Kemasan, warna, dan logo bukan sekadar tampilan, tapi bagian dari identitas merek dan hak kekayaan intelektual perusahaan. Rokok adalah produk legal, dan kami adalah tenaga kerja legal,” ujar Sudarto.

    Kebijakan kemasan polos pada rokok dinilai melampaui batas kewenangan Kemenkes yang seharusnya hanya mengatur aspek peringatan kesehatan bergambar (GHW). Ia menyatakan bahwa penyeragaman warna dan logo merek dalam kemasan rokok merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

    Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang secara spesifik hanya memberikan mandat kepada Kemenkes untuk mengatur GHW, bukan kemasan secara keseluruhan.

    “Mereka tidak memiliki hak untuk mengatur soal kemasan, apalagi sampai menyeragamkan warna logo. PP 28/2024 secara spesifik meminta Kemenkes mengatur gambar peringatan kesehatannya (GHW), bukan mengatur-atur soal kemasan,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • OPINI: Kaji Ulang PTKP

    OPINI: Kaji Ulang PTKP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi ekonomi Indonesia saat ini memang bergerak ke arah perbaikan dan pemulihan. Hal ini dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

    Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi triwulan IV/2025 akan mencapai 5,7%. Situasi tersebut karena perekonomian sudah berada dalam tren pemulihan dari tren perlambatan yang terjadi pada triwulan III/2025. Bergeraknya perekonomian disebabkan Menkeu dengan persetujuan Presiden menggelontorkan uang Rp200 triliun, sehingga membaiknya pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan momentum pertumbuhan ekonomi baru. Namun, kondisi inflasi dan kesulitan masih terus mengikuti kehidupan rakyat banyak.

    Menurut survei Voice of the Consumer 2025, survei ini mengumpulkan wawasan dari 21.075 konsumen di 28 negara dan wilayah, termasuk Indonesia, dan mengungkap bahwa konsumen ingin membeli makanan yang selaras dengan nilai-nilai mereka terkait kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan. Dalam survei tersebut menunjukkan bahwa 50% konsumen Indonesia makin khawatir terhadap ketidakstabilan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, yang mendorong mereka untuk membeli lebih sedikit dan memilih alternatif yang lebih murah.

    Isu krisis biaya hidup bukan lagi sekadar topik ekonomi, melainkan masuk dalam persoalan sosial. Kenaikan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, telur, dan cabai telah menekan daya beli masyarakat kelas bawah dan menengah yang semuanya berasal dari pekerja atau karyawan, di mana kenaikan penghasilan (gaji) mereka tidak sebanding dengan kenaikan harga barang, atau kenaikan penghasilan tidak sebanding dengan kenaikan investasi.

    Penulis teringat dengan teori Thomas Piketty ekonom asal Perancis dalam bukunya Capital in The Twenty First Century yang menjelaskan ketimpangan ekonomi terjadi karena adanya fenomena r>g, atau imbal hasil investasi kapital selalu lebih besar dibanding-kan pertumbuhan ekonomi. Keadaan inilah yang menyebabkan orang kaya pemilik modal terus bertambah kaya, sedangkan masyarakat biasa tanpa modal, hidupnya akan makin sulit. Situasi ini memang terjadi demikian, misalnya maksimal gaji karyawan naik dikisaran 5%—10% per tahun, itu pun jika perusahaan dalam kondisi sedang baik-baik saja, jika tidak, maka gaji akan tetap, jika diambil secara rata-rata kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) berkisar 6,5%, sedangkan laba perusahaan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba bersih agregat emiten (perusahaan tercatat di bursa) mengalami kenaikan rata-rata 21,20% pada semester I/2025.

    Dari data di atas terdapat jurang yang lebar antara tingkat pendapatan masyarakat dan pertumbuhan penambahan investasi. Situasi ini yang memperlemah daya beli masyakat, sehingga perekonomian menjadi terganggu.

    BEBAN PAJAK

    Memang ada banyak variable yang dapat memengaruhi lemahnya daya beli masyarakat, tetapi salah satu variabel yang penting adalah beban pajak. Bicara soal kelas pekerja dan karyawan pastinya berhubungan dengan pajak penghasilan dari wajib pajak penghasilan orang pribadi yang disingkat menjadi PPh WP OP dan PPh pasal 21.

    Dalam perhitungan PPh WP OP dan PPh pasal 21 ada yang dinamakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), hal ini berfungsi untuk menjadi pengurang penghasilan yang dikenakan pajak. Selain itu, PTKP berfungsi sebagai ambang batas penghasilan minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

    Dengan tidak memajaki penghasilan di bawah ambang batas ini, sistem pajak menjadi lebih adil, memastikan bahwa individu atau keluarga berpenghasilan rendah tidak terbebani kewajiban pajak yang dapat mengganggu kemampuan mereka memenuhi kebutuhan pokok. Logika ekonomi berkesimpulan bahwa PTKP mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Hal ini dapat mendorong konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.

    Saat ini, besaran PTKP untuk WP sendiri (TK/0) 54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Tambahan Wajib Pajak Kawin Rp4,5 juta per tahun, dan tam-bahan setiap tanggungan Rp4,5 juta per bulan. Tarif PTKP yang digunakan ini sudah terjadi sejak 2016. Berdasarkan data Bank Indonesia, perincian inflasi (2016—2024) berturut-turut 3,03%, 3,61%, 3,12%, 2,72%, 1,68%, 1,87%, 5,51%, 2,61%, dan 1,57%. Angka inflasi tersebut jika dijumlahkan didapati angka inflasi 25,72% (selama 10 tahun), sehingga PTKP tersebut kemungkinan sudah tidak relevan untuk digunakan dan perlu dibuat kajian khusus yang mendalam, sehingga meringankan masyarakat dalam membayar pajak.

    Beban pajak ringan akan menciptakan stimulus daya beli masyarakat yang secara otomatis akan mem-buat perkonomian ikut bergerak naik.

    Namun, diperlukan kajian yang cermat dan komprehensif sebelum menaikkan PTKP mengingat pembiayaan negara kita yang besar. Tahun 2025 saja, APBN kita untuk pembiayaan negara sebesar Rp3.527 trilun, dan sekitar 82,1% dibiayai dari sektor pajak. Konstibusi pajak penghasilan dari orang pribadi sekitar 15,7 % dari total penerimaan pajak.

    Sesuatu cukup signifikan hasil dari pajak penghasilan orang pribadi. Jika perhitungan meleset, maka akan menekan penerimaan negara secara signifikan, maka diperlukan subtitusi dari penerimaan negara yang lain dan tentunya diperlukan kajian mendalam agar tidak keliru dalam membuat kebijakan yang krusial ini.

  • Cukai Minuman Manis Ditunda, Waspada Diabetes Meningkat

    Cukai Minuman Manis Ditunda, Waspada Diabetes Meningkat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

    Menurut dia, kebijakan tersebut baru ideal diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi RI sudah kembali solid. Namun, Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Ary Subagyo Wibowo menilai penundaan kebijakan cukai MBDK akan meningkatkan konsumsi gula.

    “Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan. Negara harus hadir secara tegas dan memastikan bahwa setiap warga negara berhak atas pangan sehat,” kata Ary dalam keterangannya di Jakarta.

    Menurut dia, keputusan untuk kembali menunda penerapan kebijakan cukai MBDK menunjukkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat atas pangan sehat dan kesehatan yang layak.

    Ia mengatakan penundaan ini terjadi di tengah meningkatnya angka kematian dan kesakitan akibat diabetes di Indonesia, sebuah penyakit tidak menular yang terus menempati posisi teratas sebagai penyebab mortalitas nasional.

    Padahal, kata Ary, skema cukai MBDK bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021–2025 sebagai sumber penerimaan negara yang valid. “Meskipun sudah memiliki landasan fiskal dan urgensi kesehatan publik yang kuat, kebijakan tersebut tetap mengalami penundaan,” ujarnya.

    Ary menambahkan penundaan menjadi sangat problematik karena konsumsi MBDK terbukti berkontribusi signifikan terhadap kejadian diabetes, obesitas, dan komplikasi seperti penyakit ginjal kronis.

    “Negara harus hadir secara tegas dan memastikan bahwa setiap warga negara berhak atas pangan sehat dan kehidupan yang lebih baik demi terwujudnya Indonesia yang kuat menuju Generasi Emas 2045,” katanya.