Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Dipimpin Dasco, Satgas Pemulihan Bencana DPR Gelar Rapat Koordinasi di Aceh

    Dipimpin Dasco, Satgas Pemulihan Bencana DPR Gelar Rapat Koordinasi di Aceh

    Liputan6.com, Jakarta – Rapat koordinasi Satgas Pemulihan Bencana Sumatera DPR dan pemerintah digelar di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum RI Dody Hanggodo, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

    “Supaya bisa ditangani skala nasional dan fokus, pemerintah sudah membentuk Satgas percepatan rehabiltasi pascabencana, satgas mulai hari ini mulai ambil alih eksekusi di lapangan,” kata Dasco dalam rapat.

    Dasco memastikan, penanganan pascabencana di Sumatera dilakukan dengan skala nasional dan ke depan akan dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian.

    “Selanjutnya satgas pascabencana DPR RI akan menyertai, membantu mengkoordinasikan, untuk mengeksekusi kebijakan di lapangan,” kata dia.

    Sementara itu, Tito melaporkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 12 wilayah yang belum pulih pascabencana.

    “Ada 12 wilayah yang belum normal, 7 di Aceh, Sumut ada 5, di Sumbar ada 3,” kata dia.

  • Perpres Rincian APBN 2026 Belum Terbit, Padahal UU Batasi November 2025

    Perpres Rincian APBN 2026 Belum Terbit, Padahal UU Batasi November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang memuat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2026. 

    Padahal kalau mengacu ke UU No.17/2025 tentang APBN 2026 yang juga telat diunggah ke publik, penetapan Perpres mengenai rincian anggaran tahun ini harus sudah selesai maksimal November 2025.

    “Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2026 yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lambat tanggal
    30 November 2025,” demikian bunyi pasal 47 UU APBN 2026 yang dikutip, Jumat (9/1/2026).

    Dalam catatan Bisnis, Perpres rincian APBN adalah aturan mandatory yang berisi tentang rincian pengalokasian anggaran. Aturan ini biasanya muncul pasca penerbitan UU APBN yang disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.

    Namun demikian, pada tahun 2026, UU APBN maupun perpres turunannya terlambat diunggah ke publik. Pemerintah juga belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan di balik keterlambatan tersebut.

    Adapun UU APBN baru diunggah ke publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pemerintah terhadap pelaksanaan anggaran 2026. Meski demikian, penerbitan UU APBN yang dilakukan ketika tahun anggaran telah berjalan itu tidak disertai dengan Perpres APBN yang menjadi acuan politik anggaran tahun 2026.

    Tidak Ada Perubahan Postur 

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tidak berencana merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di tengah belum diumumkannya daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun menerbitkan aturan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

    Menurut dia, APBN telah disusun secara matang sejak awal dan telah disahkan sebagai undang-undang.

    Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan pers di sela Retret Kabinet Merah Putih di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    “Nggak, kalau APBN kan sejak awal juga sudah dirancang sedemikian rupa dan itu juga sudah disahkan ya di dalam Undang-Undang APBN,” ujarnya.”

    Kendati demikian, Prasetyo menekankan bahwa APBN memiliki ruang fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Jika terjadi dinamika ekonomi maupun perkembangan kebijakan, pemerintah tetap dapat melakukan penyesuaian tanpa harus mengubah undang-undang.

    Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata kelola fiskal untuk memastikan pemerintah tetap responsif terhadap kondisi aktual, sekaligus menjaga kepastian hukum dan disiplin anggaran.

    “Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” tandas Prasetyo. 

    Seperti diberitakan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun menerbitkan aturan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

    Dalam periode pemerintahan sebelumnya, penyerahan DIPA dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, penyerahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum dilakukan. Belum terbitnya undang-undang maupun peraturan presiden mengenai rincian APBN juga memunculkan pertanyaan publik.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menegaskan komitmen percepatan penyaluran belanja negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah, agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. Ia menyatakan, penyerahan DIPA lebih bersifat seremoni sehingga keterlambatan agenda tidak menghambat pelaksanaan program.

    Menurut Purbaya, penyerahan DIPA yang semula direncanakan pada Selasa (16/12/2025) diundur mengikuti agenda Presiden.

    “Kan ini upacaranya saja, nanti kita tunggu kapan istana punya waktu. Bukan berarti pelaksanaannya APBN 2026 terhambat. Memang mundur dua minggu kan seremoninya. Tapi yang lain jalan,” ujar Purbaya. 

  • Geger! Profesor London Petakan Korupsi Tambang dan Sawit Indonesia hingga Rp186,48 Triliun

    Geger! Profesor London Petakan Korupsi Tambang dan Sawit Indonesia hingga Rp186,48 Triliun

    GELORA.CO – Seorang Profesor Ekonomi Politik asal London Michael Buehler buat geger lantaran membongkar modus korupsi sawit dan tambang yang merugikan negara hingga Rp186,48 triliun.

    Kerugian negara itu dari permainan pelaporan pajak ekspor yang curang yang dilakukan para pengusaha batu bara dan sawit di Indonesia. 

    Dalam tulisannya di Medium yang diunggah 26 Desember 2025, Buehler menyoroti korupsi tambang dan sawit Indonesia yang marak. 

    Buehler mengungkapkan modus korupsi ekspor sawit dan tambang Indonesia. 

    Umumnya, para pengusaha manipulasi faktur dan klasifikasi sehingga uang berpindah melintasi perbatasan sementara pajak, bea, dan royalti tidak ( Global Financial Integrity, nd). 

    “Salah satu cara untuk memperkirakan skala pola tersebut adalah analisis “pemalsuan faktur perdagangan”, yang membandingkan apa yang dilaporkan suatu negara sebagai ekspor dengan apa yang dilaporkan negara-negara mitra sebagai impor,” tulisnya.

    Sehingga kata Buehler, Global Financial Integrity (GFI) mendeskripsikan pemalsuan faktur perdagangan sebagai pemalsuan nilai, volume, atau bahkan jenis barang secara sengaja pada dokumen kepabeanan.

    Nilai kebocoran duit negara dari perbedaan jumlah ekspor itu pun tidak main-main. 

    Dari data yang dimilikinya, menurut perkiraan Prakarsa, batu bara merupakan penyumbang terbesar kebocoran pendapatan ke luar negeri, dengan sekitar US$19,64 miliar dialihkan ke luar negeri melalui ekspor dengan nilai faktur lebih rendah dan sekitar US$5,32 miliar dalam potensi kerugian pajak terkait. 

    Sementara kerugian ekspor minyak sawit dan karet diperkirakan telah merugikan negara sebesar US$4 miliar.

    Sehingga total potensi kerugian pajak bagi negara Indonesia di keenam komoditas tersebut mencapai sekitar US$11,1 miliar atau setara Rp186,48 triliun dari tahun 1989 dan 2017.

    Maka Ph.D dari London School of Economics and Political Science itu mengingatkan bahwa kebocoran dalam ekspor komoditas tidak selalu melibatkan perahu cepat dan palka tersembunyi. 

    Baca juga: Purbaya Bakal Terapkan AI untuk Kejar Kecurangan Pajak Industri Sawit

    Namun justru seringkali, semuanya dimulai dari dokumen. 

    Di mana sebuah pengiriman ekspor datanya dapat dibuat agar terlihat lebih murah, lebih umum, atau kurang diatur daripada yang sebenarnya.

    Pernyataan Buhler ini ternyata dibenarkan oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

    Purbaya mengakui bahwa selama ini ada under invoicing yang cukup besar di pajak dan bea cukai Indonesia. 

    Under invoicing adalah praktik curang dalam perdagangan internasional di mana importir atau eksportir sengaja melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya dalam dokumen pabean, bertujuan untuk mengurangi pembayaran bea masuk, bea keluar, dan pajak impor/ekspor, yang merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat.

    Purbaya mengakui bahwa kecurangan tersebut kerap dilakukan industri perkebunan sawit. 

    Bahkan kecurangan tersebut hampir dari separuh ekspor sawit Indonesia. Hal ini diketahui Purbaya setelah melakukan berbagai macam perbaikan pada sistem pemantauan di Kementerian Keuangan RI selama tiga bulan lamanya. 

    “Kita bisa deteksi bahwa beberapa dari perusahaan sawit melakukan under invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya,” ungkap Purbaya seperti dimuat Kompas.com pada Kamis (8/1/2026). 

    Oleh karena itu kata Purbaya, dirinya memastikan akan mengejar permainan pelaporan pajak yang tidak jujur tersebut. 

    Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menerapkan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaporan pajak di industri perkebunan sawit. 

    Hal ini kata Purbaya untuk mencegah berbagai macam kecurangan dari industri sawit dan tambang Indonesia.

    Kecerdasan buatan itu diyakini membuat para pengusaha tidak bisa berbohong lagi dalam pelaporan ekspor sawit Indonesia. 

    “Kita akan pakai teknologi AI agar memastikan bahwa pemasukan Indonesia tidak lagi bocor,” jelasnya.

  • Purbaya Semakin ‘Berotot’, Ini 2 Peran Baru Menkeu di UU APBN 2026

    Purbaya Semakin ‘Berotot’, Ini 2 Peran Baru Menkeu di UU APBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang No.17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memberikan kewenangan tambahan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Kewenangan tambahan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2.

    Pasal 31 pada dasarnya mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih alias SAL untuk menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian ekonomi. Substansi ini sudah berlaku dalam UU APBN sebelumnya.

    Namun dalam UU APBN terbaru, ketentuan dalam pasal tersebut, terutama dalam ayat 2, ditambah frasa baru yakni selain penempatan SAL selain di Bank Indonesia (BI), Menkeu juga memiliki kewenangan untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas).

    “Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing (valas).”

    Selain kewenangan tersebut, Menkeu juga memperoleh kewenangan baru untuk melakukan pemeriksaan atau audit penerimaan negara. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 37 menggantikan substansi sebelumnya tentang aturan pemberian pinjaman kepada pemerintah asing.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

    Pendapat Ekonom

    Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan SAL, baik dalam Rupiah maupun valuta asing (valas), krusial bagi pemerintah di tengah dinamika kewajiban fiskal yang ketat.

    Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026 tersebut memberikan ‘bantal’ likuiditas bagi pemerintah untuk mengamankan pembayaran kewajiban luar negeri.

    “Ini penting untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan valas, salah satunya untuk membayar utang valas, baik pokok yang jatuh tempo maupun bunganya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/1/2026).

    Kendati demikian, Wijayanto memberikan catatan agar kewenangan ‘tukar guling’ mata uang dalam keranjang SAL itu harus murni berorientasi pada kebutuhan manajemen kas negara, bukan untuk aktivitas spekulasi.

    Dia memperingatkan pemerintah agar tidak tergiur memainkan komposisi dana tersebut demi mengejar cuan dari selisih kurs.

    Adapun, ketentuan anyar tidak ditemukan dalam UU APBN tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, Wijayanto memandang aturan tersebut tidak akan menggerus wewenang Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

    Dia memandang pencantuman pasal ini sekadar menegaskan secara eksplisit kepastian hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengeksekusi strategi pengelolaan kas.

    “Walaupun tidak diatur dalam UU APBN tahun-tahun yang lalu, bukan berarti tidak diperbolehkan. Kebijakan ini tidak mengganggu otoritas moneter,” pungkasnya.

    Senada, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan penegasan wewenang Bendahara Umum Negara dalam UU APBN 2026 itu tidak akan mengganggu otoritas moneter.

    “Ini maksudnya SAL itu disimpan dalam bentuk Rupiah atau valas. Sebetulnya ini masih wewenang Kemenkeu dalam konteks pengelolaan SAL,” jelas Riefky kepada Bisnis, Kamis (8/1/2025).

  • Pengusaha Minta Purbaya Ubah Strategi Kejar Setoran Pajak

    Pengusaha Minta Purbaya Ubah Strategi Kejar Setoran Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengubah pendekatan pemungutan pajak pada 2026, dari strategi penegakan hukum (law enforcement) yang agresif menjadi pendekatan edukasi dan peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

    Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai perubahan strategi ini krusial untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, atau naik signifikan 22,9% dari realisasi 2025 (Rp1.917,6 triliun).

    Menurutnya, sepanjang 2025 pemerintah cenderung terlalu mengedepankan pendekatan law enforcement. Padahal, sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah self assessment, yang mana Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.

    “Penerimaan seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan,” ungkap Ajib dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

    Dia meyakini realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun (87,6% dari target APBN) atau mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun, disebabkan oleh tiga faktor utama.

    Pertama, implementasi Coretax System yang belum berjalan sesuai perencanaan awal, sehingga menghambat ekstensifikasi dan intensifikasi. Kedua, perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menyusutnya jumlah kelas menengah yang menekan daya beli.

    Ketiga, keputusan Menteri Keuangan Purbaya untuk tidak melakukan praktik ‘ijon’ penerimaan pajak pada Desember 2025. Ajib mengapresiasi langkah ini sebagai tindakan berani yang membuat penerimaan mencerminkan kondisi riil ekonomi, meski berdampak pada shortfall yang dalam.

    “Kalau ijon pajak [pembayaran pajak di muka] dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari—Maret 2026 akan terkontraksi,” jelasnya.

    Proyeksi dan Prasyarat 2026 dari Apindo

    Melihat tantangan 2026, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau setara 97,19% dari target, dengan asumsi empat variabel.

    Variabel tersebut meliputi: basis penerimaan 2025 (Rp1.917,6 triliun), optimalisasi Coretax (potensi Rp120 triliun atau 0,5% PDB), potensi penerimaan yang tidak di-ijon pada 2025 (estimasi Rp100 triliun), serta faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi (Rp153,4 triliun).

    Kendati demikian, Ajib menegaskan angka proyeksi tersebut hanya bisa dicapai dengan beberapa catatan serius. Selain pergeseran dari law enforcement ke edukasi, pemerintah harus memastikan Coretax berfungsi optimal untuk menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha.

    Selain itu, regulasi yang dilahirkan harus bersifat budgetair tanpa mengganggu sektor riil.

    “Contoh di antaranya adalah pemberlakuan Global Minimum Tax [pajak minimum global] yang tetap pro dengan investasi, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.

    Dunia usaha, lanjut Ajib, mengapresiasi terobosan fiskal Purbaya sepanjang tahun lalu. Hanya saja, konsistensi regulasi yang pro-dunia usaha diperlukan agar pajak kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.

    Strategi ‘Sikat’ Underinvoicing & Pengemplang Pajak ala Purbaya

    Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.

    Purbaya mengungkapkan bahwa strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.

    “Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.

    Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing (memanipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya) dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara.

    Berdasarkan temuan tim LNSW (Lembaga National Single Window), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

    “Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

    Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.

    Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.

    “Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.

    Dia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan maka Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka.

    “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.

  • Pakar Ragukan Strategi Purbaya Ampuh Kejar Target Pajak Rp2.357,7 Triliun

    Pakar Ragukan Strategi Purbaya Ampuh Kejar Target Pajak Rp2.357,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Ambisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun melalui penegakan hukum atau law enforcement dinilai tidak akan cukup kuat untuk menutup risiko shortfall penerimaan negara.

    Strategi Purbaya yang bertekad menyikat praktik under-invoicing ekspor sawit hingga memburu perusahaan baja dan bangunan ilegal, diragukan efektivitasnya dalam menghasilkan uang tunai cepat guna mengamankan APBN tahun ini.

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa upaya penegakan hukum seperti pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan pidana secara historis memberikan sumbangsih yang sangat minim terhadap total penerimaan pajak.

    Berdasarkan data 2018—2024, rata-rata penerimaan yang dihasilkan dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hanya berkisar Rp2,28 triliun per tahun. Sementara itu, realisasi dari denda pidana pajak rata-rata hanya Rp1,46 triliun per tahun.

    “Jadi, kalau bergantung dari penegakan hukum, saya kira tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan potensi shortfall penerimaan pada tahun ini. Tidak akan menjadi solusi bagi pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak 2026, masih jauh,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (9/1/2026).

    Adapun, realisasi penerimaan pajak ‘hanya’ mencapai Rp1.917,6 triliun sepanjang 2025. Artinya, harus ada tambahan penerimaan pajak Rp439,87 triliun pada 2026 atau naik 22,96% dari realisasi 2025 agar target 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun bisa tercapai.

    Fajry menilai kenaikan target penerimaan pajak itu terlampau tinggi untuk dikejar hanya dengan mengandalkan strategi ‘mengembat’ pengemplang pajak.

    Menurutnya, untuk mengejar realisasi 87,6% dari target APBN pada tahun ini saja, pemerintah sudah membutuhkan tindakan yang luar biasa. Sebagai gambaran, dalam kondisi ekonomi yang sedang ekspansi, tambahan penerimaan biasanya hanya berkisar Rp150 triliun—Rp200 triliun.

    “Tambahan penerimaan sebesar Rp283 triliun [gap dari target moderat] pada akhir tahun itu luar biasa besar. Dari regulasi yang baru-baru ini dikeluarkan pun, saya belum melihat effort pemerintah akan mampu mengejar target penerimaan pada tahun ini,” tambahnya.

    Selain nominal yang relatif kecil, Fajry menyoroti kendala waktu dalam proses penegakan hukum. Proses hukum perpajakan memakan waktu panjang, mulai dari bukti permulaan, penyidikan, pengadilan, hingga eksekusi penagihan.

    Proses bukti permulaan saja tidak memiliki batas waktu pasti dan bisa memakan waktu tahunan. Dengan demikian, strategi ini dinilai tidak cocok untuk kebutuhan mendesak menutup defisit anggaran tahun berjalan.

    “Proses paling awal ya bukti permulaan, seingat saya tidak ada batas waktunya dan bisa sampai tahunan. Sedangkan dari data, penerimaan dari bukti permulaan tidak signifikan dalam penerimaan pajak,” tutup Fajry.

    Strategi ‘Sikat’ Underinvoicing & Pengemplang Pajak

    Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.

    Purbaya mengungkapkan bahwa strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.

    “Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.

    Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing (memanipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya) dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara.

    Berdasarkan temuan tim LNSW (Lembaga National Single Window), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

    “Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

    Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.

    Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.

    “Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.

    Dia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan maka Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka.

    “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.

  • Purbaya Tak Terima Industri Baja RI 99 Persen Dikuasai China, Gus Umar: Siapa yang Kasih Izin?

    Purbaya Tak Terima Industri Baja RI 99 Persen Dikuasai China, Gus Umar: Siapa yang Kasih Izin?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan industri baja di RI nyaris sepenuhnya dikuasai China. Hal itu kini jadi buah bibir.

    Kader Partai Kebangkitan Bangsa Umar Hasibuan salah satu yang menyoroti. Dia menanyakan siapa pemberi izin pihak asing sehingga nyaris menguasai penuh industri baja.

    “Siapa yang kasih ijin?” tulis pria yang juga karib dengan sebutan Gus Umar itu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (9/1/2026).

    “Dan koq bisa mereka begitu menguasai industri baja di Indonesia?” tambah Gus Umar.

    Padahal, menurutnya, Indonesia adalah negara berdaulat. Tapi industri bajanya dikuasai asing.

    “Negara ini negara berdaulat, bayangkan Purbaya saja bisa semarah ini karena industri baja pemiliknya orang china,” terangnya.

    Adapun pernyataan itu disampaikan Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025).

    “Saya pernah datang ke fashion show. Wah, ini bagus-bagus. Tapi di sebelah saya ada yang bisik, pak 99% dikuasai China. Waktu saya Ketua LPS, enggak bisa apa-apa. Waduh, jadi ikut acara itu pulang-pulang sedih,” ujarnya.

    Dia mengatakan, saat menjabat sebagai menteri keuangan pada awal September 2025, berkomitmen untuk menutup seluruh celah barang-barang impor ilegal, supaya industri di dalam negeri dapat berkembang dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat.

    “Bukannya bangga jadi sedih, padahal orang kita jago. Jadi, sekarang rupanya, banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, nanti pakaian-pakaian yang itu juga garmen, yang ilegal-ilegal kita tutup semua,” tegasnya.

  • Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Dana Wajib Nongkrong di Bank BUMN

    Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Dana Wajib Nongkrong di Bank BUMN

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berlaku tahun ini. Dana wajib parkir di bank BUMN dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

    Dia mengatakan pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah terkait DHE SDA. Beleid teranyar disebut sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

    “Ternyata hari Jumat minggu lalu sudah ditandatangani Presiden, tinggal keluarnya saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan aja, jadi pasti jalan,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Jumat (9/1/2026).

    Purbaya melihat celah bocor dalam aturan penempatan DHE SDA sebelumnya. Meski sempat masuk ke RI, namun dananya kembali keluar dalam waktu singkat. Itu jadi alasan penempatannya wajib di bank BUMN.

    “Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar finansial kita lebih stabil dananya cukup ada dan nilai tukar rupiah kita menjadi lebih baik ke depannya,” ujarnya.

    Dia melihat belum sejalannya cadangan devisa dengan besaran surplus perdagangan RI. Pada 2024, cadangan devisa sebesar USD 155,7 miliar, lalu naik USD 0,8 miliar ke USD 156,7 miliar pada 2025. “Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar dolar (AS), jadi walaupun ada capital outflow, tapi besarnya surplus ini sama sekali tidak nendang atau berdampak signifikan ke cadangan devisa kita,” tuturnya.

     

  • Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Tak Sesuai Janji 5,7%

    Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Tak Sesuai Janji 5,7%

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2025 mencapai 5,45%. Angka ini tak sesuai target Purbaya sebesar 5,7%.

    Meski begitu, Purbaya menilai pertumbuhan ekonomi di kuartal terakhir 2025 ini lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal-kuartal sebelumnya.

    Pada kuartal-I 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 4,87%, lalu naik menjadi 5,12% pada kuartal-II 2025. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh melambat di 5,04% pada kuartal-III 2025.

    “Mungkin triwulan keempat di atas 5 (persen), mendekati lima. Kira kira 5,45% kalau tidak ada perubahan. Di bawah janji ya, tapi lumayan masih lebih tinggi dibanding triwulan-triwulan sebelumnya,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KiTA, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Menurut Purbaya, ekonomi domestik tetap terjaga pada 2025. Salah satu indikatornya, yakni inflasi tetap terjaga sebesar 2,9% pada Desember 2025.

    Pergerakan nilai tukar terpantau melemah di level tp 16.475 sepanjang year to date. Kendati begitu, Purbaya menekankan ekonomi Indonesia masih relatif cukup stabil.

    Purbaya menambahkan perbaikan ekonomi ke depan akan terus dilakukan sehingga tumbuh lebih baik.

    “Stabilitas ekonomi makro 2025 tetap terjaga pertumbuhan ekonomi diperkirakan di 5,2% sepanjang tahun 2025 dengan asumsi tadi triwulan keempat tumbuh 5,45%,” tutur Purnbaya.

    Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2025 akan melonjak di kisaran 5,7%. Ini ditopang dari kebijakan atau stimulus yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot perekonomian berjalan dengan baik.

    “Saya kira-kira di triwulan keempat bisa tumbuh di atas 5,5%, mungkin 5,6-5,7%,” ujar Purbaya saat acara Car Free Day di Jakarta, Minggu (16/11/2025)

    Lihat juga Video ‘Momen Purbaya Ngaku Tak Bisa Tidur Jelang Tutup Buku APBN 2025’:

    (rea/hns)

  • Kata-kata Prabowo yang Membuat Purbaya Merasa Tersindir

    Kata-kata Prabowo yang Membuat Purbaya Merasa Tersindir

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merasa tersindir kata-kata Presiden Prabowo Subianto saat retret kabinet kedua di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026). Sindiran itu terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Dalam retret tersebut, ada momen Prabowo berucap apakah mau dibohongi terus oleh orang pajak dan bea cukai. Meski bicara tidak menghadap dirinya, Purbaya merasa itu sedang menyindirnya.

    “Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan Presiden di Hambalang, dia bilang apakah kita akan mau dikibuli terus oleh (orang) pajak dan bea cukai? Itu pesan ke saya dari presiden, walaupun dia nggak melihat ke saya, tapi deg kan ke sini,” ujar Purbaya sambil menepuk dada, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Purbaya menyebut bahwa Prabowo menyoroti masalah under invoicing yang masih sering terjadi dan melibatkan pegawai DJBC. Kemudian praktek penghindaran pajak yang melibatkan pegawai DJP.

    “Ada praktek under invoicing yang masih besar yang tidak terdeteksi di pajak dan bea cukai,” terang Purbaya.

    Purbaya memastikan pihaknya akan merapikan organisasi DJP dan DJBC ke depan. Hal itu agar orang-orang di dalamnya lebih serius dalam bekerja.

    “Dalam waktu 1-2 bulan akan kita perbaiki perpajakan kita, termasuk penggalakkan sistem-sistem, ada Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada nggak orang yang masih main-main, sepertinya masih ada, jadi kita akan beresin,” tegas Purbaya.

    “Kalau bea cukai ancamannya clear dari sana bahwa kalau nggak bisa (perbaikan) setahun, ya betul-betul di rumahin. Jadi saya akan selamatkan supaya 16 ribu orang itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya bagus, yang jelek-jelek kita rumahkan, saya akan kotakkan betul,” tambahnya.

    (aid/hns)