Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Tabungan di Atas Rp5 M Anjlok, Bos LPS Duga Pengusaha Lagi Tercekik

    Tabungan di Atas Rp5 M Anjlok, Bos LPS Duga Pengusaha Lagi Tercekik

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan tabungan masyarakat dengan nilai di atas Rp5 miliar di bank umum anjlok dibandingkan tahun lalu.

    Mereka mensinyalir hal itu terjadi karena dunia usaha sedang sakit.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tabungan di atas Rp5 miliar kebanyakan milik perusahaan atau korporasi. Karena itulah,  penurunan ini diduga akibat lagi sulitnya dunia usaha saat ini.

    “Dugaan kami ini sebagian besar adalah korporasi. Jadi kelihatannya, kita juga takut apakah ini pertanda mereka nggak punya duit,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/1).

    Ia menduga banyak korporasi yang menggunakan modal sendiri untuk mengembangkan usahanya. Hal ini kemungkinan dikarenakan dunia usaha sulit sehingga tidak berani untuk mengajukan pinjaman ke bank.

    Berdasarkan data LPS, pada akhir tahun lalu pertumbuhan tabungan di atas Rp5 miliar tercatat sebesar 14-15 persen. Sedangkan saat ini hanya tinggal 3,51 persen saja.

    “Kalau kita lihat tren pemakaian uang korporasi, sepertinya sekarang mereka beralih memakai uang sendiri untuk ekspansi usahanya dibandingkan dengan pinjam di bank,” jelasnya.

    Selain itu, ia juga menduga banyak korporasi memakai tabungan sendiri untuk ekspansi karena bunga pinjaman yang cukup besar, baik bank dalam negeri maupun luar negeri.

    “Karena bunga di luar negeri mahal dan di sini juga cenderung naik sehingga mereka cenderung memakai uangnya dulu sampai habis kali. Jadi pertumbuhannya sampai habis banget baru ke bank,” pungkasnya.

    (ldy/agt)

  • Bunga Penjaminan LPS Dipertahankan di Level 4,25 Persen

    Bunga Penjaminan LPS Dipertahankan di Level 4,25 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen.

    Begitu juga dengan simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen.

    “Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/1).

    Purbaya mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Sekaligus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

    “Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,” katanya.

    Menurutnya, sesuai dengan aturan perundangan, LPS harus meninjau bunga penjaminan minimal tiga kali dalam satu tahun, yakni pada Januari, Mei dan September, kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

    Selain itu, ia mengungkapkan tingkat bunga pinjaman ini akan digunakan oleh perbankan sebagai batas maksimal bunga simpanan layak bayar. Jika terjadi masalah dan bunga simpanan di atas batas LPS, maka tidak akan diganti.

    “Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” pungkasnya.

    (ldy/pta)