Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Purbaya Soroti Tarif Cukai Rokok: Rata-rata 57%, Tinggi Amat!

    Purbaya Soroti Tarif Cukai Rokok: Rata-rata 57%, Tinggi Amat!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Cukai Hasil Tembakau (CHT) terlalu tinggi. Ia juga menyoroti dampak tarif CHT diturunkan ke industri rokok.

    Purbaya mulanya menyoroti harga saham sejumlah emiten rokok yang naik 20% tidak lama setelah ia menyinggung kemungkinan penurunan cukai rokok dalam diskusi beberapa waktu lalu.

    “Kemarin yang menarik adalah masalah diskusi masalah cukai. Anda tertarik cukai kan, itu saham rokok pada naik 20% begitu saya ngomong cukai. Naik 20%, mungkin sekarang masih naik. Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana, sekarang berapa? rata-rata 57%, tinggi amat, banyak banget,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

    Namun ia menekankan, bukan berarti dirinya serta merta akan menurunkan tarif CHT. Purbaya menilai, kebijakan menurunkan dan menaikkan CHT tidak hanya berkaitan dengan penerimaan tetapi juga dengan sektor lainnya.

    “Terus kalau turun gimana? Bukan saya turun, bukan mau turun ya, cuma diskusi, kalau turun gimana? Kalau turun makin banyak income-nya. Lho, kenapa dinaikin kalau gitu? Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya, ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok,” ujarnya.

    Tidak hanya terhadap konsumen, kebijakan tersebut juga akan mempengaruhi industri secara keseluruhan dan juga sektor tenaga kerja. Menekan konsumsi rokok akan berimbas pada industri rokok.

    Selain itu, satu hal lain yang disorotinya dampak besar terhadap sektor ketenagakerjaan yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran apabila industri tembakau diperkecil. Menurutnya, perlu dimatangkan desain dan strategi mitigasinya sebelum mengambil kebijakan.

    “Terus mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah, nggak ada. Lho kok enak kenapa buat kebijakan seperti itu? Diskusinya itu antara lain di sana. Kalau gitu nanti kita lihat selama kita nggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu nggak boleh dibunuh,” kata dia.

    Purbaya menekankan, jangan sampai kebijakan ini hanya mendatangkan kesulitan bagi masyarakat. Ia setuju rokok memang perlu dibatasi, namun jangan sampai industri mati karena hal ini tanpa bantuan dari pemerintah.

    “Jadi nanti rokok akan kita lihat, saya akan ke Jawa Timur akan ngomong sama industrinya akan saya lihat seperti apa sih, turun apa nggak. Kalau misalnya nggak turun tapi pasar mereka saya lindungi, dalam pengertian online-online yang putih yang palsu itu saya larang di sana, karena nggak fair kan kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka nggak dilindungi market-nya, kita membunuh industri,” ujar Purbaya.


    Lihat juga Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok

    (shc/ara)

  • Kibulin Aja Pajaknya, Nanti Tunggu Pemutihan

    Kibulin Aja Pajaknya, Nanti Tunggu Pemutihan

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tegas menolak rencana penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Kebijakan itu dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

    “Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Purbaya menilai pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang bisa keliru. Wajib pajak dapat berpikir praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

    “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah nanti semuanya menyelundupkan duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus,” ucapnya.

    “Ini sudah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah semuanya message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang nggak boleh saya pikir,” tambahnya.

    Ketimbang melakukan tax amnesty jilid III, Purbaya mau fokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara dinilai bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

    “Jadi posisi saya adalah, kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup, kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya, tax saya tumbuh, saya dapat yang lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

    Lihat juga Video Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas

    (aid/kil)

  • Prabowo Dukung Purbaya Datangi Kementerian yang Lambat Serap Anggaran

    Prabowo Dukung Purbaya Datangi Kementerian yang Lambat Serap Anggaran

    Jakarta

    Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk keliling ke kementerian dan lembaga (K/L) yang penyerapan anggarannya rendah didukung penuh Presiden Prabowo Subianto.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan rencana Purbaya memang perlu dilakukan demi mengoptimalkan kinerja anggaran pemerintah. Evaluasi penyerapan anggaran memang perlu dilakukan secara mendalam.

    “Kalau menurut kami, itu memang sesuatu yang harus dilakukan karena belanja pemerintah itu harus optimal sehingga kalau Menteri Keuangan mengevaluasi tentu berdasarkan data kalau ada kementerian yang menurut data serapannya nggak optimal harus jadi kewajiban kita mendorong. Jadi, semua supaya pelaksanaan program di kementerian tersebut yang korelasinya ke penyerapan anggaran jadi maksimal,,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

    Menurut Prasetyo, Prabowo juga menyetujui langkah Purbaya untuk mendatangi kementerian yang serapan anggarannya rendah. Prabowo juga menyoroti rendahnya belanja kementerian.

    “Bukan sekedar menyoroti, beliau (Prabowo) itu fokus betul. Sekali lagi beliau bukan hanya setuju (langkah Purbaya), tapi memang harus didorong bersama-sama apa yang jadi kendala dicari jalan keluarnya,” sebut Prasetyo.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dirinya akan berpatroli ke kementerian dan lembaga (K/L) yang penyerapan anggarannya belum optimal. Purbaya sudah meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai keliling K/L bulan depan.

    “Tadi saya izin ke pak presiden, bulan depan saya akan mulai beredar di kementerian-kementerian yang besar yang penyerapan anggarannya belum optimal. Kita akan coba lihat, kita akan bantu,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

    Purbaya akan melihat penyerapan anggaran K/L sampai Oktober 2025. Jika anggaran dirasa tidak bisa terserap sepenuhnya sampai akhir tahun, maka anggaran tersebut akan diambil kembali untuk dialihkan ke program-program yang langsung dirasakan masyarakat.

    (hal/ara)

  • Purbaya Tak Mau Ada Tax Amnesty Jilid III

    Purbaya Tak Mau Ada Tax Amnesty Jilid III

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mendukung rencana penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Kebijakan itu dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

    “Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Purbaya menilai pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang-ulang bisa keliru. Wajib pajak dapat berpikir praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

    “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah nanti semuanya menyelundupkan duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus,” ucapnya.

    “Ini sudah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah semuanya message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang nggak boleh saya pikir,” tambahnya.

    Ketimbang melakukan tax amnesty jilid III, Purbaya mau fokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara dinilai bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

    “Jadi posisi saya adalah, kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup, kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya, tax saya tumbuh, saya dapat yang lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

    Lihat juga Video Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas

    (aid/kil)

  • Menkeu Purbaya Tolak Rencana Tax Amnesty Baru, Ini Alasannya – Page 3

    Menkeu Purbaya Tolak Rencana Tax Amnesty Baru, Ini Alasannya – Page 3

    Purbaya menekankan, pemerintah akan berfokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

    “Jadi, posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak. Kita memajukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konsen, misalnya tax saya tumbuh saya tax dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” ujarnya.

    Ia khawatir, jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut. Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan agar pemerintah menjaga konsistensi kebijakan.

    “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupin duit, tiga tahun lagi gue dapat tax amnesty. Kira-kira begitu. Jadi, message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri,” tegasnya.

     

  • Ekonom Ingatkan, Dana Ribuan Triliun Belum Sentuh Daya Beli Rakyat

    Ekonom Ingatkan, Dana Ribuan Triliun Belum Sentuh Daya Beli Rakyat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengamat Ekonomi Keuangan dan Perbankan, Sutardjo Tui, blak-blakan menanggapi kebijakan moneter The Fed dan Bank Indonesia.

    Dikatakan Sutardjo, Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) baru saja menurunkan suku bunga sebesar 25 basis poin ke level 4,00-4,25 persen, sekaligus memberi sinyal akan ada kemungkinan dua kali penurunan lagi.

    “Hal ini diumumkan oleh The Fed pada hari Rabu, 17 September 2025, waktu Amerika, atau Kamis dini hari waktu Indonesia,” ujar Sutardjo kepada fajar.co.id, Jumat (19/9/2025).

    Pada saat yang sama, Bank Indonesia juga memangkas suku bunga acuannya menjadi 4,75 persen.

    Namun, menurut Sutardjo, jika dibandingkan, suku bunga acuan Bank Indonesia masih lebih tinggi daripada The Fed.

    Ia menambahkan bahwa tingkat suku bunga SRBI juga jauh lebih tinggi.

    Sutardjo menilai penurunan bunga The Fed didorong oleh meningkatnya inflasi dan melambatnya aktivitas ekonomi.

    Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut hampir mirip dengan situasi di Indonesia, sehingga wajar jika Bank Indonesia turut menurunkan bunga acuannya menjadi 4,75 persen.

    Menurutnya, kebijakan The Fed berpotensi kuat memicu arus modal asing masuk ke Indonesia.

    “Kemungkinan besarnya adalah serbuan investor asing ke capital market dan money market. Akan banyak permintaan saham liquid 45,” Sutardjo menuturkan.

    “Juga emas tetap masih banyak permintaan atau secara keseluruhan financial investment terjadi peningkatan aktivitas,” tambahnya.

    Ia juga menyinggung tambahan likuiditas sektor perbankan domestik, mulai dari kucuran dana Rp200 triliun dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

  • Berjibaku Genjot Pertumbuhan: Ruang Fiskal Diperlebar, Moneter Akomodatif, Himbara Diguyur Likuiditas

    Berjibaku Genjot Pertumbuhan: Ruang Fiskal Diperlebar, Moneter Akomodatif, Himbara Diguyur Likuiditas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Badan Anggaran alias Banggar DPR sepakat memperluas ruang fiskal melalui pelebaran target defisit dari 2,48% ke 2,68% dalam RAPBN 2026. Kesepakatan ini melengkapi kebijakan pro-growth yang ditempuh sebelumnya mulai dari gelontoran likuiditas ke Himbara hingga kebijakan moneter yang semakin akomodatif. 

    Purbaya menjelaskan pelebaran defisit RAPBN 2026 itu masih di bawah ambang batas yang diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yaitu 3%. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tak perlu khawatir.

    “Itu masih 2%-3%, dan [pelebaran defisit] diperlukan untuk nanti menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, jadi enggak usah takut. Kita tetap hati-hati,” ujar Purbaya usai rapat dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 

    Adapun pelebaran defisit itu terjadi karena ada usulan tambahan belanja negara yaitu dari Rp3.786,5 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun atau naik Rp56,2 triliun. Kenaikan yang paling besar dalam belanja negara ini adalah pos transfer ke daerah, yang awalnya Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun atau naik Rp43 triliun.

    Sementara itu, target pendapatan negara juga bertambah dari pendapatan negara dirancang sebesar Rp3.147,7 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun atau naik Rp5,9 triliun. Kenaikan terbesar berasal dari penerimaan negara bukan pajak yaitu dari Rp455 triliun menjadi Rp459,2 triliun atau naik Rp4,2 triliun.

    Dengan demikian, kenaikan kebutuhan belanja negara (Rp56,2 triliun) jauh lebih besar dari kenaikan target pendapatan negara (Rp5,9 triliun) sehingga defisit anggaran juga melebar dari Rp638,8 triliun menjadi Rp689,1 triliun alias naik Rp50,3 triliun.

    “Apakah yang kami sampaikan terhadap postur terbaru ini dalam forum ini dapat disetujui?” ujar Ketua Banggar Said Abdullah, diikuti persetujuan dari seluruh peserta.

    Rezim Pro Growth Otoritas Moneter

    Pelebaran ruang fiskal itu juga sejalan dengan kebijakan moneter dari Bank Indonesia (BI) yang semakin mendukung pertumbuhan ekonomi. Kendati langkah ini berisiko mereduksi tugas BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah. 

    Sekadar catatan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara terbuka menyatakan bahwa kebijakan moneter akan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

    Perry menilai pertumbuhan ekonomi domestik masih di bawah kapasitas nasional. Oleh sebab itu, sambungnya, permintaan domestik perlu kita dorong. “Oleh karena itu, dari sisi Bank Indonesia, melalui sinergitas, semua kebijakan kami memang telah all out [habis-habisan] untuk pro growth [mendukung pertumbuhan] dengan tetap menjaga stabilitas,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI September 2025 secara daring, Rabu (17/9/2025).

    Dia mencontohkan bahwa bank sentral telah menurunkan suku bunga sudah sebanyak enam kali sebanyak 150 basis poin (bps) sejak September 2024. Kini, suku bunga acuan telah berada di level 4,75%, posisi terendah sejak Oktober 2022.

    Selain itu, Perry menyatakan BI juga terus melakukan ekspansi likuiditas. Contohnya, volume Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) turun Rp200 triliun dari Rp916 triliun menjadi Rp716 triliun.

    “Pembelian SBN Rp217 triliun. Itu juga ekspansi likuiditas dan sekaligus tentu saja membantu fiskal dalam pembiayaan fiskalnya melalui SBN,” lanjut Perry.

    Tak sampai situ, BI juga menggelontorkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) jumbo guna memperkuat dorongan pertumbuhan kredit mencapai Rp384 triliun hingga minggu pertama September 2025.

    Kendati demikian, dia mengaku semua langkah itu BI lakukan dengan asas-asas prinsip kebijakan moneter yang pruden dan terukur. BI, sambungnya, tetap memperhatikan perkembangan inflasi dan stabilitas rupiah dalam menetapkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Guyuran Likuiditas ke Himbara

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jawaban mengenai keraguan efektivitas kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke bank Himbara saat kredit melambat.

    Dari data terkini, per Juli 2025 kredit perbankan nasional tumbuh 7,03% YoY menjadi Rp8.043,2 triliun. Sementara, pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 7,77% YoY. Bahkan, jika dibandingkan dengan Juli 2024 jauh lebih rendah, di mana pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 12,40% YoY.

    Menurut Purbaya, pertanyaan mengenai guyuran dana Rp200 triliun ke Bank BUMN saat kredit melambat diibaratkan bertanya telur dan ayam lebih dulu yang mana.

    “Uang duluan apa ekonomi duluan? Kalau kita lihat dari pengalaman tahun 2021 sama waktu itu juga kreditnya masih lemah kan. Waktu itu pemerintah nambah uang ke sistem, kreditnya bisa tumbuh juga. Jadi, saya pikir ketika uang bertambah ke sistem dua sisi akan bergerak. Yang pertama tentunya likuiditas bertambah,” jelasnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Lebih jauh, Purbaya menambahkan dengan likuiditas bank yang bertambah, secara pelan-pelan bunga di pasar akan turun. Hal ini diharapkan berdampak pada nasabah yang banyak mengincar bunga simpanan tinggi, pada akhirnya mulai membelanjakan uangnya.

    Kemudian, dengan suku bunga yang mengalami penurunan, pelaku usaha akan lebih berani meminjam dana dari bank. “Artinya sisi demand and supply akan tumbuh berbarengan,” ujar Purbaya.

    Dia juga menyampaikan melihat pengalaman sebelumnya, penambahan likuiditas di sistem keuangan dengan level tertentu tentunya tidak akan berdampak berlebihan. Menurutnya, base money yang akan tumbuh di atas 2 digit cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Karena demand and supply itu bersamaan tanpa menimbulkan bahaya kepanasan apa yang disebut demand pull inflation. Jadi, harusnya dengan inject seperti itu perekonomian akan berjalan,” tutup Purbaya.

  • Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementeria Keuangan (Kemenkeu) digugat oleh sejumlah pihak terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Selain Siti Hadijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, gugatan juga diajukan oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025. Perkara itu didaftarkan ke PTUN Jakarta saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikin dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu. Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

    Gugatan Tutut Soeharto

    Apabila merunut pada waktu didaftarkannya perkara, gugatan Marimutu itu disusul oleh gugatan dari Tutut Soeharto kepada Menkeu. Gugatannya juga terkait dengan pencegahan ke luar negeri.

    Perkaranya didaftarkan ke PTUN Jakarta, 12 September 2025, bernomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Berdasarkan gugatan itu, diketahui Tutut dicegah ke luar negeri terkait dengan piutang negara dalam hal ini BLBI, pada 17 Juli 2025.

    Dia disebut memiliki utang kepada negara sebagai penanggung utang BLBI PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP.

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikin dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemnekeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amat putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepeegian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/9/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim
    Tutut sudah mencabut gugatannya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya.

  • Sengkarut MBG: Serapan Anggaran Rendah hingga Isu Minyak Babi

    Sengkarut MBG: Serapan Anggaran Rendah hingga Isu Minyak Babi

    Bisnis.com, JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai sorotan publik karena temuan berbagai permasalahan seperti rendahnya serapan anggaran, isu minyak babi pada food tray, hingga keracunan massal.

    Terkait dengan serapan anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) selaku badan yang mendapat mandat untuk melaksanakan program MBG melaporkan bahwa sampai dengan 8 September 2025, realisasi anggaran mencapai Rp13,2 triliun. Realisasi tersebut baru mencapai 18,6% dari total pagu anggaran tahun ini yakni Rp71 triliun. 

    Minimnya serapan anggaran MBG ini pun sebelumnya turut disoroti oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menyebut bahwa pihaknya bakal melakukan monitoring rutin untuk penyerapan anggaran MBG. Hal ini menjadi bagian dari strategi tata kelola fiskal guna menggerakkan roda perekonomian, baik melalui entitas swasta maupun pemerintahan.

    “Di government side, saya akan pastikan belanja-belanja yang lambat berjalan dengan lebih baik lagi. Ada yang komplain, MBG penyerapannya rendah. Saya tanya sama teman-teman keuangan, bagaimana monitoringnya? Dia bilang bagus-bagus saja, tapi ternyata enggak, jelek,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

    Menurut Purbaya, selama ini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas permasalahan tersebut. Oleh karenanya, dia berencana mempertegas transparansi atas penyerapan anggaran program MBG dengan mendorong Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan paparan publik secara berkala.

    “Saya bilang, ya sudah, nanti sebulan sekali kita akan jumpa pers dengan kepala BGN. Nanti kalau penyerapannya jelek, dia suruh jelaskan ke publik, saya di sebelahnya,” ujar eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

    Penjelasan BGN

    Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan alasan serapan anggaran MBG masih seret hingga September 2025. Dia mengatakan bahwa penyerapan anggaran identik dengan jumlah penerima manfaat MBG.

    Dia mengakui adanya tantangan penyerapan anggaran pada awal implementasi program MBG, utamanya terkait dengan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Mesin penyerapan anggaran di Badan Gizi itu adalah jumlah SPPG. Satu SPPG berdiri dalam satu hari, maka Rp1 miliar akan terserap. Kenapa kita lambat di awal? Karena kan banyak orang yang tidak yakin program ini akan jalan,” kata Dadan saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

    Kepala BGN Dadan Hindayana (tengah) didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PU Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). -BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza.

    Dia lantas menjelaskan bahwa pada Januari 2025 lalu, jumlah SPPG yang berdiri hanya sebanyak 190 unit. Alhasil, anggaran yang terserap hanya sebesar Rp190 miliar sepanjang bulan pertama MBG berjalan.

    Seiring berjalannya waktu, Dadan mengungkapkan bahwa 8.344 SPPG telah dibangun sejauh ini atau setara dengan penyerapan anggaran sebesar Rp8,3 triliun.

    Dia pun menargetkan dapur MBG yang beroperasi dapat menembus 10.000 unit pada pengujung September ini, sehingga penyerapan anggaran setidaknya Rp10 triliun per bulan dapat berjalan mulai bulan berikutnya.

    “Kita targetkan pada bulan Oktober sudah akan ada sekitar 20.000 SPPG, sehingga pada November itu sudah Rp20 triliun sendiri [total penyerapan anggaran MBG]. Seperti itu mekanismenya. Sehingga penyerapan itu di ujung akan sangat besar, bukan diada-adakan, tetapi karena SPPG-nya bertambah,” tutur Dadan.

    Sementara itu, terkait dengan pernyataan Menkeu Purbaya soal rencana konferensi pers rutin setiap bulan, Dadan tidak menjawab secara gamblang apakah akan menerima usulan tersebut. Namun, dia memastikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau anggaran MBG setiap saat.

    “Saya perlu informasikan bahwa saya dengan Menkeu itu [berkomunikasi] setiap saat, jadi mereka akan memantau setiap saat,” ujarnya.

    Menurutnya, pada era Menkeu Sri Mulyani Indrawati, BGN telah beberapa kali berkesempatan memaparkan ke publik perihal serapan anggaran MBG.

    Dadan menyebut bakal melakukan hal yang sama dengan Purbaya, seiring komunikasi yang juga dijalin dengan tiga Wakil Menteri Keuangan yakni Thomas Djiwandono, Anggito Abimanyu, dan Suahasil Nazara.

    Isu Minyak Babi di Food Tray

    Di sisi lain, program MBG juga kini diterpa isu adanya kandungan minyak babi pada food tray impor asal China. Polemik ini turut mengundang perhatian Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Prabowo pun turun tangan untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala BGN terkait dengan persoalan tersebut. 

    Dadan mengaku mendapatkan telepon dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan masalah ompreng alias food tray MBG. Dia mengatakan bahwa Kepala Negara menanyakan perihal percepatan penyaluran MBG dan masalah food tray yang disinyalir mengandung minyak babi.

    “Nah, itu tadi yang ditanya Pak Presiden, kenapa saya mengangkat telepon. Begini, food tray itu isunya menggunakan minyak, itu bukan pada food tray-nya. Karena komponen food tray itu logam, salah satunya nikel. Jadi tidak ada minyak di dalam food tray,” ucap Dadan.

    Pekerja menyiapkan menu makanan sebelum didistribusikan ke sekolah, di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Kebayunan, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) mengoperasikan 190 SPPG atau dapur untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). -JIBI/Bisnis/Arief Hermawan

    Dia lantas menjelaskan bahwa minyak baru digunakan pada saat proses stamping alias pencetakan ompreng. Setelahnya, minyak dibersihkan dan direndam hingga steril. Menurutnya, yang menjadi isu adalah jenis minyak apa yang digunakan dalam proses ini. Dadan menyampaikan bahwa produksi food tray dalam negeri rata-rata menggunakan minyak nabati.

    “Kita akan fokuskan food tray ini berbasis industri dalam negeri. Untuk yang impor, kami sudah koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar food tray yang diimpor sudah distempel halal,” terangnya.

    Terkait masalah kebutuhan impor, dia memaparkan bahwa kebutuhan rata-rata per bulan saat ini mencapai 15 juta ompreng, tetapi kapasitas produksi nasional baru berkisar 11,6 juta.

    Oleh karenanya, BGN bakal tetap mempertahankan kebijakan impor food tray untuk menambal kekurangan tersebut, seraya memastikan seluruhnya tersertifikasi halal.

    “Kalau kita tutup impornya, takutnya program ini [MBG] akan terganggu. Namun demikian, kita sudah kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal agar seluruh importir meminta sertifikat halal,” tutur Dadan.

    Sementara itu, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta mengeklaim telah menemukan kandungan minyak babi dalam food tray impor asal China yang digunakan dalam program MBG.

    Atas temuan itu, RMI-NU DKI Jakarta mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan importasi food tray untuk program MBG.

    Wakil Sekretaris RMI-NU DKI Jakarta Wafa Riansah mengatakan hasil pengujian laboratorium di dua lokasi di China menunjukkan adanya kandungan lemak babi dalam pelumas food tray.

    “Kami [RMI-NU DKI Jakarta] tes di China di dua tempat, itu semuanya menyatakan positif ada kandungan minyak babi atau lemak babi. Jadi makanya hari ini kita laporkan di Kementerian Perdagangan, hasil lab ada,” kata Wafa di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Namun, Wafa menyatakan bahwa RMI—NU DKI Jakarta mendukung penuh MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Namun, lanjut dia, pihaknya menolak akan adanya alat makan, yakni food tray yang mengandung unsur minyak babi.

    “Kami sangat mendukung program Presiden Prabowo, MBG, makan bergizi gratis, tetapi kami menolak food tray impor yang pelumasnya menggunakan minyak babi. Jadi kami sangat menolak,” ujarnya.

    Untuk itu, dia meminta agar Kemendag menghentikan impor food tray untuk MBG. Wafa juga menegaskan pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas temuan kandungan minyak babi pada food tray tersebut.

    “Hari ini kami meminta juga ke Kementerian Perdagangan untuk menyetop impor apabila ini terjadi atau menggunakan minyak babi, jadi kami dari RMI-NU DKI menyatakan bahwa hari ini kami siap bertanggung jawab atas pernyataan yang kami sampaikan di dunia dan akhirat,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua RMI-NU DKI Jakarta Rakhmad Zailani Kiki mengatakan kandungan minyak babi pada food tray itu tidak memenuhi standar makanan (food grade) dan kehalalan menjadi permasalahan serius bagi pemerintah.

    Adapun, kata dia, ke depan pemerintah akan mendorong Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk seperti food tray. Di sisi lain, Rakhmad juga mendukung agar produsen dalam negeri mampu menyediakan food tray yang halal, aman, dan sesuai standar nasional.

    “Kita paham betul bahwa ini adalah sebuah program prioritas yang memang pengadaannya mendesak untuk tidak semua kemudian bisa selesai dalam waktu yang cepat juga, disiapkan oleh para pengusaha sehingga impor dibuka kita paham itu, bahwa itu kebutuhan impor,” pungkasnya.

  • Akhir Tutut Soeharto Vs Menkeu: Diklaim Cabut Gugatan, Titip Salam Buat Purbaya

    Akhir Tutut Soeharto Vs Menkeu: Diklaim Cabut Gugatan, Titip Salam Buat Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta.

    Gugatan Tutut itu terkait dengan langkah pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Juli 2025.

    Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, perkara gugatan itu didaftarkan dengan No.308/G/2025/PTUN.JKT.

    Perihal gugatan yang diperkarakan perempuan akrab disapa Tutut Soeharto itu terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Gugatan Tutut

    Dia meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Menkeu juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Adapun saat dimintai konfirmasi, pihak Kemenkeu mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena belum mendapatkan informasi terkait dengan gugatan.

    Gugatan Diklaim Dicabut

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana telah mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Sebagaimana diberitakan Bisnis sebelumnya, perempuan disapa Tutut Soeharto itu telah menggugat Menkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri ihwal penanganan piutang BLBI.

    Saat ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (18/9/2025), Purbaya mengaku telah mendengar gugatan itu sudah dicabut. “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya