Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • DPR Usulkan Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Jadi Insentif buat Orang Bohong

    DPR Usulkan Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Jadi Insentif buat Orang Bohong

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana untuk kembali melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty hanya akan memberikan insentif bagi wajib pajak (WP) yang suka berbohong. 

    Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU itu merupakan usulan dari Komisi XI DPR. 

    Usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (19/9/2025), Purbaya mengatakan bahwa sebagai ekonom, dia memandang program itu bukan kebijakan yang tepat untuk memungut kewajiban pajak dan justru tidak memberikan sinyal yang bagus. Namun, dia tidak meyakini bisa menolak usulan tersebut. 

    “Saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuma begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi,” jelasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (20/9/2025). 

    Namun demikian, Purbaya menyebut akan tetap memelajari proposal yang bakal diajukan menjadi rancangan UU. Dia mengatakan bahwa hal yang tepat dilakukan adalah dengan menjalankan program pemungutan pajak yang tepat, dan menerapkan sanksi bagi yang tidak mematuhinya. 

    “Tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” ujarnya. 

    Sebelumnya, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya juga sudah buka suara tentang sikapnya terhadap rancangan UU tersebut. Dia menilai program tax amnesty yang sudah dua kali sebelumnya dilakukan justru memberikan sinyal yang buruk bagi perekonomian. 

    “Semuanya, kan message-nya adalah, ‘Kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu dekat amnesti. Pemutihannya di situ.’ Itu yang enggak boleh,” terangnya kepada wartawan. 

    Adapun DPR dan pemerintah menyepakati RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Berdasarkan Daftar Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025, terdapat 52 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas tahun ini. Kemudian, ada juga 5 buah RUU Kumulatif Terbuka.

    Sementara itu, ada 67 buah RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

    RUU Tax Amnesty menjadi usulan dari Komisi XI DPR, yang membidangi Keuangan. “Proses Penyusunan,” dikutip dari dokumen yang diterbitkan DPR, Jumat (19/9/2025).

  • Menkeu Purbaya Pede SBN Pemerintah Tetap Menarik Meski Kebijakan Moneter Kian Longgar

    Menkeu Purbaya Pede SBN Pemerintah Tetap Menarik Meski Kebijakan Moneter Kian Longgar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meyakini investor masih akan tertarik dengan obligasi pemerintah atau SBN di tengah tren pelonggaran kebijakan moneter, baik di Indonesia hingga Amerika Serikat (AS). 

    Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) kembali memangkas kebijakan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75% pada September 2025.

    Langkah itu turut disusul keputusan bank sentral AS, Federal Reserve (The Fed), untuk memangkas kebijakan suku bunganya 25 bps ke level 4,25%. Situasi itu diperkirakan bisa berpengaruh kepada penurunan imbal hasil atau yield obligasi. 

    Namun demikian, Menkeu Purbaya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (19/9/2025), menyebut ketertarikan investor asing pada obligasi tidak hanya dipengaruhi oleh yield melainkan juga stabilitas negara tersebut. Utamanya, prospek pertumbuhan ekonomi. 

    “Walaupun yield-nya misalnya selisihnya lebih dikit dibanding di luar, tapi kalau betul-betul stabil dan ada potensi penguatan nilai tukar, kalau ekonominya bagus, orang masuk ke sini, nilai tukarnya akan membaik. Jadi ketika kita ciptakan prospek ekonomi yang bagus, asing akan cenderung masuk ke sini,” jelas Purbaya di Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (20/9/2025). 

    Pria yang pernah menjabat di dewan direksi PT Danareksa (Persero) itu menjelaskan, obligasi pemerintah akan tetap menarik meski imbal hasilnya turun apabila ada keuntungan potensial dari prospek pertumbuhan ekonomi yang lebih baik serta apresiasi nilai tukar rupiah. 

    Dalam hal ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada 2025. Sementara itu, pada RAPBN 2026, pemerintah menargetkan pertumbuhan lebih tinggi yakni 5,4%.

    “Jadi kalau stabil aja mereka suka, apalagi kalau ada ekspektasi rupiah menguat, jadi anda nggak usah takut. Selama kita bisa menciptakan prospek pertumbuhan ekonomi yang bagus, mereka akan masuk ke sini,” terangnya. 

    Kendati demikian, pemerintah memiliki tantangan berupa pengelolaan fiskal. Seperti diketahui, pemerintah menaikkan target defisit RAPBN 2026 ke 2,68% terhadap PDB atau lebih tinggi dari postur sebelumnya yakni 2,48%. 

    Hal itu sejalan dengan peningkatan rancangan belanja yang utamanya didorong oleh anggaran transfer ke daerah (TKD) dari  sebelumnya Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. 

    Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan target defisit menjadi konsekuensi dari lebih tingginya belanja. Hal itu diperlukan karena ada aspirasi untuk mencegah kenaikan pajak daerah besar-besaran karena kebutuhan pendapatan pemda. 

    Nantinya, kebijakan itu diharapkan bisa menciptakan stabilitas dan mempermudah laju pertumbuhan ekonomi. Sehingga prospek pertumbuhan ekonomi diharapkan membaik dan investor pun tetap memiliki kepercayaan.  

    “Jadi kita enggak ada gunanya menghemat uang, kalau keributan di mana-mana dan kita enggak bisa membangun. Ini sepertinya rugi, tapi sedikit nanti untungnya banyak ketika ekonomi stabil,” jelasnya. 

  • Ketua KSP Qodari Dukung Menkeu Purbaya Tarik Anggaran MBG Jika Serapan Lambat

    Ketua KSP Qodari Dukung Menkeu Purbaya Tarik Anggaran MBG Jika Serapan Lambat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari angkat bicara terkait rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menarik anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika tak terserap dengan optimal. 

    Qodari menyebut, rencana tersebut merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan strategi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyerap anggaran secara efisien. 

    Dia juga menyebut, rencana Menkeu Purbaya secara logika juga sudah tepat. 

    “Pak Purbaya ini kan, konsep beliau adalah injak gas pertumbuhan. Kalau sudah dianggarkan lalu nggak turun, apalagi jumlahnya besar, itu kan sama saja dananya dormant juga. Makanya, harus didistribusikan kepada program-program yang lain,” jelas Qodari saat ditemui dalam acara DGVeRS: Celebrating Connectivity, Creativity, & Community di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

    Qodari menjelaskan, anggaran yang nantinya tidak terserap dari program MBG memang sebaiknya direalokasikan pada bidang-bidang lain. Hal ini agar perekonomian RI dapat bergerak dengan optimal dan kesejahteraan masyarakat juga terpenuhi.

    Selain itu, dia juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi terkait sehingga anggaran yang direalokasikan dapat digunakan dengan maksimal dan tidak tersendat penyerapannya.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan menarik anggaran kementerian, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika tak terserap dengan optimal.  

    Purbaya menuturkan, dirinya akan mengirim tim dari Kementerian Keuangan (Keuangan) untuk membantu percepatan penyerapan anggaran MBG. Meski demikian, dia menyebut anggaran untuk MBG juga berpotensi ditarik jika serapannya tidak maksimal hingga Oktober mendatang. 

    “Kalau di akhir Oktober kita bisa hitung dan kita antisipasi penyerapannya hanya akan sekian, ya kita ambil juga uangnya. Kita sebar ke tempat lain atau untuk mengurangi defisit atau juga untuk mengurangi utang,” kata Purbaya.

    Menurut Purbaya, rencana ini juga merupakan bentuk kebijakan Kemenkeu untuk memotivasi Badan Gizi Nasional (BGN) serta instansi terkait lainnya dalam menggenjot penyerapan anggaran MBG. 

    Meski demikian, menurut perhitungannya serapan MBG akan tetap lambat. Dia menambahkan, jika serapan anggaran MBG dapat diakselerasi, pihaknya juga membuka opsi penambahan anggaran.

  • Menkeu Purbaya Sindir Kinerja Satgas BLBI: Banyak Janji, Cuma Bikin Gaduh

    Menkeu Purbaya Sindir Kinerja Satgas BLBI: Banyak Janji, Cuma Bikin Gaduh

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pengejaran piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila hanya akan menimbulkan kegaduhan tanpa hasil optimal. Dia berkaca pada kinerja Satgas BLBI yang resmi dibubarkan akhir tahun lalu. 

    Pada sekitar akhir 2024 lalu, Kemenkeu sempat melontarkan rencana pembentukan Komite Khusus BLBI untuk menggantikan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI atau Satgas BLBI yang berakhir Desember 2024 lalu. 

    Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/9/2025), Purbaya menyebut penagihan piutang BLBI akan dilihat berdasarkan kasus per kasus. Dia membuka peluang untuk tak mengejar pengemplang BLBI apabila pengembalian ke negara tidak optimal dan hanya membuat gaduh. 

    “Nanti saya akan lihat seperti apa case-nya, tapi kalau memang betul-betul hanya gaduh aja, saya selesaikan aja. Kita kan mesti lihat ke depan. Saya enggak tahu, kalau lihat ke belakang udah bisa dapat enggak uang-uangnya [piutang BLBI]. Ternyata enggak dapat juga sampai sekarang kan. Sudah berapa tahun?” jelasnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/9/2025). 

    Purbaya mengaku mendapatkan laporan bahwa Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keppres No.30/2023 itu menjanjikan hasil terlampau besar (overpromised). Namun, hasilnya tidak optimal. 

    Dalam catatan Bisnis, capaian Satgas BLBI sudah sebesar Rp38,88 triliun per 5 September 2024. Realisasi itu belum mencapai setengah dari target yakni Rp110 triliun. 

    “Satgas BLBI itu sudah berapa tahun hidupnya? Tiga tahun terakhir kan? Apa dapatnya? Kalau enggak ada, berarti emang enggak ada duitnya, udah habis. Tapi saya akan lihat seperti apa. Tapi kalau memang cuma menimbulkan keributan, enggak usah. Kita fokus ke depan, bangun ekonomi, kaya bareng,” ujarnya. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai peluang pembentukan Komite BLBI, Purbaya mengaku belum memiliki keputusan. Menkeu yang belum genap sepekan menjabat itu menilai apabila pembentukan komite hanya bisa menawarkan janji-janji tanpa realisasi, maka tidak akan dilakukan. 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan, apabila ada piutang BLBI yang masih bisa dikejar maka akan dilakukan tanpa perlu membentuk komite khusus. 

    “Cuma bikin keributan aja. Kalau emang bisa dapat, kejar langsung, enggak usah pake komite-komite. Itu aja yang pentingnya. Itu cuma mau gaya-gaya kali,” jelasnya. 

    Sebelumnya, Kemenkeu diketahui masih melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinyatakan memiliki utang terhadap negara berkaitan dengan dana BLBI. Para pihak tersebut pun menggugat Menkeu dan Kemenkeu ke PTUN Jakarta atas larangan bepergian ke luar negeri itu. 

    Salah satunya adalah putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Purbaya mengeklaim gugatan itu sudah dicabut oleh Tutut. Pencegahan ke luar negeri terhadap anak sulung Soeharto itu masih berlaku, namun tidak akan diperpanjang. 

    “Gini, yang jelas [pencegahan] itu enggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita enggak akan perpanjang kira-kira,” jelas Purbaya. 

  • KSP: Opsi realokasi anggaran MBG yang tak terserap jadi langkah tepat

    KSP: Opsi realokasi anggaran MBG yang tak terserap jadi langkah tepat

    Saya kalau jadi Pak Purbaya juga sama. Dana yang 90 (persen) ini kalau enggak turun-turun lebih baik didistribusikan kepada program-program yang lain…,

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menilai, wacana untuk mengalihkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak terserap merupakan langkah yang tepat guna menjaga efisiensi anggaran.

    Hal ini ia sampaikan menanggapi rencana Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk merealokasi dana MBG ke program lain maupun membayar utang negara.

    “Harusnya langkah yang tepat ya. Pak Prabowo ini kan efisiensi dan realokasi. Kalau dana diambil dari, katakanlah kantong A, dipindahkan ke kantong B, katakanlah kantong B ini MBG. Kantong B serapannya 10 persen, yang 90 persen ini (dana awal) kan enggak ngucur, enggak ada likuiditas,” kata Qodari di Jakarta, Sabtu.

    Qodari menerangkan, langkah tersebut secara logika sudah tepat, hanya saja perlu pematangan teknis lebih lanjut agar anggaran yang dialihkan tidak kembali tersendat di program lain.

    Selain itu, ia menyampaikan sebaiknya anggaran yang tak terserap bisa digunakan untuk membiayai program lain yang berdampak langsung ke masyarakat.

    “Saya kalau jadi Pak Purbaya juga sama. Dana yang 90 (persen) ini kalau enggak turun-turun lebih baik didistribusikan kepada program-program yang lain. Agar apa? Agar ekonomi bergerak, kesejahteraan masyarakat juga terpenuhi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk mengalihkan anggaran MBG apabila realisasi penyerapan masih rendah hingga akhir Oktober 2025.

    Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan anggaran MBG yang tak terserap menganggur hingga akhir tahun. Anggaran itu bakal dialihkan untuk program lain, mengurangi defisit, maupun membayar utang.

    “Kalau di akhir Oktober kita bisa hitung dan kita antisipasi penyerapannya hanya akan sekian, ya kita ambil juga uangnya. Kita sebar ke tempat lain, atau untuk mengurangi defisit, atau untuk mengurangi utang. Jadi pada dasarnya enggak ada uang nganggur di departemen atau kementerian yang di-earmark sampai akhir tahun,” kata Purbaya.

    Adapun pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk Program MBG pada 2025.

    Program ini memiliki target 82,9 juta penerima, meliputi 15,5 juta anak sekolah, 2,4 juta ibu hamil, menyusui, dan balita, serta kelompok masyarakat lainnya yang dilayani oleh sekitar 32 ribu Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG).

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ferdinand Tidak Sepakat dengan Qodari Soal Purbaya: Gaya Dewa Mabuk

    Ferdinand Tidak Sepakat dengan Qodari Soal Purbaya: Gaya Dewa Mabuk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, tidak sepakat dengan pengakuan Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari tentang Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa.

    Seperti diketahui, Qodari menyebut Purbaya sebagai sosok yang seperti koboi dalam memimpin Kemenkeu.

    Gaya ceplas-ceplos Purbaya justru disebutnya sebagai warna baru di lingkaran kabinet merah putih.

    Ia juga tidak tanggung-tanggung menggunakan bahasa bahwa ada perbedaan mencolok dari Sri Mulyani dengan Purbaya.

    Sri Mulyani yang sebelumnya menjabat Menkeu lebih cenderung menginjak rem dibandingkan Purbaya yang menginjak gas.

    “Purbaya itu bukan gaya koboi tapi gaya dewa mabok tabrak sana, tabrak sini,” kata Ferdinand di X @ferdinand_mpu (20/9/2025).

    Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut, kebijakan tersebut sulit mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Permasalahan utama kita saat ini bukan kekurangan likuiditas,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Minggu (14/9/2025).

    Dikatakan Anthony, kondisi perbankan justru sebaliknya. Likuiditas di dalam negeri masih sangat longgar.

    Ia menunjuk indikator Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan yang berada di kisaran 86 hingga 88 persen.

    “Angka itu artinya dana pihak ketiga lebih besar dibanding penyaluran kredit,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Anthony juga menyoroti penempatan dana perbankan pada instrumen negara.

    “Dana perbankan yang ditempatkan di SBN dan SRBI mendekati Rp1.900 triliun,” ungkapnya.

    Fakta itu, kata Anthony, menegaskan bahwa likuiditas perbankan nasional justru berlebih.

  • Mau Lari ke Mana Dia?

    Mau Lari ke Mana Dia?

    GELORA.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait pengurusan piutang negara. Menurutnya, Tutut tak akan ke mana-mana.

    “Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?” kata Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.

    Sebagai informasi, keputusan pencegahan itu dikeluarkan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Tutut pun menggugat Menteri Keuangan, yang saat itu adalah Sri Mulyani. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Keputusan yang dibuat itu menetapkan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Meski begitu, Purbaya mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut terhadap Kemenkeu telah dicabut. Ia pun mengkritik kinerja Satgas BLBI yang dinilai terlalu banyak berjanji namun minim hasil.

    “Saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga nggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan,” ujar Purbaya.

  • Purbaya Siapkan Insentif Tarik Dana WNI di LN, Sinyal Family Office Terealisasi?

    Purbaya Siapkan Insentif Tarik Dana WNI di LN, Sinyal Family Office Terealisasi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pemerintah tengah mengkaji insentif untuk menarik investor domestik agar tidak menempatkan uangnya dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) di luar negeri.

    Pernyataan Purbaya itu diungkapkan saat ramai pembahasan tentang amandemen UU Tax Amnesty dan riuh rendah rencana pembentukan Family Office. 

    Hal itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Kendati demikian, Purbaya belum memerinci lebih lanjut terkait dengan rencana tersebut meski optimistis realisasinya bisa dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan.

    “Bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang suka taruh di luar balik ke sini. Tapi masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali, jadi kemungkinan bisa dijalankan dalam waktu mungkin satu bulan ke depan, itu utamanya,” jelas Purbaya kepada wartawan.

    Pria yang lama bekerja di Danareksa itu memastikan hal tersebut bakal ditempuh dengan mekanisme pasar. Dia menegaskan cara yang ditempuh pemerintah untuk menarik investor itu bukan dengan paksaan.

    Purbaya menyebut pemerintah akan memikirkan insentif yang bisa membuat orang Indonesia lebih suka menaruh dolarnya di dalam negeri, dibandingkan di luar. Dia mengaku baru tahu bahwa setiap bulannya banyak investor domestik yang mengirimkan dolarnya ke luar negeri, termasuk ke kawasan Asean. 

    “Uang-uangnya utamanya ke beberapa negara di kawasan sini. Jadi kita akan menjaga itu dengan memberikan insentif yang menarik, sehingga mereka nggak usah capek-capek kirim dolarnya ke luar, itu utamanya,” ungkap Purbaya.

    Family Office 

    Adapun dalam catatan Bisnis, keinginan untuk menarik dana konglomerat dan menyimpannya di dalam negeri pernah diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada akhir pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Caranya dengan membentuk Family Office.

    Pria yang saat ini menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional alias DEN itu bahkan sesumbar, pembentukan suaka pajak bagi para konglomerat itu sedang tahap finalisasi.

    Luhut dan Family Office memang tidak bisa dipisahkan. Ide untuk membentuk ‘skema investasi’ itu pertama kali terlontar dari mulut Luhut di akhir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) 2024 lalu. Nantinya, para konglomerat yang mau menaruh uangnya di Indonesia akan dibuai oleh berbagai macam insentif. Pembebasan pajak salah satunya.

    Namun hasrat Luhut untuk membentuk Family Office itu tidak kunjung terealisasi. Kementerian Keuangan alias Kemenkeu menentangnya. Sejumlah sumber Bisnis, di lingkungan pemerintahan, bahkan pernah menyinggung mengenai risiko jatuhnya reputasi Indonesia. Apalagi sebelumnya, pemerintah juga pernah melakukan 2 kali pengampunan pajak alias tax amnesty. 

    Adapun Luhut dalam pernyataan terbarunya cukup optimistis bahwa Family Office segera terbentuk. Dia berharap tidak ada penolakan lagi. Pemerintah, kata Luhut, akan terus melakukan sejumlah perbaikan, termasuk melibatkan investor kakap asal Amerika Serikat (AS) Ray Dalio. Ray Dalio juga terlibat dalam proyek Danantara.

    “Kita harapkan ya dalam beberapa bulan ke depan, tinggal Presiden [Prabowo], karena Presiden sudah memberikan go ahead [persetujuan untuk lanjut]. Jadi secara teknis kita nanti laporkan ke Presiden, kalau Presiden perintah eksekusi ya kita eksekusi,” ujar Luhut, Rabu (12/3/2025) lalu.

    Bisnis mencatat bahwa Family Office sejatinya bukanlah gagasan baru dalam lanskap finansial global. Namun skema penarikan dana konglomerat itu, biasanya diterapkan oleh negara atau yurisdiksi yang memiliki reputasi sebagai suaka pajak. Singapura dan Hong Kong adalah dua di antaranya.

    Reputasi Singapuran dan Hong Kong

    Singapura dan Hong Kong telah memiliki reputasi sebagai pusat keuangan global. Investor atau keluarga konglomerat merasa aman menyimpan atau menginvestasikan uang mereka di negara tersebut. Dana atau investasi asing yang masuk ke Indonesia mayoritas juga berasal dari Singapura.

    Tahun 2024 lalu, ada sekitar 1.500 family office di Singapura dan sekitar 1.400 di Hong Kong. Kendati demikian, kebijakan-kebijakan ramah pajak tersebut, membuat Singapura maupun Hong Kong telah lama memiliki reputasi sebagai suaka pajak alias tax haven. Ada ratusan triliun harta milik warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di negeri Jiran tersebut, khususnya Singapura.

    Para buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI sebagian juga tercatat memiliki aset atau tempat tinggal di Singapura. Bisnis juga mencatat beberapa perusahaan asal Indonesia memiliki anak usaha di Singapura (sebagian omsetnya lebih tinggi dibanding induknya di Indonesia), yang diduga tujuannya untuk melakukan penghindaran pajak.

    Laporan Straits Times, satu dari sekian kasus pencucian uang senilai US$2,8 miliar, terindikasi terkait dengan family office yang telah diberikan insentif oleh Otoritas Moneter Singapura. 

    Sementara itu di Indonesia, kendati berangsur positif, tetapi reputasi pasar keuangan di Indonesia juga masih jauh panggang dari api dibandingkan dengan Singapura dan Hong Kong.

    Belum lagi, ada persoalan yang cukup pelik jika family office itu benar-benar terealisasi. Bagaimana pemerintah bisa menjamin jika harta atau uang milik keluarga crazy rich murni dari proses bisnis. Alih-alih mendatangkan modal,  uang atau harta yang ditempatkan atau dikelola family office di Indonesia itu berasal dari hasil kejahatan entah itu pengemplang pajak, korupsi, atau kejahatan keuangan lainnya.

    Sementara itu, Indonesia juga memiliki persoalan klasik tentang kepastian hukum. Penegakan hukum kerap menimbulkan ketidakpastian. Padahal, orang berinvestasi atau mau menempatkan uangnya butuh kepastian baik dari sisi regulasi dan kepastian hukum terkait aset-aset yang nantinya mereka akan simpan. 

    Pengalaman tax amnesty jilid 1, dimana hasilnya tidak terlalu berpengaruh terhadap struktur penerimaan pajak dan perekonomian secara umumnya, perlu menjadi warning bagi pemerintah. Jangan sampai family office mengulangi kesalahan tax amnesty jilid 1 yang yang direpatriasi masih sangat minim.

    Dilema Capital Outflow 

    Meski demikian, harus diakui bahwa investasi atau aliran modal ke dalam negeri sangat dibutuhkan di tengah tren melonjaknya aliran modal keluar selama tahun 2024 lalu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Singapura, Amerika Serikat, dan China menjadi tempat tujuan aliran uang asal Indonesia. Namun demikian, Singapura tetap menjadi tujuan utama kalau merujuk kepada data transaksi asal Indonesia selama 2024.

    Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPTAK mencatat bahwa jumlah transfer dana dari Indonesia ke Singapura mencapai Rp4.806,3 triliun selama tahun 2024. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain, salah satunya AS.

    Dalam catatan Bisnis, nilai transfer dana keluar dari Indonesa ke AS hanya di angka Rp1.447,9 triliun atau sebesar 30% dari nilai transfer dana ke Singapura. Sementara itu, jika menghitung angka transfer ke China, jumlahnya lebih kecil lagi.

    Data PPATK memaparkan bahwa transfer dana dari Indonesia ke China senilai Rp931,8 triliun. Nilai transfer tersebut hanya sebesar 19,3% dari nilai transfer dana RI ke Singapura. Adapun jika digabungkan, nilai transfer dana dari Indonesia ke 3 negara tersebut mencapai Rp7.186 triliun.

    Sementara itu, jika melihat timeline alias waktu transaksinya, lonjakan transfer dana dari Indonesia ke Singapura terjadi pada bulan April dan Mei 2024. Pada bulan April, nilai transfer dana ke negeri Singa mencapai Rp923,6 triliun. Angka ini melonjak lebih dari 373,6% dari bulan Maret 2024 yang tercatat sebesar Rp195 triliun.

    Pada bulan Mei 2024, lembaga intelijen keuangan merekam nilai transfer dana dari Indonesia ke Singapura bahkan menembus angka Rp1.792,5 triliun.

    Sejauh ini PPATK belum memaparkan secara terperinci mengenai anomali transaksi transfer dana dari Indonesia ke Singapura pada bulan tersebut.

    Risiko Pencucian Uang

    Secara terpisah, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan family office rentan menjadi tempat pencucian uang.

    Orang yang menanamkan harta atau uang di family office, kata Bhima, memiliki banyak sekali layer investasi yang memang akan sulit dilacak oleh otoritas pajak. Selain di Singapura, Hong kong, dan London, mereka juga memiliki banyak sekali pembukaan kantor di negara suaka pajak.

    “Ada Gibraltar, British Virgin Island, kemudian ada di Panama. Nah, itu salah satu ciri Family Office. Memang mereka sangat rentan menjadi tempat pencucian uang.”

    Bhima khawatir jika program itu dipaksakan masuk ke Indonesia justru akan merusak reputasi sektor keuangan RI karena Indonesia dianggap melakukan race to the bottom.

    “Jadi race to the bottom ini adalah perlombaan ke dasar, dengan memberikan insentif perpajakan, kalau perlu bebas pajak ini seperti upaya desperate atau putus asa dalam menarik modal dari luar negeri untuk berinvestasi langsung.”

    Di sisi lain, family office kalaupun nantinya berhasil ditarik, sebagian besar asetnya berbentuk portofolio keuangan, bukan FDI atau Foreign Direct Investment.

    Menurutnya, para pemilik dana atau harta nantinya hanya bermain di surat utang, saham. Artinya, tidak berinvestasi secara langsung dalam membangun pabrik. Padahal, menurut Bhima, yang dibutuhkan sekarang ini justru menarik investasi masuk ke Indonesia dalam bentuk relokasi industri yang bersifat padat karya.

    Bhima menilai ada tujuan yang melenceng jauh dari upaya menarik investasi yang berkualitas. “Justru yang harus dikejar kerja sama perpajakan internasional, kemudian justru melakukan pajak bagi orang kaya atau wealth tax. Nah, itu yang harus dilakukan. Kalau ini [Family Office], kesannya seperti pengampunan pajak jilid 3 gitu ya berkedok family office.”

  • Tompi Semprot Menkeu Purbaya: Udah Guyur Rp200 T, Kok Bunga Pinjaman Masih Tinggi?

    Tompi Semprot Menkeu Purbaya: Udah Guyur Rp200 T, Kok Bunga Pinjaman Masih Tinggi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyanyi yang juga berprofesi sebagai dokter, Teuku Adifitrian alias Tompi, ikut merespons penempatan dana jumbo Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.

    Tompi menyemprot Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai meski dana besar sudah dikucurkan, bunga pinjaman di bank justru masih belum mengalami perubahan berarti.

    “Udah diguyur Rp200 T, tapi bunga pinjaman masih tinggi aja. Nyaris gak gerak dari bunga lama,” ujar Tompi di X @dr_tompi (20/9/2025).

    Tompi juga menyinggung Menteri Keuangan, seraya mengingatkan bahwa tujuan penempatan dana itu adalah untuk mendorong roda perekonomian, bukan sekadar tersimpan di bank tanpa manfaat.

    “Gimana nih pak Menkeu? Kalau masih tinggi begini, dana itu akan ngendap aja ntar di bank,” Tompi menuturkan.

    “Bukankah niatnya menggerakkan ekonomi?” tandasnya.

    Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut, kebijakan tersebut sulit mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Permasalahan utama kita saat ini bukan kekurangan likuiditas,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Minggu (14/9/2025).

    Dikatakan Anthony, kondisi perbankan justru sebaliknya. Likuiditas di dalam negeri masih sangat longgar.

    Ia menunjuk indikator Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan yang berada di kisaran 86 hingga 88 persen.

    “Angka itu artinya dana pihak ketiga lebih besar dibanding penyaluran kredit,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Anthony juga menyoroti penempatan dana perbankan pada instrumen negara.

  • Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi 2 gugatan meski baru sepekan menjabat.

    Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto sebelumnya menggugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Tutut Soeharto itu telah menggugat Menkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri ihwal penanganan piutang BLBI.

    Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, itu menggugat Purbaya terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Namun pada Kamis (18/9/2025) Menkeu Purbaya mengeklaim Tutut Soeharto telah mencabut gugatan kepadanya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Purbaya Digugat Bos Texmaco Marimutu

    Menkeu Purbaya juga digugat oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu.

    Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.