Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Pengusaha Lapor Purbaya, Masih Sulit Dapat Kredit Meski Himbara Dititipi Kas Rp276 Triliun

    Pengusaha Lapor Purbaya, Masih Sulit Dapat Kredit Meski Himbara Dititipi Kas Rp276 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Saluran pelaporan baru pemerintah, Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), menampung pengaduan bahwa masih ada pengusaha yang kesulitan pembiayaan dari bank milik negara (Himbara).        

    Salah satu pelapor, PT Mayer Indah Indonesia menyampaikan pihaknya kesulitan mendapatkan pembiayaan termasuk dari himbara. Padahal perusahaan bordir dan penghasil kebaya itu telah berdiri sejak 1973 dan mengaku mengalami kesulitan sejak pandemi Covid-19. 

    General Manager (GM) Mayer Indah Indonesia Melisa Suria mengatakan perusahaan mengalami penurunan omzet lebih dari 50% ketika pagebluk. Kinerja perusahaan juga semakin memburuk seiring banjir impor pakaian bekas (thrifting) yang menjamur di pasaran. 

    “Konveksi-konveksi yang menjadi langganan kami semuanya pada pulangin [PHK] orang-orangnya ke kampung untuk tidak jahit baju lagi. Kemudian kami mau jualan tidak bisa jualan karena harganya tidak masuk,” terang kepada Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025). 

    Mayer Indah Indonesia merupakan satu dari 10 pengadu kepada pemerintah melalui saluran P2SP dan diterima langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa hari ini. 

    Melisa mengaku sempat berharap bisa mendapatkan terobosan dengan memperoleh pembiayaan dari Himbara, terutama setelah kementerian keuangan mengguyur likuiditas dengan total Rp276 triliun. Namun, para bank BUMN itu masih enggan memberikan pembiayaan akibat situasi dan kondisi yang dihadapi oleh industri tekstil. 

    “Nah, bahkan sama bank rekanan kami yang sudah berhubungan lebih dari 15 tahun, mereka bilang kebijakan [internal] bank swasta tersebut bahwa industri tekstil tidak bisa diberikan, karena sudah terlalu bleeding [berdarah-darah/kritis]. Bahasanya seperti itu,” terangnya.

    Padahal, lanjut Melisa, pihaknya sudah datang ke bank dengan membawa kontrak penjualan sehingga mereka butuh kredit modal kerja (KMK). Di sisi lain, perusahaan itu turut mengekspor 20% dari produksi. 

    Adapun untuk beroperasi dengan kapasitas penuh, Melisa menyebut perusahaannya membutuhkan modal Rp30 miliar. Hanya saja, untuk mengajukan kredit di bawah Rp5 miliar saja sudah sulit. 

    Purbaya pun menawarkan agar Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang berada di bawah Kemenkeu, untuk memberikan pembiayaan ke PT Mayer Indah Indonesia. Syaratnya, potensi ekspor perusahaan tersebut bisa ditingkatkan. 

    Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Eksekutif LPEI Sukatmo Padmosukarso menyebut pihaknya tidak bisa memberikan pembiayaan atas potensi ekspor dari perusahaan itu. Ini sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    “Masalahnya memang di masa yang lalu export judgement ini ada beberapa yang tidak bisa dipenuhi” terang Sukatmo.

    Terobosan Satgas

    Menghadapi realitas akses pembiayaan dari perbankan ini, Purbaya mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kredit kepada Himbara dalam menyalurkan kredit kepada badan usaha tertentu. 

    Meski demikian, Purbaya menyebut nantinya melalui Pokja Satgas P2SP, pemerintah menyiapkan KUR khusus industri padat karya agar sektor tekstil bisa lebih mudah mendapatkan pembiayaan. Syaratnya, perusahaan harus menyelesaikan tunggakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. 

    “Jadi akan diberikan KUR khusus setelah [denda tunggakan] BPJS-nya diselesaikan,” ungkap Purbaya.  

    Selain itu, denda tunggakan turut berpeluang dihapus dengan syarat pengajuan sesuai mekanisme perundang-undangan. Nantinya, penghapusan denda tunggakan bakal dibahas lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

    Selain itu, Kementerian ESDM nantinya akan menindaklanjuti permohonan perusahaan agar deposit gas tiga bulan dikurangi menjadi dua bulan. Hal itu guna mengurangi beban working capital perusahaan. 

  • Purbaya Minta Izin Presiden, MBG Mau Diubah Jadi Uang Agar Tidak Ada Makanan yang Terbuang

    Purbaya Minta Izin Presiden, MBG Mau Diubah Jadi Uang Agar Tidak Ada Makanan yang Terbuang

    GELORA.CO – Wacana baru terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke ruang publik.

    Menteri Keuangan Purbaya disebut mengajukan permohonan izin kepada Presiden agar bantuan MBG tidak lagi diberikan dalam bentuk makanan, melainkan diuangkan langsung kepada para siswa penerima manfaat.

    Usulan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan.

    Salah satu alasan utama adalah untuk menghindari pemborosan makanan, seperti nasi yang basi atau menu yang tidak sesuai dengan selera anak-anak.

    Dengan skema uang tunai, orang tua dinilai lebih memahami kebutuhan dan kesukaan anak masing-masing.

    “Supaya tidak ada nasi yang basi, orang tua lebih tahu apa yang disukai anak. Selain itu, skema ini lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi,” ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari instagram @inimedia (23/12/2025).

    Menurut Purbaya, pemberian MBG dalam bentuk uang juga memberikan fleksibilitas bagi keluarga.

    Orang tua bisa mengatur sendiri menu makanan anak, baik untuk sarapan maupun bekal sekolah, tanpa bergantung pada distribusi makanan dari pihak ketiga.

    Tak hanya itu, ia juga menilai skema tunai memberi manfaat jangka panjang.

    Jika terdapat sisa dana dari alokasi MBG, uang tersebut masih bisa ditabung oleh keluarga untuk kebutuhan anak di kemudian hari.

    “Kalau ada sisa, uangnya bisa ditabung. Ini justru mendidik anak dan keluarga untuk mengelola keuangan,” katanya.

    Dalam paparannya, Purbaya turut menjelaskan rincian anggaran MBG yang selama ini dialokasikan pemerintah.

    Setiap siswa mendapatkan anggaran sebesar Rp15.000 per hari. Jika dihitung selama lima hari sekolah, maka totalnya mencapai Rp75.000 per minggu.

    Dalam sebulan, dengan asumsi empat minggu efektif, nilai bantuan tersebut setara Rp300.000 per siswa.

    Dengan angka tersebut, Purbaya menilai penyaluran dalam bentuk uang tunai justru lebih efisien dan minim risiko kebocoran anggaran.

    Distribusi makanan selama ini dinilai rentan terhadap persoalan teknis, mulai dari kualitas makanan, keterlambatan pengiriman, hingga potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.

    Meski demikian, usulan ini masih sebatas wacana dan menunggu keputusan Presiden.

    Pemerintah disebut akan mengkaji secara mendalam dampak sosial, ekonomi, serta efektivitas kebijakan jika MBG benar-benar diubah menjadi bantuan tunai.

    Di sisi lain, wacana ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai skema tunai lebih realistis dan memberdayakan keluarga.

    Namun, ada pula yang khawatir bantuan uang tidak sepenuhnya digunakan untuk pemenuhan gizi anak.

    Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan terbaik dengan mempertimbangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tujuan utama MBG, yakni meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia.***

  • Menkeu Purbaya Terima 10 Aduan Pelaku Usaha

    Menkeu Purbaya Terima 10 Aduan Pelaku Usaha

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerima 10 aduan melalui kanal debottlenecking yang dikelola Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha (P2SP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Aduan-aduan tersebut menjadi gambaran langsung berbagai sumbatan yang masih dihadapi dunia usaha di lapangan, mulai dari persoalan energi hingga pembiayaan.

    Purbaya menyampaikan bahwa aduan yang masuk berasal dari beragam sektor strategis. Di antaranya meliputi bidang energi, ketenagalistrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan, hingga penegakan hukum.

    “Aduan yang masuk sampai hari ini sudah 10 meliputi bidang energi, ketenagaan listrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan serta penagakan hukum,” kata Purbaya dalam konferensi pers Rapat Kerja Percepatan Implementasi dan Penyelesaian Hambatan Satgas (P2SP), di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

    Menurutnya, meski jumlah aduan belum besar, substansi masalah yang dilaporkan tergolong krusial. Hambatan-hambatan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan usaha dan investasi jika tidak segera ditangani secara terkoordinasi.

     

  • Si Paling Minta Kerja Sama, tapi Susah Diajak Bekerja Sama!

    Si Paling Minta Kerja Sama, tapi Susah Diajak Bekerja Sama!

    GELORA.CO –  Kritik keras dilayangkan Diplomat Senior Indonesia, Dino Patti Djalal, kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

    Melalui akun media sosial pribadinya di Facebook dan Instagram, @dinopattidjalal, ia dengan tajamnya meyampaikan 4 pesan menohok kepada juniornya itu.

    Dalam video pendeknya, Dino Patti Djalal menyoroti kinerja Sugiono yang dianggap remuk-redam. Di antara kritik yang disampaikannya itu adalah tak kondusifnya kondisi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan sulitnya sang menlu diajak bekerja sama.

    “Saya Dino Patti Djalal menyampaikan pesan ini sebagai sesepuh Kementerian Luar Negeri, sebagai pendukung politik luar negeri, sebagai ketua ormas hubungan internasional terbesar di Indonesia dan di Asia, dan juga sebagai rakyat,” katanya membuka pesannya di dalam video yang diunggah akun Instagram @dinopattidjalal pada Minggu 21 Desember 2025.

    Ia pun menegaskan bahwa dirinya membuat pesan tersebut sebagai pihak yang sudah berkecimpung dalam dunia diplomasi selama 40 tahun. “Baik dari dalam maupun luar pemerintahan,” ujar Dino.

    Lebih lanjut dikatakan, pesan ini terpaksa ia sampaikan melalui platform medsos Instagram, sebab semua jalur komunikasi langsung ke Menlu Sugiono sudah diblokir selama berbulan-bulan.

    Harapannya, Sugiono tak bersikap defensif dan menjadikan pesan yang disampaikannnya sebagai bahan refleksi.

    Menurut Wamenlu era Presiden SBY tersebut, kalau empat pesan mau dijalankan Sugiono, maka ia berpeluang tercatat sebagai Menlu cemerlang.

    Tapi sebaliknya kalau abai, maka diplomasi Indonesia berisiko merosot dan kinerja sang menteri bakal dicap buruk oleh catatan sejarah.

    “Kalau semua ini (pesan) tidak dilakukan, maka Kemenlu akan redup, diplomasi Indonesia merosot dan Menlu Sugiono akan dicatat sejarah dengan nilai merah,” katanya mengingatkan.

    Apa saja 4 (empat) pesan menohok yang disampaikan Dino kepada Sekjen Partai Gerindra tersebut? Berikut uraian lengkapnya.

    1. Menlu Sugiono Diminta Meluangkan Waktu Lebih Banyak untuk Memimpin Kemlu

    Kritik pertama yang disampaikan Dino Patti Djalal adalah idealnya orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto itu Sugiono bisa mengurus Kemlu dalam banyak waktu.

    “Idealnya bisa full time mengurus Kemlu. Minimal 50 persen dan kalau bisa 80%, alhamdulillah,” ucapnya.

    Disebutkannya, Kemlu layaknya mobil Ferrari. Dengan kata lain ini salah satu lembaga terbaik di NKRI dan disesaki oleh talenta diplomat luar biasa.

    Tapi mobil Ferrari itu baru bisa perform jika dikendarai oleh pengemudi yang jago. Sementara belakangan ini banyak KBRI yang tidak mendapatkan arahan dari Jakarta.

    “Dewasa ini banyak KBRI yang tidak mendapatkan arahan dari pusat,” keluhnya.

    Bahkan, klaim Dino, rapat koordinasi para duta besar sudah tertunda hampir setahun. Banyak diplomat yang performanya drop karena anggarannya dipangkas.

    “Banyak diplomat yang mengalami demoralisasi dan merasa tidak terdorong inisiatifnya lantaran merasa tidak akan direspons dari (unsur pimpinan atas),” tegasnya.

    Ia mengaku mendengar banyak duta besar yang merasa kesulitan untuk bertemu menlu saat pulang ke Tanah Air.

    Padahal hal ini berisiko pada tidak ada follow-up dari kesepakatan luar negeri. Bukan itu saja, ini berisiko pada hubungan bilateral Indonesia dengan negara sahabat yang tidak berimbang.

    Kondisi itu membuat RI banyak disetir oleh negara mitranya. “Masalah ini bisa dianggap sepi sekarang ini, tapi bisa meledak di kemudian hari,” tegas Dino memperingatkan.

    Ia pun menyarankan Menlu melakukan pembenahan sejak sekarang agar empat tahun kemudian Kemlu bisa berjalan lebih baik.

    2. Berkomunikasi Terkait Langkah Politik Luar Negeri Indonesia

    Berdasarkan ilmu dari menteri luar negeri sebelumnya, Ali Alatas, Dino menyebut politik luar negeri dimulai dari rumah. Itu artinya, semua langkah di negara orang akan percuma jika tidak dijelaskan, dipahami, dan didukung publik di dalam negeri.

    “Lihat saja bagaimana Menteri Keuangan Purbaya dalam waktu singkat populer dan dihormati publik. Sebab ia rajin memberikan penjelasan mengenai kebijakan keuangan negara,” bebernya.

    Dino Patti Djalal menggarisbawahi bahwa Menlu Sugiyono belum pernah sekalipun berpidato mengenai kebijakan baik di dalam maupun di luar negeri dalam satu tahun terakhir.

    Menlu terkini juga belum pernah melakukan wawancara khusus dengan media terkait substansi politik luar negeri, baik di dalam atau luar negeri.

    Di samping itu, dalam satu tahun terakhir, Dino melihat Sugiono jarang menjelaska kepada publik mengenai langkah politik luar negeri Jakarta. Tentunnya selain pidato awal tahun yang sudah menjadi tradisi Kemlu.

    “Kami tidak ingin Menlu Sugiono mendapatkan predikat sebagai silent minister,” kritik Dino.

    Pihaknya juga mengkritisi komunikasi Menlu yang lebih dominan melalui Instagram yang penuh foto dan video, tapi tidak ada suaranya.

    “Kami juga melihat Menlu (Sugiono) semakin menjauh dan menutup pintu tergadap publik untuk urusan hubungan internasional.

    Ia memberi contoh Conference on Indonesia Foreign Policy yang tercatat sebagai konferensi politik luar negeri terbesar di dunia.

    Ribuan pemuda dan mahasiswa Indonesia datang dari berbagai provinsi khusus demi mendengar pembahasan mengenai politik luar negeri.

    Sayangnya semua surat, telepon, WhatsApp, selama berbulan-bulan permohonan pertemuan dan lain sebagainya sama sekali tak direspons Menlu.

    3. Menlu Diminta Bisa Lebih Terhubung dengan Pemangku Kepentingan Internasional

    Dino menyebutkan permintaan ini konsisten dengan konsep pemerintah yang melayani rakyatnya. Hubungan baik itu bukan hanya dengan pendukung, tapi juga yang mengkritisi.

    “Sekarang ini kami sebagai konstituen hubungan internasional merasa Menlu Sugiono jauh sekali dengan kami, tidak komunikatif, tidak responsif, tidak terbuka aksesnya,” cetusnya.

    Misalnya undangan terakhir dari berbagai ormas stakeholder luar negeri untuk berkomunikasi, berdialog, dan menyampaikan masukan tidak pernah direspons.

    Pihaknya mengingatkan prinsip yang dipegang para Menlu terdahulu, yakni never burn your bridges. Ditegaskan, kepercayaan, rasa hormat, dan dukungan pemangku kepentingan tidak datang secara otomatis.

    Namun semua itu harus diupayakan secara aktif.

    4. Diharapkan Dapat Bersikap Terbuka untuk Bekerja Sama

    Dino mengatakan, membantu Presiden Prabowo Subianto bukan berarti mengabaikan rakyat. Sebab keduanya malah saling menguatkan.

    “Saya paham tugas utama Menlu adalah untuk membantu Presiden tetapi ini tidak berarti memunggungi rakyat. Bahkan dua hal ini sebetulnya saling mendukung,” ujarnnya.

    “Kalau ada inisiatif dari ormas hubungan internasional kami berharap Menlu dapat responsif,” sambungnya.

    Di mana Menlu di berbagai event komunitas internasional menyebut pentingnya kerja sama. Namun dalam kenyataanya sangat susah sekali diajak bekerja sama.

    Ia melihat dalam dunia diplomasi inisiatif itu bisa datang dari atas maupun dari bawah. Karena itu, gotong royong antara pemerintah dan ormas hubungan internasional adalah resep sukses politik luar negeri.

    Ini yang membuatnya menilai ada kontradiksi antara seruan kerja sama di forum internasional dengan praktik domestik yang dinilai sulit diajak bekerja sama. ***

  • Komdigi Prioritaskan Pemulihan Jaringan di Sumatra-Aceh

    Komdigi Prioritaskan Pemulihan Jaringan di Sumatra-Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons ramainya perbincangan pro dan kontra di media sosial terkait bantuan bagi korban banjir dan tanah longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

    Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya menekankan pentingnya semangat gotong royong untuk mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah terdampak. 

    Dia menyebutkan, Komdigi sendiri memprioritaskan pemulihan konektivitas telekomunikasi agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan.

    “Jadi fokus kami sama-sama bekerja keras ya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kalau masih ada yang kurang kami mohon maaf. Nah mudah-mudahan ini jaringan telekomunikasi di Sumatera ini bisa segera pulih,” kata Fifi dalam Kegiatan Pengiriman Bantuan 100 Genset, Bantuan Alat Komunikasi, dan Logistik ke Sumatra di Cargo Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (22/12/2025).

    Komdigi mencatat tingkat pemulihan jaringan telekomunikasi di Sumatra Utara telah mencapai 97%, Sumatra Barat sekitar 99%, sementara Aceh masih berada di kisaran 80%. Fifi menegaskan, upaya pemulihan di Aceh difokuskan pada wilayah yang masih terdampak berat, seperti Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang.

    “Fokusnya kami ingin segera memberikan pemulihan telekomunikasi ya agar masyarakat bisa berkomunikasi dengan orang-orang terkasihnya dengan baik dan tenang,” katanya.

    Di sisi lain, perbincangan publik di media sosial turut diramaikan oleh aksi penggalangan dana yang dilakukan kreator konten sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Melalui platform Kitabisa.com, aksi tersebut berhasil menghimpun donasi hingga Rp10 miliar.

    Aksi penggalangan dana tersebut sempat disinggung dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, mengkritik narasi yang menyebut pemerintah tidak hadir di wilayah bencana.

    “Orang yang cuma datang sekali seolah-olah paling bekerja di Aceh, padahal negara udah hadir dari awal. Ada orang baru datang, baru bikin satu posko ngomong pemerintah enggak ada. Padahal pemerintah udah bikin ratusan posko di sana,” katanya.

    Isu lain yang turut memicu polemik di media sosial adalah soal perizinan penggalangan dana oleh influencer. 

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

    “Dipersilakan [donasi], tak perlu izin langsung saja. Tapi nanti kalau sudah selesai nanti bisa urus izinnya belakangan,” kata Gus Ipul.

    Dia menekankan aturan perizinan bukan bentuk pembatasan, melainkan mekanisme pertanggungjawaban agar dana bantuan dikelola secara transparan dan akuntabel. “Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh [lakukan donasi dahulu],” katanya.

    Gus Ipul juga mengapresiasi solidaritas publik serta memastikan koordinasi antara Kementerian Sosial, BNPB, TNI, Polri, dan pemerintah daerah terus berjalan untuk mempercepat penanganan darurat, termasuk distribusi logistik dan operasional dapur umum.

    Selain itu, beredar pula kabar di media sosial mengenai bantuan kemanusiaan dari diaspora Indonesia yang disebut-sebut dikenakan pajak atau bea masuk. Isu tersebut dibantah langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Purbaya menegaskan bantuan kemanusiaan dari diaspora Indonesia di luar negeri untuk korban bencana di Sumatra tidak dikenakan pajak maupun bea masuk saat masuk ke Indonesia.

  • Pelaku Usaha Ekspor Keberatan DHE Wajib Parkir di Himbara

    Pelaku Usaha Ekspor Keberatan DHE Wajib Parkir di Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha ekspor keberatan dengan rencana pemerintah menerapkan sentralisasi devisa hasil ekspor (DHE) ke rekening perbankan pelat merah (Himbara) mulai 1 Januari 2026. 

    Sekadar info, aturan DHE terbaru yang akan berlaku tahun depan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025, utamanya mewajibkan pelaku usaha ekspor menyimpan DHE dalam sistem keuangan nasional paling tidak selama 12 bulan. 

    Adapun, PP sebenarnya tidak menyebut adanya sentralisasi ke rekening Himbara. Ide ini mengemuka karena evaluasi kebijakan sebelumnya, sebab menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, banyak bank-bank kecil yang menerima DHE justru memutarnya lagi ke luar negeri, sehingga kontraproduktif dengan upaya memperkuat likuiditas dolar dalam negeri. 

    Rencana itu mendapat sorotan dari beberapa pelaku usaha ekspor. Salah satunya mewakili komoditas perkebunan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.

    “Gapki sudah bersurat mohon agar dipertimbangkan lagi, sebab operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, sudah pasti ada tambahan biaya bunga, artinya biaya jadi meningkat. Masalahnya juga apabila ada pembiayaan dari non-Himbara, tapi ini akan saya cek dulu ke anggota,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).

    Senada, mewakili komoditas perikanan-kelautan, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyebut para anggota yang terdampak aturan DHE anyar akan tertatih-tatih buat menjalani 2026.

    Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo menjelaskan bisnis para anggota terutama terdampak aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah maksimal hanya 50% dan sisanya harus ditahan.

    “Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan pada umumnya dibawah 5%. Jadi kalau 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, lantas dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku?” ungkapnya kepada Bisnis.

    Selain itu, kewajiban penempatan DHE di bank-bank Himbara juga akan menjadi masalah, sebab akan menimbulkan mekanisme kerja administratif tambahan buat para anggota yang telanjur dekat dengan bank swasta nasional.

    “Banyak pelaku usaha ekspor yang mendapatkan fasilitas kreditnya dari bank non-Himbara. Tentu bank tersebut akan sangat dirugikan kalau DHE kemudian harus disimpannya di tempat lain. Oleh karena itu, GAPI sangat mengharapkan pemerintah membatalkan rencana tersebut,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur berharap aturan baru ini tak menyentuh pelaku usaha ekspor pengolah komoditas kehutanan berbasis padat karya.

    “Pertama-tama, perlu dicermati bahwa konsep sentralisasi DHE di Himbara sebenarnya lebih cocok diterapkan pada sektor berbasis komoditas alam yang memang memiliki nilai jual besar, margin tinggi, dan tidak membutuhkan perputaran modal harian yang cepat. Kalau sudah masuk ranah industri kerajinan, kondisinya sangat berbeda,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis.

    Industri pengolahan kayu yang termasuk sektor kerajinan, seperti mebel atau furnitur, justru membutuhkan kelincahan arus modal kerja, bukan pengetatan administratif yang berpotensi menurunkan daya saing Indonesia di pasar global.

    “Arus kas industri ini hidup dari siklus produksi harian. Mulai dari pembelian bahan baku, ongkos tenaga kerja, finishing, packaging, dan shipping. Jika DHE kami juga termasuk yang harus parkir lebih lama atau hanya bisa berputar di kanal tertentu, bebannya akan langsung terasa di lingkup pabrik, apalagi UKM dan mid-size eksportir yang jumlahnya ribuan,” tambahnya.

    Menurutnya sentralisasi DHE dapat diterapkan pada sektor non-manufaktur yang tidak bergantung pada modal kerja harian.

    Industri padat karya justru harus diberikan fleksibilitas penuh, sebab harus membayar gaji tepat waktu, membeli bahan baku setiap minggu, dan menjaga suplai produksi tidak putus agar lead time lancar, sehingga buyer di luar negeri tak lantas berpaling ke negara kompetitor.

    Alhasil, untuk industri mebel & kerajinan, pemerintah cukup memperkuat kepastian transaksi valas dan transparansi, tanpa mengikat aliran cashflow secara ketat.

    “Industri kami sedang bersaing ketat dengan Vietnam, Malaysia, dan China. Jika arus kas terganggu atau biaya transaksi bertambah, daya saing turun dan buyer bisa berpindah ke negara lain. Sektor komoditas mungkin mampu menahan DHE lebih lama. Tapi untuk industri manufaktur padat karya, ruang napasnya jauh lebih sempit,” katanya.

  • Pelaku Usaha Ekspor Keberatan DHE Wajib Parkir di Himbara

    Pelaku Usaha Ekspor Keberatan DHE Wajib Parkir di Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha ekspor keberatan dengan rencana pemerintah menerapkan sentralisasi devisa hasil ekspor (DHE) ke rekening perbankan pelat merah (Himbara) mulai 1 Januari 2026. 

    Sekadar info, aturan DHE terbaru yang akan berlaku tahun depan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025, utamanya mewajibkan pelaku usaha ekspor menyimpan DHE dalam sistem keuangan nasional paling tidak selama 12 bulan. 

    Adapun, PP sebenarnya tidak menyebut adanya sentralisasi ke rekening Himbara. Ide ini mengemuka karena evaluasi kebijakan sebelumnya, sebab menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, banyak bank-bank kecil yang menerima DHE justru memutarnya lagi ke luar negeri, sehingga kontraproduktif dengan upaya memperkuat likuiditas dolar dalam negeri. 

    Rencana itu mendapat sorotan dari beberapa pelaku usaha ekspor. Salah satunya mewakili komoditas perkebunan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.

    “Gapki sudah bersurat mohon agar dipertimbangkan lagi, sebab operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, sudah pasti ada tambahan biaya bunga, artinya biaya jadi meningkat. Masalahnya juga apabila ada pembiayaan dari non-Himbara, tapi ini akan saya cek dulu ke anggota,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).

    Senada, mewakili komoditas perikanan-kelautan, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyebut para anggota yang terdampak aturan DHE anyar akan tertatih-tatih buat menjalani 2026.

    Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo menjelaskan bisnis para anggota terutama terdampak aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah maksimal hanya 50% dan sisanya harus ditahan.

    “Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan pada umumnya dibawah 5%. Jadi kalau 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, lantas dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku?” ungkapnya kepada Bisnis.

    Selain itu, kewajiban penempatan DHE di bank-bank Himbara juga akan menjadi masalah, sebab akan menimbulkan mekanisme kerja administratif tambahan buat para anggota yang telanjur dekat dengan bank swasta nasional.

    “Banyak pelaku usaha ekspor yang mendapatkan fasilitas kreditnya dari bank non-Himbara. Tentu bank tersebut akan sangat dirugikan kalau DHE kemudian harus disimpannya di tempat lain. Oleh karena itu, GAPI sangat mengharapkan pemerintah membatalkan rencana tersebut,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur berharap aturan baru ini tak menyentuh pelaku usaha ekspor pengolah komoditas kehutanan berbasis padat karya.

    “Pertama-tama, perlu dicermati bahwa konsep sentralisasi DHE di Himbara sebenarnya lebih cocok diterapkan pada sektor berbasis komoditas alam yang memang memiliki nilai jual besar, margin tinggi, dan tidak membutuhkan perputaran modal harian yang cepat. Kalau sudah masuk ranah industri kerajinan, kondisinya sangat berbeda,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis.

    Industri pengolahan kayu yang termasuk sektor kerajinan, seperti mebel atau furnitur, justru membutuhkan kelincahan arus modal kerja, bukan pengetatan administratif yang berpotensi menurunkan daya saing Indonesia di pasar global.

    “Arus kas industri ini hidup dari siklus produksi harian. Mulai dari pembelian bahan baku, ongkos tenaga kerja, finishing, packaging, dan shipping. Jika DHE kami juga termasuk yang harus parkir lebih lama atau hanya bisa berputar di kanal tertentu, bebannya akan langsung terasa di lingkup pabrik, apalagi UKM dan mid-size eksportir yang jumlahnya ribuan,” tambahnya.

    Menurutnya sentralisasi DHE dapat diterapkan pada sektor non-manufaktur yang tidak bergantung pada modal kerja harian.

    Industri padat karya justru harus diberikan fleksibilitas penuh, sebab harus membayar gaji tepat waktu, membeli bahan baku setiap minggu, dan menjaga suplai produksi tidak putus agar lead time lancar, sehingga buyer di luar negeri tak lantas berpaling ke negara kompetitor.

    Alhasil, untuk industri mebel & kerajinan, pemerintah cukup memperkuat kepastian transaksi valas dan transparansi, tanpa mengikat aliran cashflow secara ketat.

    “Industri kami sedang bersaing ketat dengan Vietnam, Malaysia, dan China. Jika arus kas terganggu atau biaya transaksi bertambah, daya saing turun dan buyer bisa berpindah ke negara lain. Sektor komoditas mungkin mampu menahan DHE lebih lama. Tapi untuk industri manufaktur padat karya, ruang napasnya jauh lebih sempit,” katanya.

  • Kompensasi Restitusi, Eksportir Batu Bara Ditarget Setor Bea Keluar Rp25 Triliun

    Kompensasi Restitusi, Eksportir Batu Bara Ditarget Setor Bea Keluar Rp25 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengestimasi penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap batu bara mulai Januari 2026 sekitar Rp25 triliun. 

    Pengenaan bea keluar itu merupakan kompensasi dari kehilangan potensi penerimaan pajak akibat masuknya batu bara sebagai barang kena pajak alias BKP.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025). 

    Febrio mengatakan pihaknnya menargetkan secepatnya akan menerbitkan aturan pengenaan tarif ekspor kepada komoditas emas hitam itu. “Kami estimasi bisa mencapai Rp24 triliun-Rp25 triliun satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” terangnya, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Eselon I Kemenkeu itu menjelaskan, landasan filosofis pengenaan bea keluar batu bara mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pada dasarnya, kekayaan alam di Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

    Pungutan bea keluar batu bara diharapkan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas. Bedanya, pengenaan bea keluar untuk emas sudah lebih siap berlaku mulai awal tahun depan sejalan dengan sudah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025. 

    Pada aturan tersebut, ekspor empat produk emas yakni dore, granules, casted bars dan minted bars akan dikenai tarif kisaran 7,5% sampai dengan 15%. 

    Pengenaan bea keluar emas diharapkan bisa mendorong ketersediaan pasokan emas dalam negeri untuk di antaranya kebutuhan bullion bank. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pihaknya menargetkan penerimaan dari bea keluar emas senilai Rp3 triliun.

    Sementara itu, untuk pengenaan bea keluar batu bara, Purbaya menyampaikan bahwa pungutan itu ditujukan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. 

    Sebagaimana diketahui, batu bara selama ini seakan ‘disubsidi’ oleh pemerintah karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    “Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara,” tuturnya.

  • Restitusi Pajak Tinggi, Pemerintah Bakal Kaji Ulang Dampak UU Cipta Kerja

    Restitusi Pajak Tinggi, Pemerintah Bakal Kaji Ulang Dampak UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah menghitung ulang dampak Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja terhadap anjloknya penerimaan negara akibat tingginya pengembalian pajak alias restitusi. 

    Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Kemenkeu mengungkapkan bahwa pemerintah membukukan penerimaan pajak sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari target sampai dengan akhir November 2025. Sebelum restitusi, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.985,4 triliun sehingga selisihnya diketahui mencapai Rp351 triliun. 

    Pengembalian paling besar terjadi di pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Penerimaan bruto tercatat Rp907,93 triliun, namun setelah dikurangi restitusi anjlok ke Rp660,77 triliun. Dengan demikian, ada pengembalian sebesar Rp247,1 triliun. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa restitusi adalah bagian dari hak wajib pajak (WP). Dia mengakui pengembalian yang tinggi terjadi di antaranya pada komoditas batu bara. 

    Komoditas ’emas hitam’ itu sebagian besar diekspor sehingga bebas dari PPN. Menurut Febrio, kondisi tersebut tidak lepas dari UU Cipta Kerja yang sudah berlaku selama empat tahun belakangan ini. 

    Hal tersebut juga sebelumnya sudah diakui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada saat rapat dengan Komisi XI DPR awal Desember 2025 ini. 

    “Ketika dia [batu bara] diekspor terjadi restitusi PPN-nya terutama, karena kan kalau barang ekspor kan tidak kena PPN. Nah, jadi itu restitusi menjadi cukup besar. Sekarang kami assess dampaknya, kami harus hitung ulang,” terang Febrio usai konferensi pers tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Pejabat eselon I Kemenkeu itu pun mengakui rencana pengenaan bea keluar batu bara menjadi kebijakan yang diharapkan bisa membalikkan keadaan yang ada sekarang. Dengan memungut bea keluar, harapannya kondisi penerimaan negara dari sektor batu bara bisa kembali ke level sebelum UU Cipta Kerja. 

    “Ini makanya kami coba assess apakah bea keluar ini bisa membalikkan pendulumnya ke kondisi kurang lebih mirip seperti sebelum Undang-Undang Cipta Kerja,” tutur Febrio.  

    Secara lebih luas, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu menyebut pihaknya sedang melihat kembali prinsip keadilan dari industri-industri ekstraktif di Indonesia, tidak hanya batu bara. Prinsipnya mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

    Namun, dia memastikan pemerintah akan tetap memerhatikan aspek daya saing atau competitiveness dari industri di dalam negeri. 

    “Jadi competitiveness untuk berbisnis sisi usaha tambang juga tetap kami perhatikan, tetapi keadilan sesuai dengan pasal 33 itu akan kami terus pegang,” ungkapnya.

    Adapun estimasi setoran bea keluar batu bara ke APBN dalam setahun mencapai sekitar Rp25 triliun. Rencananya, pungutan bea keluar batu bara akan mulai diterapkan Januari 2026. 

    Febrio mengatakan pihaknnya menargetkan secepatnya akan menerbitkan aturan pengenaan tarif ekspor kepada komoditas emas hitam itu. “Kami estimasi bisa mencapai Rp24 triliun-Rp25 triliun satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” terangnya, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Pungutan bea keluar batu bara diharapkan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas. Bedanya, pengenaan bea keluar untuk emas sudah lebih siap berlaku mulai awal tahun depan sejalan dengan sudah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025. 

    Pada aturan tersebut, ekspor empat produk emas yakni dore, granules, casted bars dan minted bars akan dikenai tarif kisaran 7,5% sampai dengan 15%. 

    Pengenaan bea keluar emas diharapkan bisa mendorong ketersediaan pasokan emas dalam negeri untuk di antaranya kebutuhan bullion bank. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pihaknya menargetkan penerimaan dari bea keluar emas senilai Rp3 triliun.

    Sementara itu, untuk pengenaan bea keluar batu bara, Purbaya menyampaikan bahwa pungutan itu ditujukan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. 

    Sebagaimana diketahui, batu bara selama ini seakan ‘disubsidi’ oleh pemerintah karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    “Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara,” tuturnya.

  • Purbaya Sudah Bayar Subsidi Pupuk hingga dan Kompensasi ke Pertamina Cs Rp345,1 Triliun

    Purbaya Sudah Bayar Subsidi Pupuk hingga dan Kompensasi ke Pertamina Cs Rp345,1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayar subsidi dan pembayaran kompensasi kepada sejumlah BUMN seperti PT Pertamina (Persero) hingga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN senilai Rp345,1 triliun sampai dengan 30 November 2025. 

    Realisasi pemberian subsidi dan kompensasi sampai dengan akhir November 2025 itu setara dengan 72,6% dari target APBN tahun ini. Anggaran untuk subsidi dan kompensasi itu dibelanjakan untuk barang-barang bersubsidi seperti BBM, LPG 3 kilogram (kg)), listrik serta pupuk. 

    Berdasarkan pemaparan yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), pertumbuhan penyaluran barang-barang bersubsidi selalu meningkat lebih tinggi dari kurun waktu 2023-2025. 

    Pertama, penyaluran subsidi BBM sudah mencapai 15,6 juta kiloliter atau 80,4% dari target Rp19,4 juta kiloliter. Realisasinya pada 2024 tercatat sebesar 15,1 juta kiloliter.

    “Dari tahun 2023, 2024, 2025 terjadi peningkatan dari volume barang bersubsidi BBM ini,” terang Suahasil, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Kedua, penyaluran LPG 3 kilogram atau gas melon sudah mencapai 7,09 juta kilogram atau 86,8% dari target APBN yakni 8,17 juta kilogram. Realisasinya pada 2024 lalu mencapai 6,8 juta kilogram. 

    Ketiga, listrik bersubsidi atau yang berkapasitas 450 VA sampai dengan 900 VA hingga akhir November ini sudah tersalurkan kepada 42,6 juta pelanggan. Subsidi listrik menjadi satu-satunya yang sudah melampaui target APBN tahun ini yaitu 42,1 juta pelanggan atau 101,1% 

    “Ini juga meningkat terus setiap tahun, 2023 tumbuh 2,5%, 2024 tumbuh 4,3%, dan di 2025 ini juga masih tumbuh lagi 2,6 %,” papar Suahasil. 

    Keempat, pupuk bersubsidi sudah disalurkan 7,5 juta ton sampai dengan akhir November atau 84,3% dari target APBN yaitu 8,9 juta ton. 

    Secara umum, APBN 2025 sampai dengan akhir November membukukan penyerapan anggaran sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp3.527,5 triliun. 

    Salah satu cakupan belanja negara adalah belanja pemerintah pusat, yang terealisasi Rp2.116,2 triliun atau 79,5% dari outlook Rp2.663,4 triliun. Di dalamnya, belanja kementerian/lembaga (K/L) sudah terserap sebesar Rp1.110,7 triliun atau 87,1% terhadap outlook Rp1.275,6 triliun. 

    Sementara itu, belanja non K/L tercatat sebesar Rp1.005,5 triliun. Realisasinya lebih rendah dari belanja K/L yakni baru 72,5% dari outlook Rp1.387,8 triliun. 

    Di sisi lain, transfer ke daerah (TKD) sudah terealisasi sebesar Rp795,6 triliun atau 92,1% dari outlook Rp864,1 triliun.