Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Purbaya Rilis Aturan KUR Rumah, Bagaimana Skemanya?

    Purbaya Rilis Aturan KUR Rumah, Bagaimana Skemanya?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah resmi merilis aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk rumah.

    Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 65 Tahun 2025 Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Prrogram Perumahan yang telah diundangkan pada 24 September 2025.

    Purbaya menjelaskan bahwa masyarakat bisa mendapatkan subsidi bunga KPR hingga 10 persen per tahun.

    Skema subsidi ini adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan dalam sektor perumahan nasional.

    Selain itu untuk mendukung adanya program penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

    Perlu dicatat dalam aturan tidak semua rumah bisa mendapat subsidi penuh 10 persen. Nilai efektif menurut pasal 14 besaran ditetapkan sebesar 5 persen.

    Jangka waktunya paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

    “Subsudi bunga ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh rumah pertama mereka, sekaligus menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi,” jelas Purbaya.

    Jika melewati waktu yang di atas maka perpanjangan tidak akan diberikan subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan.

    Rumah dengan plafon tertentu bunga yang bersubsidi diatur dalam pasal 15 yakni plafon di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta sebesar Rp 10 persen.

    Semantara untuk plafon di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 5,5 persen. (Elva/Fajar)

  • Purbaya Sentil Rokok Ilegal, TikTok Shop Bilang Tanggung Jawab Penjual

    Purbaya Sentil Rokok Ilegal, TikTok Shop Bilang Tanggung Jawab Penjual

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rokok ilegal tanpa pita cukai masih marak beredar melalui platform e-commerce.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah marketplace besar untuk diminta komitmennya dalam membersihkan platform dari produk ilegal.

    Menanggapi hal ini, sejumlah e-commerce menyampaikan sikapnya.

    Blibli melalui Head of Public Relations Nazrya Octora menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu.

    “Kami senantiasa berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan telah menerapkan mekanisme pencegahan, penanganan, serta kurasi ketat terhadap seller agar produk ilegal tidak diperjualbelikan di platform kami,” kata Nazrya dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (26/9/2025).

    Sementara itu, Tokopedia dan TikTok Indonesia menekankan bahwa platform mereka berbasis user-generated content (UGC), yaitu penjual dapat mengunggah produk secara mandiri.

    “Kami aktif mengimbau kepatuhan penjual terhadap aturan, melarang produk/toko yang melanggar, dan melakukan aksi proaktif guna menjaga aktivitas di dalam platform sesuai koridor hukum,” ujar Head of Public Policy and Government Relations, Hilmi Adrianto.

    Jika masih menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur ‘Laporkan’ di setiap halaman produk.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sederet Insentif Pemanis Sektor Properti: PPN DTP 100% hingga Subsidi Bunga 10%

    Sederet Insentif Pemanis Sektor Properti: PPN DTP 100% hingga Subsidi Bunga 10%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan baik itu insentif maupun subsidi kepada sektor properti kendati setoran penerimaan pajak dari konstruksi maupun real estate tidak elastis dengan kontribusinya di produk domestik bruto alias PDB.

    Kebijakan terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan skema subsidi bunga perumahan untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus mendukung program pembangunan 3 juta rumah.

    Skema itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Beleid anyar ini ditandatangani Purbaya pada 18 September dan diundangkan pada 24 September 2025

    Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga atau margin yang ditanggung negara, baik untuk pelaku usaha penyedia rumah maupun masyarakat di sisi permintaan.

    Dari sisi penyediaan rumah, pemerintah menanggung bunga sebesar 5% efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi (Pasal 14).

    Sementara itu, untuk sisi permintaan rumah, subsidi diberikan lebih besar. Debitur dengan plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta mendapat subsidi bunga 10%, sedangkan plafon Rp100 juta–Rp500 juta memperoleh subsidi 5,5%. Subsidi tersebut berlaku paling lama 5 tahun (Pasal 15).

    Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa penyaluran subsidi akan melalui lembaga keuangan atau koperasi penyalur kredit. Setiap penyalur wajib menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) tiap tahun anggaran, yang berisi target debitur, unit rumah, baki debet, hingga tingkat kredit bermasalah.

    Sementara Pasal 6 mengatur agar RTP disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan paling lambat Juni, dua tahun sebelum tahun penyaluran.

    Skema Penagihan

    Lebih lanjut dalam Pasal 17—18, disampaikan bahwa pengajuan tagihan subsidi dilakukan bulanan, maksimal tanggal 10, dengan formula: Besaran Subsidi × Baki Debet × Hari Bunga/360. Adapun tagihan bulan Desember dibebankan pada anggaran tahun berikutnya.

    PMK ini juga mengatur terkait pengawasan dan penjaminan. Pinjaman wajib dijamin oleh perusahaan penjaminan atau asuransi kredit (Pasal 24); sedangkan besaran premi ditentukan berdasarkan profil risiko debitur, namun tidak memengaruhi nilai subsidi yang diterima penyalur (Pasal 25).

    Ditegaskan bahwa subsidi tidak diberikan terhadap pinjaman macet, pinjaman yang jatuh tempo, atau pinjaman yang sudah diajukan klaim penjaminan (Pasal 20).

    Lebih lanjut, Menteri Keuangan menugaskan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemantauan dan audit. Hasil temuan akan menjadi bahan pertimbangan Komite Kebijakan Kredit Program Perumahan dalam menentukan arah kebijakan ke depan (Pasal 27–28).

    Beleid ini juga mengatur transisi. Untuk 2025–2026, RTP masih disusun langsung oleh KPA Kredit Program Perumahan (Pasal 30). Mekanisme baru, yakni RTP oleh penyalur, akan berlaku penuh mulai Tahun Penyaluran 2028 (Pasal 29).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” jelas Pasal 31.

    Nasib PPN DTP 100%

    Pemerintah memastikan akan memperpanjang fasilitas pembebasan pajak perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk mendorong sektor perumahan dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, fasilitas PPN DTP itu sudah berlaku 2025 dan akan diperpanjang hingga tahun depan. Target penerimanya adalah rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Nantinya, pemerintah akan menanggung PPN rumah tersebut sebesar maksimal Rp2 miliar. 

    “Kita berikan juga PPN DTP 100% untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar, tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100%, dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” kata Febrio usai rapat Komite Tapera di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9/2025) malam. 

    Febrio memastikan regulasi baru terkait perpanjangan insentif pajak ini akan diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan proses penerbitan aturan tidak akan memakan waktu lama karena anggarannya telah tercantum dalam APBN 2026.

    “Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama. 100% [ditanggung pemerintah],” jelasnya.

    Subsidi Bantuan Renovasi

    Selain fasilitas PPN DTP, pemerintah juga akan memperluas skema dukungan sektor perumahan melalui subsidi, bantuan renovasi, hingga berbagai program pembiayaan perumahan. Total rumah yang akan menerima berbagai bentuk bantuan diproyeksikan mencapai 770.000 unit pada 2026.

    Tahun ini, pemerintah telah menyalurkan insentif PPN DTP untuk sekitar 30.000 unit rumah komersial. Jumlah tersebut akan meningkat menjadi 40.000 unit pada 2026. Sementara itu, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditargetkan menyasar 400.000 unit, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 350.000 unit.

    “Tahun depan ini totalnya akan lebih tinggi, jadi sudah masuk di APBN 2026. Tahun depan [BSPS] 400.000 unit, lalu FLPP-nya 350.000, lalu rumah komersilnya [yang dapat PPN DTP] juga sekitar 40.000. Jadi tahun depan itu 770.000 [unit],” tutur Febrio

    Tetap Cermati Implikasinya

    Sementara itu, konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia memproyeksi kinerja penjualan rumah tapak di wilayah Jabodetabek bakal terakselerasi sepanjang 2025.

    Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim menjelaskan bahwa optimisme pasar itu sejalan dengan keputusan pemerintah memperpanjang implementasi insentif bebas PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2025.

    “Memang dengan adanya perpanjangan insentif pajak 100% di sepanjang paruh kedua ini, diharapkan juga tetap dapat memberikan dampak positif terhadap penjualan rumah tapak di Greater Jakarta,” kata Yunus dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Meski demikian, JLL mengungkap terdapat tren pelemahan pasar dalam menyerap perumahan sepanjang semester I/2025. Sejalan dengan hal itu, suplai perumahan sepanjang paruh pertama juga menurun 49% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Yunus memperkirakan, pelemahan penjualan rumah itu terjadi di saat berakhirnya insentif PPN DTP 100% pada Juni 2025. Sehingga, terdapat gap implementasi bebas PPN yang baru kembali diimplementasikan pada Juli 2025.

    “PPN yang 100% itu sudah berakhir di bulan Juni, meskipun kita tahu di bulan Juli akhirnya kembali diperpanjang. Tapi ada gap yang akhirnya mungkin membuat pengembang juga tetap berhati-hati, memantau pergerakan pasar,” ujarnya.

  • Gus Maksum: Menkeu Purbaya Mampu Hadirkan Terobosan Strategis di Tengah Ekonomi Rentan

    Gus Maksum: Menkeu Purbaya Mampu Hadirkan Terobosan Strategis di Tengah Ekonomi Rentan

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Pengasuh Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur, KH Maksum Faqih—atau akrab disapa Gus Maksum—menyatakan dukungan penuhnya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang baru menggantikan Sri Mulyani.

    ​Gus Maksum menilai, Menkeu Purbaya dinilai mampu menghadirkan terobosan strategis di tengah kerentanan ekonomi Indonesia, terutama dalam penguatan fiskal dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.

    ​”Langkah-langkah Menkeu Purbaya ini strategis dan Insya Allah memberikan dampak positif bagi ekonomi bangsa,” ujar Gus Maksum, Jumat (26/9/2025).

    ​Ia secara spesifik mengapresiasi langkah Purbaya yang mendorong perbankan pemerintah menyalurkan dana bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terobosan tersebut, katanya, akan memperkuat fondasi ekonomi dari lapisan masyarakat bawah.

    ​Gus Maksum lantas berharap Presiden Prabowo Subianto terus memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ekonomi Purbaya. “Selain kekuatan pertahanan dan ideologi, kekuatan ekonomi juga sangat penting dijaga, dikawal, bahkan dibangkitkan agar mampu bersaing di kancah global,” tegasnya.

    ​Ulama kharismatik ini juga mengingatkan semua pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara, untuk bekerja sama menjaga stabilitas ekonomi dan menghindari saling menyalahkan.

    ​”Ekonomi yang kita hadapi hari ini sangat rentan. Maka mari bersama-sama, jangan saling melempar tanggung jawab,” ucapnya.

    ​Di akhir pernyataannya, Gus Maksum memuji karakter Purbaya sebagai sosok yang jujur dan terbuka. Ia mengibaratkan Purbaya seperti paku lurus yang sekalipun dipukul, justru akan menancap kuat.

    “Kalau paku itu bengkok, dipukul tidak ada gunanya. Tapi kalau lurus, sekalipun dipukul, ia akan tertancap dengan baik. Begitu pula Pak Purbaya, orangnya lurus dan apa adanya,” pungkas Gus Maksum. [tok/aje]

  • Purbaya Janji Kumpulkan Pengusaha Rokok Minggu Ini

    Purbaya Janji Kumpulkan Pengusaha Rokok Minggu Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan bertemu sejumlah pengusaha industri rokok di Indonesia untuk mengkaji ulang keefektifan kenaikan cukai. pekan ini.

    “Dalam waktu dekat,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (25/9/2025). Adapun ketika ditegaskan minggu ini, Purbaya menjawab: “Ya”

    Namun, dirinya tidak mengungkapkan perusahaan rokok apa saja yang akan ditemui nanti. Seperti yang diketahui, sebelumnya Purbaya memastikan, akan menjaga kelangsungan usaha industri rokok di Indonesia melalui kebijakan cukai hasil tembakau yang akomodatif.

    Ia mengatakan, kebijakan itu penting karena selama ini banyak beredar rokok produksi luar negeri, seperti dari China di Indonesia, sehingga mengganggu kelangsungan Industri Hasil Tembakau atau IHT.

    Untuk mendesain cukai rokok tersebut pada 2026, Purbaya mengatakan akan terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan IHT dalam waktu dekat untuk mendengar secara langsung iklim usahanya.

    “Jadi nanti biar saya ketemu dengan mereka dulu (industri hasil tembakau), biar mereka janji sama saya apa aja,” ujar Purbaya di DPR, Jakarta, seperti dikutip Rabu (24/8/2025).

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya Rilis Aturan Bunga KPR Disubsidi Hingga 10%, Ini Aturannya

    Purbaya Rilis Aturan Bunga KPR Disubsidi Hingga 10%, Ini Aturannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan subsidi bunga dan subsidi margin kredit program perumahan.

    Aturan teranyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang mulai berlaku sejak 18 September 2025.

    Mengutip beleid, PMK tersebut ditetapkan untuk mempercepat target pembangunan 3 juta rumah yang masuk dalam program strategis nasional.

    Subsidi bunga ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan, baik individu maupun badan usaha. Berdasarkan pasal 4, penerima terbagi dalam dua kelompok. Yakni sisi penyediaan rumah bagi pengembang atau pelaku usaha yang membangun perumahan, serta sisi permintaan rumah bagi masyarakat yang menjadi debitur.

    “Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria penerima dan ekosistem kredit program perumahan,” bunyi pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 65 Tahun 2025 dikutip Kamis (25/9/2025).

    Adapun besaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan ditetapkan sebesar 5% dan efektif per tahun. Adapun setiap besaran memiliki jangka waktu yang berbeda. Yakni paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

    Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program ditetapkan untuk plafon di atas Rp10 juta – Rp 100 juta sebesar 10% dan untuk plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 5,5%.

    “Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan paling lama 5 tahun. Dalam hal dilakukan perpanjangan pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi,” bunyi pasal 15 beleid.

    Mekanisme pembayaran subsidi dilakukan setiap bulan oleh pemerintah kepada penyalur kredit. Penyalur wajib mengajukan tagihan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Adapun Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin dibagi 360.

    Dalam PMK ditegaskan bahwa subsidi bunga tidak diberikan pada pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman, pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan, pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima), dan pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

    Dalam pelaksanaan, subsidi bunga akan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan. “KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern,” tulisnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Top 3 News: Duduk Satu Meja dengan Prabowo dan Erdogan, Donald Trump Sebut Kita akan Akhiri Perang di Gaza – Page 3

    Top 3 News: Duduk Satu Meja dengan Prabowo dan Erdogan, Donald Trump Sebut Kita akan Akhiri Perang di Gaza – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Multilateral Meeting on the Middle East atas undangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Itulah top 3 news hari ini.

    Pertemuan yang digelar di Ruang Konsultasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Selasa 23 September 2025 itu hanya dihadiri terbatas oleh negara-negara yang dipandang dapat membantu mewujudkan proses perdamaian di Timur Tengah.

    Selain Indonesia dan Amerika Serikat, hadir pula Emir Qatar Syekh Tamim ibn Hamad Al Thani, Raja Yordania Abdullah II, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan, Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif, Perdana Menteri Mesir Mostafa Madbouly, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Persatuan Emirat Arab Syekh Abdullah bin Zayed Al Nahyan, serta Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud.

    Sementara itu, sejak dilantik menjadi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menampilkan gestur ceplas-ceplos. Bebeda dengan pendahulunya, Sri Mulyani, hingga Purbaya disematkan istilah ‘gaya koboi’.

    Merespons hal itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tak ambil pusing. Menurut dia, Purbaya dapat menangkap apa yang diinginkan presiden.

    Luhut mengungkap, cara Purbaya dengan menggelontorkan dana Rp 200 triliun ke bank himbara menjawab kebutuhan perputaran uang untuk masyarakat. Dia pun mengapresiasi keputusan yang diambil mantan kepala lembaha penjamin simpanan (LPS) tersebut.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait korban keracunan massal akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat mencapai angka 631 orang siswa. Jumlah tersebut merupakan korban keracunan pada 22 September dan 24 September 2025.

    Kasus keracunan terbaru yakni dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Pasirsaji, Desa Negladari, Cipongkor, Bandung Barat, dengan korban di antaranya dari SMK Karya Perjuangan. Jumlah sementara korban dari pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB, yaitu 220 orang siswa.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 24 September 2025:

    Presiden Prabowo Subianto disambut hangat saat tiba di salah satu hotel Kota New York pada Sabtu, 20 September 2025.

  • KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T Nasional 24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar tunggakan 200 wajib pajak besar yang mencapai Rp 50-60 triliun.
    Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal rencana Kemenkeu menggandeng KPK untuk mengejar tunggakan pajak yang telah
    inkracht
    atau berkekuatan hukum tetap tersebut.
    “KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Antaranews.
    “Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” katanya lagi.
    Budi menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
    “Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” ujarnya.
    Sementara itu, terkait optimalisasi penerimaan pajak, Budi mengatakan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan, terutama kepada pemerintah daerah.
    Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
    Menkeu Purbaya menyebut bahwa dirinya segera mengeksekusi rencana tersebut dalam waktu dekat.
    Kemudian, dia mengatakan bakal bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

    Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

    Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dalam mengajukan pinjaman, yang digunakan sebagai modal kepada lembaga perbankan, telah diperbaharui. 

    Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tiap-tiap Kopdeskel mengantongi plafon pinjaman hingga Rp3 miliar, yang berasal dari alokasi dana sebesar Rp16 triliun yang berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025.

    Namun, seiring dengan kebijakan baru yang ditelurkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana Bank Indonesia (BI) ke bank anggota Himbara, maka penyaluran pinjaman kepada Kopdeskel juga akan dipercepat untuk jumlah yang lebih banyak.

    Sebanyak 16.000 Kopdeskel juga disebut tengah menanti PMK yang telah diperbaharui, dan menjadi prioritas untuk menerima modal pinjaman tersebut karena tergolong sebagai desa mandiri, dan telah mumpuni dari segi infrastruktur.

    “Kami laporkan bahwa sekarang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru, hasil revisi, sehingga bank-bank khususnya bank Himbara sudah bisa membuat [menyalurkan pinjaman],” ungkap Ferry dalam Musyawarah Wilayah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (24/9/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, saat ini jajaran Kemenkop juga telah diterjunkan ke dinas-dinas koperasi di masing-masing jenjang pemerintahan daerah se-tanah air, untuk melakukan sosialiasi mengenai mekanisme pengajuan dana pinjaman tersebut.

    “Bahkan, sudah ada manual booknya yang sekarang sedang disosialisasikan oleh Kementerian Koperasi ke seluruh dinas koperasi di provinsi, kabupaten, dan kota, tentang tata cara pencairan dari anggaran yang sudah disediakan untuk operasional ini dan juga sosialisasi tentang tata cara pembuatan proposal pencairan plafon yang sudah disediakan oleh negara,” beber Ferry.

    Ferry juga mengaku bahwa dirinya sempat terkejut dengan gebrakan yang dilakukan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengucurkan dana milik negara sebanyak Rp200 triliun ke bank-bank Himbara tersebut. Ia pun berharap dana tersebut juga dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk mempercepat pencairan proses pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih. 

    “Alhamdulillah, kemarin saya dilantik bersama Menteri Keuangan yang baru, langsung sat-set-sat-set, uangnya itu nggak tahu gimana caranya langsung ada tiba-tiba. Insyaallah itu nanti bisa digunakan percepatan proses pencairan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang akan disampaikan kepada bank Himbara maupun kepada LPDB ataupun dari bank-bank daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa dirinya sudah mengetahui dan telah berdiskusi dengan Menkop Ferry Juliantono mengenai petunjuk teknis peminjaman dana oleh Kopdeskel Merah Putih kepada perbankan.

    Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut pun mengharapkan supaya dana tersebut dapat segera dicairkan dan didistribusikan sehingga dapat digunakan sebagai modal oleh masing-masing pengurus Kopdeskel Merah Putih.

    “Mudah-mudahan [pinjaman untuk Kopdeskel MP] bisa segera nanti dideliver sehingga suplai logistik masing-masing koperasi itu bisa disegerakan. Karena ‘kan misalnya Bulog mintanya [pembelian barang secara] cash and carry, bukan konsinyasi, jadi memang harus ada modal,” sebut Khofifah. 

  • KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan membantu Kementerian Keuangan guna menagih 200 penunggak pajak.

    Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya menargetkan pemulihan pajak sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun dari penunggak tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK sangat terbuka untuk menjalin kolaborasi ke berbagai pihak dalam konteks pemberantasan korupsi.

    “Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025)

    Budi menyebutkan potensi korupsi tidak hanya terjadi pada pos penganggaran atau pembiayaan, tapi bisa dilakukan di pos penerimaan baik dari pajak, biaya cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNPP).

    Dia menegaskan perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan agar  penerimaan negara ini bisa berjalan secara optimal sehingga penyaluran pajak tepat sasaran.

    “Artinya ini menjadi sebuah whole system yang memang harus kita sama-sama jaga dan ini juga penting melibatkan multi stakeholder dalam pengawasan ini,” katanya.

    Rencana penagihan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya optimis bahwa penunggak pajak dapat memenuhi kewajibannya. 

    Penagihan ini akan melibatkan sejumlah instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50 triliun—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya dilansir Bisnis, Senin (22/9/2025).