Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Purbaya Tambah Transfer ke Daerah Jadi Rp 623 T Tahun Depan

    Purbaya Tambah Transfer ke Daerah Jadi Rp 623 T Tahun Depan

    Jakarta

    Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat tambah anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Anggaran ditambah dari sebelumnya Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun.

    Hal itu terungkap dalam rapat kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026.

    “Naik 43 triliun. Tentu kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya urusan TKD,” ucap Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat tersebut, Kamis (18/9/2025).

    Dengan adanya tambahan belanja TKD dan belanja pemerintah pusat, defisit APBN 2026 dirancang sebesar Rp 689 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah itu melebar dari rancangan sebelumnya Rp 638,8 triliun atau 2,48% PDB.

    “Kenaikannya (untuk) belanja terhadap K/L-K/L yang untuk memenuhi, pertama tentu TKD tadi Rp 43 triliun. Sisanya belanja pusat khususnya pendidikan dan beberapa K/L serta di cadang,” ujar Said.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan kenaikan anggaran TKD 2026. Keputusan ini diambil setelah ramai beberapa pemerintah daerah (pemda) menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga ratusan persen.

    “Kemarin daerah-daerah ribut karena anggarannya terlalu terpotong banyak sehingga mereka menaikkan PBB jadi nggak kira-kira. Kita menjaga hal itu, nanti saya dengan Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” kata Purbaya dalam acara GREAT Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9).

    “Tujuannya supaya tadi, perasaan di daerah bisa dikendalikan sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang,” sambungnya.

    Postur RAPBN 2026 Terbaru

    Postur RAPBN 2026 direvisi. Perubahan terjadi mulai dari sisi besaran belanja negara hingga defisit anggaran.

    Said mengatakan belanja negara 2026 diputuskan naik dari sebelumnya Rp 3.786,5 triliun, menjadi Rp 3.842,7 triliun. Artinya ada kenaikan Rp 56,2 triliun.

    “Belanja negara yang awalnya Rp 3.786,49 triliun, dengan adanya surat dari pemerintah, belanja negara naik menjadi Rp 3,842,72 triliun. Ada kenaikan Rp 56,23 triliun,” kata Said.

    Selain karena tambahan TKD, kenaikan belanja negara dikarenakan belanja pemerintah pusat dirancang naik dari Rp 3.136,5 triliun menjadi Rp 3.149,7 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja K/L yang mencapai Rp 1.510,5 triliun (naik dari sebelumnya Rp 1.498,3 triliun), serta belanja non K/L Rp 1.639,2 triliun (naik dari sebelumnya Rp 1.638,2 triliun).

    Tonton juga video “Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas” di sini:

    (kil/kil)

  • Surat Cegah ke Luar Negeri-Utang BLBI

    Surat Cegah ke Luar Negeri-Utang BLBI

    Jakarta

    Putri Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau biasa disapa Tutut Soeharto sempat melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu).

    Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

    Materi Gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Keputusan tersebut tertanggal 17 Juli 2025, saat posisi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyataka Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis pengumuman yang dilihat detikcom, dikutip, Kamis (18/9/2025).

    Penggugat menyatakan bahwa atas adanya objek gugatan berupa Keputusan Menteri Keuangan tersebut dirinya menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Penggugat mengklaim bahwa hal ini merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.

    Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah posisi Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

    Purbaya Sebut Gugatan Dicabut

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto. Purbaya mengaku mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Tonton juga video “Menkeu Ungkap Dirut Bank Sekarang Pusing” di sini:

    (hns/hns)

  • Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Saling Kirim Salam

    Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Saling Kirim Salam

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan terkait gugatan yang dilayangkan putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Gugatan itu disebut sudah dicabut.

    Purbaya mengaku mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Sebagai informasi, gugatan Tutut Soeharto terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana Menteri Keuangan saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

    Berdasarkan isi perkara, tergugat (Menteri Keuangan) menyatakan bahwa penggugat (Tutut Soeharto) sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Kemudian Menteri Keuangan melakukan pencekalan ke luar negeri melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Atas gugatannya, Tutut Soeharto meminta agar aturan tersebut dicabut.

    “Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” tulis detail perkara.

    Sebelumnya berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut Soeharto didaftarkan pada 12 September 2025. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Tonton juga video “Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas” di sini:

    (kil/kil)

  • Video: Kepala BGN Ungkap Penyebab Serapan Anggaran Masih Rendah

    Video: Kepala BGN Ungkap Penyebab Serapan Anggaran Masih Rendah

    Jakarta, CNBC Indonesia –Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan serapan anggaran yang masih rendah. Persoalan ini sebelumnya disorot menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (18/09/2025).

  • Hoaks! Prabowo copot Menteri Keuangan Purbaya

    Hoaks! Prabowo copot Menteri Keuangan Purbaya

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Presiden Prabowo mencopot jabatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru dilantik pada Senin, 8 September 2025.

    Dalam video itu disebutkan, pencopotan dilakukan karena Purbaya kembali membuat gaduh publik dengan pernyataannya bahwa tuntutan 17+8 bukanlah tuntutan rakyat.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PRESIDEN PECAT MENKEU BARU YANG BARU DILANTIK KEMARIN ! BLUNDER BESAR MENKEU BUAT SUASANA GADUH LAGI”

    Namun, benarkah Prabowo copot Menteri Keuangan Purbaya?

    Unggahan yang menarasikan Prabowo copot Menteri Keuangan Purbaya. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (YouTube)

    Penjelasan:

    Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai pencopotan jabatan Menteri Keuangan Purbaya.

    Justru pada Selasa (16/09), Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri bidang ekonomi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas transisi energi dan kelangkaan bahan bakar minyak di beberapa SPBU swasta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut hadir dalam rapat tersebut.

    Purbaya juga mengklarifikasi ucapannya yang sebelumnya menuai reaksi publik terkait pernyataan soal tuntutan “17+8” yang hanya mewakili rakyat kecil.

    “Kalau kemarin salah ngomong, saya minta maaf. Intinya, semakin cepat ekonomi pulih, semakin banyak lapangan kerja tercipta. Itu yang kita kejar,” katanya, dilansir dari ANTARA.

    Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo telah mencopot jabatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah tidak berdasar dan menyesatkan.

    Klaim: Prabowo copot Menteri Keuangan Purbaya

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Bantuan Pangan yang Bakal Dikucurkan Pemerintah Oktober – November 2025

    Daftar Bantuan Pangan yang Bakal Dikucurkan Pemerintah Oktober – November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR dan pemerintah menambahkan minyak goreng 2 liter dalam paket program bantuan pangan dua bulan pada Oktober-November 2025 kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). 

    Program bantuan pangan itu termasuk dalam delapan program paket ekonomi yang akan disalurkan untuk akhir 2025 guna memacu pertumbuhan ekonomi. Dengan total anggaran keseluruhan program senilai Rp16,2 triliun, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram (kg) akan disalurkan dengan nilai anggaran Rp7 triliun. 

    Pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Kamis (18/9/2025), tercapai kesepakatan untuk menambahkan bantuan pangan itu dengan miyak goreng 2 liter. Penambahan bantuan itu merupakan permintaan langsung dari pimpinan DPR. 

    “Permintaan langsung dari pimpinan DPR, agar Rp16,23 triliun itu khusus untuk yang 10 kilogram beras tadi, tidak cukup 10 kilogram beras. Mohon per bulan ditambah minyak goreng 2 liter. Kalau itu sepakat, posturnya sepakat,” terang Ketua Banggar DPR Said Abdullah di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 

    Permintaan DPR itu langsung disepakati dan disetujui oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu yang baru sepekan lebih menjabat itu menjelaskan, bantuan pangan beras 10 kilogram untuk dua bulan itu sejatinya baru percobaan pertama.

    Pemerintah, terang Purbaya, nantinya akan menghitung lagi apabila di bulan selanjutnya masih kurang. Bantuan itu nantinya berpeluang untuk ditambah lagi. 

    Adapun mengenai tambahan minyak goreng 2 liter, Purbaya menyatakan pemerintah menyanggupi. Menurutnya, anggaran pemerintah yang bakal dimanfaatkan untuk menambah paket bantuan pangan itu bisa berasal dari anggara kementerian/lembaga lain yang tidak terserap secara optimal. 

    Purbaya mengaku sampai dengan akhir Oktober 2025 akan memantau secara ketat penyerapan anggaran kementerian/lembaga yang memiliki belanja besar. 

    “[Kami] akan monitor mereka bisa serap [anggaran] enggak sampai akhir tahun. Begitu kita perkirakan sampai akhir tahun kira-kira enggak terserap, uangnya kami ambil. Kami sebarkan ke program-program seperti ini. Jadi kami sanggup, Pak [untuk menambah paket bantuan pangan],” kata Purbaya. 

    Adapun setelah rapat tersebut, Direktur Jenderal Strategi Kebijakan Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribbu menyebut pihaknya sudah menghitung anggaran untuk memasukkan minyak goreng 2 liter pada paket bantuan pangan. Menurutnya, anggarannya masih bisa diatur dan diperkirakan bakal membantu daya beli masyarakat. 

    “Bantuan kalau minyak goreng itu tadi kita hitung cepat mungkin sekitar setengah triliun [red]. Itu lumayan oke,” terang Febrio.

    Berikut daftar delapan program bantuan ekonomi 2025 dengan total nilai anggaran Rp16,2 triliun:

    1. Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi (maksimal fresh graduate satu tahun) untuk 20.000 penerima manfaat

    2. Perluasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata sebanyak 552.000 pekerja

    3. Bantuan pangan dua bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)

    4. Bantuan Iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang meliputi mitra pengemudi transportasi online/ojek daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, logistik untik 731.361 orang

    5. Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.050 unit

    6. Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kemen PU untuk 609.465 orang

    7. Percepatan Deregulasi PP No.28 (Integrasi sistem kementerian/lembaga dan RDTR digital ke OSS) pada 50 daerah di 2025, dan lanjut menjadi 300 daerah di 2026

    8. Program Perkotaan (pilot project Jakarta): peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk gig economy.

  • Purbaya Kerek Anggaran TKD Demi Jaga Stabilitas Politik Daerah

    Purbaya Kerek Anggaran TKD Demi Jaga Stabilitas Politik Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pemerintah memutuskan untuk menaikkan transfer ke daerah (TKD) demi menekan gejolak di berbagai wilayah yang sempat terjadi belakangan.

    Dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati kenaikan TKD dari Rp649,995 triliun menjadi Rp692,995 triliun atau naik Rp43 triliun.

    “Untuk kita sih, itu [kenaikan TKD] penting karena untuk dalam jangka pendek untuk menjaga stabilitas sosial dan politik daerah,” ujar Purbaya usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Meski naik, alokasi anggaran TKD pada tahun depan itu tetap lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp919,9 triliun.

    Purbaya tidak menampik masih besarnya penurunan TKD tersebut. Hanya saja, dia menjelaskan bahwa total dana program-program di daerahnya dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.300 triliun dalam RAPBN 2026.

    “Jadi manfaat ke daerahnya enggak akan berkurang, artinya dominasi pergerakan ekonomi daerah. Jadi manfaat APBN ke daerah nggak berkurang. Apalagi nanti saya akan paksa dan monitor belanja daerah, jangan sampai terlambat seperti sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

    Adapun, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengaku bahwa kenaikan anggaran TKD dari kesepakatan awal itu karena usulan-usulan yang diterima para legislator hingga banyak gejolak di berbagai daerah karena sejumlah pemerintah daerah menaikkan pajak daerah.

    “Transfer ke daerah yang awalnya Rp649,995 triliun menjadi Rp692,995 triliun atau naik Rp43 triliun. Tentu kenaikan Rp43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya. Usulan TKD dari Rp650 triliun, direspon oleh pemerintah naik menjadi Rp693 triliun,” ujar Said dalam rapat.

    Sebelumnya, memang sempat terjadi sejumlah gejolak di daerah karena adanya kenaikan pajak daerah. Misalnya kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250%.

    Akibatnya, terjadi demo besar-besaran hingga menuntut Sudewo mundur. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai gejolak itu tak lepas dari imbas efisiensi transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.

    “Ketika APBN dilakukan efisiensi dan recofusing untuk program-program strategis pemerintah maka daerah gelagapan, karena itu beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerahnya,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

  • Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut Nasional 18 September 2025

    Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik untuk tidak takut mengenai defisit APBN 2026 yang naik menjadi 2,68 persen. Purbaya memastikan pemerintah akan tetap berhati-hati.
    “Jadi enggak usah takut. Kita tetap hati-hati,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Menurut Purbaya, defisit APBN 2026 ini masih dalam batas aman, yakni 2-3 persen.
    Dia berpandangan, defisit APBN 2026 ini juga diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
    “Itu enggak apa-apa, itu masih 2-3 persen, dan diperlukan untuk nanti menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati pelebaran defisit untuk usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
    Perubahan postur usulan APBN 2026 ini disetujui dalam rapat kerja (raker) antara Banggar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia (BI) dengan agenda Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, defisit APBN 2026 diusulkan naik sebesar Rp 50,3 triliun, dari senilai Rp 638,8 triliun pada RAPBN 2026 menjadi Rp 689,1 triliun pada usulan terbaru.
    “Persentase defisit terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) yang awalnya 2,48 persen, kini disesuaikan menjadi 2,68 persen atau ada kenaikan 0,2 persen,” ujar Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut – Page 3

    Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa gugatan terhadap Menteri Keuangan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih akrab disapa Tutut Soeharto pada Jumat (12/9/2025) lalu telah dicabut.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan,” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

    Bahkan, kata Menkeu baru ini, ia dengan anak Presiden ke-2 Soeharto telah saling berkirim salam sebagai bentuk permasalahan mengenai gugatan selesai.

    “Dan bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Tutut Soeharto atau yang bernama lengkap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, putri Presiden ke-2 RI Soeharto, mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga saat ini riwayat perkara masih mencatat tahapan pendaftaran dan penetapan yang dilakukan pada hari yang sama.

    Gugatan itu muncul hanya beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025 lalu.

    Kendati sudah terdaftar, belum ada penjelasan detail mengenai substansi gugatan. Dalam SIPP PTUN Jakarta, perkara ini hanya diklasifikasikan sebagai “lain-lain”.

     

  • Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    GELORA.CO – Gugatan perkara yang dilayangkan Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mencuat. 

    Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025). 

    Penyebab gugatan perkara belakangan terungkap termasuk, Purbaya yang baru saja dilantik kena getah dari keputusan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani. 

    Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

    “Status perkara: pemeriksaan persiapan,” tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

    Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

    Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

    Baca juga: Potret Mayangsari di Acara Keluarga Cendana, Terlihat Mewah dan Dekat dengan Tutut & Titiek Soeharto

    Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

    Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

    Satu hal yang pasti dalam perkara ini, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan.

    Apa penyebabnya?

    Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Artunya, Tutut Soeharto menggugat Menkeu berkaitan dengan pencegahannya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

    Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

    Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.

    Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

    Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.

    Berikut Kronologi Gugatan Tutut Soeharto

    17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

    9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

    12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta, teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

    23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. 

    Tanggapan Kemenkeu Soal Gugatan

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan putri Soeharto itu.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa.

    “Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya kepada Kompas.com (grup suryamalang), Kamis (18/9/2025).

    Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tutut Soeharto untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait detail dari gugatan ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pengacara tersebut. 

    Sosok Tutut Soeharto

    Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949, putri sulung dari Presiden Soeharto.

    Kemudian Tutut menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).

    Pada era 80-an, Tutut pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. 

    Tutut juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.

    Selama masa orde baru, Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.

    Sebelumnya, Tutut pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998, namun setelah orde baru tumbang, ia memilih menarik diri dari panggung politik. 

    Baru pada Pemilu 2004, Tutut kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa. 

    Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.

    Pada tahun 2019, perempuan yang identik dengan jilbab dan cara bicaranya yang halus ini masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia dan menduduki posisi 130.

    Anak tertua Pak Harto ini dikabarkan mengantongi kekayaan mencapai 205 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,9 triliun.

    Kekayaan Mbak Tutut berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak di bidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.