Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Video: Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

    Video: Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tidak naik pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan usai rapat bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, (GAPPRI), yang diikuti sejumlah produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Jumat (26/09/2025)

  • Video: Cukai Rokok 2026 Batal Naik-Utang Global Tembus Rp5.639 Kuadril

    Video: Cukai Rokok 2026 Batal Naik-Utang Global Tembus Rp5.639 Kuadril

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau pada tahun 2026 mendatang. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

    Sementara itu, Utang global kembali mencatat rekor tertinggi mencapai 337,7 Triliun Dolar Amerika Serikat pada akhir kuartal kedua. Angka ini setara dengan Rp 5.639 Kuadriliun

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Jumat (26/09/2025).

  • Kemenkeu Baru Terima Rp5,1 Triliun dari Total Rp60 Triliun Nilai Penunggak Pajak Jumbo

    Kemenkeu Baru Terima Rp5,1 Triliun dari Total Rp60 Triliun Nilai Penunggak Pajak Jumbo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menerima Rp5,1 triliun dari penunggak pajak besar yang perkaranya sudah inkrah di pengadilan.

    Padahal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan nilai penunggak pajak besar yang akan ditagih Kemenkeu mencapai Rp60 triliun. Asalnya, dari 200 penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan.

    Purbaya menjelaskan 200 penunggak pajak jumbo itu sebagian besar merupakan perusahaan perseorangan, bukan orang pribadi maupun korporasi.

    “Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai 5,1 triliun. Ini akan kita kejar terus sampai tahun udah clear [selesai] lah. Yang jelas mereka enggak bisa lari lagi sekarang,” jelas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Lebih lanjut, Purbaya mengaku belum punya rencana untuk menaikkan tarif pajak untuk orang super kaya. Hanya saja, dia meminta kelompok masyarakat super kaya agar patuh membayar kewajiban pajaknya.

    “Kita pastikan aja mereka comply [mematuhi] ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur, itu saja. Jadi, kita enggak naikin tarif dan lain-lain,” ujarnya.

    Bendahara negara itu memastikan orang-orang super kaya itu tidak diganggu petugas pajak apabila membayar pajak sesuai aturan. Bahkan, Purbaya akan membuka langsung saluran pengaduan apabila ada pemerasan wajib pajak oleh fiskus.

    Sebelumnya, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu juga memperingatkan kepada para penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan untuk melunasi kewajibannya. Dia menyatakan jika mereka tidak segera menyetor kewajiban pajaknya itu maka kehidupannya di Indonesia tidak ada yang tenang.

    “Pasti masuk [Rp60 triliun ke kas negara tahun ini]. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).

  • Peringatan Purbaya ke Orang Super Kaya RI: Patuh Bayar Pajak, Jangan Kabur-Kabur

    Peringatan Purbaya ke Orang Super Kaya RI: Patuh Bayar Pajak, Jangan Kabur-Kabur

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta kelompok masyarakat super kaya agar patuh membayar kewajiban pajaknya.

    Purbaya mengaku belum punya rencana untuk menaikkan tarif pajak untuk orang super kaya. Kendati demikian, dia ingin memastikan agar mereka patuh menyetor pajaknya.

    “Kita pastikan aja mereka comply [mematuhi] ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur, itu saja. Jadi, kita enggak naikin tarif dan lain-lain,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Bendahara negara itu memastikan orang-orang super kaya itu tidak diganggu petugas pajak apabila membayar pajak sesuai aturan. Bahkan, Purbaya akan membuka langsung saluran pengaduan apabila ada pemerasan wajib pajak oleh fiskus.

    “Nanti [laporan masuk] ke kami, ke saya langsung. Tapi bukan saya yang baca ya, capek. Nanti ada tim saya yang monitor itu sehingga kalau ada yang nakal-nakal, bisa saya tangani langsung,” ungkapnya.

    Sebelumnya, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu juga memperingatkan kepada para penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan untuk melunasi kewajibannya.

    Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi 200 penggelap pajak besar yang memiliki kewajiban menyetor ke pemerintah hingga Rp60 triliun. Dia menyatakan jika mereka tidak segera menyetor kewajiban pajaknya itu maka kehidupannya di Indonesia tidak ada yang tenang.

    “Pasti masuk [Rp60 triliun ke kas negara tahun ini]. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).

    Pada 2026, sambungnya, Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum akan terus menyisir para penunggak pajak besar demi memaksimalkan penerimaan negara. Bahkan, Purbaya sudah mengidentifikasi penggelap pajak yang nilainya sangat besar. Kendati demikian, dia belum mau membukanya.

  • Bos BGN Pede Anggaran MBG Terserap Rp99 Triliun Tahun Ini

    Bos BGN Pede Anggaran MBG Terserap Rp99 Triliun Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa serapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ditargetkan bisa mencapai Rp99 triliun sampai dengan akhir tahun ini. 

    Nominal tersebut berasal dari pagu awal tahun anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun dan tambahan anggaran Rp28 triliun yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    “Jadi Rp71 triliun plus Rp28 triliun di tahun ini [total Rp99 triliun],” kata Dadan saat ditemui di kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025). 

    Dadan dengan percaya diri menuturkan bahwa anggaran tersebut akan terserap seluruhnya pada tahun ini, meskipun per hari ini serapan baru mencapai Rp19,3 triliun atau 27,18% dari pagu awal Rp71 triliun. 

    Bos BGN tersebut menjelaskan bahwa sampai dengan pertengahan Oktober 2025, akan ada penyerapan Rp4,5 triliun. Apabila sesuai prediksi, maka penyerapan akan mencapai Rp13,8 triliun. Angka tersebut masih belum mencapai setengahnya dari pagu awal. 

    Nyatanya pada tahun pertama berdiri, program MBG yang digadang-gadang membutuhkan anggaran lebih dari Rp400 triliun—hingga Prabowo melakukan efisiensi—hanya mampu menyerap Rp99 triliun. 

    Dadan mengaku bahwa instansinya hanya akan mampu menyerap Rp28 triliun sampai dengan akhir tahun ini, bukan Rp100 triliun atau Rp50 triliun tambahan anggaran sebagaimana direncanakan sebelumnya. 

    Pada dasarnya, lanjut Dadan, penyerapan anggaran Badan Gizi Nasional berkorelasi positif dengan jumlah penerima manfaat dan identik dengan SPPG yang terbentuk. 

    Pasalnya, setiap SPPG yang berdiri, setidaknya akan menyerap minimal Rp900 setiap bulannya. Sampai dengan akhir September 2025 ini, diproyeksikan akan ada 10.000 SPPG yang beroperasi. 

    Untuk memastikan serapan dilakukan secara maksimal, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun akan melakukan pemantauan SPPG di 20 titik yang akan dipilih secara acak untuk melihat pelaksanaan di lapangan. 

    “Saya ingin tahu itu saja untuk memastikan nanti programnya betul-betul berjalan dan berdampak ke perekonomian dan tidak membuat saya pusing kalau diaudit ke depannya,” jawabnya. 

    Purbaya pun menegaskan bahwa apabila sampai dengan akhir Oktober nanti penyerapan masih minim, dirinya tak segan untuk memangkas anggaran dan mengalihkan ke hal-hal lain.  

    “Nanti akhir Oktober saya akan kesini lagi. Betul enggak dia bisa nyerap? Kalau betul ya kita kasih tambah, kalau enggak ya kita potong,” tuturnya. 

  • Kenaikan Gaji PNS cs Tergantung Keputusan Purbaya & Kondisi Kantong Negara

    Kenaikan Gaji PNS cs Tergantung Keputusan Purbaya & Kondisi Kantong Negara

    Jakarta

    Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara sempat mencuat. Hal ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan itu telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.

    Menyangkut hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, dirinya belum menjalin komunikasi lebih lanjut secara langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul terbitnya perpres tersebut.

    “Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Namun, Rini belum dapat memastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat mulai diterapkan pada tahun 2026. Sebab, pihaknya mesti melakukan hitung-hitungan terlebih dahulu, diselaraskan dengan kesiapan keuangan negara.

    “Nanti kan harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu,” kata Rini.

    Ia menekankan, keputusan kenaikan gaji ASN ini selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk para pegawai ASN. Namun demikian, pertimbangan kesiapan keuangan negara juga penting.

    “Tentunya, Presiden (Prabowo) juga ingin mensejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung,” ujar dia.

    Keputusan kenaikan gaji ASN juga diperkuat dengan kehadiran Perpres 79/2025. Rini berharap, dalam waktu dekat ia bersama Purbaya dapat mengagendakan pertemuan untuk membahas lebih lanjut tentang kenaikan gaji ASN.

    Sebagai informasi, dalam dokumen RKP 2025 terbaru, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.

    Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.

    “Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Presiden Prabowo menambahkan unsur pejabat negara untuk mendapatkan kenaikan gaji. Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelum pembaruan, tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.

    Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, hingga TNI/Polri tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan catatan detikcom, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% s.d 8%.

    Belum diketahui berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun ini. Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024.

    (shc/hns)

  • Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya

    Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek.

    “Jadi kan yang masalah utama itu kan menurunnya daya beli. Makanya setelah Covid-19 itu kan ada dua hal yang dihadapi, turunnya daya beli masyarakat dan rokok ilegal,” ungkap Nirwala di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Untuk mengatasi daya beli dan rokok ilegal itu, Kementerian Keuangan memutuskan tidak menaikkan tarif cukai dan membangun lebih banyak kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Dengan demikian, diharapkan pengusaha rokok tidak terdampak pelemahan daya beli dan rokok ilegal berkurang karena industri diarahkan ke KIHT.

    “Dengan adanya kita makin kenceng memerangi rokok ilegal, otomatis kan kita dorong mereka masuk kelas [ke sistem], kelasnya itu ya di KIHT itu gitu kan, itu aja,” ujar Nirwala.

    Sebelumnya, Purbaya telah menemui Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/9/2025) siang.

    Dia menjelaskan inti dari pertemuan itu terkait nasib tarif cukai rokok pada tahun depan. Bendahara negara itu pun bertanya kepada Gappri, apakah Kementerian Keuangan perlu mengubah tarif rokok.

    Menurutnya, Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah. Sesuai jawaban pengusaha rokok itu, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan maupun menurunkan cukai rokok.

    “Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia [Gappri] minta cukup, ya sudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi, tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin,” jelasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal terutama rokok, baik rokok ilegal dari luar negeri maupun dalam negeri.

    Oleh sebab itu, dia akan membuat program khusus yaitu kawasan industri hasil tembakau. Dia menjelaskan di kawasan industri khusus hasil tembakau itu semua peralatan produksi akan tersedia.

    “Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi, plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” ungkap Purbaya.

  • Di Depan Menkeu Purbaya, Bos BGN Minta Tambahan Anggaran MBG Rp28 Triliun

    Di Depan Menkeu Purbaya, Bos BGN Minta Tambahan Anggaran MBG Rp28 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta tambahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp28 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang sedang menyambangi kantornya. 

    Dadan mengaku bahwa instansinya hanya akan mampu menyerap Rp28 triliun sampai dengan akhir tahun ini, bukan Rp100 triliun atau Rp50 triliun tambahan anggaran sebagaimana direncanakan sebelumnya.  

    “Tadi kami hitung-hitung lagi kemungkinan yang Rp50 triliun pun tidak akan bisa kita serap. Kemungkinan besar yang bisa kita serap adalah tambahan Rp28 triliun,” kata Dadan saat ditemui di kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2925). 

    Dengan demikian, total penyerapan anggaran MBG sampai dengan akhir tahun diperkirakan akan mencapai Rp99 triliun. Sementara per hari ini, serapan baru mencapai Rp19,3 triliun atau 27,18% dari pagu awal Rp71 triliun. 

    Adapun, kehadiran Menkeu Purbaya di kantor BGN dalam rangka membahas persoalan penyerapan anggaran MBG. 

    Dadan memastikan kepada Purbaya, bahwa dapat menyerap seluruh anggaran, bahkan butuh tambahan Rp28 triliun sebagaimana rencana di atas. Dirinya memastikan bahwa pada pertengahan Oktober mendatang akan ada penyerapan Rp4,5 triliun.  

    “Kami tadi berbincang bahwa kemudian Rp71 triliun itu insyaAllah akan terserap dan bahkan mungkin kita akan minta tambahan ke Pak Menkeu untuk dana standby yang sudah disiapkan oleh Pak Presiden,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya menuturkan bahwa awalnya dirinya berpikir bahwa penyerapan anggaran MBG rendah. Namun, dari hasil pertemuannya dengan BGN, dia menyebut progres serapan anggaran lebih bagus dari yang dirinya perkirakan. 

    Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan dan memantau kondisi di lapangan, apakah anggaran terserap dengan baik atau tidak. 

    “Nanti akhir Oktober saya akan ke sini lagi. Betul enggak dia bisa nyerap? Kalau betul ya kita kasih tambah, kalau enggak ya kita potong,” tuturnya. 

    Adapun, Purbaya terpantau sampai di kantor BGN sekitar pukul 15.00 WIB dan disambut langsung oleh Kepala BGN Dadan Hindayana.  

    Kehadiran Purbaya ini pun menjadi salah satu langkah Kemenkeu melakukan penyisiran penyerapan anggaran kementerian/lembaga (K/L). 

  • Usai Bertemu Bos BGN, Purbaya Sebut Anggaran MBG Kurang Rp 28 Triliun

    Usai Bertemu Bos BGN, Purbaya Sebut Anggaran MBG Kurang Rp 28 Triliun

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi kantor Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Kunjungan ini salah satunya membahas serapan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Setelah mendapat penjelasan dari Dadan, Purbaya mengklarifikasi pernyataannya terdahulu yang menyebut serapan anggaran MBG rendah. Menurutnya serapan anggaran MBG ternyata lebih bagus dari perkiraanya.

    “Jadi saya pikir penyerapannya rendah tapi ternyata lebih bagus dari yang saya perkirakan dan programnya multiplier effect ke perekonomian memang cukup signifikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Tak hanya itu, anggaran untuk MBG pada tahun ini kemungkinan akan naik sebesar Rp 28 triliun. Purbaya menyebut siap memfasilitasinya jika memang program MBG membutuhkan tambahan anggaran.

    “Jadi seperti Pak Dadan tadi jelaskan bahwa kemungkinan malah bukan lebih (anggaranya), mungkin kurang Rp28 triliun lagi. Ya saya akan pikir pendanaannya seperti apa tapi sudah ada jadi tinggal shift saja nggak ada masalah,” tuturnya.

    Sebagai informasi, anggaran MBG tahun 2025 adalah sebesar Rp 71 triliun. Karena target penerima dipercepat hingga 82,9 juta orang pada akhir 2025, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana Rp 100 triliun di luar anggaran Rp 71 triliun yang sudah ada.

    Awalnya Dadan mengira bisa menyerap tambahan anggaran tersebut sebesar Rp 50 triliun. Namun berdasarkan perhitungan ulang, pihaknya memperkirakan hanya mampu menyerap tambahan anggaran Rp 28 triliun.

    Namun, Purbaya memastikan akan terus memonitor jalannya program MBG dan akan mendatangi kantor BGN pada Oktober mendatang. Jika ternyata penyerapan anggaran tidak sesuai harapan maka Purbaya siap melakukan evaluasi.

    “Tapi tetep saya akan monitor seperti apa, nanti akhir Oktober saya akan di sini lagi.Betul nggak dia bisa serap? Kalau betul kita kasih tambahan, kalau enggak ya kita potong,” tutupnya.

    (acd/acd)

  • Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

    Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap penjual. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

    Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

    “Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Purbaya mengingatkan pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

    “Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” ucapnya.

    Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.

    “Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

    Lihat juga Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%

    (aid/fdl)