Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR & Gaji Ke-13 Guru

    Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR & Gaji Ke-13 Guru

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP).

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

    “Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 … sebesar Rp7.666.857.066.000,00 [tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar rupiah],” bunyi Diktum Kesatu KMK tersebut, dikutip pada Senin (29/12/2025).

    Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa alokasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima TPP, berhak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) yang diterima dalam satu bulan.

    Secara terperinci, total alokasi tambahan sebesar Rp7,66 triliun tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Dalam Lampiran B KMK 372/2025 itu dirincikan Rp3,8 triliun dialokasi untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk Gaji ke-13.

    Adapun perhitungan satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum ASN daerah ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang per bulan seperti yang diatur dalam Diktum Ketiga huruf g.

    Sementara itu, bagi guru agama ASN daerah, perhitungan memperhitungkan rata-rata realisasi pembayaran dari Kementerian Agama, serta mencakup kurang bayar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 sebagaimana yang dinyatakan dalam Diktum Ketiga huruf f dan Diktum Keempat.

    Dalam Diktum Kelima, Purbaya menegaskan bahwa tambahan DAU ini akan disalurkan sekaligus pada bulan Desember 2025. Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran tersebut kepada para guru penerima manfaat.

    Di samping itu, Kementerian Keuangan memberikan fleksibilitas berupa kewajiban carry over anggaran apabila Pemda tidak dapat merealisasikan pembayaran secara penuh pada tahun ini.

    “Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran … pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya,” tulis Diktum Kedelapan.

    Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemda diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan Gaji Ketiga Belas ini kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026 seperti yang diatur dalam Diktum Kesembilan dalam beleid yang diteken Purbaya pada 22 Desember 2025 itu.

  • Purbaya Akhirnya Buka Suara Soal Ambisi Politik di Pemilu 2029

    Purbaya Akhirnya Buka Suara Soal Ambisi Politik di Pemilu 2029

    Keberanian itulah yang kemudian membuatnya dipercaya memegang kendali fiskal negara di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya hanya bertanggung jawab ke K-1. Yang lain saya enggak peduli. Saya enggak punya ambisi politik. Saya bicara berdasarkan data dan pengalaman ekonomi,” tegas Purbaya.

    Purbaya menyebut bahwa tekanan politik dan godaan kekuasaan adalah hal yang wajar di pemerintahan. Namun, yang paling penting, katanya, adalah keberanian menjaga arah kebijakan agar tetap berpihak kepada rakyat.

    “Kalau ada gesekan, ya kita cari pemecahan yang betul seperti apa. Tapi dasarnya tetap kesejahteraan umum, bukan kepentingan pribadi,” katanya.

    Beranjak ke arah kebijakan, Purbaya menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen. Ia ingin memastikan bahwa pertumbuhan tersebut benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas.

    “Kalau cuma ditulis 8%, itu nipu. Tapi kalau kemajuannya dirasakan rakyat, itu baru pertumbuhan. Kita harus cuan bersama,” katanya optimistis.

    Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas kementerian agar kebijakan ekonomi berjalan serasi dan berdampak nyata.

    “Saya sedang mikir bagaimana caranya supaya pendekatan di Kemenkeu bisa menyebar ke kementerian lain. Kalau semua jalan selaras, hasilnya cepat kelihatan,” jelasnya.

    Purbaya ingin membuktikan bahwa pemimpin yang jujur, rasional, dan berani menghadapi mafia ekonomi masih bisa menjadi motor perubahan di Indonesia. (Pram/fajar)

  • Ini Alasan Status Bencana Nasional Mendesak untuk Pemulihan Aceh-Sumut-Sumbar

    Ini Alasan Status Bencana Nasional Mendesak untuk Pemulihan Aceh-Sumut-Sumbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kajian terbaru Center of Reform on Economics (CORE) menegaskan pandangan bahwa penetapan bencana banjir dan longsor Sumatra bersifat krusial untuk pemulihan di tiga provinsi terdampak. Penetapan bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional penting di tengah keterbatasan fiskal daerah maupun pusat. 

    Pada kajian bertajuk ‘Konsekuensi Ekonomi di Balik Duka Sumatera’ itu, CORE memprakirakan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat mencapai Rp77,4 triliun. Nilai itu belum termasuk pemulihan nonfisik, namun sudah jauh melampaui hitung-hitungan terakhir pemerintah yakni Rp51,8 triliun. 

    CORE menemukan bahwa, dari hasil analisis terhadap 52 kabupaten/kota di tiga provinsi itu, terdapat kesenjangan struktural yang besar antara kebutuhan rehabilitasi dan kapasitas fiskal daerah. 

    Dalam hal ini, total pendapatan daerah-daerah terdampak bencana itu yakni Rp73 triliun. Apabila dihitung hanya bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), maka nilainya hanya Rp8,31 triliun atau 10% saja. 

    Sementara itu, sebesar 90% dari total pendapatan berasal merupakan transfer ke daerah (TKD) yang bersumber dari APBN. Di sisi lain, dalam catatan Bisnis, TKD tahun depan dianggarkan Rp693 triliun atau sudah lebih rendah dari outlook APBN 2025 yakni Rp864,1 triliun. 

    Oleh sebab itu, CORE menilai anggaran pemulihan fisik yang dibutuhkan Rp77 triliun lebih itu tidak mungkin ditutup melalui pembiayaan mandiri bahkan dengan refocusing maksimal sekalipun. 

    “Rata-rata PAD di 52 kabupaten/kota terdampak hanya Rp159,9 miliar, berbanding dengan kebutuhan pemulihan rata-rata Rp700 miliar per daerah,” demikian dikutip dari kajian tersebut, Minggu (28/12/2025). 

    Ketergantungan fiskal 52 daerah itu kepada transfer pusat juga terlihat dari analisis kapasitas fiskal daerah (KFD). CORE menemukan sebanyak 33 dari 52 daerah atau 63% di antaranya berada di kategori KFD rendah dan sangat rendah. 

    Di sisi lain, kapasitas APBN atau anggaran pemerintah pusat juga terbatas. Pada 2025 saja, outlook defisit diperkirakan melebar dari UU APBN yakni 2,53% terhadap PDB menjadi kisaran 2,7% sampai 2,8% terhadap PDB. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, defisit APBN per akhir November 2025 sudah Rp560,3 triliun atau 2,35% terhadap PDB. Hal ini terjadi di tengah lemahnya penerimaan pajak, tingginya beban bunga utang serta kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas baru. 

    Untuk APBN 2026, defisit dirancang sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB. 

    Refocusing Anggaran Program Prioritas

    Menurut kajian tersebut, beberapa anggaran program flagship nasional masih bisa disesuaikan tanpa harus dihentikan sepenuhnya. CORE mengeklaim anggaran MBG yang ditetapkan sekitar Rp335 triliun bisa dikurangi dengan automatic adjusment sebesar 5% atau sekitar Rp17 triliun untuk pemulihan bencana. 

    Sementara itu, anggaran untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp83 triliun juga bisa disesuaikan dengan kisaran yang sama sehingga menyisihkan Rp4 triliun. 

    CORE mengeklaim total potensi relokasi anggaran program prioritas itu bisa mencapai Rp20 triliun hingga Rp21 triliun. Itu masih bisa ditambah dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) maupun penyesuaian anggaran lintas kementerian/lembaga dengan serapan rendah sekitar Rp10 triliun-Rp15.

    Meski demikian, kombinasi dari penyesuaian pos-pos anggaran tersebut dinilai masih belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan pembiayaan rehabilitasi serta rekonstruksi berskala besar. 

    Oleh sebab itu, status bencana nasional menjadi krusial karena dibutuhkan untuk membuka akses terhadap hibah dan pinjaman lunak internasional. Hal itu berdasarkan preseden bencana tsunami Aceh pada 2004 lalu. 

    “Status ini membuka akses terhadap hibah dan pinjaman lunak internasional, yang berdasarkan preseden Tsunami Aceh 2004 berpotensi mencapai Rp70-100 triliun, sekaligus memungkinkan dukungan teknis dan institusional yang tidak dapat disediakan melalui APBN semata,” demikian bunyi kajian tersebut. 

    Sudah Sisir Anggaran

    Adapun pemerintah menyebut telah menyisir APBN 2026 dan menyisihkan sekitar Rp60 triliun untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana ini didapatkan dari pemanfaatan alokasi reprioritisasi 2026, serta pemanfaatan anggaran infrastruktur kementerian/lembaga. 

    Tidak hanya itu, pemerintah juga memprioritaskan dana anggaran Instruksi Presiden (Inpres) Infrastruktur 2026 untuk Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. 

    “Yang buat bencana kan sudah cukup, kami sudah sisihkan Rp60 triliun,” terang Purbaya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025). 

    Sejauh ini, data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat bahwa nilai anggaran yang dibutuhkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi tersebut mencapai Rp51,8 triliun. Kebutuhan terbesar yakni untuk Aceh senilai Rp25,41 triliun. 

    Secara umum, Kemenkeu mencatat telah menyiapkan sejumlah pos anggaran untuk penanggulangan dampak bencana Sumatra. Misalnya, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah menyiapkan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp250 miliar pada 2026. Kemudian, ada cadangan bencana Rp5 triliun yang bisa juga digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. 

    Di luar anggaran bencana, pemerintah akan merelaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) ke pemda di tiga provinsi itu. Anggaran TKD senilai Rp43,8 triliun pada 2026 akan disalurkan dari pusat ke daerah tanpa syarat salur. 

    Pemda juga diberikan kemudahan dalam restrukturisasi pinjaman daerah ke pusat yang berasal dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Covid-19, serta percepatan klaim asuransi BMN oleh K/L yang mengasuransikan. 

    Tidak hanya itu, pemerintah turut menyiapkan pooling fund bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH senilai Rp250,4 miliar. 

  • Menkeu Revisi Aturan Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik, Fintech Cs Bisa jadi Mitra

    Menkeu Revisi Aturan Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik, Fintech Cs Bisa jadi Mitra

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.94/2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik. 

    Beleid itu menyelaraskan dua aturan sebelumnya yakni PMK No.27/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik dan PMK No.128/2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Bookbuilding.

    Kedua aturan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat PMK No.89/2025 diundangkan yakni pada 24 Desember 2025. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 26 PMK tersebut, dikutip Minggu (28/12/2025). 

    Untuk diketahui, pada PMK No.27/2020, pemerintah mengatur ihwal penjualan SUN kepada investor ritel di pasar perdana domestik. Pemesanan pembelian bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, secara langsung kepada pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi. 

    Kedua, secara tidak langsung kepada pemerintah melalui mitra distribusi. Adapun mitra distribusi itu meliputi bank, perusahaan efek, perusahaan teknologi finansial atau fintech, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). 

    Sementara itu, PMK No.128/2012 mengatur tata cara penjualan SUN dalam valuta asing (valas) di pasar perdana domestik dengan cara bookbuilding. Metode itu dilakukan melalui agen penjual yang nantinya mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan. Calon agen penjual itu meliputi bank atau perusahaan efek.

    Dengan demikian, pemerintah kini bisa menerbitkan SUN dalam bentuk rupiah maupun valas di pasar perdana domestik dengan cara pengumpulan pemesanan.

    Mitra distribusinya kini meliputi bank, perusahaan efek, perusahaan fintech dan PPMSE, yang bisa melakukan bookbuilding. Hal tersebut diatur dalam pasal 4 ayat (1) PMK No.94/2025.

    Sebelumnya pada pasal 2, diatur bahwa Menkeu menerbitkan SUN di pasar perdana domestik dalam bentuk SUN yang diperdagangkan atau yang tidak diperdagangkan. Bentuknya juga dalam mata uang rupiah atau valas. Penerbitannya dilakukan dengan cara bookbuilding alias pengumpulan pemesanan. 

    Kemudian, pasal 3 mengatur bahwa pemesanan pembelian SUN bisa dilakukan secara tidak langsung melalui sarana/media elektronik Mitra Distribusi atau dengan melakukan Pemesanan Pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan Mitra Distribusi; dan/atau secara langsung melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi secara dalam jaringan (online) dan seketika (realtime) ke Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. 

    “Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” demikian bunyi pasal 4 ayat (2). 

    Adapun mengenai persyaratan untuk menjadi mitra distribusi, PMK terbaru itu mengatur bahwa bank, perusahaan efek, perusahaan fintech maupun PPMSE yang ingin menjadi mitra penjualan SUN harus memiliki kemampuan untuk menjangkau investor yang lebih luas. 

    Sebelumnya, pada PMK No.27/2020, calon investor yang harus bisa dijangkau hanya investor ritel. “Memiliki kemampuan untuk menjangkau investor termasuk investor ritel,” bunyi pasal 5 ayat (1) huruf d. 

    Kemudian, pemerintah akan melakukan pemilihan terhadap bank, perusahaan efek, perusahaan fintech serta PPMSE yang akan menjadi calon mitra distribusi. Pemilihan dilakukan bagi calon mitra distribusi yang melakukan bookbuilding secara langsung maupun tidak langsung. 

  • Core Prediksi Biaya Pemulihan Bencana Aceh dan Sumatra Capai Rp77,4 Triliun

    Core Prediksi Biaya Pemulihan Bencana Aceh dan Sumatra Capai Rp77,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Estimasi biaya rehabilitas dan rekonstruksi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akibat banjir dan longsor diperkirakan melebihi hitung-hitungan sementara pemerintah yakni senilai Rp51,8 triliun. 

    Untuk diketahui, pada rapat terbatas Kabinet Merah Putih bersama Presiden Prabowo Subianto di Aceh, Minggu (7/12/2025) lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat berdasarkan perhitungan Kementerian PU bahwa estimasi kebutuhan anggaran pemulihan ketiga provinsi terdampak bencana ekologis itu senilai Rp51,8 triliun. 

    Namun demikian, kajian terbaru yang dilakukan oleh Center of Reform on Economics (CORE) menemukan bahwa biaya pemulihan infrastruktur di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat itu akan melebihi estimasi pemerintah. 

    Biaya pemulihannya diperkirakan mencapai Rp77,4 triliun, atau Rp20 triliun lebih tinggi dari estimasi pemerintah. Biaya itu juga 30 kali lipat lebih tinggi dari biaya pencegahan yang dikeluarkan per tahun untuk reforestasi dan peremajaan perkebunan.

    “Angka ini belum termasuk kerugian non-fisik dari lumpuhnya aktivitas ekonomi rumah tangga, trauma psikis, dan ketertinggalan pendidikan anak-anak di daerah terdampak,” demikian bunyi salah satu temuan utama kajian bertajuk ‘Konsekuensi Ekonomi di Balik Duka Sumatera’ yang diterbitkan CORE, Minggu (28/12/2025). 

    Adapun estimasi kebutuhan biaya pemulihan Rp77,4 triliun itu berdasarkan data kerusakan infrastruktur fisik yang dirilis oleh BNPB per 15 Desember 2025. CORE mencatat bahwa estimasi itu boleh jadi di bawah angka riil karena perkembangan di lapangan yang masih dinamis. 

    Kebutuhan biaya pemulihan versi CORE itu pun sudah lebih tinggi dibandingkan dana yang sudah disiapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa senilai Rp60 triliun. Dana itu disebut berasal dari penyisiran dini yang dilakukan pada APBN 2026. 

    “Karena itu CORE menilai alokasi Rp60 triliun tidak akan cukup untuk memulihkan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” bunyi kajian tersebut. 

    Di sisi lain, estimasi kebutuhan biaya Rp77,4 triliun itu hanya sebatas komponen kerugian fisik. Namun, kerugian nonfisik diperkirakan membutuhkan biaya pemulihan yang tidak kalah besar. Kerugian ini meliputi dampak bencana terhadap produktivitas tenaga kerja dan lumpuhnya aktivitas ekonomi lokal. 

    Salah satu fokus kerugian nonfisik ini adalah biaya besar untuk mengejar ketertinggalan anak dalam kegiatan belajar mengajar. Untuk itu, perbaikan infrastruktur fisik yang tidak maksimal, maupun keterbatasan dalam pengiriman guru, tenaga kesehatan dan relawan diperkirakan bakal memengaruhi proses pemulihan trauma anak-anak hingga remaja. 

    Tidak hanya itu, pemulihan fisik dan nonfisik di ketiga provinsi dikhawatirkan berjalan lambat akibat belum adanya penetapan status bencana nasional. Hal ini termasuk belum dibukanya akses terhadap bantuan internasional. 

    “CORE menilai, semakin lamban pemerintah dalam merespons bencana, semakin lama pula proses pemulihan ekonominya sehingga dampak terhadap ekonomi nasional akan semakin besar,” demikian salah satu hasil kajian tersebut. 

    Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim bahwa anggaran untuk penanggulangan bencana Sumatra cukup. Untuk itu, dia menampik sejumlah aspirasi untuk mengalihkan sejumlah pos anggaran besar, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk mengatasi dampak bencana ekologis itu. 

    “Kan bencana anggarannya sejauh ini sudah cukup. Sudah ada [anggarannya]. Tak perlu memindahkan anggaran MBG,” kata Purbaya saat ditemui wartawan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (24/12/2025). 

  • Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar 2026, Segini Ekspornya dalam 5 Tahun Terakhir

    Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar 2026, Segini Ekspornya dalam 5 Tahun Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengenakan bea keluar terhadap ekspor batu bara mulai 2026. Pungutan baru terhadap komoditas ’emas hitam’ itu diharapkan bisa menyetorkan sekitar Rp25 triliun ke APBN dalam satu tahun. 

    Apabila mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor batu bara Indonesia sepanjang Januari sampai dengan Oktober 2025 sebesar 320,47 juta ton. Volume tersebut turun 4,10% secara tahunan (year-on-year/YoY), dari 334,19 juta ton pada 2024. 

    Sejalan dengan hal tersebut, nilai ekspor batu bara Januari–Oktober 2025 tercatat US$20,09 miliar atau turun 20,25% YoY yakni dari US$25,19 miliar. 

    Sementara itu, dari kurun waktu 2020–2024, volume ekspor batu bara terus meningkat. Pada 2020, volume ekspor batu bara tercatat sebesar 341,5 juta ton atau anjlok dari 2019 yakni sebelum terjadi pandemi Covid-19, yaitu 374,9 juta ton. 

    Volumenya kemudian terus merangkak naik ke 345,4 juta ton (2021), 360,1 juta ton (2022), 379,7 juta ton (2023) dan terakhir sebesar 405,7 juta ton (2024). 

    Secara nilai, ekspor batu bara juga merangkak naik dari 2020 senilai US$14,5 miliar, kemudian ke US$26,5 miliar (2021) dan US$46,7 miliar (2022). 

    Akan tetapi, mulai 2023 nilainya turun ke US$34,5 miliar dan pada 2024 senilai US$30,4 miliar. 

    Implementasi Bea Keluar Mulai 2026

    Adapun Kemenkeu mengestimasi penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap batu bara mulai Januari 2026 sekitar Rp25 triliun. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025). 

    Febrio mengatakan pihaknya menargetkan secepatnya akan menerbitkan aturan pengenaan tarif ekspor kepada komoditas emas hitam itu.

    “Kami estimasi bisa mencapai Rp24 triliun-Rp25 triliun satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” terangnya, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Eselon I Kemenkeu itu menjelaskan, landasan filosofis pengenaan bea keluar batu bara mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pada dasarnya, kekayaan alam di Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

    Pungutan bea keluar batu bara diharapkan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas. Bedanya, pengenaan bea keluar untuk emas sudah lebih siap berlaku mulai awal tahun depan sejalan dengan sudah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025. 

    Pada aturan tersebut, ekspor empat produk emas yakni dore, granules, casted bars dan minted bars akan dikenai tarif kisaran 7,5% sampai dengan 15%. 

    Pengenaan bea keluar emas diharapkan bisa mendorong ketersediaan pasokan emas dalam negeri untuk di antaranya kebutuhan bullion bank. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pihaknya menargetkan penerimaan dari bea keluar emas senilai Rp3 triliun.

    Sementara itu, untuk pengenaan bea keluar batu bara, Purbaya menyampaikan bahwa pungutan itu ditujukan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. 

    Sebagaimana diketahui, batu bara selama ini seakan ‘disubsidi’ oleh pemerintah karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    “Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara,” tuturnya.

    Rencana pengenaan bea keluar batu bara tidak lepas dari tingginya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) batu bara akibat diterapkannya Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja. Sebab, dalam omnibus law tersebut, batu bara masuk ke kategori barang kena pajak (BKP). 

    Dengan status BKP, maka wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PHK) berhak untuk mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara. 

    Untuk itu, mereka bisa memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat, jika status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran (penjualan).

    Namun karena tarif yang berlaku 0%, sedangkan PKP tetap membayar PPN selama produksi maupun proses eksportasi, maka otomatis akan terjadi lebih bayar karena pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran. 

    Hal ini berarti pengusaha dan para taipan batu bara secara otomatis berhak untuk memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan.

    Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun mencatat bahwa restitusi PPN sektor batu bara sejak 2021 sampai 2025 terus meningkat. Pada 2021, restitusi PPN batu bara tercatat sebesar Rp5,7 triliun. 

    Kemudian, nilainya meningkat ke Rp11,3 triliun (2022), Rp20,2 triliun (2023) dan Rp25,2 triliun (2024). 

    “Sementara itu, hingga November 2025, nilai restitusi PPN sektor batu bara telah mencapai Rp42,9 triliun,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli kepada Bisnis, Rabu (24/12/2025).

  • Bantuan Bencana Banjir dan Longsor Sumatra, dari BLT Hingga Relaksasi KUR

    Bantuan Bencana Banjir dan Longsor Sumatra, dari BLT Hingga Relaksasi KUR

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) hingga relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra. 

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, salah satu bantuan yang diberikan adalah BLT senilai Rp8 juta untuk setiap keluarga terdampak. Hal itu disampaikan Airlangga saat meninjau kesiapan fasilitas Work From Mall untuk mendukung gig economy di Mal Pondok Indah 1, Jakarta, Jumat (26/12/2025). 

    “Untuk warga terdampak banjir dan longsor Rp3 juta untuk pengisian rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi,” kata Airlangga kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/12/2025). 

    Selain bantuan untuk keluarga, pemerintah turut menyiapkan santunan bagi keluarga dari korban meninggal dunia senilai Rp15 juta dan untuk korban luka berat Rp5 juta.

    Bantuan-bantuan lain yang digelontorkan yakni bantuan logistik serta hunian, beras 10 kilogram per bulan, uang untuk pembelian lauk pauk Rp300.000 sampai dengan Rp450.000 per bulan, uang untuk tunggu hunian sebesar Rp600.000 serta pembangunan hunian sementara. 

    Di sisi lain, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan kepada UMKM terdampak bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemerintah akan menerapkan moratorium pembayaran bunga maupun cicilan KUR, dan akan memberikan relaksasi bunga bagi debitur KUR baru periode 2026—2027. 

    “Jadi tingkat suku bunga bagi KUR adalah 0% dan 2027 3%, baru 2028 kembali ke 6%,” ujar Airlangga. 

    Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran senilai Rp60 triliun berasal dari penyisiran anggaran APBN 2026. Dana ini ditujukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di ketiga provinsi tersebut.

    Tidak hanya itu, pemerintah juga memprioritaskan dana anggaran Instruksi Presiden (Inpres) Infrastruktur 2026 untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    “Yang buat bencana kan udah cukup, kami sudah sisihkan Rp60 triliun,” terang Purbaya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025). 

    Sejauh ini, data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat bahwa nilai anggaran yang dibutuhkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi tersebut mencapai Rp51,8 triliun, dengan kebutuhan terbesar untuk Aceh senilai Rp25,41 triliun. 

  • Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

    Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

    GELORA.CO -Ekonom Yanuar Rizki menilai pergantian Menteri Keuangan dari Yanuar Rizki ke Purbaya Yudi Sadewa tidak membawa perubahan mendasar dalam arah kebijakan fiskal.

    Menurutnya, euforia publik dan sentimen positif yang muncul lebih bersifat sementara dan dipicu oleh permainan isu, bukan reformasi struktural.

    “Saya ingin menggambarkan 3 bulan berikut kita akan berhadapan dengan isu besar. Just reminder aja,” kata Yanuar melalui akun YouTube, Sabtu, 27 Desember 2025.

    Ia menyebut kelompok pengusaha selama ini mulai jenuh dengan kebijakan Sri Mulyani, terutama terkait penerimaan negara mulai dari pajak hingga PNBP. Namun, pola yang sama kini dijalankan oleh Purbaya.

    “Sekarang saya tanya, Pak Purbaya juga ternyata sama skemanya PNBP. Pertanyaan saya, apakah kelompok pengusaha ini akan tetap mendukung Purbaya?” ujarnya.

    Menurut Yanuar, dukungan terhadap Purbaya saat ini masih bertahan karena efek “bulan madu” dan belum adanya keberanian menolak secara terbuka.

    “Kalau sekarang belum berani menolak itu loh, takut ditabrak sama netizen gitu. Iya, akan melemah di 3 bulan berikutnya. Iya. Di 6 bulan berikutnya lebih besar, semakin melemah lagi,” tegasnya.

    Ia menilai Purbaya bukanlah game changer dalam mengatasi defisit yang bersumber dari program prioritas Presiden Prabowo.

    “Menurut saya Purbaya juga bukan game changer. Tetap saja Presiden keinginannya untuk MBG, keinginannya untuk koperasi Merah Putih, keinginannya segala macam harus dipenuhi,” kata Yanuar.

    Yanuar juga menegaskan, kebijakan yang dijalankan Purbaya pada dasarnya tidak berbeda dengan era Sri Mulyani.

    “Ada enggak bedanya sama PNBP Misteri Mulyani? Enggak ada. Sama soal drifting sama. Jadi saya ingin mengatakan bahwa output kebijakannya tetap sama. Transfer keuangan pusat ke daerah sama, dipotong,” ujarnya.

    Ia menilai optimisme yang dibangun Purbaya lebih banyak beredar di media sosial dan belum menyentuh sektor riil.

    “Yang dia bangkitkan itu apa? Transfaktor terhadap optimisme ya. Tapi kalau transfaktor dan optimisme transmisinya hanya ada di medsos, enggak dibarengi dengan perubahan struktural,” tandas Yanuar.

    Menurutnya, kekecewaan publik hanya tinggal menunggu waktu ketika kebijakan fiskal mulai dirasakan langsung masyarakat.

    “Tapi begitu output kebijakan ini besok kena juga ke dia, marah-marah lagi kayak dia kemarin marah-marah sama Mas Sri Mulyani,” pungkasnya. 

  • Sosok Media Wahyudi Askar yang Kritik Keras BGN Salurkan MBG Saat Libur Sekolah: Bukan Uang Prabowo

    Sosok Media Wahyudi Askar yang Kritik Keras BGN Salurkan MBG Saat Libur Sekolah: Bukan Uang Prabowo

    GELORA.CO  – Ini lah sosok Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publlik, Center of Economic and Law Studies (Celios) yang mengkritik keras Badan Gizi Nasional (BGN) yang tetap menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski sekolah sedang libur.

    Menurut Media, pemberian MBG di saat libur sekolah, begitu merepotkan. 

    Dari informasi yang diketahuinya, di beberapa sekolah siswa tetap diminta mengambil ke sekolah. Beberapa sekolah lain meminta orang tuanya yang mengambil.

    Bahkan, di berbagai daerah, akses ke sekolah bisa sangat sulit, harus menyeberang sungai. Jarak siswa ke sekolah pun tidak sedikit yang memakan waktu hingga hitungan jam.

    “Masyarakat hari ini itu bingung bagaimana mungkin ketika anak-anak sekolah libur kemudian MBG itu masih jalan, orang tua harus ke sekolah, guru tetap harus di sekolah dan lain-lain.

    “Jadi menurut saya ini ada kesalahan yang sangat signifikan dalam tata kelola MBG ini ya pada saat libur,” kata Media pada program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (26/12/2025).

    Media meminta BGN harus mendengar kritik masyarakat kali ini.

    Dengan tetap berjalannya MBG, Media tak bisa melepas analisanya dari anggapan bahwa program andalan Presiden Prabowo Subianto itu hanya untuk menguntungkan para pemilik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Mayoritas penerima MBG sekarang itu anak sekolah, Mas. Ya, jadi dari hampir sekitar 40 jutaan penerima dari total itu adalah anak sekolah. Jadi menurut saya kurang tepat juga untuk berkilah,” katanya. 

    Media meminta Badan Gizi Nasional (BGN) jujur apa alasan sebenarnya menjalankan program MBG saat sekolah libur.

     “Jadi yang penting sekarang ya lebih baik jujur saja gitu. Kenapa program ini tidak berhenti? Itu sebetulnya sederhana karena dapur SPPG itu harus ngebul.”

    “Jadi yang paling diuntungkan hari ini karena MBG dipaksakan untuk terus berjalan ya adalah dapur-dapur SPPG tadi. Karena selama dapurnya itu tetap ngebul, SPPG tetap menyalurkan makanan ke sekolah, dapur beroperasi, biaya operasional jalan, dapur jalan, kontraknya hidup, dan margin profitnya tetap aman untuk SPPG ini,” kata Media. 

    Media menyorotoi rawannya penyelewengan pada penyaluran MBG di saat libur sekolah.

    Ia menegaskan, MBG bukan berasal dari uang Presiden Prabowo Subianti ataupun BGN, melainkan uang dari masyarakat yang dipungut lewat pajak, dan harus dikelola secara benar.

    “Bahwa ini bukan makan yang gratis, ini pakai uang rakyat. Ini bukan uangnya Bu Nanik, bukan uangnya Pak Prabowo Subianto. Ini uang rakyat yang disalurkan ke masyarakat. Jadi kalau seandainya pelaksanaan MBG ini bermasalah, saya kasih contoh ya. Kalau seandainya yang disalurkan tidak tepat sasaran, satu.”

    “Yang kedua, kalau harga dari makanan itu di bawah Rp10.000, di bawah dari yang seharusnya, maka kerugiannya masif sekali. Jadi margin 4.000 saja ya dari hak misalkan 10.000 yang diterima oleh anak sekolah. Kalau dikalikan selama dua minggu anak sekolah maka kehilangan uang negara karena program yang tidak berjalan dengan baik ini bisa mencapai Rp 2,8 triliun, Mas. Dan ini sangat besar sekali,” paparnya.

    Sebelumnya, di acara yang sama, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, memberikan penjelasan singkat soal alasan tetap berjalannya MBG kendati sekolah sedang libur.

    Menurutnya, MBG hanya berusaha konsisten secara terus menerus menjaga gizi anak.

    “Memberikan makanan bergizi itu kan harus konsisten ya. Baik supaya ya kan selama ini sudah berjalan yang kalau ada mulai Januari itu sudah 1 tahun. Lalu kami kan sebagai lembaga yang saat ini diserahi tugas sebagai menjaga makanan untuk menjaga gizi anak-anak. Jadi ya kita berpikir ya sudah tidak boleh putus-putus nih harus terus konsistens kita berikan,” kata Nanik, (26/12/2025).

    Sementara soal pembagian MBG ke siswa dalam kondisi libur sekolah, Nanik mengaku BGN tidak memiliki mekanisme yang jelas. Ia hanya menyebut dapat didistribusikan secara fleksibel.

    “Namun karena anak-anak lagi libur ya sehingga untuk khusus anak-anak ini fleksibel saja juga sekolahnya. Kalau mau ya silakan diambil kalau enggak juga tidak apa-apa.”

    “Jadi tidak ada pemaksaan ya, tidak ada pemaksaan bahwa dan juga tidak ada kewajiban untuk anak-anak pergi ke sekolah. Yang kedua yang yang diberikan terus adalah untuk B3, Bu Sui, Bu Mil dan juga Ibu untuk anak-anak balita. Itu yang dilakukan oleh kader-kader memang yang selama ini sudah berjalan,” jelas Nanik.

    Nanik melempar bola panas ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditanya soal aspirasi masyarakat yang meminta MBG dihentikan sementara saat sekolah libur.

    Terlebih, anggaran MBG beberapa hari bisa dialihkan menjadi bantuan untuk korban bencana di Sumatra.

    Nanik menyebut  anggaran MBG ada di Kementerian Keuangan, sehingga BGN tidak memiliki hak untuk ikut campur soal penghentian program sementara, apa lagi pengalihan untuk penanganan bencana.

    “Uang untuk yang Rp15.000 itu tidak pernah ada di BGN, adanya di Departemen Keuangan. Tinggal Departemen Keuangan kalau memang dialihkan untuk bencana, disetop, enggak usah ada. Karena kan itu kan tidak jadi dianggarkan tuh, tidak ada dalam kelembagaan BGN, tapi ada di Departemen Keuangan langsung ditransfer ke dapur-dapur.”

    “Jadi kalau ee mau dialihkan monggo enggak apa-apa, enggak masalah. Jadi kita juga tidak memaksa misalnya meminta departemen langsung, tidak. Kalau misalnya departemen menyampaikan kami stop dulu untuk kami alihkan ke sana ya tidak apa-apa,” kata dia.

    Siapakah Media Wahyu Askar

    Media Wahyudi Askar adalah seorang akademisi, peneliti, dan analis kebijakan publik. 

    Dia dosen di Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (DMKP), Fakultas Ilmu Sosial dan Poltik, Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta. 

    Dikutip dari website ugm.ac.id, Media meraih gelar Sarjana (S1) Manajemen dan Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan melanjutkan studi Magister (S2) di universitas yang sama.

    Dia lalu menyelesaikan program doktor (Ph.D) Kebijakan dan Manajemen Pembangunan, Universitas Manchester.

    Media memiliki rekam jejak aktif di organisasi mahasiswa dan pemberdayaan masyarakat sejak kuliah.

    Dia juga sering tampil sebagai narasumber dan analis kebijakan publik di berbagai platform media. 

    Keahlian: 

    Kemiskinan dan Ketidaksetaraan

    Keadilan fiskal dan keadilan energi

    Keuangan (Pembangunan, Literasi, Inklusi)

    Usaha Mikro dan Kecil, Menengah

    Ekonometrika untuk Evaluasi Kebijakan.

    Minat Penelitian:

    Kemiskinan dan Ketidaksetaraan

    Keadilan fiskal dan keadilan energi

    Keuangan (Pembangunan, Literasi, Inklusi)

    Usaha Mikro dan Kecil, Menengah

    Ekonometrika untuk Evaluasi Kebijakan.

  • Siasat Purbaya Genjot Penjualan Mobil 2026, Bukan Lewat Insentif

    Siasat Purbaya Genjot Penjualan Mobil 2026, Bukan Lewat Insentif

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan strategi agar penjualan mobil di Indonesia meningkat tahun depan. Menariknya, dia tak mau mengandalkan insentif atau program sejenisnya.

    Menurut Purbaya, melemahnya permintaan mobil di Indonesia selama 2025 disebabkan perlambatan ekonomi di periode terkait. Itulah mengapa, dia mengaku akan mendorong pertumbuhan ekonomi tahun depan untuk meningkatan permintaan mobil baru.

    “Jadi kalau kita dorong pertumbuhan ke arah 6 persen, harusnya penjualan mobil akan tumbuh. Bukan negatif lagi, udah positif tahun depan,” ujar Purbaya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (25/12).

    “Saya yakin ke depan akan bagus. Jadi bukan karena insentif, tapi karena daya beli membaik, karena ekonominya berjalan lebih bagus, karena kita harus lebih bagus,” sambungnya.

    Strategi Menkeu Purbaya biar penjualan mobil di Indonesia naik lagi tahun depan. Menariknya, dia memastikan, bukan lewat insentif. Lalu pakai cara apa ya, detikers? Foto: Andhika Prasetia

    Bicara soal insentif mobil tahun depan, Purbaya mengaku, pihaknya belum menerima proposal terkait. Sebelumnya diberitakan, bantuan tersebut akan dihentikan tahun depan. Sebab, dananya mau dialihkan untuk pengembangan mobil nasional.

    “Saya belum terima. Nanti kita lihat. Tapi saya belum dapat proposal akhir, paling gak sampai sekarang,” kata dia

    Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil di Indonesia selama Januari-November baru mencapai 710 ribu unit. Nominal itu turun 9,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Berdasarkan proyeksi, penjualan mobil di Indonesia tahun ini hanya mencapai 780 ribu unit. Padahal, tahun lalu, angkanya tembus 865 ribu unit.

    (sfn/lth)