Tag: Perry Warjiyo

  • KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Satori kembali diperiksa hari ini, Selasa (18/2/2025), dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    “Hari ini Selasa [18/2/2025] KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama S [Anggota DPR],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik juga disebut telah menggeledah beberapa lokasi di daerah tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. 

    Selain Satori, KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, penyidiknya telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Satori maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” ungkapnya beberap waktu lalu. 

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR BI. Selain Satori, politisi DPR yang juga telah diperiksa dan digeledah rumahnya adalah dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

    KPK mendalami peran kedua politisi DPR itu dalam peran mereka sebagai mantan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. 

    KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

    Sebelumnya Satori telah diperiksa penyidik KPK pada 27 Desember 2024 lalu. Pada saat itu, dia juga diperiksa bersamaan dengan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

  • BI: Aturan Baru DHE Bisa Tambah Devisa hingga 80 Miliar Dolar AS  – Halaman all

    BI: Aturan Baru DHE Bisa Tambah Devisa hingga 80 Miliar Dolar AS  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memprediksi, aturan baru soal devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berpeluang menambah cadangan devisa Indonesia sebanyak 80 miliar dolar AS

    “Dengan kebijakan yang baru ini kami perkirakan akhir tahun ini bisa meningkat 80 miliar dolar AS. Ini dengan kebijakan yang baru ya, dari 13 miliar dolar AS menjadi 80 miliar dolar AS,” kata Perry dalam Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian Senin (17/2/2025).

    Pemerintah mewajibkan eksportir memarkir 100 persen dari nilai ekspor DHE SDA minimal 12 bulan di perbankan dalam negeri. Kewajiban ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya diwajibkan sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.

    Perry mengatakan, penambahan devisa itu bakal bermanfaat bagi perekonomian sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Terlebih juga untuk memperkuat upaya dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah.

    “Satu, manfaatnya meningkatkan pembiayaan perekonomian kita dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Yang kedua, bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita,” papar dia.

    Nantinya lanjut Perry, Bank Indonesia akan menambah tiga instrumen baru untuk menempatkan DHE SDA dari yang sebelumnya hanya dua instrumen yakni Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta perluasan foreign exchange swap (FX swap).

    “BI kami juga akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang eksportir maupun perbankan bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa. Setelah rekening masuk kan, dananya bisa ditempatkan,” jelas Perry.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Prabowo menjelaskan, kebijakan yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini, nantinya akan memperketat aturan mengenai DHE SDA, salah satunya dengan penyimpanan di dalam negeri dalam rupiah.

    “Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.”

    “Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan dan perikanan,” kata Prabowo. 

    “Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No.36 Tahun 2023,” sambungnya. 

    Kemudian Prabowo menargetkan, jika devisa hasil ekspor Indonesia bertambah USD 80 miliar pada tahun 2025. Ketua Umum Gerindra ini mengatakan, aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

    “Karena ini akan berlaku mulai 1 maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 milyar dollar,” ungkapnya. 

    Selanjutnya pemerintah kata Prabowo, memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.

    Seperti, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

    Lanjut Prabowo, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Kemudian kata Prabowo, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

    Lalu, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

    pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

    “Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” jelasnya. 

    Terkahir lanjut Prabowo, peraturan kewajiban penetapan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP no 36 tahun 2023. 

    “Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 maret 2025 dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” tandas dia. 

     

  • BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian

    BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian

    secara sistem ini sudah terbangun, bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) memandang bahwa kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang terbaru memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, salah satunya meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian.

    “Devisa hasil ekspor dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Bank Indonesia. Itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.

    Kebijakan terbaru akan meningkatkan devisa yang masuk serta memperkuat cadangan devisa Indonesia. Hal ini, kata Perry, juga dapat mendukung penguatan upaya bank sentral dalam stabilisasi nilai tukar rupiah.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa kebijakan terbaru bermanfaat untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan adanya devisa yang lebih banyak masuk di perbankan.

    Perry menyampaikan Bank Indonesia juga terus memperkuat monitoring untuk memastikan kebijakan DHE SDA diimplementasikan secara baik. Dalam hal ini, Bank Indonesia juga sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membangun sistem pelaporan.

    Sistem tersebut, ujar Perry, selama ini sudah terbangun dan berjalan dengan baik. Sistem pelaporan juga telah selaras dengan sistem lalu lintas devisa.

    “Jadi secara sistem ini sudah terbangun, bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus,” ujar dia.

    Perry menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan eksportir sektor minyak dan gas (migas) dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus yakni berkisar antara 95 persen sampai 100 persen serta sektor nonmigas berkisar antara 82 persen hingga 89 persen.

    “Untuk nonmigas kan ada threshold-nya, berapa yang harus masuk (ke reksus). Tapi ini menunjukkan reporting sistem yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia selama ini sudah bisa memastikan kebijakan (DHE SDA) berjalan,” kata dia.

    Dari sisi penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan, tingkat kepatuhan untuk sektor migas berkisar antara 97 persen hingga 100 persen yang menunjukkan bahwa DHE yang masuk sudah ditempatkan dalam berbagai instrumen.

    Sedangkan tingkat kepatuhan sektor nonmigas untuk menempatkan DHE SDA berkisar antara 91 persen hingga 96 persen.

    “Sistem reporting ini jelas mendukung tiga manfaat yang tadi saya sampaikan,” kata Perry.

    Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin mengumumkan penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • BI menyediakan tiga instrumen baru penempatan DHE SDA

    BI menyediakan tiga instrumen baru penempatan DHE SDA

    Dari Bank Indonesia, kami akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa.

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) menyediakan jenis instrumen baru untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), antara lain melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta perluasan foreign exchange swap (FX swap).

    Hal itu disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

    “Dari Bank Indonesia, kami akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa,” kata Perry dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

    Perry menyebutkan bahwa penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan instrumen DHE SDA dilakukan untuk tenor atau jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

    SVBI dan SUVBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan diperdagangkan di pasar valas domestik, sehingga akan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

    Kedua instrumen juga dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk transaksi FX swap.

    Sebelum Peraturan Pemerintah (PP) tentang DHE SDA diperbarui, Perry mengatakan bahwa BI telah menyediakan instrumen penempatan DHE SDA meliputi rekening khusus (reksus) dan term deposit valas.

    Kedua instrumen lama ini tetap bisa digunakan eksportir untuk menempatkan DHE SDA setelah pembaruan PP DHE SDA.

    “Instrumen yang sudah ada sekarang, para eksportir maupun perbankan bisa menggunakan rekening khusus dan/atau tem-deposit sebagai underlying untuk swap valas, sehingga kalau eksportir punya valas yang ditaruh di reksus atau term deposit bisa untuk kemudian swap dari dolar ke rupiah,” kata Perry.

    Menurut Perry, penerbitan SVBI dan SUVBI akan disesuaikan dengan kebutuhan.

    Bank Indonesia terus berkomunikasi dengan para eksportir dan perbankan untuk menentukan kebutuhan penerbitan kedua instrumen.

    “Karena DHE SDA yang masuk ke rekening khusus ada untuk biaya operasional untuk seberapa besar, dan tentu saja kami terus berkomunikasi dengan tim untuk berapa sih kebutuhan (penerbitan SVBI dan SUVBI). Komitmen kami, berapa pun kebutuhannya akan kami keluarkan. Tentu saja dari waktu ke waktu itu akan terus dievaluasi,” kata Perry.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Senin mengumumkan penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

    Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK

    Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dengan memanggil saksi-saksi.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Senin 17 Februari 2025, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 17 Februari 2025.

    Kedua orang saksi yang dipanggil adalah Devi Yulianti selaku tenaga ahli mantan anggota Komisi XI DPR, dan Jadi selaku Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara

  • KPK Endus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kasus CSR BI

    KPK Endus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus indikasi suap dan gratifikasi pada kasus dugaan korupsi terkait dengan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengusut kasus tersebut. 

    “Pasal gratifikasi dan suap,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, dikutip Minggu (16/2/2025). 

    Kendati demikian, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut kasus tersebut sehingga belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka. 

    Tim penyidik disebut masih memanggil para saksi untuk diperiksa. Selain itu, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi dan menyita beberapa barang untuk menjadi bukti. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menuturkan lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.  

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • KPK akan Panggil Anggota Komisi XI DPR Telisik Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – Halaman all

    KPK akan Panggil Anggota Komisi XI DPR Telisik Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk kembali memanggil para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Sebabnya,berdasarkan penjelasan anggota DPR, Satori, yang pernah diperiksa, disebutkan seluruh anggota Komisi Keuangan DPR kecipratan dana CSR Bank Indonesia.

    “Kalau memang penyidik menilai bahwa pihak-pihak yang menerima akan dipanggil dan dimintai keterangan, maka itu akan dilakukan. Pada prinsipnya semua saksi yang dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).

    KPK sebelumnya sempat menyatakan bahwa angka dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

    “Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Rabu (22/1/2025).

    Asep menyebut salah satu anggota DPR, Satori, telah mengakui bahwa seluruh rekan kerjanya di komisi XI menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

    “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu,” sebut Asep.

    Asep memastikan penyidik KPK terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut. 

    Menurut dia, ada beberapa temuan bahwa dana tersebut tak dipakai sesuai peruntukannya.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

    Asep mengungkap penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. 

    Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya,” tutur Asep.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

  • Likuiditas Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah

    Likuiditas Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah

    Jakarta, FORTUNE – Bank Indonesia (BI) berencana meningkatkan jumlah Likuiditas yang dilepaskan ke pasar menurunkan persyaratan cadangan bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor properti hingga Rp80 triliun. Kebijakan ini lakukan untuk mendukung agenda pembangunan tiga juta unit rumah, sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    BI sebelumnya telah menerapkan strategi serupa dalam upaya mendorong pertumbuhan kredit sejak 2023. Dengan mengurangi jumlah dana cadangan yang harus disimpan bank, BI memberikan dorongan lebih besar kepada sektor-sektor yang dianggap strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Saat ini, total likuiditas yang telah dialokasikan untuk sektor properti berjumlah Rp23,2 triliun. Namun, menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, jumlah ini akan ditingkatkan secara bertahap hingga Rp80 triliun. 

    Warjiyo mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan BI terhadap program pemerintah. “Ini adalah bentuk komitmen Bank Indonesia untuk sepenuhnya mendukung program presiden,” kata Warjiyo dalam konferensi pers pada Selasa (11/2) kemarin.

    Menurutnya, sektor perumahan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta dalam penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Ke depan, BI akan mengumumkan langkah-langkah tambahan guna memperkuat dukungan terhadap sektor ini.

    Program Pembangunan 3 Juta Rumah

    Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan tiga juta unit rumah terjangkau setiap tahunnya. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi ini, pemerintah bekerja sama dengan investor dari Qatar untuk membangun satu juta unit rumah, sebagaimana yang diumumkan bulan lalu.

    Berdasarkan data dari BI, hingga minggu kedua Januari 2025, kebijakan pengurangan persyaratan cadangan bagi sektor-sektor strategis telah membebaskan likuiditas sebesar Rp295 triliun.

    Sektor-sektor yang mendapat manfaat dari kebijakan ini mencakup pertanian, perdagangan, manufaktur, pariwisata, dan konstruksi. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara luas dan memperkuat fondasi pembangunan nasional.

    Dengan kebijakan pelonggaran likuiditas yang diterapkan oleh BI, diharapkan bank-bank dapat lebih aktif dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor properti, khususnya dalam penyediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.

  • KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Indarto, yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (10/2/2025). Dia menjadi salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin. 

    “Saudara I [Indarto] dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi [Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, red]. Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025).

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik. Dia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara. 

    Di sisi lain, Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut ihwal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa. Dia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI. 

    “Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI,” paparnya.

    Adapun empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. 

    Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. 

    Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • Erick Thohir Ajak Bank Swasta Biayai Program 3 Juta Rumah

    Erick Thohir Ajak Bank Swasta Biayai Program 3 Juta Rumah

    Jakarta

    Menteri BUMN Erick Thohir meminta bank swasta ikut membiayai program 3 juta rumah, sehingga target tersebut tercapai. Erick mengatakan program 3 juta rumah merupakan program masif dan perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk bank swasta.

    Program tersebut juga untuk mengatasi kekurangan 9,9 juta unit rumah. Selain itu, ada 25-26 juta rumah tidak layak huni yang harus segera direnovasi secara masif.

    “Karena ini masif 3 juta (rumah), kita mengharapkan juga peran dari bank-bank swasta untuk mendukung program pemerintah ini. Jadi tidak kami sendirian saja,” kata Erick usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, pengusaha sekaligus investor kawakan Pandu Sjahrir dan bank-bank BUMN di Kantor BI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Erick menambahkan Kementeriannya dan Himpunan Bank Negara (Himbara) alias bank BUMN berkomitmen untuk mendukung pembiayaan terhadap program 3 juta rumah.

    Erick mengatakan Bank BUMN, terutama BTN, sudah mendominasi sekitar 80% pasar pendanaan rumah subsidi.

    “Lalu tadi kita harapkan juga bank-bank Himbara seperti Mandiri lalu Bank Syariah, BTN, BNI untuk terus berkolaborasi untuk mendukung program 3 juta rumah,” katanya.

    Di tempat yang sama, Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah melalui kebijakan Insentif Likuiditas pembiayaan bank. Dalam hal ini ialah menaikkan likuiditas kepada bank yang menyalurkan kredit di sektor perumahan.

    Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya akan menambahkan insentif likuiditas Rp 80 triliun, dari sebelumnya hanya Rp 23,19 triliun.

    “Kami menyediakan sekarang adalah Rp 23,19 triliun. Dari hasil diskusi ini kami akan naikan secara bertahap menjadi Rp 80 triliun untuk mendukung program perumahan ini,” terang Perry.

    (hns/hns)