TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memprediksi, aturan baru soal devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berpeluang menambah cadangan devisa Indonesia sebanyak 80 miliar dolar AS
“Dengan kebijakan yang baru ini kami perkirakan akhir tahun ini bisa meningkat 80 miliar dolar AS. Ini dengan kebijakan yang baru ya, dari 13 miliar dolar AS menjadi 80 miliar dolar AS,” kata Perry dalam Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian Senin (17/2/2025).
Pemerintah mewajibkan eksportir memarkir 100 persen dari nilai ekspor DHE SDA minimal 12 bulan di perbankan dalam negeri. Kewajiban ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya diwajibkan sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.
Perry mengatakan, penambahan devisa itu bakal bermanfaat bagi perekonomian sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Terlebih juga untuk memperkuat upaya dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah.
“Satu, manfaatnya meningkatkan pembiayaan perekonomian kita dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Yang kedua, bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita,” papar dia.
Nantinya lanjut Perry, Bank Indonesia akan menambah tiga instrumen baru untuk menempatkan DHE SDA dari yang sebelumnya hanya dua instrumen yakni Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta perluasan foreign exchange swap (FX swap).
“BI kami juga akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang eksportir maupun perbankan bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa. Setelah rekening masuk kan, dananya bisa ditempatkan,” jelas Perry.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Prabowo menjelaskan, kebijakan yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini, nantinya akan memperketat aturan mengenai DHE SDA, salah satunya dengan penyimpanan di dalam negeri dalam rupiah.
“Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.”
“Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan dan perikanan,” kata Prabowo.
“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No.36 Tahun 2023,” sambungnya.
Kemudian Prabowo menargetkan, jika devisa hasil ekspor Indonesia bertambah USD 80 miliar pada tahun 2025. Ketua Umum Gerindra ini mengatakan, aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
“Karena ini akan berlaku mulai 1 maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 milyar dollar,” ungkapnya.
Selanjutnya pemerintah kata Prabowo, memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.
Seperti, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Lanjut Prabowo, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Kemudian kata Prabowo, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Lalu, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
“Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” jelasnya.
Terkahir lanjut Prabowo, peraturan kewajiban penetapan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP no 36 tahun 2023.
“Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 maret 2025 dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” tandas dia.