Tag: Paulus Tannos

  • KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan keluar negeri terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S. Haryani.

    Miryam S Haryani merupakan satu di antara tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    Perkara itu merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

    “Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 9 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Ini adalah upaya pencegahan keluar negeri kedua terhadap Miryam. 

    KPK pertama kali melarang Miryam bepergian keluar negeri pada 30 Juli 2024.

    Penyidik KPK sempat memeriksa Miryam pada Selasa, 13 Agustus 2024. 
    Namun, setelah pemeriksaan, KPK belum menahan Miryam.

    Tessa pada waktu itu menyatakan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan Miryam terkait pengadaan e-KTP. 

    Selain itu, Tessa juga membeberkan alasan mengapa KPK belum menahan Miryam.

    “Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan, misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar [dari gedung KPK], tentunya penyidik atau atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini,” kata Tessa, Selasa (13/8/2024).

    Anggota DPR periode 2009–2014 Miryam S. Haryani sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP. Ia telah menjalani hukuman itu.

    Pada 13 Agustus 2019, KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011–2013, dikenal dengan kode “uang jajan”.

    Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

    Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekira 1,2 juta dolar AS.

    MIRYAM S HARYANI – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

    Paulus Tannos sempat dinyatakan buron. Ia berhasil tertangkap di Singapura dan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi agar bisa diadili di Indonesia.

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Top 3 News: Hotma Sitompul Sempat Cuci Darah Sebelum Meninggal Dunia – Page 3

    Top 3 News: Hotma Sitompul Sempat Cuci Darah Sebelum Meninggal Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Advokat senior, Hotma Sitompul meninggal dunia di ICU RSCM Kencana, Jakarta, pada Rabu 16 April 2025 pukul 11.15 WIB. Itulah top 3 news hari ini.

    Ruhut Sitompul, rekannya sesama advokat membenarkan kabar duka tersebut. Ia mengaku mendapat kabar meninggalnya Hotma sekitar satu jam sebelum kabar ini diumumkan.

    Ruhut mengungkapkan bahwa Hotma Sitompul telah menderita sakit dalam beberapa waktu terakhir. Pria kelahiran 1954 itu diketahui menjalani cuci darah akibat penyakit yang dideritanya.

    Sementara itu, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos masih tertahan di Singapura usai ditangkap otoritas setempat.

    Menurut Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas, Paulus Tannos belum bisa diekstradisi karena masih ada proses administrasi yang belum selesai.

    Supratman memastikan, OPHI terus memfasilitasi pihak Singapura dalam hal ini sebagai jembatan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin bisa melakukan ekstradasi terhadap buronan Paulus Tannos.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait pemandangan di Jalan Ikhwan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, bikin geleng-geleng. Banyak kabel semwarut, menggelantung di atas kepala pejalan kaki maupun pengguna kendaraan.

    Kabel hitam berseliweran tak terarah. Ada yang tersangkut di pohon, atau dililitkan dengan kabel-kabel lain. Masyarakat pun dibuat risih dan terganggu.

    Rini, misalnya. Saban hari berjalan kaki menggunakan trotoar di jalan tersebut. Kantornya tidak jauh dari situ. Rini mengatakan, keberadaan kabel semrawut sangat membahayakan, selain tentunya merusak pemadangan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 16 April 2025:

    Pengacara Hotma Sitompul akhirnya mengembalikan honor sebesar US$ 400.000 pada KPK.

  • Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Dokumen Tambahan – Page 3

    Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Dokumen Tambahan – Page 3

    Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos masih tertahan di Singapura usai ditangkap otoritas setempat. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Paulus Tannos belum bisa diekstradisi karena masih ada proses administrasi yang belum selesai.

    “Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insya Allah sebelum 30 April, dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Supratman memastikan, OPHI terus memfasilitasi pihak Singapura dalam hal ini sebagai jembatan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin bisa melakukan ekstradasi terhadap buronan Paulus Tannos.

    Senada dengan itu, Dirjen AHU Widodo memastikan Singapura selalu kooperatif dan optimisti kepada Indonesia untuk membantu proses ekstradisi terhadap yang bersangkutan.

    “Diperkirakan sekitar akhir April, dokumen itu sudah submit ke sana. Nanti setelah itu ada jadwal persidangannya,” jelas Widodo.

    Widodo memastikan, sejatinya semua dokumen dibutuhkan otoritas Singapura sudah masuk dan dilengkapi. Namun memang ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan.

    “Mungkin pihak pihak Singapura butuh penekanan dari beberapa alat bukti, ya terkait dengan Affidavit (surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah) dan lain sebagainya,” jelas Widodo.

     

  • Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Dokumen Tambahan, Apa yang Kurang?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Dokumen Tambahan, Apa yang Kurang? Nasional 16 April 2025

    Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Dokumen Tambahan, Apa yang Kurang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dokumen tambahan yang diminta Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi buron dalam kasus E-KTP,
    Paulus Tannos
    , adalah dokumen affidavit.
    Dalam istilah hukum, affidavit adalah dokumen tertulis yang berisi fakta sumpah yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
    “Dokumennya affidavit tambahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Otoritas Singapura meminta dokumen tambahan terkait proses
    ekstradisi Paulus Tannos
    .
    “Sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh Otoritas Singapura,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
    Supratman mengatakan, Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi dokumen tersebut.
    Dia mengatakan, dokumen tersebut akan dikirim ke Otoritas Singapura sebelum 30 April 2025.
    “Insya Allah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan KPK,” ujarnya.
    “Dokumennya seperti apa? Tanyakan ke KPK,” sambungnya.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan, sidang terkait ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, akan digelar pada Juni 2025 mendatang di Singapura.
    “Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” kata Widodo, di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
    Widodo menuturkan, sidang pendahuluan atau committal hearing terkait keabsahan ekstradisi Paulus Tannos akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025.
    Ia menyebut, pemerintah tidak bisa mengintervensi jalannya proses hukum Paulus Tannos di Singapura.
    Lebih lanjut, Widodo mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta Otoritas Singapura.
    Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti dalam perkara Paulus Tannos.
    “Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Gugatan Buron E-KTP Paulus Tannos di Singapura Dimulai Juni 2025

    Sidang Gugatan Buron E-KTP Paulus Tannos di Singapura Dimulai Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU) menyebut sidang perdana gugatan penahanan sementara buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos akan digelar Juni 2025, di pengadilan Singapura. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, saat ini pemerintah Singapura masih membutuhkan dokumen tambahan dari pemerintah Indonesia berkenaan dengan perkara yang menjerat Tannos.

    Widodo menyebut dokumen tambahan yang dibutuhkan itu akan dilengkapi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus e-KTP di Indonesia. 

    Pemerintah Indonesia menargetkan kelengkapan dokumen itu akan dikirimkan ke pemerintah Singapura pada akhir April 2025. 

    “Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Widodo mengatakan pemerintah Indonesia berharap agar persidangan itu berlangsung cepat sehingga Tannos bisa segera diekstradisi. Sebagaimana diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. 

    Menurut Widodo, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan dengan proses yang bergulir di Singapura lantaran persoalan yurisdiksi. Sistem hukum yang diterapkan di Singapura pun berbeda dengan di Indonesia. 

    “Kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ujarnya. 

    Meski demikian, Widodo menjamin pemerintah Singapura akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu membawa Tannos kembali ke Indonesia. Hal itu lantaran Singapura dan Indonesia telah memiliki Perjanjian Ekstradisi.

    Dia juga mengaku tidak tahu berapa lama waktu persidangan akan berlangsung. 

    “Pada prinsipnya, Pemerintah Singapura cukup optimis dan apresiasi kepada apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk membantu proses ini,” terangnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah Indonesia akan segera mengirim kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak Singapura, dalam hal ini Kejaksaan atau Attorney General Chambers. 

    Supratman menyebut Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) akan segera berkomunikasi dengan KPK untuk kelengkapan dokumen tersebut. 

    “Saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata politisi Partai Gerindra itu. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih mengusut kasus megakorupsi e-KTP dengan dua orang tersangka yakni Paulus Tannos dan mantan anggota DPR Miryam S. Haryani. 

  • Sidang Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos Digelar di Singapura Juni 2025

    Sidang Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos Digelar di Singapura Juni 2025

    Jakarta

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan perkembangan terbaru proses ekstradisi buron KPK Paulus Tannos yang telah ditahan otoritas Singapura. Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan digelar Juni 2025.

    “Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, kepada wartawan di gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Widodo berharap tidak ada perlawanan dari pihak Tannos agar proses ekstradisi bisa cepat dilakukan. Sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23025 Juni.

    “Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” ungkapnya.

    Widodo mengaku tidak bisa memprediksi kapan selesai seluruh proses ekstradisi tersebut. Namun dia meyakini pihak Singapura akan ikut membantu prosesnya.

    “Ini praktik yang pertama jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya, yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ucapnya.

    “Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata Supratman di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Supratman belum memerinci dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura terkait Paulus Tannos. Dia mengatakan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum saat ini terus berkomunikasi dengan KPK.

    (ial/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudah dua bulan berselang sejak surat permintaan diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos tak kunjung terealisasi. 

    Surat permintaan ekstradisi Paulus Tannos diteken pada Februari 2025. Bahkan, Supratman mengaku bahwa pemulangan Paulus Tannos merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. 

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Pemulangan buronan, khususnya kasus korupsi, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk memulangkan Paulus Tannos, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    Namun, belum ada kepastian kapan seluruh dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan dapat selesai atau rampung untuk diserahkan kepada pemerintah Singapura. 

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya kala itu. 

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    Menurutnya, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

    Was-was Menanti Kabar dari Singapura 

    Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan. 

    “Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman. 

    Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu. 

    Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun, konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

    KPK Usut Commitment Fee Kasus E-KTP

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP pada Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

  • Proses Ekstradisi Paulus Tannos Perlu Waktu 4 Bulan

    Proses Ekstradisi Paulus Tannos Perlu Waktu 4 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri menyampaikan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, dari Singapura kemungkinan akan memakan waktu minimal empat bulan.

    “Berdasarkan komunikasi kami dengan mitra di Singapura, proses ini paling cepat bisa berlangsung selama 4 bulan, atau bahkan lebih lama, mengingat adanya tahapan hukum yang harus dilalui,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025) dikutip dari Antara.

    Dikatakan Ricky, pihak Singapura memiliki waktu 45 hari masa penahanan untuk menanggapi permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.

    Pemerintah Singapura, lanjutnya, telah menyetujui permohonan ekstradisi tersebut. Namun, mengingat sistem hukum yang berlaku di negara tersebut, perlu dilakukan kajian serta asesmen sebelum keputusan resmi dikeluarkan, sehingga proses ini akan memerlukan waktu.

    Meskipun demikian, Ricky mengatakan Pemerintah Indonesia merasa lega karena Singapura memastikan Paulus Tannos tetap ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung hingga nantinya diekstradisi ke Indonesia.

    Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan ekstradisi Tannos dilakukan melalui jalur diplomasi yang dipimpin oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum) serta Kejaksaan Agung.

    “Dari sisi tugas kami, mulai dari penangkapan profesional hingga penerbitan surat perintah penangkapan, semuanya sudah dilakukan. Saat ini, Tannos berada dalam penahanan Attorney General (Jaksa Agung) Singapura,” kata Untung.

    Paulus Tannos yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, akhirnya ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

    Sebelum penangkapan tersebut, Divhubinter Polri telah mengajukan permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura guna membantu proses penangkapan buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik itu.

    Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi Paulus Tannos telah ditangkap. Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat proses ekstradisinya.

  • KPK Cecar Andi Narogong Soal Aliran Duit Proyek e-KTP dari Paulus Tannos ke Anggota DPR

    KPK Cecar Andi Narogong Soal Aliran Duit Proyek e-KTP dari Paulus Tannos ke Anggota DPR

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos dan konsorsium proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) kepada anggota DPR RI.

    Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan eks narapidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sebagai saksi pada Rabu, 19 Maret kemarin. Permintaan keterangan ini dilakukan di di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    “AN didalami terkait komitmen fee dari tersangka PT dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret.

    Adapun Andi tidak bicara apapun usai menjalani pemeriksaan. Dia memilih mengambil langkah seribu dari kejaran pewarta yang sudah menunggu.

    Selain Andi, komisi antirasuah juga sudah memanggil Sugiharto yang merupakan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin, 17 Maret kemarin. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dan memenuhi panggilan meski belum dirinci hasilnya.

    Sama seperti Andi, Sugiharto juga pernah terjerat dalam kasus ini. Dia kemudian bebas bersyarat pada 2024 setelah dihukum 15 tahun penjara di tingkat kasasi pada 2017.

    Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

    Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

  • KPK Dalami Aliran Dana Kasus e-KTP ke DPR Saat Periksa Andi Narogong

    KPK Dalami Aliran Dana Kasus e-KTP ke DPR Saat Periksa Andi Narogong

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan aliran dana atau fee terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP dari tersangka Paulus Tannos ke anggota DPR.

    Dugaan ini menjadi fokus pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (19/3/2025).

    “Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (20/3/2025).

    Andi Narogong Bungkam seusai Pemeriksaan

    Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong memilih tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

    Andi Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhinya hukuman 11 tahun penjara.

    Vonis MA: 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

    Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi terhadap Andi Narogong diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi proyek e-KTP. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

    KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal kasus korupsi e-KTP.