Tag: Meutya Hafid

  • 9 Startup Indonesia Raih Penghargaan di ASEAN Digital Awards 2025 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    9 Startup Indonesia Raih Penghargaan di ASEAN Digital Awards 2025 Nasional 18 Januari 2025

    9 Startup Indonesia Raih Penghargaan di ASEAN Digital Awards 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perusahaan rintisan (
    Startup
    ) Indonesia meraih 9 penghargaan di
    ASEAN Digital Awards 2025
    , di Bangkok, Thailand, pada Kamis (16/1/2025).
    Dari total 18 penghargaan yang diberikan, Indonesia berhasil meraih 9 penghargaan, termasuk 4 medali emas, 3 medali perak, dan 2 medali perunggu.
    Sebagian besar peraih penghargaan merupakan
    startup
    mitra Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui program pendampingan digital.
    “Kemenangan ini membuktikan bahwa ekosistem
    startup
    Indonesia tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga mampu bersaing di tingkat internasional. Kami sangat bangga melihat kerja keras para pelaku startup yang telah mengharumkan nama bangsa,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
    Kemkomdigi berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekosistem
    startup
    Indonesia melalui berbagai program strategis dan pendampingan.
    “Kami ingin keberhasilan ini menjadi motivasi bagi startup lain untuk berinovasi dan membawa Indonesia semakin bersinar di kancah global,” ujar dia.
    Keberhasilan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai kekuatan utama dalam ekosistem digital Asia Tenggara, sekaligus memperkuat peran negara dalam transformasi digital yang inovatif dan inklusif.
    Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Eko K. Budiardjo mengatakan, keberhasilan ini sebagai pencapaian tertinggi di bidang digital untuk Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
    “Kemenangan ini menunjukkan bahwa inovasi digital Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat kompetitif,” kata Eko.
    ASEAN Digital Awards merupakan ajang penghargaan yang diberikan kepada organisasi, bisnis, dan individu yang telah mempelopori produk atau layanan inovatif, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap lanskap digital di kawasan Asia Tenggara.
    Sebelumnya ajang dikenal sebagai ASEAN ICT Awards (AICTA), namun kini telah diubah namanya menjadi “ASEAN Digital Awards”. Tahun lalu, Indonesia meraih lima penghargaan
    Berikut adalah rincian penghargaan per kategori yang diraih oleh
    startup
    Indonesia:
    1. Public Sector
    • DTO MoH (Kementerian Kesehatan) – Gold (Indonesia)
    • Open Desa – Silver (Indonesia)
    2. Private Sector
    • Cexup – Gold (Indonesia)
    3. Digital Inclusivity
    • Wonderjack – Silver (Indonesia)
    • Silang – Bronze (Indonesia)
    4. Digital Content
    • Shevia – Bronze (Indonesia)
    5. Digital Startup
    • Surplus – Gold (Indonesia)
    6. Digital Innovation
    • Ludesc – Gold (Indonesia)
    • eFishery – Silver (Indonesia)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Merger, XLSmart Ajukan Restu Jajaran Direksi ke Komdigi

    Usai Merger, XLSmart Ajukan Restu Jajaran Direksi ke Komdigi

    Jakarta

    Axiata Group Berhad dan Sinar Mas telah mengumumkan penunjukan usulan dewan direksi XL Smart, operator seluler hasil merger XL Axiata dan Smartfren. Jajaran direksi XLSmart tersebut kini menunggu persetujuan dari pemerintah dan pemegang saham.

    Rajeev Sethi diusulkan sebagai CEO XLSmart. Rajeev bergabung dari Axiata, dengan membawa pengalaman yang luas dan pemahaman mendalam di bidang telekomunikasi, dan posisi terakhir ia menjabat sebagai Robi Axiata, operator seluler di Bangladesh.

    “Dengan bangga kami mengumumkan penunjukan usulan dewan direksi XLSmart (menunggu persetujuan pemerintah dan pemegang saham), sebuah momen penting dalam perjalanan menciptakan merger menuju perusahaan telekomunikasi kelas dunia,” ujar Group CEO dari Axiata Group, Viviek Sood, dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Dewan Direksi yang baru ini kebanyakan berasal dari jajaran yang telah ada sebelumnya, sehingga dinilai memiliki pengalaman relevan. Dengan penunjukan ini, Viviek percaya bahwa XLSmart berada di arah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan solusi inovatif, serta teknologi terbaru kepada seluruh pelanggan kami yang terus bertambah.

    “Axiata Group dan Sinar Mas berkomitmen penuh mendukung trajektori pertumbuhan XLSmart, menyediakan sumber daya serta memastikan seluruh karyawan selaras dengan visi dan nilai-nilai perusahaan,” kata Viviek.

    Setelah mendapatkan persetujuan yang diperlukan, Rajeev akan memimpin Dewan Direksi terpilih mulai dari Legal Day-1 untuk memimpin kelangsungan operasional, menyelaraskan tujuan organisasi, dan memanfaatkan sinergi antar organisasi menuju perusahaan yang lebih kuat dan inovatif.

    Direksi XLSmart

    President Director & CEO: Rajeev SethiDirector & Chief Financial Officer: Antony SusiloDirector & Chief Technology Officer: Shurish SubbamaniamDirector & Chief Commercial Officer: David Arcelus OsesDirector & Chief Regulatory Officer: Merza FachysDirector & Chief Information Officer: Yessy D. YosetyaDirector & Chief Enterprises and Strategic Relationship: Adrijanto MuljonoDirector & Chief Strategy and Home: Feiruz IkhwanDirector & Chief Human Resources Officer: Jeremiah Ratadhi

    Sementara itu, Franky Oesman Widjaja, Chairman dari Sinar Mas Telecommunications and Technology, mengatakan bahwa integrasi ini menandai babak baru.

    “Dewan direksi yang baru ditunjuk memiliki pengalaman dan visi yang luas, sesuatu yang dibutuhkan dalam menavigasi periode transisi ini, sekaligus dan memastikan XLSmart dapat terus berkembang di tengah kompetitifnya pasar telekomunikasi lokal maupun regional. Dewan direksi akan fokus menyelaraskan tujuan organisasi, memastikan keberlanjutan operasional, serta memenuhi janji-janji kami kepada klien dan pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.

    Sebagai tambahan, I Gede Darmayusa juga telah diusulkan untuk menjadi pelaksana tugas Chief Integration and Network Integration Officer akan memimpin “Tim Integrasi” untuk menyusun rencana integrasi dan transisi dengan memanfaatkan secara optimal sinergi antara XL Axiata dan Smartfren.

    Pada Desember 2024, Axiata dan Sinar Mas mengumumkan rencana merger XL Axiata dan Smartfren membentuk entitas XLSmart, yang nantinya akan memiliki nilai gabungan pra-sinergi perusahaan lebih dari Rp 104 Triliun (USD 6,5 miliar) serta akan menyediakan konektivitas yang lebih baik kepada konsumen di level individu, perusahaan, dan sektor publik.

    Di samping itu, merger antara kedua entitas akan merealisasikan sinergi biaya yang signifikan, dengan estimasi laju tahunan sebelum pajak sebesar USD 300 hingga USD 400 juta pasca integrasi selesai, melalui integrasi jaringan strategis maupun optimalisasi sumber daya.

    Dengan penggabungan ini, XLSmart memiliki pelanggan seluler sekitar 94,5 juta dan pangsa pasar seluler sebesar 27%. XLSmart diproyeksikan menghasilkan pendapatan proforma sebesar Rp. 45,4 Triliun (USD 2,8 miliar) dan EBITDA lebih dari Rp 22,4 triliun (USD 1,4 miliar).

    Pada saat selesainya merger, pemerataan kepemilikan saham akan menghasilkan nilai hingga USD 475 juta untuk Axiata. Pada penutupan transaksi, Axiata akan menerima USD 400 juta, beserta tambahan USD 75 juta di akhir tahun pertama, tergantung pada pemenuhan syarat- syarat tertentu.

    Adapun, detikINET telah bertanya terkait persetujuan merger XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart ini, dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid belum memberikan pernyataan resminya.

    (agt/rns)

  • Ketua Fraksi PPP Jabar Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

    Ketua Fraksi PPP Jabar Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

    JABAR EKSPRES – Pemerintah bakal membuat aturan terkait pembatasan medsos pada anak. Hal itu disambut baik Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari.

    Zaini mengungkapkan, pihaknya termasuk yang mendukung terkait rencana besar itu. “Saya mendukung, itu juga untuk perlindungan terhadap anak,” cetusnya.

    Pria yang juga Anggota Komisi V itu melanjutkan, pembatasan itu bisa menjadi salah satu filter terkait derasnya arus informasi yang dikonsumsi anak saat ini.

    Arus informasi kian deras, tentu bisa juga berisi konten yang negatif atau yang masih belum pantas bagi anak.

    “Makanya pembatasan itu kami sambut baik, tinggal ditunggu regulasi teknisnya seperti apa,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Dukung Pemajuan Kebudayaan, Fraksi PPP DPRD Sambut Baik Wacana Pembukaan Gedung Pakuan oleh Dedi Mulyadi

    Zaini berharap implementasi dari kebijakan itu bisa dilakukan dengan tidak terlalu kaku. Perlu sosialisasi dan edukasi secara bertahap. “Jangan kaku atau sampai harus di hukum jika ada anak yang kedapatan sembunyi – sembunyi,” cetusnya.

    Wacana terkait pembatasan penggunaan media sosial oleh anak itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid beberapa waktu lalu.

    Aturan teknis itu tengah disusun dan dikaji. Termasuk dibicarakan dengan pihak legislatif.

    Kebijakan pembatasan itu belajar dari Australia yang telah memiliki aturan ketat mengenai penggunaan media sosial. Semangatnya adalah untuk melindungi anak – anak juga.

    Saat ini era teknologi kian berkembang. Arus informasi juga kian pesat. Termasuk media sosial. Hal itu memiliki sisi positif, tapi juga bisa menjadi senjata yang melukai jika tidak digunakan dengan bijak.

    BACA JUGA: Fraksi PPP Sambut Hangat Libur Sekolah Selama Ramadan, Perlu Rutinitas Produktif

    Banyak hal negatif terjadi pada anak karena penggunaan media sosial. Misalnya kecanduan judi online, hingga jadi sasaran predator anak karena perkenalan melalui medsos.(son)

  • Pesan Prabowo ke Menkomdigi soal Rencana Batas Usia Akses Medsos

    Pesan Prabowo ke Menkomdigi soal Rencana Batas Usia Akses Medsos

    Indonesia berencana menerapkan pembatasan usia dalam mengakses media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa rencana ini sudah disampaikan dalam rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto. Berikut pesan Prabowo kepada Meutya terkait rencana pembatasan ini…

  • Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak-anak seperti yang diterapkan Australia. Kebijakan itu untuk mengatasi dampak buruk medsos bagi pertumbuhan anak. Lalu apa tantangannya?

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang mengkaji dan merumuskan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

    “Ini lagi kita kaji, karena kita semua tahu media sosial ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, sudah banyak sekali keluhan tentang penggunaan AI yang berdampak negatif,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Rabu (16/1/2025).

    Kemenkomdigi sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan pembatasan umur penggunaan medsos, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

    Menurut Nezar, Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan positif terhadap inisiatif Kemenkomdigi menyusun aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

    “Beliau sangat concern terhadap penggunaan ruang digital oleh anak-anak, dan beliau sangat concern juga bagaimana ruang digital kita itu sehat buat pendidikan anak-anak,” ujar Nezar dikutip dari Antara.

    Menkomdigi Meutya Hafid sudah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025), menyampaikan soal rencana pembuatan aturan pembatasan medsos bagi anak-anak.

    Meutya menjelaskan, Kemenkomdigi akan mengelurkan aturan di tingkat pemerintah dan melibatkan DPR jika wacana batasan usia untuk akses media sosial itu dijadikan undang-undang.

    “Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji lebih mendalam soal rencana pembatasan akses medsos bagi anak-anak.

    “Baik buruknya, dari sisi manfaatnya dan lain-lain, kita akan kaji lebih dalam dan tentunya dari pihak pemerintah itu (buat aturan), kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” ujar Dasco.

    Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan pengaruh media sosial saat ini sangat mengkhawatirkan bagi anak, karena banyak konten tidak mendidik dan mengajarkan kekerasan. Apalagi kondisi Indonesia sedang darurat kejahatan siber karena marak penipuan digital dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda. Karena itu kita mendukung langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Amelia.

    Menurutnya Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan medsos bagi anak-anak, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.

    Amelia mengusulkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu diperkuat secara kelembagaan sehingga berwenang mengawasi konten digital dan media sosial. Di sisi lain, pemerintah juga harus meningkatkan edukasi digital bagi anak-anak hingga orang tua.

    Psikolog anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan, dampak negatif medsos sangat mengkhawatirkan bagi pertumbuhan anak, sehingga penting adanya pembatasan akses anak dan remaja. 

    “Kita sudah lama menunggu aturan lebih tegas,” kata Vera.

    Menurutnya selama ini beberapa aplikasi membatasi usia penggunanya. Namun, banyak orang tua malah membuat akun media sosial untuk anaknya dengan memalsukan usia si anak.

    Vera mengatakan pemerintah harus jelas dalam menentukan katagori media sosial yang dilarang, karena selama ini game online juga berfungsi sebagai medsos.

    “Karena game online sekarang memungkin si anak berkomunikasi dengan orang lain dan ini mencakup media sosial juga,” ujarnya.

    Menurutnya selain medsos, pemerintah juga perlu memperhatikan pembatasan usia terhadap akses konten-konten negatif, seperti pornografi dan kekerasan.

    Data Penggunaan Internet Anak
    Berdasarkan data Stastistik Telekomunikasi Indonesia 2021 yang dirilis BPS, 89% anak usia lima tahun ke atas sudah mengakses internet untuk bermain game online dan media sosial. Hanya 33% yang mengakses internet untuk keperluan belajar.

    UNICEF beberapa waktu lalu juga merilis hasil studinya yang menyebut 89% anak-anak di Indonesia menggunakan internet setiap hari rata-rata 5,4 jam. Dalam waktu tersebut, 86,5% aktivitas mereka dihabiskan untuk mengobrol atau berteman di media sosial, kemudian mengakses konten video atau film.

    Data itu juga mengungkapkan 13,4% anak memiliki akun yang dirahasiakan dari orang tua mereka. Anak menggunakan akun rahasia atau profil palsu untuk mengikuti orang lain dan memposting sesuatu yang mereka sukai.

    Studi UNICEF juga menyebut 42% anak merasa tidak nyaman atau takut dengan pengalaman daring mereka. 37% anak tidak akan melapor ke polisi jika mereka menghadapi pengalaman daring yang tidak menyenangkan karena takut dan kurangnya pengetahuan tentang cara melapor.

    Sebanyak 48% anak pernah mengalami perundungan oleh anak lain. 50,3% anak telah melihat konten bermuatan seksual melalui media sosial. 2% anak telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual, yang sepertiga di antaranya adalah anak disabilitas.

    Hampir 70% anak di Indonesia memiliki aturan tentang penggunaan internet yang diberlakukan oleh orang tua mereka. Namun, hanya 21,2% yang mematuhi aturan tersebut.

    Belajar dari Negara Lain
    Indonesia bisa belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak, seperti Australia, Norwegia, Italia, Jerman, dan lainnya. 

    Australia sudah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak sejak akhir 2024. Parlemen negara itu sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan Facebook, Instagram, X, TikTok, Reddit, hingga Snapchat.

  • Komdigi Bakal Bertemu Pengembang AI, Regulasi Masuk Tahap Pembahasan

    Komdigi Bakal Bertemu Pengembang AI, Regulasi Masuk Tahap Pembahasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal melakukan diskusi dengan berbagai pihak guna membahas aturan penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau AI.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi surat edaran terkait panduan penggunaan AI 

    Adapun, pada 19 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. 

    Dalam mengevaluasi edaran tersebut, Nezar bakal membuat diskusi selama dua bulan terkait panduan AI dengan berbagai pihak seperti pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.

    “Jadi kita berbicara AI value change-nya itu, dari yang namanya developer, deployer, sampai dengan end user-nya,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

    Adapun, Nezar menuturkan diskusi tersebut akan mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diatur dalam pengembangan dan penggunaan AI.

    Nantinya, hasil dari diskusi tersebut bakal dirangkum dalam sebuah dokumen kebijakan atau policy paper terkait panduan penggunaan AI.

    “Policy paper ini nantinya akan menjadi basis untuk nasihat akademik ke peraturan pemerintah untuk AI. Jadi itu rencananya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial atau (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat selesia 3 bulan lagi atau pada April 2025.

    Meutya menuturkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Namun, Meutya menuturkan bahwa pihaknya memang berencana mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan rampung 3 bulan ke depan.

    “Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).

  • Larang Anak Punya Akun Media Sosial, Meutya Sudah Lapor Prabowo

    Larang Anak Punya Akun Media Sosial, Meutya Sudah Lapor Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial (medsos).

    Adapun aturan dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan Undang-undang yang mengatur tentang batasan usia penggunaan media sosial.

    “Sebetulnya ini masih nanti ya kita inginnya pelajari dulu betul-betul, tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” ujar Meutya usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/1/2025).

    Meutya mengatakan, aturan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Untuk itu, pemerintah akan membahas persoalan tersebut dengan DPR.

    “Jadi, sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturannya sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.

    Meutya mengatakan, bahwa pelindungan anak di ranah digital juga dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” kata Meutya.

    Jika aturan pembatasan usia penggunaan media sosial di medsos disahkan, RI mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

    Pada November tahun lalu Australia melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Pemerintah Australia waktu dekat mulai menguji coba fitur verifikasi usia di semua platform media sosial.

    Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan kebijakan larangan media sosial untuk anak adalah upaya Australia menjadi yang terdapan dalam pelindungan anak.

    Australia menyatakan UU tersebut dibutuhkan karena media sosial menimbulkan risiko kecanduan yang berdampak ke kesehatan mental dan fisik anak-anak. Anak perempuan berisiko mengalami gangguan atas persepsi atas bentuk tubuh (body image), sedangkan anak laki-laki berisiko terpengaruh konten misoginis.

    (dem/dem)

  • Rudi Sutanto Disebut-sebut sebagai Rudi Valinka Dilantik Staf Khusus Menteri, KSP Respons Begini…

    Rudi Sutanto Disebut-sebut sebagai Rudi Valinka Dilantik Staf Khusus Menteri, KSP Respons Begini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai setiap menteri atau kepala lembaga wajib melaporkan terlebih dahulu staf khusus yang akan dilantik kepada pihak Istana.

    Pernyataan Putranto tersebut merupakan tanggapan setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melantik Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital bidang Strategis Komunikasi pada Senin (13/1).

    “Iya (wajib lapor) dong. Enggak bisa lantik sembarangan,” kata Putranto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

    Putranto mengatakan bahwa pihaknya mendapat kewenangan untuk melakukan rekrutmen personel di Kantor Staf Kepresidenan.

    Namun demikian, rekrutmen staf itu juga harus dilaporkan melalui Sekretariat Negara (Setneg).

    “Kami di KSP saya rekrutmen personel tersendiri, khusus saya dikasih kewenangan di Setneg seperti itu. Di Setneg ya ada sendiri sama seperti untuk Pak Rudi Sutanto dan sebagainya keputusan di mereka,” kata Putranto.

    Adapun Rudi Sutanto dilantik sebagai staf khusus bersama dua lainnya, yakni Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar-lembaga dan Program Strategis, serta Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

    Pegiat sosial Rudi Valinka disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto yang baru dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai Staf Khusus Menteri bidang Strategis Komunikasi di Kementerian Komdigi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudi Valinka merupakan pegiat sosial di platform Twitter, yang kini berganti X, dengan akun @kurawa. Pelantikan Rudi Sutanto pun ramai dibincangkan warganet mengingat cuitan-cuitan penulis buku “A Man Called #Ahok” itu menuai pro dan kontra jika dilihat dari jejak digitalnya.

  • Istana sebut menteri wajib laporkan staf khusus yang akan dilantik

    Istana sebut menteri wajib laporkan staf khusus yang akan dilantik

    Iya (wajib lapor) dong. Enggak bisa lantik sembarangan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai setiap menteri atau kepala lembaga wajib melaporkan terlebih dahulu staf khusus yang akan dilantik kepada pihak Istana.

    Pernyataan Putranto tersebut merupakan tanggapan setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melantik Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital bidang Strategis Komunikasi pada Senin (13/1).

    “Iya (wajib lapor) dong. Enggak bisa lantik sembarangan,” kata Putranto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

    Putranto mengatakan bahwa pihaknya mendapat kewenangan untuk melakukan rekrutmen personel di Kantor Staf Kepresidenan.

    Namun demikian, rekrutmen staf itu juga harus dilaporkan melalui Sekretariat Negara (Setneg).

    “Kami di KSP saya rekrutmen personel tersendiri, khusus saya dikasih kewenangan di Setneg seperti itu. Di Setneg ya ada sendiri sama seperti untuk Pak Rudi Sutanto dan sebagainya keputusan di mereka,” kata Putranto.

    Adapun Rudi Sutanto dilantik sebagai staf khusus bersama dua lainnya, yakni Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar-lembaga dan Program Strategis, serta Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

    Pegiat sosial Rudi Valinka disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto yang baru dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai Staf Khusus Menteri bidang Strategis Komunikasi di Kementerian Komdigi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudi Valinka merupakan pegiat sosial di platform Twitter, yang kini berganti X, dengan akun @kurawa. Pelantikan Rudi Sutanto pun ramai dibincangkan warganet mengingat cuitan-cuitan penulis buku “A Man Called #Ahok” itu menuai pro dan kontra jika dilihat dari jejak digitalnya.

    Sebelumnya, Menteri Meutya mengaku tidak tahu soal tentang Rudi Valinka yang disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto.

    “Saya enggak tahu ya. Rudi Sutanto yang saya kenal ya Rudi Sutanto, jadi saya tidak tidak mau berspekulasi mengenai apa, siapa Rudi Sutanto,” kata Meutya saat memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1).

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Andi Firdaus
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Selain Hina Prabowo, Rudi Valinka yang Dijadikan Stafsus Menkomdigi Juga Kedapatan Pernah Sebar Hoaks

    Selain Hina Prabowo, Rudi Valinka yang Dijadikan Stafsus Menkomdigi Juga Kedapatan Pernah Sebar Hoaks

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pelantikan Rudi Sutanto yang dikenal warganet dengan nama Rudi Valinka di media sosial X masih jadi pembahasan hangat di media sosial.

    Bahkan, nama Rudi Valinka dan Kominfo masih jadi trending topik. Sejumlah pegiat media sosial bahkan masih heboh membahasnya.

    Selain menyebarnya tangkapan layar cuitan pria tersebut yang menghina Prabowo, juga ada cuitan hoaks yang cukup menggemparkan.

    Temuan warganet dengan nama akun Lambe Waras membagikan angkapan layar cuitan Rudi Valinka jelang Pilpres 2024 lalu.

    Isi cuitannya membahas tentang mantan gubernur Anies Baswedan yang ditudingnya telah memusnahkan 1449 gereja. Cuitan itu pun dipastikan hoaks,

    “Kemenkomdigi itu salah satu tugasnya adalah memberantas Hoax, tapi kalau Staffsusnya Raja Hoax Nasional begini, gimana nanti moralnya Netizen? Banyak pejabat ‘jaka sembung bawa golok’ sekarang ya…?,” tulis akun @abu_waras, dikutip Rabu (15/1/2025).

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital ( Menkomdigi ) Meutya Hafid buka suara terkait pelantikan Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi.

    Rudi Sutanto ramai dikaitkan dengan seorang selebtweet bernama Rudi Valinka, pemilik akun Twitter @kurawa yang selama ini dikenal sebagai pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

    “Saya nggak tahu ya. Rudi Sutanto yang saya kenal ya Rudi Sutanto, jadi saya tidak tidak mau berspekulasi mengenai apa siapa Rudy Sutanto,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Meutya menjelaskan, berdasarkan CV yang pihaknya terima, Rudi Suranto bekerja sebagai strategi komunikasi.