Tag: Meutya Hafid

  • Pesan Khusus Menteri UMKM Maman ke AO PNM – Page 3

    Pesan Khusus Menteri UMKM Maman ke AO PNM – Page 3

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, meminta platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya untuk meningkatkan dukungan mereka terhadap pelaku UMKM lokal.

    Permintaan ini disampaikan saat pelantikan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian UMKM di Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Kita undang Tokopedia, Shopee, dan lainnya. Ini saya sampaikan langsung di depan masyarakat,” tegas Menteri Maman, Rabu (15/1/2025).

    Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah serius dalam memastikan e-commerce memberikan kontribusi nyata terhadap pemberdayaan UMKM.

    Jika instruksi ini tidak dipatuhi, Menteri Maman mengancam akan bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi), Meutya Hafid, untuk menutup operasional platform yang tidak mendukung UMKM.

    “Kalau tidak mendukung produksi lokal dan kontribusi terhadap UMKM, hati-hati. Kita tinggal koordinasi dengan Menkom Digital untuk menutup operasional mereka,” tambahnya.

    Komitmen Pemerintah untuk UMKM

    Menteri Maman menegaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam memberdayakan UMKM. Salah satu fokus utama adalah memastikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil agar program-program pemerintah dapat berjalan optimal.

    “Kita harus memastikan akses pembiayaan yang luas dan program-program pendukung UMKM dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha,” tandas Menteri UMKM.

     

  • Menteri Maman Ancam Tutup E-Commerce Jika Tak Bantu UMKM – Page 3

    Menteri Maman Ancam Tutup E-Commerce Jika Tak Bantu UMKM – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, meminta platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya untuk meningkatkan dukungan mereka terhadap pelaku UMKM lokal.

    Permintaan ini disampaikan saat pelantikan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian UMKM di Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Kita undang Tokopedia, Shopee, dan lainnya. Ini saya sampaikan langsung di depan masyarakat,” tegas Menteri Maman, Rabu (15/1/2025).

    Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah serius dalam memastikan e-commerce memberikan kontribusi nyata terhadap pemberdayaan UMKM.

    Jika instruksi ini tidak dipatuhi, Menteri Maman mengancam akan bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi), Meutya Hafid, untuk menutup operasional platform yang tidak mendukung UMKM.

    “Kalau tidak mendukung produksi lokal dan kontribusi terhadap UMKM, hati-hati. Kita tinggal koordinasi dengan Menkom Digital untuk menutup operasional mereka,” tambahnya.

    Komitmen Pemerintah untuk UMKM

    Menteri Maman menegaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam memberdayakan UMKM. Salah satu fokus utama adalah memastikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil agar program-program pemerintah dapat berjalan optimal.

    “Kita harus memastikan akses pembiayaan yang luas dan program-program pendukung UMKM dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha,” tandas Menteri UMKM.

     

  • Prabowo dan Menkomdigi Bahas Aturan Batas Usia Akses Medsos

    Prabowo dan Menkomdigi Bahas Aturan Batas Usia Akses Medsos

    Jakarta

    Pemerintah berencana menerbitkan aturan soal pembatasan batas usia untuk mengakses media sosial (medsos). Bahkan, rencana tersebut sudah dibahas antara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Presiden Prabowo Subianto.

    Setelah melantik pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya langsung melaporkan program-program yang akan dilakukan oleh kementeriannya, salah satunya terkait pembatasan usia yang mengakses medsos.

    “Tadi salah satunya memang membahas bagaimana kita melindungi anak-anak di ranah digital. Persisnya, kita lihat seperti apa nanti ya,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/1/2025).

    Meutya enggan mengungkapkan secara rinci terkait pembatasan usia yang mengakses medsos ini. Namun hal yang pasti, disampaikan Menkomdigi, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu.

    “Kita inginnya mempelajari betul-betul. Pada prinsipnya begini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah lebih dahulu,” tuturnya.

    Meutya mengatakan bahwa aturan perlindungan anak di ruang digital tersebut tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Untuk itu, pemerintah akan membahas persoalan tersebut dengan DPR.

    “Jadi, sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturannya sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” pungkasnya.

    Jika Indonesia mensahkan aturan pembatasan usia mengakses medsos, maka akan mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

    Australia mengesahkan aturan pelarangan anak di bawah 16 tahun main media sosial melalui undang-undang yang disetujui senat dengan perolehan suara 34 berbanding 19. Legislasi ini akan dikembalikan ke DPR Australia yang perlu menyetujui amandemen sebelum menjadi undang-undang.

    Setelah disetujui oleh DPR Australia, undang-undang ini akan berlaku dalam 12 bulan, yang memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk memenuhi persyaratan. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini resmi berlaku.

    Salah satu persyaratan yang harus dilakukan perusahaan media sosial adalah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun.

    Anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dijatuhi hukuman, begitu juga dengan orang tuanya. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab mencegah anak-anak bergabung ke platform-nya.

    (agt/fay)

  • Berapa Gaji Staf Khusus Menteri? Segini Kisarannya

    Berapa Gaji Staf Khusus Menteri? Segini Kisarannya

    Pada Senin, 13 Januari 2025 lalu, aktris Raline Shah resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Raline akan fokus pada pekerjaan di bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

    Penunjukan Raline yang memiliki latar belakang sebagai figur publik diharapkan dapat memperkuat kampanye digitalisasi dengan cara yang lebih inklusif dan mampu menarik perhatian masyarakat. Terlepas dari itu, salah satu hal yang menarik diketahui adalah gaji para staf khusus di lingkungan kementerian. Sebab tidak semua kementerian memiliki staf khusus.

    Berapa gaji staf khusus menteri?

    Perlu diketahui, gaji staf khusus menteri bisa berbeda-beda tergantung kementeriannya. Adapun gaji dan fasilitas yang diterima oleh staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

    Masa bakti staf khusus ditetapkan paling lama sesuai dengan masa jabatan menteri atau menteri koordinator yang bersangkutan, dalam hal ini lima tahun.

    Jika mengambil contoh di Kemkomdigi, kisaran gaji staf khusus menteri sebesar Rp24.830.400 hingga Rp 27.323.200. Gaji tersebut terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok dan tunjangan kinerja atau tukin.

    Komponen gaji staf khusus menteri

    Hak keuangan staf khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

    “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” tulis pada Pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Selasa (14/1).

    Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok PNS untuk golongan ini berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

    Tak hanya gaji pokok, staf khusus menteri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi, yaitu kehadiran, pencapaian kinerja, dan disiplin.

    Besaran tunjangan kinerja di Kementerian Komunikasi dan Digital mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kierja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Staf khusus menteri sendiri berada pada kelas jabatan 16 dengan tukin sebesar Rp20.695.000.

    Demikianlah kisaran gaji staf khusus menteri di Indonesia.

  • Siap-siap Medsos Dibatasi di RI, Ini Kata Menkomdigi Meutya

    Siap-siap Medsos Dibatasi di RI, Ini Kata Menkomdigi Meutya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan soal pengaturan batas usia untuk mengakses media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan akan ada peraturan pemerintah terlebih dulu terkait hal tersebut.

    “Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu,” kata Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/1/2025).

    Namun masih ada proses panjang untuk aturan tersebut. Misalnya pemerintah akan melakukan kajian soal perlindungan anak di media sosial.

    Bukan hanya akan melibatkan DPR. Pemerintah akan berbicara dengan DPR terkait aturan apa yang bisa dikeluarkan agar bisa melindungi anak-anak.

    Dia memastikan Presiden Prabowo Subianto punya atensi penuh soal anak-anak Indonesia. Soal ini juga dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo.

    “Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan lanjutkan, pelajari dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ucapnya.

    Belum lama ini, Australia juga memutuskan melakukan pembatasan usia mengakses media sosial. Mereka yang berusia di bawah 16 tahun tidak bisa lagu menggunakan platform seperti Facebook hingga Instagram.

    Media sosial yang gagal mencegah anak-anak mengakses platform akan diberikan denda oleh pemerintah setempat.

    Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan anak-anak masih boleh mengakses aplikasi chat, game online, aplikasi kesehatan serta edukasi, dan Youtube.

    (fab/fab)

  • Infografis Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun dan Potensi Dampak Buruknya – Page 3

    Infografis Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun dan Potensi Dampak Buruknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Fenomena perburuan harta karun digital, Koin Jagat, belakangan ini menggemparkan platform media sosial, khususnya TikTok. Permainan yang menawarkan sensasi petualangan dan iming-iming hadiah uang tunai itu menuai perhatian warganet, terutama kalangan generasi muda.

    Koin Jagat, yang merupakan bagian dari aplikasi Jagat-Find Family & Friends, mengajak pengguna untuk berburu koin virtual. Tersebar di berbagai lokasi publik di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

    Pantauan Liputan6.com di TikTok, Selasa 14 Januari 2025, lokasi-lokasi ikonik seperti Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta dan Alun-Alun Surabaya, Jawa Timur, menjadi arena perburuan yang ramai didatangi.

    Dalam permainan berburu harta karun di Koin Jagat, pengguna harus mencari koin yang dibagi menjadi 3 jenis, yakni emas, perak, dan perunggu. Koin tersebut bisa ditukar dengan uang tunai mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada jenis koin yang ditemukan.

    Viralnya Koin Jagat pun menuai beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermain aplikasi berburu harta karun digital bernama Koin Jagat. Dia meminta, warga sama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif.

    “Nah, terkait dengan Koin Jagat, kami izin mengimbau kepada masyarakat agar dalam melaksanakan atau melakukan aktivitas tetap dilakukan atau berorientasi pada bagaimana situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tercipta dengan aman, kita saling menghargai satu sama lain,” ujar Ade di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

    Pun demikian imbauan di Bandung, Jawa Barat. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengingatkan para pemburu Koin Jagat bisa saja terkena sanksi dari mulai teguran hingga pembebanan biaya paksa alias denda. Sanksi tersebut mengancam para pemburu yang dianggap merusak taman atau fasilitas umum.

    “Sanksi itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut antara lain memuat soal ruang lingkup ketertiban umum,” Rasdian menjelaskan.

    Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkomdigi Meutya Hafid bakal ambil tindakan tegas. Terutama bila aplikasi Jagat terbukti melanggar aturan yang berlaku.

    Ada sederet potensi dampak buruk aplikasi Koin Jagat. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Indonesia Wacanakan Tiru Australia untuk Batasi Medsos Sesuai Umur

    Indonesia Wacanakan Tiru Australia untuk Batasi Medsos Sesuai Umur

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk membatasi bermain media sosial (medsos) sesuai umur.

    Sehingga nantinya seseorang yang masih di bawah umur tak bisa mengakses medsos. Aturan ini mirip seperti yang sudah diterapkan di Australia.

    Meutya membocorkan bahwa aturan pembatasan medsos dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak di era digital.

    “Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos) sambil kemudian kajian perlindungan anaknya lebih kuatnya lagi, karena harus melibatkan DPR itu akan kita siapkan,” kata Meutya di hadapan wartawan seusai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). 

    Lebih lanjut Meutya menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung perlindungan anak di ranah digital.

    “Beliau (presiden) mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ujar Meutya.

    Sejalan dengan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan mengkaji wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

    DPR telah mendengar ide pembatasan medsos tersebut dan akan melakukan pembahasan yang lebih dalam.

    “Dan tentunya dari pihak pemerintah itu kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Antara.

    Dia mengatakan hal yang bakal dikaji adalah dampak baik dan buruk, serta manfaatnya bila penggunaan media sosial dibatasi. Pasalnya, beberapa negara lain pun sudah membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa harus ada keberpihakan dari pemerintah untuk melindungi anak-anak bangsa dari dampak negatif penggunaan media sosial.

    Menurut dia, media sosial mempunyai dampak negatif yang sangat besar bagi anak-anak, khususnya yang di bawah umur.

    Dirinya menilai bahwa kemampuan anak-anak belum mumpuni untuk menyerap dan menyeleksi konten-konten di media sosial.

    “Jangan sampai anak-anak bangsa kita tumbuh dengan pemikiran atau konten yang mereka terima, yang tidak layak untuk seumur mereka dan berpotensi merusak jiwa dan pikiran mereka, dan bisa berdampak pada akhlak dan moral mereka,” katanya.

  • Komdigi Nunggu Bola dari Pemda Kalau Ingin Ada Sinyal Internet

    Komdigi Nunggu Bola dari Pemda Kalau Ingin Ada Sinyal Internet

    Jakarta

    Berbeda dari sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini memilih untuk menunggu bola dari Pemerintah Daerah (Pemda) jika di wilayahnya ada area blankspot dan ingin ada sinyal internet di sana.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan terkait pembangunan infrastruktur menara base transceiver station (BTS), pemerintah akan membangun berdasarkan permintaan dari masyarakat setempat.

    “(Permintaan) dari pemda karena mereka yang mengetahui daerah mana yang blankspot. Kalau nanti permintaannya dapat, kemudian kami akan lakukan koordinasi dengan penyelenggara operator seluler,” ujar Wayan ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Setelah itu, Komdigi akan melakukan survei ke lokasi yang membutuhkan sinyal internet. Dari sana akan diketahui area mana yang akses internetnya diperkuat lagi atau membangun dari BTS baru.

    “(Sifatnya pemerintah nunggu bola dari Pemda) Iya,” ungkapnya.

    Sebagai Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi yang baru saja dilantik oleh Menkomdigi Meutya Hafid, Wayan diminta untuk memperhatikan konektivitas akses internet di daerah. Hal itu disampaikan usai pengambilan sumpah jabatan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Komdigi.

    Adapun Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital ini merupakan hasil perombakan seiring perubahan nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Kita mengurusi infrastruktur. Kalau kita bicara komunikasi, infrastruktur komunikasi itu pasti ada (menggunakan) kabel, ada radio, ada frekuensi, ada satelit. Nah, semua itu akan di-handle di tempat kami,” paparnya.

    “Dari sisi konektivitas pemerataan, itu ya Bakti di bawah kita untuk daerah 3T. Kemudian untuk daerah-daerah komersial, tentu dengan penyelenggara komunikasi. Dengan menggunakan teknologi tadi, kemudian ada peran di sini adalah direktorannya akselerasi. Jadi, bagaimana mempercepat. Jadi, nanti ada berkoordinasi dengan pemda, koordinasi dengan ekosistem infrastruktur itu agar bagaimana penetrasi ini bisa,” pungkas Wayan.

    (agt/afr)

  • Top 3 News: Mayat Pria dengan KTA BIN Ditemukan Mengambang di Laut Marunda – Page 3

    Top 3 News: Mayat Pria dengan KTA BIN Ditemukan Mengambang di Laut Marunda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mayat seorang pria ditemukan mengambang di perairan Marunda, Jakarta Utara. Saat dievakuasi, ditemukan pelbagai kartu identitas, antara lain kartu tanda anggota BIN atas nama Brigadir Jenderal (Purn) inisial HO (76) yang diterbitkan pada 20 Maret 2015. Itulah top 3 news hari ini.

    Temuan jasad korban dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi. Dia belum bicara lebih gamblang terkait kasus ini. Dia mengatakan, penanganan telah diserahkan ke Subdit Gakkum Polair Polda Metro Jaya.

    Informasi yang dihimpun, jasad korban ditemukan pada Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 15.15 WIB. Ketika itu, ada nelayan datang dari laut dan memberikan informasi melihat ada sesosok jasad terapung, di sekitar sero sero nelayan sebelah timur Marunda Center.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digial atau Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan batas usia mengakses media sosial. Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu Undang-Undang (UU) mengenai batas usia bermain media sosial.

    Dia menyampaikan, aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Meutya menuturkan pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.

    Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak Indonesia. Meutya menyebut Prabowo mendukung aturan mengenai batas usia akses media sosial.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong agar 500 lebih pemerintah daerah (Pemda) tingkat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia segera memberikan pelayanan menggratiskan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) di wilayahnya masing-masing.

    Bila tidak dilakukan hingga batas akhir 31 Januari 2025 mendatang, Mendagri akan memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut.

    Sebab, hal ini sebenarnya sudah disampaikan kepada masing-masing kepala daerah pada saat penandatanganan SKB tiga menteri, yakni Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 14 Januari 2025:

    Usai dilakukan otopsi di rumah sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, jasad Sandhy Permana langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum dekat rumahnya.

  • DPR Kaji Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

    DPR Kaji Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya akan mengkaji lebih dalam rencana aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak. Dasco menyebut, pembahasan akan dilakukan bersama dengan pemerintah untuk mengevaluasi baik dan buruknya kebijakan tersebut.

    “Baik buruknya, dari sisi manfaat dan hal lainnya, kita akan kaji lebih dalam. Tentunya, pemerintah akan menyusun aturan, sementara dari legislatif, kami akan mengkaji dan membicarakannya bersama,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dasco mengungkapkan ide pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak ini telah menjadi perhatian, apalagi sejumlah negara seperti Australia telah menerapkannya.

    “Kita sudah mendengar ide ini dan sempat berdiskusi, namun kajian lebih lanjut perlu dilakukan. Beberapa negara memang sudah memiliki pembatasan usia untuk media sosial,” tambah Dasco.

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan serupa. Menurutnya, banyaknya konten tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang mudah diakses oleh anak-anak, membuat kebijakan ini menjadi sangat mendesak.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital lebih aman bagi generasi muda. Karena itu, kami mendukung langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Amelia, Selasa (14/1/2025).

    Amelia menjelaskan sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan serupa. Australia, misalnya, melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial tanpa pengawasan. Aturan serupa juga diterapkan di Tiongkok, Korea Selatan, India, Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, Italia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

    “Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya kita,” imbuh Amelia.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan diskusi mengenai media sosial ramah anak telah dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami telah membahas perlunya melindungi anak-anak di ranah digital. Detailnya masih akan dirumuskan lebih lanjut,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Senin (13/1/2025).