Tag: Meutya Hafid

  • Ketua Fraksi PPP Jabar Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

    Ketua Fraksi PPP Jabar Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

    JABAR EKSPRES – Pemerintah bakal membuat aturan terkait pembatasan medsos pada anak. Hal itu disambut baik Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari.

    Zaini mengungkapkan, pihaknya termasuk yang mendukung terkait rencana besar itu. “Saya mendukung, itu juga untuk perlindungan terhadap anak,” cetusnya.

    Pria yang juga Anggota Komisi V itu melanjutkan, pembatasan itu bisa menjadi salah satu filter terkait derasnya arus informasi yang dikonsumsi anak saat ini.

    Arus informasi kian deras, tentu bisa juga berisi konten yang negatif atau yang masih belum pantas bagi anak.

    “Makanya pembatasan itu kami sambut baik, tinggal ditunggu regulasi teknisnya seperti apa,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Dukung Pemajuan Kebudayaan, Fraksi PPP DPRD Sambut Baik Wacana Pembukaan Gedung Pakuan oleh Dedi Mulyadi

    Zaini berharap implementasi dari kebijakan itu bisa dilakukan dengan tidak terlalu kaku. Perlu sosialisasi dan edukasi secara bertahap. “Jangan kaku atau sampai harus di hukum jika ada anak yang kedapatan sembunyi – sembunyi,” cetusnya.

    Wacana terkait pembatasan penggunaan media sosial oleh anak itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid beberapa waktu lalu.

    Aturan teknis itu tengah disusun dan dikaji. Termasuk dibicarakan dengan pihak legislatif.

    Kebijakan pembatasan itu belajar dari Australia yang telah memiliki aturan ketat mengenai penggunaan media sosial. Semangatnya adalah untuk melindungi anak – anak juga.

    Saat ini era teknologi kian berkembang. Arus informasi juga kian pesat. Termasuk media sosial. Hal itu memiliki sisi positif, tapi juga bisa menjadi senjata yang melukai jika tidak digunakan dengan bijak.

    BACA JUGA: Fraksi PPP Sambut Hangat Libur Sekolah Selama Ramadan, Perlu Rutinitas Produktif

    Banyak hal negatif terjadi pada anak karena penggunaan media sosial. Misalnya kecanduan judi online, hingga jadi sasaran predator anak karena perkenalan melalui medsos.(son)

  • Pesan Prabowo ke Menkomdigi soal Rencana Batas Usia Akses Medsos

    Pesan Prabowo ke Menkomdigi soal Rencana Batas Usia Akses Medsos

    Indonesia berencana menerapkan pembatasan usia dalam mengakses media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa rencana ini sudah disampaikan dalam rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto. Berikut pesan Prabowo kepada Meutya terkait rencana pembatasan ini…

  • Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak-anak seperti yang diterapkan Australia. Kebijakan itu untuk mengatasi dampak buruk medsos bagi pertumbuhan anak. Lalu apa tantangannya?

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang mengkaji dan merumuskan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

    “Ini lagi kita kaji, karena kita semua tahu media sosial ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, sudah banyak sekali keluhan tentang penggunaan AI yang berdampak negatif,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Rabu (16/1/2025).

    Kemenkomdigi sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan pembatasan umur penggunaan medsos, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

    Menurut Nezar, Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan positif terhadap inisiatif Kemenkomdigi menyusun aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

    “Beliau sangat concern terhadap penggunaan ruang digital oleh anak-anak, dan beliau sangat concern juga bagaimana ruang digital kita itu sehat buat pendidikan anak-anak,” ujar Nezar dikutip dari Antara.

    Menkomdigi Meutya Hafid sudah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025), menyampaikan soal rencana pembuatan aturan pembatasan medsos bagi anak-anak.

    Meutya menjelaskan, Kemenkomdigi akan mengelurkan aturan di tingkat pemerintah dan melibatkan DPR jika wacana batasan usia untuk akses media sosial itu dijadikan undang-undang.

    “Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji lebih mendalam soal rencana pembatasan akses medsos bagi anak-anak.

    “Baik buruknya, dari sisi manfaatnya dan lain-lain, kita akan kaji lebih dalam dan tentunya dari pihak pemerintah itu (buat aturan), kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” ujar Dasco.

    Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan pengaruh media sosial saat ini sangat mengkhawatirkan bagi anak, karena banyak konten tidak mendidik dan mengajarkan kekerasan. Apalagi kondisi Indonesia sedang darurat kejahatan siber karena marak penipuan digital dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda. Karena itu kita mendukung langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Amelia.

    Menurutnya Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan medsos bagi anak-anak, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.

    Amelia mengusulkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu diperkuat secara kelembagaan sehingga berwenang mengawasi konten digital dan media sosial. Di sisi lain, pemerintah juga harus meningkatkan edukasi digital bagi anak-anak hingga orang tua.

    Psikolog anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan, dampak negatif medsos sangat mengkhawatirkan bagi pertumbuhan anak, sehingga penting adanya pembatasan akses anak dan remaja. 

    “Kita sudah lama menunggu aturan lebih tegas,” kata Vera.

    Menurutnya selama ini beberapa aplikasi membatasi usia penggunanya. Namun, banyak orang tua malah membuat akun media sosial untuk anaknya dengan memalsukan usia si anak.

    Vera mengatakan pemerintah harus jelas dalam menentukan katagori media sosial yang dilarang, karena selama ini game online juga berfungsi sebagai medsos.

    “Karena game online sekarang memungkin si anak berkomunikasi dengan orang lain dan ini mencakup media sosial juga,” ujarnya.

    Menurutnya selain medsos, pemerintah juga perlu memperhatikan pembatasan usia terhadap akses konten-konten negatif, seperti pornografi dan kekerasan.

    Data Penggunaan Internet Anak
    Berdasarkan data Stastistik Telekomunikasi Indonesia 2021 yang dirilis BPS, 89% anak usia lima tahun ke atas sudah mengakses internet untuk bermain game online dan media sosial. Hanya 33% yang mengakses internet untuk keperluan belajar.

    UNICEF beberapa waktu lalu juga merilis hasil studinya yang menyebut 89% anak-anak di Indonesia menggunakan internet setiap hari rata-rata 5,4 jam. Dalam waktu tersebut, 86,5% aktivitas mereka dihabiskan untuk mengobrol atau berteman di media sosial, kemudian mengakses konten video atau film.

    Data itu juga mengungkapkan 13,4% anak memiliki akun yang dirahasiakan dari orang tua mereka. Anak menggunakan akun rahasia atau profil palsu untuk mengikuti orang lain dan memposting sesuatu yang mereka sukai.

    Studi UNICEF juga menyebut 42% anak merasa tidak nyaman atau takut dengan pengalaman daring mereka. 37% anak tidak akan melapor ke polisi jika mereka menghadapi pengalaman daring yang tidak menyenangkan karena takut dan kurangnya pengetahuan tentang cara melapor.

    Sebanyak 48% anak pernah mengalami perundungan oleh anak lain. 50,3% anak telah melihat konten bermuatan seksual melalui media sosial. 2% anak telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual, yang sepertiga di antaranya adalah anak disabilitas.

    Hampir 70% anak di Indonesia memiliki aturan tentang penggunaan internet yang diberlakukan oleh orang tua mereka. Namun, hanya 21,2% yang mematuhi aturan tersebut.

    Belajar dari Negara Lain
    Indonesia bisa belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak, seperti Australia, Norwegia, Italia, Jerman, dan lainnya. 

    Australia sudah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak sejak akhir 2024. Parlemen negara itu sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan Facebook, Instagram, X, TikTok, Reddit, hingga Snapchat.

  • Komdigi Bakal Bertemu Pengembang AI, Regulasi Masuk Tahap Pembahasan

    Komdigi Bakal Bertemu Pengembang AI, Regulasi Masuk Tahap Pembahasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal melakukan diskusi dengan berbagai pihak guna membahas aturan penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau AI.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi surat edaran terkait panduan penggunaan AI 

    Adapun, pada 19 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. 

    Dalam mengevaluasi edaran tersebut, Nezar bakal membuat diskusi selama dua bulan terkait panduan AI dengan berbagai pihak seperti pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.

    “Jadi kita berbicara AI value change-nya itu, dari yang namanya developer, deployer, sampai dengan end user-nya,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

    Adapun, Nezar menuturkan diskusi tersebut akan mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diatur dalam pengembangan dan penggunaan AI.

    Nantinya, hasil dari diskusi tersebut bakal dirangkum dalam sebuah dokumen kebijakan atau policy paper terkait panduan penggunaan AI.

    “Policy paper ini nantinya akan menjadi basis untuk nasihat akademik ke peraturan pemerintah untuk AI. Jadi itu rencananya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial atau (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat selesia 3 bulan lagi atau pada April 2025.

    Meutya menuturkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Namun, Meutya menuturkan bahwa pihaknya memang berencana mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan rampung 3 bulan ke depan.

    “Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).

  • Larang Anak Punya Akun Media Sosial, Meutya Sudah Lapor Prabowo

    Larang Anak Punya Akun Media Sosial, Meutya Sudah Lapor Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial (medsos).

    Adapun aturan dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan Undang-undang yang mengatur tentang batasan usia penggunaan media sosial.

    “Sebetulnya ini masih nanti ya kita inginnya pelajari dulu betul-betul, tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” ujar Meutya usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/1/2025).

    Meutya mengatakan, aturan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Untuk itu, pemerintah akan membahas persoalan tersebut dengan DPR.

    “Jadi, sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturannya sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.

    Meutya mengatakan, bahwa pelindungan anak di ranah digital juga dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” kata Meutya.

    Jika aturan pembatasan usia penggunaan media sosial di medsos disahkan, RI mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

    Pada November tahun lalu Australia melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Pemerintah Australia waktu dekat mulai menguji coba fitur verifikasi usia di semua platform media sosial.

    Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan kebijakan larangan media sosial untuk anak adalah upaya Australia menjadi yang terdapan dalam pelindungan anak.

    Australia menyatakan UU tersebut dibutuhkan karena media sosial menimbulkan risiko kecanduan yang berdampak ke kesehatan mental dan fisik anak-anak. Anak perempuan berisiko mengalami gangguan atas persepsi atas bentuk tubuh (body image), sedangkan anak laki-laki berisiko terpengaruh konten misoginis.

    (dem/dem)

  • Rudi Sutanto Disebut-sebut sebagai Rudi Valinka Dilantik Staf Khusus Menteri, KSP Respons Begini…

    Rudi Sutanto Disebut-sebut sebagai Rudi Valinka Dilantik Staf Khusus Menteri, KSP Respons Begini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai setiap menteri atau kepala lembaga wajib melaporkan terlebih dahulu staf khusus yang akan dilantik kepada pihak Istana.

    Pernyataan Putranto tersebut merupakan tanggapan setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melantik Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital bidang Strategis Komunikasi pada Senin (13/1).

    “Iya (wajib lapor) dong. Enggak bisa lantik sembarangan,” kata Putranto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

    Putranto mengatakan bahwa pihaknya mendapat kewenangan untuk melakukan rekrutmen personel di Kantor Staf Kepresidenan.

    Namun demikian, rekrutmen staf itu juga harus dilaporkan melalui Sekretariat Negara (Setneg).

    “Kami di KSP saya rekrutmen personel tersendiri, khusus saya dikasih kewenangan di Setneg seperti itu. Di Setneg ya ada sendiri sama seperti untuk Pak Rudi Sutanto dan sebagainya keputusan di mereka,” kata Putranto.

    Adapun Rudi Sutanto dilantik sebagai staf khusus bersama dua lainnya, yakni Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar-lembaga dan Program Strategis, serta Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

    Pegiat sosial Rudi Valinka disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto yang baru dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai Staf Khusus Menteri bidang Strategis Komunikasi di Kementerian Komdigi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudi Valinka merupakan pegiat sosial di platform Twitter, yang kini berganti X, dengan akun @kurawa. Pelantikan Rudi Sutanto pun ramai dibincangkan warganet mengingat cuitan-cuitan penulis buku “A Man Called #Ahok” itu menuai pro dan kontra jika dilihat dari jejak digitalnya.

  • Istana sebut menteri wajib laporkan staf khusus yang akan dilantik

    Istana sebut menteri wajib laporkan staf khusus yang akan dilantik

    Iya (wajib lapor) dong. Enggak bisa lantik sembarangan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai setiap menteri atau kepala lembaga wajib melaporkan terlebih dahulu staf khusus yang akan dilantik kepada pihak Istana.

    Pernyataan Putranto tersebut merupakan tanggapan setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melantik Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital bidang Strategis Komunikasi pada Senin (13/1).

    “Iya (wajib lapor) dong. Enggak bisa lantik sembarangan,” kata Putranto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

    Putranto mengatakan bahwa pihaknya mendapat kewenangan untuk melakukan rekrutmen personel di Kantor Staf Kepresidenan.

    Namun demikian, rekrutmen staf itu juga harus dilaporkan melalui Sekretariat Negara (Setneg).

    “Kami di KSP saya rekrutmen personel tersendiri, khusus saya dikasih kewenangan di Setneg seperti itu. Di Setneg ya ada sendiri sama seperti untuk Pak Rudi Sutanto dan sebagainya keputusan di mereka,” kata Putranto.

    Adapun Rudi Sutanto dilantik sebagai staf khusus bersama dua lainnya, yakni Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar-lembaga dan Program Strategis, serta Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

    Pegiat sosial Rudi Valinka disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto yang baru dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai Staf Khusus Menteri bidang Strategis Komunikasi di Kementerian Komdigi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudi Valinka merupakan pegiat sosial di platform Twitter, yang kini berganti X, dengan akun @kurawa. Pelantikan Rudi Sutanto pun ramai dibincangkan warganet mengingat cuitan-cuitan penulis buku “A Man Called #Ahok” itu menuai pro dan kontra jika dilihat dari jejak digitalnya.

    Sebelumnya, Menteri Meutya mengaku tidak tahu soal tentang Rudi Valinka yang disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto.

    “Saya enggak tahu ya. Rudi Sutanto yang saya kenal ya Rudi Sutanto, jadi saya tidak tidak mau berspekulasi mengenai apa, siapa Rudi Sutanto,” kata Meutya saat memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1).

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Andi Firdaus
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Selain Hina Prabowo, Rudi Valinka yang Dijadikan Stafsus Menkomdigi Juga Kedapatan Pernah Sebar Hoaks

    Selain Hina Prabowo, Rudi Valinka yang Dijadikan Stafsus Menkomdigi Juga Kedapatan Pernah Sebar Hoaks

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pelantikan Rudi Sutanto yang dikenal warganet dengan nama Rudi Valinka di media sosial X masih jadi pembahasan hangat di media sosial.

    Bahkan, nama Rudi Valinka dan Kominfo masih jadi trending topik. Sejumlah pegiat media sosial bahkan masih heboh membahasnya.

    Selain menyebarnya tangkapan layar cuitan pria tersebut yang menghina Prabowo, juga ada cuitan hoaks yang cukup menggemparkan.

    Temuan warganet dengan nama akun Lambe Waras membagikan angkapan layar cuitan Rudi Valinka jelang Pilpres 2024 lalu.

    Isi cuitannya membahas tentang mantan gubernur Anies Baswedan yang ditudingnya telah memusnahkan 1449 gereja. Cuitan itu pun dipastikan hoaks,

    “Kemenkomdigi itu salah satu tugasnya adalah memberantas Hoax, tapi kalau Staffsusnya Raja Hoax Nasional begini, gimana nanti moralnya Netizen? Banyak pejabat ‘jaka sembung bawa golok’ sekarang ya…?,” tulis akun @abu_waras, dikutip Rabu (15/1/2025).

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital ( Menkomdigi ) Meutya Hafid buka suara terkait pelantikan Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi.

    Rudi Sutanto ramai dikaitkan dengan seorang selebtweet bernama Rudi Valinka, pemilik akun Twitter @kurawa yang selama ini dikenal sebagai pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

    “Saya nggak tahu ya. Rudi Sutanto yang saya kenal ya Rudi Sutanto, jadi saya tidak tidak mau berspekulasi mengenai apa siapa Rudy Sutanto,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Meutya menjelaskan, berdasarkan CV yang pihaknya terima, Rudi Suranto bekerja sebagai strategi komunikasi.

  • Komdigi Ketemu Aplikasi Berburu Koin Jagat Hari Ini, Bahas Apa?

    Komdigi Ketemu Aplikasi Berburu Koin Jagat Hari Ini, Bahas Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan telah bertemu dengan pihak Koin Jagat. Pertemuan dilakukan secara online pada Rabu siang tadi (15/1/2024).

    “Kemkomdigi sudah mengundang pihak pembuat aplikasi untuk datang, tetapi saat ini sedang berada di luar negeri, jadi diputuskan untuk mengadakan pertemuan secara online siang ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/1/2024).

    Alex tak mengatakan apa saja yang dibicarakan pihak kementerian dengan Koin Jagat. “Nanti disampaikan,” ujarnya.

    Ditemui Senin (13/1/2025), Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan banyak laporan soal game ini kepada dirinya. Pihaknya juga tengah mempelajari soal Koin Jagat.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Angga Raka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini. Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (13/1/2025).

    Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital disebutkan mempelajari soal aplikasi. Termasuk kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

    Koin Jagat jadi pembicaraan hangat di media sosial beberapa waktu belakang. Permainan itu dimainkan oleh banyak orang di berbagai kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali.

    Namun ternyata banyak pemain merusak fasilitas umum saat melakukan pencarian koin di dunia nyata. Beberapa kerusakan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno Jakarta dan Taman Tegalega Bandung.

    Kasatpol PP Jakarta Satriadi ikut buka sura soal hal ini. Pihaknya terus memonitor aktivitas pencarian koin jagat tersebut dan akan ada langkap antisipasi dengan Dinas Pertamanan.

    “Kami akan antisipasi kegiatan tersebut dengan Dinas Pertamanan dan jajaran Satpol PP untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tidak merusak fasilitas umum,” kata Satriadi, melansir Detik.

    Pihak Koin Jagat juga telah meniadakan pencarian di GBK tak lama setelah laporan kerusakan itu. Pengumuman disampaikan langsung di akun instagram milik game tersebut.

    “Ingat, Treasure Hunt dibuat untuk seru-seruan sambil eksplor ruang publik dengan cara yang positif dan bertanggung jawab. Jadi jangan sampai lupa buat menjaga fasilitas di sekitar ya!” tulis Koin Jagat.

    (fab/fab)

  • Said Didu ke Menteri Meutya: Janganlah Kami Semua Dianggap Bodoh

    Said Didu ke Menteri Meutya: Janganlah Kami Semua Dianggap Bodoh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti Menteri Komdigi Meutya Hafid soal pelantikan Rudi Susanto alias Rudi Valinka, buzzer Jokowi jadi staf khusus.

    Pasalnya, Menteri Meutya mengaku tak tahu menahu ihwal buzzer Jokowi tersebut.

    “Ibu Menteri @meutya_hafid yth, alasannya kurang masuk akal. Pengangkatan eselon I itu melalu berbagai tahapan seleksi. Janganlah kami semua dianggap bodoh,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya, Selasa, (14/1/2025).

    Said Didu juga menyentil Jokowi yang menempatkan orang-orangnya hingga ke eselon paling bawah.

    “Kirain Jokowi hanya menempatkan orangnya di jabatan Menteri dan wakil Menteri – ternyata sampai ke Eselon bawah. Tidak ada bedanya dengan 3 Periode,” tambah pria kelahiran Pinrang Sulsel ini.

    Sementara itu, Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus juga menyampaikannya hal serupa. Menurutnya, pejabat setingkat menteri tidak mengenal pejabat yang dilantiknya tidak lah etis.

    “Seorang Menteri Prabowo, Meutya Hafid bahkan gak tau siapa yang dilantiknya sendiri. Apakah Rudi Sutanto ini orang titipan? Titipan siapa? Mengapa seorang Menteri tidak tahu latar belakang pejabatnya sendiri? Mau dibawa kemana negara ini jika pejabat-pejabatnya diisi oleh manusia titipan dan diangkat tanpa tes kelayakan?,” ungkap Jhon.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sendiri mengaku tak tahu menahu soal Rudi yang dikenal sebagai salah satu buzzer Jokowi.

    “Rudi Sutanto yang saya kenal ya Rudi Sutanto. Jadi saya tidak mau berspekulasi mengenai siapa Rudi Sutanto,” kata Meutya Hafid. (*)