Tag: Meutya Hafid

  • Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya? Nasional 3 Februari 2025

    Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto disebut memerintahkan empat menterinya untuk menyusun aturan tentang
    perlindungan anak
    yang harus selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.
    Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia dan tiga menteri Kabinet Merah Putih lainnya telah dipanggil oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana beberapa waktu lalu.
    Informasi ini diungkapkan Meutya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
    Perlindungan Anak
    (Kemenpppa).
    “Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan
    aturan perlindungan anak di ruang digital
    ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya di kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
    Menindaklanjuti perintah ini, Kementerian Komdigi bersama Kemenkes, Kemendikdasmen, dan Kemenpppa menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan menyusun aturan tersebut.
    Pembahasan aturan itu juga akan melibatkan akademisi dan aktivis pemerhati anak seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, Save The Children Indonesia, hingga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kak Seto.
    Salah satu poin yang mungkin akan dicantumkan dalam aturan itu menyangkut pembatasan penggunaan media sosial pada anak.
    “SK ini sudah kita tandatangani dan tim akan mulai bekerja esok Senin, 3 Februari,” ujar Meutya.
    Meutya mengatakan bahwa perintah Prabowo agar segera menyelesaikan aturan perlindungan anak bukan tanpa alasan.
    Menurutnya, terdapat beberapa persoalan yang melatarbelakangi aturan tersebut, yakni kondisi Indonesia sebagai negara dengan kasus
    pornografi anak
    terbanyak keempat di dunia.
    Kemudian, judi online yang menjangkit hampir 100 ribu anak, bullying, kekerasan seksual, dan lainnya.
    “Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak,” tutur Meutya.
    Meutya mengaku pihaknya menerima banyak aduan kasus kejahatan yang menyasar anak.
    Selain pornografi, laporan paling banyak menyangkut judi
    online
    , kekerasan seksual, dan perundungan.
    Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa aturan tersebut akan memerhatikan masalah judi
    online
    .
    “Kemarin kan kita tahu judi
    online
    , itu data kemarin ya, data yang terbaru mudah-mudahan turun. Tapi data kemarin kan kita tahu untuk 10 tahun ke bawah saja, angkanya itu hampir 100.000,” kata Meutya.
    Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak mengakibatkan gangguan
    kesehatan mental

    (mental disorder)
    .
    Gangguan itu berupa
    anxiety disorder
    (gangguan kecemasan) dan
    depression disorder
    (gangguan depresi).
    “Karena mereka terekspose secara berlebihan ke sosial media sehingga mereka melihat sesuatu yang memengaruhi kondisi jiwanya, kondisi mentalnya,” tutur Budi.
    Selain itu, Kemenkes juga menemukan banyaknya kebutuhan orangtua akan jasa terapis wicara untuk anak mereka.
    Ketika ditelisik lebih lanjut, kebutuhan itu muncul lantaran anak-anak mereka mengalami keterlambatan kemampuan berbicara.
    “Sesudah kita
    screening
    kenapa terlambat bicara? Karena terlampau banyak aktivitasnya itu tidak bermain dengan teman-temannya secara sosial biasa, tapi menghabiskan waktunya melihat
    gadget
    ,” ujar Budi.
    Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa Kemenkes akan menggelar tes kesehatan mental gratis untuk anak usia sekolah di seluruh Indonesia pada tahun ini.
    Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari program skrining kesehatan gratis Prabowo bagi masyarakat yang sedang berulang tahun.
    Hanya saja, kata Budi, skrining untuk anak sekolah akan dilakukan ketika mereka masuk tahun ajaran baru.
    “Jadi setiap kali ajaran baru kan masuk. Jadi buat kita lebih efektif untuk melakukan cek kesehatan gratisnya pada saat mereka masuk (ajaran baru) sekolah, itu untuk usia sekolah,” tutur Budi.
    Adapun anak di bawah usia sekolah dan masyarakat di atas usia sekolah bisa menjalani skrining kesehatan di Puskesmas dan klinik swasta.
    “Waktunya kapan? Pada saat ulang tahunnya mereka plus satu bulan,” tutur Budi.
    Menurut Budi, hasil survei kesehatan 2023 mengungkap bahwa satu dari sepuluh orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa.
    Artinya, dari 280 juta penduduk Indonesia, sebanyak 28 juta di antaranya memiliki masalah kesehatan mental.
    Dalam kasus gangguan kejiwaan pada anak, Kementerian Komdigi telah menerima banyak aduan terkait perundungan hingga kekerasan seksual yang berdampak pada psikologis anak.
    “Kadang-kadang tidak tahu, orangtuanya enggak tahu, anaknya sendiri enggak tahu (yang mereka alami),” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ATVSI Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital – Page 3

    ATVSI Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Subianto akan memperkuat perlindungan anak Indonesia di ruang digital.

    Diungkapkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid, aturan ini merupakan upaya perlindungan dari pemerintah terhadap anak-anak, mengingat maraknya konten negatif di internet meliputi judi online, pornografi, perundungan online, hingga kekerasan seksual.

    Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) pun memberikan dukungan dan apresiasi atas disusunnya aturan untuk melindungi anak-anak di dunia maya.

    Ketua Umum ATVSI Imam Sudjarwo mengatakan, “Perlindungan masyarakat termasuk anak-anak dari dampak negatif dari materi yang disiarkan melalui berbagai platform media termasuk digital, memang sudah seharusnya.”

    Menurutnya, para pelaku industri televisi pun terikat dengan aturan yang sangat ketat mengenai konten yang disiarkan.

    “Kami di televisi, soal konten yang disiarkan diatur sangat ketat. Bila tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) maupun peraturan perundangan di bidang penyiaran dan yang terkait, sudah pasti kami akan mendapat teguran ataupun sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ujar Imam Sudjarwo, dikutip dari keterangan ATVSI, Minggu (2/2/2025).

    Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia atau ATVSI, Imam Sudjarwo melantik pengurus ATVSI periode 2023-2026. ATVSI menargetkan bisa meningkatkan kerjasama tv swasta dan menyukseskan Pemilu damai dengan menyajikan tayangan yang informatif dan ed…

  • Anak-anak Dilarang Main Sosmed? Negara Batasi Akses Internet Berdasarkan Usia

    Anak-anak Dilarang Main Sosmed? Negara Batasi Akses Internet Berdasarkan Usia

    PIKIRAN RAKYAT – Anak-anak di Indonesia akan dibatasi penggunaan media sosialnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses internet berdasarkan usia.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, kebijakan itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

    Dalam pelaksanaannya, pembatasan akses dunia maya untuk anak telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK). SK itu berisi pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.

    Bukan hanya itu, Meutya menegaskan, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital juga diikutsertakan dalam SK yang sama.

    “Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu, 2 Februari 2025.

    Tim Kerja Mulai 3 Februari

    Menteri Komdigi Meutya Hafid (kedua kanan) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti (kanan), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi (kedua kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyampaikan aturan tentang perlindungan anak termasuk pembatasan media sosial bagi anak usia dini saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025). Empat kementerian yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk tim kerja untuk membuat peraturan khusus anak di ruang digital seperti medsos dan konten-konten digital. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa. ANTARA FOTO

    Berdasarkan SK, tim kerja yang dimaksud akan mulai bekerja per tanggal 3 Februari 2025. Dijelaskan bahwa tim yang terlibat diambil dari banyak bidang beragam, bukan hanya perwakilan beberapa kementerian.

    Selain dari pemerintah, ada pula perwakilan akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya.

    “Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.

    Meutya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi tingginya konsumsi pornografi di kalangan anak-anak melalui internet.

    Dia juga mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia dalam hal akses terhadap konten pornografi terbesar.

    “Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujarnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Banyak Anak Indonesia Alami Gangguan Mental karena Media Sosial
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Banyak Anak Indonesia Alami Gangguan Mental karena Media Sosial Nasional 2 Februari 2025

    Banyak Anak Indonesia Alami Gangguan Mental karena Media Sosial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Menkes)
    Budi Gunadi Sadikin
    mengatakan, banyak anak-anak di Indonesia hari ini yang mengalami gangguan mental atau mental disorder akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.
    Gangguan mental yang dialami anak di Indonesia itu adalah
    anxiety disorder
    (gangguan kecemasan) dan
    depression disorder
    (gangguan depresi).
    Informasi itu disampaikan Budi dalam konferensi pers pembentukan tim kerja penyusunan aturan perlindungan anak bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan dua kementerian lainnya.
    “Nah, ada dua jenis penyakit mental yaitu
    anxiety disorder
    dan
    depression disorder
    yang kita amati banyak terjadi di anak-anak sekarang,” kata Budi di kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Minggu (2/2/2025).
    Kejiwaan anak yang terpapar media sosial banyak yang terganggu.
    Paparan itu bisa berbentuk perundungan (
    bullying
    ) maupun ajakan untuk melakukan sesuatu yang tidak benar.
    Selain masalah kejiwaan, Kemenkes juga mendapati banyak anak-anak yang mengalami masalah kesehatan psikomotorik, terutama verbal.
    Dalam beberapa waktu terakhir, Kemenkes menemukan banyak anak-anak yang kemampuan berbicaranya terlambat, sehingga membutuhkan banyak terapis wicara.
    “Sesudah kita
    screening
    , kenapa terlambat bicara? Karena terlampau banyak aktivitasnya yang tidak bermain dengan teman-temannya secara sosial biasa, tapi menghabiskan waktunya melihat
    gadget
    ,” ujar Budi.
    Oleh karena itu, Kemenkes mendukung wacana pembatasan penggunaan media sosial pada anak, sekaligus perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
    “Jadi, dua isu itu, isu kesehatan mental dan isu kesehatan psikomotorik khusus yang kemampuan wicara, itu menjadi konsen kami,” kata Budi.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) menugaskan Kementerian Komdigi, Kemenkes, Kemendikdasmen, dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) untuk menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
    Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, perintah itu dilatarbelakangi berbagai bahaya di dunia digital yang mengancam anak.
    “Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak,” ujar Meutya di kompleks Kemendikdasmen.
    “Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan

    Presiden Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk segera mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, Prabowo menargetkan regulasi ini rampung dalam waktu dua bulan.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin bahwa aturan perlindungan anak di ruang digital perlu dipercepat. Kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Untuk memenuhi arahan tersebut, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang bertugas mengkaji dan menyusun regulasi perlindungan anak di ranah digital. 

    Tim ini melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak, seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto. Tim mulai bekerja pada Senin (3/2/2025).

    Tim penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital memiliki tiga tugas utama, yaitu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko yang ada di dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

    Dalam menjalankan tugasnya, Komdigi juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan untuk memastikan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang komprehensif.

  • ATVSI Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital – Page 3

    Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ancaman judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual kian mengintai anak-anak Indonesia di dunia digital. Tanpa perlindungan yang kuat, mereka semakin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

    Menyikapi kondisi ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

    “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Presiden menginstruksikan agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.

    Salah satu aspek utama yang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Selain itu, regulasi ini juga mencakup peningkatan pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

    Dalam penyusunannya, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan. Seluruh kementerian yang terlibat memiliki visi yang sama dalam mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital.

    Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, serta LSM yang bergerak dalam perlindungan anak. Tim ini akan berfokus pada tiga aspek utama. Yaitu pertama memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

    Kedua meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya. Dan ketiga menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

     

  • Menkomdigi Meutya Hafid Rotasi 80 Persen Pimpinan Tinggi Kemkomdigi – Page 3

    Menkomdigi Meutya Hafid Rotasi 80 Persen Pimpinan Tinggi Kemkomdigi – Page 3

    Dalam kesempatan yang sama, Meutya menegaskan enam fokus utama kementerian dalam mendukung transformasi digital nasional.

    Keenam fokus tersebut, yaitu pembangunan konektivitas digital yang merata, penguatan ekonomi digital, digitalisasi layanan pemerintahan, perlindungan ruang digital yang aman, peningkatan SDM digital, dan komunikasi publik yang inklusif dan berbasis kepercayaan.

    “Keenam pilar ini menjadi fondasi utama dalam merancang kebijakan yang inovatif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ia menjelaskan.

  • Komdigi Akan Segera Rampungkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak-anak

    Komdigi Akan Segera Rampungkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak-anak

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok aturan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah menetapkan pembatasan usia khusus anak-anak dalam penggunaan media sosial.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital segera diselesaikan dalam satu hingga dua bulan.

    “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” kata Menkomdigi Meutya di Jakarta Pusat, dalam pernyataan resmi yang diterima detikINET Minggu (2/2/2025).

    Dalam menyusun regulasi ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

    Sementara itu, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk oleh Menkomdigi diisi oleh perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dam perwakilan LSM anak.

    Meutya mengatakan regulasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital anak-anak dan orang tua di tengah ancaman dunia maya seperti judi online, pornografi, dan perundungan, serta memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Komdigi mengutip data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang mencatat konten kasus pornografi anak Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan tertinggi ke-2 di ASEAN.

    Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 juga mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial, sehingga berisiko terpapar konten berbahaya.

    “Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” pungkas Meutya.

    (vmp/vmp)

  • Menkomdigi Kebut Aturan Internet Ramah Anak, Medsos Bakal Dibatasi?

    Menkomdigi Kebut Aturan Internet Ramah Anak, Medsos Bakal Dibatasi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.

    Meutya mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya.

    Lebih lanjut, eks Ketua Komisi I DPR RI ini mengatakan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas, tetapi komitmen nyata pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.

    Apalagi, berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di region ASEAN.

    Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. 

    Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    “Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” ucap Meutya.

  • Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Kementerian Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak Nasional 2 Februari 2025

    Kementerian Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebutkan, Indonesia tercatat menjadi negara keempat di dunia dengan kasus pronografi anak terbanyak.
    Menurut Meutya, persoalan ini menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementeriannya dan tiga kementerian lain mempercepat pembuatan aturan perlindungan anak di dunia digital.
    Adapun ketiga kementerian itu adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), dan Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
    “Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
    “Ini belum menyinggung perjudian
    online
    yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” tambahnya.
    Menurut Meutya, Kementerian Komdigi dan tiga kementerian tersebut telah dipanggil untuk mengikuti rapat di Istana bersama Sekretaris Kabinet (Seskab).
    Melalui pertemuan itu, Presiden Prabowo memerintahkan Komdigi dan kementerian terkait segera menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
    “Presiden melalui penyampaian melalui Pak Seskab kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan
    aturan perlindungan anak di ruang digital
    ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya.
    Oleh karena itu, Kementerian Komdigi, Kemenkes, Kemenpppa, dan Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan bertugas menyusun aturan perlindungan anak.
    “Kami berempat telah berkoordinasi awal dengan ibu menteri dan bapak-bapak menteri dan semuanya memiliki semangat yang sama dari perspektif yang berbeda-beda,” tutur Meutya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.