Tag: Meutya Hafid

  • Bocoran Baru Aturan Pembatasan Medsos Anak, Menkomdigi Beberkan Ini

    Bocoran Baru Aturan Pembatasan Medsos Anak, Menkomdigi Beberkan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya merancang aturan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial, bukan membatasi akses internetnya.

    Hal ini guna mencegah anak-anak mengakses konten negatif di medsos.

    “Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang berbeda mungkin di media massa saat ini, atau pun persepsi kita bersama yang terjadi, atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kata Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Menurut Meutya, jika penggunaan media sosial didampingi oleh orang tua, serta menggunakan akun medsos dari orang tuanya hal itu tak menjadi masalah.

    Justru pendampingan orang tua itu yang mereka dorong atas banyaknya masukan dari masyarakat.

    Komdigi tidak bisa melarang anak-anak mengakses media sosial dari rumah, sebab hal tersebut sudah masuk ranah privasi dan sulit dilakukan pengawasan.

    “Kami menjunjung tinggi demokrasi. Jadi artinya pemerintah juga titipanya begitu,” jelas Meutya.

    “Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain,” imbuhnya.

    Dia pun kembali menegaskan kalau bukan akses terhadap informasi yang dibatasi, tetapi akses media sosialnya berupa pembuatan akun.

    “Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media.” pungkasnya.

    Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan)
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan)

    (dce)

  • Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif Nasional 4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah “Takedown” 6,3 Juta Konten Negatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) telah menutup (
    takedown
    ) 6.349.606 konten ilegal atau negatif per 21 Januari 2025.
    “Per 21 Januari konten ilegal yang di-
    takedown
    oleh Komdigi adalah 6.349.606,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
    Kendati demikian, Meutya menyebut, menurunkan konten ilegal tidak serta-merta menutup masalah
    konten negatif
    .
    Menurut dia, pendekatan teknologi saja tidak memutus mata rantai judi
    online
    , konten pornografi, dan konten negatif lainnya.
    Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan aturan yang meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) turut menurunkan konten. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi.
    “Karena itu, kami mengeluarkan peraturan terkait (kerja) sama karena sebagian
    takedown
    itu harus dilakukan oleh para PSE,” ujar Meutya.
    Dia mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan usai menerima banyak masukan dari masyarakat yang masih kerap menemukan konten bermuatan negatif di media sosial seperti Facebook hingga X.
    “Mohon maaf misalnya di Meta, misalnya di YouTube, di X, di telegram, itu memang merekanya juga harus mau men-
    takedown
    . Itu lah kenapa kami keluarkan sistem aturan yang bisa mengenakan denda kalau mereka tidak mau men-
    takedown
    ,” katanya.
    Menurut dia, ajakan secara persuasif berupa pemanggilan terhadap PSE yang tidak patuh tidak mempan. Sebab, PSE kebanyakan mematuhi hanya dalam rentang waktu tertentu, sampai konten tersebut kembali mencuat.
    “Pak Wamen (Angga Raka) sudah hafal, agak tertib sedikit nanti banyak lagi, dipanggil lagi,” ujar Meutya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meutya Hafid akan Sanksi Platform Digital yang Lambat Tindak Konten Pornografi Anak – Page 3

    Meutya Hafid akan Sanksi Platform Digital yang Lambat Tindak Konten Pornografi Anak – Page 3

    “SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” kata Meutya Hafid.

    Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021-2023 terdapat 481 kasus anak jadi korban pornografi dan kejahatan siber.

    Data UNICEF mencatat, 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tak pantas di internet. Untuk itulah, mengikuti langkah-langkah seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan untuk keamanan digital.

    “Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” katanya.

    Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem digital lebih aman dan sehat. Hal ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.

     

  • Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan

    Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah semakin serius dalam merancang aturan baru terkait batas usia penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak.

    Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih maksimal terhadap anak-anak di dunia digital, terutama dari dampak negatif yang dapat timbul akibat penggunaan platform tersebut tanpa pengawasan yang memadai.

    Baca juga : Cara Membuat Video Transformasi Venom yang Tren di Media Sosial

    Rencana aturan ini mencakup batas usia bagi anak-anak dalam mengakses medsos.

    Jika aturan ini resmi diterapkan, maka anak-anak yang belum mencapai batas usia tertentu tidak akan bisa sembarangan membuat akun atau mengakses konten yang beredar di platform digital.

    Wacana tentang regulasi medsos untuk anak-anak ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

    Dalam keterangannya, Meutya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar regulasi tersebut segera diselesaikan dalam waktu dekat.

    Berdasarkan instruksi dari Presiden, tim penyusun regulasi diberikan waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan aturan ini.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin, menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ranah digital ini agar bisa segera diselesaikan. Timeline-nya, kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya, Minggu (2/2).

    Sebagai langkah konkret, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus.

    Tim ini bertugas untuk mengkaji secara mendalam berbagai aspek terkait perlindungan anak di dunia digital.

    Pemerintah tak main-main dalam menyusun regulasi ini. Tim kerja yang telah dibentuk terdiri dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap isu perlindungan anak di dunia digital.

    Beberapa pihak yang terlibat dalam Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini meliputi:

    Perwakilan dari beberapa kementerian terkait Akademisi yang memiliki spesialisasi di bidang digital dan pendidikan anak Tokoh pendidikan anak, termasuk perwakilan dari lembaga Save The Children Indonesia Lembaga psikologi yang memahami dampak psikologis internet terhadap anak-anak Lembaga perlindungan anak, salah satunya yang diwakili oleh Kak Seto Beberapa organisasi lain yang aktif dalam isu perlindungan anak

  • RI Janji Beri Sanksi Berat bagi Platform Digital yang Tolak Blokir Pornografi

    RI Janji Beri Sanksi Berat bagi Platform Digital yang Tolak Blokir Pornografi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital yang menolak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.  

    Meutya menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Sebab, masalah perlindungan anak bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda.

    “Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama,” kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/2/2025).

    Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. 

    Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.  

    Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

    Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. 

    Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

    Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. 

    Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

    Adapun, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten. 

    Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia. 

    “SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Muetya.

  • Pornografi Anak Tidak Di-take Down 1×4 Jam Langsung Didenda!

    Pornografi Anak Tidak Di-take Down 1×4 Jam Langsung Didenda!

    Jakarta

    Pemerintah mengungkapkan keseriusan melindungi ruang digital dari konten berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan jika platform digital masih gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan, maka akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan take down konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

    “Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegas Menkomdigi Meutya dikutip dari siaran persnya, Senin (3/2/2025).

    Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

    Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

    Disampaikan Meutya bahwa ini penting untuk dicatat platform digital karena aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan Saman, yakni sebuah sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.

    Meutya mengatakan keberadaan sistem Saman ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.

    “Saman adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi.

    Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021-2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

    Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital. Menurut Meutya, ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.

    “Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan Saman, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” tutupnya.

    (agt/fay)

  • Top 3 Tekno: Google Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya hingga 80 Persen Pimpinan Kemkomdigi Dirotasi – Page 3

    Top 3 Tekno: Google Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya hingga 80 Persen Pimpinan Kemkomdigi Dirotasi – Page 3

    Menteri Komunikasi dan Digital/ Menkomdigi Meutya Hafid merotasi pejabat di kementeriannya. Upaya ini dilakukan dengan merombak 80 persen pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dalam tahap kedua restrukturisasi kementerian.

    Perombakan ini merupakan upaya penyegaran dan penyehatan organisasi, guna mempercepat transformasi digital, seperti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Restrukturisasi ini bukan sekadar perubahan organisasi, tetapi juga strategi untuk mewujudkan kedaulatan digital yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Meutya Hafid, dikutip dari keterangan Komdigi, Minggu (2/2/2025).

    Dengan rotasi pejabat Komdigi ini, Meutya menyebut pihaknya ingin memastikan transformasi digital memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, Meutya melantik jaksa wanita sebagai staf ahli di Komdigi, yaitu Cahyaning Widowati.

    Meutya Hafid berharap para pejabat yang dilantik mampu bekerja dengan integritas, dedikasi, dan semangat melayani masyarakat.

    Baca selengkapnya di sini 

     

  • Menkes Dukung Upaya Pembatasan Medsos Bagi Anak, Memang Apa Dampaknya?    
        Menkes Dukung Upaya Pembatasan Medsos Bagi Anak, Memang Apa Dampaknya?

    Menkes Dukung Upaya Pembatasan Medsos Bagi Anak, Memang Apa Dampaknya? Menkes Dukung Upaya Pembatasan Medsos Bagi Anak, Memang Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mendukung berbagai upaya pembatasan media sosial bagi anak Indonesia lantaran dinilai memiliki banyak dampak negatif bagi anak.

    Hal ini menyusul setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengemukakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.

    “Kenapa kami di (Kementerian) Kesehatan sangat mendukung untuk pembatasan (anak) dari akses ke media sosial digital, karena satu masalah kesehatan mental, kesehatan jiwa yang kita sudah lihat,” kata Menkes Budi di sela-sela kegiatan Karya Cipta Lagu Pembelajaran Anak Usia Dini (Kicau) di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Menkes mengatakan gangguan mental pada anak yang disebabkan oleh media sosial diakibatkan oleh paparan secara berlebihan, sehingga mereka melihat sesuatu yang mempengaruhi kondisi jiwa dan mentalnya.

    Senada, beberapa waktu lalu spesialis anak dr Denta Satria Kurniawan, SpA, mengatakan bahwa membatasi penggunaan media sosial hingga usia yang lebih matang merupakan langkah preventif untuk melindungi tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.

    Menurutnya, media sosial dapat memberikan manfaat jika digunakan dengan bijak, namun untuk anak di bawah usia tertentu, risiko yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Terlebih, media sosial bisa memberikan dampak terhadap tumbuh kembang fisik, kognitif, dan emosional anak. Berikut penjelasan dampak terhadap tumbuh kembang anak.

    1. Gangguan Pola Tidur

    Anak-anak yang sering menggunakan media sosial, terutama di malam hari, cenderung mengalami gangguan tidur karena paparan cahaya biru dari layar gadget.

    “Kurang tidur dapat menghambat pertumbuhan fisik dan perkembangan otak,” kata dr Denta saat dihubungi detikcom, Senin (20/1).

    2. Kurang Aktivitas Fisik

    Waktu yang dihabiskan di media sosial mengurangi waktu bermain fisik anak, yang penting untuk perkembangan motorik dan kesehatan fisik secara keseluruhan.

    3. Paparan Konten Tidak Sesuai Usia

    Anak dapat terpapar konten yang tidak pantas, seperti kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian, yang dapat memengaruhi perkembangan moral dan emosional mereka.

    NEXT: Dampak terhadap perkembangan kognitif

    dr Denta mengatakan, selain terhadap tumbuh kembang anak, media sosial juga memberikan efek negatif terhadap perkembangan kognitif anak.

    4. Penurunan Kemampuan Fokus dan Konsentrasi

    Scroll berlebihan di media sosial membuat anak terbiasa menerima informasi cepat dan instan, yang dapat mengurangi kemampuan mereka untuk fokus dalam waktu lama.

    5. Gangguan Perkembangan Bahasa

    Anak yang terlalu banyak menghabiskan waktu di media sosial mungkin kurang mendapatkan interaksi langsung. “Sehingga perkembangan kemampuan bahasa dan komunikasinya bisa terhambat,” ujar dr Denta.

    6. Risiko Disinformasi

    Anak-anak sering kesulitan membedakan informasi yang benar dan palsu di media sosial, yang dapat memengaruhi kemampuan berpikir kritis mereka.

    Media sosial juga memberikan efek terhadap kesehatan mental dan emosional anak.

    7. Kecanduan Media Sosial

    Algoritma media sosial dirancang untuk membuat penggunanya terus menggunakan aplikasi.

    “Ini dapat menyebabkan kecanduan, yang memengaruhi regulasi emosi anak,” katanya.

    8. Penurunan Kepercayaan Diri

    Perbandingan sosial dengan orang lain di media sosial sering membuat anak merasa tidak cukup baik, yang dapat memengaruhi kesehatan mental mereka.

    9. Risiko Cyberbullying

    Anak yang aktif di media sosial berisiko lebih tinggi terkena bullying online, yang dapat menyebabkan trauma emosional dan gangguan kepercayaan diri.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Raffi Ahmad Temui Rizieq Shihab hingga 30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot karena Pungli

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Raffi Ahmad Temui Rizieq Shihab hingga 30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot karena Pungli

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu  (2/2/2025) hingga pagi ini. Mulai dari Raffi Ahmad bertemu tokoh agama Rizieq Shihab hingga pencopotan 30 pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena pungli.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Raffi Ahmad Temui Rizieq Shihab Bahas Pembinaan Generasi Muda Islami
    Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad bertemu dengan tokoh agama Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat. Pertemuan ini membahas pembinaan generasi muda Indonesia yang Islami.

    “Alhamdulillah, berkesempatan bersilaturahmi bersama Habib Rizieq Shihab. Beliau berbagi banyak wawasan tentang pembinaan generasi muda Islami,” kata Raffi melalui akun media sosialnya dikutip Beritasatu.com, Minggu (2/2/2025).

    Retret Kepala Daerah Dibiayai Pemerintah, Bukan dari Kantong Prabowo
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan retret kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang rencana dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah akan dibiayai oleh pemerintah, bukan dari kantong pribadi Presiden Prabowo Subianto.

    “Enggak (dibiayai Presiden Prabowo) dong. (Biaya) dari pemerintah,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).

    Sebelumnya Presiden Prabowo mengeluarkan dana pribadi untuk retret menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Magelang pada Oktober 2024. 

    Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan
    Isu politik dan hukum terkini yang masih hangat terkait Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital. 

    “Kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Untuk memenuhi arahan tersebut, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang bertugas mengkaji dan menyusun regulasi perlindungan anak di ranah digital. 

    TPPO Terbongkar, WNI Gagal Dikirim ke Malaysia secara Ilegal
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. WNI berusia 54 tahun berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural alias ilegal, berhasil diselamatkan pada Sabtu (1/2/2025).

    Menteri P2MI Abdul Karding mengungkapkan, berdasarkan hasil wawancara, korban hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal yang diatur tersangka berinisial AT.

    “Melalui wawancara dengan korban, kami memperoleh informasi yang bersangkutan hendak diberangkatkan bekerja di Malaysia menggunakan jalur ilegal yang diatur tersangka AT,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).

  • KPAI Harap Pemerintah Atur Durasi dan Batas Usia Anak Bermedsos

    KPAI Harap Pemerintah Atur Durasi dan Batas Usia Anak Bermedsos

    Jakarta

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik langkah pemerintah akan menerbitkan aturan bermedia sosial (medsos) untuk melindungi anak. KPAI berharap pemerintah mengatur durasi dan batas usia anak bermedsos.

    “Kami kira langkah yang positif terkait pembatasan bermedia sosial bagi anak, karena selaras dengan prinsip perlindungan anak; kepentingan terbaik bagi anak,” kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

    KPAI menilai perlu juga melibatkan anak dalam rangka menyusun aturan bermedsos. Sementara batas usia dan durasi anak bermedsos, menyangkut perkembangan anak.

    “Maka regulasi yang akan diterbitkan harus memperhatikan pada prinsip dasar perlindungan anak, misalnya dengan membangun partisipasi anak itu sendiri dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Berikutnya perlu memperhatikan prinsip tumbuh kembang anak, misalnya dengan menerapkan batasan umur dan durasi bermedsos dalam regulasi,” ujar Aris.

    Tak hanya itu, peran orang tua hingga pelaku industri digital juga dinilai penting dalam melindung anak bermedsos. Sehingga isi atau konten medsos melindungi dan ramah kepada anak.

    “Dalam regulasi juga penting mengatur keterlibatan orang tua, sekolah, dan industri digital dalam melindungi anak-anak kita di ranah digital. Misalnya keluarga dan sekolah memperkuat literasi digital anak, industry digital bijak dalam memproduksi konten yang ramah anak,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan arahan terkini Presiden Prabowo Subianto tentang aturan bermedsos terkait anak. Prabowo, menurut Meutya, meminta agar regulasi itu rampung paling lambat dua bulan ke depan.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya, dilansir Antara, Minggu (2/2).

    (rfs/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu