Tag: Meutya Hafid

  • The Republic Institute: Yandri Menteri Terbaik Bangun Desa-Pemerataan Ekonomi

    The Republic Institute: Yandri Menteri Terbaik Bangun Desa-Pemerataan Ekonomi

    Jakarta

    Lembaga The Republic Institute merilis hasil survei kepuasan publik terkait kinerja menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasilnya, Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menjadi menteri terbaik dalam membangun desa, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Survei dilakukan pada 18-25 Januari 2025 terhadap 1.400 responden. Metode survei dilakukan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner.

    Teknik pengambilan sampel dengan stratified random sampling secara proporsional pembagian sampel sesuai data BPS terbaru. Margin of error ±2,6%.

    Responden kemudian ditanya seberapa puas bapak/ibu dengan kinerja menteri. Hasilnya, tiga menteri dengan tingkat kepuasan tertinggi yakni Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menkes Budi Gunadi dan Mendes Yandri Susanto.

    Berikut survei Menteri Kabinet Merah Putih citra dan tingkat kepuasan tertinggi:

    1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti 76,4%
    2. Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin 75,7%
    3. Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto 75,5%
    4. Menteri Agama Nasaruddin Umar 74,5%
    5. Menteri Luar Negeri Sugiono 70,1%
    6. Menteri BUMN Erick Thohir 69,9%
    7. Menteri Keuangan Sri Mulyani 67,3%
    8. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid 66,7%
    9. Menteri ketenagakerjaan Yassierli 65,4%
    10. Menteri Sosial Syaifullah Yusuf 63,2%

    Dijabarkan juga mengapa para menteri ini dipilih responden sebagai menteri dengan kepuasan tertinggi. Abdul Mu’ti mendapatkan tingkat kepuasan dan citra positif 76,4% karena inovasi program Pendidikan dasar dasar bermutu untuk semua. Yang fokus pada Pendidikan karakter seperti program 7 Kebiasan anak Indonesia hebat dan komitmen peningkatan kesejateraan dan kopetensi guru mendapatkan respon positif dari masyarakat.

    Lalu Budi Gunadi karena rencana program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang mendapatkan atensi dan respon positif yang besar dari masyarakat. Selain pembangunan rumah sakit dan peningkatan fasilitas Kesehatan di Daerah terpencil juga mendapatkan respon positif masyarakat.

    Dan, Yandri Susanto karena kepercayaan dan harapan masyarakat di wilayah pedesaan pada program aksi bangun desa, dan program swasembada pangan dari desa yang mendapatkan banyak respon yang positif dari masyarakat. Kunjungan kerja Menteri dengan menginap di rumah warga di desa juga menciptakan citra positif kedekatan pemerintah dan masyarakat di pedesaan.

    Kemudian, responden ditanya lagi terkait tingkat kepuasan Menteri yang punya kontribusi terbaik selama 100 hari kerja dalam membangun desa, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Hasilnya, angka kepuasan terhadap Yandri Susanto berada di urutan tertinggi. Berikut hasil surveinya.

    3 Menteri terbaik dalam membangun desa, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan:

    1. Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto 77,9%
    2. Menteri Sosial Syaifullah Yusuf 71,6%
    3. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (CakImin)70,5%.

    (idn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menhub berharap dukungan Kemkomdigi untuk sukseskan angkutan Lebaran

    Menhub berharap dukungan Kemkomdigi untuk sukseskan angkutan Lebaran

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tujuh dari kiri) bersama jajarannya melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tujuh dari kanan) membahas kolaborasi terkait penyebaran informasi seputar angkutan Lebaran 2025 di Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA/HO-Humas Kemenhub

    Menhub berharap dukungan Kemkomdigi untuk sukseskan angkutan Lebaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 06:43 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi berharap adanya dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menyukseskan angkutan Lebaran 2025 melalui penyebaran informasi yang cepat bagi masyarakat selama periode mudik.

    “Terima kasih kepada Kemkomdigi yang telah membantu kami dalam menyebarkan informasi terkait angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Harapan kami, kerja sama ini dapat kita tingkatkan lagi untuk menghadapi angkutan Lebaran 2025,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama jajarannya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk membahas kolaborasi yang akan dilakukan terkait penyebaran informasi seputar angkutan Lebaran 2025. Menhub berharap agar kerja sama baik yang sudah dilakukan pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dapat dilanjutkan.

    Selain itu, Menhub meminta agar Kemkomdigi dapat terlibat aktif dalam sejumlah aksi komunikasi dan penyebaran informasi seputar angkutan Lebaran 2025 nantinya.

    “Tentu kami berharap jauh-jauh hari kita dapat menyiapkan secara bersama-sama segala sesuatunya dalam penyelenggaraan Lebaran mendatang,” ucap Menhub.

    Menhub juga menyampaikan kemungkinan pemanfaatan mobile positioning data (MPD), bekerja sama dengan para operator seluler, untuk mengukur pergerakan nasional selama masa Lebaran 2025.

    Kemenhub melalui Pusat Informasi Transportasi (Pusintrans) akan mengembangkan artificial intelligence (AI) sektor transportasi dengan memanfaatkan data trafik yang diperoleh dari CCTV, ATMS, ATCS, dan MPD (operator seluler). Kemenhub berharap adanya dukungan Komdigi dalam pemanfaatan MPD ini.

    Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyebutkan sejumlah dukungan yang dilakukan Kemkomdigi pada angkutan Natal dan Tahun Baru sebelumnya dan akan kembali disiapkan untuk angkutan Lebaran 2025.

    Di antaranya, melakukan SMS blast sebelum hari H guna meminta masyarakat agar menjaga keselamatan dan kesehatan saat perjalanan liburan, melakukan penyebaran informasi publik seputar angkutan Natal dan Tahun Baru melalui kanal-kanal komunikasi yang dimiliki Kemkomdigi, serta membuat konten-konten sosial media dan siaran pers terkait angkutan Natal dan Tahun Baru.

    Kemkomdigi juga terlibat aktif di pusat informasi dan komunikasi dalam memantau arus mudik dan kelancaran transportasi, serta menyampaikan kepada masyarakat. Selain itu, juga aktif menyebarkan informasi terkait keselamatan perjalanan dan informasi rest area melalui media digital yang dimiliki Kemkomdigi.

    Dia mengaku bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenhub untuk mendukung penyelenggaraan angkutan Lebaran 2025.

    “Kami akan usahakan penyampaian informasi yang menarik dan lebih mengena di benak masyarakat. Semoga bisa lebih baik dari sisi jangkauan dan ketajaman informasinya. Kami siap berkolaborasi untuk itu,” kata Menkomdigi.

    Sumber : Antara

  • Siap-siap! Komdigi Mau Terbitkan Aturan eSIM 2 Minggu Lagi

    Siap-siap! Komdigi Mau Terbitkan Aturan eSIM 2 Minggu Lagi

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerbitkan aturan terkait embedded Subscriber Identity Module atau eSIM. Regulasi kartu SIM virtual itu ditargetkan sudah berlaku pada bulan ini.

    Meutya mengungkapkan aturan eSIM ini rencananya akan mulai diresmikan dalam satu hingga dua minggu di Februari 2025.

    “Kita akan meresmikan yang namanya eSIM sebagai bentuk modernisasi pemerintahan, khususnya Komdigi untuk melihat kemajuan teknologi di banyak belahan dunia lainnya. Jadi, SIM card nanti akan bentuknya eSIM, itu akan akan keluarkan aturannya,” ujar Meutya di Jakarta.

    Menkomdigi mengatakan untuk beralih sepenuhnya dari SIM card fisik ke virtual membutuhkan waktu. Namun untuk menuju ke sana, pemerintah akan lebih dulu mengeluarkan aturan terkait.

    “Tentu butuh waktu, butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi kami akan keluarkan kurang lebih dalam dua minggu ke depan,” kata Menkomdigi.

    Bersamaan dengan diterbitkannya aturan eSIM ini, Komdigi akan mengimbau kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, termasuk jika ada pelanggan yang menyalahgunakan data, seperti menggunakan satu data NIK untuk ribuan nomor seluler.

    “Ya, itu wajib ditertibkan. Jadi, ini sebenarnya bukan aturan baru, Kepmennya sudah ada, tapi tidak dijalankan, kami hanya meminta nanti kembali ke situ,” kata Meutya.

    Meutya melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi kejahatan di dunia digital, seperti penipuan online. Berdasarkan data terkini Komdigi, saat ini ada 314 juta SIM card yang aktif di Indonesia.

    “Nanti mungkin masyarakat terdampak, seperti halnya ketika tahun 2019, masyarakat juga harus melakukan pemutakhiran datanya ke operator seluler. Jadi, mungkin ketidaknyamanan sedikit di situ, sehingga kami mohon dukungan dari bapak-ibu sebagai perwakilan dari rakyat, tapi untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat dari kejahatan dunia digital,” tuturnya kepada Komisi I DPR.

    Adapun seluruh operator seluler eksisting yang beroperasi saat ini, mulai dari Telkomsel, Smartfren, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga Smartfren telah mengeluarkan produk eSIM untuk para pelanggannya.

    Hanya saja jumlah pengguna eSIM di Indonesia ini terbilang baru, begitu pula ponsel yang beredar ataupun yang dipakai masyarakat belum semuanya mendukung teknologi eSIM.

    (agt/agt)

  • Legislator NasDem Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak: Dorong Komdigi Segera Usulkan RUU – Halaman all

    Legislator NasDem Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak: Dorong Komdigi Segera Usulkan RUU – Halaman all

    Legislator NasDem Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak: Dorong Komdigi Segera Usulkan RUU

    Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk membatasi pembuatan akun media sosial bagi anak-anak di bawah umur mendapatkan dukungan penuh dari anggota DPR RI.

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Narang, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, yang mengusulkan pembatasan tersebut.

    Andina, yang juga aktif dalam isu perlindungan anak, menilai langkah ini sebagai respons yang sangat tepat untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial.

    “Kami mengapresiasi langkah Ibu Menteri untuk melindungi anak-anak dari konten negatif yang semakin meresahkan di media sosial,” ujar Andina dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025).

    “Maraknya konten vulgar di medsos menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda kita,” tambahnya.

    Andina menegaskan perlunya regulasi yang kuat dan menyeluruh untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten yang tidak pantas dan berbahaya di dunia digital.

    Ia juga mengusulkan agar peraturan ini tidak hanya berlaku melalui Peraturan Pemerintah (PP), tetapi juga diubah menjadi Undang-Undang (UU) untuk memberikan dasar hukum yang lebih kokoh.

    “Kami, dari Fraksi Partai NasDem, mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan peraturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah umur. Namun, agar peraturan ini lebih kuat dan memiliki landasan hukum yang kokoh, kami mendorong agar hal ini tidak hanya menjadi peraturan pemerintah, tetapi dapat disusun sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU),” tegas Andina.

    Meskipun menyadari pembuatan RUU membutuhkan waktu, ia menekankan bahwa ini adalah investasi penting untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia.

    “Ini adalah investasi jangka panjang kita untuk generasi muda ke depannya. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak kita,” jelas Andina.

    Andina juga menyoroti urgensi regulasi yang lebih kuat untuk mengatasi maraknya konten vulgar dan merusak yang beredar di media sosial.

    Dengan adanya UU, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan efektif dalam penegakan hukum.

    “Saya berharap ini menjadi prioritas kita, mengingat situasi yang sangat mendesak ini, dengan maraknya konten vulgar di media sosial yang berdampak buruk pada kesehatan mental generasi muda kita,” ujarnya.

    Anggota Komisi I DPR RI ini mendorong Menteri Meutya untuk segera mengusulkan RUU terkait pembatasan usia pengguna medsos kepada DPR RI.

    “Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan RUU yang komprehensif dan efektif,” kata Andina.

    “Perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama, dan kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.”

    Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan generasi muda Indonesia tidak hanya terlindungi dari konten negatif, tetapi juga dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan bertanggung jawab. (*/)

  • Bersih-Bersih Ruang Digital, Komdigi Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun Medsos

    Bersih-Bersih Ruang Digital, Komdigi Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun Medsos

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyiapkan aturan di ruang digital untuk perlindungan anak.  

    Pasalnya, ruang digital saat ini dipenuhi dengan konten yang membahayakan anak baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan, konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di Asean.

    Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. 

    Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Oleh karenanya, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap perlindungan anak di ruang digital dengan meminta Menkomdigi Meutya Hafid agar regulasi rampung dalam waktu 2 bulan.

    Meutya mengemukakan bahwa perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya.

    Lebih lanjut, eks Ketua Komisi I DPR RI ini mengatakan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas, tetapi komitmen nyata pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.

    Fokus pada Tiga Hal

    Komdigi bakal memfokuskan tiga hal dalam menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya perihal batas usia anak saat mengakses media sosial dan gim bagi anak. 

    Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Komdigi sedang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

    Teguh menyampaikan saat ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pemerintah untuk membuat aturan ini. Pertama, terkait dengan batasan usia anak-anak yang bisa mengakses ruang digital.

    Sebab, batasan usia anak-anak untuk mengakses ruang digital di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-berbeda. Maka dari itu Komdigi tengah mengkaji batasan umur anak yang boleh mengakses ruang digital.

    “Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh, 13 sampai 17 tahun boleh, tapi dengan perwalian. Itu juga boleh. Nah Indonesia sedang mengatur, kita mau mengatur di usia berapa,” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Fokus kedua, kata Teguh adalah pembahasan keamanan data bagi anak di ruang digital. Dirinya melihat media sosial harus bisa menjamin data anak di ruang digital.

    Apalagi, Teguh mengatakan bahwa penjaminan data sudah diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang terbit pada 2022 dan mulai berlaku Oktober 2024.

    Lebih lanjut, untuk fokus ketiga adalah bagaimana aturan ini bakal mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menyiapkan mekanisme pelaporan. Hal ini, kata Teguh perlu disiapkan agar penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak dapat ditindak.

    “Itu hanya tiga item kunci, yang lainnya banyak sekali,” ujar Teguh.

  • Menkomdigi Luruskan Soal Pembatasan Akses bagi Anak-anak

    Menkomdigi Luruskan Soal Pembatasan Akses bagi Anak-anak

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluruskan wacana pembatasan akses penggunaan media sosial bagi anak-anak. Dia mengatakan aturan tersebut tentang pembatasan akses dalam membuat akun-akun anak di media sosial.

    “Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini ataupun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kata Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Meutya menuturkan, apabila si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya untuk membuka sosmed tidak jadi persoalan. Justru itu yang akan didorong atas banyak masukan dari masyarakat.

    “Kalau memang anak-anak yang didampingi orang tuanya ini supaya ini banyak juga yang menyampaikan tadi misalnya Pak Slamet juga bahwa ini pembatasan akses, tidak,” terangnya.

    “Kami menjunjung kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain jadi sekali lagi bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial dan itu akun-akunnya,” lanjutnya.

    Selain itu Meutya menambahkan, dampak positif lainnya bisa terjadi apabila misalnya situs-situs pendidikan akan muncul.

    “Karena sekali lagi yang diberikan pembatasan akses adalah sosmed jadi hal-hal yang positif tentu tidak apa-apa jadi bukan pembatasan akses internet tetapi akses sosial medianya,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kebut Pembatasan Usia Akses Medsos, Menkomdigi: 1-2 Bulan Selesai

    Kebut Pembatasan Usia Akses Medsos, Menkomdigi: 1-2 Bulan Selesai

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membentuk tim khusus untuk mempercepat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    Konten negatif seperti judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan sosial makin mengancam anak-anak Indonesia. Hal itu yang ingin segera diatasi oleh Meutya dengan menerapkan aturan pembatasan usia anak yang mengakses media sosial.

    “Jadi, tim kerja ini untuk percepatan regulasi aturan perlindungan anak di dunia digital,” ujar Meutya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Adapun Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini mencakup tiga fokus utama. Pertama, Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

    Kedua, Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya. Dan terakhir, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

    Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

    “Pada prinsipnya tim ini ada berbagai warna di dalamnya, termasuk para akademisi, tokoh-tokoh pendidikan, juga ada tentu institusi kementerian, tidak hanya Komdigi. Mudah-mudahan dalam sesuai semangat dan arahan presiden, dalam 1-2 bulan in bisa selesai,” ungkap Meutya.

    Langkah Menkomdigi tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital dan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.

    Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

    (agt/agt)

  • Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui instrumen hukum, yaitu peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, kedua instrumen hukum tersebut dapat menjadi landasan yuridis untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

    “Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Pertama, aturan melalui PP, kemudian bisa dilanjutkan dengan peraturan menteri (Permen),” ujar Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Menurut Meutya, aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sangat diperlukan saat ini. Oleh karena itu, langkah awal akan dimulai dengan PP, dan jika dianggap penting, dapat ditingkatkan menjadi UU.

    “Jika nanti PP dirasa perlu diperkuat melalui undang-undang, kita bisa bersama-sama meningkatkan aturan ini dalam bentuk UU,” jelas Meutya.

    Meski demikian, Meutya menegaskan aturan tersebut ditujukan untuk melarang platform media sosial mengizinkan anak di bawah umur membuat akun sendiri. Namun, anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial selama dalam pengawasan orang tua.

    “Kami juga memastikan aturan ini tidak akan melanggar kebebasan berekspresi dan hak lainnya. Jadi, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial jika didampingi orang tua,” tutup Meutya terkait aturan pembatasan media sosial anak.

  • RI Bakal Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun TikTok

    RI Bakal Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun TikTok

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tengah merancang aturan pelarangan akses bagi anak-anak untuk membuat akun media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga X.com.

    Meutya menjelaskan jika anak-anak menggunakan akun orang tua dan didampingi dengan pengawasan yang baik, akses mereka ke media sosial tetap diperbolehkan. 

    Kebijakan ini didorong oleh banyaknya masukan dari masyarakat yang menginginkan agar orang tua dapat lebih mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.

    “Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kaya Meutya di DPR, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut, Meutya mengataka bahwa pembatasan yang dimaksud hanya berkaitan dengan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak. Akses ke situs-situs pendidikan dan konten positif lainnya tetap diperbolehkan. 

    Oleh karena itu, kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi akses internet secara umum, melainkan untuk memastikan bahwa anak-anak dapat terhindar dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka di platform media sosial.

    “Kami berharap dengan adanya pembatasan ini, konten-konten yang lebih positif, seperti situs pendidikan, akan lebih mudah diakses,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.

    Meutya mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya.

  • Menkomdigi Fokus Atur Pembatasan Media Sosial bagi Anak, Platform Kena Sanksi

    Menkomdigi Fokus Atur Pembatasan Media Sosial bagi Anak, Platform Kena Sanksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan fokus mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak melalui regulasi yang mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia. Sanksi tidak akan dikenakan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada platform yang membiarkan anak-anak membuat akun media sosial.

    “Sanksi bukan untuk masyarakat, tetapi bagi platform yang mengizinkan anak-anak memiliki akun. Kami memang membatasi, tetapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi, mereka tidak boleh memiliki akun media sosial,” ujar Meutya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa tugas Kementerian Komunikasi dan Digital adalah mengatur teknologi yang digunakan oleh platform media sosial. Oleh karena itu, platform diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang mampu memastikan bahwa anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun.

    “Platform harus memiliki teknologi yang bisa memverifikasi usia pengguna. Jika seorang anak berusia 15 tahun, maka ia tidak boleh masuk. Begitu pula dengan usia 16 tahun jika aturan berlaku demikian,” jelasnya.

    Menkomdigi juga menegaskan bahwa sulit bagi pemerintah untuk mengawasi kebijakan pembatasan media sosial ini pada tingkat rumah tangga, seperti pelarangan orang tua dalam memberikan akses ponsel kepada anak-anak. Oleh karena itu, regulasi hanya akan difokuskan pada aspek yang dapat dikontrol dan diawasi dengan jelas, yaitu platform media sosial.

    Aturan pembatasan media sosial ini bertujuan untuk memastikan platform lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital. “Kami tidak ingin membuat undang-undang yang sulit diterapkan. Yang bisa kami kontrol adalah platform, bukan aktivitas dalam rumah tangga masing-masing,” pungkasnya.