Tag: Meutya Hafid

  • Menkomdigi-Menhub Bahas Persiapan Internet Mudik Lebaran dan Nyepi

    Menkomdigi-Menhub Bahas Persiapan Internet Mudik Lebaran dan Nyepi

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan pertemuan membahas persiapan pemerintah menghadapi mudik Lebaran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

    Berkaca pada momen Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah menyebutkan telah berhasil sehingga perjalanan yang dilakukan masyarakat tidak mengalami kendala.

    Ketika itu, berdasarkan mobile positioning data dari operator seluler (Indosat, Telkomsel, dan XL) yang mana jumlah penumpang angkutan umum meningkat dari 16,3 juta pada 2023-2024 menjadi 17,1 juta orang.

    Menkomdigi mengatakan bahwa sejak Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung Nataru, termasuk komunikasi publik yang efektif, penyebaran informasi melalui SMS Blast, running text di televisi nasional, serta konten di berbagai kanal digital.

    “Kami juga memastikan ketersediaan jaringan telekomunikasi yang optimal di titik-titik krusial, seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jalur utama mudik. Selain itu, tim Balai Monitoring Komdigi aktif memantau spektrum frekuensi guna memastikan kelancaran komunikasi selama periode liburan,” jelasnya seperti dikutip dari siaran persnya, Jumat (7/2/2025).

    Melihat keberhasilan Nataru, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komdigi berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi libur Nyepi (28-29 Maret 2025) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H (31 Maret – 7 April 2025).

    “Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan dan libur Lebaran, sehingga persiapan harus dimulai dari sekarang. Kami berharap Komdigi kembali mendukung Kementerian Perhubungan serta kementerian dan lembaga lain dalam memastikan kelancaran angkutan Lebaran 2025,” ujar Menhub Dudy.

    Sementara itu, Menkomdigi menegaskan bahwa Komdigi siap melanjutkan dukungan penuh dalam penyebaran informasi publik, pemantauan kualitas jaringan telekomunikasi, serta upaya mitigasi risiko yang berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat.

    “Kami mengapresiasi sinergi yang sudah terjalin dengan baik. Kami bertekad untuk meningkatkan koordinasi demi memastikan perjalanan libur Nyepi dan Lebaran berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tutur Menkomdigi.

    Kementerian Komdigi juga akan terus berkoordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi agar masyarakat tetap dapat terhubung selama perjalanan mudik. Pusat Informasi dan Koordinasi Lintas Sektor yang dibentuk oleh Kemenhub pun akan kembali dioptimalkan dalam periode liburan mendatang.

    Dalam pertemuan ini, Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria, Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat, dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya.

    (agt/fay)

  • Usia Anak untuk Buat Akun Medsos Akan Dibatasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Usia Anak untuk Buat Akun Medsos Akan Dibatasi Nasional 7 Februari 2025

    Usia Anak untuk Buat Akun Medsos Akan Dibatasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan membuat aturan terkait
    perlindungan anak
    di ruang digital.
    Dalam aturan ini, pembuatan
    media sosial
    bakal dibatasi berdasarkan usia.
    “Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat
    batasan usia
    untuk membuat akun,” kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025).
    Namun demikian, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum mencakup batasan usia dalam pembuatan akun digital.
    “Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkapnya.
    Adapun pembahasan dengan Tim Penyusun Kajian
    Perlindungan Anak
    yakni mengenai tata kelola perlindungan anak dalam sistem elektronik.
    Meskipun telah melalui tahap harmonisasi, menurut Meutya, RPP tersebut konsultasi dengan Presiden mengarah pada keharusan memasukkan ketentuan tersebut dalam aturan yang akan diterapkan.
    “Oleh karena itu, kami membuka ruang diskusi dengan para ahli untuk menentukan usia yang paling sesuai, termasuk dengan mempertimbangkan kebijakan di negara lain,” jelasnya.
    “Memang ini belum masuk (aturan usia membuat akun). Konsultasi dengan Presiden, beliau minta agar hal itu dimasukkan. RPP itu sudah diharmonisasi. Maksimal 15 persen penambahan pasal, termasuk memasukkan pembatasan usia,” ujar dia.
    Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengklasifikasikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risiko dan dampak psikologisnya terhadap anak-anak.
    Hal ini bertujuan agar orangtua dan masyarakat dapat memahami platform yang aman maupun berpotensi berbahaya.
    Menkomdigi juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi anak-anak. Selain itu juga, kewajiban platform digital untuk mengadopsi teknologi
    verifikasi usia
    yang lebih canggih.
    “Kami ingin memastikan bahwa platform memiliki sistem verifikasi usia yang lebih baik agar anak-anak tidak berpura-pura menjadi orang dewasa untuk mengakses konten yang tidak sesuai,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahas Pembatasan Media Sosial, Ini Batas Usia yang Diusulkan

    Bahas Pembatasan Media Sosial, Ini Batas Usia yang Diusulkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas batasan pembuatan akun anak di media sosial, seperti Meta Cs termasuk Instagram dan Facebook.

    Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan dengan mengundang platform-platform digital.

    “Memang nanti akan ada FGD-FGD lanjutan. Tentu kita juga akan mengundang tadi yang dari platform-platform digital itu,” ujar Molly usai melakukan diskusi dengan para ahli di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Mereka juga akan mendengar masukan dari pihak terkait seperti pendidik, guru, serta suara anak-anak, yang akan dilakukan dalam diskusi secara bertahap.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform media sosial untuk memperketat sistem verifikasi usia dalam proses pembuatan akun media sosial.

    Ia ingin agar ada formulasi yang tepat sebagai indikator digital bagi anak-anak sebelum dapat mengakses platform digital. Termasuk kewajiban PSE untuk mengupgrade teknologinya.

    “Mungkin ini kewajiban platform meng-upgrade teknologi, ini memang ranah Komdigi, artinya mereka harus meng-upgrade juga. Kalau mereka memang belum punya sistem yang bisa memastikan ketika anak itu memasukkan datanya, bagaimana caranya anak-anaknya tidak bisa berpura-pura jadi orang dewasa,” terangnya.

    “Dengan AI, harusnya teman-teman platform ini sudah bisa mendeteksi dengan lebih baik daripada sebelumnya,” ujar Menkomdigi

    Meutya menyebut formulasi indikator literasi digital juga bisa dimasukkan untuk pendidikan dari platform untuk memberikan juga literasi digital atau implikasi digital kepada penggunanya.

    “Mereka [platform] juga kita bebankan edukasi itu, sekaligus kita mendengarkan dari khususnya Kemendikdasmen, silahkan bapak ibu akademisi. Bagaimana literasi digital yang juga baik dan apa yang perlu kita masukkan di dalam PP ini yang berkait dengan literasi digital.” pungkasnya.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan usia adalah salah satu pembahasan utama dalam diskusi di Komdigi.

    “Memang salah satu yang menjadi bahan pertanyaan adalah pada usia berapa anak harus dikenakan aturan yang tegas, mulai usia berapa, ada yang bertumpu pada usia 13 tahun, tapi ada 15 tahun, 17, 18, dan sebagainya,” katanya.

    Molly mengatakan bahwa usia adalah salah satu hal teknis yang belum diputuskan oleh Komdigi.

    “Memang ada beragam, ada yang umur 13 tahun, ada yang mengatakan 12 tahun, karena sudah bisa berpikir secara rasional di atas umur tersebut. Tapi memang belum, belum kita temukan atau kepastian atau keputusan gitu ya, di usia berapa sebaiknya kita memberikan batasan anak di ranah digital. Nah nanti sebagai lanjutannya, kami dari Kementerian Komdigi akan melaksanakan FGD-FGD lanjutan yang lebih teknis sifatnya,” kata Molly.

    (dem/dem)

  • Komdigi Jalin Sinergi dengan Kemenhub Siap Kawal Kelancaran Nyepi dan Lebaran 2025 – Page 3

    Komdigi Jalin Sinergi dengan Kemenhub Siap Kawal Kelancaran Nyepi dan Lebaran 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan efisiensi anggaran yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 justru menjadi peluang memperkuat transformasi digital di Indonesia secara efisien dan inovatif.

    Menurut Menkomdigi, efektivitas program jauh lebih penting daripada sekadar besaran anggaran. Hal itu disampaikan Menkomdigi dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR.

    “Efisiensi bukan berarti stagnasi. Kita tidak sekadar memangkas angka, tetapi merancang strategi baru agar digitalisasi tetap berdampak langsung bagi masyarakat,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/2/2025).

    Sebagai langkah konkret, Kementerian Komdigi akan melakukan re-prioritisasi program dan anggaran untuk memastikan bahwa program yang berdampak langsung pada kepentingan publik tetap berjalan optimal.

    Efisiensi ini, menurut Menkomdigi, bukan hanya soal pemangkasan belanja, tetapi juga tentang menemukan pola kemitraan baru, mengoptimalkan kerja sama, dan meningkatkan efektivitas implementasi program.

    “Kita mencari cara agar program prioritas tetap berjalan, bahkan dengan pendekatan yang lebih inovatif. Ini tantangan menarik,” tuturnya menambahkan.

     

  • Menkomdigi Minta Platform Digital Tingkatkan Teknologi, Jaga Data Anak

    Menkomdigi Minta Platform Digital Tingkatkan Teknologi, Jaga Data Anak

    Bisnis.com, JAKARTA —- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya formulasi indikator literasi digital yang tepat untuk anak-anak sebelum mereka dapat mengakses platform digital.

    Menurut Meutya Hafid, platform digital memiliki kewajiban untuk meningkatkan teknologinya agar dapat mengidentifikasi dan membatasi penggunaan platform oleh anak-anak yang mungkin mencoba berpura-pura menjadi orang dewasa.

    Teknologi kecerdasan buatan (AI) diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam mendeteksi perilaku pengguna yang tidak sesuai dengan usia mereka.

    “Saya rasa platform-platform digital harus memiliki sistem yang bisa memastikan ketika anak-anak memasukkan data mereka, ada cara untuk mencegah mereka berpura-pura menjadi orang dewasa,” kata Meutya dikantornya, Kamis (6/2/2025).

    Selain itu, Meutya juga menyarankan agar formulasi indikator literasi digital menjadi bagian penting dalam pendidikan, baik di sektor formal maupun platform digital.

    PSE diharapkan tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga memberikan edukasi terkait literasi digital kepada para penggunanya, terutama kepada anak-anak yang rentan terhadap penyalahgunaan informasi.

    Maka dari itu, Meutya mengajak Kemendikdasmen untuk berkolaborasi terkait untuk merumuskan literasi digital yang baik dan sesuai dengan kebutuhan generasi muda.

    “Bagaimana literasi digital yang juga baik dan apa yang perlu kita masukkan di dalam PP ini yang berkait dengan literasi digital,” ujar Meutya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. 

    Salah satu fokus utama adalah pengaturan batasan usia pada platform digital guna melindungi anak-anak dari konten yang berisiko tinggi.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid aturan perlindungan anak di ruang digital memang sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) ITE yang baru. 

    Saat ini aturan tersebut sudah dibahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan nantinya Komdigi bakal menambah beberapa aturan dalam RPP tersebut sebelum disahkan.

    “Kalau penambah pasalnya itu kalau kita jumlah secara kualitas mungkin tidak lebih dari 10, maksimal 15%, artinya tidak banyak,” kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025).

  • Prabowo Bakal "Reshuffle" Menteri yang "Ndablek", Komdigi: Menteri Kita Kerjanya Bagus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Prabowo Bakal "Reshuffle" Menteri yang "Ndablek", Komdigi: Menteri Kita Kerjanya Bagus Nasional 6 Februari 2025

    Prabowo Bakal “Reshuffle” Menteri yang “Ndablek”, Komdigi: Menteri Kita Kerjanya Bagus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto buka suara perihal isu
    reshuffle
     atau perombakan kabinet usai 100 hari masa pemerintahannya. Prabowo mengatakan, dia akan menyingkirkan mereka yang tidak mau bekerja untuk rakyat.
    Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) optimis tidak ada
    reshuffle
    menteri atau menteri yang diganti sejauh ini.
    Seperti diketahui, saat ini Kementerian Komdigi digawangi oleh Meutya Hafid.
    “Enggak ada juga, dan kita semua tahu Bu Menteri kita (kerjanya) bagus kan. Jadi mudah-mudahan tidak (kena)
    reshuffle
    ,” kata Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty di Kantornya, Kamis (6/2/2025).
    Sebelumnya, Prabowo memastikan bahwa menteri yang tidak mau ikut arahan dan bekerja untuk rakyat akan disingkirkan dari
    Kabinet Merah Putih
    .
    “Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” ujar Prabowo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
    Menurut Prabowo, pada dasarnya, rakyat menuntut pemerintah yang bersih.
    Oleh karena itu, dia menyatakan akan bekerja murni untuk kepentingan bangsa dan rakyat.
    “Jadi begini, kita ingin rakyat menuntut pemerintah yang bersih dan benar, yang bekerja dengan benar. Jadi saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa dan rakyat, tidak ada kepentingan lain,” kata Prabowo dalam sambutannya di peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) pada Rabu malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Bakal Panggil Platform Digital Bahas Aturan Usia Anak

    Komdigi Bakal Panggil Platform Digital Bahas Aturan Usia Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memanggil platform digital untuk membahas regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya batasan usia bagi anak.

    Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty mengatakan pemanggilan platform digital dilakukan guna mendengar masukan terkait perlindungan anak di ruang digital.

    “Jadi sehingga semua kita dengar gitu masukannya dari pendidikan tadi tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar, lalu dari platform-platform digitalnya,” kata Molly di Komdigi, Kamis (6/2/2025).

    Lebih lanjut, terkait dengan ketentuan batasan umur bagi anak yang akan diatur dalam perlindungan anak di ruang digital, Molly menuturkan bahwa batasan tersebut belum dapat disepakati.

    Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman dan kajian lebih lanjut untuk menentukan batasan tersebut.

    “Jadi tadi itu masih mencari formula yang baik. Dalam hal tadi batasan umur ya, itu kita belum menemukan juga kesepakatan tadi batasan umur,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya. 

  • Menkomdigi Kumpulkan Pakar Bahas Aturan Usia Anak Akses Medsos

    Menkomdigi Kumpulkan Pakar Bahas Aturan Usia Anak Akses Medsos

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kumpulkan para ahli hingga akademisi berbagai perguruan tinggi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komindigi). Agenda yang dibahas untuk memperkuat regulasi pembatasan usia yang mengakses media sosial (medsos) yang saat ini sedang digarap.

    Meutya mengatakan bahwa ruang digital tidak sepenuhnya aman, sebab di dalamnya ada dampak negatif yang bisa mempengaruhi perkembangan anak. Hal itu yang mendasari pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.

    “Ini sekali lagi tidak ada rencana atau niatan untuk membuat anak-anak ini lepas koneksi dengan internet, tapi kita ingin anak-anak ini dapat mengadopsi teknologi dengan aman dan juga produktif,” ujar Meutya dalam sambutannya di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (6/2/2025).

    “Pembentukan regulasi ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap generasi penduduk sebangsa dan juga dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kepentingan perlindungan anak, khususnya di ruang digital,” sambungnya.

    Dalam pertemuan ini, pemerintah yang dalam hal ini Komdigi ingin mendengarkan dari para ahli dan akademisi terkait aturan penggunaan medsos di Tanah Air. Kategori minimal yang bisa menggunakan medsos pun masih belum disepakati karena harus melalui berbagai pertemuan lagi ke depannya.

    “Kami pun belum menentukan usianya ya. Terlebih kalau kami dari Komdigi akan sangat mendengarkan masukan dari bapak ibu yang memang sudah berkecimpung dengan dunia anak-anak karena ranah kami tidak di situ sebetulnya, sehingga kita membuka usia ini kepada tim kajian untuk melihat usia berapa sih yang pas untuk di Indonesia ini,” kata Menkomdigi.

    Meutya menjelaskan Komdigi berharap aturan tersebut dapat diterbitkan kurang dari waktu sebulan ini, karena regulasinya dinilai sangat dibutuhkan.

    “Untuk membuat dasar yang kuat agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran, diperlukan kajian. Dan karena itu kita semua ada di sini, bapak ibu, tapi inginnya cepat gitu ya. Jadi, saya ingin dengan pemahaman itu bahwa mudah-mudahan kita bisa dilakukan dengan tidak terlalu lama,” tutur Meutya.

    Sebelumnya, dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

    (agt/fay)

  • Komdigi Mau Tambah Pasal Baru pada Turunan UU ITE, Jaga Ruang Digital

    Komdigi Mau Tambah Pasal Baru pada Turunan UU ITE, Jaga Ruang Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. 

    Salah satu fokus utama adalah pengaturan batasan usia pada platform digital guna melindungi anak-anak dari konten yang berisiko tinggi.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid aturan perlindungan anak di ruang digital memang sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) ITE yang baru. 

    Saat ini aturan tersebut sudah dibahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan nantinya Komdigi bakal menambah beberapa aturan dalam RPP tersebut sebelum disahkan.

    “Kalau penambah pasalnya itu kalau kita jumlah secara kualitas mungkin tidak lebih dari 10, maksimal 15%, artinya tidak banyak,” kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025).

    Dari pasal yang akan dimasukan, Meutya mengatakan salah satu fokus utama adalah pengaturan batasan usia pada platform digital.

    Pembahasan mengenai batasan usia ini datang sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang semakin menguat untuk melindungi anak-anak dari eksposur konten digital yang berpotensi merugikan.

    Meskipun belum ada keputusan mengenai usia yang tepat, pihak Komdigi membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut dengan para ahli, akademisi, dan kementerian terkait.

    “Terlebih kalau kami dari Kemkomdigi akan sangat mendengarakan masukan dari Bapak-Ibu yang memang sudah berkecimpung dengan dunia anak-anak. Ranah kami tidak di situ sebetulnya,” ujar Meutya.

    Selain itu, Meutya juga menyatakan pentingnya pengklasifikasian platform digital yang dapat diakses oleh anak-anak. Hal ini meliputi penilaian terhadap risiko psikologis yang dapat ditimbulkan oleh setiap platform. 

    Dengan demikian, diharapkan ada pembagian jelas mengenai platform yang dianggap sangat berbahaya, berbahaya, atau tidak berbahaya bagi anak-anak.

    “Sehingga batasan itu tentu harus juga ada tingkatan-tingkatannya kepada anak-anak,” ucapnya.

  • Bahas Pembatasan Media Sosial, Ini Batas Usia yang Diusulkan

    Anak Tak Boleh Punya Akun Media Sosial, Meutya Ungkap Cara Awasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan pembatasan pembuatan akun anak pada media sosial.

    Komdigi melakukan diskusi dengan berbagai ahli, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan akademisi dari beberapa universitas, dalam rapat pembahasan perlindungan anak di ruang digital.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa sudah ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau TKPA PSE, yang merupakan turunan dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Namun demikian, terdapat sejumlah aspek yang masih bisa diperkuat, khususnya terkait regulasi batasan usia untuk pembuatan akun-akun di dunia maya atau di ranah digital.

    “Kami konsultasi dengan Presiden, Presiden menyampaikan memang silahkan saja dimasukkan. Dan itu tentu kita libatkan lagi. Sesungguhnya yang RPP sebelumnya itu sudah melalui uji publik, sudah melalui harmonisasi dan memang sudah dikirim ke Presiden,” ujar Meutya saat membuak pertemuan yang dilakukan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    “Nanti kita minta izin kepada Setneg dan juga Menkum untuk kemudian menambahkan beberapa pasal,” imbuhnya.

    Pada prinsipnya pada RPP akan mengatur mengenai kewajiban dan pelarangan profiling anak di ranah digital. Namun belum mencakup mengenai regulasi batasan usia.

    Karena itu Menkomdigi berpandangan bahwa kajian penguatan regulasi akan berfokus kepada beberapa hal.

    Pertama, meregulasi batasan usia dalam platform digital demi mencegah eksposur dini anak terhadap konten-konten di media digital.

    “Kami pun ini belum menentukan usianya ya. Terlebih kalau kami dari Kemkomdigi akan sangat mendengarkan masukan dari Bapak-Ibu yang memang sudah berkecimpung dengan dunia anak-anak. Ranah kami tidak di situ sebetulnya,” ujar Meutya.

    “Sehingga kita membuka usia ini kepada tim kajian untuk melihat usia berapa sih yang pas untuk di Indonesia ini. Kita tidak datang dengan usia tertentu karena ini memang ranah Bapak-Ibu sekalian yang hadir,” imbuhnya.

    Kemudian, mengklasifikasikan penyelenggaraan sistem elektronik yang dapat diakses oleh anak dengan mempertimbangkan profil risiko yang dapat dihasilkan. Ini juga menjadi ranah yang perlu banyak diskusi terkhusus dari sisi dampak psikologisnya.

    “Kami perlu diberitahu mana PSE atau platform-platform yang memang dianggap sangat berbahaya, berbahaya atau potensi berbahaya dan tidak berbahaya. Sehingga batasan itu tentu harus juga ada tingkatan-tingkatannya kepada anak-anak,” jelasnya.

    Ketiga adalah memformulasikan indikator digital yang tepat bagi anak-anak sebelum dapat mengakses platform digital. Termasuk kewajiban PSE atau platform untuk mengupgrade teknologinya.

    “Mungkin ini kewajiban platform meng-upgrade teknologi ini memang ranah Komdigi, artinya mereka harus meng-upgrade juga kalau mereka memang belum punya sistem yang bisa memastikan ketika anak itu memasukkan datanya, bagaimana caranya anak-anaknya tidak bisa berpura-pura jadi orang dewasa,” terangnya.

    “Dengan AI, harusnya teman-teman platform ini sudah bisa mendeteksi dengan lebih baik daripada sebelumnya,” ujar Menkomdigi

    Meutya menyebut formulasi indikator literasi digital juga bisa dimasukkan untuk pendidikan dari platform untuk memberikan juga literasi digital atau implikasi digital kepada penggunanya.

    “Mereka [platform] juga kita bebankan edukasi itu, sekaligus kita mendengarkan dari khususnya Kemendikdasmen, silahkan bapak ibu akademisi. Bagaimana literasi digital yang juga baik dan apa yang perlu kita masukkan di dalam PP ini yang berkait dengan literasi digital.” pungkasnya.

    (dem/dem)