Tag: Meutya Hafid

  • Menkomdigi Luruskan Soal Pembatasan Akses bagi Anak-anak

    Menkomdigi Luruskan Soal Pembatasan Akses bagi Anak-anak

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluruskan wacana pembatasan akses penggunaan media sosial bagi anak-anak. Dia mengatakan aturan tersebut tentang pembatasan akses dalam membuat akun-akun anak di media sosial.

    “Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini ataupun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kata Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Meutya menuturkan, apabila si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya untuk membuka sosmed tidak jadi persoalan. Justru itu yang akan didorong atas banyak masukan dari masyarakat.

    “Kalau memang anak-anak yang didampingi orang tuanya ini supaya ini banyak juga yang menyampaikan tadi misalnya Pak Slamet juga bahwa ini pembatasan akses, tidak,” terangnya.

    “Kami menjunjung kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain jadi sekali lagi bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial dan itu akun-akunnya,” lanjutnya.

    Selain itu Meutya menambahkan, dampak positif lainnya bisa terjadi apabila misalnya situs-situs pendidikan akan muncul.

    “Karena sekali lagi yang diberikan pembatasan akses adalah sosmed jadi hal-hal yang positif tentu tidak apa-apa jadi bukan pembatasan akses internet tetapi akses sosial medianya,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kebut Pembatasan Usia Akses Medsos, Menkomdigi: 1-2 Bulan Selesai

    Kebut Pembatasan Usia Akses Medsos, Menkomdigi: 1-2 Bulan Selesai

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membentuk tim khusus untuk mempercepat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    Konten negatif seperti judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan sosial makin mengancam anak-anak Indonesia. Hal itu yang ingin segera diatasi oleh Meutya dengan menerapkan aturan pembatasan usia anak yang mengakses media sosial.

    “Jadi, tim kerja ini untuk percepatan regulasi aturan perlindungan anak di dunia digital,” ujar Meutya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Adapun Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini mencakup tiga fokus utama. Pertama, Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

    Kedua, Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya. Dan terakhir, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

    Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

    “Pada prinsipnya tim ini ada berbagai warna di dalamnya, termasuk para akademisi, tokoh-tokoh pendidikan, juga ada tentu institusi kementerian, tidak hanya Komdigi. Mudah-mudahan dalam sesuai semangat dan arahan presiden, dalam 1-2 bulan in bisa selesai,” ungkap Meutya.

    Langkah Menkomdigi tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital dan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.

    Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

    (agt/agt)

  • Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui instrumen hukum, yaitu peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, kedua instrumen hukum tersebut dapat menjadi landasan yuridis untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

    “Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Pertama, aturan melalui PP, kemudian bisa dilanjutkan dengan peraturan menteri (Permen),” ujar Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Menurut Meutya, aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sangat diperlukan saat ini. Oleh karena itu, langkah awal akan dimulai dengan PP, dan jika dianggap penting, dapat ditingkatkan menjadi UU.

    “Jika nanti PP dirasa perlu diperkuat melalui undang-undang, kita bisa bersama-sama meningkatkan aturan ini dalam bentuk UU,” jelas Meutya.

    Meski demikian, Meutya menegaskan aturan tersebut ditujukan untuk melarang platform media sosial mengizinkan anak di bawah umur membuat akun sendiri. Namun, anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial selama dalam pengawasan orang tua.

    “Kami juga memastikan aturan ini tidak akan melanggar kebebasan berekspresi dan hak lainnya. Jadi, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial jika didampingi orang tua,” tutup Meutya terkait aturan pembatasan media sosial anak.

  • RI Bakal Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun TikTok

    RI Bakal Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun TikTok

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tengah merancang aturan pelarangan akses bagi anak-anak untuk membuat akun media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga X.com.

    Meutya menjelaskan jika anak-anak menggunakan akun orang tua dan didampingi dengan pengawasan yang baik, akses mereka ke media sosial tetap diperbolehkan. 

    Kebijakan ini didorong oleh banyaknya masukan dari masyarakat yang menginginkan agar orang tua dapat lebih mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.

    “Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kaya Meutya di DPR, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut, Meutya mengataka bahwa pembatasan yang dimaksud hanya berkaitan dengan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak. Akses ke situs-situs pendidikan dan konten positif lainnya tetap diperbolehkan. 

    Oleh karena itu, kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi akses internet secara umum, melainkan untuk memastikan bahwa anak-anak dapat terhindar dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka di platform media sosial.

    “Kami berharap dengan adanya pembatasan ini, konten-konten yang lebih positif, seperti situs pendidikan, akan lebih mudah diakses,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.

    Meutya mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya.

  • Menkomdigi Fokus Atur Pembatasan Media Sosial bagi Anak, Platform Kena Sanksi

    Menkomdigi Fokus Atur Pembatasan Media Sosial bagi Anak, Platform Kena Sanksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan fokus mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak melalui regulasi yang mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia. Sanksi tidak akan dikenakan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada platform yang membiarkan anak-anak membuat akun media sosial.

    “Sanksi bukan untuk masyarakat, tetapi bagi platform yang mengizinkan anak-anak memiliki akun. Kami memang membatasi, tetapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi, mereka tidak boleh memiliki akun media sosial,” ujar Meutya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa tugas Kementerian Komunikasi dan Digital adalah mengatur teknologi yang digunakan oleh platform media sosial. Oleh karena itu, platform diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang mampu memastikan bahwa anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun.

    “Platform harus memiliki teknologi yang bisa memverifikasi usia pengguna. Jika seorang anak berusia 15 tahun, maka ia tidak boleh masuk. Begitu pula dengan usia 16 tahun jika aturan berlaku demikian,” jelasnya.

    Menkomdigi juga menegaskan bahwa sulit bagi pemerintah untuk mengawasi kebijakan pembatasan media sosial ini pada tingkat rumah tangga, seperti pelarangan orang tua dalam memberikan akses ponsel kepada anak-anak. Oleh karena itu, regulasi hanya akan difokuskan pada aspek yang dapat dikontrol dan diawasi dengan jelas, yaitu platform media sosial.

    Aturan pembatasan media sosial ini bertujuan untuk memastikan platform lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital. “Kami tidak ingin membuat undang-undang yang sulit diterapkan. Yang bisa kami kontrol adalah platform, bukan aktivitas dalam rumah tangga masing-masing,” pungkasnya.

  • Bocoran Baru Aturan Pembatasan Medsos Anak, Menkomdigi Beberkan Ini

    Bocoran Baru Aturan Pembatasan Medsos Anak, Menkomdigi Beberkan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya merancang aturan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial, bukan membatasi akses internetnya.

    Hal ini guna mencegah anak-anak mengakses konten negatif di medsos.

    “Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang berbeda mungkin di media massa saat ini, atau pun persepsi kita bersama yang terjadi, atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kata Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Menurut Meutya, jika penggunaan media sosial didampingi oleh orang tua, serta menggunakan akun medsos dari orang tuanya hal itu tak menjadi masalah.

    Justru pendampingan orang tua itu yang mereka dorong atas banyaknya masukan dari masyarakat.

    Komdigi tidak bisa melarang anak-anak mengakses media sosial dari rumah, sebab hal tersebut sudah masuk ranah privasi dan sulit dilakukan pengawasan.

    “Kami menjunjung tinggi demokrasi. Jadi artinya pemerintah juga titipanya begitu,” jelas Meutya.

    “Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain,” imbuhnya.

    Dia pun kembali menegaskan kalau bukan akses terhadap informasi yang dibatasi, tetapi akses media sosialnya berupa pembuatan akun.

    “Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media.” pungkasnya.

    Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan)
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan)

    (dce)

  • Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah "Takedown" 6,3 Juta Konten Negatif Nasional 4 Februari 2025

    Kementerian Komdigi Sudah “Takedown” 6,3 Juta Konten Negatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) telah menutup (
    takedown
    ) 6.349.606 konten ilegal atau negatif per 21 Januari 2025.
    “Per 21 Januari konten ilegal yang di-
    takedown
    oleh Komdigi adalah 6.349.606,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
    Kendati demikian, Meutya menyebut, menurunkan konten ilegal tidak serta-merta menutup masalah
    konten negatif
    .
    Menurut dia, pendekatan teknologi saja tidak memutus mata rantai judi
    online
    , konten pornografi, dan konten negatif lainnya.
    Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan aturan yang meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) turut menurunkan konten. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi.
    “Karena itu, kami mengeluarkan peraturan terkait (kerja) sama karena sebagian
    takedown
    itu harus dilakukan oleh para PSE,” ujar Meutya.
    Dia mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan usai menerima banyak masukan dari masyarakat yang masih kerap menemukan konten bermuatan negatif di media sosial seperti Facebook hingga X.
    “Mohon maaf misalnya di Meta, misalnya di YouTube, di X, di telegram, itu memang merekanya juga harus mau men-
    takedown
    . Itu lah kenapa kami keluarkan sistem aturan yang bisa mengenakan denda kalau mereka tidak mau men-
    takedown
    ,” katanya.
    Menurut dia, ajakan secara persuasif berupa pemanggilan terhadap PSE yang tidak patuh tidak mempan. Sebab, PSE kebanyakan mematuhi hanya dalam rentang waktu tertentu, sampai konten tersebut kembali mencuat.
    “Pak Wamen (Angga Raka) sudah hafal, agak tertib sedikit nanti banyak lagi, dipanggil lagi,” ujar Meutya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meutya Hafid akan Sanksi Platform Digital yang Lambat Tindak Konten Pornografi Anak – Page 3

    Meutya Hafid akan Sanksi Platform Digital yang Lambat Tindak Konten Pornografi Anak – Page 3

    “SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” kata Meutya Hafid.

    Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021-2023 terdapat 481 kasus anak jadi korban pornografi dan kejahatan siber.

    Data UNICEF mencatat, 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tak pantas di internet. Untuk itulah, mengikuti langkah-langkah seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan untuk keamanan digital.

    “Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” katanya.

    Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem digital lebih aman dan sehat. Hal ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.

     

  • Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan

    Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah semakin serius dalam merancang aturan baru terkait batas usia penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak.

    Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih maksimal terhadap anak-anak di dunia digital, terutama dari dampak negatif yang dapat timbul akibat penggunaan platform tersebut tanpa pengawasan yang memadai.

    Baca juga : Cara Membuat Video Transformasi Venom yang Tren di Media Sosial

    Rencana aturan ini mencakup batas usia bagi anak-anak dalam mengakses medsos.

    Jika aturan ini resmi diterapkan, maka anak-anak yang belum mencapai batas usia tertentu tidak akan bisa sembarangan membuat akun atau mengakses konten yang beredar di platform digital.

    Wacana tentang regulasi medsos untuk anak-anak ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

    Dalam keterangannya, Meutya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar regulasi tersebut segera diselesaikan dalam waktu dekat.

    Berdasarkan instruksi dari Presiden, tim penyusun regulasi diberikan waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan aturan ini.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin, menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ranah digital ini agar bisa segera diselesaikan. Timeline-nya, kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya, Minggu (2/2).

    Sebagai langkah konkret, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus.

    Tim ini bertugas untuk mengkaji secara mendalam berbagai aspek terkait perlindungan anak di dunia digital.

    Pemerintah tak main-main dalam menyusun regulasi ini. Tim kerja yang telah dibentuk terdiri dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap isu perlindungan anak di dunia digital.

    Beberapa pihak yang terlibat dalam Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini meliputi:

    Perwakilan dari beberapa kementerian terkait Akademisi yang memiliki spesialisasi di bidang digital dan pendidikan anak Tokoh pendidikan anak, termasuk perwakilan dari lembaga Save The Children Indonesia Lembaga psikologi yang memahami dampak psikologis internet terhadap anak-anak Lembaga perlindungan anak, salah satunya yang diwakili oleh Kak Seto Beberapa organisasi lain yang aktif dalam isu perlindungan anak

  • RI Janji Beri Sanksi Berat bagi Platform Digital yang Tolak Blokir Pornografi

    RI Janji Beri Sanksi Berat bagi Platform Digital yang Tolak Blokir Pornografi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital yang menolak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.  

    Meutya menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Sebab, masalah perlindungan anak bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda.

    “Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama,” kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/2/2025).

    Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. 

    Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.  

    Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

    Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. 

    Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

    Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. 

    Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

    Adapun, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten. 

    Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia. 

    “SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Muetya.