Tag: Meutya Hafid

  • Bahas Koperasi Desa, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana

    Bahas Koperasi Desa, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana

    Jakarta, Beritasatu.com – Membahas kelanjutan pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk mengikuti rapat terbatas pada Jumat (7/3/2025).

    Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat tiba di Istana Kepresidenan sekitar pukul 09.17 WIB.

    “(Membahas) yang sebelumnya ya. Koperasi Desa,” kata Budi Arie, dikutip dari Antara.

    Budi Arie mengungkapkan, tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa dan menjadi pusat kegiatan perekonomian desa yang mencakup sejumlah outlet.

    “Koperasi Merah Putih ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat desa, ada outlet, ada apotek desa, ada gudang desa,” paparnya.

    Selain Budi Arie, turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

    “Bersama menteri koperasi, ada (menteri) komdigi. Jadi diundang saya kurang tahu apakah Koperasi Merah Putih atau hal-hal lain, menyangkut informasi saya belum tahu,” tutur Tito.

    Diketahui, Koperasi Desa Merah Putih rencananya akan dibentuk sebagai pusat kegiatan ekonomi di tiap desa. Tujuannya adalah untuk menyerap hasil pertanian lokal dan memotong rantai distribusi kepada konsumen.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah akan membangun Koperasi Desa Merah Putih di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Tanah Air.

    Ia membeberkan, pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih ini membutuhkan anggaran Rp 3 miliar-Rp 5 miliar per desa.

  • Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih

    Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih

    loading…

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Salah satu agenda yang akan dibahas adalah terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Dari pantauan SindoNews di lokasi, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pertama kali tiba, disusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Budi Arie mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo akan dibahas Koperasi Desa Merah Putih. “(Bahas) yang sebelumnya, Koperasi Desa ya. Koperasi Desa, ya Menteri Koperasi masa urusannya yang lain ya,” kata Budi Arie kepada awak media.

    Ia menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Apalagi, pemerintah telah menargetkan nol kemiskinan ekstrem pada 2026.

    “Jadi bagaimana Koperasi Desa Merah Putih ini satu bisa mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa, karena menurut data karena kemiskinan ekstrem ada di desa,” katanya.

    “Kedua, Koperasi Merah Putih ini memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat Desa, ada outlet, ada apotek desa ada gudang desa itu dulu sementara,” kata Budi Arie.

    Sementara itu, Mendagri Tito mengatakan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga diundang dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo kali ini.

    “Saya jujur belum tahu agenda pagi ini apa, tapi bersama Menteri Koperasi ada Komdigi, saya mohon maaf lagi flu. Jadi diundang saya kurang tahu apakah Koperasi Merah Putih atau hal-hal lain, menyangkut informasi saya belum tahu,” katanya.

    (abd)

  • Kecam Penipuan Lewat SMS, Indosat Koordinasi dengan Komdigi Berantas BTS Palsu

    Kecam Penipuan Lewat SMS, Indosat Koordinasi dengan Komdigi Berantas BTS Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Indosat Tbk. (ISAT) mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station(BTS). 

    SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang menyampaikan, pihaknya mengecam keras pelaku yang melakukan aksi penipuan tersebut.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menanggulangi permasalahan ini,” kata Steve kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025).

    Steve menjelaskan, Indosat terus menempatkan keamanan data dan privasi pelanggan sebagai prioritas utama. 

    Dalam upaya untuk menjaga perlindungan maksimal bagi seluruh penggunanya, Indosat secara konsisten memperkuat sistem keamanan jaringan mereka.

    Indosat juga mengimbau para pelanggannya untuk tetap waspada terhadap ancaman upaya phishing dan penipuan yang sering kali mengatasnamakan perusahaan. 

    “Kamu mengimbau pelanggan untuk tetap waspada terhadap upaya phishing dan penipuan yang mengatasnamakan Indosat dan tidak membagikan data pribadi, kode OTP, atau informasi sensitif kepada siapa saja,” ujar Steve.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). 

    Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. 

    “Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.

    Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. 

    Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai pesan SMS penipuan yang menyasar sejumlah nasabah perbankan. Uniknya, SMS penipuan ini menggunakan kanal resmi. Nasabah penerima pesan diarahkan pada website, yang digunakan aktor untuk menyedot data dan uang nasabah.

  • Komdigi Siapkan Aturan untuk Berantas BTS Palsu

    Komdigi Siapkan Aturan untuk Berantas BTS Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menyiapkan regulasi terkait dengan penegakan fake base transceiver station (BTS) atau BTS palsu.

    Adapun, Komdigi sedang memburu pelaku penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.

    Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan bahwa pihak bakal mempelajari untuk menerapkan regulasi untuk memberantas fake BTS atau BTS palsu.

    “Nanti kita kaji, evaluasi, pelajari (regulasi BTS palsu). Dan nanti kalau sudah ada informasi bisa kita sampaikan,” kata Fifi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (5/3/2025).

    Lebih lanjut, Fifi menyampaikan dengan adanya kajian ini sejalan dengan tujuan Komdigi untuk menjamin dan menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Tapi prinsipnya kita ingin menciptakan ruang aman di dunia digital untuk masyarakat,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komdigi mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). 

    Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. 

    “Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.

    Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. 

    Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai pesan SMS penipuan yang menyasar sejumlah nasabah perbankan. Uniknya, SMS penipuan ini menggunakan kanal resmi. Nasabah penerima pesan diarahkan pada website, yang digunakan aktor untuk menyedot data dan uang nasabah. 

  • Komdigi Fokus Atur Etika Pemanfaatan AI

    Komdigi Fokus Atur Etika Pemanfaatan AI

    Bisnis.com, BARCELONA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan yang lunak untuk kecerdasan buatan (AI) guna mengakselerasi perkembangan teknologi baru tersebut di Tanah Air. 

    Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail mengatakan dalam hal kebijakan teknologi AI, pemerintah hanya memberikan rambu-rambu. Pemerintah tidak memberikan aturan yang ketat terhadap teknologi tersebut, dengan harapan AI dapat berkembang pesat dan cepat.

    “Jadi yang ada kita memberikan ethical pemanfaatan AI dengan etikanya seperti apa. Jadi lebih ke arah koridor. Kita memberikan kebebasan di dalam konteks inovasinya. Jadi regulasi itu bukan untuk menghambat tetapi untuk memberikan ruang dan mendorong pertumbuhan,” kata Ismail kepada Bisnis saat ditemui di sela-sela Mobile World Congress (MWC) 2025 di Barcelona, Spanyol, Rabu (5/3/2025). 

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial atau (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat selesia 3 bulan lagi atau pada April 2025. 

    Meutya menuturkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Komdigi berencana meningkatkan surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan rampung 3 bulan ke depan. 

    “Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya. 

    Pada 19 Desember 2023, Komdigi yang saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.  Langkah ini merupakan awal dari pengembangan model tata kelola kecerdasan artifisial di Indonesia, merespons cepatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.

    Beberapa kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut, mulai dari nilai etika AI, manfaatkan pelaksanaan nilai etika AI, tanggung jawab pemanfaatan artificial intelligence, dan manajemen risiko dan manajemen krisis pengembangan AI.

  • XL Axiata (EXCL) Berharap Pemberantasan BTS Palsu Dilakukan Secara Tuntas

    XL Axiata (EXCL) Berharap Pemberantasan BTS Palsu Dilakukan Secara Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA — PT XL Axiata Tbk. (EXCL) mengharapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) konsisten dalam memberantas penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station(BTS). 

    Head of External Communications XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan pihaknya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya komitmen dan upaya Komdigi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak tersebut.

    “Karena hal tersebut (penipuan dengan metode fake BTS) sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” kata Henry kepada Bisnis, Selasa (4/3/2025).

    Lebih lanjut, Henry mengharapkan langkah Komdigi ini bisa konsisten dan tidak hanya diawal saja memberantas penipuan dengan metode fake.

    Hal ini, kata Henry perlu dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

    “Untuk memastikan upaya penyalahgunaan frekuensi radio tersebut bisa diberantas untuk menjaga kenyamanan  dan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dan operator,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). 

    Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. 

    “Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.

    Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. 

    Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai pesan SMS penipuan yang menyasar sejumlah nasabah perbankan. Uniknya, SMS penipuan ini menggunakan kanal resmi. Nasabah penerima pesan diarahkan pada website, yang digunakan aktor untuk menyedot data dan uang nasabah. 

  • Ada Fake BTS, Jangan Asal Klik Link SMS Kalau Nggak Mau Bokek

    Ada Fake BTS, Jangan Asal Klik Link SMS Kalau Nggak Mau Bokek

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan modus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS (base transceiver station). Masyarakat yang menerima SMS tersebut kemudian mengklik isinya, maka akan langsung terjerat.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menjelaskan menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

    Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.

    Dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) Komdigi menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan. Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

    Meutya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima. Masyarakat diimbau juga tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi jika rekening tidak dibobol pelaku.

    Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar masyarakat lebih waspada dan mencegah bertambahnya korban.

    Disampaikannya juga, Komdigi akan mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.

    Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya munculnya serangan siber dengan modus mengakali SMS OTP menggunakan teknik fake BTS, masyarakat untuk tidak mengandalkan fitur untuk layanan keuangan.

    Alfons memberikan sejumlah saran untuk menanggulangi masalah ini. Pertama adalah jangan hanya mengandalkan verifikasi dari SMS OTP untuk aktivitas yang penting, misalnya otorisasi pergantian ponsel atau nomor HP untuk mengakses mobile banking.

    “Bank ada baiknya mengetatkan prosedurnya jangan memberikan otorisasi pergantian ponsel atau nomor HP akses rekening mbanking hanya berdasarkan verifikasi OTP SMS,” kata Alfons dalam video yang ia posting di Instagram.

    Begitu juga dengan provider dompet digital, jangan hanya bergantung pada OTP SMS. Pakailah verifikasi tambahan, misalnya kontak ke costumer service, lewat ATM, ataupun lewat video call.

    (agt/fyk)

  • Marak BTS Palsu, Mastel Sebut Masalah Jadul yang Awet Imbas Kelambatan Regulasi

    Marak BTS Palsu, Mastel Sebut Masalah Jadul yang Awet Imbas Kelambatan Regulasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyampaikan penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS) terjadi dikarenakan masih digunakannya teknologi 2G yang tidak update.

    Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot permasalahan penipuan dengan metode BTS ini banyak muncul di era dominasi 2G GSM.

    Sebab, para pelaku dengan mudah memanfaatkan kelemahan mekanisme otorisasinya dan kelemahan enkripsinya.

    Sigit menilai masalah ini merupakan masalah lama dan dirinya yakin saat ini tidak banyak lagi muncul di negara yang sudah lebih cepat adopsi teknologi baru, bahkan sampai 2G/3G switch off. 

    “Bisa jadi, masalah ini adalah implikasi kelambatan regulasi beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Sehingga masalah jadul, masih awet sampai sekarang,” kata Sigit kepada Bisnis, Selasa (4/3/2025).

    Meski saat ini SMS sudah jarang digunakan dan masyarakat beralih ke pesan instan atau melalui aplikasi seperti Whatsapp. Dirinya menuturkan SMS masih akan digunakan untuk sekedar mengirimkan One-Time Password (OTP).

    Maka dari itu, Sigit menyebut masalah ini memang harus segera diselesaikan. Pasalnya, secara finansial masalah ini akan berdampak luas bagi masyarakat.

    “SMS meskipun secara bisnis sudah sangat menurun, tergantikan dengan instant messaging lain, namun masih banyak digunakan untuk verifikasi seperti OTP. Jadi potensi dampak penipuannya bisa meluas,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). 

    Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. 

    “Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.

    Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. 

    Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai pesan SMS penipuan yang menyasar sejumlah nasabah perbankan. Uniknya, SMS penipuan ini menggunakan kanal resmi. Nasabah penerima pesan diarahkan pada website, yang digunakan aktor untuk menyedot data dan uang nasabah. 

  • BTS Palsu Kirim SMS Kuras Rekening ke HP, Bos Operator Buka Suara

    BTS Palsu Kirim SMS Kuras Rekening ke HP, Bos Operator Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Metode penipuan menggunakan BTS palsu atau fake BTS muncul di masyarakat dan menyasar nasabah perbankan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait penipuan yang menggunakan metode Fake BTS atau BTS palsu, termasuk dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

    Wakil Ketua umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Merza Fachys menjelaskan koordinasi yang dilakukan terkait masalah teknis. Termasuk mengenali soal metode penipuan menggunakan Fake BTS.

    “Dalam banyak hal kita berkoordinasi lebih banyak tentang masalah teknis, tentang bagaimana mengenali Fake BTS itu serta apa saja yang bisa kita lakukan sebagai langkah-langkah pencegahan,” kata Merza kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/3/2025).

    Sementara itu, penipuan ini menggunakan perangkat fake BTS. Dengan begitu para pelaku nisa mengirimkan SMS massal ke masyarakat yang ada di sekitarnya tanpa terdeteksi sistem operasi.

    Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komdigi telah melakukan investigasi awal yang menemukan indikasi penggunaan perangkat BTS ilegal di sejumlah lokasi. Sinyal dari perangkat tersebut terdeteksi beroperasi dalam frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.

    Selain dengan ATSI, Komdigi juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi dengan keduanya dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    Selain itu kerja sama dengan aparat penegak hukum juga dilakukan. Tujuannya untuk melacak pelaku dan memastikan dilakukan penindasan hukum yang tegas untuk setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

    Pihak kementerian juga memastikan mengambil tindakan penyalahgunaan itu. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan keamanan infrastruktur telekomunikasi tidak bisa dikompromikan karena termasuk tulang punggung ekosistem digital.

    “Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Komdigi.

    (dem/dem)

  • Apa Itu SMS Masking? Fitur yang Disalahgunakan untuk Curi Data Nasabah

    Apa Itu SMS Masking? Fitur yang Disalahgunakan untuk Curi Data Nasabah

    Bisnis.com, JAKARTA — Media sosial diramaikan dengan kabar pencurian data melalui modus SMS. Pengguna mengirim SMS yang mengarahkan nasabah ke situs tertentu untuk dicuri data dan dananya. Beberapa mengaitkan ini dengan SMS Masking karena nama yang muncul di SMS adalah nama perusahaan sehingga terlihat meyakinkan.

    SMS Masking adalah fitur teknologi pengiriman SMS broadcast di mana identitas pengirim yang muncul di layar ponsel penerima dapat diubah sesuai keinginan, seperti nama perusahaan, instansi, atau produk.

    Adapun ciri-ciri utama SMS Masking antara lain:

    1. Pengirim terlihat sebagai nama atau identitas khusus, bukan nomor telepon.

    2. Biasanya digunakan oleh perusahaan atau institusi resmi untuk komunikasi dengan pelanggan.

    3. Pesan terlihat lebih kredibel dan profesional dibanding SMS biasa.

    4. Dapat mengirim pesan ke banyak nomor sekaligus (broadcast).

    5. Sering digunakan untuk:

       – Pesan OTP (One-Time Password)

       – Pesan pengingat

       – Pesan konfirmasi transaksi

       – Pesan sambutan/ucapan

       – Informasi promo/diskon

    6. Memiliki fitur tambahan seperti penjadwalan pengiriman dan personalisasi pesan.

    7. Pengirim tidak dapat dihubungi balik oleh penerima melalui nomor yang terlihat.

    8. Terdaftar dan diregulasi oleh otoritas telekomunikasi setempat.

    SMS Masking bertujuan meningkatkan kredibilitas pesan, melindungi privasi pengirim, dan memudahkan penerima mengidentifikasi sumber pesan resmi. Namun perlu digunakan secara bertanggung jawab untuk menghindari penyalahgunaan.

    Dalam kasus SMS penipuan yang diterima sejumlah nasabah perbankan, aktor menggunakan SMS ini untuk mengelabui pengguna.

    Sebelumnya, ramai di media sosial SMS yang mengatasnamakan perbankan, yang meminta data pengguna untuk tujuan tertentu. SMS tersebut menjadi terlihat nyata dan asli karena pengirima SMS dibuat atas nama bank yang digunakan oleh nasabah. 

    Beberapa pengguna menyadari bahwa itu terjadi karena SMS Masking yang disebarkan lewat BTS Palsu. 

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). 

    Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. 

    “Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. 

    Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.

    Meutya menyampaikan, dari hasil investigasi awal DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. 

    “Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan,” ucapnya.