Tag: Meutya Hafid

  • Sengkarut Bisnis Kurir Melawan E-Commerce, Payung Hukum Kapan Terbit?

    Sengkarut Bisnis Kurir Melawan E-Commerce, Payung Hukum Kapan Terbit?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bergerak menanggapi permasalahan yang terjadi di industri jasa kurir yang tengah dihadapkan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sebagian kecil platform e-commerce.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan dan telah menerima aspirasi dari para pelaku usaha di sektor ini.  

    “Kami sudah dengarkan aspirasinya, kami memantau terus melalui media. Kemarin juga kami terima teman-teman dari asosiasi terkait. Mudah-mudahan sebelum Lebaran kita bisa keluarkan aturan yang lebih berpihak terhadap kurir lokal asli Indonesia. Mohon doanya,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025) malam.  

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya komunikasi langsung antara platform jasa kurir dengan pemerintah.

    Hingga saat ini belum ada pembicaraan substantif dengan Kementerian Ekonomi Kreatif terkait permasalahan yang dihadapi.  

    “Kami berharap bisa mendengar aspirasi secara langsung agar dapat mendukung kendala-kendala yang dihadapi. Sejauh ini memang komunikasi dilakukan secara parsial, per perusahaan, tapi akan lebih baik jika pendekatannya lebih komprehensif,” katanya.

    Kemenekraf siap mendukung penyelesaian masalah ini, mengingat jasa kurir memiliki peran penting dalam distribusi produk ekonomi kreatif di Indonesia.  

    “Ini kaitannya kan juga ada dengan pegiat-pegiat yang terdistribusi dengan baik selama ini melalui platform tersebut. Jadi kami siap mendukung mencari solusinya,” ucap Teuku.

    Terpisah, Pengamat Transportasi dan Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai pemerintahan harus memikirkan dan memberikan jalan keluar nyata bagi nasib para kurir yang berada di titik nadir akibat perilaku persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sebagian kecil platform e-commerce.

    “Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto yang memiliki visi besar dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera harusnya bersikap Merah Putih memperjuangkan nasib para kurir, Komdigi harusnya mengatur platform e-commerce karena membuat bisnis kurir tak sehat,” tuturnya.

    Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum terjadi oligopsoni di industri pos, kurir dan logistik nasional akibat dominasi oleh platform ecommerce asing bermodal besar antara lain Shopee (SEA Group), TikTok-Tokopedia (Bytedance) dan Lazada (Alibaba).

    Di sisi lain, platform e-commerce dalam negeri seperti BliBli (Grup Djarum) sudah hampir tidak terdengar, kondisi ini diperparah ketika Bukalapak (EMTEK) baru saja menutup layanan marketplace barang fisiknya.

    Untuk diketahui, ketiga platform e-commerce asing tersebut tidak hanya berbisnis dalam bidang e-commerce, tetapi beberapa tahun terakhir juga sudah melakukan ekspansi vertikal dalam kegiatan pos, kurir dan logistik melalui anak usaha dan affiliasinya.

    Menurut Yayat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan dan menginvestigasi beberapa platform ecommerce besar tersebut dimana telah dinyatakan melakukan monopoli pada pasar jasa pos, kurir dan logistik melalui intervensi algoritmanya baik kepada penjual ataupun pembeli

    Dia menilai persaingan tidak sehat dan tekanan harga dari platform e-commerce ini juga diperkeruh oleh adanya perusahaan pos, kurir dan logistik asing yang melakukan predatory pricing di pasar industri pos, kurir dan logistik nasional.

    Salah satunya, J&T Ekspres yang terafiliasi dengan J&T Global Ekspress, perusahaan China yang berdomisili di Cayman Island dan pada 2023 melakukan penawaran saham perdana kepada publik (IPO) di Hong Kong.

    “Dominasi asing tidak bisa dibantah dan terjadi eksploitasi terhadap kurir. Mereka para kurir tidak punya pilihan. Akibatnya mereka dibayar fluktuatif karena besaran pendapatan mereka adalah volume yang bisa diantarkan,” tutur Yayat. 

    Hal ini terjadi karena perang harga di segment ecommerce yang cenderung berkembang disebabkan perubahan gaya hidup membuat pelaku pos, kurir dan logistik nasional melakukan efisiensi secara ekstrem.

    Menurut Yayat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertanggungjawab terhadap platform digital seharusnya berkolaborasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan merumuskan aturan yang mengatur platform ecommerce yang bergerak di industri pos, kurir dan logistik nasional.

    “Kalau perlu gandeng Pemda, sehingga industri pos, kurir dan logistik bisa lebih mensejahterakan masyarakat. Potensi 15 juta pengiriman per hari dan lebih dari US$2.400 juta per tahun bukan hal kecil dan harusnya disadari Menteri Komdigi,” tuturnya. 

  • iPhone 16 Telah Kantongi Sertifikasi Komdigi, Segera Hadir di Indonesia? – Page 3

    iPhone 16 Telah Kantongi Sertifikasi Komdigi, Segera Hadir di Indonesia? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Setelah penantian panjang, kabar gembira datang bagi para penggemar Apple di Indonesia! iPhone 16 Series dipastikan akan segera hadir secara resmi di Tanah Air.

    Perjalanan panjang negosiasi antara Apple dan pemerintah Indonesia akhirnya membuahkan hasil, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Apple dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 26 Februari 2025.

    Sebelumnya, penjualan iPhone 16 series sempat terganjal karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Kabar baik ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menyatakan bahwa MoU telah ditandatangani.

    Terbaru, informasi ini juga ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Ia menyatakan, pihaknya telah memberikan sertifikasi untuk lini iPhone 16. 

    “Kalau dari kantor kami, kantor Kementerian Komdigi untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” tutur Menkomdigi saat ditemui dalam acara buka puasa bersama dengan Kementerian Komdigi di Jakarta. 

    Berdasarkan pantauan tim Tekno Liputan6.com, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16e memang sudah muncul di database situs Postel milik Komdigi.

    “Kalau dari kantor kami, seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan, rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” ujarnya menutup pernyataan. 

    Dengan kepastian ini, kehadiran lini iPhone 16 Indonesia kemungkinan tinggal menunggu waktu. Karenanya, menarik untuk menunggu informasi lebih lanjut soal kehadiran perangkat besutan Apple tersebut. 

  • Kala Hasan Nasbi Suruh Tempo ‘Masak Saja’ Kepala Babi yang Diterima, Ragukan Teror yang Dialami Cica

    Kala Hasan Nasbi Suruh Tempo ‘Masak Saja’ Kepala Babi yang Diterima, Ragukan Teror yang Dialami Cica

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi teror yang dialami Tempo pada Kamis 20 Maret 2025 lalu. Kala itu, salah satu jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica) menerima kiriman paket berisi kepala babi.

    Akan tetapi, respons yang diberikan oleh Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto itu justru menuai kontroversi. Sebab, dia menyarankan agar kepala babi tersebut “dimasak saja”.

    “Sudah dimasak saja,” kata Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

    Pernyataan tersebut didasari oleh cuitan Francisca Christy Rosana di media sosial X yang dianggapnya menanggapi teror tersebut dengan lelucon. Menurutnya, hal itu menjadi tanda bahwa Cica tidak merasa terancam akan adanya teror semacam itu.

    “Saya lihat medsos Cica. Dia minta dikirim daging babi. Artinya dia tidak terancam. Dia bisa bercanda. Kirimin daging babi dong,” ucap Hasan Nasbi.

    Dia pun menilai, teror tersebut merupakan masalah internal antara Tempo dengan pihak lain. Pemerintah tidak ingin dikaitkan dengan kejadian tersebut.

    “Ini kan kami engga tahu. Ini problem mereka dengan entah siapa. Entah siapa yang mengirim. Buat saya engga bisa tanggapi apa-apa,” ujar Hasan Nasbi.

    Ragukan Teror ke Tempo

    Tidak hanya itu, Hasan Nasbi juga mempertanyakan keaslian teror tersebut, apakah benar-benar terjadi atau hanya lelucon? Sebab, redaksi Tempo dianggapnya menanggapi teror tersebut dengan lelucon.

    “Apakah itu beneran seperti itu atau cuma jokes? Karena mereka menanggapinya dengan jokes,” tuturnya.

    Hasan Nasbi meminta agar kasus teror ini tidak dibesar-besarkan, dan menegaskan bahwa pemerintah Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers.

    “Pemerintah tidak ikut campur sama sekali dalam membuat berita. Pemerintah hanya meluruskan kalau medianya salah paham. Kami luruskan. Kalau nulis statemen salah, kami luruskan,” katanya.

    Menkomdigi Minta Tempo Laporkan Teror ke Polisi

    Berbeda respons dengan Hasan Nasbi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyesalkan insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo, seraya mendorong agar media tersebut melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

    “Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan gitu ya supaya ketahuan begitu siapa yang kirim,” ujarnya dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, mendukung kebebasan pers. Dia juga menyatakan bahwa Prabowo Subianto tetap konsisten dalam menjaga kebebasan pers.

    Pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari media sosial, dan beberapa kebijakan telah dikoreksi berdasarkan masukan tersebut.

    “Kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah,” ucap Meutya Hafid.

    Menkum Persilakan Aparat Selidiki Kasus Tempo

    Begitu juga dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo.

    Menurutnya, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.

    “Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” tutur Supratman Andi Agtas.

    Dia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan, mengingat sumber atau pengirim paket tersebut belum diketahui.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia? Ini Kata Menkomdigi

    Kapan iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia? Ini Kata Menkomdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Semua model iPhone 16 sudah mengantongi sertifikasi postel Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Masing-masing adalah iPhone 16, iPhone Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e.

    Sebelumnya, 5 model iPhone itu juga sudah mendapatkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 40% atau lebih tinggi dari syarat 35% yang berlaku saat ini.

    Pemenuhan TKDN iPhone 16 disepakati setelah pemerintah dan Apple melalui proses negosiasi yang alot selama kurang lebih 5 bulan.

    Dengan ini, maka seri iPhone 16 seharunya sudah memenuhi semua syarat untuk dijual di Indonesia. Saat ditanya kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, ia menegaskan dari pihak Komdigi urusan iPhone 16 sudah selesai.

    “Dari kantor kami, seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti harusnya bisa beredar dalam waktu amat dekat,” kata Meutya saat ditemui dalam acara buka puasa bersama Komdigi di Kantor Komdigi, Jumat (22/3/2025).

    Kendati demikian, Meutya tidak membocorkan jadwal pasti perilisan seri iPhone 16 dan iPhone 16e di Indonesia.

    Pantauan CNBC Indonesia, Sabtu (22/3/2025), hingga kini distributor resmi iBox belum mengumbar kapan jadwal perilisan seri iPhone 16 di Indonesia. Dalam laman resminya, hanya ada poster promosi iPhone 16 dan iPhone 16 Pro dengan embel-embel kalimat “cek kembali untuk informasi ketersediaan”.

    Namun, beberapa aksesori untuk seri iPhone 16 sudah mulai dijual di iBox. Misalnya case MagSafe untuk iPhone 16 Pro dan iPhone 16, baik berupa silicone case maupun clear case. Harganya pun mengalami diskon 12% dari Rp1 jutaan menjadi Rp800 ribuan.

    Materi promosi serupa juga tampak di situs distributor resmi Digimap. Selain itu, di laman e-commerce seperti Blibli Apple Authorised Reseller Indonesia, belum ada juga tanda-tanda seri iPhone 16 akan dijual.

    Kita tunggu saja hingga seri flagship tersebut hadir di Indonesia dan bisa dibeli masyarakat.

    (fab/fab)

  • 5 Bulan Jabat Menkomdigi, Meutya Ungkap PR yang Segera Diselesaikan

    5 Bulan Jabat Menkomdigi, Meutya Ungkap PR yang Segera Diselesaikan

    Jakarta

    Meutya Hafid baru saja melalui lima bulan pertama menjabat Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Berbagai capaian dan tantangan dihadapi olehnya sebagai nakhoda di pemerintahan, tepatnya di sektor teknologi dan digital.

    Restrukturisasi menjadi pekerjaan rumah pertama yang dilakukan Meutya di kementerian yang dipimpinnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Bahkan, beberapa bulan kemudian, ia langsung terkena badai dengan terungkapnya pegawai Komdigi yang menyalahgunakan kewenangan dengan ‘membina’ situs judi online yang seharusnya diblokir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengusut dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan kementeriannya di era menteri sebelumnya yang merugikan negara Rp 958 miliar.

    Kendati begitu, Meutya berkomitmen membasmi judol yang tak hanya di lingkungan Komdigi tapi juga di masyarakat juga. Selain itu, upaya memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital pun terus digalakannya.

    “Kalau puas, pasti belum, PR masih banyak kami akui tapi kami bersama Pak Wamen dan jajaran Komdigi dalam lima bulan terakhir berusaha semaksimal. PR-PR yang ditugaskan di antaranya judi online. Ini bukan prestasi sekali lagi karena pencapaian atau takedown itu meskipun angkanya Alhamdulillah cukup baik sampai enam juta. Namun, demikian kenapa saya bilang ini bukan prestasi karena masalahnya belum selesai,” tutur Meutya saat buka bersama dengan wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2025) malam.

    Disampaikannya, ia terus mengingatkan kepada civitas Komdigi terus memerangi judol. Restrukturisasi yang sudah rampung juga turut menyelesaikan persoalan internal sebelumnya, yakni melakukan penyegaran dengan menempatkan orang yang kompeten di bidangnya. Begitu pun pembentukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebagai langkah

    “Jadi, perang melawan judi online terus berjalan,” tegasnya.

    Komdigi juga berencana untuk melakukan seleksi tiga spektrum frekuensi secara bersamaan dalam waktu dekat ini, yaitu pita frekuensi 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz. Harapannya spektrum tersebut dapat digunakan penyelenggara telekomunikasi untuk menghadirkan akses internet di berbagai daerah Tanah Air dan pemanfaatan teknologi baru.

    Menkomdigi berupaya menggolkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (RPP PAPSE). Aturan ini akan untuk menjamin anak di ruang digital.

    “(Diresmikan setelah lebaran?) Kita tunggu ya mudah-mudahan dalam waktu dekat, mohon doanya. Ini sebagai peraturan adalah arahan dari presiden langsung karena concern beliau terhadap perlindungan anak di ruang digital atau raya saya beliau terhadap anak-anak Indonesia. Dan, kita kerjakan melibatkan banyak kementerian, termasuk akademisi, beberapa NGO yang memperhatikan anak. Sekali lagi mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat,” ungkap Meutya.

    (agt/fay)

  • Pengganti Starlink Mau Masuk RI, Ini Bocoran Menkomdigi

    Pengganti Starlink Mau Masuk RI, Ini Bocoran Menkomdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk akan kedatangan pesaing baru, yakni Amazon Kuiper. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah tidak membatasi perusahaan lokal atau internasional yang mau membantu perluasan konektivitas digital di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T) di RI.

    “Kita perlu juga kompetisi terhadap Starlink yang saat ini kan merajai cukup sendiri,” kata Meutya saat ditemui dalam acara buka puasa bersama Komdigi di Kantor Komdigi, Jumat (21/3) kemarin.

    Kendati demikian, Meutya mengatakan izin operasional internet satelit Amazon Kuiper di Indonesia belum keluar. Ia menjelaskan pihak Amazon Kuiper beberapa saat lalu baru datang untuk memperkenalkan layanannya.

    “Kami hargai [kedatangan Amazon Kuiper] karena memang dari awal mereka memberi tahu rencana-rencana investasi di Indonesia. Saya rasa ini bentuk keterbukaan yang baik,” Meutya menjelaskan.

    Meutya mengatakan pemerintah mendorong Amazon Kuiper yang ingin masuk ke Indonesia untuk menggandeng perusahaan-perusahaan lokal atau operator seluler lokal.

    Sebelumnya, dalam siaran pers Komdigi, disebutkan bahwa Amazon Kuiper tengah mengajukan izin operasional di Indonesia, termasuk lisensi telekomunikasi dan hak peminjaman satelit.

    Pihak Komdigi memastikan akan memfasilitasi proses perizinan dan diskusi yang diperlukan, dengan begitu bisa memastikan kelancaran proyek ini.

    Global Head of Licensing and International Regulatory Affairs Amazon Project Kuiper, Gonzalo de Dios menyinggung soal tantangan konektivitas di daerah terpencil Indonesia. Hal tersebut menjadi dasar kerja sama perusahaan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah.

    “Kami memahami bahwa konektivitas masih menjadi tantangan di banyak daerah terpencil. Oleh karena itu, kami ingin bekerja sama dengan pemerintah dan mitra lokal untuk menyediakan akses internet yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia,” ucapnya.

    Selama ini, untuk menjangkau daerah-daerah remot dengan letak geografis menantang, pemerintah memanfaatkan proyek satelit Satria milik Tanah Air. Selain itu, Starlink milik Elon Musk juga sudah mulai beroperasi di Indonesia sejak Mei 2024 lalu.

    (fab/fab)

  • Amazon Kuiper Mau Investasi di RI Sekaligus Saingi Starlink

    Amazon Kuiper Mau Investasi di RI Sekaligus Saingi Starlink

    Jakarta

    Kehadiran layanan internet berbasis satelit, Amazon Kuiper, di Indonesia untuk menciptakan persaingan dengan Starlink yang sudah lebih dulu tersedia sejak setahun lalu. Hal ini untuk memberikan pilihan kepada masyarakat, begitu juga membantu penyediaan akses internet di pelosok Tanah Air.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan pembatasan adanya pemain satelit lokal maupun internasional.

    “Jadi, kalau Kuiper kemarin sudah datang (perwakilannya) memperkenalkan dan izinnya juga belum keluar. Namun demikian, mereka kita hargai karena memang dari awal itu memberitahu rencana-rencana investasi di Indonesia,” ujar Meutya saat buka bersama dengan wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2025).

    Beberapa hari yang lalu, perwakilan Amazon Kuiper menyambangi kantor Komdigi dan bertemu dengan Menkomdigi dan jajaran Komdigi terkait rencana perusahaan Jeff Bezos itu masuk ke pasar Indonesia.

    “Dan, itu saya rasa keterbukaan yang baik. Kita perlu juga kompetisi terhadap Starlink yang saat ini merajai cukup masif gitu,” ungkap Meutya.

    Ia kembali menegaskan pemerintah tidak melarang penyedia internet via satelit untuk beroperasi di Indonesia.

    “Kalau ada dari lokal ataupun juga dari negara lain, lokal apalagi kita dorong. Pada prinsipnya kita juga dorong mereka nggak masuk juga untuk menggandeng usaha-usaha lokal,” ucapnya.

    Amazon Kuiper adalah satelit orbit rendah atau low earth orbit (LEO) milik Amazon. Saat ini, mereka tengah mengurus izin operasional, termasuk lisensi telekomunikasi dan hak peminjaman satelit sesuai regulasi terbaru yang memungkinkan perusahaan asing beroperasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Komdigi kehadiran Amazon Kuiper dapat membantu ketersediaan akses internet di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) yang saat ini masyarakat wilayah tersebut kesulitan berselancar di dunia maya.

    (agt/fay)

  • Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Berharap Anak Tidak Punya Akun Sosmed Sendiri – Halaman all

    Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Berharap Anak Tidak Punya Akun Sosmed Sendiri – Halaman all

    Mudahnya akses digital oleh anak dan tanpa perlindungan yang kuat, anak-anak kian rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

    Tayang: Sabtu, 22 Maret 2025 06:24 WIB

    Lita Febriani/Tribunnews.com

    PERLINDUNGAN ANAK – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Regulasi mengenai perlindungan anak di ruang digital tengah dirumuskan bersama para stakeholder. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyaknya kejahatan di sosial media, mulai dari judi online, perundungan, pornografi hingga kekerasan seksual makin mengancam anak-anak Indonesia di ruang digital.

    Mudahnya akses digital oleh anak dan tanpa perlindungan yang kuat, anak-anak kian rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, berencana membentuk regulasi perlindungan anak di ruang digital. 

    “Bahasa yang tepat adalah pembatasan akun anak di ruang digital, khususnya untuk sosial media. Jadi anaknya tetap kalau menggunakan harus didamping orang tua itu boleh,” tutur Meutya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menkomdigi memastikan, pihaknya tidak membatasi anak akan kemajuan teknologi, akan tetapi tidak dibolehkan berselancar di media sosial sendiri tanpa pendampingan.

    “Ibaratnya di dunia nyata kita tidak mungkin biarkan anak-anak kita keluar rumah di daerah yang begitu rawan kesendirian. Kira-kira konsepnya seperti itu,” ungkapnya.

    Melalui regulasi tersebut, anak-anak nantinya tidak akan diperbolehkan memiliki akun media sosial sendiri dengan alasan apapun.

    Komdigi terus berkoordinasi dengan operator dan stakeholder lain dalam menyusun regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital tersebut.

    “Seluruh operator kemarin juga kita ajak diskusi untuk selesaikan ini bersama-sama,” ucap Menkomdigi Meutya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Soal Teror Kepala Babi, Menkomdigi Ungkap Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

    Soal Teror Kepala Babi, Menkomdigi Ungkap Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak dapat ditawar atau dikompromikan.

    Pernyataan Menkomdigi tersebut merespons terkait teror pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang dibungkus kotak kardus beberapa waktu yang lalu.

    Disampaikan Meutya, pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi ruang berekspresi dan menjamin kebebasan pers tetap terjaga. Sebagai mantan jurnalis, Meutya menyayangkan dan mengecam akan teror tersebut.

    “Saya sebagai mantan jurnalis sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendukung kejadian ini agar dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menkomdigi juga menegaskan pemerintah terus menjaga kebebasan pers dengan memastikan kritik dan masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.

    “Presiden selama ini sangat terbuka terhadap masukan, termasuk dari masyarakat melalui media sosial. Tidak jarang, beberapa kebijakan telah kami koreksi berdasarkan masukan tersebut,” tambahnya.

    Terkait isu yang melibatkan kebebasan pers, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah mendukung langkah yang akan diambil oleh Dewan Pers maupun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.

    Melalui hal ini, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum tetap terjaga, sekaligus memperkuat demokrasi yang sehat di Indonesia.

    “Kalau memang ada laporan atau temuan, kami akan mendorong agar hal ini diproses secara hukum. Prinsipnya, pemerintah mendukung, silakan untuk berproses secara hukum kepada polisi,” jelasnya.

    (agt/fay)

  • Sertifikasi iPhone 16 Rampung, Meutya Hafid: Segera Beredar di Indonesia

    Sertifikasi iPhone 16 Rampung, Meutya Hafid: Segera Beredar di Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan bahwa seluruh varian ponsel seri iPhone 16 telah mengantongi sertifikat postel dari pemerintah. Sertifikasi tersebut menjadi syarat utama bagi perangkat elektronik yang akan dibuat, dirakit, digunakan, atau diperdagangkan di Indonesia.

    “Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam variannya itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam.

    Berdasarkan informasi dalam laman resmi sertifikasi postel Kementerian Komunikasi dan Digital, sertifikat telah diterbitkan untuk lima varian seri iPhone 16, yakni iPhone 16 Pro Max dengan nomor 108550/DJID/2025, iPhone 16 Pro (108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (108553/DJID/2025), iPhone 16 (108574/DJID/2025), serta iPhone 16e (108575/DJID/2025).

    Dengan diterbitkannya sertifikat postel tersebut, Meutya menjelaskan bahwa Apple selanjutnya perlu menyelesaikan sejumlah prosedur lainnya sebelum produk iPhone 16 bisa resmi dipasarkan di Indonesia. Salah satunya, perusahaan perlu memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.

    Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkatnya dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.

    “Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” ujar Meutya.