Tag: Meutya Hafid

  • Prabowo undang mantan presiden, mantan wapres halalbihalal di Istana

    Prabowo undang mantan presiden, mantan wapres halalbihalal di Istana

    Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan) saat menghadiri peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa. (Handout Biro Pers Sekretariat Presiden)

    Prabowo undang mantan presiden, mantan wapres halalbihalal di Istana
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 30 Maret 2025 – 19:35 WIB

    Elshinta.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden dan mantan wakil presiden RI untuk halalbihalal di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/3), dalam acara gelar griya memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana kepada wartawan di Jakarta, Minggu, menjelaskan acara gelar griya di Istana menjadi ajang silaturahmi nasional untuk membangun kebersamaan dan rasa kekeluargaan.

    “Insyaallah 1 Syawal 1446 Hijriah, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto akan menunaikan shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal. Setelah shalat Idul Fitri selesai, beliau akan menuju Istana Merdeka untuk melaksanakan acara gelar griya. Bapak Presiden juga mengundang para mantan presiden, para mantan wakil presiden, para pejabat negara, para duta besar, lembaga internasional, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga masyarakat umum untuk dapat hadir di acara gelar griya di Istana Merdeka,” kata Yusuf Permana.

    Dia melanjutkan kegiatan itu dijadwalkan dimulai Senin pukul 09.00 WIB.

    “Acara ini sekaligus ingin menjadi acara silaturahim nasional membangun kekeluargaan, membangun kebersamaan di hari kemenangan yang fitri ini,” sambung Yusuf.

    Beberapa mantan presiden dan mantan wakil presiden yang berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), di antaranya Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Ke-6 Try Sutrisno, Wapres Ke-10 dan Wapres Ke-12 Jusuf Kalla, Wapres Ke-11 Boediono, dan Wapres Ke-13 Ma’ruf Amin. Sementara itu, Presiden Ke-7 Joko Widodo saat ini menetap di Surakarta, Jawa Tengah.

    Dalam kesempatan terpisah, Yusuf juga menyebut Istana turut mengundang para tokoh nasional, termasuk para ketua umum partai politik.

    Di Istana Merdeka, rangkaian kegiatan halalbihalal di antaranya mencakup bersalam-salaman dan menikmati hidangan yang disajikan.

    Kementerian Agama menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

    “Tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (29/3).

    Menag menjelaskan keputusan itu diambil setelah adanya hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, yang menyebutkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

    Sumber : Antara

  • Pemerhati Anak Sambut Positif PP Tunas, Minta Sanksi Platform Digital yang Melanggar – Page 3

    Pemerhati Anak Sambut Positif PP Tunas, Minta Sanksi Platform Digital yang Melanggar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

    Langkah itu disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk komunitas dan organisasi yang fokus pada isu perlindungan anak.

    Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menyatakan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.

    “Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama,” ujar Andini dilansir situs Komdigi, Minggu (30/3/2025).

    Sebagai komunitas dan organisasi relawan yang bergerak dalam isu parenting, Keluarga Kita telah lama berupaya mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak di dunia digital. Andini menekankan bahwa upaya ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.

    “Harapannya, setiap pemangku kepentingan jadi makin lebih aktif agar anak-anak kita makin aman di dunia digital,” kata Andini.

    Andini mengatakan regulasi PP Tunas itu diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berbahaya, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.

    “Keluarga Kita siap mendukung implementasi regulasi ini demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi di era digital,” pungkasnya.

    Untuk melindungi anak-anak di ruang digital, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

    “Dengan mengucap, bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP tunas,” kata Prabowo saat mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025).

     

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan baru terkait pembatasan platform digital pada generasi muda. Ini termasuk di dalamnya Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Perli…

  • LPAI Minta Pemerintah Tegas Sanksi Platform yang Langgar PP Batas Usia Anak di Medsos

    LPAI Minta Pemerintah Tegas Sanksi Platform yang Langgar PP Batas Usia Anak di Medsos

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

    Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan terbitnya PP ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

    “Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).

    Menurutnya, sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. 

    LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platformdigital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. 

    Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

    “Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” katanya. 

    Adapun Pemerintah akan membatasi pendaftaran dan penggunaan akun digital pribadi seperti akun media sosial untuk anak berdasarkan usianya. Hal itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

    PP baru yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta lintas kementerian/lembaga itu baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sore ini, Jumat (28/3/2025).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan usia anak dalam membuat akun digital pribadi akan disesuaikan dengan risiko pada masing-masing platform digital serta tumbuh kembang anak. 

    “Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi, penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri,” jelas Meutya pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

  • 5 Poin Aturan Baru Medsos di RI, Segini Usia Anak Boleh Main TikTok-IG

    5 Poin Aturan Baru Medsos di RI, Segini Usia Anak Boleh Main TikTok-IG

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini setidaknya memiliki lima poin penting.

    PP Tunas resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Hal ini menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet.

    “Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden Prabowo, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, (29/3/2025).

    Peraturan ini dianggap penting lantaran satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

    Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi peraturan ini.

    “Saya mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara platform digital, untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” tutup Prabowo.

    Pemerintah memberi masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan Tunas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

    Terdapat lima ketentuan penting dalam kebijakan ini. Adapun lima ketentuan tersebut antara lain:

    ● Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak

    ● Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform

    ● Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman

    ● Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak

    ● Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses

    (fab/fab)

  • PP Tuntas Terbit, Ruang Gerak Anak di Medsos Kini Diatur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Maret 2025

    PP Tuntas Terbit, Ruang Gerak Anak di Medsos Kini Diatur Nasional 29 Maret 2025

    PP Tuntas Terbit, Ruang Gerak Anak di Medsos Kini Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
    Perlindungan Anak
    , pada Jumat (28/3/2025).
    PP yang bernama lain
    PP Tuntas
    ini diyakini memberikan kepastian agar anak terhindar dari bahaya mengakses
    media sosial
    .
    Prabowo menegaskan, masa depan anak-anak cerah, sehingga perlu dilindungi.
    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP Tuntas,” ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
    Prabowo mengatakan bahwa PP ini berawal dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mendatanginya di Istana beberapa waktu lalu.
    Meutya, kata Prabowo, menyampaikan bahwa
    perlindungan anak
    di ruang digital sangat dibutuhkan.
    Gayung bersambut, Prabowo meminta Meutya melanjutkan upaya perlindungan anak tersebut.
    Saat mengesahkan PP Tuntas, Prabowo juga mengundang ratusan anak kecil dan siswa.
    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga hadir, antara lain Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo.
    Lantas, apa isi PP ini?
    PP Tuntas pada dasarnya bakal mengatur salah satunya batas usia anak mengakses media sosial.
    Meutya Hafid menekankan pentingnya pembatasan usia dalam pembuatan akun digital.
    Menurut Meutya, pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital dimaksudkan sebagai upaya menunda anak hingga mereka cukup matang untuk memiliki akun media sosial sendiri.
    “Sekali lagi, ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan milik orang tua, dengan pendampingan orang tua, itu diperbolehkan,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat.
    Meutya juga menambahkan, untuk memiliki akun yang mandiri, anak-anak harus memenuhi kriteria tumbuh kembang yang sesuai.
    Tetapi, mekanismenya belum diatur secara resmi. Pemerintah akan membuat peraturan tambahan setingkat menteri untuk mengatur soal itu lebih terperinci.
    PP Tuntas juga mengatur platform media sosial yang bahkan bisa memberikan sanksi terhadap mereka.
    Meutya menuturkan, dalam PP ini, platform penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memprioritaskan perlindungan anak di atas kepentingan komersialisasi.
    Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta ancaman terhadap data pribadi mereka.
    “Jadi, juga ada larangan mengenai profiling data anak,” ucap Meutya.
    Dia juga menekankan bahwa platform dilarang memperlakukan anak-anak sebagai komoditas.
    Meutya menyebut ada sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan ini.
    “PP ini bukan memberi sanksi kepada orangtua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform,” imbuhnya.
    Dikutip dari Kompas.id, dalam artikel ”
    Prabowo Sahkan PP Tuntas, Pembuatan Akun Medsos Anak Dibatasi Usia
    “, sanksi administrasi terentang dari teguran sampai penutupan apabila pelanggaran pihak platform terlampau fatal.
    “Pada dasarnya, ini untuk penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial di situ. Ranahnya terkena ke seluruh PSE,” kata Meutya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi: 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak RI, Terbesar ke-4 di Dunia

    Menkomdigi: 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak RI, Terbesar ke-4 di Dunia

    Jakarta, Beritasatu.com –  Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 5,5 juta konten pornografi anak tersebar di media sosial selama empat tahun terakhir. Temuan ini menjadikan Indonesia menjadi negara keempat terbesar dengan konten pornografi terbanyak.

    Hal tersebut disampaikannya dalam acara peresmian Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (28/3/2025).

    “Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Angka kasus pornografi anak di Indonesia sudah mencapai 5,5 juta lebih dalam 4 tahun terakhir. Ini angka yang sangat mengkhawatirkan,” kata Meutya.

    Tak hanya itu, Meutya membeberkan sebanyak 48 persen anak-anak di Indonesia mengalami perundungan di media sosial. Selanjutnya, 80.000 anak-anak dibawah 10 tahun telah terpapar judi online.

    “48% anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” ucapnya saat memaparkan pornografi anak.

    Untuk itu, Meutya menilai pentingnya perlindungan anak di ruang digital yang diatur melalui regulasi yang kuat. Hal ini ia sampaikan kepada Presiden Prabowo dan menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaran Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

    “Ketika kami menghadap Presiden Prabowo, hari yang bersejarah dan membuat kami haru sekali sebagai orang tua, kami menerima arahan yang jelas dan berani dari Bapak terkait perlunya aturan perlindungan anak di ruang digital yang aman, termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media,” ujarnya.

    Setelah mendapatkan arahan dari Prabowo, Meutya menyebutkan, pihaknya langsung menggelar konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan dari dalam maupun luar negeri.

    “Kami telah melakukan tujuh kali FGD yang diikuti oleh perwakilan dari pemerintahan lintas kementerian, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan para pakar. Selama pembahasan, panitia antarkementerian koordinasi diperluas untuk menjamin keterpaduan kebijakan,” tutupnya.

    Alhasil, PP untuk melawan pornografi anak dan kasus lainnya itu resmi ditandatangani oleh Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (28/3/2025). 

  • Prabowo Terbitkan PP Tunas, Salah Satunya Pembatasan Anak Main Medsos

    Prabowo Terbitkan PP Tunas, Salah Satunya Pembatasan Anak Main Medsos

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan lima poin penting PP Tunas sebagai dasar hukum untuk melindungi anak di ruang digital.

    “Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara, dalam sambutannya, Jumat (28/3/2025).

    Disampaikan Menkomdigi bahwa keberadaan PP Tunas untuk menjawab bahwa negara hadir guna menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Sebab, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia itu adalah anak-anak.

    PP Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

    “Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ungkap Meutya.

    Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi:

    Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

    Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

    Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

    (agt/fay)

  • Usia Anak Bermedsos Dibatasi, Ini Klasifikasinya Menurut Menkomdigi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Maret 2025

    Usia Anak Bermedsos Dibatasi, Ini Klasifikasinya Menurut Menkomdigi Nasional 28 Maret 2025

    Usia Anak Bermedsos Dibatasi, Ini Klasifikasinya Menurut Menkomdigi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menkomdigi
    Meutya Hafid
    memberi penjelasan terkait klasifikasi usia anak dalam
    Peraturan Pemerintah
    (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
    Perlindungan Anak
    yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Meutya mengatakan, penggunaan media sosial (medsos) tidak dipukul rata hanya bagi anak-anak yang sudah berusia 18 tahun saja.
    “Jadi, anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses, nah kita tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujar Meutya, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
    Meutya mengatakan, jika suatu platform risikonya rendah, maka bisa saja anak berusia 13-16 tahun boleh mengaksesnya secara mandiri.
    Yang pasti, kata dia, anak-anak harus didampingi oleh orangtua hingga 18 tahun.
    “Maka dia akan
    full
    bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun,” ucapnya.
    Meutya mengakui aturan pembatasan ini berbeda dengan yang berlaku di negara-negara lain.
    Hanya saja, yang membedakan adalah pemerintah Indonesia memperhatikan tumbuh kembang anak dan kecil atau besarnya risiko dari masing-masing platform.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Resmikan PP Baru, Pemerintah Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos Cs Sendiri

    Prabowo Resmikan PP Baru, Pemerintah Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos Cs Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan membatasi pendaftaran dan penggunaan akun digital pribadi seperti akun media sosial untuk anak berdasarkan usianya. Hal itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

    PP baru yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta lintas kementerian/lembaga itu baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sore ini, Jumat (28/3/2025).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan usia anak dalam membuat akun digital pribadi akan disesuaikan dengan risiko pada masing-masing platform digital serta tumbuh kembang anak. 

    “Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi, penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri,” jelas Meutya pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

    Namun, Meutya mengingatkan bahwa pembatasan yang dimaksud olehnya bukan berlaku untuk secara umum. Dia menyebut, penggunaan akun digital seperti media sosial oleh anak selama menggunakan akun milik orang tuanya serta didampingi masih diperbolehkan.

    Mantan Ketua Komisi I DPR itu mencontohkan, anak-anak dikategorikan oleh undang-undang yakni berumur sampai 18 tahun. Akan tetapi, bukan berarti pemerintah akan memukul rata bahwa pembuatan akun digital pribadi dan penggunaannya baru bisa dilakukan pada umur 18 tahun. 

    Meutya menyebut hal itu akan tergantung dengan risiko-risiko yang berada di masing-masing platform PSE, seperti media sosial hingga gim daring (game online). Sehingga, pada platform berisiko rendah, anak berusia 13 tahun pun berpeluang dianggap sudah bisa mengakses platform digital secara pribadi. 

    “Kemudian untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri. Kemudian dari 16 semua sudah bisa mengakses, namun pendampingan orang tua sampai 18 tahun maka dia akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun,” jelas Meutya. 

    Politisi Partai Golkar itu menerangkan bahwa pemerintah Indonesia melalui PP anyar itu akan tetap memerhatikan local wisdom soal penggunaan internet di Tanah Air. Dia menyebut aturan turunan yang mengatur lebih terperinci soal pembatasan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri.

    “Ini akan menjadi langkah berikutnya, kami akan segera menurunkan peratuan di level menteri untuk lebih menjelaskan secara detail,” tuturnya.

    Di sisi lain, Meutya menyebut peran perusahaan platform akun digital yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti media sosial maupun gim daring, dilarang untuk menjadikan anak-anak sebagai komoditas. 

    Dia mengingatkan ada sanksi tegas bagi para platform yang melanggar ketentuan di PP tersebut. 

    “Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik, kemudian sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran sampai ke penutupan, kalau memang fatal,” terangnya. 

  • Usia Anak Bermedsos Dibatasi, Ini Klasifikasinya Menurut Menkomdigi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Maret 2025

    Dalam PP Baru, Anak Wajib Penuhi Batas Usia untuk Punya Akun Media Sosial

    Dalam PP Baru, Anak Wajib Penuhi Batas Usia untuk Punya Akun Media Sosial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
    Meutya Hafid
    mengungkapkan isi
    Peraturan Pemerintah
    (PP) mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
    Perlindungan Anak
    yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam penjelasannya, Meutya menekankan pentingnya pembatasan usia dalam pembuatan
    akun digital
    .
    Menurut Muetya, pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital dimaksudkan sebagai upaya menunda anak hingga mereka cukup matang untuk memiliki akun media sosial sendiri.
    “Sekali lagi, ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan milik orang tua, dengan pendampingan orang tua, itu diperbolehkan,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
    Meutya juga menambahkan, untuk memiliki akun yang mandiri, anak-anak harus memenuhi kriteria tumbuh kembang yang sesuai.
    Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa dalam PP ini, platform penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memprioritaskan
    perlindungan anak
    di atas kepentingan komersialisasi.
    Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta ancaman terhadap data pribadi mereka.
    “Jadi juga ada larangan mengenai
    profiling
    data anak,” ucap Meutya.
    Dia juga menekankan bahwa
    platform
    dilarang memperlakukan anak-anak sebagai komoditas.
    Meutya menjelaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan ini.
    “PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.