Tag: Meutya Hafid

  • Apa Itu eSIM, Kelebihan dan Kekurangannya

    Apa Itu eSIM, Kelebihan dan Kekurangannya

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, penggunaan eSIM menjadi salah satu solusi yang dilakukan pemerintah merespos kritikan masyarakat terkait keamanan data.

    “Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab. Jadi tadi saya tanyakan kepada masing-masing opsel, berapa banyak pelanggan yang sudah migrasi ke eSIM, kabarnya memang belum terlalu banyak,” kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4).

    Selain mereduksi kejahatan terkait kartu SIM fisik, penggunaan eSIM yang terintegrasi secara digital, turut memudahkan pelaksanaan internet of things (IoT). Tak hanya itu, Meutya juga menyebutkan bahwa hal tersebut dapat mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

    Meutya mengatakan pemanfaatan eSIM adalah sebuah keniscayaan. Pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit.

    Meski mengimbau masyarakat untuk migrasi ke eSIM, Meutya tidak menjadikannya sebagai kewajiban. Namun menurutnya, sejumlah keuntungan yang dirasakan masyarakat ketika beralih ke eSIM seharusnya bisa menjadi dorongan.

    Apa Itu eSIM

    eSIM atau embedded SIM adalah bentuk baru dari kartu SIM fisik menjadi non fisik karena sudah tertanam langsung di dalam perangkat. eSIM memungkinkan pengguna berganti SIM tanpa perlu menggantinya secara fisik.

    Saat ini, seluruh operator seluler sudah mengusung teknologi eSIM, sehingga para pengguna bisa melakukan migrasi yang akan dibantu oleh masing-masing operator.

    Kelebihan eSIM

    Lantas apa saja keunggulan eSIM sehingga Komdigi mendorong masyarakat beralih menggunakannya? Selain soal keamanan data seperti yang dipaparkan Menkomdigi Meutya, berikut adalah sejumlah kelebihan eSIM dibandingkan kartu SIM biasa yang diunggulkan Komdigi, seperti dikutip dari laman DJPPI Komdigi.

    eSIM ditanam langsung pada motherboard ponsel, sehingga tidak akan hilang atau rusakUkuran eSIM lebih kecil dari kartu SIM nano, memberikan ruang desain yang lebih fleksibel dan memungkinkan penggunaan pada perangkat yang lebih tipisPengguna tidak perlu lagi melakukan pemasangan atau penggantian kartu SIM secara fisik, cukup dengan memindai barcode untuk mengaktifkan nomor pada ponsel yang akan digunakaneSIM memungkinkan pengguna menyimpan beberapa profil operator dalam satu perangkat secara bersamaan, sehingga memudahkan dalam beralih antar jaringan tanpa perlu mengganti kartu SIM secara fisikProses aktivasi eSIM dapat dilakukan secara jarak jauh, menghilangkan kebutuhan akan distribusi fisik kartu SIM dan mempermudah pengaturan dan pengelolaan nomor oleh operator.Kekurangan eSIM

    Dari segi kekurangan, ada beberapa ketebatasan penggunaan SIM. Dirangkum dari berbagai sumber, beberapa kekurangan eSIM antara lain:

    Keterbatasan perangkat. Tidak semua perangkat mendukung eSIM, sehingga pilihan ponsel terbatas. Pengguna harus memastikan kompatibilitas layanan sebelum beralih ke eSIMAktivasi eSIM memerlukan koneksi internet. Saat melakukan aktivasi eSIM, koneksi internet dibutuhkan untuk mengunduh pengaturan dan profil eSIM dari server operator, sehingga perangkat harus sudah terkoneksi ke internet sebelum aktivasi dilakukan.

    (rns/asj)

  • Pemakaian Kartu SIM Bakal Dibatasi Maksimal 9 Nomor, Ini Alasannya

    Pemakaian Kartu SIM Bakal Dibatasi Maksimal 9 Nomor, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pembatasan pemakaian kartu SIM. Denngan merevisi
    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025). Dengan revisi ini, jelasnya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa mendaftar maksimal 9 nomor. Yaitu, 3 nomor per operator seluler.

    “Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Meutya, dikutip dari detikinet, Sabtu (12/4/2025).

    “Insyaallah dalam berapa lama Pak Sekjen? Kita bisa revisi Permen (Peraturan Menteri)-nya? Sebetulnya Permennya sudah ada tapi waktu itu karena namanya masih Permen Kominfo kita akan ganti dalam bentuk Permen Komdigi dalam waktu paling lama dua minggu ya,” sambungnya.

    Lalu apa alasan pembatasan tersebut?

    Menurut Meutya, langkah itu dilakukan untuk mengurangi penggunaan kartu SIM yang berlebihan.

    Di sisi lain, imbuh dia, dalam kasus judi online, banyak ditemukan penyalahgunaan NIK untuk melakukan spam, phising, hingga penyelewengan lainnya.

    Saat ini, kata dia, jumlah kartu SIM yang beredar ada 350-an juta. Sementara penduduk Indonesia hanya sekitar 280-an juta jiwa.

    Selanjutnya, Meutya meminta operator seluler mengkampanyekan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Yang diharapkan dapat menekan kasus kejahatan digital di Indonesia.

    (dce/dce)

  • Meutya Hafid Terbitkan Peraturan Menteri Dukung Migrasi SIM ke eSIM

    Meutya Hafid Terbitkan Peraturan Menteri Dukung Migrasi SIM ke eSIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluncurkan aturan terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

    Aturan mengenain eSIM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    “Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM,” kata Meutya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (11/4/2025).

    Dengan adanya Permen ini, Meutya Hafid meminta adanya imigrasi dari kartu SIM biasa ke eSIM. Karena saat ini angka pengguna eSIM sangat kecil yaitu di bawah 5% pengguna ponsel di Indonesia.

    “Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya, kita dorong untuk melakukan,” ucapnya.

    Meski mengimbau masyarakat untuk migrasi ke eSIM, Meutya tidak menjadikan perpindahan ini sebagai kewajiban.

    Namun, Meutya menuturkan penggunaan eSIM merupakan jawaban atas masalah ketidakamanan terkait dengan permasalahan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Apalagi, penyalahgunaan NIK disebut sebagai salah satu masalah yang masih membayangi industri telekomunikasi. Meutya menuturkan terdapat satu NIK yang dipakai untuk registrasi 100 nomor.

    “Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” ujar Meutya.

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit. 

    Politikus partai Golkar ini menyebut saat ini di Indonesia ada 350 juta nomor SIM card yang beredar, namun populasi yang ada hanya 280 juta.

    “Melalui Permen nomor 7 ini adalah untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk ESIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” tuturnya.

  • Pemakaian Kartu SIM Akan Dibatasi, Satu NIK Maksimal 9 Nomor

    Pemakaian Kartu SIM Akan Dibatasi, Satu NIK Maksimal 9 Nomor

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia bakal menerapkan aturan baru terkait penggunaan NIK terhadap kartu SIM. Menkomdigi, Meutya Hafid, menjelaskan kalau satu NIK nantinya hanya bisa didaftarkan maksimal sembilan nomor HP.

    “Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025).

    Jadi menurut Meutya, satu orang bisa menggunakan satu NIK untuk sembilan nomor HP. Dengan begitu, hal ini bisa mengurangi penggunaan NIK terhadap kartu SIM yang berlebihan.

    Dirinya menyinggung soal jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta. Padahal, kata Meutya, penduduk Indonesia ada sekitar 280 juta jiwa.

    “Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya.,” imbuh Meutya.

    Meutya meneruskan, kejahatannya bukan hanya penipuan digital, tapi juga terkadang berhubungan dengan judi online. Kata dia, banyak sekali ditemukan di dalam judi online ketika NIK-nya dipakai mulai melakukan spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler lainnya.

    Jadi kehadiran Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) bisa menjadi salah satu tindakan mengurangi kejahatan digital tersebut. Meutya pun meminta kepada seluruh operator seluler untuk segera mulai mengkampanyekannya.

    “Lalu untuk pembatasan nomor ponsel bagi NIK itu Insya Allah dalam berapa lama Pak Sekjen? Kita bisa revisi permennya? Sebetulnya permennya sudah ada tapi waktu itu karena namanya masih Permen Kominfo kita akan ganti dalam bentuk Permen Komdigi dalam waktu paling lama dua minggu ya,” pungkas Meutya.

    Sementara ini, Permen terbaru yang baru saja diterbitkan oleh Komdigi, yakni berkaitan dengan eSIM. Aturan yang dimaksud masuk dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    (hps/fay)

  • Komdigi Terbitkan Aturan eSIM, Upaya Jaga Ruang Digital Tetap Aman

    Komdigi Terbitkan Aturan eSIM, Upaya Jaga Ruang Digital Tetap Aman

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Hal ini disampaikan oleh Menkomdigi, Meutya Hafid.

    “Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab. Jadi tadi saya tanyakan kepada masing-masing opsel, berapa banyak pelanggan yang sudah migrasi ke eSIM, kabarnya memang belum terlalu banyak,” kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025).

    Meutya menyampaikan, penggunaan eSIM ini menjadi salah satu solusi yang dilakukan pemerintah, dalam mendengarkan kritikan masyarakat terkait pengamanan data. Dirinya menjelaskan banyak masyarakat yang mengadu soal nomor induk kependudukan (NIK) digunakan oleh orang lain.

    Oleh sebab itu, ia menegaskan, dengan memanfaatkan eSIM yang dilengkapi teknologi biometrik bisa berkurang dengan signifikan. Itu juga, menurutnya, yang menjadi landasan pemerintah mengeluarkan Permen.

    “Kami hari ini sosialisasi dan menghimbau masyarakat yang memang sudah bisa Ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama,” ujar Meutya.

    Selain mereduksi kejahatan terkait kartu SIM fisik, penggunaan eSIM yang terintegrasi secara digital, turut memudahkan pelaksanaan internet of things (IoT). Tak hanya itu, Meuty juga bilang, kalau hal tersebut dapat mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

    “Jadi karena itu sebelum kita keluarkan permen ini, kami ini adalah hasil komunikasi yang cukup panjang beberapa kali dengan teman-teman dari operator seluler,” ucap Meutya.

    Saat ini seluruh operator seluler sudah mengusung teknologi eSIM. Para pengguna bisa melakukan migrasi yang akan dibantu oleh masing-masing operator.

    “Jadi saya apresiasi operator seluler yang sudah menyiapkan atau menaikkan teknologi masing-masing untuk kemudian bisa memberikan pelayanan migrasi eSIM kepada masyarakat baik datang langsung ke gerai ataupun dari kenyamanan dan kemudahan rumah, tempat kerja masing-masing,” pungkasnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebenarnya regulasi terkait kartu sim virtual ini ditargetkan berlaku sejak Februari 2025. Namun ternyata sedikit mengalami penundaan, dan akhirnya diterbitkan hari ini, Jumat, 11 April 2025.

    (hps/fay)

  • Jelang Kunjungan Macron, Menkomdigi Terima Mendag Prancis

    Jelang Kunjungan Macron, Menkomdigi Terima Mendag Prancis

    Jakarta

    Tahun 2025 menandai momen bersejarah Indonesia dan Prancis yang menandakan 75 tahun hubungan diplomasi bilateral di antara keduanya. Sejarah panjang itu ditandai berbagai inisiatif kerja sama yang terjalin bertahun-tahun. Salah satu tonggak capaian menonjol dalam hubungan ini adalah penyelesaian proyek strategis Pusat Data Nasional 1 (PDN-1).

    Setelah dilakukan peletakan batu pertama Oktober 2022, pembangunan PDN-1 rampung dan dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO). Guna menjaga keamanan dan keandalan PDN-1, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai upaya memastikan pelindungan dan integritas data.

    Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri dan Warga Prancis di Luar Negeri, Rabu (9/4/2025), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi ke Menteri Saint-Martin atas kerja sama dengan Pemerintah Prancis dan perusahaan-perusahaan multinasional Prancis dalam penyelesaian pembangunan proyek ini.

    Tidak hanya mengapresiasi dukungan Pemerintah Prancis dalam proyek PDN-1 saja, Menteri Komdigi juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam bidang teknologi digital sebagai langkah maju dalam mempercepat transformasi digital di kedua negara.

    “Hubungan erat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis, terutama dalam bidang teknologi digital, menjadi bukti nyata komitmen kedua negara untuk saling mendukung dan mendorong inovasi, dengan kolaborasi yang solid,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima detikINET.

    Dengan hubungan baik yang terjalin lama, kedua belah pihak berharap dapat menjajaki lebih banyak peluang kerja sama, memastikan bahwa manfaat dari teknologi dan inovasi dapat dirasakan oleh masyarakat di kedua negara.

    “Prancis dan Indonesia memiliki sejarah yang kuat dalam membangun hubungan yang saling menguntungkan. Kami percaya bahwa kerja sama di bidang digital akan memperkuat pertukaran pengetahuan dan inovasi yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat kedua negara,” ujar Menteri Laurent Saint-Martin.

    Pertemuan bilateral ini dilakukan sebagai pertemuan pendahulu jelang kedatangan Presiden Prancis Emmanuel Macron Mei nanti.

    (agt/fyk)

  • RI Siapkan Internet Murah 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu, Ini Jadwalnya

    RI Siapkan Internet Murah 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu, Ini Jadwalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah diketahui menyiapkan frekuensi 1,4 Ghz untuk layanan internet murah kecepatan 100 Mbps dengan harga Rp 100 ribu. Kabar terbaru, lelang frekuensi masih menunggu penetapan Peraturan Menteri soal penggunaan spektrum dan juga RKM (Rancangan Keputusan Menteri) standardisasi dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

    “Untuk lelang, kami masih menunggu penetapan PM (Peraturan Menteri) tentang penggunaan spektrum frekuensi 1,4 dan RKM ttg standarisasi perangkat BWA oleh bu Menteri,” kata Dirjen Infrastruktur Digital, Wayan Toni kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/4/2025).

    Setelah ditetapkan, kemudian akan disiapkan RKM mengenai harga dasar dan RKM dokumen seleksi. Baru setelah semuanya selesai baru akan dilakukan lelang frekuensi.

    “Target kami Mei sudah bisa dimulai,” ucapnya.

    Saat ditanya siapa saja yang akan mengikuti lelang, dia meminta menunggu lelang. Termasuk jumlah perusahaan yang akan mendaftar nantinya.

    “Kita tunggu lelang saja nanti ya, berapa perusahaan yang akan mendaftar,” kata Wayan. “Terutama yang punya izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal Packet switched,” dia menambahkan.

    Sebagai informasi, Komdigi menyiapkan 80 Mhz untuk 1,4 Ghz yang digunakan Broadband Wireless Access (BWA). Ini adalah akses komunikasi data pada spektrum radio dan masuk dalam jaringan tetap lokal packet witched.

    Penggunaan frekuensi 1,4 Ghz ini diharapkan bisa menyediakan akses internet murah dan cepat untuk masyarakat Indonesia. Internet cepat 100 Mbps dengan harga terjangkau berkisar Rp 100 hingga Rp 150 ribu memang jadi cita-cita pemerintah sejak beberapa waktu lalu.

    Frekuensi itu akan diperuntukkan untuk penyelenggara Fixed Broadband seperti modem atau router yang tidak memiliki nomor ponsel seperti layanan seluler.

    (dem/dem)

  • Kabar Baik! Wartawan Kini Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kabar Baik! Wartawan Kini Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Jakarta: Profesi wartawan kini mendapat angin segar dari pemerintah. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan jurnalis, pemerintah resmi meluncurkan program rumah subsidi khusus untuk wartawan. 
     
    Program ini hadir sebagai bentuk apresiasi atas peran penting media sebagai pilar demokrasi di Indonesia.
     
    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa rumah subsidi ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk menjawab kebutuhan dasar insan pers, terutama soal hunian yang layak dan terjangkau.

    “Kami menyampaikan apresiasi karena belum semua wartawan sejahtera dan punya akses pembiayaan rumah,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 April 2025.

    Sinergi lintas kementerian untuk wartawan
    Program ini digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya untuk memberikan akses rumah bersubsidi yang manusiawi untuk para jurnalis di berbagai daerah.
     
    Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap profesi wartawan dan mendukung penuh inisiatif ini. Pemerintah ingin memastikan wartawan dapat bekerja dengan tenang dan produktif, tanpa dibayangi beban tempat tinggal.
     

    Syarat dan ketentuan untuk dapat rumah subsidi
    Tak semua wartawan bisa langsung mendapatkan rumah subsidi ini. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu agar program ini tepat sasaran. Kepala BPS Amalia Adininggar menjelaskan bahwa syarat penghasilan wartawan yang bisa mengakses program ini adalah:
     
    Untuk wartawan lajang: penghasilan maksimal Rp11-12 juta
    Untuk wartawan yang sudah menikah: penghasilan maksimal Rp13 juta
     
    “Awalnya kami tetapkan batas Rp7-8 juta, namun setelah evaluasi, kami longgarkan agar lebih inklusif,” jelas Amalia.
    100 kunci rumah dibagikan Mei 2025

    Program ini akan mulai berjalan secara resmi pada 6 Mei 2025. Di tahap awal, sebanyak 100 unit rumah akan diserahkan kepada wartawan terpilih. Target besar pemerintah adalah menyediakan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan di seluruh Indonesia.
     
    Seleksi penerima dilakukan secara transparan dan melibatkan Dewan Pers serta PWI untuk memastikan objektivitas.
     
    “Kami ingin program ini adil dan tepat sasaran. Jumlah peminat pasti lebih besar dari ketersediaan unit, jadi seleksi akan dilakukan sebaik mungkin,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
     
    Dengan adanya rumah subsidi ini, diharapkan semakin banyak wartawan yang dapat fokus menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa perlu khawatir soal tempat tinggal. Bagi kamu jurnalis yang memenuhi syarat, program ini bisa jadi kesempatan emas!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Menkomdigi Tegaskan TKDN Tidak Dikurangi, Hanya Dibuat Lebih Fleksibel

    Menkomdigi Tegaskan TKDN Tidak Dikurangi, Hanya Dibuat Lebih Fleksibel

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus ataupun mengurangi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), melainkan hanya membuatnya lebih fleksibel

    Meutya menyebut, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan setiap Kementerian untuk membuat aturan TKDN yang lebih fleksibel dan realistis.

    “Bahasa beliau (Prabowo) itu tepatnya bukan dikurangi tapi dicari solusi. Jadi TKDN-nya itu dicari bagaimana solusinya,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Selasa (8/4/2025).

    Meutya pun menjelaskan, maksud dari pencarian solusi dalam aturan TKDN seperti apa yang terjadi dalam kesepakatan dengan Apple dalam peredaran iPhone 16.

    Dalam kesepakatan pemerintah dengan Apple, Meutya menyebut pemenuhan aturan TKDN dengan berinvestasi lewat pembangunan pusat pelatihan dan edukasi.

    “Sebagai contoh kan dengan Apple itu waktu sebelumnya kita pernah ditransferkan menjadi perhitungannya itu kita transferkan menjadi edukasi dan lain-lain,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan seluruh anggota kabinetnya untuk membuat aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang lebih fleksibel dan realistis. 

    Orang nomor satu di Indonesia itu justru khawatir apabila TKDN dipaksakan dapat berpotensi memicu penurunan daya saing industri. Meskipun dia mengakui kebijakan TKDN diberlakukan dengan niat baik dan demi kepentingan bangsa.

    “Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan akhirnya kita kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah, mungkin diganti dengan insentif,” kata Prabowo dalam agenda Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4/2025). 

    Untuk itu, Prabowo memerintahkan kementerian yang mengatur terkait perhitungan TKDN untuk membuat aturan dengan lebih realistis. Dia pun menekankan bahwa TKDN tidak dapat menyelesaikan masalah kemampuan komponen lokal. 

    “Tolong para menteri saya sudah realistis, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, masalah luas, pendidikan iptek, sains, ini masalah enggak bisa dengan cara bikin regulasi TKDN,” terangnya. 

  • Prabowo Mau Ubah TKDN, Menkomdigi: Contohnya iPhone

    Prabowo Mau Ubah TKDN, Menkomdigi: Contohnya iPhone

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Meutya mengatakan bahwa semangatnya bukan untuk mengurangi TKDN, melainkan mencari solusi yang tepat.

    “Bahasa beliau itu tepatnya bukan dikurangi tapi dicari solusi. Jadi TKDN-nya itu dicari bagaimana solusinya,” ujar Meutya saat ditemui usai MoU dengan Menteri PKP di Jakarta, Selasa malam (8/4/2025).

    Ia kemudian mencontohkan Apple. Apple melakukan pendekatan untuk pemenuhan TKDN melalui bentuk investasi lain seperti edukasi, bukan hanya komponen fisik.

    “Sebagai contoh kan dengan Apple. Itu waktu sebelumnya kita pernah ditransferkan menjadi perhitungannya, itu kita transferkan menjadi edukasi dan lain-lain,” kata dia

    “Tapi bukan semangatnya ngurangin, enggak. Cuma dicari solusi agar aman,” imbuh Meutya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan anggota kabinetnya agar peraturan terkait TKDN harus dibuat dengan luwes alias fleksibel dan realistis.

    Presiden Prabowo menyebut, bila TKDN terlalu dipaksakan, dirinya khawatir ini membuat industri dalam negeri menjadi kalah kompetitif.

    “TKDN sudah lah niatnya baik nasionalisme. Saya, kalau sudah kenal saya lama paling nasional, kalau istilahnya dulu, kalau jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih. Mungkin. Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan akhirnya kita kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah, mungkin diganti dengan insentif,” tutur Prabowo saat menanggapi respons dari ekonom dan pelaku usaha dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Dia pun meminta kepada menteri terkait untuk membuat aturan TKDN secara realistis.

    “Tolong para menteri saya sudah lah realistis, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, masalah luas, pendidikan, iptek, sains, ini masalah nggak bisa dengan cara bikin regulasi TKDN,” ujarnya.

    Pernyataan Presiden Prabowo ini menanggapi pernyataan dari Ekonom Wijayanto. Dia mengatakan, Indonesia kini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain tantangan fiskal, nilai tukar rupiah, kemudian tantangan deindustrialisasi, tantangan ciptaan lapangan kerja.

    (dem/dem)