Tag: Meutya Hafid

  • Prabowo ke SMPN 4 Bekasi, luncurkan smartboard untuk sekolah

    Prabowo ke SMPN 4 Bekasi, luncurkan smartboard untuk sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan penggunaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard untuk sekolah-sekolah di Indonesia dalam kunjungan kerjanya ke SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin.

    Presiden tiba pukul 10.45 WIB di Perumnas 1, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dengan menumpangi kendaraan dinas Maung MV Kepresidenan serta sejumlah mobil dinas pejabat terkait.

    Setibanya di lokasi acara, Presiden disambut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kepala Kantor Staf Presiden Muhammad Kodari, dan Menkomdigi Meutya Hafid.

    Dalam kegiatan bertajuk “Peluncuran Digitalisasi Untuk Indonesia Cerdas”, Presiden meninjau langsung fasilitas sekolah dan menyaksikan demonstrasi penggunaan smartboard yang dilakukan oleh guru dan siswa, tepat di sebelah tenda utama acara.

    Smartboard tersebut menampilkan virtual pembelajaran jarak jauh, dengan menghadirkan seorang guru yang dapat berinteraksi secara langsung dengan siswanya untuk membimbing proses belajar.

    Teknologi interaktif ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman belajar yang lebih kolaboratif dan menarik, berbeda dari televisi pintar yang hanya menyajikan materi satu arah.

    Peluncuran interactive flat panel (IFP) atau smartboard di sekolah-sekolah, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang revitalisasi satuan pendidikan, pembangunan sekolah unggul, hingga percepatan digitalisasi pembelajaran.

    Sebelumnya, Pemerintah menargetkan agar setiap kelas nantinya memiliki smartboard sebagai fasilitas standar. Tahun ini, sekitar 288.000 unit IFP dijadwalkan dikirimkan ke 330 ribu sekolah di seluruh daerah di Indonesia.

    Proses pengiriman perangkat dilaporkan telah mencapai 215.572 unit, dengan 172.550 di antaranya sudah tiba di sekolah dan 43.022 lainnya masih dalam perjalanan. Pemerintah menargetkan seluruh perangkat tersebut dapat sepenuhnya tiba di sekolah-sekolah penerima pada Desember 2025.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gawat, Iklan Judol Nyamar dan Incar Korban di Facebook hingga Instagram

    Gawat, Iklan Judol Nyamar dan Incar Korban di Facebook hingga Instagram

    Jakarta

    Laporan investigasi AFP menemukan puluhan iklan perjudian berbayar alias judi online atau judol yang menyamar sebagai konten tidak berbahaya di Facebook, Threads, dan Instagram Indonesia.

    Iklan-iklan judol ini berupaya menghindari kebijakan Meta yang melarang promosi semacam itu. Seperti diketahui, perjudian offline maupun online, serta mempublikasikannya, dilarang di Indonesia. Namun, miliaran dolar masih mengalir melalui sektor ini setiap tahun.

    Meta berpotensi menghadapi sanksi pemerintah jika tidak mengatasi pelanggaran tersebut. Postingan di Facebook, Instagram, dan Thread tampaknya mempromosikan video game atau pengobatan penyakit diabetes. Nyatanya, iklan-iklan tersebut akan mengarahkan pengguna yang tertipu ke situs judol.

    AFP juga mengumpulkan laporan dari sejumlah pengguna internet yang mengeluhkan hal tersebut. Salah satunya Zee (bukan nama sebenarnya), seorang gamer Indonesia yang menemukan iklan tersebut di Instagram. “Ini benar-benar mengganggu,” kata Zee seperti dilaporkan oleh AFP.

    “Saya menduga target mereka adalah orang-orang yang gemar bermain game, sehingga anak-anak juga bisa melihat iklan semacam itu,” kata Zee.

    Pengguna media sosial lainnya yang meminta diidentifikasi sebagai Moli (juga bukan nama sebenarnya), mengatakan dia selalu melaporkan iklan semacam itu di Instagram, tetapi iklan tersebut terus muncul kembali.

    Meta sejauh ini belum memberikan komentar yang merespons laporan tersebut. Namun AFP merinci, puluhan iklan yang dibagikan AFP sebagai contoh, diketahui kemudian dihapus.

    Hukuman untuk Judol

    Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengatakan telah menghapus lebih dari 5,7 juta konten terkait judol dalam delapan tahun terakhir. Data terbaru, pada periode 20 Oktober – 2 November 2025 saja, Menkomdigi Meutya Hafid menyebutkan total situs dan konten terkait judol yang berhasil ditutup mencapai 2.458.934. Dari angka tersebut, jumlah situs yang dilenyapkan hingga lebih dari 2,1 juta.

    Kepolisian juga disebut telah meningkatkan penegakan hukum, dengan sedikitnya 85 influencer ditangkap pada 2024 lalu karena mempromosikan judol. Sanksi dari kejahatan mempromosikan judol adalah hukuman penjara hingga 10 tahun, sedangkan pelaku judi sendiri dapat dihukum hingga empat tahun penjara.

    Kementerian Komdigi mengatakan pihaknya secara teratur meminta platform media sosial untuk menghapus konten terkait perjudian, dan mengeluarkan surat peringatan jika permintaan tersebut tidak ditanggapi.

    “Ketidakpedulian yang berkelanjutan akan mengakibatkan surat peringatan ketiga yang dikirimkan ke platform tersebut, yang membawa hukuman tambahan dan dapat mengakibatkan penghentian akses,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, kepada AFP.

    Oktober lalu, Kementerian Komdigi menangguhkan sementara izin operasi TikTok karena platform tersebut menolak memberikan data terkait dugaan monetisasi aktivitas langsung dari akun-akun yang diduga melakukan judol.

    Studi lain yang dilakukan firma riset Indonesia Populix, mengungkapkan 98% pengguna media sosial di Indonesia telah terpapar promosi perjudian, termasuk iklan berbayar.

    Dari jumlah tersebut, 32% mengaku akhirnya mencoba judol setelah melihat promosi semacam itu di media sosial mereka. Sebanyak 4% dari kelompok itu mengatakan mereka masih berjudi.

    Head of Policy and Society Research Populix Vivi Zabkie menyebutkan, konten taruhan di media sosial hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari komentar di bawah postingan dan lapisan kecil pada video hingga konten yang secara terbuka mempromosikan platform perjudian.

    (rns/rns)

  • Marak Penipuan Digital, Mastel Usul Rombak Sistem Identifikasi Seluler

    Marak Penipuan Digital, Mastel Usul Rombak Sistem Identifikasi Seluler

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai penguatan pengawasan penjualan kartu SIM harus dibarengi dengan evaluasi total terhadap sistem identifikasi perangkat dan pelanggan seluler di Indonesia. 

    Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, menekankan perlunya seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk membenahi sistem yang ada yang dinilai banyak kelemahan. Pemangku kepentingan tersebut meliputi operator seluler, Komdigi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Semua kepentingan harus diakomodasi termasuk kepentingan konsumen dan industri perangkat. Sistem yang ada dikenal sebagai CEIR [Central Equipment Identity Register],” kata Sarwoto, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Sarwoto, sistem CEIR saat ini dinilai sudah tidak memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang, khususnya terkait keamanan pelanggan. Karena itu, dia menilai berbagai regulasi perlu ditinjau kembali.

    Termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2019 adalah tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, serta Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

    Sarwoto mengatakan berbagai peraturan tersebut harus disesuaikan untuk diterapkan dalam sistem CEIR baru di antaranya pemanfaatan MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Service Digital Number) yang bisa dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan tersebut termasuk penegak hukum.

    “Opsel [operator seluler] akan menyesuaikan berdasarkan kebutuhan mutakhir,” katanya. 

    Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai masyarakat perlu dilindungi dari penyalahgunaan data yang digunakan untuk mendaftarkan SIM card. Dia menilai banyak data pelanggan tidak valid karena adanya kartu SIM yang dijual dalam kondisi sudah aktif atau akibat kebocoran data, sehingga nomor NIK dan KK milik orang lain kerap dipakai.

    “Harus ada mekanisme pendaftaran ulang data di SIM card,” kata Heru saat dihubungi, Jumat (14/11/2025). 

    Selain itu, Heru menyebut penggunaan verifikasi biometrik sebagai kebutuhan masa depan, meskipun perlu penerapan bertahap. Menurutnya, biometrik akan menutup celah penyalahgunaan identitas. 

    “Sebab dengan biometrik data kita tidak bisa dipakai orang lain karena verifikasi ke Dukcapil menyesuaikan database biometrik kita,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sedang memperkuat pengawasan penjualan kartu SIM menyusul meningkatnya panggilan dan pesan penipuan digital. 

    Mengutip akun Instagram resmi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Jumat (14/11/2025), pemerintah disebut telah memulai konsultasi publik untuk menyiapkan regulasi baru terkait distribusi SIM card.

    “Selama ini sebagian besar sim card dijual terlalu bebas,” kata Meutya dalam unggahan tersebut.

    Dia juga mengungkapkan telah memanggil Telkomsel, Indosat, dan XLSMART untuk membahas persoalan tersebut. 

    “Mereka [operator seluler] yang berkewajiban mengatasi ini,” kata Meutya.

    Setelah seluruh tahapan siap, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mewajibkan setiap pembelian SIM card sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Isu ini mencuat setelah sebuah akun Instagram mengeluhkan banjir panggilan spam dan penipuan hingga 15 kali dalam sehari yang hanya terjadi pada satu operator seluler.

    “Nomor lain yang saya gunakan tidak mendapat telepon spam. Saya pengguna setia, selama satu dekade ini, loh,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang turut disertakan Meutya.

    Penipuan digital diketahui semakin marak. Komdigi mencatat sekitar 1,2 juta laporan masuk hingga pertengahan 2025. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga melaporkan 299.237 aduan pada Oktober 2025 dengan kerugian lebih dari Rp7 triliun. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti menerima lebih dari 297.000 laporan korban penipuan online sepanjang 2025.

  • Indonesia Negara Nomor Satu, Singapura dan Malaysia Kalah

    Indonesia Negara Nomor Satu, Singapura dan Malaysia Kalah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia berhasil mengalahkan sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Malaysia, dalam hal pasar digital. Sektor ini jadi yang terbesar di kawasan mencapai 229,4 juta orang atau 80% populasi.

    Bukan hanya itu nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi terus bertumbuh hingga 2030. Sebagai catatan, nilai ekonomi digital tahun lalu mencapai US$90 miliar.

    “Nilai ekonomi digital mencapai US$ 90 miliar (Rp 1.496 triliun) untuk tahun 2024 diproyeksikan akan lompat ke US$ 366 miliar (Rp 6.086 triliun) pada 2030. Ini melampaui teman-teman negara di ASEAN seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, dalam acara FEKDI dan IFSE, Kamis (30/10/2025).

    Dalam data terbaru yang dirilis Google, Temasek, dan Bain, ekonomi digital RI sudah melampaui US$ 99 miliar pada 2025 dibanding Singapura yang senilai US$ 29 miliar. Ekonomi digital Indonesia menyumbangkan sepertiga dari perekonomian digital di seluruh negara Asia Tenggara yang diproyeksikan bernilai US$ 299 miliar.

    Mengutip survei APJII tahun 2025, Meutya menjelaskan penggunaan internet di Indonesia berjumlah 77% di desa dan 84% untuk masyarakat kota. Dia memberikan catatan penetrasi internet itu jadi PR kementerian yang dipimpinnya, seraya menyampaikan pula percepatan akan dilakukan di bidang infrastruktur.

    “Jadi ini yang masih menjadi PR bagi kami. Tahun 2024 kita ke 2025 kita ada kenaikan sekitar 1,5%. Di tahun 2025 kita akan melakukan percepatan-percepatan di banyak hal,” jelas Meutya.

    Salah satu pengembangan infrastruktur digital yang dilakukan Indonesia adalah melalui satelit. Indonesia diketahui telah meluncurkan Satria I pada tahun 2023 lalu.

    Satelit itu menyediakan jaringan internet untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Terdapat 27.865 titik layanan publik yang dilayani Satria I, termausk 1.631 titik di Papua.

    Perusahaan PSN juga baru saja meluncurkan satelitnya, Nusantara V. Satelit itu memiliki kapasitas broadband mencapai 370 Gbps, jadi yang tertinggi di Asia Tenggara dan Australia yang memiliki kapasitas 186 Gbps.

    “Pencapaian ini memperkuat kedaulatan digital dan menjadi fondasi bagi pemeratan akses, pengembangan UMKM daerah, pertumbuhan ekonomi inklusif, serta percepatan ekosistem AI dan juga inovasi nasional,” ucapnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rekening Warga RI Ludes Rp 7,5 Triliun, Opsel Diminta Lakukan Ini

    Rekening Warga RI Ludes Rp 7,5 Triliun, Opsel Diminta Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur anti-scam di seluruh operator seluler, menyusul melonjaknya kasus penipuan digital yang meresahkan masyarakat. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memaparkan bahwa tingkat serangan scam di Indonesia sudah mencapai level memprihatinkan.

    “Yang paling rame sekarang kan mengenai scam, scam call. Banyaknya sekali penipuan online apakah itu melalui telepon, SMS, WhatsApp, dan email, dan lainnya. Bagaimana kita bisa melakukan percegahan ini. Ini karena datanya sudah semakin memkhawatirkan,” ujar Edwin dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi, Jumat (14/11/2025).

    Ia kemudian menyampaikan laporan dari Penipuan Asia GASA 2024, yang menunjukkan bahwa 65% masyarakat Indonesia mengalami upaya penipuan setiap minggu. Artinya, minimal satu kali dalam seminggu warga menerima SMS, telepon, atau pesan scam.

    Tak hanya itu, mengutip data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan kerugian masif. Sejak pusat aduan tersebut diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun.

    Foto: Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. (CNBC Indonesia/ Intan Rakhmayanti Dewi)
    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

    Dari total kerugian Rp7,5 triliun, ia menyebut hanya Rp367 miliar yang berhasil dikembalikan, tingkat pemulihan sekitar 5,4%

    Edwin menilai angka-angka ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat Indonesia terhadap kejahatan digital.

    “Kalau kita melihat ini ternyata memang Indonesia ini mau tidak mau harus lebih ketat dalam penjagaan scam ini. Karena ini benar-benar merugikan masyarakat kita,” terangnya.

    Edwin menjelaskan bahwa upaya penanggulangan scam membutuhkan keterlibatan aktif operator seluler. Menurutnya, industri telekomunikasi harus mulai menjalankan tanggung jawab bisnis secara lebih serius untuk melindungi pelanggan.

    Dalam waktu dekat, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan mengumumkan langkah resmi yang mewajibkan operator seluler membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam.

    “Dalam waktu dekat nanti akan, ibu menteri sendiri yang akan mengumumkan, mereka diminta untuk membangun infrastruktur ataupun anti-scam teknologinya mereka,” ungkapnya.

    “Jadi untuk menglindunginya jangan sampai spam call yang menggunakan masking. Nomor-nomor yang dimasking,” sambungnya.

    Edwin mengungkapkan bahwa saat ini terjadi tren penyalahgunaan masking, di mana pelaku memanfaatkan teknologi telekomunikasi untuk menyembunyikan identitas asli.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komdigi Siapkan Aturan Pengetatan Penjualan Kartu Sim, Cegah Penipuan Digital

    Komdigi Siapkan Aturan Pengetatan Penjualan Kartu Sim, Cegah Penipuan Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkuat pengawasan penjualan kartu sim (sim card) menyusul maraknya panggilan dan pesan dari penipu melalui kanal digital.

    Mengutip akun Instagram resmi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Jumat (14/11/2025) pemerintah disebut tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur distribusi kartu sim (sim card). Konsultasi publik telah dilakukan sebagai bagian dalam mempersiapkan regulasi tersebut.

    “Selama ini sebagian besar sim card dijual terlalu bebas,” tulsi Meutya Hafid dalam akun Instagramnya.

    Meutya juga mengatakan telah memanggil Telkomsel, Indosat, dan XLSMART untuk membahas hal ini, karena operator seluler dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengatasi masalah ini penipuan digital yang saat ini masih marak.

    “Mereka [operator seluler] yang berkewajiban mengatasi ini,” kata Meutya.

    Meutya mengatakan setelah seluruh tahapan siap, peraturan menteri (Permen) yang mengatur kewajiban operator dalam memastikan setiap pembelian kartu sim (sim card) harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterbitkan.

    Sebelumnya, salah satu akun di Instagram mengeluhkan mengenai banjir panggilan spam dan dari nomor penipu. Dia mengaku dalam sehari dapat menerima hingga 15 kali panggilan penipuan dalam waktu yang bersamaan.

    Dia mengaku hanya panggilan tersebut hanya terjadi pada satu operator seluler saja.

    “Nomor lain yang saya gunakan tidak mendapat telepon spam. Saya pengguna setia, selama satu dekade ini, loh” tulis akun dalam postingan Meutya Hafid.

    Sekadar informasi, penipuan digital menjadi sorotan belakangan ini. Komdigi mencatat hingga pertengahan 2025 ada sekitar 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik nasional.

    Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada Oktober 2025 menerima 299.237 laporan penipuan online, dengan kerugian lebih dari Rp7 triliun.

    Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Pasti, juga mencatat lebih dari 297.000 laporan korban penipuan online sepanjang tahun 2025.

  • Komdigi Minta Orang Tua Awasi Konten yang Diakses oleh Anak-anak

    Komdigi Minta Orang Tua Awasi Konten yang Diakses oleh Anak-anak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta kepada para orang tua dan anak untuk menggunakan internet dengan bijak dan bertanggung jawab, sehingga kasus perundungan di dunia maya berkurang.

    Direktur Jenderal KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan Komdigi terus mendorong literasi digital bagi anak, jauh melampaui sekadar kemampuan teknis. Berbagai upaya Komdigi dilakukan, salah satunya melalui inisiatif Sahabat Tunas.

    Program Sahabat Tunas dirancang untuk melindungi anak-anak dari risiko digital seperti penyalahgunaan data atau konten berbahaya, dengan cara membangun kesadaran penuh tentang etika online. Melalui kegiatan ini, peserta diajak menghormati diri sendiri dan orang lain di dunia maya.

    “Kami mengajak anak-anak belajar tentang hak dan kewajiban, dan kepada orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan digital anak-anak mereka,” ujar Fifi kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025).

    Fifi mengatakan pendampingan harus dilakukan secara seimbang. Anak perlu memahami batasan konten yang boleh mereka akses, mampu membagi waktu antara belajar dan berkreasi di dunia online, serta tetap aktif bersosialisasi di dunia nyata.

    Sahabat Tunas sendiri merupakan bagian dari inisiatif Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak, sekaligus mendukung implementasi PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

    Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai model tata kelola perlindungan anak di ruang digital yang dapat dijadikan acuan global.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal ini saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU) Doreen Bogdan-Martin di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/7/2025). 

    Meutya mengatakan PP TUNAS merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak kepada kesejahteraan generasi muda.

    “PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Kamis (10/7/2025). 

    Dalam pertemuan tersebut, Meutya juga menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan kantor perwakilan ITU di Jakarta. Menurutnya, kehadiran kantor tersebut memperkuat peran Indonesia sebagai pusat pelaksanaan berbagai inisiatif digital, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

    “Perwakilan ITU di Jakarta telah memfasilitasi pelaksanaan program-program yang berdampak luas di Asia Tenggara, seperti inisiatif perlindungan generasi muda di ruang digital,” katanya.

  • Komdigi Blokir 2,45 Juta Situs Judi Online, Nilai Transaksi Turun 56%

    Komdigi Blokir 2,45 Juta Situs Judi Online, Nilai Transaksi Turun 56%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 2,45 juta situs judi online (judol) selama periode Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Sejalan dengan langkah tersebut, transaksi judi online mengalami penurunan.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Komdigi terus melakukan pengawasan dan sigap memblokir konten ataupun situs terkait judi online. Pemerintah juga memblokir sejumlah file sharing yang terindikasi kuat terkait judi online di semua platform digital.

    “Total situs dan juga konten diblokir adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing,” kata Meutya dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

    Meutya mengatakan pemerintah menemukan lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial yang telah diblokir. Meta menjadi platform dengan konten file sharing terbanyak dengan 106.000 file, sementara Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, platform X.com ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.

    Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judi online (judol) turun 57% dibanding tahun sebelumnya, tetapi pemberantasan terhadap judi online tidak akan berhenti. Pemerintah mendorong penguatan kolaborasi dari semua pihak untuk menekan masalah krusial ini.

    Berdasarkan data yang dimiliki PPATK dalam periode November 2025, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Komdigi kepada PPATK untuk segera ditangani. Pihak Komdigi juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol.

    “Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar dia.

    Meutya menekankan sebagai bentuk upaya nyata, kedua pihak sepakat untuk berbicara dengan mitra-mitra mancanegara untuk mengatasi kasus judol.

    “Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudsh mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya tidak cukup, tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” ujarnya

    PPATK melaporkan angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57% dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp359 triliun.

    Penurunan transaksi itu diyakini berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol. Pada tahun 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp51 triliun. Namun, di tahun ini hanya mencapai Rp24,9 triliun atau turun lebih dari 45%.

    Selain pemblokiran situs, dia menyatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital turut melakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol.

    Adapun data lain yang dia paparkan yakni 80 persen pemain judol merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah per bulannya. Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen. Sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online per hari ini sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

  • Prabowo Ingin Batasi Game Online Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Kata Komdigi

    Prabowo Ingin Batasi Game Online Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Kata Komdigi

    Bisnis.com, SURABAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat suara mengenai wacana Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatasi atau mencari solusi atas pengaruh negatif game online, seperti Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG), usai peristiwa ledakan yang melibatkan pelajar di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi Raden Wijayakusuma Wardhana menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk membatasi peredaran dari aplikasi game online di tanah air. 

    Namun, Wardhana menyebut bahwa Komdigi selaku regulator memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh terhadap berbagai jenis konten digital, termasuk game online dan media sosial, agar sesuai dengan perkembangan usia anak.

    Ia menyatakan landasan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh konten digital tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (TUNAS).

    “Apa yang akan kita lakukan? Ada regulasi. Salah satu regulasinya adalah tadi adalah PP Tunas. Satu itu. Terus kedua, saya mungkin agak mengkoreksi atau meluruskan itu, tidak ada membatasi [game online]. Kita adalah negara demokrasi. Kita tidak untuk membatasi, tapi lebih menertibkan,” ucap Wardhana usai meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya, Rabu (12/11/2025).

    Wardhana juga menjelaskan dalam regulasi tersebut, pihaknya juga telah memetakan secara detail mengenai klasifikasi konten digital, termasuk gim online dan media sosial, sesuai dengan usia dari masing-masing anak. Termasuk, peran aktif dari masing-masing orang tua dalam melindungi buah hatinya saat tengah berselancar di ruang digital.

    “Salah satu penertibannya dengan adanya kita menggunakan classified ya, tim klasifikasi. Di dalam PP Tunas itu pun juga ada namanya klasifikasi, platform apa atau permainan apa atau aplikasi apa untuk anak usia 13 tahun ke bawah, bagaimana perlakuannya, sejauh mana peran orang tua, bagaimana hingga 17 tahun ke bawah, dan lainnya,” tegasnya.

    Dia juga mengatakan Komdigi baru-baru ini telah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), yakni sebuah sistem klasifikasi gim berbasis risiko dan kategori usia. Sistem itu akan menjadi acuan utama dalam usaha pengawasan dan penertiban terhadap peredaran gim online oleh pemerintah. 

    “Di game pun, ada game classification, dan kami juga belum lama ini, Ibu Menteri [Meutya Hafid] telah menyebutkan IGRS, Indonesian Game Rating System. Nah, itu kita akan lihat. Kembali lagi kita akan mendorong inovasi-inovasi dari anak muda,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta semua pihak untuk mewaspadai pengaruh gim daring atau game online dan perundungan di kalangan siswa.  

    Pengaruh game online seperti PUBG bisa memberikan dampak yang besar bagi siswa, khususnya saat pelajar belum bisa memilih hal yang bisa diaplikasikan dan yang sebaiknya tidak boleh diaplikasikan.

    Salah satu pengaruh game online yang viral di publik adalah terjadinya ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada akhir pekan silam. 

    “Presiden Prabowo tadi menyampaikan bahwa kita harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar terhadap pengaruh dari game online,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi kepada wartawan.

    Menurutnya, pengaruh game online tidak bisa diabaikan karena dapat berdampak pada perilaku siswa dan dalam jangka panjang memengaruhi masa depan mereka. 

    Prasetyo mencontohkan game bergenre perang seperti PUBG. Dalam permainan tersebut, kata dia, terdapat berbagai bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api yang dapat dipelajari dengan mudah. 

    “Jadi perlu ada pembatasan. Di situ jenis-jenis senjata mudah sekali dipelajari, dan ini bisa lebih berbahaya. Secara psikologis, mereka yang terbiasa melakukan kekerasan [di dalam gim] bisa menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa,” sambungnya.

    Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, Raden Wijayakusuma Wardhana, saat memberikan pernyataan usai meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya./Bisnis-Julianus Palermo 

  • Cara Komdigi Biar Anak-anak Tidak Jadi Korban Kejahatan Digital

    Cara Komdigi Biar Anak-anak Tidak Jadi Korban Kejahatan Digital

    Jakarta

    Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, mengatakan literasi digital bagi anak tak hanya melampaui sekedar kemampuan teknis semata.

    Hal itu tersebut yang harus dimiliki anak-anak karena menjadi kelompok rentan menjadi korban dalam kejahatan di ruang digital. Menurut laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024.

    Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89% anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, sebagian besar mengakses sosial media, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif.

    “Kami mengajak anak-anak belajar tentang hak dan kewajiban sebagai anak digital yang cerdas dan bertanggung jawab, dan kepada orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan digital anak-anak mereka,” ujar Fifi Aleyda Yahya dikutip dari pernyataan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).

    Ia menambahkan, pendampingan harus dilakukan secara seimbang. Anak perlu memahami batasan konten yang boleh mereka akses, mampu membagi waktu antara belajar dan berkreasi di dunia online, serta tetap aktif bersosialisasi di dunia nyata.

    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai upaya melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.

    Dalam regulasi itu juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi platform digital untuk menerapkan verifikasi usia terhadap penggunanya.

    Guna meningkatkan literasi digital kepada anak, Komdigi mengajak anak-anak santri untuk menjadi sahabat tunas yang tidak hanya pintar menggunakan gawai, tetapi juga memiliki kesadaran penuh untuk menjaga diri dan menghormati orang lain di dunia maya.

    Agar pesan tersebut sampai ke anak-anak, Komdigi melakukannya salah satunya menggunakan pertunjukkan tradisional yang menghibur, seperti Wayang Golek. Tidak hanya wayang, kegiatan yang diikuti hampir 300 siswa SD dan MTs ini juga dimeriahkan oleh kesenian silat, permainan tradisional seperti congklak dan egrang, serta pameran aplikasi dan gim karya santri.

    Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan PP Tunas disebut sebagai bukti serius pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital sehingga tetap diterbitkan meskipun mendapatkan penolakan dari beberapa platform digital.

    “Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong. Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita,” tuturnya.

    Meutya mengungkapkan Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital setelah Australia.

    Disampaikan Menkomdigi bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar aturan.

    “Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak,” tegasnya.

    (agt/rns)